Kementrian Lembaga: MA

  • Mengenal Xiaohongshu atau RedNote, Aplikasi Pengganti TikTok yang Terancam Diblokir di AS – Halaman all

    Mengenal Xiaohongshu atau RedNote, Aplikasi Pengganti TikTok yang Terancam Diblokir di AS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aplikasi TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat.

    Kini, para pengguna berbondong-bondong bermigrasi ke aplikasi media sosial China bernama Xiaohongshu atau RedNote dalam Bahasa Inggris, menjadikannya aplikasi yang paling banyak diunduh di AS.

    Dikutip dari Associated Press, pengguna baru aplikasi RedNote itu menyebut diri mereka “pengungsi TikTok”.

    Mereka mengatakan aplikasi China pengganti TikTok itu, dipilih sebagai bentuk protes terhadap larangan TikTok.

    Dilaporkan sebelumnya, Mahkamah Agung AS akan memutuskan undang-undang yang menetapkan TikTok harus dilepaskan diri dari perusahaan induknya di China, ByteDance, paling lambat 19 Januari 2025.

    Dengan kata lain, ByteDance dipaksa menjual aplikasi TikTok kepada Amerika Serikat.

    Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, TikTok akan menghadapi larangan di AS karena alasan masalah keamanan nasional.

    Setelah para hakim tampaknya cenderung membiarkan undang-undang tersebut berlaku, banyak pengguna TikTok mulai membuat akun di Xiaohongshu.

    Mereka menyematkan tagar seperti #tiktokrefugee atau #tiktok pada postingan mereka. 

    lihat foto
    Tangkap layar aplikasi Xiaohongshu atau RedNote di Apple Store

    Sejak Senin (13/1/2025), Xiaohongshu menjadi aplikasi gratis yang paling banyak diunduh di App Store Apple di AS.

    Dilansir Reuters, berikut hal-hal yang perlu diketahui seputar aplikasi ini.

    Apa Itu RedNote?

    RedNote sering dianggap sebagai adaptasi lokal Instagram di China.

    Xiaohongshu diterjemahkan menjadi “Red Note” atau “Little Red Book” dalam bahasa Inggris.

    Frasa ini umumnya merujuk pada kumpulan ucapan dari pemimpin Komunis China, Mao Zedong. 

    Aplikasi Xiaohongshu dikenal sebagai mesin pencari utama di China saat ini bagi pengguna yang ingin mencari rekomendasi dan topik populer, seperti kecantikan, mode, perjalanan, dan makanan. 

    Penggunanya di China sebagian besar masih muda dan perempuan.

    Tampilan antarmukanya berbeda dari TikTok atau Instagram karena menampilkan beberapa unggahan – baik video, foto, atau teks berformat panjang – secara bersamaan.

    Pengguna dapat terlibat dalam diskusi, berbagi unggahan, saling menelepon, dan membeli produk.

    Baru-baru ini, platform ini dapat melakukan penjualan secara live streaming.

    Menurut laporan media China, pada 2023, Xiaohongshu memiliki lebih dari 300 juta pengguna aktif bulanan.

    lihat foto
    Tampilan antarmuka Rednote (PS Photography)

    Aplikasi ini didirikan oleh Miranda Qu, presidennya saat ini, dan Charlwin Mao, CEO-nya, pada 2013 di Shanghai.

    Awalnya, mereka menyebut aplikasi tersebut “Panduan Belanja Hong Kong” dan menyasar wisatawan yang mencari rekomendasi dari luar China daratan.

    RedNote sebagian besar digunakan oleh warga China.

    Meskipun ada pilihan bahasa, sebagian besar konten hingga saat ini masih berbahasa Mandarin.

    Banjirnya pengguna TikTok tampaknya mengejutkan RedNote. 

    Dua sumber yang mengetahui perusahaan tersebut mengatakan mereka tengah berupaya keras untuk menemukan cara memoderasi konten berbahasa Inggris dan membuat alat penerjemahan Inggris-China.

    RedNote hanya mengelola satu versi aplikasinya, dan tidak membaginya menjadi aplikasi luar negeri dan dalam negeri seperti TikTok.

    ByteDance memiliki versi TikTok untuk China daratan yang disebut Douyin, sebagian untuk mematuhi aturan moderasi pemerintah dalam negeri.

    (Tribunnews.com)

  • LIVE Aep Keceplosan Bongkar Kebohongan Sendiri di Kasus Vina, Ternyata Tak Bertemu Rudiana di SMP – Halaman all

    LIVE Aep Keceplosan Bongkar Kebohongan Sendiri di Kasus Vina, Ternyata Tak Bertemu Rudiana di SMP – Halaman all

    Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak putusan PK para terpidana, kasus Vina Cirebon semakin blunder.

    Tayang: Rabu, 15 Januari 2025 21:18 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak putusan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana, kasus Vina Cirebon semakin blunder.

    Diketahui, baru-baru ini terbongkar kebohongan yang dilakukan mantan Ketua RT Abdul Pasren.

    Kini salah satu saksi, yakni Aep, ternyata keceplosan mengungkap kebohongan dirinya beserta saksi palsu lainnya.(*)

     

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • MA Batal Lantik Rudi Suparmono jadi Hakim Tinggi Palembang Usai Tersandung Kasus Suap

    MA Batal Lantik Rudi Suparmono jadi Hakim Tinggi Palembang Usai Tersandung Kasus Suap

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tersangka Rudi Suparmono belum sempat dilantik menjadi Hakim Tinggi Palembang.

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan Rudi batal dilantik setelah kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Beliau [Rudi] dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” ujarnya di MA, Rabu (15/1/2025).

    Untuk itu, kata Yanto, saat penyidik pidsus Kejagung mulai mengendus kasus dugaan suap itu, seketika pimpinan MA melarang agar Rudi tidak dilantik sebagai hakim tinggi.

    “Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum jadi promosi,” tambahnya. 

    Di sisi lain, Rudi dinilai telah melanggar SOP lantaran telah melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Dalam hal ini, Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Singkatnya, dalam pertemuan itu, Rudi telah menyiapkan tiga hakim PN Surabaya mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Tiga hakim itu kemudian menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dan bebas dari tuduhan membunuh Dini Sera Afrianti.

    Di sisi lain, Yanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Rudi Suparmono diberhentikan sementara dari profesinya sebagai hakim.

    “Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” pungkas Yanto.

  • Elon Musk Sebut Dunia Mulai Kekurangan Data untuk Latih AI – Page 3

    Elon Musk Sebut Dunia Mulai Kekurangan Data untuk Latih AI – Page 3

    Sementara itu, Pemerintah China dikabarkan tengah mempertimbangkan rencana yang memungkinkan Elon Musk mengakuisisi operasi TikTok di Amerika Serikat (AS) guna mencegah aplikasi tersebut dilarang secara efektif.

    Rencana kontingensi ini merupakan salah satu dari beberapa opsi yang dieksplorasi China seiring Mahkamah Agung AS yang tengah mempertimbangkan apakah akan menguatkan undang-undang yang menuntut ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk melepaskan bisnis TikTok di AS paling lambat 19 Januari 2025.

    Setelah tenggat waktu tersebut, penyedia layanan internet pihak ketiga akan dikenai sanksi jika mendukung operasi TikTok di negara tersebut.

    “Berdasarkan rencana itu, Elon Musk akan mengawasi X (dahulu Twitter) yang saat ini dimilikinya, maupun bisnis TikTok di AS,” demikian menurut laporan Bloomberg, dikutip Selasa (14/1/2025).

  • Rencana Eksekusi Sekolah Trisila, Begini Kata Kejati Jatim

    Rencana Eksekusi Sekolah Trisila, Begini Kata Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati angkat bicara perihal rencana eksekusi yang dilakukan PN Surabaya terhadap sekolah Trisila. Rencana eksekusi yang mendapat penolakan dari kuasa hukumnya Sudiman Sidabukke.

    Menurut Mia, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menangani kasus ini adalah bidang Datun Kejagung RI. Asdatun Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan JPN Kejagung dan telah memberikan informasi secara lisan kronologis singkat.

    ⁠Dijelaskan Mia, bahwa awalnya sebidang tanah tersebut sebagaimana yang diduduki Yayasan Trisila berasal dari tanah yang dirampas oleh Negara dari Oek Tiam dan bidang tanah tersebut diserahkan ke PT RNI.

    Pada Tahun 1965 terjadi permasalahan dengan PKI, sehingga keadaan tanah tersebut diambilalih KKO (pinjam pakai). Selanjutnya KKO pernah meminjamkan tanah tersebut kepada Yayasan Trisila akan tetapi tidak ada Berita Acara/BA.

    “Selanjutnya PT RNI akan melakukan kerjasama dengan Yayasan Trisila tapi Trisila menolak dengan alasan tanah tersebut berasal dari KKO bukan dari PT RNI, sehingga baik bangunan dan sekolahan di atasnya sampai dengan gugatan ini Yayasan Trisila tidak pernah membayar sewa,” ujar Mia, Rabu (15/1/2024).

    Mia menambahkan, dalam putusan Pengadilan hanya menyatakan “Yayasan Trisila melakukan pengosongan atas lahan tersebut, namun tetap sesuai dengan ketentuan PP No.223 tahun 1961 dan PP No.4 tahun 1963 dan tidak ada ganti rugi yang harus diberikan bahkan seharusnga Yayasan Trisila membayar sewa selama menggunakan bidang tanah tersebut.

    Menanggapi pernyataan Kajati Jatim tersebut, pengacara Yayasan Trisila mengatakan kejaksaan yang mewakili PT RNI pasti berbeda pendapat dengan Yayasan Trisila karena adanya kurang pemahaman amar putusan dalam satu kesatuan yaitu pengosongan dengan pemenuhan kewajiban untuk memenuhi isi ketentua PP 223 tahun 1961.

    “Jadi dibaca PP itu, ya isinya ganti rugi. Yang terakhir ini barangkali tidak difahami oleh ibu Kajati. Juga, dalam amar putusan tidak ada menyinggung masalah sewa atau uang sewa. Jadi ibu Kajati sebaiknya baca putusan-putusan PN, PT dan MA yang mana putusan tersebut harus dipenuhi oleh PT RNI, yaitu pengosongan dengan memperhatikan isi PP 223 th 1961 itu.

    “Juga ibu Kajati perlu baca kalimat yang tertulis dalam sertifikat pertama, jelas disana tertulis penghuni tidak bisa dikosongkan tanpa memperhatikan PP 223 tahun 1961,” ujarnya. [uci/but]

     

  • Deretan Skenario TikTok agar Tak Dilarang Beroperasi di Amerika Serikat – Page 3

    Deretan Skenario TikTok agar Tak Dilarang Beroperasi di Amerika Serikat – Page 3

    Pemerintah China dikabarkan tengah mempertimbangkan rencana yang memungkinkan Elon Musk mengakuisisi operasi TikTok di Amerika Serikat (AS) guna mencegah aplikasi tersebut dilarang secara efektif.

    Rencana kontingensi ini merupakan salah satu dari beberapa opsi yang dieksplorasi China seiring Mahkamah Agung AS yang tengah mempertimbangkan apakah akan menguatkan undang-undang yang menuntut ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk melepaskan bisnis TikTok di AS paling lambat 19 Januari 2025.

    Setelah tenggat waktu tersebut, penyedia layanan internet pihak ketiga akan dikenai sanksi jika mendukung operasi TikTok di negara tersebut.

    “Berdasarkan rencana itu, Elon Musk akan mengawasi X (dahulu Twitter) yang saat ini dimilikinya, maupun bisnis TikTok di AS,” demikian menurut laporan Bloomberg, dikutip Selasa (14/1/2025).

    Namun, para pejabat pemerintah China belum memutuskan apakah rencana tersebut akan dilanjutkan. Laporan dari Bloomberg menekankan bahwa rencana itu masih bersifat awal.

    Masih belum jelas apakah ByteDance mengetahui rencana pemerintah China serta keterlibatan TikTok dan Musk dalam diskusi tersebut.

    Para pejabat tinggi China sedang memperdebatkan rencana kontingensi terkait masa depan TikTok di AS sebagai bagian dari diskusi yang lebih besar tentang kerja sama dengan presiden terpilih Donald Trump.

  • TikTok Buka-bukaan Nasib Karyawan Jika Resmi Diblokir

    TikTok Buka-bukaan Nasib Karyawan Jika Resmi Diblokir

    Jakarta

    TikTok berkomitmen tetap membayar gaji karyawan meskipun Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) tidak mengabulkan gugatan mereka. TikTok sebelumnya mengajukan gugatan ke MA terkait undang-undang yang mempersulit posisi mereka di AS.

    Induk TikTok, ByteDance, diminta pemerintah AS melakukan divestasi atau platform media sosial mereka akan dilarang di AS. Perusahaan asal China itu tercatat memiliki 7.000 karyawan di AS.

    “Kesejahteraan Anda adalah prioritas utama dan yang paling penting, saya ingin menegaskan bahwa sebagai karyawan di AS, pekerjaan, gaji, dan tunjangan Anda aman, dan kantor kami akan tetap buka, bahkan jika situasi ini belum membaik sebelum batas waktu 19 Januari,” bunyi memo kepada karyawan TikTok, dikutip dari Reuters, Selasa (15/1/2025).

    Pekan lalu, Mahkamah Agung AS tampaknya cenderung tidak akan menganulir undang-undang yang disahkan AS April tahun lalu. Meskipun ada seruan dari Presiden terpilih AS Donald Trump dan anggota parlemen untuk memperpanjang batas waktu yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari.

    Trump yang pelantikannya dilakukan sehari setelah undang-undang tersebut berlaku menyebut dirinya harus memiliki waktu setelah menjabat untuk melakukan resolusi politik terhadap masalah ini.

    “Tim kami tetap fokus pada perencanaan berbagai skenario dan terus merencanakan langkah ke depan,” tambah TikTok dalam memo tersebut.

    Jika pengadilan tidak membatalkan undang-undang tersebut pada hari Minggu, unduhan TikTok baru di toko aplikasi Apple atau Google akan dilarang. Tetapi pengguna yang sudah ada dapat terus mengakses aplikasi tersebut untuk beberapa waktu.

    Layanan TikTok akan menurun dan akhirnya berhenti berfungsi karena perusahaan lain dilarang memberikan dukungan kepada TikTok.

    (acd/acd)

  • TikTok Diblokir Total, Begini Nasib Karyawan

    TikTok Diblokir Total, Begini Nasib Karyawan

    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok berencana menutup layanannya di Amerika Serikat (AS) pada 19 Januari 2025 mendatang, saat kebijakan yang diteken Presiden AS Joe Biden berlaku, menurut laporan The Information.

    Kebijakan itu memaksa TikTok untuk lepas dari induk ByteDance di China atau diblokir permanen secara nasional. Hingga detik-detik terakhir, TikTok masih berupaya meminta agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan tersebut.

    Jika TikTok menutup layanan untuk semua pengguna AS, tindakan itu berbeda dengan mandat aturan yang berlaku. Sebab, aturan hanya memerintahkan pelarangan untuk download TikTok bagi pengguna baru melalui toko aplikasi Apple App Store dan Google Play Store per 19 Januari 2025.

    Dalam aturan itu, pengguna lama yang sudah menjajal TikTok sebelum 19 Januari 2025, masih bisa memanfaatkan aplikasi berbagi video tersebut dalam beberapa waktu.

    Menurut sumber dalam, TikTok berencana menyebarkan pesan pop-up ke pengguna yang mengarahkan mereka mengakses laman khusus untuk menjelaskan soal pelarangan aplikasi di AS.

    TikTok juga berencana memberikan opsi bagi pengguna untuk men-download semua data mereka di TikTok sebelum diblokir permanen, dikutip dari Reuters, Rabu (15/1/2025).

    TikTok dan ByteDance tidak segera merespons permintaan untuk mengomentari laporan tersebut.

    TikTok memiliki sekitar 7.000 karyawan di AS. Meski nasibnya terancam diblokir permanen pada 19 Januari 2025, namun TikTok meyakinkan karyawan bahwa mereka akan tetap menerima gaji.

    “Kesejahteraan kalian [karyawan] adalah prioritas utama kami. Kami ingin menegaskan bahwa sebagai karyawan di AS, pekerjaan, gaji, dan tunjangan Anda aman, dan kantor kami akan tetap buka, meskipun situasi ini belum terselesaikan sebelum batas waktu 19 Januari 2025,” tertulis dalam memo TikTok ke para karyawan, dikutip dari Reuters.

    (fab/fab)

  • MA Surati Prabowo Minta Berhentikan Sementara Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Hakim

    MA Surati Prabowo Minta Berhentikan Sementara Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengusulkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono untuk diberhentikan sementara sebagai hakim ke Presiden Prabowo Subianto.

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan usulan itu merupakan imbas dari kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    “Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” ujarnya di MA, Rabu (15/1/2025).

    Dia menambahkan, MA berkomitmen untuk menghormati proses hukum terkait Rudi Suparmono oleh penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Selain itu, Yanto juga menyampaikan bahwa pimpinan MA berpesan untuk seluruh pimpinan pengadilan baik itu di tingkat pertama hingga banding agar selalu bekerja secara profesional.

    “Tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025).

    Dalam kasus ini, Rudi diduga berperan untuk memilih hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hakim yang terpilih itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya, kini telah menjadi terdakwa untuk menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

  • Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    Penyidik Temukan Uang Tunai Rp 21 Miliar saat Geledah Dua Rumah Milik Eks Ketua PN Surabaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai total senilai Rp 21.141.956 (Rp 21 miliar) pada saat menggeledah dua rumah yang ditempati oleh eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penggeledahan terhadap Rudi Suparmono itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur bersama 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Qohar menjelaskan pihaknya menggeledah dua rumah yang dimiliki oleh Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan BBE sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah,” kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

    Uang-uang tersebut kata Qohar, ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 116 RSB atas nama Nelsi Susanti.

    Ia pun merinci uang yang ditemukan tersebut diantaranya Rp 1.728.844.000 (Rp 1,7 Miliar), kemudian USD 388.600 dan sebanyak SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversikan menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebanyak Rp 21.141.956.000,” jelasnya.

    Atas temuan tersebut penyidik pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap Rudi Suparmono yang saat itu berada di Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

    Setibanya di Gedung Kejaksaan Agung penyidik melakukan pemeriksaan kepada Rudi Suparmono dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka usai ditemukan bukti yang cukup.

    “Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat menemui eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Adapun kata Qohar, permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur atas kasus pembunuhan di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti disitu, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.