Kementrian Lembaga: MA

  • Divonis Bersalah atas Kasus Uang Tutup Mulut, Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana – Halaman all

    Divonis Bersalah atas Kasus Uang Tutup Mulut, Trump Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Donald Trump mencatatkan sejarah sebagai Presiden terpilih AS pertama yang dihukum karena tindak pidana berat.

    Meski begitu, presiden AS yang akan dilantik ini terhindar dari hukuman berat tuduhan memalsukan dokumen bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris film dewasa.

    Pada hari Jumat (11/1/2025), Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman berupa ‘pembebasan tanpa syarat’ kepada Trump. 

    Hakim Juan Merchan mengatakan, bahwa ini adalah kasus yang luar biasa.

    “Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan dengan serangkaian keadaan yang begitu unik dan luar biasa,” ujar Hakim Juan Merchan sebelum membacakan vonis, dikutip dari BBC.

    Trump, yang tampil melalui panggilan video dari kediamannya di Florida, didampingi oleh tim pengacara dan diapit oleh dua bendera Amerika Serikat.

    Dalam pernyataannya, ia dengan tegas menyatakan dirinya ‘sepenuhnya tidak bersalah’.

    “Ini adalah pengalaman yang sangat mengerikan,” kata Trump. 

    Ia mengeklaim, kasus ini merupakan “perburuan politik” yang dirancang untuk merusak reputasinya dan menghalangi langkahnya menuju Gedung Putih.

    “Itu dilakukan untuk merusak reputasi saya sehingga saya akan kalah dalam pemilihan, dan jelas itu tidak berhasil,” ujarnya dengan nada penuh keyakinan, dikutip dari Al Jazeera.

    Keputusan pengadilan berarti bahwa meskipun Trump dinyatakan bersalah, ia tidak akan menghadapi hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.

    Hukuman ini hanya akan tercatat dalam catatan permanennya, tetapi tidak menghalangi jalannya untuk kembali bertarung dalam pemilihan presiden mendatang.

    Keputusan ini muncul sehari setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya tim hukum Trump untuk menunda hukuman tersebut, yang dilakukan sebelum pelantikannya sebagai pemimpin Partai Republik pada 20 Januari mendatang.

    Kasus ini bukan pertama kalinya Trump menghadapi kontroversi terkait pembayaran uang tutup mulut. 

    Pada masa jabatannya sebagai presiden antara tahun 2017 hingga 2021, ia pernah dihadapkan pada tuduhan serupa. 

    Namun, Trump selalu berhasil menghindar dari hukuman berat hingga akhirnya kasus ini mencapai vonis pengadilan.

    Sebagai informasi, Trump dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran 130.000 USD kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

    Pemalsuan ini dilakukan untuk menyamarkan pembayaran uang tutup mulut sebagai pengeluaran bisnis legal.

    Pembayaran tersebut, bertujuan untuk membeli kesunyian Daniels atas dugaan hubungan pribadi dengan Trump pada tahun 2006. 

    Trump awalnya membantah mengetahui soal pembayaran ini. 

    Namun Michael Cohen, yang saat itu merupakan pengacara pribadi Donald Trump, mengungkapkan bahwa Trump terlibat dalam proses pembayaran dan penggantian dana tersebut.

    Meski divonis bersalah, Trump tampaknya tidak terpengaruh dan tetap berambisi melanjutkan langkah politiknya. 

    Dengan vonis yang tidak membatasi kebebasannya, ia masih memiliki peluang besar untuk melanjutkan kampanye politiknya menuju pemilihan presiden pada 2024.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Donald Trump

  • Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi

    Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi

    loading…

    Hasil penelitian disertasi Sudiyatmiko Aribowo, mahasiswa doktoral Prodi Pembangunan USU, konsep policy learning yakni pengambilan kebijakan merupakan hasil dari pembelajaran yang sistematis dan pembangunan yang rasional. FOTO ILUSTRASI/DOK>SINDOnews

    MEDAN – Pandemi Covid-19 yang berlangsung dalam kurun waktu 2020-2022 telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia dalam menangani bencana nonalam. Ditemukan model kebijakan keseimbangan yang terbukti mampu menjadi instrumen penting dalam penanganan Covid-19.

    Temuan itu terungkap dari hasil penelitian disertasi Sudiyatmiko Aribowo, mahasiswa doktoral Program Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU) yang disampaikan dalam ujian Promosi Doktor, Rabu (8/1/2025). Dalam temuan risetnya, Miko menggunakan konsep policy learning yakni pengambilan kebijakan merupakan hasil dari pembelajaran yang sistematis dan pembangunan yang rasional. Konsep tersebut dipadu dengan pendekatan inkremental yakni menempatkan policy learning dalam formulasi dan implementasi kebijakan yang bertujuan menyempurnakan kebijakan secara gradual.

    “Temuan yang didapatkan dari penelitian di Sumatera Utara ini ditemukan model kebijakan keseimbangan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang dirancang kompatibel dengan budaya di daerah,” kata Miko dalam paparannya di hadapan dewan penguji, Rabu (8/1/2025).

    Menurut salah satu Presidium Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia ini, implementasi model keseimbangan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat terlihat dalam penanganan pandemi dengan menyeimbangkan antara kebijakan protokol kesehatan dan penanganan medis serta kebijakan stimulus ekonomi dan bantuan sosial di sisi yang lain.

    “Tentu dari kebijakan tersebut ditopang dengan koordinasi para pemangku kepentingan berupa koordinasi pentahelix yakni kolaborasi pemerintah pusat, daerah, akademisi, bisnis, masyarakat, dan media,” kata Miko.

    Alumnus Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menguraikan dalam mengimplementasikan model kebijakan keseimbangan saat penanganan Covid-19 di Sumatera dilakukan dengan mitigasi inklusif kolaboratif organisasi.

    “Uraiannya yakni kebijakan tunggal dan terkoordinasi, kepemimpinan yang kuat dan responsif, sinergi kelembagaan, dan melibatkan sumber daya yang dimiliki secara massif,” kat Miko.

    Menurutnya, model kebijakan keseimbangan ini dapat diterapkan di pelbagai tempat dan momentum dengan menerapkan empat prinsip penting yakni keseimbangan mitigasi, keseimbangan inklusif, keseimbangan kolaboratif, dan keseimbangan organisasi.

    “Nah, seperti saat ini sedang ramai jadi sorotan soal masuknya virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang terdeteksi masuk ke Indonesia, model kebijakan keseimbangan ini dapat dijadikan instrumen dalam penanganan. Yang penting jangan menyepelekan setiap virus yang masuk,” kata Miko.

    Sudiyatmiko Aribowo berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji yakni Prof Dr Muryanto Amin, S.Sos., (Rektor/Promotor); Prof Subhilhar, MA, Ph.D, (Ketua Program Studi Doktor Studi Pembangunan/Co-Promotor); ⁠Prof Drs Heri Kusmanto, MA, (Sekretaris Program Doktor Studi Pembangunan/Co Promotor); Dr Hatta Ridho S.Sos, M.SP (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik/Direktur Sekolah Pascasarjana USU); Dr Tengku Irmayani, M.Si, (Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan); dan Prof Dr Drs Sam’un Jaja Raharja, M.Si, selaku Penguji Luar Komisi, dengan predikat sangat memuaskan.

    (abd)

  • BAZNAS RI bersama Nobby Official salurkan sedekah penjualan produk Ghazia Collection untuk Palestina

    BAZNAS RI bersama Nobby Official salurkan sedekah penjualan produk Ghazia Collection untuk Palestina

    Foto: Istimewa

    BAZNAS RI bersama Nobby Official salurkan sedekah penjualan produk Ghazia Collection untuk Palestina
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 10 Januari 2025 – 18:39 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Nobby Official dalam program sedekah penjualan produk Ghazia Collection dan menghasilkan infak sebesar Rp1.002.749.683 yang akan disalurkan bagi masyarakat Palestina.

    Sebelumnya, BAZNAS RI bersama Nobby Official meluncurkan Program Sedekah Penjualan Produk selama periode bulan Desember 2024. Seluruh keuntungan hasil program sedekah penjualan produk Ghazia Collection tersebut didonasikan 100 persen kepada masyarakat Palestina melalui BAZNAS RI.

    Secara simbolis penyerahan bantuan kemanusiaan tersebut diselenggarakan di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Kamis (9/1/2024). Turut hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Komisaris Nobby Official, Sapari, serta Direktur & Founder Nobby Official Unilahwati.

    Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA. menyampaikan apresiasinya kepada Nobby Official dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengumpulan donasi Kemanusiaan untuk rakyat Palestina.

    “Kami sangat berterima kasih kepada Nobby Official atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS. Insya Allah, donasi ini akan kami distribusikan secara amanah untuk membantu saudara-saudara kita di Palestina,” kata Kiai Noor, seperti dalam rilis yang diterima redaksi elshinta.com.

    Kiai Noor menggambarkan penderitaan rakyat Palestina akibat kekejaman agresi penjajahan yang dilakukan oleh Israel, yang menutup hampir semua celah bantuan untuk Palestina.

    “Bantuan teman-teman di Indonesia sangat dibutuhkan, bukan berarti karena besar kecilnya tapi dorongan moralnya itu luar biasa,” ujar Kiai Noor.

    Dalam kesempatan tersebut, Kiai Noor juga menjelaskan, baru-baru ini BAZNAS telah bekerja sama menyalurkan bantuan sebesar Rp7 miliar dengan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), juga melakukan kerja sama penyaluran bantuan untuk pengungsi Palestina di Yordania sebesar Rp2 miliar dengan King Hussein Cancer Center (KHCC).

    Kiai Noor menyebut, total bantuan yang telah disalurkan oleh BAZNAS untuk membantu masyarakat Palestina sebesar Rp120 miliar, dan masih akan terus bertambah.

    Lebih lanjut Kiai Noor mengatakan, BAZNAS akan terus berusaha memastikan setiap bantuan yang diterima dapat tersalurkan meski di situasi yang penuh tantangan ini, hingga segala bantuan benar-benar bisa bermanfaat dan tersalurkan bagi masyarakat Palestina.

    Sementara itu, Komisaris Nobby Official, Sapari menyebutkan, seluruh donasi yang terkumpul merupakan hasil keuntungan dari penjualan Ghazia Collection selama periode Desember 2024 yang tersedia di 49 outlet Nobby di seluruh Indonesia.

    “Akhirnya kesempatan ini datang di mana kami bisa menyerahkan bantuan secara simbolis untuk saudara-saudara kita di Palestina lewat program Hope For Palestine lewat penjualan Ghazia Collection di mana keuntungan penjualan selama bulan Desember alhamdulillah sudah terkumpul,” kata Sapari.

    Sapari mengatakan, penyerahan donasi kemanusiaan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Nobby Official kepada para konsumen di seluruh wilayah tanah air.

    Sapari berharap, donasi yang terkumpul dapat meringankan penderitaan yang dirasakan masyarakat Palestina.

    “Mudah-mudahan dana yang terkumpul ini bisa membantu meringankan beban dan penderitaan saudara-saudara kita di Palestina,” harapnya.

    Turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut, Pimpinan BAZNAS RI, Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Prof (HC). Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, MS. M.Ec., Ph.D, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. Rizaludin Kurniawan M.Si, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, M.A, serta Deputi 1 BAZNAS RI M. Arifin Purwakananta.

    Sumber : Sumber Lain

  • Hampir 50 Persen Gen Z di Indonesia Hadapi Tekanan Mental, Imbas Tuntutan Akademik hingga Medsos – Halaman all

    Hampir 50 Persen Gen Z di Indonesia Hadapi Tekanan Mental, Imbas Tuntutan Akademik hingga Medsos – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gen Z dikenal sebagai generasi adaptif, melek teknologi, dan berani berinovasi. Namun, mereka juga menghadapi tekanan yang tidak dihadapi generasi sebelumnya.

    Berjubelnya informasi di media sosial dan pemberitaan media massa, dapat menciptakan tekanan, hingga menimbulkan kecemasan dan stres terhadap Gen Z.

    Oleh karenanya, kesejahteraan mental menjadi isu yang sangat relevan dan mendesak. 

    “Berdasarkan data, hampir 50 persen generasi Z di Indonesia dilaporkan menghadapi tekanan mental akibat tuntutan akademik, pekerjaan, dan media sosial,” kata founder Indonesia Mental Inspirasi, Mohsein Saleh Badegel di sela pre launching buku berjudul Street Fighter di Semarang Jateng belum lama ini.

    Acara ini juga dirangkai dengan seminar bertajuk Anger Management 101: Kelola Amarahmu untuk Kesehatan Mental yang Lebih Baik yang menghadirkan Ade Ayu Ariesta, Psikolog  Direktur PT IMI Semarang, serta Kuriake Kharismawan, Psikolog sekaligus Dosen UNIKA Semarang.

    Untuk itulah, Mohsein Saleh, menekankan pentingnya kesadaran akan kesehatan mental dan pengelolaan emosi di era modern seperti sekarang ini.

    Terkait buku Street Fighter, Mohsein mengatakan, buku itu bisa menjadi inspirasi untuk membantu mereka bangkit dari tantangan dan membangun mental yang lebih. 

    “Street Fighter adalah pesan bagi siapa saja yang sedang berjuang bahwa ketahanan mental dan keberanian. Ini adalah kunci untuk menghadapi kehidupan,” ujar Mohsein.

    Buku itu, kata dia  juga bisa menjadi sumber kekuatan bagi mereka yang merasa kehilangan arah karena tidak ada tantangan yang terlalu besar jika kita memiliki tekad yang kuat dan mental yang tangguh.

    Ia mengatakan, buku Street Fighter tidak hanya menjadi sebuah karya tulis, tetapi juga cerminan perjalanan hidupnya  yang penuh tantangan.

    Buku ini saya tulis untuk menggambarkan bagaimana perjuangan hidup, keterbatasan, dan kegagalan dapat menjadi batu loncatan menuju kesuksesan

    “Buku ini adalah pengingat bahwa kesuksesan sejati dimulai dari diri kita sendiri dari keberanian untuk menghadapi ketakutan, mengelola emosi, dan terus melangkah, satu langkah kecil setiap hari,” katanya.

    Acara pre-launching ini juga didukung oleh Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) yang diwakili oleh Dr. Faisal Hendra,Lc. MA selaku Wakil Rektor III. 

    Ia menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut dan siap mendukung baik dari sisi pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kompetensi bagi masyarakat umum. 

    Tokoh-tokoh penting seperti Wakapolda Jateng Brigjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, SH, M.Hum. juga memberikan dukungan dan motivasinya. Selain itu mendapatkan dukungan dari Jenderal TNI (Purn) Prof Dr H Dudung Abdurachman SE MM dalam video mengucapkan selamat dan sukses serta memberikan inspirasi dan sejumlah tokoh turut hadir memberikan dukungan. (Eko Sutriyanto)

  • Buruh Sritex Tunda Gelar Aksi Pada 14-15 Januari di Jakarta Usai Disambangi Wamenaker – Halaman all

    Buruh Sritex Tunda Gelar Aksi Pada 14-15 Januari di Jakarta Usai Disambangi Wamenaker – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex batal menggelar aksi damai di Jakarta pada 14-15 Januari ini.

    Aksi batal digelar usai para buruh Sritex disambangi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.

    Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan, pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan aksi di Jakarta.

    Namun, setelah itu Wamenaker Immanuel mendatangi buruh Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Dalam kedatangannya, pria yang akrab disapa Noel itu meminta para pekerja mempercayakan pada pemerintah terkait dengan permasalahan pailit yang dihadapi Sritex.

    “Pak wamenaker datang ke Sritex, dialog dengan 500-an buruh Sritex di hall yang intinya menyampaikan untuk mempercayakan ke pemerintah terkait permasalahan pailit sritex ini,” kata Slamet kepada Tribunnews, Jumat (10/1/2025).

    Ia menyebut Noel juga memastikan pemerintah akan mengupayakan kelangsungan usaha Sritex dan para buruhnya.

    Slamet pun menyebut buruh Sritex menghormati apa yang dilakukan Noel, tetapi mereka tetap akan menyampaikan aspirasi, perlindungan, dan pertolongan kepada pemangku kebijakan.

    Mereka akan tetap menyampaikan aspirasi ke beberapa pihak, di antaranya Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Mahkamah Agung, dan kementerian/lembaga lainnya.

    Aspirasi itu akan disampaikan melalui perwakilan buruh yang melakukan audensi pada 14-15 Januari mendatang di Jakarta di kantor masing-masing kementerian/lembaga.

    “Aksi kami tunda sebagai bentuk kepercayaan kami kepada Presiden Prabowo dan pemerintah yang katanya concern penyelesaian permasalahan pailit Sritex ini,” ujar Slamet.

    Ia memastikan penundaan aksi ini bukan berarti batal karena mereka akan terus mengawal proses ini sampai dengan ditetapkannya pelaksanaan going concern dan putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA.

    “Kami bisa datang lebih banyak lagi bersama keluarga buruh terdampak dan masyarakat UMKM sekitar pabrik,” ucap Slamet.

    Kunjungan Noel ke Sritex

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mereka di tengah perusahaan dalam kondisi pailit.

    Permintaan itu ia layangkan ketika kembali menyambangi Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” kata Noel, sapaan akrabnya, dikutip dari siaran pers pada Kamis (9/1/2025).

    Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus hadir untuk mendukung para pekerja Sritex.

    Selain itu, Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang sedang dihadapi Sritex.

    “Sritex adalah simbol dari industri tekstil Indonesia dan masalah Sritex telah menjadi isu nasional,” ujarnya.

    Noel menambahkan, para pekerja dan manajemen Sritex menunjukkan semangat patriotisme yang patut dicontoh oleh pekerja lainnya.

    “Saya melihat perjuangan dan semangat patriotik dari para pekerja Sritex ini sangat luar biasa,” ucap Noel.

    Upaya Penyelamatan Sritex Rumit

    Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap status kepailitan Sritex menambah rumit upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut dari kebangkrutan.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    “Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit.”

    “Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu,” tutur Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

    Dengan inkrahnya status pailit Sritex, Menperin menyebut masalah tersebut lebih rumit dari apa yang dapat dilihat banyak pihak saat ini.

    “Isu Sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang ada di permukaan.”

    “Jauh lebih complicated dari apa yang ada. Yang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini yang pertama agar bisa tetap produksi,” jelasnya.

    Jika tetap dapat berproduksi, maka tenaga kerja dari Sritex masih bisa berpenghasilan.

    Selain itu, akan sangat disayangkan apabila pasar tujuan ekspor Sritex dikuasai oleh negara lain.

    “Kalau Sritex bisa tetap produksi, maka tenaga kerjanya bisa tetap bekerja. Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi, apalagi sebetulnya kredibilitas dari produk-produk mereka cukup baik.”

    “Mereka banyak di ekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex bisa diisi produsen negara lain dan kita kehilangan market,” ucap Agus.

    Kemenperin memastikan pihaknya akan bertemu dengan kurator dalam waktu dekat.

    Mengenai kapan pertemuan tersebut berlangsung, waktunya saat ini tengah diatur.

    “Kita ingin tahu putusan going concern itu tadi, bahwa tetap produksi, tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going concern atau tidak itu by law adalah kurator,” jelas Menperin.

    Sritex Ajukan PK

    Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

    “Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis.

    “Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

    Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.

    Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

    “Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ujar Iwan.

    Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

    MA Tolak Kasasi

    Perjalanan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex, yaitu PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, untuk menghindari status pailit akhirnya menemui jalan buntu.

    Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

    Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

    Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

    Namun pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

    “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (19/12/2024).

    Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex.

    Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.

  • Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto

    Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto

    Jakarta

    Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari (ML) tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi buron Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Maria.

    “Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa. Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilannya atau belum,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2024).

    Sejatinya, Maria diperiksa KPK kemarin, Kamis (9/1). KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria. Namun, belum tahu tanggal pastinya.

    “Benar,” kata Tessa saat menjawab pertanyaan apakah KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Maria.

    Sebelumnya, KPK tidak menutup kemungkinan akan turut menyelidiki proses pergantian antarwaktu (PAW) Maria Lestari sebagai anggota DPR, jika ditemukan alat bukti. Selain Harun Masiku, Hasto ternyata mengajukan nama lain untuk PAW, yaitu Maria Lestari.

    Kasus Harun Masiku

    Singkat cerita, Hasto menjadi tersangka setelah mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Diketahui, kader PDIP yang terpilih menjadi anggota DPR sebetulnya adalah Nazarudin Kiemas.

    Tapi Hasto meminta MA memberikan fatwa dan mengusahakan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Fakta lain terungkap bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU kala itu serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

    Hasto diduga bersama Harun menyuap Wahyu dan Agustiani. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang saat ini masih jadi buron.

    Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

    (mib/isa)

  • Nasib TikTok di Ujung Tanduk, Mahkamah Agung Jadi Penentu Tetap Beroperasi atau Tutup – Page 3

    Nasib TikTok di Ujung Tanduk, Mahkamah Agung Jadi Penentu Tetap Beroperasi atau Tutup – Page 3

    Di sisi lain, TikTok dituding telah menyadari kalau layanan live streaming-nya mendorong perilaku seksual dan mengeksploitasi anak-anak namun memilih untuk mengabaikan hal tersebut demi keuntungan.

    Tudingan ini diungkapkan dalam materi gugatan baru-baru ini yang dibuka oleh negara bagian Utah, Amerika Serikat.

    Mengutip Reuters, Senin (6/1/2025), tuduhan tersebut dipublikasikan pada Jumat, 3 Agustus lalu, menjelang pelarangan TikTok di AS yang dijadwalkan berlaku 19 Januari 2025. Larangan TikTok di AS akan dibatalkan jika pemiliknya di Tiongkok, ByteDance, menjual aplikasi media sosial tersebut ke perusahaan AS.

    Sebelumnya, Presiden Terpilih AS Donald Trump telah meminta ke Mahkamah Agung AS untuk menunda pelarangan TikTok.

    Menanggapi tuduhan dari negara bagian Utah, TikTok mengklaim kalau mereka memprioritaskan keamanan dalam fitur TikTok live streaming.

    Adapun gugatan awal Utah yang menuduh TikTok mengeksploitasi anak-anak diajukan pada Juni 2024 oleh Divisi Perlindungan Konsumen negara bagian itu.

    Jaksa Agung Sean Reyes mengatakan, fitur TikTok Live menciptakan “klub malam virtual” yang mengbubungkan korban dengan predator dewasa secara langsung.

  • Nasib TikTok di Ujung Tanduk, Mahkamah Agung Jadi Penentu Tetap Beroperasi atau Tutup – Page 3

    Nasib TikTok di Ujung Tanduk, Mahkamah Agung AS Jadi Penentu Tetap Beroperasi atau Tutup – Page 3

    Di sisi lain, TikTok dituding telah menyadari kalau layanan live streaming-nya mendorong perilaku seksual dan mengeksploitasi anak-anak namun memilih untuk mengabaikan hal tersebut demi keuntungan.

    Tudingan ini diungkapkan dalam materi gugatan baru-baru ini yang dibuka oleh negara bagian Utah, Amerika Serikat.

    Mengutip Reuters, Senin (6/1/2025), tuduhan tersebut dipublikasikan pada Jumat, 3 Agustus lalu, menjelang pelarangan TikTok di AS yang dijadwalkan berlaku 19 Januari 2025. Larangan TikTok di AS akan dibatalkan jika pemiliknya di Tiongkok, ByteDance, menjual aplikasi media sosial tersebut ke perusahaan AS.

    Sebelumnya, Presiden Terpilih AS Donald Trump telah meminta ke Mahkamah Agung AS untuk menunda pelarangan TikTok.

    Menanggapi tuduhan dari negara bagian Utah, TikTok mengklaim kalau mereka memprioritaskan keamanan dalam fitur TikTok live streaming.

    Adapun gugatan awal Utah yang menuduh TikTok mengeksploitasi anak-anak diajukan pada Juni 2024 oleh Divisi Perlindungan Konsumen negara bagian itu.

    Jaksa Agung Sean Reyes mengatakan, fitur TikTok Live menciptakan “klub malam virtual” yang mengbubungkan korban dengan predator dewasa secara langsung.

  • Ditolak MA, Trump Akan Divonis Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Dilantik

    Ditolak MA, Trump Akan Divonis Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Dilantik

    Washington DC

    Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permohonan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda sidang vonis kasus uang tutup mulut. Ini berarti Trump akan tetap dijatuhi vonis sebelum pelantikannya digelar 20 Januari mendatang.

    Dalam putusannya, seperti dilansir Reuters, Jumat (10/1/2025), mayoritas hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Trump yang diajukan pada momen akhir sebelum sidang vonis dijadwalkan pada Jumat (10/1) waktu AS, atau sekitar 10 hari sebelum pelantikan.

    Permohonan penundaan itu diungkap ke publik pada Rabu (8/1), yang isinya meminta agar proses kasus uang tutup mulut ditangguhkan selama Trump mengajukan banding menyusul putusan penting Mahkamah Agung soal kekebalan presiden pada Juli lalu.

    Dari total sembilan hakim Mahkamah Agung, sebanyak lima hakim di antaranya, termasuk dua hakim konservatif, memutuskan untuk menolak permohonan Trump. Empat hakim lainnya mengabulkan permohonan itu, namun kalah jumlah suara.

    Ada dua alasan yang mendasari keputusan MA dalam menolak permohonan Trump.

    “Pertama, dugaan pelanggaran pembuktian dalam persidangan Presiden terpilih Trump dapat diselesaikan melalui proses banding biasa,” demikian dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung.

    “Kedua, beban hukuman yang akan membebani tanggung jawab presiden terpilih relatif tidak besar, mengingat niat pengadilan untuk menjatuhkan hukuman ‘pelepasan tanpa syarat’ setelah sidang virtual singkat,” imbuh penjelasan tersebut.

  • Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul rampungnya tahap dua penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tahap dua telah selesai dilakukan pada Rabu (8/1/2024). “Pihak kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” ujar Harli.

    Menurut Kapuspenkum, kasus ini berawal pada 6 Oktober 2023 ketika MW, ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui LR di kantor Lisa Associate di Jalan Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya yang diperlukan dan langkah-langkah untuk menangani kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada LR atas permintaan LR untuk pengurusan kasus tersebut. Selain itu, pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua PN Surabaya.

    Pada 1 Juni 2024, LR menyerahkan amplop berisi 140 ribu SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Gerai Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi di ruangan saksi Mangapul dengan pembagian masing-masing: 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

    LR juga memberikan uang sejumlah 20 ribu SGD kepada Ketua PN Surabaya dan 10 ribu SGD kepada panitera Siswanto, meskipun uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah.

    Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membacakan amar putusan yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiganya.

    Surat usulan penjatuhan sanksi telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dengan nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024, dilampiri Putusan Sidang Pleno sebagai dokumen resmi keputusan Komisi Yudisial. [uci/beq]