Kementrian Lembaga: MA

  • Trump Dapat Restu MA Tahan Kucuran Dana Pangan Rp 66 T

    Trump Dapat Restu MA Tahan Kucuran Dana Pangan Rp 66 T

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump menahan kucuran dana bantuan pangan. Bantuan tersebut senilai US$ 4 miliar atau setera Rp 66,4 triliun (Kurs Rp 16.600).

    Putusan sementara yang dikenal sebagai penangguhan administratif itu memberi waktu tambahan bagi pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan permintaan resmi pemerintah agar hanya mendanai sebagian Program Bantuan Nutrisi Tambahan (SNAP) atau kupon makanan untuk bulan November. Pemerintah sebelumnya menghadapi tenggat Jumat pekan ini untuk mendanai program tersebut secara penuh.

    Dikutip dari Reuters, Sabtu (8/11/2025), Hakim Ketanji Brown Jackson menetapkan masa berlakunya berakhir dua hari setelah Pengadilan Banding yang berpusat di Boston belum memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan pemerintah menghentikan perintah hakim sebelumnya.

    Sebelumnya, Hakim Distrik John McConnell di Rhode Island memerintahkan Departemen Pertanian AS (USDA) untuk tetap membayar penuh tunjangan SNAP bulan ini, yang menelan biaya antara US$ 8,5-9 miliar per bulan. Namun pemerintah hanya berencana menyediakan dana darurat US$ 4,65 miliar untuk menutupi sebagian manfaat SNAP.

    Putusan Hakim Distrik AS John McConnell di Providence, Rhode Island, pada hari Kamis muncul setelah pemerintah mengatakan akan menyediakan dana darurat sebesar $4,65 miliar untuk menutupi sebagian manfaat SNAP untuk bulan November.

    Dalam keputusannya, McConnell menuding pemerintahan Trump menahan manfaat SNAP karena “alasan politik.” Ia memerintahkan USDA menutupi kekurangan pendanaan dengan menggunakan dana dari program lain senilai US$ 23,35 miliar yang berasal dari tarif impor dan mendukung program gizi anak.

    Sementara itu, Jaksa Agung AS Pam Bondi menyebut putusan McConnell sebagai bentuk “aktivisme yudisial yang terburuk.” Pemerintah berargumen bahwa kewajiban membayar penuh tunjangan SNAP bisa “menimbulkan kekacauan lebih lanjut” di tengah ancaman penutupan pemerintahan.

    Program SNAP sendiri memberikan bantuan pangan bulanan kepada warga dengan pendapatan kurang dari 130% garis kemiskinan federal. Untuk tahun fiskal 2026, tunjangan maksimum ditetapkan sebesar US$ 298 bagi rumah tangga satu orang dan US$ 546 untuk dua orang.

    Keputusan Mahkamah Agung ini memicu kebingungan di tingkat negara bagian. Sejumlah negara bagian seperti New York, New Jersey, dan Massachusetts sempat bersiap menyalurkan manfaat penuh usai menerima memo dari USDA, namun langkah itu kini tertunda menyusul perintah baru dari MA.

    “Presiden Trump seharusnya tidak pernah menempatkan rakyat Amerika dalam posisi seperti ini,” kata Gubernur Massachusetts Maura Healey, mengkritik keputusan pemerintah federal.

    (hns/hns)

  • Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

    Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Dia menyoroti masih adanya terpidana yang belum dieksekusi meski putusannya sudah inkrah selama bertahun-tahun.

    Roy yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), membandingkan nasibnya dengan Silfester Matutina.

    Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

    “Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” kata Roy di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

    Roy pun meminta aparat untuk berlaku fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum tetap.

    “Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep.

    Asep menambahkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sedangkan klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Menurut Asep, penyidik menyimpulkan delapan tersangka itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah

  • 10
                    
                        Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
                        Nasional

    10 Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi Nasional

    Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
    Peristiwa itu terjadi ketika hakim yang menangani kasus korupsi itu tengah memimpin jalannya sidang di PN Medan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, lantaran rumah dalam kondisi sepi saat peristiwa terjadi.
    Meski
    polisi
    telah mendatangi kediaman Khamozaro untuk mengecek penyebab kebakaran dan menggali informasi pada Rabu (5/11/2025), hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab terbakarnya rumah tersebut.
    Khamozaro hanya mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon sebelum peristiwa itu terjadi. Oleh karenanya, polisi pun didesak mengusut tuntas peristiwa ini.
    Khamozaro mengungkapkan dirinya tak sedang berada di tempat saat peristiwa itu terjadi. Ketika sedang memimpin sidang di PN Medan, ia dihubungi tetangganya yang ngin memberi kabar bahwa rumahnya terbakar.
    “Mereka menelpon. Karena (sedang) sidang, makanya enggak saya angkat. Saya WA (WhatsApp), saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, ‘rumah bapak kebakar’,” ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya pada Selasa malam.
    Setelah mendapat kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergeas ke rumah untuk melihat kondisinya. Adapun bagian rumah yang terbakar adalah kamar.
    Meski hanya kamarnya yang terbakar, namun banyak dokumen penting serta barang berharga yang ludes terbakar. 
    Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (
    Ikahi
    ) Yasardin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Khamozaro banyak dokumen penting yang hangus terbakar, meski tak dirinci dokumen apa saja yang dimaksud.
    “Akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja,” kata Yasardin dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (6/11/2025).
    Sebelum rumahnya terbakar, kepada Ikahi, Khamozaro mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan teror telepon dari orang tak dikenal hingga sepuluh kali.
    Dalam terornya, penelepon tidak berbicara sama sekali ketika Khamozaro mengangkatnya. Sebaliknya, penelepon itu justru langsung mematikan sambungan teleponnya.
    “Memang menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (saat diangkat). Hanya sekedar mengganggu gitu,” ujarnya.
    “Ada datanya. Jadi sering. Dan lebih dari 10 kali itu berulang-ulang. Dan orangnya tidak mau diajak bicara. Jadi dijawab HP-nya tapi tidak mau ngomong,” ujarnya lagi.
    Peristiwa ini, menurut Yasardin, terjadi usai Khamozaro menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar, sejak September 2025 lalu.
    Kasus ini melibatkan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut; Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua; serta Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
    “Beliau angkat tetapi orang yang menelpon itu diajak bicara tidak mau. Jadi dimatikan lagi. Tapi itu berulang-ulang, terjadi berulang-ulang setelah menangani perkara ini,” ungkap Yasardin.
    Meski demikian, Yasardin enggan berspekulasi bahwa peristiwa itu terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani Khamozaro. 
    Ikahi masih menunggu pengusutan resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
    “Nah ini, kalau dikatakan indikasi ya boleh juga-juga indikasi. Tapi belum juga bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan yang sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama masyarakat Sumatera Utara,” tuturnya.
    Secara terpisah, anggota
    Komisi III
    DPR, Sarifuddin Sudding berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
    Ia menduga bahwa insiden ini adalah kejahatan terencana, sehingga harus diusut tuntas.
    “Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding pada Kamis.
    “Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.
    Sementara itu, Yasardin menyayangkan apabila kasus terbakarnya rumah Khamozaro ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditanganinya. Oleh karenanya ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
    Selain itu, ia juga mendorong agar hakim bisa mendapatkan pengamanan yang memadai. Selama ini, hakim hanya memperoleh pengamanan ketika mereka sedang menjalankan tugasnya mengadili kasus di pengadilan. Sedangkan di rumah tidak.
    “Berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III,” kata dia.
    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, perlu dipastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di rumah tersebut. 
    “Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto.
    Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
    Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
    Sementara Sudding mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
    Selain itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.
    “Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambung dia.
    Lebih lanjut, Yasardin menilai perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih sangat minim. Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan atensi terkait perlindungan dan keamanan hakim.
    “Ya mudah-mudahan ke depan dengan pemerintah Bapak Prabowo, pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti,” ujarnya.
    Menurutnya, keamanan hakim sudah diatur dalam Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
    Namun, kenyataannya, hakim saat ini masih diamankan oleh pihak keamanan kantor apabila sedang ada di kantornya. Sementara pengamanan di rumah hakim tidak ada.
    Secara terpisah, Khamozaro menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari tanggung jawabnya sebagai hakim. Ia melihat bahwa peristiwa yang dialaminya sebagai ujian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
    “Sama pimpinan di kantor, saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan,” ujar Khamozaro.
    Pria berusia 51 tahun itu menganggap kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai cobaan yang harus dihadapi dengan tegar.
    “Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jusuf Kalla Siap Jihad, Ini Jejak Perseteruan Panas Kalla Grup vs GMTD

    Jusuf Kalla Siap Jihad, Ini Jejak Perseteruan Panas Kalla Grup vs GMTD

    Liputan6.com, Jakarta – Kisruh lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar membuat amarah Jusuf Kalla (JK) memuncak. Mantan Wakil Presiden itu geram setelah mengetahui lahannya seluas 16,4 hektare diklaim secara sepihak oleh pihak lain, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

    JK menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan kebohongan dan rekayasa. Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang berani bermain-main di Makassar.

    JK menyebut tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang sangat menjunjung tinggi nilai siri’ (harga diri). Bahkan, JK menegaskan siap ‘jihad’ untuk mempertahankan tanah tersebut.

    “Selama 30 tahun kami merawat tanah ini, tiba-tiba ada yang ingin merampasnya. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah adalah jihad,” kata JK dengan nada geram.

    Jejak Perseteruan

    Sebagaimana diketahui, sengketa lahan di Tanjung Bunga memanas setelah PT GMTD melakukan proses eksekusi. Hal ini mengacu pada Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Proses eksekusi berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

    Menanggapi proses eksekusi tersebut, Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK) langsung geram. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.

    “Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).

    JK menantang PT GMTD untuk membuktikan legalitas klaimnya dan menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya menjadi objek sengketa sesuai keputusan Mahkamah Agung.

    “Kalau memang ada keputusan pengadilan, silakan cari Manyomballang, penjual ikan yang dipersoalkan itu. Jangan tanah kami yang sudah tiga puluh tahun dibeli dianggap milik mereka. Itu perampokan,” katanya.

    Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), ngamuk lantaran lahannya diklaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Lahan seluas 16,4 hektare itu terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

  • Hakim Khamozaro Tak Gentar Meski Rumahnya Mendadak Terbakar, Herwin Sudikta: Gurita Solo Itu Tentakelnya Multiguna

    Hakim Khamozaro Tak Gentar Meski Rumahnya Mendadak Terbakar, Herwin Sudikta: Gurita Solo Itu Tentakelnya Multiguna

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebakaran mendadak yang menimpa rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang tengah menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, mengejutkan banyak pihak.

    Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, menanggapi kejadian ini dengan nada serius.

    “Yakin nih gak gentar ngadepin tentakel Gurita Solo?,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Kamis (6/11/2025).

    Ia kemudian memberikan peringatan kepada hakim terkait tekanan yang mungkin datang dari pihak-pihak berkepentingan.

    “Inget pak hakim, Gurita Solo itu bukan gurita biasa,” lanjut Herwin.

    Herwin menjelaskan betapa luas dan beragam bentuk tekanan yang bisa muncul terhadap aparat penegak hukum.

    “Tentakelnya multiguna, bisa ngebelit, ngejewer, sampai nyedot keberanian,” Herwin menuturkan.

    Ia kemudian menambahkan sindiran menohok untuk menegaskan sifat tekanan yang tak biasa itu.

    “Kayak vacuum cleaner cicilan bunga 0 persen tenor 60 tahun lho!,” tandasnya.

    Meski rumahnya terbakar, hakim yang bersangkutan menegaskan tetap menjalankan tugasnya tanpa gentar.

    Ia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan peristiwa kebakaran kepada pihak kepolisian dan berharap proses hukum tetap berjalan transparan dan adil.

    Kepolisian setempat telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki penyebab kebakaran, meski hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai motifnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa salah satu anggotanya, Hakim Khamozaro Waruwu.

  • Polisi pastikan remaja tewas di Danau Cincin akibat tenggelam

    Polisi pastikan remaja tewas di Danau Cincin akibat tenggelam

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok, Jakarta Utara memastikan remaja tewas berinisial MA(12) di Danau Cincin, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara akibat tenggelam.

    “Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi bersama tim identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Kamis.

    Handam mengatakan korban diduga tercebur ke dalam danau dan tidak bisa berenang kemudian tenggelam.

    Menurut dia, dari keterangan saksi berinisial GRP mengatakan kejadian berawal saat dirinya berada di pinggir danau.

    Saksi kemudian mendengar teriakan anak-anak kecil meminta tolong karena ada yang tenggelam.

    Beberapa saat kemudian saksi menghampiri anak-anak tersebut dan melihat korban sudah diangkat dari dalam Danau Cincin oleh teman-teman korban bersama warga sekitar.

    Saksi kemudian sempat memberikan pertolongan tapi tidak ada respon dari korban.

    “Saksi dan warga langsung dibawa menggunakan angkot menuju Puskesmas Tanjung Priok,” kata dia.

    Setelah itu, petugas mendatangi tempat kejadian perkara dan meminta bantuan tim identifikasi Polrestro Jakut untuk olah tempat kejadian..

    “Jasad korban juga dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aktivis Lingkungan Demo, Ungkap Fakta Sungai Brantas Tercemar Mikroplastik

    Aktivis Lingkungan Demo, Ungkap Fakta Sungai Brantas Tercemar Mikroplastik

    Malang (beritajatim.com) – Kondisi Sungai Brantas yang kian memprihatinkan akibat tumpukan sampah plastik memicu protes keras dari para aktivis lingkungan. Sebanyak enam pegiat dari Komunitas Brantas Mbois dan Ecoton menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Kamis (6/11/2025).

    Mereka menuntut keseriusan pemerintah dan kesadaran warga untuk berhenti menjadikan sungai sebagai tempat sampah.

    “Kali Brantas sumber kehidupan, bukan tempat sampah! Jangan buang sampah plastik ke Kali Brantas!” seru Dialan Sono, koordinator aksi, sambil membentangkan poster “Menuntut Hak-Hak Sungai Brantas”.

    Aksi ini didasari oleh temuan fakta yang mengkhawatirkan di lapangan, terutama setelah hujan mengguyur Kota Malang selama seminggu terakhir. Dialan menjelaskan, musim hujan telah mengungkap fakta pahit mengenai pengelolaan sampah di Malang Raya.

    Berikut adalah lima temuan utama mereka:

    1. Sampah plastik yang berasal dari kali Amprong dan kali Metro menghanyutkan sampah dan terakumulasi di Kali Brantas

    2. ⁠Kali Brantas kawasan Muharto Kecamatan Kedungkandang menjadi tempat sampah warga dan air hujan menggelontor sampah ke Hilir berkumpul Sengguruh

    3. Tidak adanya layanan sampah bagi Warga dan minimnya kesadaran membuat sungai dijadikan tempat sampah

    4. Sungai Brantas dan sumber- sumber air Malang Raya telah tercemar Mikroplastik

    5. Tidak ada koordinasi Pemerintah sehingga membiarkan sungai diJadikan tempat sampah

    Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Ecoton, menambahkan bahwa urgensi penyelamatan Brantas sangat tinggi karena fungsinya sebagai sumber kehidupan.

    “Sungai Brantas ini menjadi bahan baku PDAM bagi beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur. Malang Raya adalah benteng pertahanan yang penting karena berada di kawasan hulu,” ungkap Alaika.

    Ia menegaskan, kualitas air Brantas seharusnya memenuhi baku mutu kelas dua. “Menurut PP 22 tahun 2021, Sungai Brantas harus nihil sampah,” tegasnya.

    Ecoton mendorong inisiatif kolaboratif antara Pemkot Malang, Pemkab Malang, Pemprov Jatim, Kementerian PU, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk serius mengelola dan menjaga sungai dari pencemaran.

    Aktivis juga menyoroti aspek hukum yang mengikat pemerintah. Alaika mengingatkan publik mengenai Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2025.

    Putusan tersebut menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur Jatim dan Menteri PU, sekaligus menguatkan putusan PN Surabaya tahun 2019 atas gugatan Ecoton terkait insiden ikan mati massal di Brantas.

    “Dengan putusan MA ini, Gubernur, Menteri LH, dan Menteri PU terbukti melawan hukum karena abai dalam pengendalian pencemaran Kali Brantas,” jelas Alaika.

    Konsekuensi dari putusan itu, lanjutnya, adalah kewajiban pemerintah untuk melakukan pemulihan pencemaran, penegakan hukum, memasang CCTV di outlet pembuangan pabrik, dan “meminta maaf kepada warga Jatim karena lalai membiarkan pencemaran,” tegas Alaika menutup. (dan/but)

     

  • DPR Endus Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana

    DPR Endus Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana

    GELORA.CO -Komisi III DPR mengecam keras peristiwa kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu yang tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar.

    Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang sekadar insiden kebakaran biasa.

    “Ini bukan lagi intimidasi akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

    Ia juga berpandangan bahwa kejadian tersebut merupakan ujian bagi keteguhan hukum di tengah bayang-bayang tekanan terhadap aparat penegak hukum. 

    Ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.

    “Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Legislator PAN ini.

    Anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hakim, jaksa, dan penyidik yang menangani perkara besar harus dilakukan secara sistemik. 

    Sudding pun mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.

    “Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tegasnya lagi.

    Selain itu, Sudding juga berpandangan keberanian Hakim Waruwu dalam memimpin sidang perkara korupsi patut diapresiasi. Namun, keberanian semacam ini tidak boleh dibayar mahal dengan ancaman atau teror. 

    Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.

    “Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian. Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” pungkasnya.

    Kebakaran rumah Khamozaro terjadi saat ia sedang memimpin persidangan korupsi proyek jalan di Padang Lawas Utara yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Medan pada 28 Juni 2025.

    Dalam beberapa kali persidangan, Khamozaro menyebut bahwa Gubernur Bobby bertanggung jawab atas pergeseran anggaran yang menjadi titik awal korupsi pembangunan jalan ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara.

  • JK Marah-marah Sebut Tanahnya 16,4 Ha Dirampok Perusahaan Ini

    JK Marah-marah Sebut Tanahnya 16,4 Ha Dirampok Perusahaan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla, tengah bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). JK menyebut tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirampok oleh GMTD.

    “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK mengutip detik.com saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025).

    JK menilai lahan yang dimiliki Hadji Kalla tersebut sah dengan kepemilikan sertifikat resmi. Tanah itu juga katanya sudah dikuasai selama 30 tahun.

    “(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua,” katanya.

    JK pun menilai tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap warga Bugis-Makassar yang menjaga kehormatan lewat perjuangan mempertahankan hak atas tanah. Dia menilai kasus ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal harga diri masyarakat Makassar.

    “Ini kehormatan untuk orang Makassar, kehormatan untuk orang Bugis-Makassar. Yang punya tanah selama 30 tahun tiba-tiba ada yang datang merampok. Kehormatan kita semua,” ucapnya

    JK juga menyoroti klaim GMTD yang menyebut telah melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Dia menilai tindakan itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

    JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN. Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

    “Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.

    JK bahkan menyebut mempertahankan hak atas tanah ini sebagai jihad melawan ketidakadilan. Dia menilai kasus ini sarat rekayasa yang terstruktur dan merugikan pihak Hadji Kalla.

    JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya melakukan klaim sepihak.

    “Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu,” tuturnya.

    JK juga menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah GMTD tersebut. Dia menilai jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.

    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ketusnya.

    JK memastikan akan terus melawan dugaan ketidakadilan dalam kasus ini melalui jalur hukum. Dia juga mendesak aparat pengadilan untuk berlaku adil dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

    “Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan juga aparat pengadilan itu berlaku adillah. Jangan dimainin,” ungkapnya.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara tentang kasus sengketa tanah tersebut. Nusron menilai, polemik tersebut muncul lantaran adanya eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Namun demikian, proses eksekusi ini belum melalui proses konstatering.

    Konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron mengutip detik.com di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Kementerian ATR/BPN sudah bersurat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik tersebut. Dalam surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

    “Kamu sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” ujarnya.

    Nusron menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang melingkupi tanah tersebut. Pertama, gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Kedua, HGB dari PT Hadji Kalla.

    “Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu saja,” kata dia.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Apa Kabar Kasus Sengketa Hotel Sultan? Ini Kata Nusron

    Apa Kabar Kasus Sengketa Hotel Sultan? Ini Kata Nusron

    Jakarta

    Kasus sengketa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, masih terus berlanjut. Bahkan, belum lama ini pemerintah kembali melayangkan gugatan, dengan menuntut pembayaran royalti senilai US$ 45,3 juta atau setara Rp 742 miliar (kurs Rp 16.500).

    Dimintai keterangan terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco telah habis sejak 2023.

    Berdasarkan aturan yang ada, sudah sepatutnya pengelolaan kawasan tersebut kembali ke tangan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yakni Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Dengan demikian, menurutnya aktivitas yang tetap dijalankan perusahaan dalam 2 tahun terakhir ilegal.

    “Sekarang sertifikat HGB dia itu sudah habis, tidak diperbarui oleh pemerintah ya kan, sejak tahun berapa, tahun 2023 apa ya. Nah, berarti saat tahun 2023 kalau dia masih menempati di situ, ya ilegal menempati tanah yang tidak ada sertifikatnya,” kata Nusron di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Tuntutan pemerintah agar Indobuildco membayar royalti tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat. Sidang ini telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus pada awal Oktober kemarin.

    “Soal menerima gugatan itu urusan lain ya, tapi yang jelas begini lho, orang dia menempati di situ sekarang itu atas haknya apa? Atas haknya kan kalau orang itu SHM, SHGB nah sekarang SHGB dia itu sudah habis,” ujar Nusron.

    Sebagai informasi, tuntutan pembayaran royalti membayar royalti sebesar US$ 45 juta atau setara Rp 742,5 miliar tersebut atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

    Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan angka tersebut meliputi bunga dan denda yang dituntut untuk pemakaian lahan negara pada periode 2007-2023 atau kurang lebih 16 tahun.

    “Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” kata Kharis, pada awal Oktober, dikutip dari Antara.

    Ia menjelaskan, penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, namun tidak dipenuhi oleh PT Indobuildco. Untuk itu, Pemerintah mengambil langkah hukum keperdataan, yaitu dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih royalti.

    Meski demikian, Kharis menambahkan, PT Indobuildco sebelumnya telah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora tahun 1971-2002.

    Pada 2016, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan tanah HPL Nomor 1/Gelora tahun 2003-2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

    Namun mengingat PT Indobuildco masih menggunakan tanah pada tahun 2007 sampai dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, maka dia menyebutkan Mensesneg dan PPKGBK menagih PT Indobuildco untuk membayar sisa kewajiban royalti beserta bunga dan denda yang ada.

    “Dengan demikian Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco,” tuturnya.

    (shc/ara)