Kementrian Lembaga: MA

  • Banding pembatalan pailit ditolak MA, PT. Sritex siapkan PK

    Banding pembatalan pailit ditolak MA, PT. Sritex siapkan PK

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Banding pembatalan pailit ditolak MA, PT. Sritex siapkan PK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 26 Desember 2024 – 20:58 WIB

    Elshinta.com – PT Sri Rejeki Isman (PT. Sriteks) akan tetap mengupayakan penyelamatan perusahaan dari putusan pailit dengan Peninjauan Kembali (PK). Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT. Sritex atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang pada Bulan Oktober lalu.

    Direktur Utama PT. Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahaan telah menerima putusan MA yang menolak kasasi banding pailit. Sehingga perusahaan memutuskan tetap melakukan upaya hukum lainnya untuk mempertahankan perusahaan yakni dengan PK. Sebab, setelah kasasi ditolak hanya langkah PK yang bisa diambil pihak perusahaan dalam menghadapi kasus hukum yang saat ini membelit PT. Sritex.

    “Langkah ini sekaligus menjadi upaya terakhir untuk mempertahankan perusahaan tetap beroperasi,” kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (26/12). 

    Iwan Kurniawan menyebutkan, kasus ini juga mulai berdampak pada operasional perusahaan. Pabrik kehabisan bahan baku dan tidak bisa mendatangkan atau membeli karena berstatus pailit. Sementara lebih dari 35 ribu buruh tetap bekerja seperti biasa dengan penyesuaian beban kerja yang diberlakukan oleh pihak perusahaan.  

    PT. Sritex Grup di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Tercatat ada empat anak perusahaan yang digugat pailit yakni PT Sritex di Sukoharjo, dua pabrik di Semarang dan satu lainnya di Kabupaten Boyolali. Kemudian perusahaan melakukan upaya banding ke MA untuk pembatalan putusan pailit. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diputuskan pada 18 Desember lalu dan putusan tersebut telah diterima pihak perusahaan. PT. Sritex menempuh langkah terakhir dengan mengajukan PK atas putusan pailit tersebut. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

    Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro

    Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , dan membandingkannya dengan hukuman seumur hidup yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
    “Coba Anda ambil contoh,
    Benny Tjokro
    . Hukumannya seumur hidup, asetnya dirampas,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Mahfud menjelaskan, Harvey yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Sementara itu, Benny yang terbukti merugikan negara Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup.
    “Kerugian kasus timah jadi Rp 300 triliun, hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” ujarnya.
    Mahfud juga menyoroti kasus lain seperti Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun, yang akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
    Mahfud mengkritik vonis terhadap Harvey yang menurutnya tidak proporsional. Dari nilai kerugian Rp 300 triliun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen.
    “Rp 210 miliar dari Rp 300 triliun itu berapa? 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” tegas Mahfud.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat karena Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT).
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko dalam sidang, Senin (23/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional

    Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional

    Pakar Pemilu: Kasus Harun Masiku Cermin Pemaksaan Elite dan Politik Transaksional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, menilai
    kasus suap
    yang melibatkan politikus PDI-Perjuangan,
    Harun Masiku
    , dan Sekjen PDIP
    Hasto Kristianto
    merupakan bentuk politik transaksional.
    Titi mengatakan kasus ini berpotensi merusak
    demokrasi
    dan pemilihan calon legislatif, baik dalam sistem proporsional tertutup maupun terbuka.
    “Kasus Harun Masiku ini lebih mencerminkan pemaksaan elite politik karena adanya favoritisme atas caleg yang rentan menimbulkan kesewenang-wenangan dan praktik politik transaksional,” ujar Titi dalam wawancara dengan
    Kompas.com
    pada Kamis (26/12/2024).
    Titi menjelaskan bahwa pemilihan legislatif saat ini menganut sistem proporsional terbuka.
    Namun, kasus Harun Masiku justru menunjukkan pelanggaran dalam sistem tersebut.
    Ia menegaskan bahwa jika sistem proporsional tertutup diterapkan, pelanggaran tetap bisa terjadi.
    Dalam sistem ini, partai politik harus menyerahkan daftar caleg beserta nomor urutnya.
    “Ketika caleg terpilih, yaitu caleg nomor urut 1 berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah caleg nomor urut 2, dan demikian seterusnya. Sedangkan untuk kasus Harun Masiku ini, yang bersangkutan nomor urutnya jauh di bawah, yaitu nomor urut 6,” ucap Titi.
    “Jadi apa yang terjadi pada kasus Harun Masiku adalah tidak masuk akal baik untuk sistem proporsional terbuka ataupun tertutup,” imbuh dia.
    Kasus Harun Masiku kembali mencuat setelah Hasto Kristianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/12/2024).
    Hasto diduga meminta Riesky Aprilia, calon anggota DPR RI dari PDIP Dapil I Sumatera Selatan, untuk mundur dan digantikan oleh Harun Masiku.
    Padahal, Riesky memperoleh suara terbanyak kedua, yaitu 44.402 suara.
    Ia berhak menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) setelah caleg dengan suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
    Hasto diduga ingin Harun Masiku, yang hanya meraih 5.878 suara, menggantikan Nazarudin Kiemas dan berusaha menutupi surat undangan pelantikan Riesky Aprilia.
    Hasto juga mengajukan
    judicial review
    (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.
    Namun, meski telah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan putusan tersebut.
    Hasto kemudian meminta fatwa kepada MA.
    Selain itu, Hasto meminta Riesky untuk mengundurkan diri dan menyerahkan kursinya kepada Harun Masiku.
    Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Riesky.
    Hasto juga pernah memerintahkan orang kepercayaannya untuk menemui Riesky di Singapura dan memintanya mundur.
    Namun, Riesky tetap bersikeras mempertahankan kursinya di Senayan hingga Hasto menahan surat undangan pelantikan Riesky.
    Karena usaha tersebut tidak membuahkan hasil, Hasto akhirnya bersama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap ini dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banding Gazalba Saleh Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara – Page 3

    Banding Gazalba Saleh Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara – Page 3

    Majelis hakim pengadilan tinggi menilai, penjatuhan pidana tambahan tidak hanya berdasar kepada adanya kerugian negara atau uang negara yang diperoleh maupun dinikmati oleh terdakwa, tetapi juga terhadap uang atau barang gratifikasi yang diperolehnya.

    Dalam hal ini, majelis hakim tingkat banding menyatakan, Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp650 juta. Dari total uang tersebut, Gazalba Saleh menerima bagian sejumlah Rp500 juta.

    Uang gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

    Menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, perbuatan Gazalba Saleh menerima gratifikasi itu termasuk dalam kategori suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim agung.

    Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya paling banyak sama dengan nominal yang diperoleh Gazalba Saleh dari Jawahirul Fuad, yakni Rp500 juta.

    Lebih lanjut, majelis hakim banding menegaskan, Gazalba Saleh sebagai hakim agung seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik, serta meningkatkan kepercayaan publik dan para pencari keadilan terhadap MA RI.

    “Justru terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang yang mencoreng dan mencemarkan nama baik lembaga MA RI. Bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana luar biasa sehingga diperlukan tindakan yang luar biasa pula untuk penanganannya termasuk kesungguh-sungguhan hakim ketika mengadilinya,” demikian pertimbangan hukum majelis hakim banding.

     

  • 1,3 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Libur Natal 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu – Halaman all

    1,3 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Saat Libur Natal 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Jumlah kendaraan yang keluar dari Jakarta pada periode Natal 2024 lebih sedikit dibanding tahun lalu.

    Menurut data Jasa Marga yang disebutkan Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf, sekitar 1,3 juta kendaraan keluar Jakarta pada 18 Desember hingga 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB.

    “Jumlah ini turun dibanding tahun yang lalu,” katanya setelah meninjau layanan operasi Jasa Marga di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024).

    Secara rinci, Jasa Marga mencatat sebanyak 1.332.878 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek. Angka ini merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Utama.

    Ada GT Cikupa yang menuju arah Merak, GT Ciawi menuju arah Puncak, GT Cikampek Utama menuju arah Trans Jawa, dan GT Kalihurip Utama menuju arah Bandung.

    Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini meningkat 18,2 persen jika dibandingkan lalin normal yang sebanyak 1.127.730 kendaraan.

    Namun, jika dibandingkan dengan periode Natal 2023, total volume lalin ini lebih rendah 6,5 persen yang pada saat itu tercatat sebanyak 1.425.830 kendaraan.

    Pada periode ini, sebanyak 632.534 kendaraan atau sebesar 47,46 persen menuju arah Timur (Trans Jawa dan Bandung).

    Lalu, 403.221 kendaraan atau sebesar 30,25 persen menuju arah Barat (Merak) dan 297.123 kendaraan atau sebesar 22,29 persen menuju arah Selatan (Puncak).

    Sebagai informasi, Jasa Marga memprediksi 3 juta kendaraan meninggalkan Jakarta pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 atau lebih tepatnya pada 18 Desember 2024 – 4 Januari 2025.

    Pada periode tersebut, 3.057.246 kendaraan diprediksi pergi meninggalkan Jakarta.

    Angka tersebut naik 17,9 persen terhadap lalu lintas normal atau naik 2,4 persen terhadap periode yang sama pada tahun lalu. 

  • ASN Siap-siap Pindah ke Nusantara, Pembangunan 47 Tower untuk Tempat Tinggal di IKN Sudah 91 Persen – Halaman all

    ASN Siap-siap Pindah ke Nusantara, Pembangunan 47 Tower untuk Tempat Tinggal di IKN Sudah 91 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini harus bersiap-siap untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

    Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah akan memboyong ASN dari Jakarta ke IKN pada 2025, apalagi pembangunan rumah susun (rusun) sebanyak 47 tower sudah hampir rampung dengan progres 91,36 persen.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Iwan Suprijanto meminta kontraktor dan konsultan yang terlibat untuk terus berkomitmen menyelesaikan pekerjaan.

    Walaupun ASN tidak jadi pindah ke IKN pada tahun 2024, menurut Iwan, pemanfaatan rusunnya sudah dimulai oleh berbagai pihak.

    “Seperti untuk acara-acara kenegaraan yang dimanfaatkan oleh tamu dari berbagai institusi, termasuk oleh Otorita IKN,” kata Iwan dikutip Kamis (26/12/2024).

    Pembangunan 47 tower rusun ini dibagi ke dalam enam paket pekerjaan.

    Enam paket pekerjaan tersebut terdiri dari Paket I Konstruksi Rusun ASN 1 yang terdiri dari 9 tower dengan progres 91,02 persen.

    Paket 2 Konstruksi Rusun ASN 2 sebanyak 8 tower dengan progres 83,84 persen.

    Paket 3 Konstruksi Rusun ASN 3 sebanyak 6 tower dengan progres 85,16 persen.

    Paket 4 Konstruksi Rusun ASN 4 sebanyak 8 tower dengan progres 87,81 persen.

    Paket 5 Konstruksi Rusun Paspampres sebanyak 9 tower dengan progres 89,91 persen.

    Paket 6 Konstruksi Rusun Polri dan BIN sebanyak 7 tower dengan progres 92,44 persen.

    Selain enam paket tersebut, saat ini juga telah dimulai pembangunan 9 tower lainnya.

    9 tower itu merupakan asrama Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di IKN sebanyak 2 tower, Hunian Modular TNI sebanyak 3 tower, dan Hunian Vertikal Negara sebanyak 4 tower.

    Prabowo Berkantor ke IKN

    Presiden Prabowo Subianto direncanakan berkantor Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2028.

    Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah terlebih dahulu ke IKN pada awal 2025.

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah melakukan persiapan pemindahan ASN dari sekarang.

    Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti memastikan alokasi anggaran untuk kelanjutan infrastruktur IKN masih tersedia.

    “Kami tetap semangat untuk menyesaikan IKN, alokasi anggarannya pun tetap ada juga di Kementerian untuk melanjutkan infrastrukturnya,” kata Diana dalam Rapat Strategi Re-Introduksi IKN di Kantor Otorita IKN (OIKN), beberapa waktu lalu.

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyatakan, pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap mulai 2025.

    Menurutnya, OIKN masih terus memonitor berapa kantor Kementerian dan Lembaga yang sudah siap beroperasi dan jumlah pasti para ASN untuk bisa berpindah tugas ke IKN. 

    “Iya (ASN pindah 2025), tapi bertahap kan. Saya harus melaporkan kantor-kantor semua sudah siap. Tapi eselon satu berapa saja, eselon dua berapa, dan staf berapa termasuk hunian nya,” kata Basuki.

    Di satu sisi, Basuki belum bisa memastikan waktu pasti pemindahan ASN ke IKN. Sebab menurutnya, hal itu tergantung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

    “Tergantung Menpan-RB. Itu semua,” jelasnya.

    OIKN Kebut Pembangunan 

    OIKN mengebut pembangunan pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif. 

    Hingga kini, pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) berjalan sesuai rencana, dengan infrastruktur eksekutif hampir rampung dan direncanakan fungsional pada awal 2025 guna mendukung perpindahan ASN secara bertahap.

    Selaras dengan target pemerintah, pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif kini menjadi fokus utama yang mana akan dibangun oleh Otorita IKN. 

    Pembangunan ini dirancang untuk memastikan Nusantara dapat berfungsi secara penuh sebagai pusat pemerintahan, dengan ketiga fungsi utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang hadir dan berjalan. 

    Infrastruktur legislatif meliputi pembangunan gedung-gedung DPR/MPR/DPD, sementara infrastruktur yudikatif akan mencakup gedung Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya. 

    Pembangunan ini ditargetkan selesai pada tahun 2028, seiring dengan upaya menjadikan Nusantara ibu kota yang sepenuhnya fungsional.

    Dari 109 paket pembangunan dari APBN yang terkontrak mulai 2020 hingga 2024, progres pembangunan di IKN sudah mencapai 61,7 persen. 

    Dari sisi investasi, Otorita IKN telah mencatat pencapaian yang luar biasa. Dari delapan groundbreaking yang telah dilaksanakan, total investasi mencapai Rp58,4 triliun. 

    Beberapa investasi swasta telah selesai dan mulai beroperasi, seperti Hotel Nusantara dengan 191 kamar, Rumah Sakit Mayapada dengan 200 bed layanan patologi, serta Rumah Sakit Hermina yang menyediakan 200 bed layanan gawat darurat. Selain itu, terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) IKN yang telah beroperasi di mana mampu menyuplai 10 MW listrik energi terbarukan yang merupakan kerjasama PLN dan Sembcorp Singapore.

    Sebagai penunjang pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, serta investasi yang telah terbangun di IKN tersebut, dalam waktu dekat di awal 2025 akan dibangun jaringan jalan dan MUT (Multi Utility Tunnel) di kawasan 1B dan 1C KIPP IKN.

    Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam pembangunan IKN. 

    “Ini bukan proyek tapi kerja bersama yang harus gotong royong kita lakukan. Bukan hanya oleh pemerintah namun juga oleh masyarakat, lembaga, media, pengusaha baik lokal, nasional dan internasional bahkan orang-orang muda. IKN ibaratnya beranda Indonesia. Ini akan membuktikan bahwa Indonesia mampu memiliki kota pintar berbasis digital yang tetap bisa menjaga keberadaan lingkungan hidup dan keberagaman budaya, karena bukan hanya pembangunan fisik namun juga pembangunan manusia, alam dan lingkungan”, tegas Troy.

    Dengan semangat kolaborasi dan optimisme, Otorita IKN terus bekerja keras memastikan bahwa Nusantara tidak hanya menjadi ibu kota pemerintahan, tetapi juga pusat peradaban baru yang membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Kilas balik perjalanan UU DKJ

    Kilas balik perjalanan UU DKJ

    Jakarta (ANTARA) – Kota Jakarta punya perjalanan cukup panjang menyoal penamaan dan statusnya, terhitung sejak abad ke-14, kala masih bernama Sunda Kelapa dan menjadi pusat pelabuhan Kerajaan Padjadjaran.

    Di antara nama-nama dan status yang pernah melekat pada kota ini, Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi salah satu yang paling dikenal karena disandang cukup lama oleh Jakarta, tercatat sejak tahun 1961.

    Lalu, setelah lebih dari 40 tahun, Kota Jakarta pun bersiap diganti statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penggantian tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada 15 Februari 2022.

    Wakil Presiden periode 2019-2024 Ma’ruf Amin dalam lawatannya ke Shanghai, Tiongkok pada 19 September 2023 menyinggung terkait penamaan DKJ ini, sekaligus membahas sekilas tentang pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ. RUU itu memuat konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

    Pembahasan RUU DKJ menjadi konsekuensi atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Sembari pembahasan RUU berjalan, tim khusus (timsus) penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan RUU DKJ pun dibentuk.

    Di sela pembahasan itu, nama Daerah Khusus Ekonomi Jakarta muncul. Ini dikatakan menjadi pilihan nama baru selain DKJ.

    Hampir tiga bulan berselang, yakni pada 4 Desember 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU DKJ untuk dibahas di tingkatan selanjutnya, dan sehari setelahnya DPR RI melalui rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 menyatakan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.

    Berganti tahun, DPR RI pada 28 Maret 2024 mengesahkan RUU DKJ menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

    Semester pertama tahun 2024, atau tepatnya Kamis, 25 April 2024 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta ditandatangani oleh Presiden (saat itu Joko Widodo).

    Penandatanganan ini dengan pertimbangan bahwa perlunya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.

    Mendagri Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

    Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU tersebut menyatakan bahwa Provinsi DKJ adalah provinsi dengan kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kekhususan pemerintahan yang dimaksud yaitu terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

    UU tersebut juga mengatur kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Lalu, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi DKJ.

    Selain itu, Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

    Sayangnya, UU tersebut belum dapat berlaku lantaran ada ketentuan dalam Pasal 73 yang menerangkan bahwa UU tersebut berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

    Dalam perjalanannya, bahkan belum berusia setahun, hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2024 ternyata dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur (nama) jabatan dan status pemerintahan di Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN. Atas alasan itu, Baleg DPR merancang perubahan atas undang-undang tersebut.

    Pada Selasa, 19 November 2024, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang.

    Perubahan ini terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur (nama) jabatan, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

    Ini diperlukan guna menjamin perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

    Dengan begitu, jabatan gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD, serta anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan Dapil Provinsi Jakarta hasil Pilkada 2024 nantinya dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

    Selain itu, terdapat pula perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan revisi UU DKJ dilakukan untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan.

    Pada bulan yang sama atau tepatnya 30 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pilkada 2024.

    Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Presiden.

    Lalu bagaimana dengan status Jakarta? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden Prabowo menandatangani Keppres tentang pemindahan ibu kota.

    Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani keppres tersebut apabila infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah terbangun dengan baik.

    Jadi, setelah infrastruktur dibangun dan keppres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Adapun pembangunan infrastruktur bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Merujuk data per 30 Oktober lalu, progres rata-rata pembangunan Ibu Kota Nusantara mencapai 87 persen.

    Hingga penghujung tahun ini, bahkan jabatan Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta pun masih menyandang DKI. Pun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD juga masih menyematkan DKI bukannya DKJ.

    Halaman selanjutnya: Kekhususan Jakarta

    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2024

  • Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya 10 tahun, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menolak banding diajukan Gazalba Saleh dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Teguh Harianto, Senin (16/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip Kamis (26/12/2024).

    Gazalba juga dihukum wajib membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Ada juga hukuman tambahan kepada Gazalba berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 500 juta.

    Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar Gazalba Saleh paling lama satu bulan setelah putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh negara untuk melunasinya. Jika hartanya tak mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dapat dihukum penjara selama dua tahun.

    Sebelumnya, Gazalba Saleh dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

    Hakim dalam putusannya juga menghukum Gazalba membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

    Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni Gazalba dinilai tidak membantu program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta mencemarkan nama baik Mahkamah Agung.

    Sementara hal yang meringankan yakni Gazalba disebut belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anaknya, serta bersikap sopan selama persidangan.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

  • Apa Itu Pailit yang Dialami Sritex? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

    Apa Itu Pailit yang Dialami Sritex? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pailit merupakan situasi di mana sebuah perusahaan atau PT tidak bisa membayarkan utangnya kepada kreditur sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini juga dialami oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas perkara pailit yang diajukan oleh PT Sritex. MA menolak kasasi Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024 pada Rabu (18/12/2024).

    Meskipun telah dinyatakan pailit, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong PT Sritex untuk terus beroperasi. Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut mengawal nasib 15.000 karyawan PT Sritex.

    Lalu, apa yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami pailit? Berikut ini penjelasan mengenai penyebab dan cara mencegah perusahaan pailit.

    Penyebab Pailit
    Pailit menurut Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjelaskan pailit diartikan sebagai debitur yang memiliki satu atau lebih kreditur dan mengalami kesulitan untuk melakukan pelunasan yang sudah jatuh tempo.

    Pailit terjadi ketika debitur tidak memiliki kemampuan dalam membayarkan utangnya sesuai dengan perjanjian yang sudah dilakukan. Status pailit sebuah perusahaan dinyatakan oleh Pengadilan Niaga. Hal ini bisa dilakukan oleh permohonan debitur sendiri ataupun kreditur.

    Setelah dinyatakan pailit, debitur wajib melakukan pembayaran utang kepada kreditur dengan menjual aset-aset yang dimilikinya. Aset-aset tersebut dikelola dan dijual oleh kurator yang ditunjuk dan diawasi pengadilan.

    Mencegah Pailit
    Pailit dapat dicegah dengan beberapa cara, seperti berikut ini.
    – Mengelola keuangan perusahaan dengan baik.
    – Melakukan evaluasi bisnis dengan rutin.
    – Membuat dan menjalankan strategi bisnis yang efektif.
    – Terbuka dengan berbagai inovasi dalam hal bisnis.
    – Meminta arahan dari profesional dalam hal pengembangan bisnis.

    Itulah pengertian dari pailit, penyebabnya, dan cara mencegah perusahaan pailit.

  • Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya – Halaman all

    Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK, Ini Alasannya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap. 

    Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu. Tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap. 

    “Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto,” kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

    “Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu,” tegasnya. 

    Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.

    “Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri,” kata Mudzakkir. 

    “Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” jelasnya. 

    Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

    Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

    Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

    Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

    “Bahwa proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

    Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

    Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan. 

    Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

    Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA.

    “Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review,” kata Setyo.

    “Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA,” sambungnya.

    Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.

    Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.

    Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.

    Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

    “Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan,” jelas Setyo.

    Hasto Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU

    Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

    “Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas Setyo.

    Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.

    Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

    “Bahwa dalam proses perencanaan sampai proses penyerahan, uang tersebut Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan,” tuturnya.

    Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

    Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

    “Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio,” tutur Setyo.

    “Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya,” sambungnya.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.