Kementrian Lembaga: MA

  • Selesai dari KPK, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Kembali jadi Hakim

    Selesai dari KPK, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Kembali jadi Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung mengaktifkan kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho setelah tidak lagi menjabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011 keduanya tidak boleh merangkap jabatan sehingga diberhentikan sementara dari jabatan hakim.

    Nawawi Pomolango sebelumnya diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Dr. Albertina Ho diangkat jadi anggota Dewan Pengawas KPK masing-masing untuk periode tahun 2019-2024.

    “Nawawi Pomolango dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (4/1).

    Yanto juga menjelaskan sebelum keduanya diangkat jadi Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, keduanya masing-masing menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

    “Untuk itu Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Hakim kepada Presiden dan berdasarkan Kepres Nomor 18/P Tahun 2020 yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Hakim sejak akhir Desember 2019 kemarin,” katanya.

    Namun setelah jabatan keduanya rampung sebagai pimpinan KPK, Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim kepada Presiden.

    “Berdasarkan Kepres Nomor 162/P Tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum,” ujarnya.

  • Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Dilantik, Trump Geram

    Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Dilantik, Trump Geram

    Pada Mei lalu, Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu AS tahun 2016 lalu, agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.

    Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai alasan, termasuk menyinggung putusan penting Mahkamah Agung AS tahun lalu yang menyatakan mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

    Hakim Merchan, dalam putusannya, menolak argumen tersebut, namun menekankan Trump akan kebal dari penuntutan setelah dia resmi dilantik kembali.

    Kecaman terhadap keputusan hakim Merchan itu juga disampaikan oleh juru bicara Trump, Steven Cheung, yang juga calon Direktur Komunikasi Gedung Putih dalam pemerintahan baru Trump nanti. Cheung menyebut putusan itu melanggar putusan Mahkamah Agung AS soal kekebalan presiden yang dimiliki Trump.

    “Kasus tanpa hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan dan Konstitusi menutut agar kasus ini segera dibatalkan,” tegasnya.

    “Presiden Trump harus diizinkan untuk melanjutkan proses Transisi Kepresidenan dan melaksanakan tugas-tugas penting kepresidenan, tanpa terhalang oleh sisa-sisa ini atau sisa-sisa Perburuan Penyihir (Witch Hunt),” ujar Cheung dalam pernyataannya.

    “Seharusnya tidak ada penjatuhan hukuman, dan Presiden Trump akan terus melawan hoaks ini hingga semuanya mati,” imbuhnya.

    (nvc/idh)

  • Menaker Respons Rencana 10 Ribu Buruh Sritex Unjuk Rasa ke Istana

    Menaker Respons Rencana 10 Ribu Buruh Sritex Unjuk Rasa ke Istana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons rencana 10 ribu pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 14-15 Januari 2025 mendatang.

    Aksi unjuk rasa itu dilakukan usai pengajuan kasasi Sritex atas status pailitnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan ini, status pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

    Menurut Yassierli, aksi unjuk rasa merupakan hak setiap orang.

    Hanya saja, ia berharap para pekerja Sritex bisa duduk bersama manajemen hingga kurator yang ditunjuk pengadilan untuk bermusyawarah.

    “Kan untuk kasusnya Sritex, sebenarnya kita berharap bukan itu solusinya. Kita berharap teman-teman pekerja, manajemen, dan kurator itu bisa duduk bersama, bermusyawarah. Apalagi kan sekarang proses hukum terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan,” ujar dia, Sabtu (4/1), melansir detikcom.

    Di samping itu, Yassierli menambahkan permasalahan yang dialami perusahaan tekstil raksasa itu bukan menjadi perkara yang harus diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, melainkan lintas kementerian lain juga turut terlibat.

    “Perlu saya sampaikan bahwa urusan Sritex ini kan tidak hanya terkait dengan Kemnaker. Ini kan sebenarnya lintas kementerian. Kami sangat memahami aspirasi dari teman-teman serikat pekerja,” tambahnya.

    Ia juga akan berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer untuk mendiskusikan persoalan Sritex, bersama lintas kementerian lain besok.

    “Kita akan coba bahas besok, ya. Mungkin saya akan minta Pak Wamenaker nanti. Daripada mereka jauh-jauh ke Jakarta ya, mungkin. Tetapi ini mungkin baru rencana, kita akan coba diskusikan besok dengan teman-teman di lintas kementerian juga,” ujarnya.

    Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanta sebelumnya mengatakan keputusan untuk berunjuk rasa ke Jakarta ini berdasarkan pada hasil rapat koordinasi (Rakor) terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta.

    “Hari Selasa sampai dengan Rabu, 14-15 Januari 2025. Estimasi massa 10 ribu. Estimasi armada 200 bus,” ujar Slamet dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Slamet menjelaskan pihaknya telah menetapkan sejumlah titik lokasi aksi. Adapun tiga lokasi utamanya yakni Istana Presiden, Gedung DPR RI, Gedung Mahkamah Agung (MA).

    Secara keseluruhan, akan ada sembilan titik lokasi demo. Selain tiga lokasi yang telah disebutkan di atas, antara lain ada Kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.

    “Tuntutan keberlangsungan kerja dan kelangsungan usaha Sritex,” ujarnya.

    Slamet mengatakan rencana demonstrasi ini buntut inkracht-nya putusan pailit perusahaan usai MA menolak kasasi.

    MA memutuskan menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Adapun kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari PN Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.

    “Kami selaku pekerja Sritex Group yang terdampak langsung atas putusan kasasi MA, merasakan tidak adanya keadilan bagi kami, para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah di negeri ini,” ujar Slamet.

    “Alih-alih bermimpi bisa naik kelas, kami justru dihadapkan pada ancaman PHK dan ketidakpastian, yang pasti akan membuat nasib kami semakin terpuruk jika pemerintah tidak segera turun tangan,” sambungnya.

    Slamet mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun pihaknya merasa perlu dilakukan langkah lanjutan demi menggerakkan hati pemerintah dalam mendorong upaya penyelamatan Sritex.

    Oleh karena itu, para pekerja Sritex memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi.

    “Kami bermaksud menggugah hati para pemimpin dan penegak hukum negeri ini, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto agar mendengarkan jerit tangis kami. Kami berencana melakukan Aksi Damai ke kantor Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” kata Slamet.

    Ia juga menegaskan para pekerja ingin tetap dapat bekerja dengan tenang seperti dulu dan melihat kelangsungan usaha tetap terjaga.

    Menurutnya, kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh kalau pekerja memiliki pekerjaan, bekerja dan menerima upah, bukan berapa besar pesangon jika pailit ini dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh kurator.

    (del/sfr)

  • Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Klaim Kebal dari Dakwaan Pemberontakan

    Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Klaim Kebal dari Dakwaan Pemberontakan

    Dalam argumennya, kubu Yoon merujuk pada putusan Mahkamah Agung AS pada Juli tahun lalu yang menyatakan Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusional sebagai presiden.

    Putusan Mahkamah Agung AS itu membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari berbagai tuntutan pidana, termasuk langkahnya membalikkan kekalahan dari Presiden Joe Biden dalam pemilu tahun 2020 lalu. Itu menjadi putusan pertama yang mengakui kekebalan presiden dari penuntutan.

    Kubu Yoon, dalam argumennya, menyebut penerapan darurat militer sebagai tindakan pemerintahan dan tidak bisa tunduk di bawah putusan pengadilan.

    Mahkamah Konstitusi Korsel telah mengatakan pihaknya akan mendengar argumen lisan pertama untuk sidang pemakzulan Yoon pada 14 Januari mendatang, setelah mereka menyelesaikan proses persiapan sidang.

    Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel atau Majelis Nasional pada 14 Desember lalu. Pemakzulan itu masih harus diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan memberhentikan Yoon dari jabatannya atau mengembalikan kekuasaannya.

    Yoon saat ini sedang diselidiki atas tuduhan menghasut pemberontakan dan menyalahgunakan wewenang kepresidenannya dengan menetapkan darurat militer pada awal Desember tahun lalu. Penyelidikan terhadap Yoon diwarnai penolakannya, sebanyak tiga kali, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

    Awal pekan ini, pengadilan setempat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon. Namun dalam perkembangan situasi, otoritas berwenang Korsel gagal menangkap Yoon di kediamannya meskipun mengerahkan lebih dari 100 personel kepolisian bersenjata yang membawa surat perintah penangkapan resmi.

    (nvc/idh)

  • Video Ketua Mahkamah Agung Beberkan Peluang Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Kedua – Halaman all

    Video Ketua Mahkamah Agung Beberkan Peluang Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Kedua – Halaman all

    Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua masih abu-abu. Pasalnya, MA menegaskan upaya PK hanya bisa dilakukan satu kali.

    Tayang: Sabtu, 4 Januari 2025 16:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua hingga kini masih abu-abu.

    Pasalnya, Mahkamah Agung menegaskan jika PK hanya bisa dilakukan satu kali. 

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada Jumat (27/12/2024). 

    Ia menegaskan, PK sebenarnya hanya boleh diajukan satu kali karena merupakan upaya hukum luar biasa. 

    Namun, Sunarto menyebut, MA telah mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 yang mengatur apabila ada pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain, maka dibuka peluang untuk mengajukan PK dua kali. 

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Keutamaan Bulan Rajab, Berikut Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan oleh Umat Muslim – Halaman all

    Keutamaan Bulan Rajab, Berikut Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan oleh Umat Muslim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bulan Rajab merupakan bulan yang penuh dengan kemuliaan dan keistimewaan bagi umat Islam.

    Pada tahun ini, bulan Rajab dimulai pada Rabu, 1 Januari 2025, dan akan berakhir pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Dalam Islam, Rajab adalah bulan yang sangat istimewa.

    Umat muslim umumnya akan memanfaatkan kesempatan bulan Rajab dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah.

    Keutamaan Puasa di Bulan Rajab

    1. Melaksanakan Puasa Sehari: Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan.”

    2. Pencatatan Amal: Jika puasa di tanggal 27 Rajab, Allah akan mencatatnya seolah-olah ia berpuasa selama 60 bulan.

    3. Penutupan Pintu Neraka: Puasa selama 7 hari akan menutup pintu neraka baginya.

    4. Pembukaan Pintu Surga: Puasa 8 hari akan membuka 8 pintu surga.

    5. Penghapusan Dosa: Puasa 10 hari akan menghapus semua dosa dan diganti dengan kebaikan.

    6. Air Susu dari Surga: Puasa sehari akan mendapatkan air susu dari sungai Rajab di surga, rasanya lebih manis daripada madu.

    Hadis ini mengajak kita untuk tidak melewatkan kesempatan berharga ini, dan menjadi pengingat akan rahmat yang bisa kita capai melalui ibadah.

    Keistimewaan Bulan Rajab

    Rajab termasuk dalam kategori Asyurul Hurum, yaitu bulan-bulan yang dimuliakan.

    Rasulullah SAW menjelaskan urutan bulan yang dimuliakan, di mana Rajab berada di antara bulan-bulan lainnya.

    Hal ini menunjukkan pentingnya bulan Rajab sebagai waktu untuk menahan diri dan memperbanyak ibadah.

    Menurut para ulama, Rajab bermakna mulia bagi mereka yang dapat menahan diri dari perbuatan yang tidak baik.

    Memasuki bulan ini, umat Islam diajak untuk membersihkan hati dan memperbanyak amal kebaikan.

    Amalan yang Dapat Dilakukan Selama Bulan Rajab

    Memperbanyak Amal Ibadah

    Puasa Sunnah: Disarankan untuk berpuasa sebulan penuh.

    Salat Sunnah: Melakukan shalat sunah setelah shalat Maghrib.

    Istighfar: Memperbanyak istighfar dan doa.

    Bacaan Doa Bulan Rajab

    Dikutip dari baznas.go.id, berikut bacaan doa yang diamalkan Rasulullah SAW dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib saat bulan Rajab

    1. Doa Menyambut Bulan Rajab

    Allahumma barik lana fi rajaba wa sya’bana wa balighna Ramadhana

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah umur kami di bulan Rajab dan Syaban, serta sampaikanlah (umur) kami hingga bulan Ramadhan.”

    2. Doa Bulan Rajab

    Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa alihi mashabihil hikmati, wa mawalin ni’mat wa maádinil ‘ishmati wa’shimni bihim min khulli suuin, wa la ta’khudzni ‘ala ghirratin, wala ‘ala ghaflatin, wala tajál ‘awaqiba amri hasratan wa nadamatan, wardhini ‘anni, fa inna maghfirataka lizhalimina, wana minazhalimina.

    Allummaghfirli ma la yadhurruka, wa’thini ma la yanfa’uka, fainnakal wasi’atu rahmamtuhu, al badi’atu hikmatuhu, fa’thinis sa’ata wad da’ata wal amna was-shihhata, wasy syukra wal mulmua’afata wat taqwa, wa afrighis shabra was shiddqa ‘alayya wa ‘ala awliyaika, wa’ thinil yusra, wala taj’al maáhul usra, wa’ mum bidzalika ahli wa waladi waikhwani fika, waman waladani minal muslimina wal muslimati wal mu’minina wal mu’minati

    Artinya: “Ya Allah, limpahkan rahmat ta’dzim kepada Muhammad dan keluarganya yang menjadi pelita-pelita hikmah, pemilik kenikmatan, sumber perlindungan. Jagalah kami-sebab (keberkahan) mereka-dari keburukan. Dan jangan engkau ambil kami dalam kondisi tertipu, tidak pula dalam keadaan lupa.”

    3. Doa Istighfar Rajab

    Astaghfirullahal adziim (3X).

    Artinya: “Aku memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Kuasa (3x)”

    Alladhi laa ilaaha illa huwal hayyul qayyuumu wa atuubu ilaaih, min jamii’il ma’aashii, wadh dhunuubi, wa atuubu ilaah, min jamii’i maa karihallaahu qaulan wa fi’lan, wa sam’an, wa basharan, wa hashiran, allaahumma inii astaghfiruka limaa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asraftu, wa maa asrartu, wa maa a’lantu, wa maa anta a’lamu bihii minnii, antal muqaddimu wa antal mu’akhkhiru, wa anta ‘alaa kulli sya’in qadiir.

    Artinya: “Yang Tidak ada Tuhan selain Dia Yang Maha Hidup lagi berdiri sendiri. Aku bertobat kepada-Nya dari segala maksiat dan dosa. Aku bertobat kepada-Nya dari segala yang Allah benci, baik berupa perkataan, perbuatan, pendengaran, penglihatan, maupun perasaan. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon ampun terhadap apa-apa (dosa-dosa) yang telah lalu maupun yang kemudian, baik (dosa yang aku perbuat) keterlaluan, (dosa) yang aku sembunyikan, (dosa yang aku perbuat) secara terang-terangan, maupun apa-apa (dosa-dosa) yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku. Engkau-lah Yang Maha Pemula, Engkau-lah Yang Maha Akhir, dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu.”

    Allahumma inii astaghfiruka min kulli dhambin tubtu ilaika min hu, tsumma ‘udtu fiih. wa astaghfiruka bi maa ‘aradtu bihii wajhakal karima fa khalathtuhu bimaa ‘alaihi sa’alaka bi hii ridlan. wa astaghfiruka bi maa wa’adtuka bihii nafsii tsumma akhlaftuka. wa astaghfiruka bi maa da’anii ilaihil hawaa min qablir rukhashi min mastabaha ‘alayya, wa huwa ‘indaka mahdluurun wa astaghfiruka minan ni’amil latii an’amta bi haa ‘alayya fa sharaftuhaa wa taqawwaitu bi haa ‘alal ma’aashii.

    Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku memohon ampun kepada-Mu dari setiap dosa, aku bertobat kepada-Mu dari dosa yang aku lakukan lagi. Aku memohon ampun kepada-Mu terhadap apa-apa yang aku maksudkan untuk berbakti kepada-Mu, Yang Maha Mulia, namun tercemari oleh apa-apa yang tidak Engkau ridhoi. Aku memohon ampun kepada-Mu atas apa-apa yang telah aku janjikan kepada-Mu kemudian aku khilaf kepada-Mu. Aku memohon ampun kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau berikan kepadaku, namun aku menyepelekannya. Aku mohon ampun kepada-Mu dari segala nikmat yang Engkau limpahkan kepadaku namun aku menyalahgunakannya di jalan maksiat.”

    Wa astaghfiruka minadh dhunuubil latii laa yaghfiruhaa ghairuka wa yaththali’u ‘alaihaa ahadun siwaak, wa laa yasa’uhaa illa rahmatuka wa hilmuka wa laa yunjii min haa illa ‘afwuka. wa astaghfiruka min kulli yamiinin halaftu bi haa fahanaftu fii haa wa ana ‘indaka ma’khudum bihaa. wa astaghfiruka ya laa ilaahaa illaa anta subhaanaka innii kuntu minadh dhaalimiin. Wa astaghfiruka ya laa ilaaha illaa anta, ‘aalimul ghaibi wasysyahaadati min kulli sya’atin ‘amiltuhaa fii bayadlin nahaari wasawaadil laili fii mala’in wa khalain wa sirrin wa ‘alaniyyatin, wa anta ilayya nadziirun idartakabtuhaa taraa maaaataituhu minal ‘ishyaani bihii ‘amdan aw khata’an aw nisyaanan yaa haliimu yaa kariim., wa astaghfiruka yaa laa ilaaha illaa anta subhanaaka innii kuntu minadl dlaalimiin rabbighfirlii warhamnii watub ‘alayya wa anta khairur raahimiin.

    Wa astaghfiruka min kulli faridhatin wajabat alayya fiiaanalil laili wa athraafan nahaari fa taraktuhaa ‘amdan aw khata’an aw nis’yaanan aw tahaawunan wa ana mas’ulun bihaa wa min kulli sanatin min sunani sayyidil mursaliina wakhaatimin nabiyyiina muhammadin shallallahu ‘alaihi wasallam fataraktuha ghaflatan aw syahwan aw jahlan aw tahawunan qallat aw katsurat wa ana ‘aaidum bi haa.

    Wa astaghfiruka yaa laa ilaaha illaa anta wahdaka la syarikalak, subhaanaka rabbal ‘alamiin. lakal mulku wa lakal hamdu walakasy syukru wa anta hasbunaa wa ni’mal wakiil, ni’mal maulaa wani’man nashiir wa laa haula wa laa quwwata illaa billahil ‘aliyyil ‘adhiim. wa shallaallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa aalhi washahbiihi wa sallama tasliiman katsiraw wal hamdu lillaahi rabbil ‘aalamin.

    Artinya: “Aku memohon ampun kepada-Mu, wahai Tuhan yang tiada Tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim. Wahai Tuhan-ku, berilah ampunan bagiku, rahmatilah aku, dan terimalah taubatku karena Engkau adalah sebaik-baiknya Penyayang di antara para penyayang. Dan aku memohon ampunan kepadaMu dari setiap amal fardhu yang diwajibkan atas diriku pada siang dan malam hari, namun aku meninggalkannya dengan sengaja, keliru, lupa, atau meremehkan padahal aku pasti akan dimintai pertanggungjawaban mengenainya, dan dari setiap sunnah dari sunah sunah Rasul dan penutup para Nabi, yaitu Muhammad SAW, lalu meninggalkannya karena lalai, tidak tahu, atau meremehkan, baik sunah itu sedikit ataupun banyak, sedang aku masih mengulanginya.”

    “Dan aku memohon ampunan kepadaMu wahai Tuhan yang tiada Tuhan selain Engkau, tiada sekutu bagi Mu, Mahasuci Engkau Tuhan semesta alam, bagiMu segala kerajaan, bagiMu segala pujian, bagiMu segala syukur, dan Engkau adalah Yang Mencukupi kami dan sebaik-baik pelindung, penolong, dan sebaik-baik yang memberikan bantuan, dan tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah yang Mahatinggi dan Mahabesar. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, juga keluarganya, para sahabatnya, dengan keselamatan yang banyak. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.”

    4. Tasbih Rajab
    Subhanallahil jaliil, subhaana mallaa yambaghittasbiihu illaa lahu. Subhaanal a’azilakromi. Subhaana mallabisal’izza wa huwa lahuu ahlun

    Artinya: “Maha Suci Tuhan yang Maha Agung, Maha Suci yang tidak layak bertasbih kecuali kepadanya-Nya. Maha Suci yang Maha Agung dan Maha Mulia, Maha Suci yang menyandang keagungan dan hanya Dia yang layak memilikinya.”

    Bulan Rajab yang penuh kemuliaan ini adalah kesempatan berharga bagi setiap Muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

    Mari kita manfaatkan setiap harinya dengan ibadah yang tulus, memohon ampunan, dan menambah amal kebaikan, agar kita bisa menyambut bulan Ramadhan dengan hati yang bersih dan siap untuk beribadah.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Menperin : Masalah Sritex Lebih Rumit dari Yang Ada di Permukaan  – Halaman all

    Menperin : Masalah Sritex Lebih Rumit dari Yang Ada di Permukaan  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap status kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menambah rumit upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut dari kebangkrutan.

    Kementerian Perindustrian berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    “Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit. Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu,” tutur Agus kepada Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

    Dengan inkrahnya status pailit Sritex, Menperin menyebut masalah tersebut lebih rumit dari apa yang dapat dilihat banyak pihak saat ini.

    “Isu Sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang ada di permukaan. Jauh lebih complicated dari apa yang ada. Yang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini yang pertama agar bisa tetap produksi,” jelasnya.

    Jika tetap dapat berproduksi, maka tenaga kerja dari Sritex masih bisa berpenghasilan. Selain itu, akan sangat disayangkan apabila pasar tujuan ekspor Sritex dikuasai oleh negara lain.

    “Kalau Sritex bisa tetap produksi, maka tenaga kerjanya bisa tetap bekerja. Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi, apalagi sebetulnya kredibilitas dari produk-produk mereka cukup baik.”

    “Mereka banyak di ekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex bisa diisi produsen negara lain dan kita kehilangan market,” ucap Agus.

    Kemenperin memastikan pihaknya akan bertemu dengan kurator dalam waktu dekat. Mengenai kapan pertemuan tersebut berlangsung, waktunya saat ini tengah diatur.

    “Saya sudah minta untuk bertemu kurator, tapi sekarang waktunya lagi diatur. Kita ingin tahu putusan going concern itu tadi, bahwa tetap produksi, tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going concern atau tidak itu by law adalah kurator,” jelas Menperin.

  • 10.000 Buruh Sritex Mau ke Jakarta, Gelar Aksi Damai 14-15 Januari

    10.000 Buruh Sritex Mau ke Jakarta, Gelar Aksi Damai 14-15 Januari

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana aksi demontrasi tengah dipersiapkan oleh sekitar 10.000 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengonfirmasi bahwa puluhan ribuan buruh ini akan menggelar aksi ke Mahkamah Agung (MA) dan Istana Negara pada 14 dan 15 Januari 2025. Aksi tersebut bertujuan menyampaikan tuntutan terkait keberlangsungan kerja mereka.

    “Kami sudah bulat, minggu kedua Januari kami akan ke Jakarta,” ucap Slamet kepada CNBC Indonesia, Sabtu (4/1/2025).

    Katanya, aksi ini akan melibatkan buruh Sritex dari berbagai daerah seperti Sukoharjo, Boyolali, dan Semarang. Mereka berencana berangkat dengan menggunakan bus yang dananya dihimpun secara mandiri melalui iuran pekerja.

    Adapun aksi damai di Jakarta akan digelar pada 14-15 Januari 2025 dengan jumlah buruh mencapai 10.000 dan diberangkatkan 200 bus. Aksi akan dilakukan ke beberapa tempat seperti Istana Negara, DPR, Mahkamah Agung, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian BUMN.

    “Kami harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Jawa Tengah. Selain itu, kami juga memantau situasi agar aksi tidak bercampur dengan demo PPN 12% yang sedang berlangsung,” jelasnya.

    Adapun rencana aksi ini, kata Slamet, didorong oleh putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan status pailit Sritex. Para buruh khawatir keputusan tersebut akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

    Foto: CNBC Indonesia
    Diputus Pailit, Sritex Bakal Ajukan PK

    “Kami meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan keberadaan kami. Keinginan kami hanya satu, yaitu tetap bisa bekerja,” tegasnya.

    Dalam aksi nanti, para buruh juga berniat menyampaikan aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Slamet menyebut, Prabowo sebelumnya menjanjikan tidak akan ada PHK di Sritex. “Kami ke Istana untuk menguatkan Pak Prabowo agar terus membela kepentingan kami,” tambahnya.

    Slamet menyebut aksi ini merupakan tindak lanjut dari acara doa bersama dan panggung orasi yang digelar Jumat lalu di Pabrik Sritex. Yang mana kegiatan tersebut, katanya, difasilitasi oleh pihak manajemen dan dikawal aparat kepolisian untuk menjaga ketertiban.

    “Jadi kemarin itu kan pasca putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Semarang itu, teman-teman buruh menginginkan untuk melakukan gerakan aksi. Namun, dari pihak manajemen menyampaikan kalau bisa jangan, Karena itu akan mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Tapi akhirnya kami difasilitasi dengan doa bersama itu, kemudian dilakukan dengan bebas di dalam situ, tapi dengan tetap penjagaan polisi,” jelasnya.

    Meski sempat ada permintaan dari manajemen agar aksi ke Jakarta dibatalkan, Slamet menegaskan, para buruh tetap berkomitmen.

    “Untuk kita ke Jakarta itu sudah bulat, dan itu disampaikan pada hari Jumat. Teman-teman buruh menyatakan mereka siap semua. Saya di orasi itu “apakah siap ke Jakarta?”, semua menyatakan siap,” ucap dia.

    Selain mengkritisi putusan kasasi, aksi ini juga bertujuan mendesak pemerintah untuk mendukung keberlangsungan usaha Sritex. Para buruh berharap langkah hukum yang sedang diambil perusahaan, yakni Peninjauan Kembali (PK), dapat mengubah nasib mereka.

    “Buruh Sritex itu keinginannya terus bekerja, maka keberlangsungan usaha itu kan sudah seharusnya terus berjalan. Maka kami pada Mahkamah Agung agar dalam memutus PK itu mempertimbangkan keberadaan kami yang menginginkan terus bekerja,” pungkasnya.

    Sebelumnya Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sudah meminta pekerjanya untuk tidak melakukan aksi demo di Istana Negara dan MA.

    “Kami akan membendung itu,” ungkap Wawan saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.

    (wur)

  • P2G Minta Pemerintah Kaji Lebih Dalam soal Rencana Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadan – Page 3

    P2G Minta Pemerintah Kaji Lebih Dalam soal Rencana Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons soal wacana pemerintah  yang ingin ada libur sekolah selama bulan Ramadan. Disebut hal ini perlu kajian yang mendalam.

    “Harus dikaji secara holistik, jika libur ini hanya mengakomodir siswa beragama Islam, bagaimana siswa non muslim? Jika mereka libur, mereka tidak mendapat layanan pembelajaran. Jika mereka tetap sekolah, ini juga mendiskriminasi layanan belajar siswa muslim yang libur,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

    Dia juga melihat, jika wacana ini terjadi, maka terjadi kekhawatirakn di guru sekolah maupun madrasah swasta karena gaji mereka akan berkurang signifikan jika siswa libur sebulan penuh, lantaran orang tua pun keberatan membayar iuran SPP karena anaknya libur sekolah.

    “Guru-guru swasta di daerah khawatir, kalau liburnya full selama puasa, nanti yayasan akan memotong gajinya signifikan. Padahal kebutuhan belanja saat bulan puasa ditambah idul fitri keluarga meningkat,” ungkap Satriwan.

    Selain itu, dia juga melihat setiap ramadan jam belajar memang berkurang atau mendapatkan penyesuaian. Jadi sebenarnya bisa tetap masuk sekolah, namun jadwal pembelajaran dimodifikasi, diatur ulang, lalu dikombinasikan dengan kegiatan sekolah bernuasa pendidikan nilai kerohanian.

    “Misal saja, dengan mengurangi jam pelajaran di SMA/MA/SMK dari 45 menjadi 30-35 menit. Kemudian mengubah jam masuk sekolah lebih siang dan lebih cepat pulang. Atau juga belajar aktif hanya dua minggu pada pertengahan ramadan. Sisanya sekolah mengadakan program pesantren pamadan. Jadi opsinya ada banyak,” jelas Satriwan.

    Menurut dia, ramadan bisa jadi momentum siswa dan guru meningkatkan literasi, baik literasi agama seperti membaca dan mempelajari kitab suci, sejarah Islam, kajian karakter tokoh, atau literasi umum.

    Proses pembelajaran intrakurikuler tetap dibutuhkan meskipun bulan ramadan. Sebab sekolah dan guru sudah merancang perencanaan pembelajaran di awal tahun ajaran baru.

    “Jika siswa libur selama puasa, akan berdampak negatif terhadap capaian pembelajaran mereka. Kurikulum dan materi pembelajaran akan banyak tertinggal,” kata Satriwan menjelaskan.

    Satriwan juga melihat, lemahnya pemantauan dan pengawasan siswa oleh guru dan orang tua jika sekolah diliburkan. Jika siswa dan guru sepenuhnya libur, fungsi pengawasan dan kontrol belajar di rumah sepenuhnya di orang tua.

    “Tapi faktanya orang tua yang bekerja atau punya aktivitas lain, tidak dapat mengawasi dan membimbing anak selama libur. Orang tuanya tidak libur, tetap mencari nafkah di luar rumah,” jelas dia.

     

  • Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Jakarta

    Nasib status hukum Yasonna Laoly terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK menunggu perkembangan perkara. KPK akan menentukan apakah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    Dirangkum detikcom, Jumat (3/1/2024), Yasonna sejatinya telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/12/2024) lalu. Yasonna saat itu ditanya penyidik soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung serta terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020.

    Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara dan sudah bebas.

    Sementara, Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.

    Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini.

    Yasonna Dicegah ke LN

    Foto: Yasonna Laoly (Ari Saputra/detikcom).

    Kabar teranyar, KPK mencegah Yasonna ke luar negeri. Pencegahan Yasonna berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” katanya.

    Tessa menerangkan pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Selain Yasonna, KPK juga mencegah Hasto.

    Nasib Yasonna di KPK

    Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto-(Adrial/detikcom)

    Ketua KPK Setyo Budiyanto bicara soal status hukum Yasonna Laoly dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Setyo mengatakan penyidik akan menentukan apakah Yasonna cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    “Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,” kata Setyo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

    Setyo menyebut ada tahapan dalam penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan Yasonna, yang kini merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP, berstatus saksi di kasus Hasto.

    “Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/taa)