Kementrian Lembaga: MA

  • ‘Tongkat Estafet’ Korupsi Gubernur Riau Sejak 2003

    ‘Tongkat Estafet’ Korupsi Gubernur Riau Sejak 2003

    Diketahui, Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK. Sebelumnya, sudah ada tiga Gubernur Riau yang dicokok KPK karena terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Saleh Jasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

    Berikut sederet Gubernur Riau yang pernah ditangkap KPK sejak tahun 2003, dihimpun Tim News Liputan6.com:

    1. Saleh Djasit

    Gubernur Riau pertama yang terjerat kasus korupsi adalah Saleh Djasit, yang memimpin Provinsi Riau pada 1998–2003. Ia divonis empat tahun penjara terkait kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran pada 2003, yang merugikan negara sekitar Rp 4,719 miliar.

    Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka pada November 2007 dan kemudian ditahan pada 19 Maret 2008. Dalam persidangan, ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur, memperkaya pihak lain, dan menyelewengkan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik menjadi kepentingan pribadi.

    Meski divonis empat tahun penjara, Saleh Djasit dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun penahanan, sehingga lolos dari sisa hukuman.

    2. Rusli Zainal

    Gubernur Riau Kedua Rusli Zainal. Ia menjabat sebagai Gubernur Riau selama dua periode, yakni pada tahun 2003-2008 dan tahun 2008-2013.

    Dia ditangkap dan ditahan oleh KPK pada 14 Juni 2013. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2013 dalam dua kasus korupsi.

    Pertama, suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2012–2013 terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kehutanan di Riau.

    Pada 12 Maret 2014, dia divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Rusli Zainal dinilai secara sah menerima hadiah atau suap pada PON Riau dan menyalahgunakan wewenang untuk kasus kehutanan. Pada kasus korupsi PON ini, Rusli disuap untuk melancarkan pengusulan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait PON Riau pada tahun 2012.

    Rusli mendapat keringanan hukuman penjara menjadi 10 tahun usai mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dia dibebaskan dari Lapas Pekanbaru pada tanggal 21 Juli 2022.

  • Lirik Lagu Omega Trio Mardua Holong Lengkap dengan Arti dan Maknanya

    Lirik Lagu Omega Trio Mardua Holong Lengkap dengan Arti dan Maknanya

    YOGYAKARTA – Lirik lagu Omega Trio Mardua Holong diciptakan oleh Much Simanjuntak. Dalam bahasa Batak, kata mardua holong bermakna mendua hati.

    Lagu Mardua Holong dirilis pada 13 November 2013 dan menjadi singel dari Omega Trio bersama Mario Music di bawah naungan label Wahana Records.

    Omega Trio sendiri merupakan grup musik Batak yang aktif sejak tahun 2002. Anggota grup ini adalah Tuah Sinaga, Saut Barasa, dan Jefferson Sialagan.

    Omega Trio cukup sukses membawakan Mardua Holong. Sejak video musiknya dirilis di kanal YouTube pada 13 November 2016, lagu ini sudah ditonton sebanyak 35 juta kali.

    Lirik Lagu Omega Trio Mardua Holong

    Denggan do nia ito hita na mamukkah padan

    Denggan ma nian molo tung ikkon sirang

    Unang pola be hita mardongan dongan hasian

    Holan na mambahen haccit roha i

    Arian nang borngin sai busisaon rohakki

    Bohado ujungni pargaulanta hasian

    Sai hurippu do ito setia ho salelengon

    Hape naung mardua holong dipudikki

    #REFF

    Tarsongon bunga naung malos diladang i

    Songoni ma rohakki nunga malala

    Dang hurippu songoni dibahen ho holongki gabe meam-meammu

    Sae ma ito, sae ma sude

    Sai ma holan ahu nagabe korbanmu

    Marisuang ari dohot tikki i holan alani cinta palsu mi

    Arti Lirik Lagu Omgea Trio Mardua Holong

    Bila awalnya kita jadian baik-baik

    Pisahnya juga harus baik-baik

    Tak usah lagi kita bersama, kekasih

    Kalau hanya membuat sakit hati

    Siang dan malam hatiku selalu gelisah

    Bagaimanakah akhirnya hubungan ini?

    Kupikir selama ini kau setia

    Ternyata kau mendua di belakangku

    Seperti bunga-bunga yang layu di ladang

    Begitulah hatiku hancur lebur

    Aku tidak menyangka seperti itu

    Kau buat cintaku jadi permainan

    Sudahlah, sudah usai semua

    Cukup hanya aku yang jadi korbanmu

    Sia-sia semua waktu dan hari-hari karena cinta palsumu

    Makna Lirik Lagu Omega Trio Mardua Holong

    Di atas telah disebutkan bahwa makna kata mardua holong berasal dari bahasa Batak yang artinya mendua hati. Lewat lagu ini, Much. Simanjuntak ingin menceritakan hubungan asmara dua insan yang putus di tengah jalan akibat perselingkuhan.

    Di bagian awal bait lirik, pencipta lagu mencoba menunjukkan bahwa hubungan yang dimulai dengan baik harus bisa diakhir secara baik juga. Meski begitu, kisah cinta dalam lagu ini penuh dengan rasa sakit, kekecewaan, dan kegelisahan karena dikhianati oleh orang yang dicintai.

    Pada bagian akhir liriknya, pencipta lagu berusaha memberikan pelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Harapannya, tidak ada lagi yang menjadi korban dari pengkhianatan dalam hubungan asmara.

    Demikian lirik lagu Omega Trio Mardua Holong lengkap dengan arti dan maknanya. Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di VOI.ID.

  • Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jelang penetapan gelar pahlawan pada 10 November 2025 mendatang, ramai petisi yang ditandatangani untuk menolak gelar tersebut diberikan kepada mantan Presiden RI ke-II Soeharto.
    Namun ternyata, ada juga petisi yang mendukung pemberian gelar, meski jumlahnya jauh lebih sedikit.
    Di situs
    change.org
    , penolakan gelar pahlawan untuk
    Soeharto
    ditandatangani oleh belasan ribu masyarakat. Adapun petisi tersebut dibuat oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto pada 8 April 2025 lalu mendapatkan dukungan sebanyak 12.849 tanda tangan.
    Selain itu, petisi lain yang menolak Soeharto memperoleh gelar pahlawan juga dibuat pada 25 Oktober 2025, dan memperoleh 909 tanda tangan.
    Ada juga petisi pada 22 Oktober 2016 dengan perolehan dukungan sebanyak 1.806 tanda tangan.
    Di sisi lain, dukungan juga muncul dalam petisi yang dibuat pada 27 Oktober 2022 dengan jumlah dukungan sebanyak 143 tanda tangan.
    Lalu, petisi dukungan gelar pahlawan untuk Soeharto juga dibuat pada 2 Mei 2025 dengan jumlah dukungan hanya 9 tanda tangan.
    Kemudian, pada 14 April 2025 dukungan gelar pahlawan juga ditandatangani oleh 13 tanda tangan.
    Akademisi dan Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Romo Franz Magnis-Suseno, SJ, menegaskan bahwa meskipun mendiang Presiden Soeharto memiliki sejumlah jasa besar bagi bangsa, hal tersebut tidak cukup untuk menjadikannya sebagai pahlawan nasional.
    Magnis mengakui, Soeharto merupakan sosok yang berperan penting membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi pada akhir masa Demokrasi Terpimpin serta berhasil menstabilkan kondisi politik dan ekonomi di awal pemerintahan Orde Baru.?
    “Tidak disangkal sama sekali bahwa Soeharto adalah seorang presiden yang hebat. Soeharto yang membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi setelah tahun-tahun terakhir Demokrasi Terpimpin,” ujar Romo Magnis di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Ia juga mengakui, di masa Soeharto, Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional dan memainkan peran penting di kawasan Asia Tenggara.
    “Saya kira sangat penting bahwa beliau sejak semula menolak konfrontasi dengan Malaysia, dan sebaliknya menjadikan Indonesia bagian dari ASEAN yang bersahabat, bukan menakutkan,” kata Magnis.
    Dalam petisi yang dibuat oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto pada 8 April 2025, disebutkan bahwa Soeharto melakukan tindakan pelanggaran berat diantaranya Peristiwa Pulau Buru (1965-1966), Peristiwa ‘Petrus’ 1981-1983, Peristiwa Tanjung Priok 1984-1987, Kebijakan DOM (Aceh 1989-1998 dan Papua 1963-2003), dan Peristiwa 27 Juli 1996.
    Hal ini berdasarkan temuan Tim Kajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Tim Kajian, Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan pro-yustisia sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    Penyelidikan pro-yustisia telah dilakukan atas berbagai peristiwa yang di antaranya turut mencakup peristiwa yang dikaji oleh Tim Kajian dan telah ditemukan adanya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa-peristiwa tersebut.
    Di sisi lain, Mahkamah Agung menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 dan diwajibkan membayar uang sebesar 315 juta dollar AS dan Rp 139,4 miliar kepada Negara.
    Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kriminal (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) bersama Bank Dunia juga telah mengeluarkan laporan Stolen Asset Recovery (StAR) pada 2007 yang menyebutkan Soeharto sebagai pemimpin dunia paling korup di dunia di abad ke-20.
    Soeharto menduduki peringkat pertama dengan jumlah aset yang dikorupsinya sebesar 15-35 Miliar Dollar AS.
    Meskipun Soeharto tidak pernah dipidana, hal ini tidak berarti bahwa Soeharto tidak bersalah. Pasalnya, proses hukum tersebut dihentikan pada 2006 akibat kondisi kesehatan Soeharto yang memburuk.
    Romo Magnis menilai, rekam jejak kelam Soeharto di bidang hak asasi manusia dan korupsi sistematis membuatnya tidak pantas dianugerahi
    gelar pahlawan nasional
    .
    “Dari seorang pahlawan nasional dituntut lebih. Dituntut bahwa ia tidak melakukan hal-hal yang jelas melanggar etika dan mungkin juga jahat,” tegasnya.
    Magnis menyoroti tanggung jawab Soeharto atas pembunuhan massal 1965–1966, yang disebut sebagai salah satu tragedi genosida terbesar di dunia pada abad ke-20.
    “Tidak bisa disangkal bahwa Soeharto paling bertanggung jawab atas genosida setelah 1965–1966. Antara 800.000 sampai 3 juta orang menjadi korban. Itu mengerikan sekali,” ujarnya.
    Selain pelanggaran HAM, Romo Magnis juga menilai Soeharto telah melakukan korupsi besar-besaran selama 32 tahun berkuasa.
    “Dia memperkaya keluarga, memperkaya orang-orang dekatnya, dan dirinya sendiri. Dari seorang pahlawan nasional diharapkan ia tanpa pamrih memajukan bangsa, bukan mengambil keuntungan pribadi,” katanya menegaskan.
    Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan GTK, Fadli Zon, mengonfirmasi bahwa seluruh nama tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah memenuhi kriteria dasar untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.
    “Semua yang diusulkan dari Kementerian Sosial itu secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, secara kriteria,” kata Fadli di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
    Dari total 40 nama yang diajukan, terdapat sejumlah tokoh besar seperti Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, Jenderal (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan, serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta.
    Fadli menjelaskan bahwa daftar nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat keputusan akhir.
    “Kurang lebih, karena ini dalam rangka Hari Pahlawan,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

    Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa penentuan calon pahlawan nasional telah melalui proses panjang dan berlapis.
    Sebanyak 40 nama yang diusulkan Kemensos berasal dari usulan masyarakat di berbagai daerah, mulai dari tingkat kabupaten/kota.
    “Setelah itu, nama-nama tersebut dibahas di tingkat provinsi, kemudian diproses di Kementerian Sosial sebelum diajukan ke Dewan GTK,” ujar Fadli.
    Ia menambahkan, proses penetapan juga melibatkan diskusi publik dan seminar akademik untuk menilai kiprah dan kontribusi para tokoh sebelum nama mereka diserahkan kepada Presiden.
    “Ada diskusi dengan publik, dengan akademisi, ada seminar-seminarnya, baru kemudian ke TP2GP, tim peneliti yang ada di Kementerian Sosial, baru dikirimkan kepada Dewan GTK,” tegas dia.
    Presiden pelajari usulan 40 tokoh yang dapat gelar pahlawan
    Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto yang juga sempat menjadi menantu Soeharto, disebut telah mendapat daftar 40 nama tokoh yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, nama-nama tersebut sedang dipelajari oleh Presiden RI.
    “Nama pahlawan kami sudah menerima ya secara resmi dari Kemensos hasil dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Sedang dipelajari oleh Bapak Presiden karena memang cukup banyak nama-nama yang diajukan,” ujar Prasetyo di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
    “Jadi mohon waktu nanti kalau sudah waktunya dan Bapak Presiden sudah mengambil keputusan, nanti akan kami umumkan,” lanjut Prasetyo.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemerintah perlu mencermati secara menyeluruh rekam jejak Presiden ke-2 RI Soeharto sebelum memutuskan pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    “Terkait rencana pemberian gelar pahlawan, kita hormati prosesnya. Namun, karena ini penting, ya harus dicermati rekam jejaknya dari masa lalu sampai sekarang,” ujar Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Puan menekankan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan memiliki makna historis dan moral yang besar bagi bangsa.
    “Karena juga penting bagaimana kemudian apakah hal tersebut memang sudah waktunya dan sudah perlu diberikan dan lain-lain sebagainya. Namun, hal itu tentu saja harus dikaji dengan baik dan cermat,” kata Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Petisi Dukungan vs Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jelang penetapan gelar pahlawan pada 10 November 2025 mendatang, ramai petisi yang ditandatangani untuk menolak gelar tersebut diberikan kepada mantan Presiden RI ke-II Soeharto.
    Namun ternyata, ada juga petisi yang mendukung pemberian gelar, meski jumlahnya jauh lebih sedikit.
    Di situs
    change.org
    , penolakan gelar pahlawan untuk
    Soeharto
    ditandatangani oleh belasan ribu masyarakat. Adapun petisi tersebut dibuat oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto pada 8 April 2025 lalu mendapatkan dukungan sebanyak 12.849 tanda tangan.
    Selain itu, petisi lain yang menolak Soeharto memperoleh gelar pahlawan juga dibuat pada 25 Oktober 2025, dan memperoleh 909 tanda tangan.
    Ada juga petisi pada 22 Oktober 2016 dengan perolehan dukungan sebanyak 1.806 tanda tangan.
    Di sisi lain, dukungan juga muncul dalam petisi yang dibuat pada 27 Oktober 2022 dengan jumlah dukungan sebanyak 143 tanda tangan.
    Lalu, petisi dukungan gelar pahlawan untuk Soeharto juga dibuat pada 2 Mei 2025 dengan jumlah dukungan hanya 9 tanda tangan.
    Kemudian, pada 14 April 2025 dukungan gelar pahlawan juga ditandatangani oleh 13 tanda tangan.
    Akademisi dan Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Romo Franz Magnis-Suseno, SJ, menegaskan bahwa meskipun mendiang Presiden Soeharto memiliki sejumlah jasa besar bagi bangsa, hal tersebut tidak cukup untuk menjadikannya sebagai pahlawan nasional.
    Magnis mengakui, Soeharto merupakan sosok yang berperan penting membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi pada akhir masa Demokrasi Terpimpin serta berhasil menstabilkan kondisi politik dan ekonomi di awal pemerintahan Orde Baru.?
    “Tidak disangkal sama sekali bahwa Soeharto adalah seorang presiden yang hebat. Soeharto yang membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi setelah tahun-tahun terakhir Demokrasi Terpimpin,” ujar Romo Magnis di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Ia juga mengakui, di masa Soeharto, Indonesia berhasil mendapatkan pengakuan internasional dan memainkan peran penting di kawasan Asia Tenggara.
    “Saya kira sangat penting bahwa beliau sejak semula menolak konfrontasi dengan Malaysia, dan sebaliknya menjadikan Indonesia bagian dari ASEAN yang bersahabat, bukan menakutkan,” kata Magnis.
    Dalam petisi yang dibuat oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto pada 8 April 2025, disebutkan bahwa Soeharto melakukan tindakan pelanggaran berat diantaranya Peristiwa Pulau Buru (1965-1966), Peristiwa ‘Petrus’ 1981-1983, Peristiwa Tanjung Priok 1984-1987, Kebijakan DOM (Aceh 1989-1998 dan Papua 1963-2003), dan Peristiwa 27 Juli 1996.
    Hal ini berdasarkan temuan Tim Kajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Tim Kajian, Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan pro-yustisia sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    Penyelidikan pro-yustisia telah dilakukan atas berbagai peristiwa yang di antaranya turut mencakup peristiwa yang dikaji oleh Tim Kajian dan telah ditemukan adanya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa-peristiwa tersebut.
    Di sisi lain, Mahkamah Agung menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum melalui putusan No. 140 PK/Pdt/2015 dan diwajibkan membayar uang sebesar 315 juta dollar AS dan Rp 139,4 miliar kepada Negara.
    Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kriminal (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) bersama Bank Dunia juga telah mengeluarkan laporan Stolen Asset Recovery (StAR) pada 2007 yang menyebutkan Soeharto sebagai pemimpin dunia paling korup di dunia di abad ke-20.
    Soeharto menduduki peringkat pertama dengan jumlah aset yang dikorupsinya sebesar 15-35 Miliar Dollar AS.
    Meskipun Soeharto tidak pernah dipidana, hal ini tidak berarti bahwa Soeharto tidak bersalah. Pasalnya, proses hukum tersebut dihentikan pada 2006 akibat kondisi kesehatan Soeharto yang memburuk.
    Romo Magnis menilai, rekam jejak kelam Soeharto di bidang hak asasi manusia dan korupsi sistematis membuatnya tidak pantas dianugerahi
    gelar pahlawan nasional
    .
    “Dari seorang pahlawan nasional dituntut lebih. Dituntut bahwa ia tidak melakukan hal-hal yang jelas melanggar etika dan mungkin juga jahat,” tegasnya.
    Magnis menyoroti tanggung jawab Soeharto atas pembunuhan massal 1965–1966, yang disebut sebagai salah satu tragedi genosida terbesar di dunia pada abad ke-20.
    “Tidak bisa disangkal bahwa Soeharto paling bertanggung jawab atas genosida setelah 1965–1966. Antara 800.000 sampai 3 juta orang menjadi korban. Itu mengerikan sekali,” ujarnya.
    Selain pelanggaran HAM, Romo Magnis juga menilai Soeharto telah melakukan korupsi besar-besaran selama 32 tahun berkuasa.
    “Dia memperkaya keluarga, memperkaya orang-orang dekatnya, dan dirinya sendiri. Dari seorang pahlawan nasional diharapkan ia tanpa pamrih memajukan bangsa, bukan mengambil keuntungan pribadi,” katanya menegaskan.
    Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan GTK, Fadli Zon, mengonfirmasi bahwa seluruh nama tokoh yang diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah memenuhi kriteria dasar untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.
    “Semua yang diusulkan dari Kementerian Sosial itu secara kriteria sudah memenuhi syarat semua, secara kriteria,” kata Fadli di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
    Dari total 40 nama yang diajukan, terdapat sejumlah tokoh besar seperti Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, Jenderal (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan, serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta.
    Fadli menjelaskan bahwa daftar nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat keputusan akhir.
    “Kurang lebih, karena ini dalam rangka Hari Pahlawan,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

    Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa penentuan calon pahlawan nasional telah melalui proses panjang dan berlapis.
    Sebanyak 40 nama yang diusulkan Kemensos berasal dari usulan masyarakat di berbagai daerah, mulai dari tingkat kabupaten/kota.
    “Setelah itu, nama-nama tersebut dibahas di tingkat provinsi, kemudian diproses di Kementerian Sosial sebelum diajukan ke Dewan GTK,” ujar Fadli.
    Ia menambahkan, proses penetapan juga melibatkan diskusi publik dan seminar akademik untuk menilai kiprah dan kontribusi para tokoh sebelum nama mereka diserahkan kepada Presiden.
    “Ada diskusi dengan publik, dengan akademisi, ada seminar-seminarnya, baru kemudian ke TP2GP, tim peneliti yang ada di Kementerian Sosial, baru dikirimkan kepada Dewan GTK,” tegas dia.
    Presiden pelajari usulan 40 tokoh yang dapat gelar pahlawan
    Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto yang juga sempat menjadi menantu Soeharto, disebut telah mendapat daftar 40 nama tokoh yang diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, nama-nama tersebut sedang dipelajari oleh Presiden RI.
    “Nama pahlawan kami sudah menerima ya secara resmi dari Kemensos hasil dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Sedang dipelajari oleh Bapak Presiden karena memang cukup banyak nama-nama yang diajukan,” ujar Prasetyo di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
    “Jadi mohon waktu nanti kalau sudah waktunya dan Bapak Presiden sudah mengambil keputusan, nanti akan kami umumkan,” lanjut Prasetyo.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemerintah perlu mencermati secara menyeluruh rekam jejak Presiden ke-2 RI Soeharto sebelum memutuskan pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    “Terkait rencana pemberian gelar pahlawan, kita hormati prosesnya. Namun, karena ini penting, ya harus dicermati rekam jejaknya dari masa lalu sampai sekarang,” ujar Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Puan menekankan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan memiliki makna historis dan moral yang besar bagi bangsa.
    “Karena juga penting bagaimana kemudian apakah hal tersebut memang sudah waktunya dan sudah perlu diberikan dan lain-lain sebagainya. Namun, hal itu tentu saja harus dikaji dengan baik dan cermat,” kata Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Kasus Hasto Dapat Promosi Jadi Wakil Ketua PN Cilacap

    Hakim Kasus Hasto Dapat Promosi Jadi Wakil Ketua PN Cilacap

    Hakim Kasus Hasto Dapat Promosi Jadi Wakil Ketua PN Cilacap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim yang dulu mengadili perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rios Rahmanto, dipromosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap.
    Hal ini diketahui dari pengumuman di laman resmi badilum.mahkamahagung.go.id.
    “Nama
    Rios Rahmanto
    , jabatan lama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jabatan baru
    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap
    ,” dikutip dari laman tersebut pada Selasa (4/11/2025).
    Informasi mutasi para hakim ini dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.
    Ia menyebutkan bahwa mutasi Rios merupakan kebutuhan organisasi karena mutasi tidak berlaku untuk satu orang saja.
    Dalam daftar tersebut, ada sebanyak 760 hakim yang dimutasi di seluruh Indonesia.
    “Itu kebutuhan organisasi, dan yang bersangkutan kalau jadi wakil ketua berarti promosi,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis.
    Sebelum dimutasi, Rios diketahui tengah menjadi ketua majelis hakim untuk beberapa perkara yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Salah satunya adalah kasus dugaan
    korupsi
    jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara dengan terdakwa Iswan Ibrahim dan Danny Praditya.
    Baru-baru ini, Rios juga baru saja memberikan vonis berat kepada eks Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
    Pada sidang Kamis (30/10/2025), Rios dan dua hakim anggotanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Iwan Henry karena terbukti korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
    Iwan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Dua terdakwa lainnya juga tidak lepas dari jeratan hukum.
    Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif, Mohamad Fairza Maulana alias Keta, divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 841,5 juta.
    Sementara itu, Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
    Rios juga sempat ramai dibicarakan publik ketika ia memimpin persidangan yang melibatkan
    Hasto Kristiyanto
    .
    Persidangan ini bergulir pada Maret-Juli 2025.
    Rios dan para hakim anggotanya menyatakan Hasto bersalah karena telah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masuki dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
    Hasto pun divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Namun, menurut Rios dan hakim lainnya, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
    Meski palu sudah diketuk, putusan dari Rios tidak lagi berlaku karena pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan amnesti dan mengampuni Hasto dari tindakannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahkamah Agung AS Siap Putuskan Nasib Kebijakan Tarif Trump

    Mahkamah Agung AS Siap Putuskan Nasib Kebijakan Tarif Trump

    Bisnis.com, SURABAYA – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Rabu (5/11/2025) waktu setempat akan mulai menguji legalitas penggunaan wewenang darurat oleh Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor besar-besaran.

    Kasus ini dipandang sebagai ujian hukum penting yang dapat mendefinisikan ulang batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.

    Melansir Kantor Berita Anadolu pada Selasa (4/11/2025), koalisi yang terdiri atas sejumlah pelaku usaha kecil dan beberapa negara bagian AS menilai bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump di bawah International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) bersifat ilegal dan seharusnya dibatalkan.

    Adapun, IEEPA merupakan undang-undang tahun 1977 yang memungkinkan sanksi terhadap ancaman tidak biasa dan luar biasa.

    Jika Mahkamah Agung memutuskan mendukung para penggugat, pemerintah federal berpotensi harus mengembalikan sebagian dari total pungutan pajak impor yang mencapai sekitar US$90 miliar sejak kebijakan tarif itu diberlakukan.

    Trump pertama kali menggunakan kewenangan darurat pada Februari untuk mengenakan tarif terhadap produk asal China, Meksiko, dan Kanada, sebelum memperluas cakupan kebijakan tersebut pada April hingga mencakup hampir semua mitra dagang AS. Ia menyebut defisit perdagangan AS sebagai darurat nasional.

    Melalui platform Truth Social, Trump pada Agustus lalu memperingatkan bahwa pembatalan tarif tersebut akan menghancurkan perekonomian AS. Akhir pekan lalu, dia menegaskan tidak akan menghadiri sidang Mahkamah Agung guna menghindari gangguan. 

    Namun, Trump memperingatkan bahwa kekalahan dalam kasus ini akan melemahkan posisi AS dan menghambat negosiasi perdagangan di masa mendatang.

    Para pengkritik menilai bahwa meskipun IEEPA memberi kewenangan kepada presiden untuk mengatur perdagangan, undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang untuk menetapkan tarif, yang menurut mereka merupakan hak konstitusional milik Kongres.

    Kasus ini merupakan kelanjutan dari serangkaian putusan di pengadilan tingkat bawah. Pada Agustus, pengadilan banding federal dengan suara 7–4 memutuskan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangan hukumnya. 

    Putusan lain pada 29 Agustus 2025 juga menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut diberlakukan secara tidak sah tanpa persetujuan Kongres.

    Keputusan akhir Mahkamah Agung yang dijadwalkan keluar awal tahun depan diperkirakan akan berdampak besar terhadap hubungan dagang AS dengan Uni Eropa dan mitra global lainnya.

  • KPK Panggil 10 Saksi, Usut TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    KPK Panggil 10 Saksi, Usut TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Salah satu saksi merupakan istri SYL berinisial HUA dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025),.

    Selain HUA, KPK juga memeriksa empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AI, DHW, EFL, II, dan NS. Kemudian pihak swasta, yakni DSS, YM, AS, dan WTL.

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.

    Namun dalam catatan Bisnis, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan.

     

  • Polrestabes Surabaya Kalah Praperadilan, SP3 Kasus Penipuan Dianulir

    Polrestabes Surabaya Kalah Praperadilan, SP3 Kasus Penipuan Dianulir

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Johnny Lourens terhadap penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 34/Pid.Pra/2025/PN Sby, yang dibacakan oleh Hakim Hj. Satyawati Yun Irianti, SH., M.Hum dalam sidang di ruang Sari 2, PN Surabaya.

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor LPB/1399/XI/2016/UM/JATIM tertanggal 23 November 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim memerintahkan pihak Polrestabes Surabaya selaku termohon untuk membuka kembali penyidikan terhadap laporan tersebut.

    “Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon. Menyatakan batal atau tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor LPB/1399/XI/2016/UM/JATIM tanggal 23 November 2016. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali penyidikan,” tegas hakim.

    Kuasa hukum pemohon, Yafet Kurniawan, SH., M.Hum, dari kantor hukum Yafet Kurniawan & Rekan, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai hakim telah bertindak objektif dan adil dalam menilai lamanya proses penanganan kasus yang telah berlangsung hampir delapan tahun tanpa kejelasan status hukum.

    Menurut Yafet, penyidikan kasus ini sempat dihentikan dengan alasan adanya surat perdamaian antara pelapor dan terlapor. Namun, perdamaian itu disebut tidak melalui mekanisme restorative justice dan tidak pernah terlaksana.

    “Perdamaian itu tidak sesuai prosedur dan tidak pernah dilaksanakan. Klien kami sudah berulang kali melapor, tapi tetap diterbitkan SP3 dengan dasar perdamaian tersebut,” ujarnya usai sidang di PN Surabaya.

    Yafet juga menyebut adanya temuan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim yang menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara ini.

    Kasus ini bermula dari laporan Johnny Lourens pada tahun 2016 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh seseorang bernama Charles Yauri. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp414.999.000.

    Kerugian itu timbul setelah terlapor menyerahkan tiga lembar cek Bank Mayapada senilai total Rp414.999.000 sebagai pembayaran pinjaman. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ditolak karena saldo rekening tidak cukup dan rekening telah ditutup, sebagaimana tercantum dalam surat penolakan dari PT Bank Mayapada Tbk tertanggal 10 September 2015.

    Diketahui, hubungan antara pelapor dan terlapor berawal dari kerja sama bisnis cat antara PT Nusantara Paint, milik Johnny Lourens, dan Charles Yauri sebagai pemasok. Johnny kemudian meminjamkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Charles dengan bunga 5,5 persen per bulan untuk keperluan usaha.

    Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pemberian cek kosong dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan apabila dilakukan dengan itikad buruk. Di antaranya, Putusan MA No. 133 K/Kr/1973 dan Putusan MA No. 5/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa pembayaran dengan cek kosong memenuhi unsur penipuan jika disertai niat jahat.

    Dengan putusan ini, PN Surabaya memerintahkan penyidik Polrestabes Surabaya untuk segera membuka kembali penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, sesuai perintah pengadilan.

    “Kami berharap penyidikan segera dibuka kembali sesuai perintah pengadilan. Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tegas Yafet. [uci/but]

     

  • Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis: Rumah hingga Tas Branded

    Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis: Rumah hingga Tas Branded

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera melakukan lelang aset terpidana Harvey Moeis dalam kasus megakorupsi timah. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset milik Harvey Moeis yang disita pihaknya telah berstatus barang rampasan.

    Pasalnya, status hukum Harvey saat ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Adapun, barang rampasan dari suami Sandra Dewi itu bakal diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA).

    “Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Anang saat dihubungi, dikutip Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan, setelah diserahkan ke BPA nantinya aset Harvey Moeis itu bakal diperhitungkan nilai asetnya dan dilakukan pelelangan. Hasilnya, aset tersebut bakal disetor ke kas negara sebagai pembayaran pengganti.

    “Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dia kemudian divonis 6,5 tahun dalam perkara itu.

    Kemudian, pada persidangan kasasi, hakim agung pada MA telah memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun. Selain itu, suami Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar.

    Adapun, aset terkait Harvey yang telah dirampas oleh negara yakni aset bangunan, puluhan tas mewah, perhiasan, hingga sejumlah kendaraan mewah.

  • Profil Abdul Wahid: dari Cleaning Service, Gubernur Riau, Terciduk OTT KPK

    Profil Abdul Wahid: dari Cleaning Service, Gubernur Riau, Terciduk OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Riau Abdul Wahid dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia digadang-gadang menjadi salah satu dari 10 orang yang diamankan oleh penyidik KPK. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan saat OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025). 

    Lantas, siapa sebenarnya Abdul Wahid?

    Profil Gubernur Riau Abdul Wahid 

    Bagi sebagian masyarakat Riau, nama Abdul Wahid bukanlah sosok asing. Ia dikenal sebagai figur sederhana yang meniti karier politik dari bawah dan sangat  jauh dari kemewahan.

    Melansir riau.go.id dan dipersip.go.id, Abdul Wahid lahir di dusun Anak Peria Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, pada 21 November 1980. Dia anak ketiga dari enam bersaudara.

    Dia menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri Sri Simbar pada tahun 1994. Lalu melanjutkan pendidikan ke MTs Sei Simbar dan lulus pada tahun 1997.

    Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dia menjalani pendidikan di MA Tembulahan, Ibukota Kabupaten, Tembilahan. Belum sampai tuntas mengayam di MA itu, dia pindah bersama kakak sepupunya ke Pondok Pesantren Ashhabul Yamin di daerah Lasi Tuo Kecamatan Ampek Angkek Candung Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

    Untuk melanjutkan pendidikan, Wahid kecil tak segan membantu ibunya bekerja di sawah dan kebun warga. Ketika menempuh pendidikan di UIN Suska Riau, Fakultas Tarbiyah jurusan Pendidikan Agama Islam, ia tetap berjuang keras agar tidak menjadi beban keluarga.

    Sambil kuliah, Abdul Wahid bekerja sebagai cleaning service di kampusnya. Ia juga pernah menjadi kuli bangunan hanya agar bisa membayar biaya kuliah dan kebutuhan hidup sehari-hari.

    “Yang penting bisa lanjut sekolah dan tidak merepotkan ibu,” katanya dalam sebuah wawancara beberapa tahun lalu.

    Dari lingkungan santri dan kehidupan kampus yang keras itulah karakter gigih Abdul Wahid terbentuk. Ia tumbuh menjadi sosok yang dikenal rendah hati, dekat dengan rakyat kecil, dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial serta organisasi kemahasiswaan.

    Terjun ke Politik 

    Pergaulannya yang luas di kampus dan dunia aktivis membuka jalan bagi Wahid untuk mengenal dunia politik. Ia mulai aktif di organisasi kepemudaan dan sosial keagamaan, hingga akhirnya tertarik bergabung dengan partai politik.

    Abdul Wahid memilih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai kendaraan politiknya. Latar belakangnya sebagai santri membuatnya merasa memiliki kesamaan nilai perjuangan dengan partai yang didirikan oleh para ulama Nahdlatul Ulama tersebut.

    Dari sinilah karier politik Wahid melesat. Ia pertama kali terjun ke dunia legislatif dan kemudian berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Dari kursi Senayan, ia menjadi salah satu dari 13 wakil rakyat asal Riau yang duduk di parlemen.

    Selama di DPR RI, Wahid dikenal vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat Riau, terutama di sektor pembangunan infrastruktur dan pendidikan. Ia juga dipercaya memegang peran strategis sebagai pimpinan di Badan Legislasi DPR RI, sebuah posisi yang memperlihatkan pengakuan atas kapasitas politiknya.

    Pada Pemilu 2024, Abdul Wahid kembali maju dari PKB dan berhasil mempertahankan kursinya. Tak hanya itu, ia memperoleh suara terbanyak di antara seluruh calon anggota DPR RI di daerah pemilihan Riau.

    Dukungan kuat masyarakat membuat namanya kemudian menguat sebagai calon Gubernur Riau. Dengan latar belakang perjuangan hidup yang inspiratif, ia dianggap sebagai simbol “anak daerah yang berhasil” dan menjadi harapan baru bagi masyarakat Riau.

    Akhirnya, pada awal 2025, Wahid resmi dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2025–2030. Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, menandai babak baru perjalanan politiknya.