Kementrian Lembaga: MA

  • Video: Trump Desak MA Hentikan Sementara UU Pelarangan TikTok di AS, Kenapa?

    Video: Trump Desak MA Hentikan Sementara UU Pelarangan TikTok di AS, Kenapa?

    Video: Trump Desak MA Hentikan Sementara UU Pelarangan TikTok di AS, Kenapa?

  • Soal Pemberian Maaf Koruptor, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberanian Kepala Negara – Halaman all

    Soal Pemberian Maaf Koruptor, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberanian Kepala Negara – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di era kepemimpinannya patut dinantikan. 

    Apalagi, Prabowo dalam pidatonya baru-baru ini menyatakan para koruptor dapat dimaafkan asalkan mengembalikan hasil korupsi kepada negara.

    Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyebut pidato dan kebijakan Prabowo perlu dibarengi dengan tindakan nyata. 

    Mengingat korupsi di Indonesia bukan lagi soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa keberanian dan konsistensi dari seorang kepala negara, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong kosong,” kata Pieter saat dihubungi wartawan Sabtu (28/12/2024).

    Di sisi lain, mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menilai, pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang korupsinya kepada negara, merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) sesuai dengan prinsip dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC).

    Selain itu, Pieter Zulkifli menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mendukung gagasan tersebut dengan menyebutnya sebagai pendekatan restoratif. 

    Penegakan hukum korupsi bahkan disebut harus membawa manfaat bagi ekonomi bangsa, bukan sekadar balas dendam.

    Namun, Pieter Zulkifli mengakui sejauh ini langkah konkret Prabowo dalam pemberantasan korupsi masih dipertanyakan. 

    Terlebih, dalam pidato pelantikannya dua bulan lalu, Prabowo mengakui adanya kebocoran anggaran negara, tetapi tindak lanjut atas komitmen tersebut belum terlihat nyata.

    “Bahkan, komposisi kabinet yang ia bentuk turut menjadi bahan kritik. Beberapa nama di kabinetnya memiliki rekam jejak kasus korupsi, alih-alih pernah lolos dari jeratan hukum melalui celah pengadilan,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli menegaskan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa peran Presiden sangat menentukan. 

    Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kata dia, kasus besar seperti skandal Bank Century tetap berjalan meskipun menyeret nama besannya, Aulia Pohan. 

    “Pertanyaannya, apakah Prabowo akan membiarkan KPK melemah atau sebaliknya, dia akan menunjukkan komitmen nyata memperkuat Lembaga Antirasuah ini?” ucapnya.

    Dia menyatakan korupsi di Indonesia sudah menjadi sistemik, melibatkan lingkaran kekuasaan, birokrasi, hingga hukum. Uang menjadi benang merah dalam perekrutan, promosi jabatan, hingga pengambilan kebijakan.

    Hal ini juga yang menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Bahkan, hukum kerap tunduk pada kekuatan modal. Situasi ini menggambarkan betapa sulitnya memberantas korupsi tanpa reformasi menyeluruh. 

    “Paralel dengan kondisi tersebut, masa depan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terus turun dan menjadi stagnan. Dalam survei terakhir Transparency International pada 2023, IPK Indonesia hanya berada di angka 34 dari skala 100,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli menuturkan skor IPK ini sama dengan skor pada 2014. Dia mencatat pelaku korupsi selama ini memiliki latar belakang politisi, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif yang terdiri dari anggota DPR/DPRD, Menteri/Lembaga Negara, Gubernur, Walikota/Bupati sebesar 517 orang.

    “Belum lagi para koruptor yang belum disentuh di kalangan sektor swasta. Kondisi ini memperjelas bahwa korupsi politik semakin subur di negeri ini,” katanya.

    Menurut Pieter Zulkfili, skeptis publik terhadap komitmen pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi bukan tanpa alasan. Kabinet yang dipenuhi figur bermasalah serta absennya langkah tegas dalam dua bulan masa pemerintahan menjadi bukti awal bahwa retorika antikorupsi belum diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.

    “Bagaimanapun, pidato, dan kebijakan Prabowo perlu dibarengi dengan tindakan konkret,” ujarnya.

    Dia mengatakan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ditentukan oleh sikap kekuasaan yang rendah hati, tegas, dan tidak pandang bulu dalam bertindak, serta tidak mengumbar janji.

    “Sikap perilaku elite yang angkuh dan sombong, tidak mendengar aspirasi rakyat adalah awal dari gagalnya merumuskan sistem yang kuat untuk memberantas korupsi,” katanya.

    Pieter Zulkifli mengatakan sikap tegas kekuasaan terhadap koruptor akan mempercepat proses Indonesia menjadi negara maju. 

    Sehingga, KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus mulai serius melakukan pengawasan terhadap sikap perilaku elite yang angkuh dan sombong dalam mendengar aspirasi rakyat. Sebab, patut diduga perilaku elite politik seperti itu memiliki kecenderungan korup.

    Dia berpandangan Prabowo memiliki kesempatan untuk mengubah narasi. 

    Namun, tanpa keberanian dan konsistensi, pemberantasan korupsi akan terus menjadi sekadar omong belaka. 

    Sebab, korupsi di Indonesia bukan hanya soal individu, melainkan masalah sistemik yang menuntut reformasi mendasar.

    “Tanpa langkah nyata, lingkaran setan antara uang dan kekuasaan akan terus memengaruhi wajah politik Indonesia,” katanya.

    Pieter Zulkifli berharap Prabowo benar-benar memahami beratnya tanggung jawab seorang kepala negara. 

    “Indonesia butuh pemimpin yang berani, tegas, dan berpihak pada rakyat, bukan sekadar pidato kosong di podium internasional,” tandasnya.

     

    Penjelasan Menteri Hukum

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. 

    Ia menjelaskan meskipun Presiden RI Prabowo Subianto memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, tetapu tetap melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.

    “Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

    Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menerangkan kalau pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. 

    Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

    “Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

    Menteri Supratman mengungkapkan pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, tetapi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut. 

    Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. 

    Kemudian pasca-amandemen UUD 1945, kekuasaan presiden tidak absolut. 

    Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.

    “Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” kata Supratman.

    Selain presiden, kewenangan memberikan pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui denda damai. 

    Sehingga, baik presiden maupun Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

    “Tanpa lewat presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada jaksa agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” tutur Supratman.

    Supratman pun menyebutkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

    Pernyataan Presiden Prabowo

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.

    “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” kata Prabowo dalam sambutannya.

    Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptoruntuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.

    “Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.

    “Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.

    “Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya,” pungkasnya.

  • Perkuat kapasitas institusi zakat, BAZNAS RI gelar Fundraising Development Program

    Perkuat kapasitas institusi zakat, BAZNAS RI gelar Fundraising Development Program

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Perkuat kapasitas institusi zakat, BAZNAS RI gelar Fundraising Development Program
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 27 Desember 2024 – 19:02 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Fundraising Development Program (FDP) sebagai upaya memperkuat institusi zakat dan profesionalisme amil di Indonesia.

    FDP ini merupakan program pendidikan dan pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetisi para fundraiser di BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/kota.

    Kegiatan ini dilakukan secara hybrid dan dibuka oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. Turut hadir, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional KH. Acmad Sudrajat Lc. MA. CFRM, Deputi BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. Arifin Purwakananta, Direktur Pengumpulan Badan BAZNAS RI H. Faisal Qosim dan Kepala Pusdiklat BAZNAS RI Sarniti, di BAZNAS Institute, Jumat, Jakarta (27/12/24).

    Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., mengatakan tujuan digelarnya FDP adalah untuk memperkuat kelembagaan dan mendorong peningkatan profesionalisme bagi para amil.

    “Acara ini menjadi bagian penting dalam rangka untuk penguatan para amil BAZNAS ke depan,” kata Kiai Noor.

    Menurut Kiai Noor, dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, peran amil sangatlah penting. Para amil, kata Kiai Noor merupakan ujung tombak dalam memastikan zakat dapat dikelola secara profesional, transparan, dan amanah.

    “Karenanya, tantangan fundraising ke depan bukan hanya membutuhkan kemampuan intelektual, tetapi kemampuan skill yang memadai,” ujarnya.

    Melalui program ini, para peserta akan diberikan pendidikan mengenai bagaimana pengumpulan dan pengelolaan dana zakat yang baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal untuk kesejahteraan umat.

    “Kita berharap ke depan bagaimana kita tidak hanya meningkatkan jumlah donasi, tetapi juga mampu memperkuat kelembagaan dan jaringan,” jelas Kiai Noor.

    Kepada para peserta, Kiai Noor berpesan untuk mengikuti seluruh kegiatan dengan semangat agar mampu menyerap ilmu dan pengetahuan yang diberikan.

    “Mari ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar mampu mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat,” ucapnya.

    Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional KH. Acmad Sudrajat Lc. MA. CFRM., mengatakan, tugas para peserta yang mengikuti program ini merupakan tugas mulia. Sebab tanpa adanya penguatan fundraising, maka pemberdayaan zakat akan menjadi lemah.

    “Ini menjadi pintu masuk kita untuk memulai penguatan fundraising yang berkompeten,” kata Achmad.

    Karenanya, Achmad berharap, para peserta memiliki komitmen tinggi sesuai visi BAZNAS sebagai lembaga utama menyejahterakan umat.

    “Semoga kegiatan ini dapat menciptakan integritas dan komitmen tinggi dalam menjalankan amanah sebagai pengelola zakat,” ucapnya.

    Adapun peserta Fundraising Development Program (FDP) ini terdiri atas amilin dan amilat BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan ini juga akan dilaksanakan selama tiga bulan mulai Desember 2024 hingga Februari 2025.

    Para peserta juga akan mendapatkan materi terkait Arah kebijakan pengelolaan zakat nasional, dasar-dasar fundraising ZIS, komunikasi fundraising, manajemen strategis dalam fundraising, fundraising UPZ, hingga fundraising digital.

    Program FDP ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga, melahirkan kader di bidang fundraising, mendorong pertumbuhan dan penguatan penggalangan dana pada lingkup nasional.

    Sumber : Elshinta.Com

  • LIVE Toni Desak Mabes Polri Periksa Rudiana soal 3 DPO Kasus Vina, Reza Indragiri Minta Aep Muncul – Halaman all

    LIVE Toni Desak Mabes Polri Periksa Rudiana soal 3 DPO Kasus Vina, Reza Indragiri Minta Aep Muncul – Halaman all

    Mantan pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mendesak Iptu Rudiana bertanggungjawab atas keterangannya memunculkan tiga DPO kasus Vina.

    Tayang: Sabtu, 28 Desember 2024 16:33 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Toni RM, mantan pengacara Pegi Setiawan mendesak Iptu Rudiana bertanggungjawab atas keterangannya memunculkan tiga DPO kasus Vina Cirebon.

    Hal ini kembali diungkit setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Di sisi lain, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri meminta pihak-pihak yang ‘bersembunyi’ di kasus Vina untuk muncul.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

    Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Buntut vonis bebas Ronald Tannur, sebanyak lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sanksi berat dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

    Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

    Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu. Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pun belakangan sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.

    “Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Ketua, Sunarto di Jakarta, Sabtu (27/12/2024).

    Kendati demikian, Ketua MA tidak merinci siapa saja lima orang dan posisi pegawai PN Surabaya yang dijatuhi sanksi berat. “Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan,” ucapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, MA bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang disanksi berat pada 2 Januari 2025 mendatang.

    “Rencana rilis pers tanggal 2,” ucapnya.

    Vonis Bebas yang Kontroversial

    Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Ronald sebelumnya didakwa atas penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

    Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Namun, belakangan terungkap bahwa majelis hakim yang membebaskan Ronald terlibat kasus suap. Ketiganya, yang diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, kini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah deretan catatan kelam penegakan hukum di Indonesia. [uci/ian]

  • Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat

    Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyebut Kepolisian RI (Polri) menjadi institusi paling responsif yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan Komisi III. Diketahui, sebanyak 469 aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR selama tahun 2024 ini. (Elshinta.com/Franky Pangkey)

    Komisi III DPR RI: Polri institusi paling responsif tindak lanjuti aduan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:05 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyebut Kepolisian RI (Polri) menjadi institusi paling responsif yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan Komisi III. Diketahui, sebanyak 469 aduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR selama tahun 2024 ini.

    “Polri adalah mitra Komisi III yang paling responsif menindaklanjuti temuan aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III. Tingkatnya hampir 94 persen, hampir 100 persen. Kenapa? Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspons,” kata Habiburokman dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).   

    Dia memberikan contoh, semisal seperti adanya aduan masyarakat di suatu daerah kepada Komisi III DPR. Pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut kepada Korps Bhayangkara.

    “Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait. Langsung saat itu kita komunikasikan, kita kawal terus bagaimana penanganannya,” ujarnya seperti yang dilaporkan kontributor Elshinta, Franky Pangkey.

    Sementara, kata Habiburokman, mitra kerja kedua yang dinilai paling responsif adalah Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tingkat responsifnya adalah 89%.

    “Komisi Yudisial 85 persen, PPATK kurang lebih sama, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK, BNN, dan MA,” tuturnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Toni RM Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ada 2 Ponsel di Jok Motor Eky Tapi Tak Dijadikan Bukti – Halaman all

    Toni RM Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ada 2 Ponsel di Jok Motor Eky Tapi Tak Dijadikan Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap fakta baru terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana ditolak.

    Toni RM mengungkap ada dua ponsel yang ditemukan dalam jok sepeda motor Eky, kekasih Vina Cirebon.

    Hal tersebut terungkap dari pengakuan Yuni, mantan istri Suroto.

    Yuni mengaku pada malam kejadian sempat melihat dua buah ponsel yang berada di dalam jok motor Eky.

    “Jadi setelah PK 7 terpidana Vina ditolak, muncul saksi atas nama Yuni. Dia itu mantan istrinya pak Suroto,” kata Toni RM saat ditemui di kantor miliknya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024).

    Suroto sendiri sebelumnya mengaku menjadi orang pertama yang menemukan Vina dan Eky di Jembatan Talun Cirebon 2016 silam.

    Pada saat kejadian 2016 lalu, Yuni dan mantan suaminya Suroto tengah berada di Polsek Talun.

    Kemudian mereka mendapat informasi ada kejadian kecelakaan lalu lintas, keduanya pun penasaran dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Flyover Talun.

    Tidak lama, disusul dua orang anggota Polsek Talun bernama Supardi dan Suja.

    “Setelah dievakuasi, Pak Suroto ini menemukan ponsel warna putih di saku sebelah kanan celananya Eky, kemudian ponsel itu diserahkan ke pak Suja,” kata Toni RM.

    Toni RM menjelaskan, keterangan Suroto tersebut juga tertuang dalam putusan pengadilan. 

    Begitu pula keterangan Suja yang juga tertuang dalam putusan pengadilan dan berbunyi telah menerima ponsel dari Suroto.

    Setelah itu, ada pula keterangan dari Wasnadi Otong yang merupakan ayah Vina bahwa dirinya mengambil ponsel milik almarhumah berwarna putih.

    “Jadi ponsel yang ditemukan oleh Pak Suroto kemudian diserahkan kepada Pak Suja ini adalah ponselnya Vina. Karena berdasarkan keterangan Pak Suja, ponsel dari Pak Suroto itu warnanya putih, itu ponsel yang ditemukan di saku sebelah kanan celana Eky,” ujar dia.

    Toni RM menyampaikan, hanya saja, ponsel itu tidak dibuka.

    Ia sendiri penasaran dan tidak mengetahui kenapa riwayat percakapan dalam ponsel itu tidak dibuka.

    Toni RM sendiri juga tidak mengetahui alasannya.

    Selain itu, ada dua ponsel berwarna hitam yang ditemukan di dalam jok sepeda motor Eki, pacar dari Vina Cirebon.

    Keberadaan ponsel tersebut diungkap Yuni, mantan istri Suroto.

    Yuni pada saat kejadian mengaku melihat motor milik Eky ketika dibawa ke Polsek Talun, kemudian saat dibuka joknya, ia melihat ada 2 unit ponsel warna hitam di dalam jok motor.

    “Tapi dua ponsel itu tidak disita dan tidak jadi barang bukti di persidangan, dari mana saya mengatakan itu? Ini terkonfirmasi dari kesaksian Rudiana,” kata Toni RM.

    Toni RM mengatakan, Rudiana menerangkan ia tak mengenali salah satu pun dari 6 ponsel yang dijadikan barang bukti di persidangan. 

    Meski menurut pengakuan Yuni, ia melihat ada 2 ponsel di jok motor milik Eky.

    Toni RM mengatakan, Rudiana dalam hal ini hanya mengenali barang bukti milik anaknya Eky hanya berupa helm, sweeter biru dongker, motor, kaos hitam, celana pendek coklat, celana jeans biru, sepasang sepatu biru, dan sepasang kaos kaki hitam.

    “Jadi tidak ada keterangan Rudiana mengenali dua ponsel yang ditemukan di dalam jok motor Eky, itu tidak ada. Sehingga saya menyimpulkan 2 ponsel yang ditemukan dan disaksikan oleh Ibu Yuni ini diduga disembunyikan,” ujar dia.

    Toni RM mencurigai ada beberapa kemungkinan kenapa ponsel itu tidak dimunculkan sebagai barang bukti.

    Kecurigaan pertama, mungkin saja karena riwayat percakapan di dalamnya tidak mengungkapkan apapun yang penting.

    Kedua, andai saja dibuka, lanjut Toni RM, keterangan di dalamnya bisa saja memperterang kasus Vina Cirebon yang saat ini jadi sorotan apabila hal tersebut memang pembunuhan. 

    Misalnya, ada ancaman baik berupa pesan, telepon, atau sebagainya.

    Kata Toni RM, ini akan memperterang sebuah peristiwa.

    Ketiga, lanjut Toni RM, ponsel itu tidak dimunculkan karena ada komunikasi lain yang akan membongkar sebuah peristiwa besar.

    Hal tersebut menurutnya bisa saja terjadi.

    “Inilah kecurigaan saya ponsel itu tidak dimunculkan. Oleh karena itu, Mabes Polri lewat tim khususnya harus mengusut keberadaan dua ponsel yang ditemukan di jok sepeda motor milik Eky yang disaksikan oleh Ibu Yuni,” ujar dia.

    “Jadi saya melihatnya, saksi yang baru muncul ini adalah saksi yang sangat penting karena dia melihat ada 2 ponsel yang ditemukan di jok sepeda motor Eky namun tidak dijadikan barang bukti. Mabes Polri kalau masih serius menangani dan mengungkap kasus ini supaya terang benderang maka usut dimana keberadaan dua ponsel itu dan usut siapa polisi yang menemukan ponsel di jok motor itu,” lanjut Toni RM.

    Penulis: Handhika Rahman

  • Gara-gara Hal Ini, Donald Trump Dijuluki “Juru Selamat” TikTok

    Gara-gara Hal Ini, Donald Trump Dijuluki “Juru Selamat” TikTok

    Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa waktu belakangan ini, Donald Trump dijuluki sebagai juru selamat TikTok setelah aplikasi media sosial asal China itu hendak diblokir di AS.

    Dilansir dari ABS News, dua minggu sebelum Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen lisan mengenai masa depan TikTok, Presiden terpilih Donald Trump telah meminta para hakim untuk menundanya.

    Trump dilapokan meminta kegiatan tersebut untuk dilakukan pada 19 Januari 2025 saja agar aplikasi tersebut dijual kepada pemilik baru lebih dulu atau akan menghadapi larangan di AS.

    Sebuah amicus brief yang diajukan oleh calon pengacara umum Trump, John Sauer, meminta pengadilan untuk memberikan penangguhan batas waktu sehingga presiden terpilih dapat menyusun “resolusi yang dinegosiasikan” yang akan menyelamatkan aplikasi tersebut.

    Ringkasan pernyataan Trump menyatakan bahwa ia menentang pelarangan TikTok di Amerika Serikat saat ini.

    Namun yang menarik, ia tidak menyatakan pandangan bahwa undang-undang yang mewajibkan penjualan tersebut melanggar Amandemen Pertama, dan menyatakan bahwa ia tidak mengambil posisi apa pun terkait substansi kasus tersebut.

    Sebaliknya, pengajuan dari Sauer meminta pengadilan untuk menunda tenggat waktu tersebut untuk memungkinkan pemerintahan Trump yang baru untuk mengambil win-win soluton atas kasus tersebut.

    “…untuk mengejar resolusi yang dinegosiasikan yang dapat mencegah penutupan TikTok secara nasional, dengan demikian menjaga hak Amandemen Pertama dari puluhan juta warga Amerika, sementara juga mengatasi masalah keamanan nasional pemerintah,” bunyi permintaan Trump dalam laporan.

    TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS, telah menggugat atas undang-undang yang mengharuskan perusahaan itu dijual oleh pemiliknya yang berbasis di Tiongkok, ByteDance, paling lambat 19 Januari atau dilarang di AS.

  • Trump Kirim Surat ke Mahkamah Agung AS Minta Tunda Pemblokiran TikTok

    Trump Kirim Surat ke Mahkamah Agung AS Minta Tunda Pemblokiran TikTok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan surat pada hari Jumat (27/12) yang mendesak Mahkamah Agung negara itu untuk menghentikan sementara undang-undang yang akan melarang TikTok.

    Permintaan Trump itu diminta dipenuhi sehari sebelum pelantikannya pada tanggal 20 Januari 2025, apabila TikTok tidak dijual ke AS oleh pemiliknya di China, ByteDance.

    “Mengingat kebaruan dan sulitnya kasus ini, pengadilan harus mempertimbangkan untuk menunda batas waktu menurut undang-undang guna memberikan lebih banyak ruang untuk mengatasi masalah ini,” tulis tim hukum Trump, seperti dilansir CNN.

    Trump sangat menentang TikTok selama masa jabatan pertamanya tahun 2017-2021 dan mencoba dengan sia-sia untuk melarang aplikasi berbagi video tersebut dengan alasan keamanan nasional.

    Partai Republik yang mengusung Trump menyuarakan kekhawatiran, yang juga disuarakan oleh para pesaing politiknya, bahwa Pemerintah Tiongkok mungkin menyadap data pengguna TikTok AS atau memanipulasi apa yang mereka lihat di platform tersebut.

    Pejabat AS juga telah menyuarakan kekhawatiran atas popularitas TikTok di kalangan anak muda, dengan menuduh bahwa perusahaan induknya tunduk pada Beijing dan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menyebarkan propaganda, klaim yang dibantah oleh perusahaan dan Pemerintah China.

    Trump meminta perusahaan AS untuk membeli TikTok, dengan Pemerintah berbagi harga jual, tapi penggantinya di kursi Presiden AS kala itu, Joe Biden, melangkah lebih jauh, menandatangani undang-undang untuk melarang TikTok karena alasan yang sama.

    Namun, Trump kini telah membalikkan haluan. Pada konferensi pers minggu lalu, Trump mengatakan bahwa ia memiliki solusi untuk TikTok dan bahwa pemerintahannya akan melihat aplikasi tersebut dan potensi larangannya.

    Awal bulan ini, presiden terpilih tersebut bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew di kediamannya di Mar-a-Lago, Florida. Baru-baru ini, Trump mengatakan kepada Bloomberg bahwa ia telah berubah pikiran tentang aplikasi tersebut.

    “Sekarang (setelah) saya memikirkannya, saya mendukung TikTok, karena Anda membutuhkan persaingan. Jika Anda tidak punya TikTok, Anda punya Facebook dan Instagram – dan itu, Anda tahu, itu Zuckerberg,” ucap Trump.

    Facebook, yang didirikan oleh Mark Zuckerberg dan bagian dari kerajaan teknologi Meta miliknya, termasuk di antara jaringan media sosial yang melarang Trump setelah serangan oleh para pendukungnya di US Capitol pada 6 Januari 2021.

    Larangan tersebut didorong oleh kekhawatiran bahwa Trump akan menggunakan platform tersebut untuk mempromosikan lebih banyak kekerasan. Larangan tersebut pada platform media sosial utama milik Zuckerberg itu kemudian dicabut.

    (wiw/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Prancis Resmi Minta RI Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Serge Atlaoui

    Prancis Resmi Minta RI Pulangkan Terpidana Mati Narkoba Serge Atlaoui

    Jakarta, CNN Indonesia

    Prancis telah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan napi narkoba Serge Atlaoui yang ditahan di RI ke negara asalnya.

    Permintaan resmi dari Prancis tersebut telah diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    “Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui,” kata Yusril kepada AFP.

    Yusri menambahkan bahwa permintaan pemindahan Serge Atlaoui tersebut akan dibahas pada awal Januari setelah masa liburan.

    Serge Atlaoui adalah seorang narapidana berkebangsaan Perancis yang divonis hukuman mati karena terjerat kasus narkoba.

    Pria yang mulanya berprofesi sebagai tukang las itu ditangkap di Cikande, Tangerang, pada 2005 silam.

    Berdasarkan arsip pemberitaan di sejumlah media massa, Atlaoui diringkus di sebuah pabrik narkoba rahasia di mana ia bekerja sebagai ‘ahli kimia’. Dalam persidangan, ia mengklaim tak bersalah dan mengaku hanya sedang memasang mesin dalam pabrik tersebut yang dikiranya adalah pabrik akrilik.

    Awalnya, Atlaoui dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang dikuatkan Pengadilan Tinggi. Atlaoui selaku terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya ditolak.

    MA justru menambah hukumannya jadi vonis mati pada 2007 silam.

    Sejak dijatuhi hukuman mati, Atlaoui telah ditahan di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah, kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015 lalu.

    Ia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya termasuk napi narkoba asal Filipina, Mary Jane pada tahun tersebut. Namun, eksekusinya ditangguhkan sementara.

    (fby/agt)