Kementrian Lembaga: MA

  • Komisi III Terima 469 Aduan Sepanjang 2024, Terbanyak Masalah Perkara MA Nasional 27 Desember 2024

    Komisi III Terima 469 Aduan Sepanjang 2024, Terbanyak Masalah Perkara MA

    Nasional

    27 Desember 2024

  • Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

    Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA – Mejelis Pengadilan Tindak Pinda Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said.

    Budi Said adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait jual beli emas PT Antam. Hakim telah menyatakan Budu Said besalah merugikan negara dalam perkara tersebut.

    Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Crazy rich Surabaya dengan denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar
    58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan bagaimana dilansir dari Antara, Jumat (27/12/2024).

    Hukuman terhadap Budi Said lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut crazy rich Surabaya, Budi Said selama 16 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).

    Pengusaha properti itu juga dituntut harus membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan pidana. 

    Dalam hal ini, jaksa meyakini bahwa Budi telah bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer dan kedua subsider.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” ujarnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    Selain itu, jaksa juga membebankan Budi membayar uang pengganti dengan 58 kg emas Antam atau setara Rp35 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tambahnya.

    Sebelumnya, jaksa mendakwa Budi telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait termasuk, mantan GM UBPPLM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan harga dibawah harga jual resmi Antam kepada Budi Said.

    Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said telah mengakibatkan kerugian negara Rp92,2 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP. Selain itu, Budi juga didakwa merugikan negara 1,07 triliun dalam kasus ini.

    “Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said atas putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1666 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584,” tutut JPU pada Selasa (27/8/2024).

  • Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerangkan bahwa pihaknya telah menerima 469 aduan sepanjang 2024. Adapun, lembaga yang paling banyak menerima aduan adalah Mahkamah Agung (MA). 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Dalam konteks kuantitas, aduan yang terbanyak pertama dunia peradilan. Tapi masyarakat tidak mengadukan Mahkamah Agung secara khusus, tapi pengadilan ini, pengadilan itu, sehingga kami kategorikan sebagai pengadilan ke Mahkamah Agung,” terangnya dalam konferensi pers tersebut.

    Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa jumlah aduan yang ditujukan ke MA sepanjang 2024 ini adalah sebanyak 149 aduan. Presentasinya hampir sepertiga dari aduan yang masuk, yakni 31,7%. 

    “Keterangan, jenis aduan, kebanyakan mengenai perkara, penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan dan profesionalisme pelayanan publik,” ujarnya.

    Lembaga kedua dengan jumlah aduan terbanyak adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menerima 113 aduan atau 24,1% dari total aduan.

    “Presentasenya hampir 1/4 nya, penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik, itu BNN,” terangnya. 

    Selanjutnya, Kejaksaan RI menempati posisi ketiga dengan 85 aduan, yang setara dengan 18,2 persen dari total aduan.

    “[keterangan jenis aduan] penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik,” tuturnya. 

    Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang menerima aduan paling sedikit.

    Berikut rincian lebih lanjut jumlah aduan yang diterima oleh lembaga mitra kerja Komisi III DPR RI sepanjang 2024:

    No

    Mitra Kerja

    Jumlah Aduan

    Persentase

    Jenis Aduan

    1

    Mahkamah Agung

    149

    31.7%

    Penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik

    2

    BNN

    113

    24.1%

    Penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik.

    3

    Kejaksaan RI

    85

    18.2%

    Penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum, dan pelanggaran kode etik.

    4

    Kepolisian RI

    60

    12.7%

    Penanganan perkara, profesionalitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota

    5

    KPK

    23

    4.9%

    Penanganan perkara korupsi, profesionalitas pelayanan publik.

    6

    Mahkamah Konstitusi

    18

    3.8%

    Penanganan perkara profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    7

    Komisi Yudisial

    13

    2.7%

    Profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    8

    PPATK

    8

    1.9%

    Penelusuran transaksi terkait tindak pidana.

  • Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    “Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

    Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.

    Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.

    “Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

    Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

    Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.

    Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.

    Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.

    “Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).

    Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Respons KH Ma’ruf Amin Perihal MLB NU: Saya Tidak Ingin Mengintervensi

    Respons KH Ma’ruf Amin Perihal MLB NU: Saya Tidak Ingin Mengintervensi

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – KH Ma’ruf Amin enggan memberikan komentar soal mencuatnya isu Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya hal tersebut menjadi urusan internal NU.

    “Internal NU itu, urusan NU, saya tidak ingin mengambil, mengintervensi, memberi komentar soal itu,” ujar KH Ma’ruf Amin dalam kunjungan di Pondok Pesantren Yanbu’ul Quran Kudus, Jumat (27/12/2024).

    Meskipun Ma’ruf Amin pernah menjabat sebagai pemimpin tertinggi sebagai Rais Am di tubuh organisasi NU, menurutnya MLB NU itu biar menjadi urusan internal NU.

    Lebih lanjut dia mengatakan, soal Muktamar di tubuh NU itu wewenangnya ada di PBNU, pengurus wilayah, sampai pengurus cabang. Apakah para pengurus itu menghendaki adanya MLB sepenuhnya itu menjadi wewenang mereka.

    “Saya belum mendapatkan laporan secara kenapanya, belum tahu saya belum komen soal itu,” kata Ma’ruf Amin.

    Diketahui belakangan ini mencuat isu MLB NU. Para penggagas MLB masih menggalang dukungan agar Muktamar Luar Biasa bisa berlangsung pada Januari 2025. Penggalangan dukungan ini dengan cara melakukan konsolidasi terhadap para pengurus cabang dan pengurus wilayah NU se-Indonesia.

    Dalam kunjungannya ke Kudus, Ma’ruf Amin menekankan pentingnya peran ulama dalam memberikan warna kehidupan berdasarkan tuntunan Allah SWT berdasarkan keagamaan dan keimabab.

    “Diberi warna sesuai pronsip syariah. Kebudayaan, pendidikan, dan politik. Jangan sampai politik itu tanpa nilai-nilai keimanan. Kalau KH Hasyim Asyari (menyebutnya) ruh diniyah. Tuntunan kebijakan mengarah kepada sistem di dalamnya dipenuhi prinsip-prinsip keimanan dan ajaran ketuhanan,” kata Ma’ruf Amin.

  • Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harusnya Dikembalikan ke PT Timah

    Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harusnya Dikembalikan ke PT Timah

    Jakarta

    Perkara korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk 2019-2022 masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Beberapa tersangka telah menerima vonis hukuman dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 Triliun.

    Vonis hakim bagi para tersangka dinilai mencederai keadilan. Pasalnya, para tersangka divonis hukum lebih ringan daripada tuntutan Jaksa. Seperti yang terjadi pada Harvey Moeis yang hanya menerima hukuman 6,6 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun.

    Putusan ini, alih-alih memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan, justru menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, terutama bagi pihak yang dirugikan, seperti PT Timah sebagai BUMN yang menjadi representasi kepentingan negara dan rakyat.

    Pakar Hukum Tata Kelola Pertambangan Timah, Firdaus Dewilmar, menjelaskan putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa. Hal ini mencederai keadilan masyarakat.

    “Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pengadilan seharusnya memberikan hukuman sebanding dengan kerugian, hal ini penting agar memberikan efek jera, bahwa tidak ada tempat bagi tindakan korupsi dalam sistem yang seharusnya melindungi kepentingan publik,” kata Firdaus, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Firdaus menambahkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara secara langsung dan berdampak luas pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.

    Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan hukuman maksimal bagi koruptor, apalagi jika kerugian negara besar.

    “Hukuman ringan yang dijatuhkan menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Ia juga menyoroti barang bukti yang dirampas untuk negara. Menurutnya, seyogyanya barang bukti dikembalikan ke negara dalam hal ini PT Timah. Hal ini merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara.

    Dalam perkara ini, barang bukti yang diperoleh dari tindak pidana, seharusnya dikembalikan ke PT Timah. Karena PT Timah, sebagai BUMN, memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya negara. Kerugian yang dialami PT Timah adalah kerugian negara secara langsung.

    Ia menjelaskan, jika barang bukti tidak dikembalikan kepada PT Timah, ini sama saja dengan mengabaikan prinsip pemulihan kerugian negara. Sebagai entitas yang menjadi korban dalam kasus ini, PT Timah berhak mendapatkan pengembalian aset untuk memastikan bahwa kerugian yang diderita dapat diminimalisir.

    “Barang bukti seyogyanya dikembalikan ke PT Timah sebagai representatksi negara setidaknya untuk biji timah atau balok timahnya. Karena kalau dirampas untuk negara berarti nanti dilelang. Masak PT Timah beli barang yang memang milik PT Timah,” sebutnya.

    Firdaus menyebutkan, keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Dalam kasus ini, putusan hakim yang dirasa ringan dan tidak mempertimbangkan pengembalian kerugian negara justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

    Selain itu, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu mengevaluasi putusan ini untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan.

    “Kami minta secara tegas kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segara Banding atas putusan pengadilan tersebut,” tegasnya.

    Hal lain yang harus jadi perhatian diantaranya dampak kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistematik.

    “Dampak lingkungan jangan sampai diababikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. Tentu setidak-tidaknya ada peran dari mereka sebagai pelaku kejahatan dan harus bertanggung jawab untuk memulihkannya,” pesannya.

    (rrd/rrd)

  • Ketua MA Akui Sulit Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

    Ketua MA Akui Sulit Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

    loading…

    Ketua MA Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengakui sulit memutus mata rantai makelar kasus Zarof Ricar . Zarof merupakan mantan pejabat MA yang sebelumnya telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

    “Ada Kasus mantan aparatur kita ZR yang jelas MA langsung merespons dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi,” kata Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    “Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita,” sambungnya.

    Dalam upaya memutus mata rantai itu, Sunarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga berkaitan dengan Zarof.

    “Sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di Kejaksaan Agung kita dengar semua,” tuturnya.

    Bahkan dari hasil pemeriksaan itu, beberapa orang telah dijatuhi sanksi. “Kita awal akan melaksanakan dan telah menjatuhkan sanksi sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik dugaan pelanggaran kode etik dan itu sudah saya tanda tangani,” tuturnya.

    Untuk diketahui, Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung di Hotel Le Meridien Bali, Kamis, 24 Oktober 2024. Setelah ditangkap, Zarof menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus di Kejati Bali dari sore hingga malam. Zarof diduga juga menerima suap untuk mempermudah vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

    Setelah penangkapan, tim Kejagung melakukan penggeledahan di hotel serta rumah Zarof di Jakarta Selatan. Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Diduga, uang dan emas tersebut merupakan gratifikasi yang diterimanya tahun 2012 hingga 2022.

    (abd)

  • Ketua Mahkamah Agung Pilih Irit Bicara soal Rencana Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Ketua Mahkamah Agung Pilih Irit Bicara soal Rencana Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektifitas pernyataan Prabowo. Ia mengatakan korupsi sekarang dilakukan dengan cara-cara cerdas. Bahkan yang disidangkan saja, kata dia, masih mengaku tidak korupsi.

    “Nah, bagaimana caranya kemudian koruptor seakan-akan diambil hatinya supaya mengembalikan uang yang dicuri. Itu kan gak mungkin rasanya mereka akan mengaku dan menyerahkan kepada pemerintah sesuai anjuran Pak Prabowo. Wong diproses hukum saja, mereka masih mangkir,” kata Boyamin kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2024).

    Ia menjelaskan, secara hukum, gagasan Prabowo memang memungkinkan. Namun, pelaksanaannya bakal sulit.

    “Saya tidak pada posisi mendukung atau menolak, tapi sebagai upaya itu boleh, karena memang kita harus maju ke depan kalau memang ada yang bertobat dan kembalikan uangnya diampuni, boleh, gak masalah, itu kan strategi mengembalikan uang yang telah dicuri. Karena kalau nanti disidangkan, belum tentu uang pengganti maksimal, malah kita kehabisan biaya untuk menangani perkara pemberantasan korupsi dan penegakan hukumnya,” tambah Boyamin.

    Ia melanjutkan, pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tapi, Presiden melalui Kejaksaan bisa tidak meneruskan penuntutan.

    “Itu kan punya diskresi istilah pemerintah, kalau Kejaksaan Agung deponering masih dimungkinkan itu. Kalau diketahui mereka melakukan korupsi dengan niat jahatnya sudah kelihatan dengan mens reanya, istilahnya begitu, tidak diampuni, tapi kalau mereka hanya kesalahanan prosedur atau apapun berkaitan dengan keperdataan, sebenarnya susah, pasal itu ada orang korupsi itu pasti ada niat jahatnya. Tapi, masih ada beberapa kasus kemudian dinyatakan perbuatan perdata. Artinya dikembalikan barangnya,” ucap Boyamin. 

  • 10.000 Karyawan Sritex Bakal Demo di Jakarta, Tolak Putusan Pailit – Page 3

    10.000 Karyawan Sritex Bakal Demo di Jakarta, Tolak Putusan Pailit – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk merencanakan aksi di Jakarta menyusul penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit Sritex yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.

    Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan respons langsung dari para pekerja yang ingin menyuarakan aspirasi mereka.

    “Para pekerja telah menyatakan niatnya untuk menggelar aksi di Jakarta. Hal ini sudah kami komunikasikan sebelumnya,” ujar Slamet setelah kegiatan doa bersama dan mimbar terbuka di Sukoharjo, Jawa Tengah dikutip dari ANTARA, pada Jumat (25/12/2024).

    Rencana Aksi dan Dukungan untuk Presiden

    Slamet menjelaskan bahwa aksi akan berlangsung pekan depan, dimulai dari Kantor MA dan dilanjutkan dengan roadshow ke beberapa lokasi strategis di Jakarta, termasuk Istana Negara.

    “Kami berencana mengunjungi kantor Presiden untuk memberikan dukungan moral kepada Presiden Prabowo. Ini bukan aksi tuntutan, tetapi lebih kepada upaya memberikan semangat kepada beliau, yang sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk membantu buruh Sritex,” kata Slamet.

    Ia menambahkan, Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen untuk mendukung keberlangsungan operasional Sritex dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    “Kami ingin menunjukkan bahwa buruh Sritex mendukung langkah Presiden yang ingin membantu agar perusahaan tetap berjalan dan tidak pailit. Selain itu, kami juga akan mengunjungi kementerian-kementerian terkait yang sudah disebutkan oleh Presiden, serta lembaga peradilan seperti MA untuk menyampaikan masukan penting terkait nasib puluhan ribu pekerja Sritex,” imbuhnya.

     

  • 10 Ribu Buruh Sritex Akan Unjuk Rasa ke MA dan Istana Minggu Depan

    10 Ribu Buruh Sritex Akan Unjuk Rasa ke MA dan Istana Minggu Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk berencana menggelar aksi di Jakarta sebagai buntut dari penolakan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

    “Seperti yang sudah kami sampaikan kemarin, bahwa pekerja sudah menyampaikan ingin melakukan aksi di Jakarta,” kata Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto usai kegiatan doa istigosah akbar dan mimbar terbuka di Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ia mengatakan rencananya pada minggu depan para pekerja akan melakukan aksi di Kantor MA dan akan melakukannya roadshow Jakarta.

    “Termasuk kami akan ke kantor Presiden dalam upaya memberikan semangat kepada Presiden Prabowo karena sudah menyatakan kesiapannya untuk membela buruh Sritex. Maka kami ingin memberikan semangat, bukan melakukan tuntutan apapun,” katanya, Jumat (27/12) seperti dikutip dari Antara.

    Hal itu dilakukan, karena menurut dia Presiden Prabowo berkomitmen ingin membantu Sritex agar operasionalnya terus berjalan dan tidak ada PHK.

    “Maka kami berikan semangat. Kemudian kami akan melakukan roadshow ke kementerian-kementerian terkait, yang sudah disampaikan oleh Pak Prabowo, empat kementerian itu dan di lembaga peradilannya yakni MA karena manajemen sudah melakukan upaya peninjauan kembali maka kami akan memberikan masukan di sana bahwa ada puluhan ribu buruh Sritex yang harus diperhatikan,” katanya.

    Ia mengatakan rencananya akan ada 10 ribu pekerja yang ikut aksi tersebut.

    Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, pihaknya akan berkirim surat ke Kapolri soal aksi minggu depan.

    “Harusnya secepatnya, tapi kondisi akhir tahun jadi agak mundur. Kami sampaikan bahwa kami ingin terus bekerja, dengan terus kerja maka operasional perusahaan harus terus berjalan,” katanya.

    (agt/sfr)