Kementrian Lembaga: MA

  • 1
                    
                        Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
                        Nasional

    1 Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima Nasional

    Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan
    KPU RI
    dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan
    Pengadilan Tata Usaha Negara
    itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
    “Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Seusai persidangan,
    Kompas.com
    bertanya ke
    Ida Budhiati
    perihal perkara di PTUN yang dia maksud saat dia berbicara di persidangan.
    Ida Budhiati menjelaskan, perkara di PTUN yang dia maksud adalah perkara gugatan Subhan Palal terhadap KPU pada 12 Agustus 2025, dengan nomor
    264/G/2025/PTUN.JKT
    .
    Keterangan:
    Judul berita ini telah mengalami perubahan pada Minggu (15/12/2025) pukul 23.27 WIB, setelah Kompas.com meminta dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari narasumber di berita ini, Ida Budhiati. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zarof Ricar Tiba di KPK Ngaku Dimintai Keterangan untuk Hasan Hasbi

    Zarof Ricar Tiba di KPK Ngaku Dimintai Keterangan untuk Hasan Hasbi

    Bisnis.com, JAKARTA – Zarof Ricar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Dia mengaku dimintai keterangan terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasan Hasbi.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Zarif tiba pukul 10.44 WIB menggunakan mobil tahanan KPK dengan tangan diborgol. Kepada wartawan dia mengatakan diperiksa terkait Hasan Hasbi.

    “Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi,” kata Zarof.

    Zarof membantah menitipkan sejumlah kasus kepada Hasan Habi.

    Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Zarof terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan Zarof dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • 3
                    
                        Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
                        Nasional

    3 Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Nasional

    Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Zarof Ricar, terpidana kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) itu turun dari mobil tahanan dengan pengawalan dari
    KPK
    pada pukul 10.45 WIB.
    Zarof terlihat mengenakan kemeja putih kotak-kotak dengan tangan diborgol.
    Di saku kemejanya terlihat pulpen yang digantung.
    Saat ditanya soal pemeriksaan hari ini di KPK, Zarof mengatakan akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi eks Sekretaris MA
    Hasbi Hasan
    .
    “Jadi dimintai keterangan mengenai pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.
    Meski demikian, Zarof tak menjelaskan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
    Dia hanya bungkam dan berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan tim KPK.
    Zarof Ricar
    sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
    Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.
    Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, hari ini Senin (15/12), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
    Meski demikian, Budi belum menjelaskan keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
    KPK biasanya memberikan keterangan setelah saksi diperiksa penyidik.
    Diketahui, Zarof Ricar dikenal sebagai makelar kasus.
    Pada 12 November 2025, MA menolak kasasi Zarof Ricar atas putusan banding dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti.
    “Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
    Dengan demikian, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
    Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    “KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    KPK Panggil Zarof Ricar jadi Saksi pada Kasus TPPU di Mahkamah Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar (ZR) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pemeriksaan dijadlwakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Zarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

    “KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

    Budi belum bisa menjelaskan detail materi pemeriksaan hingga Zarof diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Adapun perkara ini berkaitan dengan kasus Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

    Dalam putusan kasasi, Hasbi Hasan sudah divonis bersalah menerima suap Rp11,2 miliar serta gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sedangkan, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

  • BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN: Syarat, Jadwal, dan Pencairan

    BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN: Syarat, Jadwal, dan Pencairan

    Bisnis.com, JAKARTA – BSU Kemenag 2025 menjadi perhatian para guru Non ASN, setelah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyiapkan anggaran sekitar Rp270 miliar untuk bantuan subsidi upah bagi guru madrasah non ASN yang belum bersertifikasi.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno menyatakan, program ini menyasar guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang selama ini belum menerima tunjangan profesi pendidik. 

    Syarat Penerima BSU Kemenag 2025

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak seluruh guru Non ASN di bawah naungan Kementerian Agama berhak menerima BSU Kemenag 2025. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi sebagai berikut:

    Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
    Memiliki PTK ID yang valid dan terdaftar dalam sistem Simpatika Kemenag.
    Data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan sah dan telah terverifikasi.
    Proses verifikasi dan validasi data calon penerima diselesaikan serta dilaporkan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.

    Kementerian Agama juga menegaskan bahwa kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi aspek penting dalam proses penetapan penerima BSU. Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi atas keabsahan data sekaligus bentuk tanggung jawab guru terhadap bantuan yang diterima.

    Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025

    Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS diawali dengan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing guru. Setelah menerima notifikasi tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mencairkan bantuan:

    Tahap pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU yang tersedia pada akun Simpatika.
    Selanjutnya, guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui Simpatika dan menandatanganinya di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
    Tahap berikutnya, guru mencetak surat kuasa pemblokiran debit dan penutupan rekening yang juga tersedia di Simpatika, kemudian menandatanganinya tanpa materai.
    Setelah seluruh dokumen lengkap, guru mendatangi bank penyalur yang telah ditentukan, yaitu BRI atau BRI Syariah dengan membawa dokumen tambahan.
    Dokumen yang harus dibawa ke bank meliputi KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.
    Bagi guru yang belum memiliki rekening, diwajibkan mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah.
    Setelah proses pembukaan rekening selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada penerima BSU

    Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025

    Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dilakukan melalui laman Simpatika Kemenag. Berikut cara mengecek status penerimanya:

    Kunjungi https://simpatika.siap.id/madrasah/
    Login dengan email dan kata sandi akun PTK
    Cari menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
    Periksa notifikasi

    Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan ucapan selamat disertai tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Sebaliknya, jika belum memenuhi kriteria, akan muncul pemberitahuan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

    Perbedaan BSU Kemenag dan Kemnaker Serta Besarannya

    BSU Kemenag memiliki skema yang berbeda dari bantuan subsidi upah yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini dirancang khusus untuk menyasar guru di bawah naungan Kementerian Agama yang berstatus Non ASN serta belum memiliki sertifikasi pendidik.

    Melalui program tersebut, guru Non ASN akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000. Ketentuan mengenai besaran BSU Kemenag ini diatur secara resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.

  • Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Zarof Ricar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut.

    “Benar, hari ini, Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, dikutip dari Antara.

    Budi menjelaskan, Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana serta dugaan peran pihak-pihak terkait dalam perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.

    Kasus dugaan pencucian uang tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya telah menjerat Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

    Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan. Selain hukuman badan, Hasbi juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Dalam putusan tersebut, Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan kepailitan KSP Intidana pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

    Uang suap itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Berdasarkan fakta persidangan, Heryanto menyerahkan dana pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan dengan total mencapai Rp 11,2 miliar.

    Sementara itu, Zarof Ricar sendiri telah lebih dahulu divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam perkara pemufakatan jahat terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Vonis tersebut menegaskan peran Zarof dalam praktik penyimpangan proses peradilan.

    KPK terus mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Hasbi Hasan dengan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Zarof Ricar, diharapkan dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta memperkuat pembuktian di tahap penegakan hukum selanjutnya.

  • Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    GELORA.CO –  Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menuai sorotan di media sosial. 

    Terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu terlihat memimpin doa dan khotbah dalam sebuah ibadah persekutuan doa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Momen tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dan diikuti oleh ratusan warga binaan. 

    Dalam dokumentasi yang beredar, Ferdy Sambo berdiri di atas mimbar, memipin doa kepada sesama narapidana. 

    Dalam khotbahnya, ia menyinggung soal kebebasan yang tidak selalu berkaitan dengan kondisi fisik melainkan juga spiritual. 

    “Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu fisik maupun spiritual kiranya bersama tuhan kita Yesus Kristus,” kata Ferdy seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial. 

    Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong terkait kegiatan keagamaan yang diikuti oleh Ferdy Sambo. 

    Sejumlah warganet menanggapi video itu dengan beragam komentar.

    Dari vonis mati jadi seumur hidup

    Mantan jenderal bintang 2 Polri tersebut divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

    Namun, vonis mati itu dianulir hakim agung.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya.

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

    Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

  • Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    Ferdy Sambo Muncul Lagi Jelang Natal, Berkhotbah kepada Warga Binaan di Lapas Cibinong

    GELORA.CO –  Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menuai sorotan di media sosial. 

    Terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu terlihat memimpin doa dan khotbah dalam sebuah ibadah persekutuan doa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Momen tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dan diikuti oleh ratusan warga binaan. 

    Dalam dokumentasi yang beredar, Ferdy Sambo berdiri di atas mimbar, memipin doa kepada sesama narapidana. 

    Dalam khotbahnya, ia menyinggung soal kebebasan yang tidak selalu berkaitan dengan kondisi fisik melainkan juga spiritual. 

    “Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu fisik maupun spiritual kiranya bersama tuhan kita Yesus Kristus,” kata Ferdy seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial. 

    Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong terkait kegiatan keagamaan yang diikuti oleh Ferdy Sambo. 

    Sejumlah warganet menanggapi video itu dengan beragam komentar.

    Dari vonis mati jadi seumur hidup

    Mantan jenderal bintang 2 Polri tersebut divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

    Namun, vonis mati itu dianulir hakim agung.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya.

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

    Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

  • Rabi Pendukung Penjajahan Palestina jadi Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia

    Rabi Pendukung Penjajahan Palestina jadi Korban Tewas Penembakan Pantai Bondi Australia

    GELORA.CO –  Setidaknya 11 orang tewas, dan 29 lainnya terluka dalam penembakan massal di Pantai Bondi Australia, tempat ratusan orang berkumpul untuk merayakan hari pertama Hanukkah, pada hari Ahad. Dari mereka yang terbunuh, korban pertama diidentifikasi sebagai Rabbi Eli Schlanger. 

    Aljazirah melaporkan, rabi itu tergabung dalam kelompok ultra-Ortodoks Chabad. Kelompok itu dikenal sangat terlibat dalam pemukiman ilegal dan bekerja sama erat dengan tentara Israel. 

    Pada Oktober 2023, Eli Schlanger bertolak ke wilayah yang dikuasai Israel untuk memberikan semangat bagi para tentara penjajah yang bersiap menyerang Gaza. Dia bercerita tentang kunjungan tentara di sebuah pangkalan dekat perbatasan Gaza di mana pasukan “benar-benar siap menerima panggilan memasuki Gaza”. 

    “Kami membuat daging panggang besar-besaran untuk mereka dan menabuh musik. Kami hanya berdansa sepanjang malam bersama mereka, memeluk mereka, dan mereka sangat bersyukur karena kami datang jauh-jauh dari luar negeri untuk bisa memberi mereka kekuatan itu,” ujarnya kala itu dilansir Australian Jewish News.

    The Guardian melansir, Eli Schlanger juga diketahui sempat berurusan dengan hukum Australia pada 2018. Ia satu dari para rabi senior yang digambarkan seorang penyintas meremehkan pelecehan seksual terhadap anak-anak di komunitas Yahudi Ortodoks.

    Ia bersama tiga rabi lainnya zempat didesak untuk mengundurkan diri dari lembaga tertinggi para rabi Ortodoks di Australia setelah dinyatakan bersalah karena menghina pengadilan karena menekan anggota komunitas untuk mengabaikan otoritas sekuler. 

    Tahun itu, pengadilan banding New South Wakes menguatkan putusan mahkamah agung NSW, yang memutuskan bahwa empat rabi dari Dewan Rabinik Australia dan Selandia Baru termasuk presidennya, Rabbi Moshe Gutnick, bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan setelah berusaha mengganggu pelaksanaan peradilan. 

    Pengadilan menemukan bahwa Gutnick bersama dengan Rabbi Eli Schlanger, Rabbi Yehoram Ullman dan Rabbi Michael Chriqui telah menekan anggota komunitas mereka, Reuven Barukh, untuk tidak menghadiri pengadilan sekuler untuk menyelesaikan perselisihan bisnis komersial dan sebaliknya agar kasus tersebut disidangkan sesuai dengan hukum agama Yahudi di Beth Din. 

    Dewan Rabinik Australia dan Selandia Baru didirikan menggantikan Organisasi Rabi Australasia. Organisasi itu dibubarkan setelah komisi khusus Australia menemukan bahwa para rabi telah menutupi pelecehan seksual terhadap anak-anak, gagal melaporkan pelecehan tersebut kepada otoritas sekuler dan menyerang para korban dan keluarga mereka karena berani angkat bicara.

    Terkait penembakan di Australia, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa anti-Semitisme seperti kanker yang tumbuh jika tidak ditangani. Hal ini ditujukan kepada pemerintah Australia, yang memiliki hubungan yang semakin tegang dengan Israel setelah negara tersebut mengakui Palestina. 

    Semua politisi Israel, apapun afiliasi politiknya, mengaitkan pengakuan Australia atas Palestina dengan bangkitnya apa yang mereka katakan sebagai anti-Semitisme. Banyak dari mereka mengatakan Israel telah menyampaikan informasi kepada pemerintah Australia mengenai aktivitas anti-Semit.

    Penembakan massal di Pantai Bondi di kota Sydney, Australia, telah menewaskan sedikitnya 11 orang dan melukai 29 orang, termasuk dua petugas polisi, kata polisi. Seorang pria yang diyakini sebagai salah satu penembak juga tewas, sementara tersangka penembak kedua berada dalam kondisi kritis.

    Pihak berwenang menyebut penembakan itu sebagai insiden “teroris”, dan mengatakan bahwa penembakan itu “dirancang untuk menargetkan komunitas Yahudi Sydney pada hari pertama Hanukkah”.