Kementrian Lembaga: MA

  • Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memburu buronan kasus suap Harun Masiku.

    Keberadaan mantan politikus PDIP tersebut terus ditelusuri dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian Harun Masiku.

    Bahkan, KPK pun mendalami keberadaan buronan yang telah berstatus tersangka sejak 2020 silam tersebut di luar negeri.

    Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020 lalu.

    Ada 3 orang yang sudah divonis dan menjalani hukuman dalam kasus tersebut di antaranya eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

    Saat ini, Wahyu telah menjalani proses hukum.

    Ia divonis pidana tujuh tahun penjara dan telah mendapat Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

    Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum.

    Mantan anggota Bawaslu RI tersebut divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Selanjutnya, Saeful Bahri yang merupakan eks kader PDIP yang merupakan anak buah dan orang kepercayaan Hasto sebelumnya.

    Saeful pun sudah menjalani hukuman setelah divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Di akhir 2024 ini, tepatnya Selasa 24 Desember 2024, KPK pun mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Hasto ditetapkan menjadi tersangka suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

    Bagaimana jejak kasus Harun Masiku di 2024 hingga Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, berikut ulasannya:

    KPK Cium Adanya Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Sejak Mei 2024, KPK mulai getol mencari keberadaan Harun Masiku lewat pemeriksaan saksi.

    KPK mulai mengendus adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus Harun Masiku.

    Pada akhir Mei 2024, diketahui KPK memeriksa 2 saksi yakni seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simoen Petrus.

    Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK saat itu mengungkap pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam rangka mengulik soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku.

    “Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata Ali saat itu.

    Kemudian pada awal 10 Juni 2024, KPK pun menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Tim penyidik KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.

    Hasto datang memenuhi panggilan KPK saat itu. Ia diperiksa selama 1,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

    Handphone Hasto dan Kusnadi Disita KPK

    Ketika Hasto menjalani pemeriksaan, penyidik KPK pun menyita handphone, catatan, dan agenda milik Hasto Kristiyanto.

    Ketiga barang itu disita KPK melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

    Bukan hanya itu, buku tabungan serta ponsel milik Kusnadi pun turut disita.

    Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi.

    “Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” kata Tim Juru Bicara KPK saat itu, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

    “Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” imbuhnya.

    Budi menjelaskan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

    Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

    “Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” jelas Budi.

    Setelah penyitaan handphone tersebut, Hasto pun melaporkan 3 penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan Komnas HAM.

    Di tengah polemik penyitaan barang milik Hasto, KPK pun memanggil Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Juni 2024.

    Bukannya datang ke KPK, Kusnadi justru menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.

    Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

    Bahkan Kusnadi pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Geledah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

    KPK pun semakin kencang mengusut kasus Harun Masiku dengan melakukan penggeledahan di rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juli 2024.

    Tim penyidik KPK disebut menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah (Tribunnews.com/Ilham)

    Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

    Tak tinggal diam, tim hukum DPP PDIP pun kembali melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 9 Juli 2024.

    Tak hanya itu, pihak staf Hasto, Kusnadi pun melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri.

    Dugaan Perintangan Penyidikan Makin Menguat

    Tak patah arang, penyidik KPK pun kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Harun Masiku.

    Penyidik KPK memeriksa Dona Berisa (DB), istri dari Saeful Bahri, eks terpidana kasus harun Masiku.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 18 Juli 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik memeriksa Dona untuk diselisik soal pengetahuannya tentang keberadaan Harun Masiku dan dugaan obstruction of justice (OOJ).

    “Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan),” kata Tessa. Jumat (19/7/2024).

    “Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB,” sambungnya.

    Pada 23 Juli 2024, KPK pun mengumumkan pencegahan terhadap 5 orang dalam kasus tersebut.

    Lima orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri; serta tiga Tim Advokat PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

    Pada 29 Juli 2024, KPK pun memeriksa eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku.

    Selanjutnya, pada 30 Juli 2024, KPK memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pada 5 Agustus 2024 KPK memeriksa caleg DPR RI 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim.

    Kasus Alexius Akim mirip dengan Harun Masiku.

    Pada tahun 2019, Alexius Akim maju sebagai caleg DPR dari PDIP.

    Alexius diketahui harusnya menjadi anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I.

    Namun, posisinya tergeser politikus PDIP lainnya, Maria Lestari.

    Hal itu serupa dengan perkara Harun Masiku yang melibatkan Riezky Amalia untuk dapil Sumatera Selatan I.

    Jejak Harun Masiku Dari Mobil Hingga Foto Terbaru

    KPK menemukan mobil Harun Masiku terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.

    Namun, temuan tersebut baru ramai diberitakan media pada awal September 2024.

    Mobil Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc diduga milik Harun Masiku bernomor polisi B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.

    Ketua KPK saat itu, Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.

    Mobil Toyota Camry diduga milik buronan Harun Masiku yang ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta. (istimewa)

    “Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi.

    Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.

    Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.

    “Sudah terparkir selama dua tahun,” kata dia.

    Asep menambahkan bahwa di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

    “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ujar Asep.

    Dalam rangka memburu Harun Masiku, KPK pun melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

    Sayangnya komisi antikorupsi enggan mengungkap nomor telepon yang sudah disadap.

    “Aduh nanti kalau saya kasih tahu nanti keburu ganti nomor orangnya. Adalah pokoknya kita melakukan segala, apa namanya, upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).

    Di sisi lain, Asep mengimbau Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.

    Selain itu apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, supaya bisa melaporkannya ke KPK.

    “Supaya kami bisa selesai. Ngapain juga Harun Masiku itu harus apa namanya, melambat -lambatkan juga, mungkin kalau dulu masuk ya sudah selesai, sekarang itu sudah menjadi bebas. manusia bebas lagi,” kata Asep.

    Selain itu, KPK pun membarui informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku.

    Dalam informasi terdahulu, KPK hanya memajang satu foto Harun Masiku dalam warna monokrom. 

    KPK merilis informasi terbaru mengenai DPO eks caleg PDIP Harun Masiku. (ist)

    Kini KPK memasang empat foto Harun Masiku dan semuanya berwarna.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam lampiran terbaru DPO Harun Masiku, tertulis Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, berjenis kelamin laki-laki, dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Harun Masiku disebut beralamat di JI. Limo Komp. Aneka Tambang IVi8, RT. 8 RW. 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta.

    Selain beralamat di Jakarta, Harun Masiku juga memiliki tempat tinggal di Sulawesi Selatan.

    Di rumah itu tinggal istrinya.

    Istrinya tinggal di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng. Jaraknya 21 kilometer dari Kota Makassar.

    Yasonna Laoly Diperiksa KPK 

    KPK diketahui memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu 18 Desember 2024.

    Mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). 

    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    Yasonna H Laoly saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah dalam peran atau kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

    “Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkapnya. 

    Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.

    Menurutnya, MA telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

    Sementara itu, dalam perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna mengaku dicecar KPK soal perlintasan Harun Masiku selama jadi buron. 

    “Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku.” 

    “Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ucap Yasonna.

    KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK pun mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, Hasto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto kristiyanto dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Menurut Setyo, uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagian duitnya berasal dari Hasto.

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto),” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto meminta Harun untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020. 

    Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto

    Empat tahun kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

    Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
     
    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.

    Tak sendiri, Hasto ditetapkan menjadi tersangka bersama orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Kini KPK pun telah mencegah Hasto dan Donny bepergian ke luar negeri.

    Bukan hanya Hasto dan Donny, KPk pun turut mencegah eks Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    (Tribunnews.com/ ilham/ abdi)

  • AS Melunak Terhadap TikTok, Donald Trump Minta MA Tunda Pemblokiran

    AS Melunak Terhadap TikTok, Donald Trump Minta MA Tunda Pemblokiran

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump mendesak Mahkamah Agung untuk menghentikan sementara undang-undang yang akan melarang platform media sosial TikTok  jika tidak dijual oleh perusahaan induknya di China.

    Mengutip Bloomberg pada Sabtu (28/12/2024), Trump mengatakan pengadilan harus memberinya waktu setelah pelantikannya pada 20 Januari untuk mencari penyelesaian yang dinegosiasikan atas perselisihan tersebut. 

    Dia tidak mengambil posisi tegas mengenai konstitusionalitas undang-undang yang akan mulai berlaku pada 19 Januari, meskipun dia mengatakan undang-undang tersebut menimbulkan kekhawatiran yang “menyeluruh dan meresahkan” terhadap kebebasan berbicara.

    Trump mengatakan kepada para hakim bahwa hanya dia yang memiliki keahlian dalam membuat kesepakatan yang sempurna, mandat elektoral, dan kemauan politik untuk menegosiasikan resolusi guna menyelamatkan platform tersebut sambil mengatasi masalah keamanan nasional yang diungkapkan oleh pemerintah.

    Dia tidak memberikan rincian spesifik tentang kesepakatan seperti apa yang akan dia cari atau mengatakan berapa lama penundaan yang dia butuhkan. 

    Pengadilan mendengarkan kasus tersebut dengan jadwal yang sangat cepat, dengan argumen yang dijadwalkan untuk sesi khusus 10 Januari, sedikit lebih dari seminggu sebelum undang-undang tersebut mulai berlaku. Kasus tersebut mengadu hak Amandemen Pertama perusahaan dan pengguna dengan kepentingan keamanan nasional.

    Presiden terpilih AS Donald TrumpPerbesar

    Trump mengatakan jeda akan memberikan ruang bernapas bagi pengadilan untuk mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan pada jadwal yang lebih terukur. Pengajuannya mengikuti argumen tertulis yang diajukan pada hari Jumat oleh TikTok dan pemerintahan Presiden Joe Biden. 

    Departemen Kehakiman yang dijalankan Biden mengatakan kendali China atas TikTok menimbulkan ancaman keamanan nasional yang serius. Platform tersebut “memanen data sensitif tentang puluhan juta orang Amerika dan akan menjadi alat yang ampuh untuk operasi pengaruh rahasia oleh musuh asing,” kata Jaksa Agung AS Elizabeth Prelogar, pengacara Mahkamah Agung tertinggi pemerintahan tersebut.

    Sementara itu, TikTok memberi tahu para hakim bahwa Kongres gagal mempertimbangkan alternatif selain larangan. “Sejarah dan preseden mengajarkan bahwa, bahkan ketika keamanan nasional dipertaruhkan, larangan berbicara harus menjadi pilihan terakhir Kongres,” kata perusahaan itu. 

  • Prancis Kirim Surat Resmi ke Indonesia Minta Pemindahan Terpidana Mati

    Prancis Kirim Surat Resmi ke Indonesia Minta Pemindahan Terpidana Mati

    Jakarta

    Pemerintah Prancis telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan seorang terpidana mati asal Prancis, yang telah dipenjara karena tuduhan narkoba selama hampir 20 tahun.

    “Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan SergeAtlaoui,” kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada kantor berita AFP, Sabtu (28/12/2024).

    Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada “awal Januari” setelah liburan.

    Warga negara Prancis tersebut, Serge Atlaoui, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta, tempat pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang “ahli kimia”.

    Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah Indonesia telah setuju untuk memindahkan sejumlah tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang wanita Filipina dan lima anggota terakhir dari apa yang disebut jaringan narkoba ‘Bali Nine’.

    Atlaoui tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia sedang memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.

    Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.

  • Soal Hak Presiden, Menkum Supratman Minta Tak Ada yang Benturkan UU dengan UUD

    Soal Hak Presiden, Menkum Supratman Minta Tak Ada yang Benturkan UU dengan UUD

    Soal Hak Presiden, Menkum Supratman Minta Tak Ada yang Benturkan UU dengan UUD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa presiden diberikan sejumlah hak oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk bersikap atas suatu perkara hukum yang sedang berjalan.
    Salah satu hak tersebut adalah
    grasi
    atau pengurangan masa hukuman bagi seseorang yang tengah dihukum dalam kasus pidana.
    Namun, ada persyaratan yang juga diatur di dalam Konstitusi agar presiden dapat memberikan grasi tersebut.
    “Kalau grasi harus minta pertimbangan ke Mahkamah Agung,” kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).
    Supratman menyampaikan itu saat menanggapi pernyataan awak media tentang bagaimana para menteri di jajaran Kabinet Merah Putih menerjemahkan pernyataan Presiden
    Prabowo
    Subianto di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, beberapa waktu lalu.
    Saat itu, Presiden Prabowo menyampaikan, kalau koruptor mengembalikan kekayaan negara yang telah mereka curi, maka mungkin kesalahan mereka akan diampuni.
    Supratman pun menegaskan bahwa tidak ada pertentangan antara pernyataan Presiden Prabowo dengan para menteri di jajarannya.
    Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang membenturkan antara ketentuan di dalam sebuah peraturan perundang-undangan dengan Konstitusi yang berada di atasnya. Sebab, menurutnya, ada hierarki peraturan perundan-undangan.
    “Kalau ada orang yang menyatakan, kalau presiden memberikan pengampunan dalam bentuk
    amnesti
    , bertentangan dengan UU, karena kan di UU Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa mengembalikan keuangan negara itu tidak menghapuskan tindak pidana. Benar, itu tidak salah,” tegas Supratman.
    “Tetapi jangan lupa bahwa presiden oleh Undang-Undang Dasar diberi hak untuk bisa memberi grasi dalam bentuk pengurangan masa hukuman. Tetapi tidak boleh presiden serta merta (memberikan grasi),” ucapnya.
    Selain grasi, imbuh dia, presiden juga diberikan hak untuk memberikan amnesti,
    abolisi
    , dan
    rehabilitasi
    di dalam UUD.
    Namun sama seperti grasi, pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi itu tidak bisa dilakukan serta merta oleh presiden. Misalnya, ketika presiden akan memberikan amnesti untuk menghapus kesalahan seseorang, maka presiden harus meminta pertimbangan ke DPR.
    Demikian halnya ketika presiden hendak memberikan abolisi, yaitu tidak melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, pelaksanaan dari amnesti, rehabilitasi, grasi dan abolisi, tergantung dari kebijakan presiden.
    “Mau tindak pidana apapun, kita ndak dibatasi oleh Undang-Undang Dasar. Presiden diberi hak untuk itu. Tetapi apakah presiden akan menjalankan, kita tunggu nanti presiden seperti apa kebijakannya,” ujarnya.
    “Tapi apa boleh? Boleh. Yang ingin saya tanggapi, jangan membenturkan seolah-olah kalau presiden mengambil langkah itu, dia dianggap turut serta, menggunakan Pasal 55 KUH Pidana. Itu yang sebenarnya konteksnya yang mau saya sampaikan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TikTok Segera Diblokir Permanen, Trump Muncul Jadi Juru Selamat

    TikTok Segera Diblokir Permanen, Trump Muncul Jadi Juru Selamat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengajukan dokumen hukum kepada Mahkamah Agung untuk meminta penundaan undang-undang yang akan melarang TikTok sehari sebelum pelantikannya pada 20 Januari 2025, kecuali aplikasi tersebut dijual oleh pemiliknya dari China, ByteDance.

    Trump, yang selama masa jabatan pertamanya pada 2017-2021 bersikeras untuk melarang TikTok dengan alasan keamanan nasional, kini mengambil langkah berbeda. Dalam dokumen yang diajukan, tim hukumnya meminta agar tenggat waktu divestasi TikTok ditunda guna memberikan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut secara politik.

    “Mengingat sifat unik dan kompleksitas kasus ini, pengadilan sebaiknya mempertimbangkan untuk menunda tenggat waktu yang ditetapkan dalam undang-undang demi memberikan ruang bernapas untuk menangani isu-isu ini,” tulis tim hukum Trump dalam dokumen tersebut, dilansir AFP, Sabtu (28/12/2024).

    Dalam dokumen hukum yang diajukan, Trump sejatinya tidak mengambil sikap atas legalitas kasus TikTok saat ini.

    “Presiden Trump tidak mengambil posisi atas substansi hukum dalam perselisihan ini,” tulis John Sauer, pengacara Trump, dalam dokumen yang dikenal sebagai amicus curiae atau “teman pengadilan”.

    Sebagai gantinya, Trump meminta pengadilan untuk menunda tenggat waktu divestasi hingga 19 Januari 2025. Hal ini, menurut Sauer, akan memungkinkan pemerintahan Trump yang akan datang untuk mencari resolusi politik terhadap permasalahan tersebut.

    “Dia dengan hormat meminta pengadilan mempertimbangkan untuk menunda tenggat waktu dalam undang-undang divestasi hingga pengadilan memutuskan perkara ini, sehingga memberikan kesempatan bagi Pemerintahan Trump yang akan datang untuk mengejar penyelesaian politik atas pertanyaan-pertanyaan dalam kasus ini,” tambahnya.

    Sikap Berbeda

    Selama masa jabatan pertamanya, Trump bersikap keras terhadap TikTok. Dia mengeklaim bahwa aplikasi berbagi video yang populer di kalangan anak muda Amerika itu berpotensi digunakan oleh pemerintah China untuk mengakses data pengguna di AS atau memanipulasi konten yang mereka lihat.

    Kekhawatiran ini juga diungkapkan oleh sejumlah pejabat dan politisi lain, termasuk dari partai oposisi.

    Trump saat itu meminta agar TikTok dijual kepada perusahaan AS dengan sebagian hasil penjualannya masuk ke pemerintah. Meski langkah ini gagal dilakukan selama masa jabatannya, penerusnya, Presiden Joe Biden, melangkah lebih jauh dengan menandatangani undang-undang yang melarang aplikasi tersebut dengan alasan serupa.

    Namun, baru-baru ini, Trump menyatakan perubahan sikapnya terhadap TikTok.

    Dalam wawancara dengan Bloomberg sebagaimana dikutip dari AFP, dia mengatakan bahwa TikTok penting untuk menjaga persaingan di dunia media sosial.

    “Sekarang saya berpikir ulang, saya mendukung TikTok, karena Anda butuh persaingan,” kata Trump. “Jika tidak ada TikTok, Anda hanya punya Facebook dan Instagram-dan itu, Anda tahu, hanya Zuckerberg.”

    Komentar ini merujuk pada Mark Zuckerberg, pendiri Facebook dan CEO Meta, perusahaan teknologi yang juga memiliki Instagram.

    (luc/luc)

  • Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Pengadilan Sepanjang 2024

    Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Pengadilan Sepanjang 2024

    Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Pengadilan Sepanjang 2024
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 206
    hakim
    dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi oleh pimpinan
    Mahkamah Agung
    sepanjang tahun 2024.
    Rinciannya, 79 orang dijatuhi sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
    “Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin,” ucap Ketua MA Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2024), seperti dilansir dari
    Antara
    .
    Pada saat yang sama, Badan Pengawas MA tercatat menerima sebanyak 4.313 pengaduan pada tahun 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses, sementara 197 sisanya masih dalam penanganan.
    Sunarto mengakui bahwa integritas masih menjadi isu utama bagi MA. Bahkan, kata dia, integritas dijadikan tema dalam laporan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2025.
    Ia mengatakan, MA berkomitmen untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, Sunarto mengajak publik ikut mengawasi MA.
    “Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” ujarnya.
    Di sisi lain, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode 2024 berjumlah 35 usulan laporan hasil pemeriksaan (LHP), dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin mencapai 63 orang.
    Dari jumlah tersebut, 16 orang hakim telah ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi KY, sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh MA, sementara penanganan untuk 38 orang lainnya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?

    Komisi III Ungkap Mitra Kerja Paling Responsif Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Siapa Dia?

    Jakarta: Komisi III DPR mengumumkan mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui pihaknya. Mitra kerja yang paling responsif adalah Polri.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan Kinerja Akhir Tahun 2024. Menurut dia, tingkat reponsif Polri menindaklanjuti laporan masyakarat yang disampaikan melalui Komisi III mencapai 94 persen.

    “Polri menjadi mitra Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 27 Desember 2024.

    Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Tingkat reponsif Korps Adhyaksa menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Komisi III sebesar 89 persen.

    Selanjutnya, Komisi Yudisial (KY). Habiburokhman menyampaikan tingkat responsif KY menindaklanjuti laporan masyakarat yaitu 85 persen.
     

    “Selanjutnya adalah PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen,” ungkap dia.

    Selain itu, Komisi III DPR menagapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal bintang empat Korps Bhayangkara itu dinilai tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya. 

    “Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran dan meminta agar Kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Habiburokhman.

    Jakarta: Komisi III DPR mengumumkan mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui pihaknya. Mitra kerja yang paling responsif adalah Polri.
     
    Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan Kinerja Akhir Tahun 2024. Menurut dia, tingkat reponsif Polri menindaklanjuti laporan masyakarat yang disampaikan melalui Komisi III mencapai 94 persen.
     
    “Polri menjadi mitra Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 27 Desember 2024.
    Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). Tingkat reponsif Korps Adhyaksa menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Komisi III sebesar 89 persen.
     
    Selanjutnya, Komisi Yudisial (KY). Habiburokhman menyampaikan tingkat responsif KY menindaklanjuti laporan masyakarat yaitu 85 persen.
     

    “Selanjutnya adalah PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen,” ungkap dia.
     
    Selain itu, Komisi III DPR menagapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal bintang empat Korps Bhayangkara itu dinilai tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya. 
     
    “Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran dan meminta agar Kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Habiburokhman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR: Polri Paling Responsif

    Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR: Polri Paling Responsif

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi III DPR menyampaikan laporan akhir tahun terkait hasil kerja dengan mitra kerja. Para mitra Komisi III yakni penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), hingga KPK.

    Berdasarkan laporan tersebut, Komisi III DPR menyatakan Polri sebagai lembaga yang paling responsif menindaklanjuti laporan.

    “Yang paling aktif merespons itu Polri. Jadi, Polri adalah mitra Komisi III DPR yang paling responsif menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat yang disampaikan ke Komisi IIII,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (27/12).

    Polri mendapat skor responsivitas 94 persen. Menurut Habib, dibandingkan mitra kerja yang lain, Polri paling cepat merespons aduan diterima Komisi III dari masyarakat.

    Kemudian, Kejaksaan Agung dengan skor responsivitas mencapai 89 persen, Komisi Yudisial 85 persen, PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen.

    Total ada delapan lembaga penegak hukum yang menjadi mitra Komisi III DPR. Dari jumlah tersebut, kata Habib, aduan terbanyak berasal atau terkait kinerja MA sebanyak 249 aduan (31,7 persen).

    Lalu, BNN sebanyak 113 laporan (24,1 persen), Kejaksaan 85 laporan (18,2 persen), Kepolisian 60 laporan (12,7 persen), KPK 23 laporan (4,9 persen), MK 18 laporan (3,8 persen), KY 13 laporan (2,7 persen), dan PPATK 8 laporan (1,9 persen).

    Habib menyatakan laporan yang disampaikan masyarakat itu umumnya menyangkut masalah profesionalisme aparat penegak hukum, pelayanan publik, hingga penyalahgunaan wewenang.

    Dalam laporan akhir tahun itu, Komisi III DPR turut memberikan catatan kepada KPK terutama menyangkut soal pengembalian aset negara dalam kasus korupsi. Komisi III meminta agar KPK mulai fokus pada pengembalian kerugian negara.

    “Komisi III DPR mencatat bahwa program pencegahan dan penindakan KPK telah berjalan baik namun perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi,” kata dia.

    (thr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Israel Bakar Rumah Sakit Terakhir yang Beroperasi di Gaza Utara, Paksa Staf dan Pasien Keluar – Halaman all

    Israel Bakar Rumah Sakit Terakhir yang Beroperasi di Gaza Utara, Paksa Staf dan Pasien Keluar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pasukan Israel menyerbu rumah sakit terakhir yang beroperasi di bagian paling utara Gaza pada Jumat (27/12/2024).

    Israel memaksa banyak staf dan pasien keluar dari fasilitas tersebut.

    Hal ini sebagaimana disampaikan kementerian kesehatan wilayah tersebut, Jumat.

    Rumah Sakit Kamal Adwan telah diserang beberapa kali selama tiga bulan terakhir oleh pasukan Israel yang melancarkan serangan terhadap pejuang Hamas di lingkungan sekitar.

    Kementerian mengatakan serangan terhadap rumah sakit tersebut sehari sebelumnya menewaskan lima staf medis.

    Sementara itu, militer Israel mengatakan pihaknya tengah melancarkan operasi terhadap infrastruktur dan pejuang Hamas di area rumah sakit tersebut, tanpa memberikan rincian.

    Israel mengulangi klaim, pejuang Hamas tengah beroperasi di dalam Rumah Sakit Kamal Adwan, meskipun tidak memberikan bukti.

    Namun, pejabat rumah sakit membantah tuduhan tersebut.

    Paksa Staf dan Pasien Keluar dari Rumah Sakit

    Kementerian Kesehatan mengatakan pasukan Israel memaksa tenaga medis dan pasien berkumpul di halaman rumah sakit dan melepas pakaian mereka di tengah suhu musim dingin.

    Dikutip dari AP News, mereka dibawa keluar dari rumah sakit, sebagian ke lokasi yang tidak diketahui.

    Sementara, sebagian pasien dikirim ke Rumah Sakit Indonesia di dekatnya, yang berhenti beroperasi setelah serangan Israel awal minggu ini.

    Kementerian tersebut mengatakan, pasukan membakar beberapa bagian Rumah Sakit Kamal Adwan, termasuk laboratorium dan departemen bedah rumah sakit.

    Dikatakan, sebanyak 25 pasien dan 60 petugas kesehatan masih berada di rumah sakit dari 75 pasien dan 180 staf yang berada di sana.

    Keterangan kementerian tersebut tidak dapat dikonfirmasi secara independen, dan upaya untuk menghubungi staf rumah sakit tidak berhasil.

    “Kebakaran berkobar di mana-mana di rumah sakit,” kata seorang anggota staf yang tidak disebutkan namanya dalam pesan audio dari rumah sakit yang diunggah di akun media sosial direkturnya, Hossam Abu Safiya.

    Staf tersebut mengatakan beberapa pasien yang dievakuasi telah dilepaskan dari oksigen.

    “Saat ini ada pasien yang bisa meninggal kapan saja,” katanya.

    Militer Israel menyatakan pihaknya telah melakukan upaya untuk mengurangi kerugian bagi warga sipil dan telah “memfasilitasi evakuasi warga sipil, pasien, dan personel medis secara aman sebelum operasi”, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.

    “Rumah Sakit Kamal Adwan berfungsi sebagai benteng teroris Hamas di Gaza utara, tempat para teroris beroperasi selama perang,” klaim Israel dalam sebuah pernyataan, dilansir Arab News.

    Kamal Adwan, serta rumah sakit Indonesia dan Al-Awda, telah berulang kali diserang oleh pasukan Israel, yang telah membersihkan tepi utara Jalur Gaza selama berminggu-minggu, kata staf medis Palestina.

    Dua Tentara Israel di pagar keamanan yang memisahkan wilayah pendudukan Israel dengan Jalur Gaza. (khaberni/tangkap layar)

    Serangan hari Jumat terjadi sehari setelah tentara mengevakuasi Rumah Sakit Indonesia di dekatnya dan terus menekan Rumah Sakit Al-Awda.

    Televisi Al-Aqsa milik Hamas mengatakan, beberapa jam setelah penyerbuan, pasukan Israel membakar rumah sakit tersebut.

    Dalam penggerebekan, pasukan Israel kerap kali melakukan penahanan massal, menelanjangi para pria hingga hanya mengenakan pakaian dalam untuk diinterogasi dalam apa yang dikatakan militer sebagai tindakan keamanan saat mereka mencari pejuang Hamas.

    Sejak Oktober, serangan Israel telah menutup wilayah Gaza utara di Jabaliya, Beit Hanoun, dan Beit Lahiya serta meratakan sebagian besar distrik tersebut.

    Puluhan ribu warga Palestina terpaksa mengungsi, tetapi ribuan lainnya diyakini masih berada di wilayah tersebut, tempat Kamal Adwan dan dua rumah sakit lainnya berada.

    Kelompok hak asasi manusia Israel, Physicians for Human Rights-Israel, awal minggu ini mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menghentikan serangan militer terhadap Kamal Adwan.

    Kelompok itu memperingatkan, evakuasi paksa rumah sakit akan “menelan ribuan penduduk di Gaza utara.”

    Serangan udara dan serangan udara Israel yang telah berlangsung hampir 15 bulan di Gaza telah menghancurkan sektor kesehatan di wilayah tersebut.

    Setahun yang lalu, Israel melakukan serangkaian penggerebekan di rumah sakit-rumah sakit di Gaza utara, termasuk Kamal Adwan, RS Indonesia, dan RS al-Awda di dekatnya, dengan mengatakan bahwa rumah sakit-rumah sakit tersebut merupakan markas Hamas, meskipun tidak memberikan banyak bukti.

    Menurut Kementerian Kesehatan, operasi Israel telah menewaskan lebih dari 45.400 warga Palestina, lebih dari separuhnya adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 108.000 lainnya.

    Jumlah tersebut tidak membedakan antara warga sipil dan kombatan.

    Lebih dari 90 persen dari 2,3 juta warga Palestina di Gaza telah diusir dari rumah mereka, sebagian besar dari mereka kini berlindung di kamp-kamp tenda yang luas dan kumuh di Gaza selatan dan tengah.

    Israel meluncurkan kampanyenya dengan bersumpah untuk menghancurkan Hamas setelah serangan kelompok itu pada 7 Oktober 2023 di Israel selatan yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menculik sekitar 250 lainnya.

    Sekitar 100 warga Israel masih ditawan di Gaza, sekitar sepertiganya diyakini telah tewas.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

    Berita lain terkait Konflik Palestina Vs Israel

  • Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024

    Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024

    Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) telah menangani 31.112
    perkara
    sepanjang 2024.
    Hal ini diungkapkan oleh Ketua MA
    Sunarto
    dalam konferensi pers refleksi akhir tahun yang diadakan di Gedung MA, Jumat (27/12/2024).
    “Jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Ini terdiri dari 30.965 perkara yang diterima pada 2024 dan 147 perkara sisa dari 2023,” kata Sunarto.
    Hingga 20 Desember 2024, MA telah memutus 30.763 perkara.
    Dengan demikian, rasio
    produktivitas
    memutus perkara mencapai 98,88 persen.
    “Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 meningkat 13,62 persen dibandingkan pada 2023 yang menerima 27.252 perkara,” ucapnya.
    Sunarto juga menyampaikan bahwa jumlah perkara yang diputus MA meningkat 12,42 persen dibandingkan 2023 yang memutus 27.365 perkara.
    Dia menambahkan bahwa rasio produktivitas memutus perkara adalah indikator penting untuk mengukur kinerja penanganan perkara.
    “Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen,” kata Sunarto.
    “Dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat, yaitu di atas 98 persen,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.