Kementrian Lembaga: MA

  • KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Kasus Pencucian Uang Nurhadi

    KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Kasus Pencucian Uang Nurhadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Eddy sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk kasus yang sama pada Januari dan Agustus 2024 lalu.

    “Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU Nurhadi (di lingkungan Mahkamah Agung). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ES (Swasta),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Bisnis telah mencoba mengonfirmasi lebih lanjut ihwal kehadiran Eddy Sindoro pada panggilan penyidik kali ini. Namun, sampai dengan berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto belum memberikan konfirmasi. 

    Adapun Eddy diketahui juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada Agustus 2024 lalu alias mangkir. Tidak ada keterangan yang diberikan olehnya ke tim penyidik saat itu ihwal ketidakhadirannya. 

    “Saksi hadir tanpa keterangan,” papar Tessa, Selasa (13/8/2024).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, dia divonis bersalah menerima suap dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.  

    Kemudian, KPK menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan lain, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada 2022 menelisik pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro. Pertemuan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Nurhadi itu ditelisik dari seorang saksi bernama Indri.  

    Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata mengatakan bahwa Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.

    Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu. 

    “Nah, kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

  • Cemburu Bahas Mantan Melulu, Pria Asal Surabaya Habisi Nyawa Kekasihnya di Kamar Hotel

    Cemburu Bahas Mantan Melulu, Pria Asal Surabaya Habisi Nyawa Kekasihnya di Kamar Hotel

    Liputan6.com, Surabaya – Seorang pria berinisial MI, warga Jalan Bubutan Surabaya, tega menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24) asal Lumajang, Jawa Timur, di dalam kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis dini hari (16/1/2025).

    Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku MI menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat. “Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya,” ujar MI, Kamis (16/1/2025).

    Terpisah, Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Grandika Indera Waspada mengungkapkan, kejadian pembunuhan tersebut bermula saat MI mengajak MA bertemu di Surabaya.

    Korban MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh MI di Stasiun Gubeng.

    “Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan MI mengajak MA bermalam kamar di hotel,” ucap AKP Grandika.

    Di dalam kamar hotel, lanjut AKP Grandika, pertengkaran terjadi. MI yang sudah berencana untuk menikahi MA merasa tersinggung dengan percakapan korban yang terus membahas mantan pacarnya.

    “Mereka bertengkar di dalam kamar hotel. Pelaku MI yang sudah kalap langsung mencekik korban MA hingga meninggal dunia,” ujarnya.

    Setelah menghabisi nyawa MA, pelaku MI sempat menunggu korban hingga sadar di kamar hotel. Namun, MA sudah tidak bernyawa.

     

  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa Penyidik KPK, Kasus Apa?

    Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa Penyidik KPK, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Ridwan terlihat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengenakan jaket hitam dan kemeja putih. Dia juga mengenakan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya. 

    Ridwan mengaku diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut kasus dugaan korupsi apa yang didalami penyidik dari keterangannya. 

    “Cuma memberi keterangan, udah selesai. Sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Adapun nama Ridwan tidak tercantum dalam daftar nama saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh KPK pada hari ini. Biasanya, seluruh nama saksi atau tersangka yang dipanggil KPK setiap harinya akan dirilis berikut dengan jabatan, kapasitas dan perkaranya. 

    Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi.

    “Betul diperiksa sebagai saksi,” terang Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat.

    Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut perkara apa yang didalami oleh Direktorat Penyidikan KPK terhadap Ridwan. Namun, berdasarkan sumber Bisnis, salah satu hakim MK itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

    Berdasarkan riwayat karier Ridwan Mansyur, pria kelahiran 11 November 1959 itu menghabiskan sebagian besar kariernya sebagai hakim. Selama 2012-2017, dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Dia juga pernah menjadi Panitera MA pada 2021. 

    Karier Ridwan di MK dimulai pada 3 Oktober 2023 ketika dia resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif. Dia menggantikan Manahan Sitompul. 

    Adapun Hasbi sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Dia terseret kasus penanganan perkara di MA yang sebelumnya menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Putusan pengadilan terhadap Hasbi telah memeroleh kekuatan hukum tetap setelah dijatuhi vonis kasasi enam tahun penjara. 

    Selain itu, Hasbi turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penyidikannya masih berlangsung di KPK.

  • Kronologi Tragis Pembunuhan Perempuan Lumajang di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya

    Kronologi Tragis Pembunuhan Perempuan Lumajang di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) Seorang perempuan asal Sukosari, Kunir, Lumajang tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri berinisial MI (25) warga Bubutan, Surabaya. Perempuan bernama Ma’rifatul (24) itu ditemukan tewas berpakaian lengkap dan dalam posisi tergeletak di depan kasur.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, korban dan pelaku telah menjalin hubungan sejak akhir tahun 2023. Keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan online. Hubungan keduanya pun makin serius. Pada Desember 2024, keduanya sudah merencanakan akan menikah. Namun, rencana itu batal karena korban Ma’rifatul ketahuan masih berkomunikasi dengan mantan kekasih. Hal itu, membuat hubungan antar keduanya renggang.

    Karena rasa sakit hati, MI (25) mengajak korban Ma’rifatul (24) untuk bertemu di Surabaya. Korban yang berada di kota Malang lalu berangkat naik kereta dan turun di stasiun Gubeng pada dini hari. Korban lantas dijemput oleh pelaku dan Check In di hotel DoubleTree by Hilton Surabaya.

    Sesampai di kamar hotel, antara korban dan pelaku saling membahas perasaan satu sama lain. Karena salah satu masih menyimpan sakit hati, tensi obrolan antar keduanya pun memanas. Karena tidak bisa mengontrol emosi, pelaku nekat mencekik korban dari belakang.

    “Pengakuan dari pelaku, ia melakukan pembunuhan dengan mencekik korban dari belakang,” kata Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada kepada Beritajatim.com.

    Sangking emosinya, pelaku tidak sadar bahwa apa yang dilakukan menyebabkan kematian pada korban. Ma’rifatul pun tergeletak. Pelaku bingung dan langsung mengambil handuk basah untuk membuat korban tersadar. Pelaku sempat menunggu sampai adzan Subuh berkumandang untuk memastikan apakah korban pingsan atau tewas. Merasa yakin korbannya tewas, pelaku berangkat ke Polsek Tegalsari untuk menyerahkan diri.

    “Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari. Setelah dicek hotel DoubleTree by Hilton masuk dalam wilayah hukum Polsek Genteng. Lalu kami kesini untuk melakukan cek TKP,” tutur Grandika.

    Setelah didatangi anggota Reskrim Polsek Genteng, pelaku tidak bisa menyembunyikan wajah menyesal. Kepada polisi, ia mengaku baru pertama kali ini melakukan kekerasan kepada korban. Ia mengaku salah karena mencekik korban hingga tewas.

    “Sementara dari pemeriksaan luar ditemukan bekas cekikan di leher. Pengakuan pelaku tidak memindahkan kondisi korban sama sekali. Mungkin menyesal dia,” terangnya.

    Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi pegawai hotel dan mengamankan rekaman CCTV. Jenazah korban juga sudah dievakuasi ke RSUD dr. Soetomo untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara tersangka MI (25) menjalani pemeriksaan di Polsek Genteng.

    MI (25) terancam menghabiskan masa mudanya di penjara. Untuk sementara, polisi akan menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 15 tahun.

    Sebelumnya, MA (24) warga Sukosari, Kunir, Lumajang tewas dibunuh kekasihnya sendiri berinisial MI (25) warga Bubutan, Surabaya, Kamis (16/01/2025) dini hari. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik dari belakang.

    “Iya benar (pembunuhan) di hotel DoubleTree. Saat ini sudah evakuasi dan jenazah dibawa ke RSUD dr. Soetomo,” kata Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada diwawancarai Beritajatim.com.

    Grandika mengatakan, pembunuhan itu terungkap usai pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari pada sekitar pukul 4.30 WIB. Namun, setelah dicek lokasi Hotel DoubleTree By Hilton Surabaya masuk dalam wilayah hukum Polsek Genteng. Kedua Polsek itu pun saling berkoordinasi dan pelaku MI (25) dilimpahkan ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan.

    “Tersangka berpikir panjang. Karena Check In pakai namanya dia. Lalu kamera CCTV juga jelas korban masuk hotel bersama dia. Sehingga dia mungkin menyerah dan langsung menyerahkan diri,” tutur Grandika. [ang/aje]

  • Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?

    Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?

    loading…

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Pantauan di lokasi, Ridwan terlihat di kantor Lembaga Antirasuah sekitar pukul 13.10 WIB.

    Ia tampak turun dari lantai dua yang merupakan terdapat ruang pemeriksaan saksi. Ia juga terlihat menyerahkan identitas bagi pihak yang menjalani pemeriksaan di KPK ke pria yang diduga ajudannya.

    Setelah terima dari Ridwan, pria tersebut kemudian menyerahkan identitas yang dimaksud ke resepsionis. Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan jaket hitam sekaligus bermasker putih.

    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK.

    Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi.

    “Menjadi sebagai saksi, udah-udah,” ujar mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) sambil berjalan meninggalkan kantor KPK.

    Terkait kehadiran Hakim MK Ridwan Mansyur ini, KPK belum memberikan penjelasan.

    (rca)

  • Siapa Pemilik Aplikasi REDnote? Ini Profil dan Asal-Usulnya

    Siapa Pemilik Aplikasi REDnote? Ini Profil dan Asal-Usulnya

    Baru-baru ini, Aplikasi REDnote tengah ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya bagi warga di Amerika Serikat. Banyak warga AS yang mencari tahu dan mulai beralih menggunakan media sosial RedNote yang berasal dari Cina ini.

    Hal ini menyusul rencana kebijakan pelarangan aplikasi TikTok oleh pemerintah Amerika Serikat karena alasan keamanan. Lalu, sebenarnya apa itu aplikasi REDnote? Berikut ulasan lengkap seputar siapa pemilik REDnote dan seperti apa aplikasinya.

    Apa itu aplikasi REDnote?

    Ilustrasi tampilan explore Red Note. (Dok. Xiaohongshu.com)

    REDnote adalah aplikasi media sosial asal Cina yang diperuntukkan bagi pasar global. Di Cina, REDnote lebih dikenal dengan nama Xiaohongsu, yang artinya little red book atau buku merah kecil. Dilansir New York Times, Kamis (16/1), REDnote menjadi aplikasi gratis yang paling banyak diunduh di Apple Store AS pada hari Selasa (14/1).

    Aplikasi REDnote menggabungkan e-commerce yang dibangun berdasarkan unggahan video pendek dari para penggunanya. Penggunanya bisa berbagi video pendek hingga unggahan berbasis teks.

    Hal itu lantas membuat REDnote dianggap mirip dengan TikTok. Mulai dari fitur dan layanan utamanya, tampilan aplikasi, hingga asal-usul yang sama-sama berasal dari Cina.

    Aplikasi REDnote mengeklaim telah memiliki lebih dari 300 juta pengguna yang sebagian besarnya berada di Cina. Per 16 Januari 2025, REDnote telah diunduh lebih dari 10 juta kali di Google Play Store.

    Siapa pemilik aplikasi REDnote?

    Miranda Qu, salah satu pendiri aplikasi REDnote (forbes.com)

    Menukil Reuters, aplikasi REDnote didirikan oleh Miranda Qu dan Charlwin Mao pada 2013 di Shanghai, Cina. Qu menjabat sebagai presiden, sedangkan Mao menjadi CEO REDnote.

    Awalnya mereka menyebut REDnote sebagai “Hong Kong Shopping Guide” dan menargetkan wisatawan Cina yang mencari rekomendasi barang-barang tertentu.

    REDnote juga dipandang sebagai salah satu kandidat initial public offering (IPO) yang potensial. Pengendali saham REDnote saat ini dikuasai oleh beberapa perusahaan raksasa seperti Alibaba, Tencent, hingga perusahaan pemodal asal Singapura, yaitu GSR Ventures, DST Global, dan GGV Capital.

    Kekayaan pemilik aplikasi REDnote

    Untuk diketahui, CEO REDnote Charlwin Mao ditaksir memiliki kekayaan pribadi sekitar 18 miliar yuan atau setara Rp40,2 miliar. Sementara Presiden REDnote, Miranda Qu diperkirakan mempunyai kekayaan 12 miliar yuan atau setara Rp26,8 miliar.

    Sebagian besar pengguna REDnote memang diketahui berasal dari Cina, sehingga konten-kontennya pun menggunakan bahasa Mandarin. Dengan masuknya REDnote ke pasar global, tentu akan membuat perusahaan harus menyesuaikan diri.

    Dilansir Reuters, pihak REDnote sedang berusaha untuk memoderasi konten berbahasa Inggris dan membangun alat terjemahan Inggris-Mandarin.

    REDnote juga memilih untuk mempertahankan satu versi aplikasinya. Berbeda dengan Tencent yang telah menjalankan aplikasi WeChat versi luar negeri dan domestik, atau ByteDance yang mengembangkan aplikasi Douyin sebagai aplikasi TikTok untuk pengguna di Cina.

    Kenapa aplikasi REDnote viral?

    ilustrasi tiktok (unsplash/solen feyissa)

    Aplikasi REDnote belakangan ini ramai digunakan oleh warga Amerika Serikat karena makin dekatnya kebijakan pelarangan aplikasi TikTok oleh pemerintah.

    Melansir New York Times, Kamis (16/1), TikTok telah mengajukan kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) AS pada Jumat (10/1). Hal ini dilakukan untuk menantang UU federal yang berupaya melarang aplikasi video pendek tersebut di AS.

    Awal mula kebijakan pelarangan TikTok di AS

    UU di AS yang melarang TikTok adalah “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act” atau Perlindungan Warga dan Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing.

    UU tersebut berawal dari kekhawatiran AS bahwa pemerintah Cina dapat memanipulasi konten dan memperoleh akses ke data sensitif pengguna lewat aplikasi TikTok. Hal itu mendorong Kongres meloloskan UU yang bakal melarang platform tersebut, kecuali jika dijual kepada pembeli yang disetujui oleh pemerintah.

    Presiden ke-46 AS, Joe Biden telah menandatangani UU federal larangan TikTok tersebut pada April 2024. Hal ini memberikan ByteDance tenggat waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual operasionalnya atau menghadapi pelarangan penggunaan aplikasi medsosnya.

    Pada 6 Desember 2024 lalu, ByteDance mengalami kekalahan dalam upaya hukum pertamanya untuk membatalkan UU tersebut. Saat itu, panel yang terdiri dari tiga hakim federal dengan suara bulat menolak argumen TikTok bahwa UU melanggar amandemen pertama.

    Mungkin diselamatkan oleh Donald Trump

    Ada kemungkinan Presiden terpilih AS, Donald Trump akan mencoba menyelamatkan TikTok yang kini 170 juta pengguna di AS. Namun, UU federal pelarangan TikTok dijadwalkan mulai berlaku sehari sebelum pelantikannya. Sedangkan Trump baru dilantik pada 20 Januari 2025 mendatang.

    Dengan makin dekatnya pelarangan TikTok, banyak pengguna di AS beralih ke platform alternatif, termasuk REDnote. Bahkan, pengguna media sosial di AS menyebut diri mereka sebagai “pengungsi TikTok” untuk berbondong-bondong mendaftarkan akun di REDnote.

  • Sekali Lagi MA Bicara soal ‘Sopan’ Jadi Hal Meringankan di Putusan

    Sekali Lagi MA Bicara soal ‘Sopan’ Jadi Hal Meringankan di Putusan

    Jakarta

    Pertimbangan ‘sopan’ kerap kali disebut hakim dalam mengadili suatu putusan pengadilan. Polemik itu kembali memantik Mahkamah Agung (MA) memberikan komentar.

    Istilah ‘sopan’ memang sering muncul dalam pertimbangan meringankan dan memberatkan terdakwa yang disampaikan hakim dalam sidang vonis sebuah perkara. MA menegaskan pertimbangan itu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Pada 2 Januari 2025, Juru Bicara MA, Yanto, sempat menjelaskan mengenai pertimbangan ‘sopan’ tersebut. Menurut Yanto, selain pertimbangan umum, hakim memiliki pertimbangan khusus yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan suatu perkara.

    “Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, 197 (KUHAP) kalau nggak salah ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum,” kata Yanto.

    Pasal 197 KUHAP diketahui memuat soal surat putusan pemidanaan. Pasal 197 terdiri atas tiga ayat. Ayat (1) huruf f berbunyi, ‘Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.’

    “Tapi kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus, ada juga gitu, misalnya yang meringankan itu kan sopan, mengakui belum pernah dihukum, kan begitu,” imbuh Yanto.

    Pertimbangan Khusus Hakim

    Foto: Salah satu momen di sidang kasus korupsi Harvey Moeis (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

    Dalam penjelasannya, Yanto mencontohkan pertimbangan khusus yang diberikan oleh hakim, seperti halnya pelaku kecelakaan lalu lintas yang siap untuk menyekolahkan korban. Menurutnya pertimbangan tersebut bisa diberikan oleh hakim saat memutus perkara.

    “Tapi kadang ada pertimbangan yang secara khusus, yang bisa lebih meringankan lagi, misalnya saja, tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya, kecelakaan, terus kemudian ternyata cacat kakinya, terus itu pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus di luar pertimbangan umum gitu,” katanya.

    Menurut Yanto, pemberian pertimbangan yang dapat meringankan seorang terdakwa diatur di dalam undang-undang. Dia mengatakan, apabila pertimbangan tersebut tidak ingin diterapkan oleh hakim, perlu perubahan dalam undang-undang.

    “Nah kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu, ya seperti itu,” katanya.

    Jubir MA Tegaskan Penjelasan soal Sopan Bukan Pendapat Pribadi

    Foto: Jubir MA Yanto dengan Kabiro Humas MA Sobandi (Ondang/detikcom)

    Hampir dua pekan berselang, Yanto kembali menyinggung soal pertimbangan ‘sopan’ ini. Hal itu disampaikan Yanto usai menjelaskan sikap MA terkait penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025), Yanto mengatakan masih ada yang keliru dalam menuliskan komentar MA tentang sikap sopan. Yanto menegaskan bahwa komentarnya tentang hal memberatkan dan meringankan itu diatur dalam KUHAP, dan bukan berasal dari asumsinya.

    “Selalu saya luruskan itu bukan pendapat saya, melainkan ketentuan hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP yang mewajibkan majelis hakim mempertimbangkan dalam putusannya tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” ujar Yanto.

    Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga disebut hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Hal ini juga sebagai salah satu acuan hakim dalam membuat hal memberatkan dan meringankan.

    “Serta melihat sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga hakim melaksanakan ketentuan norma,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/ygs)

  • Israel-Hamas Damai, AS dan Qatar Umumkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza, Kesepakatan 3 Fase

    Israel-Hamas Damai, AS dan Qatar Umumkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza, Kesepakatan 3 Fase

    GELORA.CO – Amerika Serikat dan Qatar Umumkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Setelah 15 Bulan Genosida.

    Kesepakatan tiga fase ini akan berlaku dalam beberapa hari ke depan dan akan membebaskan puluhan tahanan Israel dengan imbalan ratusan tahanan Palestina.

    Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman Al Thani dan Presiden AS Joe Biden mengonfirmasi pada akhir 15 Januari bahwa gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan telah dicapai antara Hamas dan Israel.

    Kesepakatan tiga fase tersebut diharapkan mulai berlaku pada hari Minggu, 19 Januari, pada waktu yang tidak ditentukan. Perdana Menteri Qatar mengatakan ketentuan tersebut mencakup “mekanisme untuk menindaklanjuti penerapan perjanjian gencatan senjata dan pelanggaran apa pun yang mungkin terjadi.”

    “Hari ini, setelah berbulan-bulan diplomasi intensif oleh Amerika Serikat, bersama dengan Mesir dan Qatar, Israel dan Hamas telah mencapai kesepakatan gencatan senjata dan penyanderaan. Kesepakatan ini akan menghentikan pertempuran di Gaza, menyalurkan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bagi warga sipil Palestina, dan menyatukan kembali para sandera dengan keluarga mereka setelah lebih dari 15 bulan ditawan,” kata Biden dalam pidatonya di Gedung Putih.

    Sebelumnya pada hari Rabu, Hamas menyetujui persyaratan yang diajukan oleh Kairo dan Doha. 

    “Perjanjian gencatan senjata adalah buah dari keteguhan legendaris rakyat Palestina kita yang hebat dan perlawanan gagah berani kita di Jalur Gaza selama lebih dari 15 bulan. Perjanjian untuk menghentikan agresi di Gaza adalah sebuah pencapaian bagi rakyat kita, perlawanan kita, bangsa kita, dan orang-orang bebas di dunia. Ini adalah titik balik dalam konflik dengan musuh, dalam perjalanan untuk mencapai tujuan rakyat kita untuk pembebasan dan kepulangan,” kata kelompok perlawanan Palestina tersebut.

    Kendati demikian, pejabat Israel belum meratifikasi persetujuan mereka terhadap kesepakatan gencatan senjata. ” Perdana menteri hanya akan berbicara kepada publik ketika kesepakatan telah tuntas dan ditutup,” kata sumber dari kantor Benjamin Netanyahu kepada media Israel.

    Kabinet keamanan dan pemerintahan penuh Israel diperkirakan akan memberikan suara pada kerangka kesepakatan besok siang. Setelah itu, Mahkamah Agung Israel akan memiliki waktu 24 jam untuk mengizinkan banding.

    “Kesepakatan yang akan disampaikan kepada pemerintah itu buruk dan berbahaya bagi keamanan nasional Israel… Perjanjian ini merusak banyak pencapaian perang, di mana para pahlawan bangsa ini mempertaruhkan nyawa mereka,” Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan pada Rabu malam.

    “Syarat yang jelas bagi kami untuk tetap berada di pemerintahan adalah kepastian mutlak untuk kembali berperang” dalam “skala penuh” hingga “kemenangan penuh,” pejabat supremasi Yahudi itu menambahkan.

    Tahap pertama kesepakatan ini akan melibatkan penarikan pasukan Israel dari beberapa wilayah Gaza, termasuk perlintasan Rafah di selatan dan beberapa bagian Koridor Philadelphia di sepanjang perbatasan Mesir. Penarikan pasukan ini akan dimulai setelah 34 tawanan Israel ditukar dengan ratusan tawanan Palestina pada minggu pertama.

    Menurut Al Mayadeen , ketentuan kesepakatan itu juga menyerukan Israel untuk secara bertahap menarik diri dari Koridor Netzarim, tempat tentara Israel telah membangun “ zona pemusnahan .”

    Ratusan truk bantuan kemanusiaan juga diperkirakan akan memasuki Jalur Gaza setiap hari setelah gencatan senjata diberlakukan. “Dengan kesepakatan ini, saya tegaskan pentingnya mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan yang mendesak bagi warga Gaza untuk menghadapi situasi kemanusiaan yang mengerikan saat ini tanpa hambatan apa pun,” kata Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi melalui media sosial.

    Selama 15 bulan terakhir, Israel secara konsisten mencegah masuknya makanan, air, dan obat-obatan untuk membantu warga Gaza. Tentara penjajah juga secara sistematis menghancurkan sistem perawatan kesehatan di daerah kantong itu .

    Hingga pertengahan Januari, Kementerian Kesehatan Palestina telah mendokumentasikan lebih dari 46.000 kematian di Gaza. Akan tetapi, studi ilmiah menunjukkan jumlah korban tewas yang jauh lebih besar akibat kebijakan pemusnahan Israel, serangan terus-menerus terhadap petugas tanggap darurat, dan penggunaan senjata yang “mengubah” makhluk hidup menjadi uap.

  • Israel-Hamas Damai, AS dan Qatar Umumkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza, Kesepakatan 3 Fase – Halaman all

    Israel-Hamas Damai, AS dan Qatar Umumkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza, Kesepakatan 3 Fase – Halaman all

    Israel-Hamas Damai, AS dan Qatar Umumkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Setelah 15 Bulan Genosida, Kesepakatan 3 Fase

    TRIBUNNEWS.COM- Amerika Serikat dan Qatar Umumkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza Setelah 15 Bulan Genosida.

    Kesepakatan tiga fase ini akan berlaku dalam beberapa hari ke depan dan akan membebaskan puluhan tahanan Israel dengan imbalan ratusan tahanan Palestina.

    Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman Al Thani dan Presiden AS Joe Biden mengonfirmasi pada akhir 15 Januari bahwa gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan telah dicapai antara Hamas dan Israel.

    Kesepakatan tiga fase tersebut diharapkan mulai berlaku pada hari Minggu, 19 Januari, pada waktu yang tidak ditentukan. Perdana Menteri Qatar mengatakan ketentuan tersebut mencakup “mekanisme untuk menindaklanjuti penerapan perjanjian gencatan senjata dan pelanggaran apa pun yang mungkin terjadi.”

    “Hari ini, setelah berbulan-bulan diplomasi intensif oleh Amerika Serikat, bersama dengan Mesir dan Qatar, Israel dan Hamas telah mencapai kesepakatan gencatan senjata dan penyanderaan. Kesepakatan ini akan menghentikan pertempuran di Gaza, menyalurkan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan bagi warga sipil Palestina, dan menyatukan kembali para sandera dengan keluarga mereka setelah lebih dari 15 bulan ditawan,” kata Biden dalam pidatonya di Gedung Putih.

    Sebelumnya pada hari Rabu, Hamas menyetujui persyaratan yang diajukan oleh Kairo dan Doha. 

    “Perjanjian gencatan senjata adalah buah dari keteguhan legendaris rakyat Palestina kita yang hebat dan perlawanan gagah berani kita di Jalur Gaza selama lebih dari 15 bulan. Perjanjian untuk menghentikan agresi di Gaza adalah sebuah pencapaian bagi rakyat kita, perlawanan kita, bangsa kita, dan orang-orang bebas di dunia. Ini adalah titik balik dalam konflik dengan musuh, dalam perjalanan untuk mencapai tujuan rakyat kita untuk pembebasan dan kepulangan,” kata kelompok perlawanan Palestina tersebut.

    Kendati demikian, pejabat Israel belum meratifikasi persetujuan mereka terhadap kesepakatan gencatan senjata. ” Perdana menteri hanya akan berbicara kepada publik ketika kesepakatan telah tuntas dan ditutup,” kata sumber dari kantor Benjamin Netanyahu kepada media Israel.

    Kabinet keamanan dan pemerintahan penuh Israel diperkirakan akan memberikan suara pada kerangka kesepakatan besok siang. Setelah itu, Mahkamah Agung Israel akan memiliki waktu 24 jam untuk mengizinkan banding.

    “Kesepakatan yang akan disampaikan kepada pemerintah itu buruk dan berbahaya bagi keamanan nasional Israel… Perjanjian ini merusak banyak pencapaian perang, di mana para pahlawan bangsa ini mempertaruhkan nyawa mereka,” Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan pada Rabu malam.

    “Syarat yang jelas bagi kami untuk tetap berada di pemerintahan adalah kepastian mutlak untuk kembali berperang” dalam “skala penuh” hingga “kemenangan penuh,” pejabat supremasi Yahudi itu menambahkan.

    Tahap pertama kesepakatan ini akan melibatkan penarikan pasukan Israel dari beberapa wilayah Gaza, termasuk perlintasan Rafah di selatan dan beberapa bagian Koridor Philadelphia di sepanjang perbatasan Mesir. Penarikan pasukan ini akan dimulai setelah 34 tawanan Israel ditukar dengan ratusan tawanan Palestina pada minggu pertama.

    Menurut Al Mayadeen , ketentuan kesepakatan itu juga menyerukan Israel untuk secara bertahap menarik diri dari Koridor Netzarim, tempat tentara Israel telah membangun “ zona pemusnahan .”

    Ratusan truk bantuan kemanusiaan juga diperkirakan akan memasuki Jalur Gaza setiap hari setelah gencatan senjata diberlakukan. “Dengan kesepakatan ini, saya tegaskan pentingnya mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan yang mendesak bagi warga Gaza untuk menghadapi situasi kemanusiaan yang mengerikan saat ini tanpa hambatan apa pun,” kata Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi melalui media sosial.

    Selama 15 bulan terakhir, Israel secara konsisten mencegah masuknya makanan, air, dan obat-obatan untuk membantu warga Gaza. Tentara penjajah juga secara sistematis menghancurkan sistem perawatan kesehatan di daerah kantong itu .

    Hingga pertengahan Januari, Kementerian Kesehatan Palestina telah mendokumentasikan lebih dari 46.000 kematian di Gaza. Akan tetapi, studi ilmiah menunjukkan jumlah korban tewas yang jauh lebih besar akibat kebijakan pemusnahan Israel, serangan terus-menerus terhadap petugas tanggap darurat, dan penggunaan senjata yang “mengubah” makhluk hidup menjadi uap.

    SUMBER: THE CRADLE

  • WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    TRIBUNJATENG.COM – Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Kronologi lengkap kasus

    Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

    Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

    Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

    Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.

    Pasca-ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.

    Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

    Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. 

    Modus pelaku

    Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

    Di kawasan IUP dua perusahaan itu, Yu Hao dan komplotannya malah menambang emas di lubang yang tak boleh ditambang karena sedang dalam masa pemeliharaan.

    Yu Hao mencuri kandungan emas dengan melakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

    Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

    Terbukti pula, Yu Hao merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.

    Divonis bebas

    Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

    Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

    Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

    Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)