Kementrian Lembaga: MA

  • Tak Hadiri Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Senin Pekan Depan

    Tak Hadiri Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Senin Pekan Depan

    loading…

    KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin pekan depan. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Senin, 6 Januari 2025.

    “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).

    Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” ujarnya.

    Terkait permintaan penjadwalan ulang ini, Tessa berharap yang bersangkutan bisa kooperatif. Sebab, proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. “Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujarnya.

    Diketahui, Wahyu Setiawan dipanggil dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkeit Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Belum diketahui materi apa yang akan digali dari komisioner KPU periode 2017-2022. Tessa hanya menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.

    Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

    Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

    (cip)

  • MA Angkat Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Albertina Wakil Ketua di Banten

    MA Angkat Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Albertina Wakil Ketua di Banten

    loading…

    MA memutuskan mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango dan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho diaktifkan kembali menjadi hakim di peradilan umum. Foto/SINDOnews

    JAKARTA Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho diaktifkan kembali menjadi hakim di peradilan umum. Keduanya dipromosikan menjadi Ketua dan Wakil Ketua pada Pengadilan Tinggi.

    Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan Nawawi akan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Kemudian Albertina Ho dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    “Pimpinan MA memutuskan saudara Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” kata Yanto, Kamis (2/1/2025).

    Baca Juga

    Mahkamah Agung memastikan pengaktifan keduanya kembali di peradilan umum sesuai dengan prosedur. Menurutnya, selama menjadi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK keduanya sudah dinonaktifkan sementara.

    “Jadi sama dengan rekan-rekan penegak hukum yang lain, kejaksaan, kepolisian itu kalau dia masuk di KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali,” jelas dia.

    Sebagaimana diketahui Nawawi dan Albertina telah menyelesaikan jabatan mereka di KPK. Keduanya menyelesaikan jabatannya pada Jumat, 20 Desember 2024 silam.

    (cip)

  • KPK Periksa Anggota KPU Periode 2017-2022 Terkait Kasus Hasto

    KPK Periksa Anggota KPU Periode 2017-2022 Terkait Kasus Hasto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dia diperiksa dalam perkara yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

    “Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan WS (Wahyu Setiawan, red), Mantan Anggota KPU periode 2017-2022 dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (2/1/2025).

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan buronan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Dalam perkara ini, Wahyu divonis tujuh tahun penjara dan menerima pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. [hen/but]

  • Deretan Perusahaan Terkenal RI yang Tumbang di 2024

    Deretan Perusahaan Terkenal RI yang Tumbang di 2024

    Jakarta

    Sederet perusahaan terkenal di Tanah Air mengalami keruntuhan. Penyebabnya, mulai dari persaingan yang ketat dan semakin tidak pastinya kondisi ekonomi saat ini. Beberapa di antaranya bahkan sempat ada dalam kancah perdagangan di level internasional dalam bidangnya.

    Berikut detikcom merangkum beberapa perusahaan di Tanah Air yang mengalami kebangkrutan:

    1. Sritex

    Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, telah dinyatakan pailit sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi. Mulanya, kabar kepailitan raksasa tekstil ini terdengar pada Juni 2024, yang dikabarkan bahwa perseroan terlilit utang.

    Meskipun masih beroperasi, saat itu perseroan mengakui bahwa kinerjanya sedang mengalami penurunan lantaran terhantam pandemi Covid-19, hingga munculnya perang persaingan dagang yang ketat di industri tekstil global.

    Sritex akhirnya diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, yang diambil atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch. Ansar.

    Menurut catatan detikcom, mengutip dari laporan keuangan perusahaan per Semester I 2024, liabilitas SRIL tercatat US$ 1,6 miliar atau setara Rp 25,12 triliun (kurs Rp 15.700). Angka ini terdiri atas liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1,47 miliar dan liabilitas jangka pendeknya tercatat sebesar US$ 131,42 juta. Lalu ekuitasnya telah mencatatkan defisiensi modal sebesar -US$ 980,56 juta.

    Utang bank menjadi salah satu pos yang mengambil porsi paling besar dalam liabilitas jangka panjang Sritex, dengan nilai sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 13,1 triliun. Hingga 30 Juni 2024, tercatat ada 28 bank yang memiliki tagihan kredit jangka panjang atas Sritex.

    Bank-bank tersebut cukup beragam, ada bank pelat merah hingga bank swasta. Bank tersebut ada yang berasal dari dalam negeri dan juga luar negeri. Salah satu bank dengan beban utang paling besar ialah PT Bank Centra Asia Tbk atau BCA.

    Tercatat utang bank jangka panjang Sritex di BCA mencapai US$ 71,30 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun. Sementara utang bank jangka pendek Sritex di BCA adalah US$ 11,37 juta atau setara dengan Rp 184 miliar.

    Demi mempertahankan operasionalnya, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit. Namun, MA memutuskan menolak kasasi tersebut. Dalam hal ini pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.

    2. Investree

    Adalah perusahaan peer-to-peer (P2P) lending yang tutup per 2024 lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin ini dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

    Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur ke luar negeri dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha fintech P2P lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai. Hingga sat ini, OJK melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan langkah-langkah lain termasuk kepada pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

    Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

    3. TaniFund

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

    Menurut catatan detikcom, TaniFund telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Mei 2024 lalu. Pencabutan itu merupakan buntut dari masalah gagal bayar kepada para investor yang merupakan petani. Dengan begitu, penyedia pinjaman online (pinjol) untuk para petani itu sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan lagi di Indonesia.

    Pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

    Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

    4. Net Visi Media

    Tahun 2024 menjadi senjakala bagi PT Net Visi Media Tbk (NETV), yang menghadapi tantangan finansial hingga mengalami kebangkrutan. Net Visi Media Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri media. Lini usahanya meliputi bidang penyiaran televisi, produksi konten, manajemen artis, dan media digital.

    NETV mengalami penurunan pendapatan sejak 2018, dengan beban utang yang meningkat hingga kesulitan memenuhi kewajiban finansial. Dengan adanya krisis ini, saham NETV diakuisisi oleh MD Entertainment sebanyak 80%, menginvestasikan dana senilai Rp 559,1 miliar untuk penyehatan keuangan. Kini, perusahaan bernama PT MDTV Media Technologies Tbk.

    Sekadar informasi tambahan, sebelumnya stasiun televisi ini mengumumkan mundurnya 7 orang pimpinan perseroan, namun tidak dirinci alasan dari pengunduran diri ini.

    Lihat juga Video ‘Sempat Hits di Kalangan Ibu-ibu, Tupperware Kini Ajukan Bangkrut:

    (fdl/fdl)

  • Netizen Ramai Bahas Trias Politica di Medsos, Apa Itu?

    Netizen Ramai Bahas Trias Politica di Medsos, Apa Itu?

    Jakarta, Beritasatu.com – Penetapan hukuman bagi koruptor di Indonesia dan pembahasan tentang trias politica ramai menjadi sorotan netizen di media sosial. Apa sebenarnya trias politica yang diterapkan di Indonesia?

    Konsep trias politica pertama kali diusulkan oleh John Locke, kemudian dikembangkan oleh Montesquieu yang membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

    Di Indonesia, penerapan trias politica merujuk pada pembagian kekuasaan dengan tambahan kekuasaan eksaminatif yang dikelola oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Belakangan, netizen Indonesia memperdebatkan relevansi trias politica dalam konteks demokrasi saat ini. Banyak yang merasa bahwa pemisahan kekuasaan harus lebih diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga keadilan sosial.

    Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh tiga lembaga, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tugas utama mereka adalah merancang undang-undang yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sementara itu, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang dan administrasi pemerintahan. Presiden dapat mendelegasikan tugasnya kepada para menteri untuk membantu menjalankan kebijakan.

    Adapun kekuasaan yudikatif berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA bertugas sebagai pengadilan tertinggi, sedangkan MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi.

    Penerapan trias politica di Indonesia sering kali tidak berjalan sempurna. Banyak kritik muncul mengenai konsentrasi kekuasaan yang dapat terjadi pada eksekutif, terutama saat partai mayoritas mendominasi DPR. Hal ini memicu diskusi di media sosial tentang perlunya pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang lebih baik.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya trias politica, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan berpartisipasi dalam diskusi politik yang konstruktif.

  • Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini

    Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) hari ini, Kamis (2/1/2025), terkait kasus Hasto Kristiyanto.

    Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Wahyu Setiawan diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Diketahui, Wahyu telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut. Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.

    Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kini, dia sudah bebas bersyarat.

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. Oleh karena itu, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (WS) akan diperiksa hari ini.

  • KPK Jadwalkan Periksa Saksi Kunci Kasus Hasto Hari Ini

    KPK Jadwalkan Periksa Saksi Kunci Kasus Hasto Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP).

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/1).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 atas nama WS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1).

    Sebelumnya, pada Jumat (27/12), KPK lebih dulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Kader PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan anggota Bawaslu.

    Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan calon legislatif PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.

    Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

    Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

    Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

    Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

    Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

    “Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Merespons status tersangka, Hasto menyebutnya sebagai risiko politik lantaran bersikap kritis terhadap pemerintah. Meski demikian Hasto menegaskan ia dan partai akan tetap menghormati proses hukum di KPK. 

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata dia.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sidang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Lanjut Hari Ini

    Sidang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Lanjut Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (2/1/2025). Ketiga hakim itu sebelumnya didakwa atas penerimaan suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Sidang dengan terdakwa Erintuah dan Mangapul beragendakan pemeriksaan saksi. Sedangkan untuk terdakwa Heru diagendakan sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan.

    Diketahui, ketiganya didakwa atas penerimaan suap Rp 1 miliar serta 308.000 dolar Singapura. Suap itu diduga terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Apabila dikalkulasikan, total suap yang diterima sekitar Rp 4,6 miliar. Nominal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (24/12/2024).

    “Menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura,” kata JPU.

    Dugaan tersebut terjadi pada periode antara Januari 2024 sampai Agustus 2024. Detailnya yakni uang tunai 48.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang diterima Erintuah. 

    Lalu uang tunai mencapai 140.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang dibagi-bagi. Untuk Erintuah disebut mendapatkan 38.000 dolar Singapura, Mangapul sebesar 36.000 dolar Singapura, serta Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura. Terdapat sisa 30.000 dolar Singapura yang disimpan oleh Erintuah.

    Kemudian uang tunai Rp 1 miliar serta 120.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang diterima Heru Hanindyo.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ungkap JPU.

    Dalam kasus ini, Erintuah Cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari PN Surabaya.

  • Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia merupakan pondasi penting dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Dikenal dengan istilah Trias Politica, sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembagian ini memiliki fungsi dan tanggung jawab jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya kontrol serta keseimbangan.

    Sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan kehendak rakyat.

    Dalam sistem pembagian kekuasaan, setiap lembaga sebagai pemilik kekuasaan tidak hanya memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, tetapi juga berfungsi untuk saling melengkapi demi terciptanya pemerintahan yang efektif.

    Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    1. Lembaga eksekutif

    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain presiden, lembaga ini juga mencakup wakil presiden dan para menteri yang bertugas mengelola berbagai sektor pemerintahan.

    Dalam konteks sistem pemerintahan, tugas utama lembaga eksekutif meliputi pelaksanaan administrasi negara, pengaturan kebijakan publik, serta penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, lembaga eksekutif tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan domestik tetapi juga berperan dalam hubungan luar negeri, termasuk perjanjian internasional dan diplomasi.

    Struktur organisasi lembaga ini dirancang untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugasnya, dengan dukungan dari aparat birokrasi yang profesional. Dengan demikian, lembaga eksekutif memainkan peranan vital dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan negara.

    2. Lembaga legislatif

    Di sisi lain, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki tanggung jawab utama dalam pembuatan undang-undang. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legislatif. Selain DPR, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Fungsi utama lembaga legislatif ini mencakup pembuatan undang-undang, penetapan anggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif, sehingga memastikan bahwa tindakan pemerintah sesuai dengan kepentingan masyarakat.

    Dalam menjalankan tugasnya, lembaga legislatif juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Melalui hak inisiatif, anggota legislatif dapat mengajukan rancangan undang-undang dan melakukan amandemen terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah.

    Selain itu, lembaga ini memiliki wewenang untuk menyetujui anggaran negara yang diajukan oleh eksekutif, serta melakukan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang melalui mekanisme pengawasan yang ketat.

    Dengan demikian, lembaga legislatif tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai representasi suara rakyat dan pengawas tindakan pemerintah.

    3. Lembaga yudikatif

    Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memainkan peran penting dalam sistem pemerintahan, bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan.

    Kedua lembaga ini berperan penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia, yang mencakup memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang masuk ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    MA bertanggung jawab atas pengadilan umum, sedangkan MK berfungsi untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Hal ini menciptakan jaminan bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga melindungi hak-hak warga negara.

    Selain itu, lembaga yudikatif juga berwenang untuk melakukan judicial review, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang, serta menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara.

    Dalam menjalankan fungsinya, lembaga yudikatif juga memiliki fungsi pengawasan terhadap tindakan eksekutif dan legislatif, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, lembaga yudikatif tidak hanya bertanggung jawab atas penegakan hukum tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan keadilan dalam masyarakat.

    Secara keseluruhan, sistem pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga menjamin kebebasan politik rakyat. Konsep ini sangat dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan dari Montesquieu yang menekankan pentingnya pembagian kekuasaan agar tidak terpusat pada satu lembaga atau individu.

  • Media Rusia Laporkan Peningkatan Penculikan dan Pembunuhan di Bawah HTS, Korban Sebagian Besar Alawi – Halaman all

    Media Rusia Laporkan Peningkatan Penculikan dan Pembunuhan di Bawah HTS, Korban Sebagian Besar Alawi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Laporan baru menyebutkan bahwa kekerasan di Suriah telah meningkat di bawah kekuasaan Hayat Tahrir al-Sham (HTS).

    Terdapat sekitar 400 kasus penculikan dan pembunuhan di luar hukum sejak jatuhnya pemerintahan Presiden Bashar al-Assad pada awal Desember 2024 lalu.

    Kantor berita Rusia, Sputnik, mengutip sumber-sumber medis, melaporkan pada Selasa (31/12/2024) bahwa sebagian besar korban penculikan atau pembunuhan di seluruh Suriah adalah anggota kelompok agama minoritas Alawi atau Alawite.

    Mengutip sumber-sumber lokal, Sputnik juga melaporkan bahwa enam warga sipil diculik oleh orang-orang bersenjata tak dikenal di lingkungan Abbasiya, Kota Homs, pada Senin (30/12/2024).

    Mayat mereka ditemukan setelah dieksekusi oleh regu tembak di pinggiran kota.

    Laporan tersebut menambahkan bahwa lima dari korban yang ditembak adalah satu keluarga.

    Sumber tersebut juga menyatakan bahwa jasad tiga orang yang diculik oleh kelompok bersenjata dua minggu lalu ditemukan di kota pesisir Jableh.

    Nasib empat pemuda lainnya yang juga diculik oleh orang-orang bersenjata bertopeng, yang mengendarai dua kendaraan roda empat di Homs, masih belum diketahui, tambah sumber tersebut.

    lihat foto
    Seorang militan yang berafiliasi dengan HTS di Suriah berdiri di samping senjata yang rusak di lokasi ledakan di depot senjata di kawasan Industri Adra, sekitar 30 kilometer dari ibu kota Suriah, Damaskus pada tanggal 30 Desember 2024.

    Menurut Sputnik, 15 orang lainnya juga dilaporkan telah diculik di kota pelabuhan barat Latakia dalam 48 jam terakhir.

    Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia (SOHR) juga melaporkan bahwa kelompok militan HTS melakukan penyerbuan di kota Ras al-Ma’arra di pedesaan Damaskus, menewaskan wali kota dan menangkap 30 orang.

    Pada 8 Desember, kelompok militan yang dipimpin oleh HTS menguasai Damaskus dan menyatakan berakhirnya kekuasaan Presiden Bashar al-Assad.

    HTS telah berulang kali mengklaim akan menghormati hak-hak semua sekte dan agama di Suriah.

    Namun, situasi di lapangan masih sangat rapuh, dengan potensi risiko bentrokan lebih lanjut karena sentimen sektarian yang terus memanas, menurut Sputnik.

    Mengutip Study.com, Alawi adalah kelompok etnoreligius yang mempraktikkan salah satu cabang Syiah Islam.

    Berasal dari wilayah yang sekarang dikenal sebagai Irak, mereka melarikan diri dari penganiayaan pada abad ke-10 dan menetap di provinsi Latakia di pantai barat Suriah.

    Dilansir Reuters, Alawite berarti “pengikut Ali,” sepupu dan menantu Nabi Muhammad.

    Tiga perempat penduduk Suriah yang beragama Sunni menganggap kaum Alawi, sebagai penganut aliran sesat karena menyimpang dari ajaran tradisional Islam.

    Alawi menganggap Ali sebagai sosok yang istimewa.

    Mereka menafsirkan Rukun Islam sebagai simbol, bukan kewajiban.

    Mereka merayakan berbagai hari raya, sebagian berasal dari tradisi Islam, sebagian lainnya dari Kristen, dan banyak praktik kaum Alawi yang dijalankan secara rahasia.

    Kaum Alawi menganggap diri mereka sebagai bagian dari Syiah mainstream seperti yang dianut di Iran.

    lihat foto
    Keluarga al-Assad

    Akar Alawisme bermula pada abad ke-9 dan ke-10 melalui ajaran Mohammad ibn Nusayr dan pengikutnya Hussein ibn Hamdan al-Khasabi.

    Sepanjang sejarah, kaum Alawi sering menjadi korban penganiayaan.

    Mereka secara bertahap ditaklukkan oleh Tentara Salib, Mamluk, dan Ottoman, serta terlibat dalam beberapa perang saudara.

    Setelah mapan di Suriah sejak abad ke-12, mereka menetap di pegunungan Nusayri di barat laut dan juga dikenal sebagai Nusayris, sesuai dengan nama pendiri mereka.

    Alawite menjadi dominan secara politik di Suriah sejak tahun 1970, ketika Hafez al-Assad, seorang Alawite, mengambil alih kekuasaan.

    Dominasi kaum Alawite tetap berlanjut di Suriah ketika putra Hafez, Bashar al-Assad, mengambil alih kekuasaan setelah kematian ayahnya pada tahun 2000, meskipun populasi Alawite hanya sekitar 12 persen dari total populasi Suriah.

    (Tribunnews.com, Tiara Shelavie)