Kementrian Lembaga: MA

  • Viral Patwal Raffi Ahmad, Simak Sejarah Voorijder dan Siapa Saja yang Berhak Dikawal – Page 3

    Viral Patwal Raffi Ahmad, Simak Sejarah Voorijder dan Siapa Saja yang Berhak Dikawal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum pengawal mobil atau Patwal dengan nomor plat RI 36 yang bersikap arogan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi di depan mobil dinas itu memotong jalan, seolah menghalangi kendaraan resmi tersebut untuk melintas.

    Belakangan terungkap oknum pengawal arogan tersebut bertugas mengawasi mobil Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Raffi Ahmad.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi.

    Sejarah Voorijder

    Voorijder atau jasa pengawalan adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti “pengendara depan”.

    Di Indonesia, voorijder merujuk pada pengawal jalan atau pembuka jalan yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu di jalan raya.

    Sejarah jasa pengawalan atau voorijder di Indonesia dapat ditelusuri pada masa kolonial Belanda. Saat itu, voorijder digunakan untuk mengawal kendaraan pejabat tinggi pemerintah kolonial. 

    Setelah kemerdekaan, praktik ini tetap berlanjut dan bahkan semakin meluas penggunaannya. Pada awalnya, voorijder hanya digunakan untuk mengawal kendaraan presiden, wakil presiden, dan tamu negara. 

    Namun seiring waktu, penggunaannya meluas ke berbagai pejabat pemerintah lainnya. Bahkan saat ini, voorijder juga digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai keperluan.

    Lantas Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder?

    Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:

    – Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK
    – Menteri dan pejabat setingkat menteri
    – Kepala perwakilan negara asing dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
    – Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah provinsinya
    – Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam wilayah kabupaten/kotanya

    Selain itu, voorijder juga dapat digunakan untuk keperluan darurat seperti:

    – Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
    – Ambulans yang mengangkut orang sakit
    – Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    -Iring-iringan pengantar jenazah

     

  • Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Hasto yang diperiksa sebagai tersangka datang dengan didampingi sejumlah penasihat hukummya.

    “Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” ujar Hasto di KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia mengaku percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (ted)

  • Prihatin Siswa SD Dihukum karena Menunggak SPP, Anggota Komisi X DPR: Tidak Boleh Terjadi Lagi   – Halaman all

    Prihatin Siswa SD Dihukum karena Menunggak SPP, Anggota Komisi X DPR: Tidak Boleh Terjadi Lagi   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X Fraksi PKB DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus, merespons kasus siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara yang dihukum belajar di lantai karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan. 

    Habib Syarief mengatakan, dirinya sangat prihatin dan sedih dengan terjadinya kasus tersebut. 

    Menurutnya terdapat bias paradigmatik dalam memandang sebuah peraturan. Seolah-olah sanksi harus segera diterapkan ketika terjadi sebuah pelanggaran. 

    “Saya sedih dan prihatin. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Habib Syarief kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

    Habib Syarief mengatakan, tujuan hukum tidak hanya soal kepastian hukum, namun ada kemanfaatan dan keadilan. 

    Maka sebaiknya sekolah dapat mempertimbangkan respons yang diberikan dengan berdasarkan kemanfaatan, terutama bagi siswa didik. 

    “Tidaklah layak bila siswa SD diperlakukan seperti itu hanya gara-gara belum membayar tunggakan SPP,” ujarnya.

    Memang, kata dia, siswa SD itu tidak mendapatkan kekerasan fisik, tapi mental anak itu terluka dengan hukuman belajar di lantai. Siswa itu pasti malu mendapatkan hukum di depan siswa lainnya.

    Menurutnya, siswa tersebut sama saja dipermalukan di depan teman-temannya. Jelas hal itu sangat menyakitkan bagi jiwa anak yang mendapat hukuman tersebut.

    Padahal, lanjut legislator asal Dapil Jawa Barat I itu, pembayaran SPP merupakan urusan dan tanggung jawab orang dewasa, bukan urusan anak-anak. Jadi, SPP menjadi urusan orang tua siswa dan sekolah.

    “Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama,” ucapnya.

    Jika ada siswa yang belum membayar SPP, kata Habib Syarief, sekolah seharusnya berbicara baik-baik dengan orang tua siswa. 

    Kalau orang tua siswa betul-betul tidak bisa membayar, karena tidak mempunyai uang, maka hal itu bisa dilaporkan ke dinas pendidikan.

    Apalagi, siswa tersebut adalah penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hanya saja pada akhir 2024, dana PIP belum cair. Jadi, seharusnya pihak sekolah bisa menunggu pencairan PIP dari pemerintah.

    “Masalah itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua dan dinas pendidikan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia berharap tidak ada lagi sekolah yang menghukum siswanya karena belum membayar SPP. 

    Sekolah harus lebih bijak mengatasi persoalan pendidikan, sehingga tidak mengorbankan anak.

    “Semua anak berhak mendapatkan pendidik yang layak. Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

    Kekinian, uang SPP siswa tersebut dilunasi oleh Partai Gerindra Sumut. Siswa tersebut berikan beasiswa hingga tamat SMA usai videonya viral.

     

  • Top 3 Tekno: Fitur Daily Listen Google hingga Headset Canggih untuk Tunanetra – Page 3

    Top 3 Tekno: Fitur Daily Listen Google hingga Headset Canggih untuk Tunanetra – Page 3

    Mahkamah Agung AS tampak condong untuk mempertahankan undang-undang yang akan memaksa penjualan atau melarang aplikasi video pendek populer, TikTok, pada 19 Januari 2025. Para hakim fokus pada kekhawatiran keamanan nasional terkait China yang memicu tindakan keras tersebut.

    Selama kurang lebih 2,5 jam argumen, sembilan hakim mencecar pengacara yang mewakili TikTok, perusahaan induknya asal China, ByteDance, dan para pengguna aplikasi mengenai risiko pemerintah China memanfaatkan platform tersebut untuk memata-matai warga Amerika dan melakukan operasi pengaruh terselubung, sembari menyelidiki kekhawatiran kebebasan berbicara.

    “Apakah kita harus mengabaikan fakta bahwa induk perusahaan pada akhirnya tunduk pada pekerjaan intelijen untuk pemerintah China?,” tanya Ketua Mahkamah Agung konservatif, John Roberts, kepada Noel Francisco, pengacara TikTok dan ByteDance.

    Perusahaan dan pengguna mengajukan gugatan untuk memblokir undang-undang yang disahkan oleh Kongres dengan dukungan bipartisan yang kuat tahun lalu dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

    Mereka mengajukan banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah, menguatkan undang-undang tersebut dan menolak argumen mereka bahwa undang-undang itu melanggar amandemen pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan berbicara dari pembatasan pemerintah.

    Baca selengkapnya di sini 

  • UIA Dalami Kajian Kebangkitan Syam dan Masa Depan Dakwah Dunia Islam

    UIA Dalami Kajian Kebangkitan Syam dan Masa Depan Dakwah Dunia Islam

    GELORA.CO – Apa yang terjadi di Syam adalah kisah dunia yang terus berkembang.

    Dari Suriah hingga Palestina, dari Lebanon hingga Yordania, wilayah yang menjadi saksi peradaban besar ini kini bangkit dari abu konflik menuju harapan baru.

    Menyikapi dinamika ini, Universitas Islam Asy-Syafi’iyah (UIA) pada Program Studi Doktoral (S3) Ilmu Dakwah menggelar seminar internasional bertema Kebangkitan Syam dan Masa Depan Dakwah Dunia Islam melalui Zoom pada Sabtu (11/1/2025).

    Beberapa narasumber dalam seminar ini di antaranya, H.E. Abdulmonem Anan (Duta Besar Suriah untuk Indonesia), Dr. Washfi Abu Zaid (akademisi Turkiye), Dr. Salahudin Miqati (akademisi Lebanon), ⁠H. Anis Matta Lc (Wamenlu RI), Prof.Dr. Daud Rasyid MA (Kaprodi S3 Ilmu Dakwah UIA), Prof.Dr. Masduki Ahmad ( Rektor UIA) dan Abdul Hamid (Dekan FAI UIA).

    Selaku penggagas, Prof. Dr. Daud Rasyid menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh posisi strategis wilayah Syam, yang mencakup Suriah, Palestina, Lebanon dan Yordania, sebagai pusat peradaban dunia dan sejarah Islam.

    Ia menjelaskan, Suriah memang sudah 50 tahun dicengkeram oleh rezim zalim Bashar Al Assad yang berpaham Syiah.

    Di mana, paham Syiah cuma 15 persen di Suriah tapi sangat mencengkeram dengan kuat.

    Bahkan, ulama besar Mufti Syiriah Syekh Said Ramadhan Al Buthi menjadi korban yang difitnah sebagai Syiah dan meregang nyawa bersama keluarganya dalam ledakan bom yang dipicu pertikaian antara Sunni garis keras dan Syiah.

    Menurut Prof. Daud, dari sinilah Sunni garis keras menurunkan rezim Bashar Al Asad karena dianggap terlalu tangan besi saat memimpin pemerintahan.

    Ia menjelaskan, Syam bukan sembarang negeri karena tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Isra.

    Dalam surat itu, disebutkan keberkahan di sekitar Masjid Al Aqsa di Palestina adalah termasuk negeri Syam.

    Namun, Syam selalu luput dari perhatian umat Islam dibanding Palestina.

    Selain itu, Syam adalah tempat turunnya Dajjal pada saat akhir zaman menjelang datangnya kiamat.

    “Pascakonflik yang berkepanjangan di Suriah, diskusi ini diharapkan mampu memberikan wawasan strategis untuk masa depan perdamaian, pembangunan, dan dakwah di kawasan tersebut,” tuturnya.

    Secara konsisten, Prof. Daud memberikan arahan bahwa wilayah Syam tidak hanya istimewa bagi umat Islam, tetapi juga menjadi kunci bagi stabilitas global.

    Dengan sejarahnya yang panjang sebagai pusat agama, politik dan budaya, kawasan ini menjadi barometer perdamaian dunia.

    Ia mengatakan, seminar internasional itu bertujuan untuk mendorong dialog yang konstruktif demi perdamaian dan rekonstruksi wilayah Syam.

    Sebelum event ini dimulai, para panitia telah melakukan silaturahmi ke narasumber yaitu Kedutaan Besar Suriah dan Wamenlu RI, dikordinasikan langsung oleh Habib Ir Nabiel Al Musawa, MSc dan Ustazah Dra. Nurfitria Farhana, MA. sebagai Ketua Dewan Penasihat Yayasan Perguruan Tinggi As-Syafi’iyah.

    Sementara itu, Dubes Suriah untuk Indonesia, Abdulmonem Anan, dalam pemaparannya, menyampaikan bahwa seminar ini menjadi bukti kepedulian umat Islam Indonesia terhadap Syam.

    Kemudian, akademisi dari Lebanon, Dr. Salahudin Miqati, menyampaikan pentingnya memberikan rasa kepedulian terhadap umat Islam di Syam sebagai orang beriman yang memang terikat dalam persaudaraan dengan memberikan kontribusinya dengan apapun.

    Untuk diketahui, acara ini diawali sambutan Rektor UIA, Prof. Dr. Masduko Ahmad, dilanjut oleh Dekan Fakultas Agama Islam, Abdul Hamid Lc,M.Kom. Ph.D

    Kemudian, Ketua Pelaksana Seminar Internasional, Deni Rahman, M.I.Kom menjelaskan, acara ini berlangsung secara daring dengan menghadirkan pakar internasional, akademisi dan praktisi untuk mendiskusikan isu strategis terkait kebangkitan kawasan Syam, dunia Arab dan pembangunan perdamaian.

    “Acara ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi internasional yang lebih luas untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi kawasan tersebut,” katanya.

    Seminar tersebut membahas analisis kebangkitan Suriah dari aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya.

    Selain itu, mendiskusikan peran negara-negara Arab dalam mendukung stabilitas kawasan Syam.

    Kegiatan tersebut juga diagendakan akan menyusun rekomendasi strategis untuk perdamaian dan pembangunan di Syam.

    Serta meningkatkan pemahaman publik tentang signifikansi wilayah Syam dalam konteks global.

  • Hasil Mediasi Polisi soal Siswa Tak Bayar SPP Duduk di Lantai, Ungkit Miskomunikasi
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        12 Januari 2025

    Hasil Mediasi Polisi soal Siswa Tak Bayar SPP Duduk di Lantai, Ungkit Miskomunikasi Medan 12 Januari 2025

    Hasil Mediasi Polisi soal Siswa Tak Bayar SPP Duduk di Lantai, Ungkit Miskomunikasi
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Polisi menggelar mediasi untuk menyelesaikan masalah siswa kelas 4 SD, inisial MA, di Kota Medan yang viral duduk di pantai karena tak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
    Kepala Polsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, mengatakan mediasi itu dilakukan di sekolah milik Yayasan Abdi Sukma, Kota Medan, pada Sabtu (11/1/2025).
    “Hadir di situ guru, orangtua siswa, serta dinas terkait, sudah dimediasi, untuk SPP yang menunggak pun telah lunas,” kata Dedy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Minggu (12/1/2025).
    Dia menyampaikan pemilik yayasan dan kepala sekolah pun telah menerangkan tidak ada pelarangan siswa belajar karena SPP menunggak.
    “Jadi, ini ada miskomunikasi antara orangtua siswa dan wali kelas,” ungkap Dedy.
    Oleh karena itu, dia berharap kepada guru siswa agar dapat menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan orangtua siswa.
    “Pihak guru menyadari perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada orangtua siswa. Intinya mereka sudah sama-sama saling memaafkan,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan siswa SD dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP viral di media sosial.
    Kamelia, ibu dari bocah tersebut, merekam kejadian itu sambil menangis.
    Kamelia menjelaskan anaknya menunggak
    uang SPP
    selama tiga bulan, dengan total Rp 180.000
    Salah satu faktor anaknya menunggak adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair.
    Kamelia berencana menebus uang sekolah anaknya pada Rabu (8/1/2025) dengan menjual
    handphone
    -nya terlebih dahulu.
    Namun, sebelum pergi ke sekolah, ia mendengar cerita anaknya yang merasa malu karena dihukum belajar di lantai oleh gurunya selama dua hari.
    Setelah mendengar cerita tersebut, Kamelia langsung pergi ke sekolah.
    Saat tiba di ruang kelas, ia melihat anaknya duduk di lantai, sementara teman-teman lainnya duduk di kursi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TikTok Tuntut Keadilan di AS, Seret Nama Jaringan Raksasa Bioskop AMC

    TikTok Tuntut Keadilan di AS, Seret Nama Jaringan Raksasa Bioskop AMC

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, memberi peringatan selama argumen di Mahkamah Agung atas undang-undang yang akan memaksa penjualan aplikasi video pendek tersebut atau melarangnya di Amerika Serikat. 

    Mereka menyebut, jika Kongres AS  dapat melakukan ini terhadap TikTok, hal itu juga dapat dilakukan terhadap perusahaan lain seperti Bioskop AMC. 

    Undang-undang tersebut, yang menjadi pokok argumen di hadapan sembilan hakim pada Jumat (10/1/2025) waktu setempat di AS menetapkan batas waktu 19 Januari bagi ByteDance untuk menjual platform media sosial populer tersebut atau menghadapi larangan atas dasar keamanan nasional. 

    Perusahaan-perusahaan tersebut telah berupaya, paling tidak, untuk menunda penerapan undang-undang tersebut, yang menurut mereka melanggar perlindungan Amandemen Pertama Konstitusi AS terhadap pembatasan kebebasan berbicara oleh pemerintah.

    Mengutip Reuters pada Minggu (12/1/2025), Noel Francisco, yang mewakili TikTok dan ByteDance, berpendapat bahwa pengesahan Mahkamah Agung terhadap undang-undang ini seharusnya juga menargetkan perusahaan lain dengan alasan serupa.

    “Bioskop AMC dulunya dimiliki oleh perusahaan China. Berdasarkan teori ini, Kongres dapat memerintahkan bioskop AMC untuk menyensor film apa pun yang tidak disukai Kongres atau mempromosikan film apa pun yang diinginkan Kongres,” kata Francisco kepada para hakim.

    Diketahui, AMC Theatres merupakan jaringan bioskop multi-negara yang berkantor pusat di Leawood, Kansas. 

    Logo TikTok di SmartphonePerbesar

    Didirikan pada 2 Desember 1920, jaringan ini dikabarkan memiliki pangsa pasar bioskop terbesar di AS, melampaui Cineworld dan Cinemark .

    Para hakim mengisyaratkan melalui pertanyaan mereka selama argumen bahwa mereka cenderung menegakkan hukum tersebut, meskipun beberapa menyatakan kekhawatiran serius tentang implikasi Amandemen Pertama. 

    TikTok adalah platform yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang di Amerika Serikat, kira-kira setengah dari populasi negara tersebut. 

    Kongres meloloskan pelarangan tersebut tahun lalu dengan dukungan bipartisan yang luar biasa, karena para anggota parlemen mengutip risiko pemerintah China mengeksploitasi TikTok untuk memata-matai warga Amerika dan melakukan operasi pengaruh rahasia.

    Jeffrey Fisher, pengacara yang mewakili kreator konten TikTok yang juga menentang undang-undang tersebut, mencatat selama argumen Mahkamah Agung bahwa Kongres dengan tindakan ini berfokus pada TikTok dan bukan pengecer daring besar China termasuk Temu.

    “Apakah Kongres (yang) benar-benar khawatir tentang risiko yang sangat dramatis ini akan mengabaikan situs e-commerce seperti Temu yang digunakan oleh 70 juta warga Amerika?” tanya Fisher. “Sangat mengherankan mengapa Anda hanya memilih TikTok saja dan bukan perusahaan lain yang datanya diambil dari puluhan juta orang, Anda tahu, dalam proses berinteraksi dengan situs web tersebut dan sama-sama, jika tidak lebih, tersedia untuk dikendalikan oleh China.”

    Presiden Joe Biden menandatangani tindakan tersebut menjadi undang-undang dan pemerintahannya membelanya dalam kasus ini. Batas waktu divestasi hanya satu hari sebelum Donald Trump dari Partai Republik, yang menentang larangan tersebut, menjabat sebagai penerus Biden.

  • Dua Pelaku Penipuan Modus COD Asal Madura Dibekuk Polisi

    Dua Pelaku Penipuan Modus COD Asal Madura Dibekuk Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pelaku penipuan bermodus Cash On Delivery (COD) asal Madura dibekuk Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Kedua pelaku itu adalah KA (28) dan MA (19) asal Camplong, Sampang.

    Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan, kedua pelaku diamankan usai menipu 3 pelajar SMP Surabaya yang hendak membeli sepatu roda dari media sosial. 3 korban adalah DMS (14), Seorang pelajar SMP Surabaya, bersama dua temannya, NFA (12) dan YA (13).

    “Kejadiannya Jumat (27/12/2024) kemarin ya. Korban awalnya melihat ada sepatu roda yang dijual di media sosial. Lalu oleh korban ditawar dan sepakat untuk bertemu di jembatan Suroboyo,” kata Yuyus, Minggu (12/01/2025).

    Ketika bertemu, KA dan MA beralasan bahwa sepatu roda yang hendak dibeli berada di tempat lain dan belum dibawa. KA lantas membujuk NFA dan YA untuk ikut mengambil sepatu roda. Sementara, MA ditinggal bersama DMS di jembatan Suroboyo.

    KA lantas membawa kedua teman DMS ke tempat yang sepi. Disana, mereka diminta untuk menunggu. KA pun beralaskan akan mengambil sepatu roda. Namun, KA malah kembali dan menjemput MA serta DMS di jembatan Suroboyo.

    “Pelaku KA lantas kembali ke jembatan Suroboyo. Disana korban DMS dibonceng. Sementara sepeda motor DMS itu dipakai pelaku lainnya berinisial MA,” tutur Yuyus.

    Kedua pelaku kemudian membawa DMS ke lokasi terpencil di wilayah perumahan, meminta sepeda motor dan ponsel korban dengan alasan akan menjemput teman-temannya. Namun, pelaku justru melarikan diri dan tidak kembali.

    Sadar menjadi korban kejahatan, DMS lantas ke Polsek Kenjeran bersama kedua orangtuanya untuk melapor. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran lantas melakukan pendalaman dan melacak keberadaan pelaku.

    “Kedua pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti berupa sepeda motor honda Beat, ponsel infinix, serta kendaraan yang digunakan pelaku, honda PCX,” pungkas Yuyus.

    Dari pengakuan kedua pelaku, ternyata mereka sudah melakukan aksinya beberapa kali di Surabaya. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku. [ang/suf]

  • Hasto Joget Bareng ‘KPK’ Sehari Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku  – Halaman all

    Hasto Joget Bareng ‘KPK’ Sehari Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara Runniversary Soekarno Run di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025). 

    Acara ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-52 PDIP.

    Dalam acara tersebut, Hasto tampak berbaur dengan peserta dan berjoget di atas panggung. 

    Layar panggung menampilkan tulisan “KPK”, yakni Kelompok Pemuja Koplo.

    Logo ini tampak menyerupai logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Hari ini kami sengaja mengundang KPK, Kelompok Pemuja Koplo. Tetapi kalau saya adalah Kelompok Pemuja Keadilan,” kata Hasto.

    Acara ini dihadiri sejumlah petinggi PDIP di antaranya Puan Maharani, Komarudin Watubun, Eriko Sotarduga, Ganjar Pranowo, Pramono Anung hingga Aria Bima.

    Hasto saat ini diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

    Kasus ini menyeret mantan kader PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

    Hasto diduga berperan dalam pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

    Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.

    KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025), setelah sebelumnya Hasto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2025). 

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patramijaya, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK Senin besok. 

    “Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, klien kami Hasto Kristiyanto telah menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025,” kata Patra dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Namun, Patra juga mengingatkan agar KPK tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya. 

    Dia mengkritik langkah KPK yang dinilainya kurang etis, seperti pemeriksaan mantan penyidik untuk memperkuat bukti, hingga penetapan Hasto sebagai tersangka yang dianggap prematur.

    Patra meminta KPK untuk menghormati dan memedomani putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    “Tidak ada satupun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Dia menegaskan, dalam putusan perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, sumber dana suap disebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

    Patra mengkritisi penetapan Hasto sebagai tersangka, padahal Harun Masiku hingga kini belum ditemukan.

    “Seharusnya KPK tidak secara prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak elok jika penegak hukum mencoba mencari-cari kesalahan apalagi jika sampai merangkai cerita demi menarget pihak-pihak tertentu, apalagi jika karena ada kepentingan politik yang mendorong,” tegasnya.

    Dia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Hasto, sebagai Sekjen PDIP, memberikan uang untuk meloloskan Harun Masiku. 

    Menurut Patra, hal ini tidak masuk akal mengingat tugas Hasto sebagai Sekjen mencakup pengelolaan kepentingan ratusan hingga ribuan calon legislatif.

    “Maka seharusnya tidak logis jika Sekjen harus mengeluarkan uangnya untuk mengurus kepentingan satu orang caleg,” ucapnya.

  • Mahkamah Agung Soroti Dugaan Spionase ByteDance, TikTok Bakal Dijual di AS?

    Mahkamah Agung Soroti Dugaan Spionase ByteDance, TikTok Bakal Dijual di AS?

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung Amerika Serikat berpeluang besar mendukung penerapan undang-undang yang mengarah pada penutupan atau penjualan aplikasi TikTok, aplikasi video pendek populer yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance.

    Kemungkinan ini dikarenakan kekhawatiran mengenai potensi ancaman terhadap keamanan nasional, dengan sejumlah hakim mempertanyakan apakah aplikasi tersebut dapat dieksploitasi oleh pemerintah China untuk memata-matai warga Amerika atau melakukan operasi pengaruh.

    Melansir dari Reuters, Minggu (12/1/2025) pada sidang yang berlangsung lebih dari 2 jam sembilan hakim Mahkamah Agung mendalami argumen mengenai undang-undang yang disahkan Kongres AS yang mewajibkan TikTok untuk divestasi atau dilarang beroperasi di AS. 

    Pemerintah AS berpendapat bahwa undang-undang tersebut perlu ditegakkan demi melindungi data pribadi warga negara dari potensi penyalahgunaan oleh pemerintah Tiongkok, yang memiliki kendali atas ByteDance.

    Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, mengajukan pertanyaan kritis kepada pengacara TikTok, Noel Francisco, mengenai potensi ancaman yang ditimbulkan oleh hubungan antara ByteDance dan pemerintah China. 

    “Apakah kita seharusnya mengabaikan fakta bahwa induk utama, pada kenyataannya, tunduk pada pekerjaan intelijen untuk pemerintah Tiongkok?” tanyanya. 

    Sejumlah hakim konservatif, termasuk Brett Kavanaugh, menyoroti risiko jangka panjang dari pengumpulan data pengguna TikTok, khususnya terkait dengan generasi muda yang sangat aktif di aplikasi tersebut. 

    Kavanaugh menekankan potensi penggunaan informasi pribadi untuk tujuan spionase atau manipulasi dalam jangka panjang.

    “informasi tersebut dari waktu ke waktu untuk mengembangkan mata-mata, untuk mengubah orang, untuk memeras orang – orang yang satu generasi dari sekarang akan bekerja di FBI atau CIA atau Departemen Luar Negeri,” ucapnya.

    Di sisi lain, pihak TikTok dan penggunanya berargumen bahwa undang-undang tersebut melanggar perlindungan Amandemen Pertama terhadap kebebasan berbicara, dengan menekankan bahwa aplikasi ini adalah salah satu platform komunikasi paling populer di AS. 

    Francisco berpendapat bahwa undang-undang ini mengancam kebebasan berbicara, dengan menyatakan bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk membatasi pidato warga Amerika yang berinteraksi di platform tersebut.

    Mengutip sikap Trump terhadap kasus tersebut, Francisco meminta para hakim untuk menunda sementara undang-undang tersebut.

    “yang akan memungkinkan Anda untuk mempertimbangkan dengan saksama masalah penting ini dan, untuk alasan yang dijelaskan oleh presiden terpilih, berpotensi untuk membatalkan kasus tersebut,” ujarnya.

    Namun, para jaksa mengungkapkan kekhawatiran bahwa data yang dikumpulkan oleh TikTok dapat digunakan oleh China untuk tujuan spionase dan operasi pengaruh yang dapat membahayakan keamanan nasional.