Kementrian Lembaga: MA

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pelajari Haknya Sebagai Tersangka Hadapi Pemeriksaan KPK Besok – Halaman all

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pelajari Haknya Sebagai Tersangka Hadapi Pemeriksaan KPK Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025) besok. 

    Pemeriksaan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Hasto mengatakan, dirinya telah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka sebagai bagian dari persiapannya. 

    “Saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di sela acara Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Hasto juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. 

    “Ya sudah (siap), karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum, hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

    Hasto juga menambahkan bahwa dirinya yakin untuk mengikuti proses ini dengan penuh keyakinan.

    “Sejak awal kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDIP sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis,” ucapnya. 

    Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patramijaya, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK Senin besok. 

    “Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, klien kami Hasto Kristiyanto telah menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025,” kata Patra dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Namun, Patra juga mengingatkan agar KPK tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya. 

    Dia mengkritik langkah KPK yang dinilainya kurang etis, seperti pemeriksaan mantan penyidik untuk memperkuat bukti, hingga penetapan Hasto sebagai tersangka yang dianggap prematur.

    Patra meminta KPK untuk menghormati dan memedomani putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    “Tidak ada satupun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Dia menegaskan, dalam putusan perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, sumber dana suap disebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

    Patra mengkritisi penetapan Hasto sebagai tersangka, padahal Harun Masiku hingga kini belum ditemukan.

    “Seharusnya KPK tidak secara prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak elok jika penegak hukum mencoba mencari-cari kesalahan apalagi jika sampai merangkai cerita demi menarget pihak-pihak tertentu, apalagi jika karena ada kepentingan politik yang mendorong,” tegasnya.

    Dia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Hasto, sebagai Sekjen PDIP, memberikan uang untuk meloloskan Harun Masiku. 

    Menurut Patra, hal ini tidak masuk akal mengingat tugas Hasto sebagai Sekjen mencakup pengelolaan kepentingan ratusan hingga ribuan calon legislatif.

    “Maka seharusnya tidak logis jika Sekjen harus mengeluarkan uangnya untuk mengurus kepentingan satu orang caleg,” ucapnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus suap PAW, selain menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru, KPK juga menjerat advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Mahkamah Agung AS Cenderung Dukung Larangan TikTok Terkait Keamanan Nasional – Page 3

    Mahkamah Agung AS Cenderung Dukung Larangan TikTok Terkait Keamanan Nasional – Page 3

    Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim Agung Elena Kagan menyoroti tarik ulur antara kepentingan keamanan nasional dan kebebasan berpendapat.

    Kagan, dalam interogasinya terhadap pengacara TikTok, Paul Clement, menekankan bahwa undang-undang yang dipersoalkan hanya menargetkan perusahaan asing, yang tidak memiliki hak Amandemen Pertama. Amandemen Pertama Konstitusi AS sendiri menjamin kebebasan berpendapat.

    Namun, kepada Jaksa Agung AS Elizabeth Prelogar yang mewakili pemerintahan Biden, Kagan melontarkan pertanyaan hipotetis yang bernuansa Perang Dingin. Ia bertanya apakah Kongres dapat memaksa Partai Komunis Amerika untuk memisahkan diri dari Uni Soviet pada tahun 1950-an.

    “Manipulasi konten adalah alasan berbasis konten: kita berpikir bahwa pemerintah asing ini akan memanipulasi konten dengan cara… yang mengkhawatirkan kita dan mungkin sangat memengaruhi kepentingan keamanan nasional kita,” kata Kagan.

    “Itulah tepatnya yang mereka pikirkan tentang pidato Partai Komunis pada tahun 1950-an, yang sebagian besar ditulis oleh organisasi internasional atau langsung oleh Uni Soviet,” ia melanjutkan.

    Pengacara TikTok, Paul Clement, menjelaskan kepada Hakim Kavanaugh bahwa pada 19 Januari, “setidaknya sepengetahuan saya, kami (TikTok) akan mati. Pada dasarnya, platform ditutup kecuali ada divestasi, di samping Presiden Trump menggunakan kewenangannya untuk memperpanjangnya.” Namun, Trump tidak dapat melakukan itu pada 19 Januari karena ia baru menjabat pada hari berikutnya.

    “Ada kemungkinan bahwa pada 20, 21, atau 22 Januari, kita mungkin berada di dunia yang berbeda,” Clement menambahkan.

     

  • Pemerintah Diminta Moratorium Pembayaran Bunga OR BLBI

    Pemerintah Diminta Moratorium Pembayaran Bunga OR BLBI

    loading…

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah malakukan moratorium pembayaran bunga OR BLBI. Foto/istimewa

    SURABAYA – Penemuan uang tunai senilai Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) serta penegasan Presiden Prabowo Subianto soal hukuman untuk korupsi kasus timah menjadi buktinya nyata kuatnya komitmen pemerintah memerangi korupsi.

    Namun demikian pemerintah tidak boleh melupakan mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang jauh lebih dahsyat dampaknya, menyengsarakan rakyat hingga kini, dan akan terus membebani hingga 2043.

    “Kerugian akibat BLBI mencapai ribuan triliun rupiah. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal bunga berbunga yang terus meningkat secara eksponensial. Dampaknya dahsyat, APBN kita tertekan luar biasa,” ujar Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho di Surabaya, Minggu (12/1/2025).

    Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam skandal ini membuat kasus BLBI terus berlangsung hingga puluhan tahun. Satgas BLBI yang dipimpin oleh Mahfud MD waktu itu juga tidak menunjukkan hasil signifikan. Disisi lain, sistem bunga majemuk pada obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI menciptakan beban keuangan yang luar biasa. Dana yang seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043.

    “Bukannya melunasi, para debitor ini justru diuntungkan dengan pembagian dividen. Undang-undang kita jelas mengatakan, hanya Presiden bersama DPR yang punya wewenang menghapus utang seperti ini. Jadi, release and discharge itu tidak berlaku,” kata kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

    Selain BLBI, Hardjuno juga menyoroti utang negara yang terus membengkak. Utang Indonesia sekarang sudah mencapai Rp8.500 triliun. Angka ini bisa saja mencapai Rp12.000 triliun jika ada yang ditutupi, termasuk burden sharing dengan Bank Indonesia yang mungkin belum masuk hitungan.

    “Pemerintah harus berani melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekapitulasi BLBI dan menagih hak-hak negara dari para debitur,” sarannya.

    (cip)

  • Cak Imin Sentil Guru Sekolah, Viral Video Anak SD Belajar di Lantai Karena Nunggak SPP

    Cak Imin Sentil Guru Sekolah, Viral Video Anak SD Belajar di Lantai Karena Nunggak SPP

    Cak Imin Sentil Guru Sekolah, Viral Video Anak SD Belajar di Lantai Karena Nunggak SPP

    TRIBUNJATENG.COM- Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tengah menyedot perhatian publik.

    Diketahui sebelumnya, viral sebuah video yang beredar di sejumlah platform media sosial menunjukkan seorang anak SD berinisial MA di Medan, Sumatera Utara belajar di lantai.

    Berbeda dengan teman-teman lainnya yang duduk di kursi dan mendapatkan meja untuk belajar di kelas, MA justru duduk di lantai selama mengikuti proses pembelajaran.

    MA sendiri merupakan siswa kelas 4 SD di sebuah sekolah swasta di Kota Medan.

    Ibunda MA yakni Amelia (38) mengungkap jika sang anak telah dihukum selama dua hari yakni pada tanggal 6 dan 7 Januari 2025.

    Diketahui jika kedua orang tua MA belum bisa membayar SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan, sehingga dirinya dipaksa untuk duduk di lantai dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

    MA diketahui menunggak pembayaran SPP selama 3 bulan yakni dengan total sebesar  Rp 180.000.

    Kamelia mengatakan jika dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun akhir 2024 belum cair, sementara dirinya belum memiliki uang untuk membayar SPP sang anak.

    Video tersebut tentu saja mendapat berbagai macam reaksi dari publik khususnya warganet dari sejumlah platform media sosial.

    Viralnya video tersebut rupanya juga diketahui oleh Cak Imin, dikutip dari Kompas.com Cak Imin tampak angkat bicara terkait kejadian tersebut.

    “Saya jamin, Presiden Prabowo sudah berkomitmen. Semua masalah yang dihadapi rakyat akan kami atasi,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Gedung Konvensi TMPN Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2025).

    Dalam pernyataannya tersebut, Cak Imin tampak mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto akan mengatasi masalah tersebut.

    Diungkap oleh Cak Imin jika Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk mengatasi masalah yang dialami oleh rakyat.

    Selanjutnya, Cak Imin tampak menyinggung pihak sekolah MA, baik sekolah negeri maupun swasta untuk segera melapor ke Pemerintah jika mendapatkan masalah.

    “Kepada semua penyelenggara sekolah, swasta, negeri, please, kalau ada masalah, sampaikan kepada pemerintah,” kata dia.

    Cak Imin tampak menyentil pihak guru yang bersangkutan lantaran membuat MA belajar dengan duduk di lantai.

    “Ya, tentu guru ini harus diberi edukasi oleh kepala dinas, oleh Pak Menteri Pendidikan,” imbuhnya.

    Menurutnya, pihak guru harus mendapatkan edukasi lantaran bertindak tidak sesuai dalam dunia pendidikan.

    “Pendidikan dasar dan menengah akan menjadi konsentrasi pemerintah, sehingga kalau ada masalah, cepat-cepat sampaikan, kita bisa cari jalan keluar,” ucapnya.

    Cak Imin juga tampak mengatakan jika pihak Pemerintah terbuka untuk mencari jalan keluar terkait dnegan masalah yang muncul dalam dunia pendidikan khususnya pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

    (*)

  • Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Terima Suap Ronald Tannur 20 Ribu Dolar, Mantan Ketua PN Surabaya Berpotensi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono berpotensi menjadi Tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Rudi terindikasi turut kecipratan uang haram sebesar 20 Ribu dolar Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada awak media mengatakan selama didukung alat bukti maka siapapun yang terkait maka akan dijadikan Tersangka.

    Harli mengatakan, perbuatan dan peran para pihak terkait dalam perkara ini akan terungkap dalam persidangan.

    Berdasarkan fakta persidangan itu, kata Harli, akan terungkap siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutur Harli.

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.

    Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar. Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur. “(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025) lalu.

    Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. Dia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung. [uci/ted]

  • Cak Imin Prihatin Ada Murid SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP

    Cak Imin Prihatin Ada Murid SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP

    Cak Imin Prihatin Ada Murid SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, atau karib dipanggil
    Cak Imin
    , mengaku prihatin ada siswa sekolah dasar (SD) yang dihukum duduk di lantai di Kota Medan.
    Seorang anak SD berinisial MA dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
    “Ya tentu ini memprihatinkan,” ujar Cak Imin kepada wartawan di Gedung Konvensi TMPN Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2025).
    Cak Imin meminta kepada seluruh lembaga sekolah, baik itu negeri maupun swasta, untuk mengadu ke pemerintah jika ada masalah.
    “Kepada semua penyelenggara sekolah, swasta, negeri. Please, kalau ada masalah, sampaikan kepada pemerintah,” kata dia.
    Cak Imin menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk mencarikan solusi dari setiap masalah yang dihadapi rakyatnya.
    “Saya jamin, Presiden Prabowo sudah berkomitmen. Semua masalah yang dihadapi rakyat akan kita atasi,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
    Ibu MA, Kamelia (38), mengatakan hukuman itu sudah dijalani anaknya selama dua hari.
    Rentang waktu hukuman terjadi dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025.
    MA duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
    MA dihukum duduk di lantai gara-gara menunggak uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180.000.
    Kamelia mengatakan, salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair.
    Sementara itu, dia tidak memiliki uang untuk membayar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Kritisi Skandal BLBI dan Dampaknya pada APBN

    Pengamat Kritisi Skandal BLBI dan Dampaknya pada APBN

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang mulai menunjukkan hasil signifikan.

    Temuan uang tunai senilai Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung serta penegasan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal hukuman korupsi kasus timah menjadi bukti nyata komitmen tersebut.

    Namun, menurut Hardjuno, pemerintah tidak boleh melupakan mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dampaknya jauh lebih besar. Ia menyebut kasus ini terus membebani rakyat hingga 2043 akibat kerugian ribuan triliun rupiah.

    “Kerugian akibat BLBI mencapai ribuan triliun rupiah. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal bunga berbunga yang terus meningkat secara eksponensial. Dampaknya dahsyat, APBN kita tertekan luar biasa,” ujar Hardjuno kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (11/1/2025).

    Kandidat Doktor Universitas Airlangga Surabaya ini menyebut keterlibatan oknum pejabat dalam mempertahankan kasus BLBI hingga puluhan tahun. Ia juga mempertanyakan efektivitas Satgas BLBI yang dinilai tidak signifikan.

    “Tidak mungkin ini bisa bertahan lama tanpa keterlibatan pejabat yang punya kuasa. Satgas BLBI yang dipimpin oleh Mahfud MD waktu itu juga tidak menunjukkan hasil signifikan. Masa dibilang lunas padahal jelas belum lunas?” tegasnya.

    Lebih jauh, Hardjuno menjelaskan bagaimana sistem bunga majemuk pada obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI menciptakan beban keuangan yang luar biasa. Dana yang seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043.

    “Bukannya melunasi, para debitor ini justru diuntungkan dengan pembagian dividen. Undang-undang kita jelas mengatakan, hanya Presiden bersama DPR yang punya wewenang menghapus utang seperti ini. Jadi, release and discharge itu tidak berlaku,” jelasnya.

    Selain BLBI, Hardjuno juga menyoroti utang negara yang terus membengkak hingga Rp8.500 triliun dan berpotensi mencapai Rp12 ribu triliun. Menurutnya, situasi ini mengancam stabilitas ekonomi negara.

    “Utang kita sekarang sudah mencapai Rp8.500 triliun, dan angka ini bisa saja mencapai Rp12 ribu triliun jika ada yang ditutupi, termasuk burden sharing dengan Bank Indonesia yang mungkin belum masuk hitungan,” tambahnya.

    Ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas menangani kasus BLBI, termasuk moratorium pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi dan menagih hak negara dari para debitor.

    “Indonesia sebenarnya tidak separah ini jika kasus BLBI dibenahi. Pemerintah harus berani melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI dan menagih hak-hak negara dari para debitor,” sarannya.

    Hardjuno menggambarkan skandal BLBI sebagai pelajaran pahit bagi Indonesia. “Ini hanya terjadi di Indonesia. BLBI adalah pelajaran pahit tentang bagaimana hukum dan keadilan ekonomi dipermainkan,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Siswa Di Medan Dihukum Duduk di Lantai Karena Menunggak SPP, Ini Penjelasan Sekolah

    Siswa Di Medan Dihukum Duduk di Lantai Karena Menunggak SPP, Ini Penjelasan Sekolah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Viral di media sosial video siswa SD dihukum belajar dengan duduk di lantai karena menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

    Belakangan diketahui, siswa tersebut berinisial MA, kelas IV di sebuah sekolah swasta di Kota Medan.

    Kamelia, ibu dari MA, mengaku tidak langsung percaya dengan aduan anaknya yang tidak ingin berangkat sekolah karena dihukum.

    Sampai pada Rabu (8/1/2025), Kamelia mendatangi sekolah dan melihat langsung anaknya belajar di lantai, sementara teman-temannya yang lain di kursi.

    “Anak saya bilang malu ke sekolah karena disuruh duduk di lantai. Saya tidak langsung percaya, jadi Rabu pagi saya datang ke sekolah,” ujar Kamelia saat diwawancarai di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Menurutnya, hukuman dimulai sejak Senin, 6 Januari 2025. MA dipaksa duduk di lantai kelas dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Akibatnya, MA merasa malu dan enggan berangkat ke sekolah. 

    Kamelia mengungkapkan bahwa tunggakan SPP sebesar Rp 180 ribu terjadi karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 belum cair.  

    Dalam kondisi sulit, Kamelia sudah berusaha mencari cara untuk melunasi tunggakan tersebut, termasuk dengan berencana menjual telepon genggamnya.

    Penjelasan sekolah

    Sementara itu, Kepala Sekolah Abdi Sukma, Juli Sari, mengaku telah memanggil wali kelas MA dan meminta maaf kepada orangtua.

    Juli menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan memang belum membayar SPP dan tidak bisa menerima rapor.  

    Lalu wali kelas dengan berinisiatif membuat aturan sendiri bagi siswa yang belum membayar SPP tidak mengikuti pelajaran.  

    “Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapor (karena tunggak SPP), tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi dengan pihak sekolah,” kata dia, Jumat (10/1/2025).

    Juli Sari tegaskan, tidak mengetahui adanya kebijakan siswa yang menunggak SPP dihukum duduk di lantai. Dirinya menyayangkan tindakan guru tersebut.

     “Yayasan tidak pernah mengeluarkan aturan seperti itu,” jelas Juli Sari.

    Ia juga menyatakan telah memanggil wali kelas MA untuk meminta klarifikasi terkait tindakan tersebut.

    Kasus ini sempat viral dan menuai tanggapan warganet.

    Mereka mendesak agar pihak sekolah bertindak lebih bijaksana dalam menangani masalah tunggakan SPP tanpa mengorbankan hak belajar siswa.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bak Karma! Kebakaran di LA usai Trump Ancam Buat Neraka di Gaza, Warganet: Ketika Allah Berkehendak

    Bak Karma! Kebakaran di LA usai Trump Ancam Buat Neraka di Gaza, Warganet: Ketika Allah Berkehendak

    GELORA.CO – Kebakaran hutan Los Angeles disebut seperti karma usai presiden terpilih Donald Trump mengancam akan “melepaskan neraka ke Gaza” jika sandera Israel tak dilepaskan.

    Peristiwa kebakaran hutan di Los Angeles, California, Amerika Serikat pada Selasa, 7 Januari 2025 semakin meluas hingga merambat ke permukiman elit, yakni Pacific Palisades dan Hollywood Hills.

    Dikutip dari BBC, 10 orang tewas akibat kebakaran di Los Angeles dan 180 ribu penduduk di evakuasi.

    Hingga saat ini, ribuan petugas pemadam kebakaran telah berupaya keras untuk memadamkan api.

    Kebakaran dipicu oleh angin kencang. Para penyelidik masih berusaha mencari tahu pemicu pasti dari badai api terburuk yang pernah ada, tetapi kombinasi berbagai faktor mungkin telah menciptakan kondisi yang optimal untuk terjadinya kebakaran. 

    California umumnya mengalami kebakaran hutan pada bulan Juni dan Juli, dan kebakaran tersebut dapat berlangsung hingga Oktober, tetapi kali ini justru terjadi pada Januari. 

    Tahun lalu, kurang dari empat persen wilayah California terkena dampak kekeringan dibandingkan dengan hampir 60 persen tahun ini, menurut pemantau kekeringan AS.

    Perubahan iklim telah berkontribusi terhadap peningkatan frekuensi, lamanya musim, dan area kebakaran hutan, menurut sebuah laporan oleh Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA).

    Jadi, kondisi kering yang dipicu oleh angin Santa Ana kemungkinan besar menyebabkan kebakaran hutan.

    Di media sosial, kondisi akibat kebakaran hutan yang meluas di Los Angeles sangatlah mengerikan.

    Kobaran api yang besar disertai angin kencang membuat sejumlah rumah hingga restoran dilalap si jago merah.

    Kawasan permukiman elit Pacific Palisades dan Hollywood Hills hangus terbakar.

    Bahkan, langit Los Angeles pun tampak berwarna oranye.

    Peristiwa kebakaran di Los Angeles pun menuai beragam komentar. Tak sedikit dari mereka yang kembali menyoroti genosida di Palestina.

    Terlebih, saat Donald Trump sempat berpidato di kediamannya di Florida yang mengancam akan membuat neraka di Gaza.

    Genosida Israel di Gaza telah terjadi sejak 7 Oktober 2024. Dalam genosida yang dilakukan, Israel menjatuhkan bom-bom di wilayah Gaza hingga membakar warga hidup-hidup di tenda pengungsian.

    Warganet pun menyebut bahwa kini Los Angeles tengah mengalami hal yang serupa dengan warga-warganya yang harus kehilangan tempat tinggal dan mengalami bencana dahsyat.

    “Karma benar-benar menyebalkan. Mereka tidak menginginkan gencatan senjata agar api tidak padam,” cuit @oi****.

    “LA tampak seperti seperti Gaza, orang bertanya-tanya bagaimana rumah bisa menguap sepenuhnya sementara pohon-pohon berdiri tidak hancur menjadi debu,” kata @so******.

    “Api raksasa sedang melahap California, Amerika Serikat. Ada 130.000 warga terdampak yg harus dievakuasi. Semoga setelah ini Amerika fokus untuk merehabilitasi para korban, memperbaiki infrastruktur yg rusak, dan stop membiayai kehancuran di Gaza,” komentar @er*****.

    “negara Penyandang dana terbesar untuk genosida di palestina sekarang tidak bisa berkutik melawan kekuasaan Allah subhanahuwataa’ala. ingat ini belum seberapa,” ucap @jo****.

    “Ketika Allah Swt sudah berkehendak, nggak perlu rudal, pesawat tempur atau bom, hanya dengan api dan angin jadi gosong dalam waktu sekejap,” komentar @iw****.

    “Mereka mengirimkan bantuan dan persenjataan. Allah mengirimkan api dan angin,” cuit @ma***.

    “Baru ngeliat kebakaran kek gini, Amerika dibikin neraka duluan, Mungkin karma atas dukungan genosida di Palestina,” ujar @qb***.

    “Karma AS, bagai neraka di Hollywood Hills,” kata @YB******.

  • KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Menang Praperadilan Ikuti Jejak Paman Birin

    KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Menang Praperadilan Ikuti Jejak Paman Birin

    Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

    Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar Selasa, 21 Januari 2025.

    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto.

    Pertimbangan Hakim Menang Praperadilan Paman Birin

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Sidang pembacaan putusan praperadilan Paman Birin digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bukti yang disertakan termohon atau KPK menunjukkan tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Hakim menilai KPK tidak serius melakukan pemanggilan.

    Hakim menyatakan Sahbirin bukanlah orang yang ikut diamankan dalam operasi tertangkap tangan atau OTT. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan sehingga menunjukkan Sahbirin bukan orang yang kena OTT.

    “Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon,” ucapnya.

    Hakim menolak alasan KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2018. Hakim menyatakan tidak ada bukti dari KPK telah menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) kepada pemohon.

    “Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon,” sebutnya.

    Hakim menilai pemeriksaan seseorang harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, maka tidak dapat dikatakan tersangka itu tidak ada.

    “Manakala belum dilakukan, maka merupakan kesimpulan yang prematur karena prosedur pemanggilan belum dilakukan sepenuhnya, tapi penyidik telah menyimpulkan tersangka tidak ada,” tutur hakim saat itu.

    (mib/zap)