Hakim: PT Antam Tidak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas Ke “Crazy Rich” Surabaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa
PT Antam
Tbk secara hukum tidak memiliki kewajiban menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada pengusaha
Budi Said
yang dijuluki
crazy rich
Surabaya..
Hal ini disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan dugaan korupsi manipulasi pembelian emas Antam yang menjerat Budi Said.
Hakim Alfis mengatakan bahwa cara Budi Said dalam memperoleh emas 1.136 kilogram itu dilakukan dengan cara melawan hukum.
“Didasarkan atas perbuatan yang secara melawan hukum dilakukan oleh terdakwa, maka PT Antam secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 kepada terdakwa,” kata hakim Alfis di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).
Alfis mengatakan, pihaknya telah menyusun pertimbangan yang berpedoman pada Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi.
Majelis lantas menyimpulkan bahwa tuntutan jaksa yang meminta emas 1.136 kilogram termasuk dalam pidana tambahan yang harus dibayar Budi Said belum bisa dibebankan kepada terdakwa.
“Menurut majelis hakim, hal tersebut belum dapat dibebankan terhadap terdakwa sebagai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti,” ujar hakim Alfis.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan 58,841 kilogram atau setara Rp 35.078.291.000.
Majelis hakim menilai bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000.
Kemudian, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Konstruksi perkara Budi Said
Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi bersama broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni, dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.
Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.
Adapun transaksi 1.136 kilogram emas Antam itu dimanipulasi dengan surat keterangan kurang serah emas yang diterbitkan oleh Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Endang Kumoro.
Berbekal surat itu, Budi menggugat PT Antam secara perdata ke pengadilan hingga menang di Mahkamah Agung.
PT Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi.
Belakangan, dalam sidang korupsi ini terungkap bahwa surat keterangan kurang serah 1.136 kilogram emas itu dibuat oleh Endang atas arahan Budi melalui Eksi.
Surat itu juga menyalahi prosedur dan ketentuan di PT Antam karena Endang tidak berwenang dan tidak terdapat transaksi pembelian 1.136 kilogram emas.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2024/12/27/676e359433aa2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim: PT Antam Tidak Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas Ke “Crazy Rich” Surabaya
-
/data/photo/2024/12/27/676e1c08721c5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bayang-bayang PHK dan Harapan Buruh PT Sritex di Tengah Status Pailit… Regional 27 Desember 2024
Bayang-bayang PHK dan Harapan Buruh PT Sritex di Tengah Status Pailit…
Tim Redaksi
SUKOHARJO, KOMPAS.com
– Rasa was-was membayangi buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya terkait status pailit.
Mereka khawatir putusan MA yang menolak kasasi Sritex akan berimbas pada seluruh buruh.
Mereka tidak ingin Sritex berhenti beroperasi dan banyak buruh yang di-PHK.
“Jujur dari kita saat ini rasa was-was itu ada ya.
Gimana
kita ke depannya
gimana
. Masih berkerja kah di sini (Sritex),” ucap Indriati (43), seorang buruh yang ditemui usai mengikuti doa bersama di Lapangan Serba Guna Kompleks PT Sritex
Sukoharjo
, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).
“Tapi kita berharap semoga ini semua segera berlalu. Kita bisa bekerja dengan tenang,” sambung ibu dua anak itu.
Getty Images via BBC Indonesia Pada November lalu, komisaris utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mengatakan saat ini perusahaannya tengah meliburkan sebanyak 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku.
Indriati mengatakan, sudah 25 tahun bekerja di Sritex. Ia bekerja di bagian garmen.
Meski Sritex dinyatakan pailit, lanjut Indriati hak para buruh masih terpenuhi. Salah satunya gaji masih mereka terima setiap bulan.
“Terpenuhi. Gaji masih diterima buruh
full
(penuh). Gaji masih tetap
full
,” ungkap dia.
Menurut Indriati, buruh yang berada di bagian garmen sampai saat ini tidak ada yang dirumahkan. Semua buruh masih berkerja seperti biasa.
“Kalau untuk garmen tidak ada yang dirumahkan. Bahkan kita saat ini masih
over time
karena
kerjaan
kita banyak,” terang dia.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan, sejak putusan kasasi tentang pailit ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA), buruh Sritex masih berkerja seperti biasa.
“Kita masih berdiri di sini, masih bekerja di tempat ini,” kata Slamet.
Menurut Slamet, ada pihak yang menginginkan Sritex berhenti beroperasi dan karyawannya di-PHK.
“Ada upaya yang harus kita sampaikan. Ada upaya-upaya dari pihak-pihak di luar sana yang menginginkan Sritex dipaksa berhenti operasional dan kita semua dipaksa untuk berhenti bekerja,” ungkap dia.
Slamet menyampaikan, bahwa harapan para buruh Sritex sekarang adalah mereka ingin dapat terus bekerja dan tidak di-PHK.
“Kita hanya ingin bekerja. Kita hanya ingin terus bekerja. Kita harus dukung manajemen untuk melanjutkan usaha di sini,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses
Kompas.com
pada Kamis (19/12/2024) malam.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Doa-doa Mustajab di Bulan Rajab
Jakarta, Beritasatu.com – Bulan Rajab, bulan ketujuh dalam kalender Islam, menyimpan banyak keutamaan dan keberkahan. Salah satu cara untuk memaksimalkan manfaat bulan ini adalah dengan membaca doa-doa mustajab berikut di bulan Rajab.
Bulan Rajab sendiri merupakan bulan yang terhormat di dalam agama Islam. Menurut berbagai hadis, bulan ini sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan doa. Salah satu doa mustajab yang sangat terkenal dalam bulan Rajab adalah doa yang memohon ampunan Allah serta doa untuk memperbanyak kebaikan dan rahmat-Nya.
Doa-doa Mustajab di Bulan Rajab
Doa untuk Kebahagiaan Hidup
اللهم إني أسألك من خير رجب وخير ما فيه
Allahumma inni as-aluka min khairi Rajab wa khairi ma fihi.
Artinya: “Ya Allah, aku meminta kepada-Mu kebaikan Rajab dan kebaikan yang ada di dalamnya”.
Doa untuk Keselamatan
اللهم آجرنا من الشر والذنوب
Allahumma ajirna min ash-sharr wa adh-dhunub.
Artinya: “Ya Allah, peliharalah kami dari kejahatan dan dosa”.
Doa untuk Kesehatan
اللهم أشفنا من كل داء وأمان
Allahumma as-hibna min kulli da’in wa aman.
Artinya: “Ya Allah, sembuhkanlah kami dari segala penyakit”.
Doa untuk Kemakmuran
ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة
Rabbana atina fi al-dunya hasanah wa fi al-akhirati hasanah.
Artinya: “Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan akhirat”.
Doa untuk Ampunan
أستغفر الله العظيم الرحيم
Astaghfirullah al-‘azim al-rahim.
Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah yang Maha Besar dan Maha Pengasih”.
Cara Membaca DoaBaca doa-doa tersebut di atas setiap hari selama bulan Rajab.Pastikan untuk membersihkan hati dan jiwa sebelum berdoa.Lakukan doa dengan tawadhu’ dan pengharapan.Jangan lupa untuk memperbanyak amal shaleh lainnya.Manfaat Membaca DoaMeningkatkan hubungan dengan Allah SWT.Memperoleh kebahagiaan dan keselamatan.Membuka pintu keberkahan.Meningkatkan kesabaran dan keimanan.
Membaca Doa-Doa Mustajab di Bulan Rajab dapat membawa berbagai manfaat spiritual dan duniawi. Pastikan untuk memperbanyak amal shaleh dan menjaga kesucian hati selama bulan ini.
-

Panduan Lengkap Doa dan Zikir Khusus di Bulan Rajab
Jakarta, Beritasatu.com – Doa dan zikir khusus di bulan Rajab menjadi amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Sebagai salah satu bulan haram dalam Islam, Rajab memiliki keistimewaan tersendiri yang membuat setiap amal ibadah di dalamnya bernilai lebih besar.
Keutamaan Bulan Rajab
Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram dalam Islam yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS At-Taubah: 36).
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَانِ وَعِشْرُونَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Inna ‘iddata ash-shuhoori ‘inda Allahi ithnaani wa’ishroona shahraan fee kitaabi Allahi yawma khalaqas samaawaati wal-ardhi minhaa arba’atu huroomim. Zaalika ad-deenu al-qayyimu falaa tazlimoo feehinna anfusakum, wa qaatiloo al-mushrikeena kaaffatan kamaa yuqaatiloona kum kaaffatan, wa’lamoo annallaha ma’a al-muttaqeena.
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan (dalam setahun), sebagaimana yang telah tertulis dalam kitab Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan itu. Dan perangilah orang-orang musyrik itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa” (QS At-Taubah: 36).
Ayat ini menjelaskan tentang jumlah bulan dalam setahun menurut perhitungan Islam, yaitu dua belas bulan, dan empat bulan yang diharamkan untuk berperang, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.
Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi perbuatan dosa dan memperbanyak amal kebaikan. Rajab juga dikenal sebagai bulan persiapan menuju Ramadan, sehingga amalan di bulan ini memiliki keutamaan yang besar.
Doa Khusus di Bulan Rajab
Doa yang sering dibaca di bulan Rajab adalah sebagai berikut:
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان، وبلغنا رمضان
Allahumma baarik lanaa fii Rajaba wa Syakban, wa balighnaa Ramadan
Artinya: “Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Syakban, serta sampaikan kami pada bulan Ramadan.”
Doa ini merupakan permohonan kepada Allah agar diberi keberkahan dan kesempatan untuk bertemu dengan bulan Ramadan dalam keadaan yang lebih baik.
Keistimewaan Bulan Rajab dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Bulan Rajab adalah bulan yang sangat mulia dalam Islam. Nabi Muhammad SAW dalam salah satu hadisnya menegaskan bahwa bulan Rajab adalah bulan Allah. Sebagaimana sabda beliau:
ان رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر امتي
Artinya: “Sesungguhnya Rajab adalah bulannya Allah, Syakban adalah bulanku, dan Ramadan adalah bulan umatku”.
Untuk itu, umat Islam masih memiliki kesempatan besar untuk meraih berbagai keistimewaan dan kemuliaan bulan Rajab, sebelum bulan tersebut berganti. Berikut ini adalah beberapa amalan yang dapat dilakukan oleh umat Islam untuk mengisi bulan Rajab, sebagai ikhtiar meraih kemuliaan dan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.Zikir Tanggal 1-10 Rajab
Zikir yang dapat dibaca 100 kali setiap hari pada tanggal 1-10 Rajab:
سبحان الله الحي القيوم
Subhanallahil Hayyul Qayyum
Zikir Tanggal 11-20 Rajab
Zikir yang dapat dibaca 100 kali setiap hari pada tanggal 11-20 Rajab:
سبحان الله الاحد الصمد
Subhanallahil Ahadish Shamad
Zikir Tanggal 21-30 Rajab
Zikir yang dapat dibaca 100 kali setiap hari pada tanggal 21-30 Rajab:
سبحان الله الرؤوف الرحيم
Subhanallahir Rauufur Rahim
Membaca Istighfar Pagi dan Sore Hari
Berikut ini adalah istighfar yang dapat dibaca:
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِي وَتُبْ عَلَيَّ
Rabbighfir li warhamni wa tub ‘alayya.
Artinya: “Wahai Tuhanku, ampunilah aku, rahmatilah aku, dan terimalah taubatku”.
Selain itu, Sayyidul Istighfar juga dapat dibaca dalam bulan Rajab, yang bunyinya adalah:
اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ
Allahumma anta rabbi la ilaha illa anta, khalaqtani wa ana abduka wa ana ‘ala ‘ahdika wa wa’dika ma is’tata’tu, a’udzu bika min sharri ma san’atu, abu’u laka bini’matika ‘alayya wa abu’u bidzanbi faghfir li fa’innahu la yaghfiru adzanuba illa anta
Artinya: “Ya Tuhanku, Engkau Tuhan-ku. Tidak ada Tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku, aku adalah hamba-Mu, dan aku berada di atas janji-Mu sejauh kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah aku perbuat. Aku mengakui nikmat-Mu padaku dan aku mengakui dosaku, maka ampunilah dosaku. Sungguh, tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau”.
Hadis Tentang Waktu yang Mustajab untuk Doa
Rasulullah SAW bersabda:
قال صلى الله عليه وسلم: خمس ليال لا ترد فيه الدعاء: أول ليلة من رجب، وليلة النصف من شعبان، وليلة الجمعة، وليلة الفطر، وليلة النحر.
Qala sallallahu alaihi wa sallam: Khams layalin la turaddu fiha ad-du’a: Awwalu laylatin min Rajab, wa laylatul nisfi min Sha’ban, wa laylatul Jum’ah, wa laylatul Fitr, wa laylatul Nahr.
Artinya: “Ada lima malam di mana doa tidak ditolak: doa pada malam pertama Rajab, malam Nisfu Syakban, malam Jumat, malam Idul Fitri, dan malam Idul Adha”.
Memperbanyak doa dan zikir di bulan Rajab adalah salah satu cara untuk memanfaatkan bulan mulia ini dengan optimal. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan umat Muslim dapat meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Semoga setiap amalan yang dilakukan di bulan Rajab menjadi pemberat timbangan kebaikan di akhirat kelak.
-

Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Usai Hasto PDIP Tersangka KPK
Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap dan perintangan terkait Harun Masiku.
Pengacara Hasto, Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Soal praperadilan akan kami pertimbangkan dan akan segera kami kabari ke teman-teman apabila akan melakukannya,” kata Alvon saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12).
Sebelumnya, Hasto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.
“PIDP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” kata Hasto dalam siaran video, Kamis (26/12).
Hasto juga menyinggung sosok pecatan partainya yang memiliki ambisi kekuasaan dengan berupaya mengubah konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan hingga tiga periode.
Hasto memuji sikap tegas Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang tegas menolak keinginan bekas kadernya untuk memperpanjang kekuasaan. Menurut Hasto, sikap itulah yang harus dimiliki seluruh kader, termasuk dirinya.
“Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” katanya.
Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12)
Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/DAL)
[Gambas:Video CNN]
-

Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Usai KPK Tetapkan Hasto Tersangka
Jakarta –
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka suap dan perintangan terkait Harun Masiku. Tim hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Soal praperadilan akan kami pertimbangkan dan akan segera kami kabari ke teman-teman apabila akan melakukannya,” kata Alvon saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12/2024).
Hasto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Hasto mengatakan warga negara yang taat hukum.
“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” tutur Hasto dalam keterangan video yang diterima, Kamis (26/12/024).
Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.
“PIDP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” katanya.
Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12)
Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
(dek/dnu)
-

PT DKI Perberat Vonis untuk Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara serta ditambah uang pengganti karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba Saleh dihukum untuk membayar uang pengganti Rp500 juta rupiah paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian petikan amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang diunggah di laman Direktori Putusan MA RI.
Dengan demikian, PT DKI menilai terdakwa Gazalba dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis banding Gazalba Saleh
Gazalba Saleh sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepada Gazalba Saleh.
Di tingkat banding, majelis hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama bahwa tidak ada uang negara yang diperoleh atau dinikmati oleh Gazalba Saleh dengan cara melanggar hukum, sehingga tidak ada pidana tambahan uang pengganti.
Majelis hakim pengadilan tinggi menilai, penjatuhan pidana tambahan tidak hanya berdasar kepada adanya kerugian negara atau uang negara yang diperoleh maupun dinikmati oleh terdakwa, tetapi juga terhadap uang atau barang gratifikasi yang diperolehnya.
Dalam hal ini, majelis hakim tingkat banding menyatakan, Gazalba Saleh dan pengacara bernama Ahmad Riyad terbukti menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp650 juta. Dari total uang tersebut, Gazalba Saleh menerima bagian sejumlah Rp500 juta.
Uang gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang Logam Jaya, Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, perbuatan Gazalba Saleh menerima gratifikasi itu termasuk dalam kategori suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim agung.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya paling banyak sama dengan nominal yang diperoleh Gazalba Saleh dari Jawahirul Fuad, yakni Rp500 juta.
Lebih lanjut, majelis hakim banding menegaskan, Gazalba Saleh sebagai hakim agung seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik, serta meningkatkan kepercayaan publik dan para pencari keadilan terhadap MA RI.
“Justru terdakwa melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang yang mencoreng dan mencemarkan nama baik lembaga MA RI. Bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana luar biasa sehingga diperlukan tindakan yang luar biasa pula untuk penanganannya termasuk kesungguh-sungguhan hakim ketika mengadilinya,” demikian pertimbangan hukum majelis hakim banding di PT DKI.
Putusan tingkat banding tersebut diputus hakim ketua Teguh Harianto serta Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan pada Senin (16/12).
Pada perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar, dengan rincian gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020-2022.
Dalam surat dakwaan disebutkan uang gratifikasi diduga diterima bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba. Uang hasil gratifikasi tersebut dijadikan dana TPPU untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah, dan menukarkan mata uang asing.
(Antara/kid)
[Gambas:Video CNN]
-

Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini selalu fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) serta pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemberantasan korupsi . Namun, di balik semua keberhasilan tersebut terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum dalam melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan dan pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum dan kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, dan masih tetap berlanjut baik dalam ajaran pendidikan di fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di dalam praktik perundang-undangan yang telah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di dalam UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma yang mengikat secara umum yang dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi tersebut menunjukkan bahwa, UU merupakan produk hukum yang mengikat secara umum dan sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang mengikat secara umum tidak dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri dan Kejaksaan dalam kasus korupsi serta Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Begitu pula dalam beracara di hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif telah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tidak hanya berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di dalam Pasal 6 UU aquo telah ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) tindak pidana korupsi,b) tindak pidana pencucian uang, dan c) tindak pidana lain di dalam peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang secara tegas disebut sebagai tindak pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai tindak pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 dalam arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 tidak serta dapat diterapkan hanya karena pelanggaran UU Lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara jika tidak disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor atas ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 sangat gamblang dan jelas; tidak perlu ada keraguan dalam hal tersebut. Penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 juga berlaku dalam hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuraikan di atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukan merupakan norma tindak pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang membatasi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang bersifat imperative (mandatory) dan wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara pelanggaran UU lain yang tidak disebut secara tegas sebagai tindak pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan UU mengenai Sumber Daya Alam. Jika hal tersebut tidak dipatuhi termasuk oleh pengadilan tindak pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum adalah cacat dan dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang akan datang jika masih ada perkara pelanggaran UU lain yang tetap diajukan sebagai perkara tindak pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).
(zik)
-

Banding pembatalan pailit ditolak MA, PT. Sritex siapkan PK
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.
Banding pembatalan pailit ditolak MA, PT. Sritex siapkan PK
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 26 Desember 2024 – 20:58 WIBElshinta.com – PT Sri Rejeki Isman (PT. Sriteks) akan tetap mengupayakan penyelamatan perusahaan dari putusan pailit dengan Peninjauan Kembali (PK). Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT. Sritex atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang pada Bulan Oktober lalu.
Direktur Utama PT. Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, perusahaan telah menerima putusan MA yang menolak kasasi banding pailit. Sehingga perusahaan memutuskan tetap melakukan upaya hukum lainnya untuk mempertahankan perusahaan yakni dengan PK. Sebab, setelah kasasi ditolak hanya langkah PK yang bisa diambil pihak perusahaan dalam menghadapi kasus hukum yang saat ini membelit PT. Sritex.
“Langkah ini sekaligus menjadi upaya terakhir untuk mempertahankan perusahaan tetap beroperasi,” kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (26/12).
Iwan Kurniawan menyebutkan, kasus ini juga mulai berdampak pada operasional perusahaan. Pabrik kehabisan bahan baku dan tidak bisa mendatangkan atau membeli karena berstatus pailit. Sementara lebih dari 35 ribu buruh tetap bekerja seperti biasa dengan penyesuaian beban kerja yang diberlakukan oleh pihak perusahaan.
PT. Sritex Grup di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Tercatat ada empat anak perusahaan yang digugat pailit yakni PT Sritex di Sukoharjo, dua pabrik di Semarang dan satu lainnya di Kabupaten Boyolali. Kemudian perusahaan melakukan upaya banding ke MA untuk pembatalan putusan pailit. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diputuskan pada 18 Desember lalu dan putusan tersebut telah diterima pihak perusahaan. PT. Sritex menempuh langkah terakhir dengan mengajukan PK atas putusan pailit tersebut.
Sumber : Radio Elshinta
