Kementrian Lembaga: MA

  • Video MA Disebut Cuci Tangan dalam Kasus Vina, Sosok Ini Singgung Ada ‘Permainan’ Kendalikan Hukum – Halaman all

    Video MA Disebut Cuci Tangan dalam Kasus Vina, Sosok Ini Singgung Ada ‘Permainan’ Kendalikan Hukum – Halaman all

    Pengacara senior Nicholay Aprilindo turut menyoroti penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina.

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 20:18 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara senior Nicholay Aprilindo turut menyoroti penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina.

    Anggota DPN Peradi itu menyebut pengadilan seolah mencuci tangan dalam kasus ini.

    Nicholay mengatakan, pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, hanya meneruskan pekerjaan yang tidak profesional.

    “Mereka mencuci tangan, artinya, pengadilan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Kasasi maupun PK hanya mengamini pekerjaan yang tidak profesional yang telah dilakukan dari penyidikan sampai ke pengadilan, ini berbahaya,” ujarnya dalam kanal YouTube HukumID Channel, Jumat (3/1/2024).

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Warga Bangkalan Curi Motor Milik Kurir Shopee

    Warga Bangkalan Curi Motor Milik Kurir Shopee

    Bangkalan (beritajatim.com) – Salah satu warga Bangkalan melakukan pencurian di Surabaya. Pelaku mencuri motor beserta paket ekspedisi pelanggan shopee yang dibawa oleh kurir.

    Usai melakukan pencurian, pelaku pulang ke rumahnya di Bangkalan. Aksi itu terendus polisi dan membuat tim Opsnal Polres Bangkalan bergerak melacak keberadaannya.

    KBO Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Achirul Anwar mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian motor itu berinisial MA (22) asal Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

    “Ya betul, setelah mendapatkan informasi adanya pencurian dan pelaku kabur ke Bangkalan, kami langsung melakukan pengejaran,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

    Ia menegaskan, pelaku diringkus di Jalan Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang turut dicuri. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” imbuhnya.

    Usai melakukan penankapan, petugas langsung menyerahkan pelaku ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut. “Kami langsung serahkan ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. [sar/suf]

  • TikTok Didena Rp 161 Miliar, Bersalah Atas Kematian 3 Anak

    TikTok Didena Rp 161 Miliar, Bersalah Atas Kematian 3 Anak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda sebesar US$ 10 juta (Rp 162 miliar) kepada TikTok. Hukuman denda ini karena TikTok dianggap tidak menerapkan langkah-langkah untuk mencegah challenge video yang diduga menyebabkan kematian tiga anak Venezuela baru-baru ini.

    Hakim Tania D’Amelio mengatakan bahwa TikTok bertindak secara lalai, dan memberikan waktu delapan hari untuk membayar denda tersebut.

    Hakim juga memerintahkan perusahaan layanan video itu untuk membuka kantor di Venezuela agar bisa mengawasi konten yang sesuai dengan hukum setempat, demikian dikutip dari APNews, Kamis (2/1/2024).

    Hakim tidak menjelaskan bagaimana Pemerintah Venezuela akan memaksa TikTok, yang perusahaan induknya berbasis di China, untuk membayar denda tersebut.

    Venezuela telah memblokir puluhan situs web pada tahun-tahun sebelumnya karena tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh komisi telekomunikasinya.

    Pada November tahun lalu, Presiden Venezuela Nicolas Maduro menyalahkan TikTok atas kematian seorang gadis berusia 12 tahun yang diduga meninggal setelah berpartisipasi dalam membuat video challenge TikTok yang melibatkan meminum pil penenang dan tidak tertidur

    Menteri Pendidikan Venezuela Hector Rodriguez pada Novemer juga mengatakan bahwa seorang anak berusia 14 tahun meninggal karena mencium zat-zat beracun saat mengikuti video challenge TikTok. Dan pada 21 November 2024, jaksa agung Venezuela menyalahkan TikTok atas kematian ketiga anak itu.

    (dem/dem)

  • 10 Ribu Buruh Sritex Akan ‘Serbu’ Istana Hingga Kemenkeu 14-15 Januari

    10 Ribu Buruh Sritex Akan ‘Serbu’ Istana Hingga Kemenkeu 14-15 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Serikat pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex berencana menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 14-15 Januari 2025.

    Diperkirakan ada 10 ribu pekerja yang ikut aksi tersebut.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan keputusan ini berdasarkan pada hasil rapat koordinasi (Rakor) terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta.

    “Hari Selasa sampai dengan Rabu, 14-15 Januari 2025. Estimasi massa 10 ribu. Estimasi armada 200 bus,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1) seperti dikutip dari detik.com.

    Slamet menjelaskan pihaknya telah menetapkan sejumlah titik lokasi aksi. Adapun tiga lokasi utamanya yakni Istana Presiden, Gedung DPR RI, Gedung Mahkamah Agung (MA).

    Secara keseluruhan, akan ada 9 titik lokasi demo. Selain tiga lokasi yang telah disebutkan di atas, antara lain ada Kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.

    “Tuntutan keberlangsungan kerja dan kelangsungan usaha Sritex,” ujarnya.

    Slamet mengatakan rencana demonstrasi ini buntut inkrahnya putusan pailit perusahaan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi.

    MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari PN Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA, merasakan tidak adanya keadilan bagi kami, para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah di negeri ini,” kata Slamet.

    “Alih-alih bermimpi bisa naik kelas, kami justru dihadapkan pada ancaman PHK dan ketidakpastian, yang pasti akan membuat nasib kami semakin terpuruk jika pemerintah tidak segera turun tangan,” sambungnya.

    Slamet mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun pihaknya merasa perlu dilakukan langkah lanjutan demi menggerakkan hati pemerintah dalam mendorong upaya penyelamatan Sritex.

    Oleh karena itu, para pekerja Sritex memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi.

    “Kami bermaksud menggugah hati para pemimpin dan penegak hukum negeri ini, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendengarkan jerit tangis kami. Kami berencana melakukan Aksi Damai ke kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” kata Slamet.

    Ia juga menegaskan, para pekerja ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu dan melihat kelangsungan usaha tetap terjaga.

    Menurutnya kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh Kurator.

    (agt/agt)

  • Isu Sritex Jauh Lebih Complicated dari Apa yang di Permukaan

    Isu Sritex Jauh Lebih Complicated dari Apa yang di Permukaan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai permasalahan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) jauh lebih kompleks dari apa yang terlihat di permukaan.

    Sebagai informasi, Sritex telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024). Kemudian Sritex mengajukan kasasi atas putusan tersebut, namun ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Dengan status pailit tersebut, Menurut Agus, pemerintah menghadapi tantangan yang berat, terutama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Pasalnya, dua kementerian harus berupaya untuk memperjuangkan Sritex kembali dapat produksi.

    “Itu tentu mempersulit pemerintah dalam hal ini Kemenperin, dan juga mempersulit Kemenaker. Tapi faktanya seperti itu. Menurut pandangan saya. Isu sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang di permukaan,” kata Agus di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (3/1/) seperti dikutip dari detik.com.

    Menperin menjelaskan bahwa kini prioritas utama Kementeriannya adalah bagaimana Sritex bisa tetap berproduksi, sehingga tenaga kerja yang ada di Sritex dapat kembali bekerja.

    Tidak hanya dari sisi pekerjaannya saja, Menperin menyebutkan bahwa jika produksi terhenti akan berakibat pada hilangnya pasar yang selama ini sudah diisi oleh Sritex. Pasalnya untuk mendapatkan kepercayaan pasar tidaklah mudan.

    “(Pasar Sritex) jika diisi oleh produsen negara lain itu rugi di kita. Kita kehilangan market dan untuk mendapatkan kepercayaannya itu sulit,” katanya.

    Adapun langkah yang akan ditempuh Kemenperin ialah melakukan pendekatan terhadap tim kurator Sritex untuk dapat melihat apakah point Going Consern dapat berjalan.

    “Jadi kami minta kepada kurator untuk bertemu dan sekarang sedang diatur jadwalnya. Kita inginkan adalah going consern, bahwa kita bisa produksi dan tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going cornsern bisa atau tidak adalah kurator dan tim pengawas,” katanya.

    (agt/agt)

  • Realisasi Jauh dari Target, Tax Amnesty Tak Bisa Kerek Pendapatan Negara – Page 3

    Realisasi Jauh dari Target, Tax Amnesty Tak Bisa Kerek Pendapatan Negara – Page 3

    Sebelumnya, Rencana Tax Amnesty Jilid III dinilai bisa menjaga penerimaan pajak dalam jangka pendek. Namun, langkah itu dikhawatirkan bisa membuat wajib pajak tak patuh dalam jangka panjang.

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerangkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan dua cara untuk menegakkan hukum pajak.

    Pertama, mengejar para pengemplang pajak. Kedua, memberikan pengampunan pajak melalui program tax amnesty.

    “Cara pertama di atas membutuhkan upaya keras dan waktu panjang karena ada proses pemeriksaan atau penyidikan pajak. Wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaan atau penyidikan akan melakukan perlawanan hingga terjadi sengketa pajak sampai ke MA,” kata Prianto kepada Liputan6.com, Jumat (3/1/2025).

    “Cara pertama bisa jadi kurang efisien, tapi mengedepankan rasa keadilan. Banyak negara menerapkan cara pertama ini,” sambungnya.

    Sedangkan, cara kedua terlihat lebih efisien secara jangka pendek. Menurutnya, tax amnesty cenderung digunakan oleh negara yang butuh penyetoran lebih cepat, meski nominalnya lebih rendah.

     

  • Tax Amnesty Cuma Sukses di Awal, Tapi Wajib Pajak Tetap Tak Patuh – Page 3

    Tax Amnesty Cuma Sukses di Awal, Tapi Wajib Pajak Tetap Tak Patuh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rencana Tax Amnesty Jilid III dinilai bisa menjaga penerimaan pajak dalam jangka pendek. Namun, langkah itu dikhawatirkan bisa membuat wajib pajak tak patuh dalam jangka panjang.

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerangkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan dua cara untuk menegakkan hukum pajak.

    Pertama, mengejar para pengemplang pajak. Kedua, memberikan pengampunan pajak melalui program tax amnesty.

    “Cara pertama di atas membutuhkan upaya keras dan waktu panjang karena ada proses pemeriksaan atau penyidikan pajak. Wajib pajak yang menjadi objek pemeriksaan atau penyidikan akan melakukan perlawanan hingga terjadi sengketa pajak sampai ke MA,” kata Prianto kepada Liputan6.com, Jumat (3/1/2025).

    “Cara pertama bisa jadi kurang efisien, tapi mengedepankan rasa keadilan. Banyak negara menerapkan cara pertama ini,” sambungnya.

    Sedangkan, cara kedua terlihat lebih efisien secara jangka pendek. Menurutnya, tax amnesty cenderung digunakan oleh negara yang butuh penyetoran lebih cepat, meski nominalnya lebih rendah.

    Prianto melihat adanya risiko pada penerapan tax amnesty untuk jangka panjang. Misalnya penurunan tingkat kepatuhan dari wajib pajak kedepannya.

    “Negara yang menerapkan cara kedua karena berpikir jangka pendek. Untuk jangka panjangnya, ketidakpatuhan justru dapat meningkat. WP patuh dapat menjadi tidak patuh karena perlakuan tidak adil oleh pemerintah,” tuturnya.

    Mengacu pada dua cara itu, dia tak melihat adanya peluang berkurangnya pendapatan negara dari pajak. “Sesuai penjelasan di atas, untuk jangka pendek di tahun ketika ada program TA, penerimaan pajak akan meningkat. Dengan demikian, pemerintah tidak mengalami potensi kehilangan penerimaan pajak,” jelasnya.

  • LIVE Titin Kembali Singgung Komnas HAM karena MA Tolak PK Terpidana, Sebut Usut Kasus Usai Viral – Halaman all

    LIVE Titin Kembali Singgung Komnas HAM karena MA Tolak PK Terpidana, Sebut Usut Kasus Usai Viral – Halaman all

    Titin Prialianti akhirnya buka suara terkait Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 15:46 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Titin Prialianti akhirnya buka suara terkait Mahkamah Agung (MA) yang menolak PK tersebut.

    Titin menyatakan sudah hilang respect kepada Komnas HAM yang dinilai terlambat mengusut kasus tersebut.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Terkait Perintangan Penyidikan Harun Masiku

    KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Terkait Perintangan Penyidikan Harun Masiku

    Jakarta

    KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie. Ronny diperiksa dalam perkara yang menjerat Harun Masiku, yang diduga melibatkan Sekjen PDIP Hasto.

    “Betul, saksi atas nama Ronny F. Sompie telah hadir hari ini,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Tessa mengatakan Ronny diperiksa terkait perkara dengan tersangka Harun Masiku (HM), Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Namun belum dirincikan materi apa yang didalami oleh KPK kepada Ronny.

    “Dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI,” ucapnya.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” lanjutnya.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ronny tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.57 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

    Saat tiba, Ronny hanya bicara singkat. Ronny mengatakan dipanggil KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi.

    “(Dipanggil sebagai) Saksi saksi,” kata Ronny.

    Hasto Jadi Tersangka

    Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Setyo menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hingga kini Harun Masiku masih jadi buron.

    (ial/dek)

  • Geruduk Istana Naik 200 Bus, 10.000 Buruh Sritex Gelar Aksi Damai 14-15 Januari di Jakarta – Halaman all

    Geruduk Istana Naik 200 Bus, 10.000 Buruh Sritex Gelar Aksi Damai 14-15 Januari di Jakarta – Halaman all

    Para buruh Sritex mengajukan dua tuntutan, yakni keberlangsungan kerja karyawan di perusahaan itu dan kelangsungan usaha Sritex sebagai badan usaha.

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 13:23 WIB

    dok. Kompas/Labib Zamani

    Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).(KOMPAS.com/Labib Zamani) 

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung menolak kasasi kepailitan perusahaan tersebut.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) mengenai rencana aksi damai tersebut.

    “Sesuai hasil rakor hari ini terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta akan kami laksanakan pada hari Selasa – Rabu, tanggal 14-15 Januari 2025,” tutur Slamet dalam keterangan, Jumat (3/12/2024).

    Massa aksi yang akan terlibat setidaknya ada 10.000 orang. Keseluruhan buruh Sritex akan menuju Jakarta menggunakan 200 bus.

    “Estimasi massa 10.000 dan estimasi menggunakan armada 200 bus menuju Jakarta,” terang Slamet.

    Rencananya aksi damai akan mendatangi Istana Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN.

    Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh Sritex, yakni keberlangsungan kerja karyawan di perusahaan itu dan kelangsungan usaha Sritex sebagai badan usaha.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini