Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Ridwan Mansyur
sebagai saksi dalam perkara korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, tidak ada nama Ridwan Mansyur yang muncul di dalam daftar orang-orang yang hendak dikonfirmasi penyidik pada Kamis kemarin.
Keberadaan sosok Hakim MK terindikasi oleh wartawan, sejak seorang pria terlihat mengenakan kemeja merah serta kartu pengenal atau ID card pegawai MK duduk di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Indikasi tersebut baru terkonfirmasi, saat Ridwan Mansyur muncul dari lantai dua Gedung KPK, yang selama ini menjadi tempat pemeriksaan saksi sekitar pukul 13.11 WIB.
Saat turun, dia tampak mengenakan kalung yang biasa dipakai seorang saksi ketika menjalani pemeriksaan.
Ridwan lalu menuju meja resepsionis untuk mengembalikan kalung tersebut dan menukarkannya dengan kartu tanda pengenal yang dititipkan saat datang.
Ketika hendak meninggalkan lobi gedung KPK, Ridwan Mansyur tampak dikawal dua orang, yaitu petugas keamanan KPK yang mengenakan setelan berwarna coklat dan seorang pegawai MK yang sudah menunggunya di lobi.
Awalnya, Ridwan Mansyur tampak berjalan normal saat keluar dari lobi gedung KPK. Petugas keamanan KPK pun sempat mengarahkannya ke jalan akses untuk meninggalkan lokasi.
Di sana, sejumlah awak media telah menunggunya. Beberapa kali petugas keamanan KPK mengimbau awak media berhati-hati karena antara lobi dengan jalan akses yang biasa digunakan untuk mobil menurunkan tamu, memiliki perbedaan tinggi.
Hal ini yang kemudian membuat laju perjalanannya sedikit melambat.
Ridwan Mansyur kemudian dibombardir dengan sejumlah pertanyaan oleh awak media.
“Diperiksa kasus apa, Pak? Sudah sidik atau (masih) lidik?” ucap salah seorang awak media.
“Kasus apa Pak? Agar opini tidak liar di publik, kasus apa aja Pak?” timpal awak media yang lain.
“Oh belum orang cuma memberikan keterangan. Sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan Mansyur irit bicara.
Dia pun enggan mengungkap terkait kasus apa dan diperiksa sebagai saksi siapa, saat awak media kembali meminta penegasannya.
Ridwan Mansyur justru lebih memilih masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya dan meninggalkan wartawan sembari mengucapkan terima kasih.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa
Hakim MK Ridwan Mansyur
diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis itu.
Tessa mengatakan, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
“Betul diperiksa sebagai saksi. Perkara MA tersangka Hasbi Hasan. Kasus suap,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
Secara terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna juga membenarkan
Hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa KPK
sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
“Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” ujar Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
Menurut Palguna, pemeriksaan Ridwan Mansyur bukan permintaan mendadak. Dia menyebut, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya.
Namun, karena di MK masih sangat padat jadwal memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada, penyidik KPK memberikan keleluasaan waktu kepada Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Hari ini karena kebetulan Panel II tidak ada sidang (sebab pemeriksaan pendahuluan untuk Panel II sudah selesai), maka digunakanlah waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu,” kata Palguna.
Palguna mengatakan, sikap MKMK tentu mendorong Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/01/16/6788c94da9110.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa? Nasional 17 Januari 2025
-

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, MK: Tak Terkait Sengketa Hasil Pilkada
Jakarta, Beritasatu.com – Pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Ridwan Mansyur oleh KPK dipastikan tidak terkait dengan sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk sidang pengujian undang-undang dan sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
“Enggak ada kaitan dengan sidang di MK. Pilkada juga tidak ada, tidak ada sama sekali,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Enny mengungkapkan Ridwan Mansyur diperiksa KPK selama 1 jam sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA). Enny mengaku undangan dari KPK sudah lama, namun Ridwan Mansyur baru bisa memenuhi undangan tersebut karena banyak kesibukan di MK.
“Mungkin ada kaitan, beliau (Ridwan Mansyur) mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA. Saya kira semua sudah tahu, itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini.”
“Mungkin beliau ada di situ yang diminta keterangan sebagai saksi. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan MK. Itu yang beliau tadi sampaikan ke saya,” ungkap Enny.
Menurut Enny, Ridwan Mansyur meminta waktu hari ini karena yang bersangkutan tidak memiliki jadwal sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Diketahui, Ridwan Mansyur berada di panel 2 yang hari dijadwalkan off atau tidak menggelar sidang.
Ridwan Mansyur, lanjut Enny, juga sudah meminta izin ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK untuk memenuhi panggilan KPK.
“Jadi beliau itu minta waktu kepada KPK, bagaimana kalau hari ini saja, karena sidang panel 2 sedang off,” tutur Enny.
Enny memastikan pemeriksaan Ridwan Mansyur oleh KPK tidak akan mengganggu sidang-sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK tetap melanjutkan sidang sengketa Pilkada 2024 pada Jumat (17/1/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak khususnya KPU, Bawaslu dan pihak terkait.
“Saya kira enggak (ganggu tahapan sidang sengketa pilkada). Karena kami tadi baru saja selesai RPH untuk pilkada, yang terkait dengan setelah ini, besok kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait keterangan para pihak khususnya KPU, Bawaslu dan pihak terkait, dan jadwalnya seperti biasa,” pungkas Enny.
Diketahui, hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa KPK hari ini selama 1 jam. Ridwan selesai diperiksa pada pukul 13.11 WIB. Ridwan mengaku diperiksa sebagai saksi, namun tidak dirinci secara jelas kasus yang KPK memanggilnya.
“Cuma memberi keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan singkat.
Sementara Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna mengungkapkan Ridwan Mansyur telah mengajukan izin kepada MKMK untuk hadir sebagai saksi di KPK hari ini. Menurut Palguna, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dari kasus korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
“Beliau (Pak Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” kata Palguna kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
-
/data/photo/2025/01/14/678625695316a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat? Regional 17 Januari 2025
Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat?
Penulis
SEMARANG, KOMPAS.com
– Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (
Kemenhub
) mengungkap fakta mengejutkan soal pengumpulan dana untuk
Pilpres 2019
.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/1/2025), terungkap bahwa para pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo di Pilpres 2019, yang saat itu berstatus sebagai capres petahana.
Bagaimana skema ini berlangsung, dan siapa saja yang terlibat? Berikut penjelasannya.
Menurut kesaksian Danto Restyawan, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, dana sebesar Rp5,5 miliar dihimpun atas arahan Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides.
Zamrides, kata Danto, mendapat instruksi langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana dari sembilan pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA.
“Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto saat menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Danto, dana tersebut bersumber dari kontribusi para kontraktor proyek perkeretaapian yang dikenakan fee.
Masing-masing PPK menyetor sekitar Rp 600 juta, termasuk PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza yang jadi terdakwa dalam sidang ini.
Sebagian dana juga disebut digunakan untuk keperluan lain, seperti membeli 25 ekor hewan kurban dan bahan bakar pesawat untuk kunjungan kerja Menteri Perhubungan ke Sulawesi.
Zamrides awalnya ditugaskan untuk mengoordinasi pengumpulan dana ini.
Namun, ketika diduga mulai terpantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zamrides disebutkan melarikan diri ke luar negeri.
Danto kemudian ditunjuk untuk melanjutkan peran ini.
Danto mengaku menerima Rp 595 juta dari Yofi Okatriza. Ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut melalui penyidik KPK.
Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Yofi Okatriza didakwa menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor proyek perkeretaapian di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain itu, ia juga menerima barang mewah senilai Rp1,9 miliar.
Dana suap tersebut menjadi bagian dari skema lebih besar yang terungkap dalam sidang, termasuk penggunaan fee kontraktor untuk berbagai keperluan pribadi pejabat.
Pemilihan Presiden 2019 menjadi ajang kompetisi politik yang sangat ketat antara dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Calon presiden petahana Joko Widodo berpasangan dengan Ma’ruf Amin menghadapi Prabowo Subianto, yang saat itu menggandeng Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden.
Setelah persaingan yang sengit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Pasangan ini memperoleh 55,5 persen suara atau sekitar 85 juta suara, mengalahkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang meraih 44,5 persen atau sekitar 68 juta suara.
Prabowo-Sandi, yang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak.
Setelahnya, Prabowo yang sudah menjadi rival
Jokowi
sejak 2014 itu memutuskan bergabung ke gerbong pemerintahan.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mendapat imbalan berupa kursi Menteri Pertahanan.
Di penghujung 2024, Prabowo kembali mencalonkan diri di pilpres dengan menggandeng putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran pun menang satu putaran dengan meraup 58 persen suara, mengalahkan dua paslon lain yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

3 Fakta Mahkamah Agung Gunakan AI dalam Penunjukan Hakim
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi mengadopsi kecerdasan buatan (AI) untuk menunjang sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Inovasi ini diterapkan melalui platform Smart Majelis, yang sebelumnya hanya digunakan di tingkat MA, dan kini akan diperluas hingga pengadilan tingkat pertama dan banding.
Sistem ini dikembangkan untuk mencegah polemik seperti yang terjadi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Berikut tiga fakta utama terkait implementasi Smart Majelis:
1. Penggunaan AI untuk Transparansi Penunjukan Hakim
MA menggunakan platform Smart Majelis untuk menunjuk hakim agung secara lebih transparan. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa sistem ini berbasis mesin dan tidak lagi mengandalkan keputusan subjektif Ketua MA.
“Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin ‘Smart Majelis’. Jadi, menunjuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi, ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini, ya,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Melalui platform ini, susunan majelis hakim diputuskan berdasarkan kemampuan profesional, beban, dan bobot perkara, sehingga meningkatkan akuntabilitas proses peradilan.
Baca juga: Alasan MA Jamin Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Bersih Pelanggaran Kode Etik
2. Rencana Implementasi di Tingkat Pertama dan Banding
Hingga saat ini, Smart Majelis baru diterapkan di tingkat Mahkamah Agung. Namun, MA berencana mengembangkan sistem ini untuk pengadilan tingkat pertama dan banding.
“Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata Yanto, menggambarkan visi besar MA untuk meningkatkan transparansi hingga level akar rumput.
3. Respons atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Penerapan AI dalam sistem Smart Majelis menjadi langkah MA untuk menghindari kasus dugaan suap seperti vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, diduga mengatur susunan majelis hakim demi memengaruhi hasil persidangan.
Rudi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap sebesar Rp21 miliar dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Kejagung juga telah menahan tiga hakim PN Surabaya lainnya, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah MA untuk mengintegrasikan AI di seluruh level pengadilan diharapkan dapat menjadi solusi konkrit dalam mencegah praktek-praktek korupsi di sektor peradilan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tertinggi di Indonesia.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi mengadopsi kecerdasan buatan (AI) untuk menunjang sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Inovasi ini diterapkan melalui platform Smart Majelis, yang sebelumnya hanya digunakan di tingkat MA, dan kini akan diperluas hingga pengadilan tingkat pertama dan banding.
Sistem ini dikembangkan untuk mencegah polemik seperti yang terjadi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Berikut tiga fakta utama terkait implementasi Smart Majelis:
1. Penggunaan AI untuk Transparansi Penunjukan Hakim
MA menggunakan platform Smart Majelis untuk menunjuk hakim agung secara lebih transparan. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa sistem ini berbasis mesin dan tidak lagi mengandalkan keputusan subjektif Ketua MA.
“Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin ‘Smart Majelis’. Jadi, menunjuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi, ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini, ya,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
2. Rencana Implementasi di Tingkat Pertama dan Banding
Hingga saat ini, Smart Majelis baru diterapkan di tingkat Mahkamah Agung. Namun, MA berencana mengembangkan sistem ini untuk pengadilan tingkat pertama dan banding.
“Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata Yanto, menggambarkan visi besar MA untuk meningkatkan transparansi hingga level akar rumput.
3. Respons atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Penerapan AI dalam sistem Smart Majelis menjadi langkah MA untuk menghindari kasus dugaan suap seperti vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, diduga mengatur susunan majelis hakim demi memengaruhi hasil persidangan.
Rudi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap sebesar Rp21 miliar dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Kejagung juga telah menahan tiga hakim PN Surabaya lainnya, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah MA untuk mengintegrasikan AI di seluruh level pengadilan diharapkan dapat menjadi solusi konkrit dalam mencegah praktek-praktek korupsi di sektor peradilan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tertinggi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-

TikTok Diblokir Mulai 19 Januari 2025, Pengguna AS Beralih
Jakarta, FORTUNE – TikTok berencana menutup total operasinya di Amerika Serikat (AS) pada Minggu, (19/1). Tanggal tersebut merupakan tenggat waktu yang diminta oleh pemerintah AS kepada platform milik ByteDance itu untuk menjual operasionalnya atau menghadapi pelarangan penggunaannya.
Dilansir Reuters pada Kamis (16/1), TikTok saat ini telah digunakan oleh 170 juta orang AS. Dengan begitu, para penggunanya terancam kehilangan aksesnya akhir pekan ini atau saat UU federal tentang larangan tersebut berlaku. Namun, bisa batal jika ada penangguhan hukuman pada menit-menit terakhir. Warganet AS pun mulai beralih ke media sosial lain yang mirip TikTok, yaitu REDnote.
The Washington Post melaporkan bahwa Presiden terpilih AS Donald Trump, yang masa jabatannya dimulai sehari seusai pemblokiran TikTok, tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah eksekutif guna menangguhkan penegakan penutupan selama 60-90 hari. Namun, laporan itu tak menyebutkan bagaimana Trump dapat melakukan hal tersebut secara hukum.
TikTok ajukan kasus ke Mahkamah Agung AS
Ruang Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS). (Dok. MA AS)
Mengutip New York Times, Kamis (16/1), TikTok telah mengajukan kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) AS pada Jumat (10/1). Hal ini dilakukan untuk menantang UU federal yang berupaya melarang Tiktok di AS. UU tersebut adalah “Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act” atau Perlindungan Warga dan Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing.
UU federal ini berawal dari kekhawatiran bahwa pemerintah Cina bisa memanipulasi konten dan memperoleh akses ke data sensitif pengguna lewat aplikasi TikTok. Kongres pun akhirnya meloloskan UU yang bakal melarang TikTok di AS, kecuali jika ByteDance menjualnya kepada pembeli yang disetujui pemerintah AS.
Sementara itu, pengguna yang telah mengunduh TikTok masih dapat menggunakan aplikasi tersebut, kecuali UU tersebut turut melarang perusahaan AS menyediakan layanan untuk memungkinkan distribusi, pemeliharaan, atau pembaruan.
Menurut Reuters, Kamis (16/1), tim transisi Trump belum memberikan komentar soal pelarangan TikTok di AS. Namun, Trump mengatakan bahwa dia harus mempunyai waktu setelah menjabat untuk mengejar “resolusi politik” atas masalah ini.
“TikTok sendiri adalah platform yang luar biasa,” kata Penasihat Keamanan Nasional Trump, Mike Waltz kepada Fox News pada Rabu (15/1).
CEO TikTok diundang pelantikan Trump
Shou Zi Chew, CEO TikTok (forbes.com)
Di samping itu, The New York Times melaporkan secara terpisah bahwa Chief Executive Officer (CEO) TikTok, Shou Zi Chew telah menerima undangan untuk menghadiri pelantikan Trump dan duduk dalam “posisi terhormat”.
Pejabat Gedung Putih juga mengatakan kepada Reuters pada Rabu (15/1) bahwa Presiden AS ke-46 Joe Biden tak memiliki rencana untuk melakukan intervensi terhadap pemblokiran TikTok di hari-hari terakhir masa jabatannya.
Pejabat Gedung Putih itu pun menambahkan, Biden secara hukum tidak dapat mengintervensi jika tak ada rencana yang kredibel dari ByteDance untuk mendivestasi TikTok. Namun, NBC melaporkan bahwa pemerintahan Biden sudah mempertimbangkan opsi untuk menjaga TikTok tetap tersedia bagi penggunanya setelah hari Minggu (19/1).
Hal itu dalam upaya menunda keputusan tersebut kepada Trump yang bakal dilantik tepat pada esok harinya, yakni Senin (20/1).
“Warga Amerika seharusnya tidak berharap TikTok tiba-tiba dilarang pada hari Minggu,” tutur seorang pejabat pemerintah kepada jaringan penyiaran tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (15/1), Senator AS Ed Markey telah meminta persetujuan untuk memperpanjang batas waktu bagi ByteDance guna mendivestasi TikTok selama 270 hari. Namun, Senator Partai Republik Tom Cotton memblokir proposal tersebut.
Menurut sumber anonim yang tak mau disebutkan namanya, jika hal itu dilarang, TikTok berencana akan mengarahkan pengguna yang mencoba membuka aplikasinya ke situs web berisi informasi tentang UU federal larangan TikTok.
“Kita menjadi gelap. Pada dasarnya, platform ini ditutup,” tutur pengacara TikTok, Noel Francisco kepada MA AS pekan lalu.
Pengguna TikTok luapkan kekecewaan di X
ilustrasi fitur di twitter blue (unsplash.com/Benjamin Dada)
Jika benar-benar diblokir, TikTok akan memberikan opsi bagi penggunanya untuk mengunduh semua data akun milik mereka. Di platform milik Elon Musk, X, para pengguna TikTok di AS juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap potensi larangan terhadap aplikasi tersebut.
Netizen AS juga menyatakan kebahagiaan mereka atas adanya laporan bahwa Trump tengah mempertimbangkan cara untuk menghindari larangan TikTok. Di sisi lain, Mahkamah Agung AS kini sedang memutuskan apakah akan menegakkan, membatalkan, atau menghentikan UU tersebut agar pengadilan memiliki lebih banyak waktu untuk mengambil keputusan.
Dalam pengajuan pengadilan bulan lalu, pihak TikTok menerangkan bahwa dengan melarang TikTok di AS, maka bisa membuatnya tak tersedia bagi pengguna di negara lain. Alasannya ratusan penyedia layanan di AS juga membantu dalam membuat platform tersebut bisa diakses di seluruh dunia.
Untuk diketahui, ByteDance dimiliki oleh investor institusi seperti BlackRock dan General Atlantic. Sementara itu, pendiri dan karyawannya masing-masing memiliki 20 persen. Perusahaan asal Cina itu saat ini mempunyai lebih dari 7 ribu karyawan di AS
-
/data/photo/2025/01/16/6788c94e64bd7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Nasional 16 Januari 2025
MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) memastikan pemanggilan Hakim Konstitusi
Ridwan Mansyur
ke KPK tidak akan mengganggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan jadwal sidang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.
“Saya kira enggak (mengganggu jadwal), karena kami tadi baru saja selesai RPH (Rapat Pemusyawatan Hakim) untuk Pilkada, yang terkait dengan setelah ini besok itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” imbuh Enny saat ditemui di Gedung MK, Kamis (16/1/2025).
Dia juga menyebut ada kemungkinan Ridwan Mansyur tak lagi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah permintaan keterangan yang dia jalani hari ini.
“Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, tampaknya,” tutur Enny.
Dia juga menjelaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur hari ini adalah penundaan yang terjadi karena persiapan sidang Pilkada.
Ridwan Mansyur disebut dipanggil KPK sudah cukup lama, namun baru bisa memenuhi panggilan setelah jadwal sidang longgar.
Enny juga menegaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur tak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, termasuk kaitan dengan gugatan pilkada yang sekarang sedang berjalan.
“Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK, tidak ada. Pilkada juga tidak ada,” tandasnya.
Adapun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.
Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.
“Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK.
“Sudah, sudah,” ujar dia.
Ridwan terlihat keluar dari tangga lantai dua yang biasanya digunakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi.
Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.
Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Ungkap Motif Pacar Bunuh Wanita di Hotel Surabaya
Surabaya –
Pria inisial MI (25) ditangkap karena membunuh kekasihnya, wanita inisial MA (24) di salah satu hotel Jalan Tunjungan Surabaya, Jawa Timur. Pembunuhan itu diduga dipicu cemburu.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan online. Setelah bertemu dan berkenalan, keduanya sempat memutuskan untuk menikah.
“Semakin serius sempat mau nikah bulan Desember, tapi ternyata batal,” kata Kapolsek Genteng AKP Grandika Indra Waspada, dilansir detikJatim, Kamis (16/1/2025).
Polisi tengah mendalami kasus ini meski terduga pelaku telah diamankan setelah menyerahkan diri ke polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu dengan MA hingga berujung pada pembunuhan.
“Alasannya adalah karena korban masih melakukan komunikasi dengan mantannya. Motif cemburu kemungkinan besar,” imbuhnya
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)
-

KPK Sebut Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa sebagai Saksi
loading…
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menjalani pemeriksaan di KPK. Foto/SindoNews/Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. “Betul, diperiksa sebagai saksi,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).
Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail yang bersangkutan diperiksa dalam perkara apa. Berdasarkan informasi yang diterima, Ridwan Mansyur diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/1/2025).
Pantauan di lokasi, Ridwan terlihat di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 13.10 WIB. Ia nampak turun dari lantai dua yang merupakan terdapat ruang pemeriksaan saksi.
juga terlihat menyerahkan identitas bagi pihak yang menjalani pemeriksaan di KPK ke pria yang diduga ajudannya. Setelah terima dari Ridwan, pria tersebut kemudian menyerahkan identitas yang dimaksud ke resepsionis.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan jaket hitam sekaligus bermasker putih.
“Cuma memberi keterangan, udah selesai,” kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi. “Menjadi sebagai saksi, udah-udah,” ujar Ridwan sambil berjalan meninggalkan kantor KPK.
(cip)

