Kementrian Lembaga: MA

  • 13 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Iwan Rinaldi Ganti Nama Jadi Rudi Aditya Yahya

    13 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Iwan Rinaldi Ganti Nama Jadi Rudi Aditya Yahya

    Pangkal Pinang, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menangkap Iwan Rinaldi (60), terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012.

    Selama 13 tahun buron, Iwan Rinaldi ternyata sudah mengganti identitas menjadi Rudi Aditya Yahya untuk mengelabui petugas.

    Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan Iwan Rinaldi ditangkap di rumahnya di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat.

    “Yang bersangkutan ini dalam pelariannya ini sudah berganti identitas. Jadi pada saat yang bersangkutan ini mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung di tahun 2012, yang bersangkutan ini sedang berada di Jakarta setelah dia mengetahui yang bersangkutan ini mengganti identitasnya,” kata Fadil Regan di Pangkal Pinang, Jumat (17/1/2025).

    Pada 2012, MA memutuskan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Iwan dan denda Rp 200 juta subsiser dua bulan kurungan. Namun, terpidana korupsi Iwan Rinaldi kabur dan belum diekseskusi.

    “Dalam pelariannya selama hampir 13 tahun, Iwan Rinaldi telah mengganti identitas diri menjadi Rudi Aditya Yahya,” ujar Fadil.

  • Terungkap, Turis Pelaku Pemukulan Marbot Masjid Langgar Keimigrasian

    Terungkap, Turis Pelaku Pemukulan Marbot Masjid Langgar Keimigrasian

    loading…

    WNA asal Arab Saudi berinisial MA pelaku pemukulan terhadap marbot masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat melanggar aturan keimigrasian berupa over stay. Foto/Ist

    JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi berinisial MA pelaku pemukulan terhadap marbot masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat melanggar aturan keimigrasian berupa over stay.

    Informasi terbaru itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol. Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/1/2025).

    “Hasil dari pemeriksaan tim dari Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Bogor, itu didapati bahwa yang bersangkutan sudah overstay, sudah overstay sejak 8 Januari 2025,” kata Yuldi.

    Dia menjelaskan, MA melanggar pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, serta Pasal 75 UU Keimigrasian terkait pelanggaran ketertiban umum.

    “Untuk tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan kewenangan dari Imigrasi, terhadap wargan egara Arab Saudi tersebut inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, turis Arab Saudi yang berkelahi dengan seorang marbot masjid daerah Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor.

    “Iya jadi alhamdulillah orang asingnya sudah kita amankan di Kantor Imigrasi Bogor. Sekarang sedang tahap pemeriksaan, apakah betul dia sebagai pelaku yang menganiaya WNI yang di masjid atau bukan,” kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Oktinardo Kansil dikonfirmasi, Rabu (15/1/2024).

  • Kejagung Limpahkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel

    Kejagung Limpahkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara atau penyidikan terkait Zarof dinyatakan lengkap.

    “Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Tersangka ZR kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

    Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Zarof diduga pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ke eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Singkatnya, pertemuan Lisa dan Rudi dilanjutkan sampai dengan dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    Adapun, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Indira Diduga Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza, Hilang saat Jalan-jalan Usai Lulus Ujian Pramugari

    Indira Diduga Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza, Hilang saat Jalan-jalan Usai Lulus Ujian Pramugari

    loading…

    Diah, menceritakan kronologi hilangnya sepupunya, Indira Seliana Bela yang diduga jadi korban kebakaran Glodok Plaza. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Indira Seliana Bela (25) diduga menjadi salah satu korban kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1/2025). Keberadaan yang tak diketahui hingga Jumat (17/1/2025) membuat keluarga mencarinya di Glodok Plaza.

    Sepupu Indira, Diah menyebut Indira sempat pamit kepada orang tuanya untuk berjalan-jalan bersama kerabat-kerabatnya. Saat itu, Indira memang baru saja dinyatakan lulus ujian tes pramugari.

    “Sebelum kejadian, dia korban namanya Indira. Indira WhatsApp mamahnya kira-kira jam 8 malam, izin mama aku baru lulus ujian, kebetulan mereka dari maskapai penerbangan jadi habis ujian aku mau jalan-jalan sama teman-teman,” kata Diah kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Diah menyebut pesan WhatsApp itu merupakan yang terakhir dari Indira hingga saat ini. Keluarga baru menaruh curiga ketika teman satu apartemen Indira melaporkan bahwa Indira berpamitan menuju Grodok Plaza.

    “Besoknya jam 2 dini hari teman satu apartemen (Indira) info ke mamahnya (Indira) Ma, Indiranya enggak pulang, Bela enggak pulang, mama enggak tahu emang ada kejadian di Glodok, mereka pada di Glodok,” ucap Diah menirukan pesan dari teman satu apartemen Indira.

    Informasi itu membuat keluarga sontak kaget dan membuat pihak keluarga langsung menuju lokasi kebakaran. Hanya saja, Indira tak kunjung memberikan kabar hingga saat ini.

    “Belum ada info ditemukan atau tidak, tapi udah (beberapa korban) yang ditemukan dibawa ke RS Polri. Kemungkinan saya akan ke sana,” tuturnya.

  • Sudah Lulus 8 Tahun Lalu, Ijazah SMK Putra Sugino di Gunungkidul Masih Tertahan

    Sudah Lulus 8 Tahun Lalu, Ijazah SMK Putra Sugino di Gunungkidul Masih Tertahan

    Liputan6.com, Gunungkidul – Sugino, seorang warga yang tinggal di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mengungkapkan rasa kesedihan yang mendalam terkait dengan nasib ijazah putranya. Putranya, Alvianto Candra Wibowo, telah lulus dari SMK Ma’arif Wonosari pada tahun 2017, namun hingga saat ini ijazah tersebut masih tertahan di sekolah.

    Ijazah tersebut masih tertahan karena tunggakan biaya sekolah yang belum terbayar, yang menjadi beban berat bagi keluarga mereka. Hampir delapan tahun telah berlalu sejak Alvianto menyelesaikan pendidikannya, namun ia masih kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan formal.

    Hal tersebut disebabkan oleh ijazahnya yang belum bisa diambil karena masalah tunggakan tersebut. Bahkan, Alvianto pernah mencoba untuk meminta legalisir ijazah, tetapi pihak sekolah meminta melunasi kekurangan biaya terlebih dahulu. “Jumlahnya cukup besar, mencapai ratusan ribu, dan itu sangat mahal bagi kami,” ungkap Sugino dengan nada kecewa dan penuh harapan.

    Ia juga menambahkan bahwa untuk sekadar memfoto ijazah pun tidak diperbolehkan, yang semakin menambah beban pikirannya. Sugino, yang bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bersama istrinya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, merasa tertekan dan frustasi dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit.

    Saat ini, Alvianto hanya bisa bekerja sebagai kurir, dan ia mengakui bahwa tunggakan biaya sekolah yang belum bisa dilunasi menjadi penghalang utama dalam meraih pekerjaan yang lebih baik. Meskipun dalam situasi yang sulit, Sugino tetap berharap agar pihak sekolah dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi orang tua yang mengalami kesulitan finansial.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menegaskan bahwa penahanan ijazah dalam kondisi apapun tidak dapat dibenarkan. Menurutnya masalah terkait ijazah seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah yang baik dan saling menguntungkan. “Tetapi kan tidak harus ditahan ijazahnya. Kan bisa dimusyawarahkan,” kata Nunuk dengan tegas.

    Nunuk juga menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Pendidikan Gunungkidul terbatas pada jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, kewenangan tersebut berada di bawah Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul.

    Sementara itu, Kepala Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul, Tukiman, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah adalah hal yang tidak dibenarkan. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan ijazah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dikpora) DIY. “Bulan lalu, semua kepala sekolah se-DIY telah dikumpulkan oleh Dikpora DIY untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan ijazah,” kata Tukiman.

    Dengan penegasan dari pihak Dinas Pendidikan dan Balai Dikmen ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya menyelesaikan permasalahan ijazah melalui diskusi dan musyawarah. Langkah ini dapat menghindari penahanan dokumen penting yang berpotensi menghambat masa depan generasi muda, serta memberikan kesempatan yang lebih baik bagi mereka untuk meraih impian dan cita-cita. “Kami mengarapkan masing-masing sekolah dapat segera menuntaskan permasalahan tersebut,” tutup Tukiman.

  • Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir Lagi di Kasus Nurhadi, Ini Sikap KPK

    Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir Lagi di Kasus Nurhadi, Ini Sikap KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro kembali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Nurhadi. 

    Juru Bicara KPKP Tessa Mahardika Sugiarto memastikan Eddy tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan, Kamis (16/1/2025). Dia juga menyebut belum mendapatkan informasi ihwal alasan ketidakhadiran saksi. 

    “Tidak hadir. [Alasan ketidakhadiran, red] belum terinfo,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Jumat (17/1/2025). 

    Dalam catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah memanggil Eddy pada Agustus 2024 lalu. Namun, pria itu juga tak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. 

    Tessa menilai tim penyidik akan menilai apabila diperlukan upaya penjemputan terhadap Eddy yang diketahui tidak hadir tanpa alasan lebih dari satu kali. 

    “Bergantung kepada Penilaian Penyidik nanti. Secara prinsip bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar, Penyidik dapat melakukan upaya paksa menggunakan surat perintah membawa,” kata pria yang juga berstatus penyidik KPK itu. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, dia divonis bersalah menerima suap dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.  

    Kemudian, KPK menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan lain, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

    Pertemuan Nurhadi dan Eddy Sindoro 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada 2022 menelisik pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro. Pertemuan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Nurhadi itu ditelisik dari seorang saksi bernama Indri.  

    Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata mengatakan bahwa Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.  Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara.

    Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu. 

    “Nah, kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

  • Presiden Joe Biden Serahkan Nasib TikTok di AS ke Donald Trump – Page 3

    Presiden Joe Biden Serahkan Nasib TikTok di AS ke Donald Trump – Page 3

    Sementara itu, TikTok terancam dilarang di AS dalam beberapa hari ke depan, yakni pada 19 Januari 2025.

    Agar bisa tetap beroperasi di Amerika Serikat, layanan TikTok di negara itu harus dimiliki oleh entitas bisnis di AS.

    Kabar terbaru, Tiongkok berencana menjual cabang TikTok di AS kepada Elon Musk agar TikTok bisa tetap beroperasi di negara itu. Klaim ini pun menarik perhatian, namun TikTok angkat bicara tentang situasi ini.

    Mengutip Gizchina, Rabu (15/1/2025), TikTok membantah klaim tersebut.

    Kepada BBC, seorang juru bicara TikTok menyebut, “Ini adalah skenario yang sepenuhnya dibuat-buat, kami tidak bisa mengomentari situasi seperti itu.”

    Sebelumnya, otoritas Tiongkok mungkin menjual bisnis TikTok di AS, jika Mahkamah Agung AS tetap melarang bisnis TikTok di negara tersebut. Elon Musk disebut-sebut bisa menjadi pembeli potensial TikTok.

  • Ironi Penegakan Hukum di Palu Hakim

    Ironi Penegakan Hukum di Palu Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Terkuaknya kasus suap pada untuk membebaskan Ronald Tannur membuka fakta ironi lemahnya penegakan hukum oleh palu hakim.

    Pasalnya, pada kasus tersebut akhirnya terkuak adanya praktik suap ‘berjemaah’ oleh hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya. Setidaknya, terdapat 3 hakim yang terbukti menerima suap untuk bisa melepaskan Ronald Tannur dari perkara hukum.

    Tiga hakim pada PN Surabaya Kelas IA Khusus atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul didakwa masing-masing terima suap uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

    Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini Selasa (24/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan ketiga hakim tersebut menerima uang gratifikasi itu untuk menjatuhkan putusan bebas ke terdakwa Ronald Tannur.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang gratifikasi kepada ketiga hakim itu diberikan oleh tersangka pengacara Lisa Rachmat yang diminta oleh ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan semua dakwaan JPU di PN Surabaya.

    “Tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR,” tutur JPU.

    Kasus itu juga menyeret Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono yang disebut telah mengatur hakim bertugas pada pemutusan perkara Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdil Qohar menjelaskan bahwa kepengurusan sidang itu dimulai saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menghubungi mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yaitu Zarof Ricar.

    Komunikasi tersebut untuk meminta diperkenalkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Pertemuan Rudi dan Lisa terjadi setelah dijembatani oleh Zarof pada (4/3/2024).

    “Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ujar Qohar saat menirukan perkataan Rudi.

    Adapun, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.

    Hampir Dilantik jadi Hakim Pengadilan Tinggi

    Mahkamah Agung (MA) menyatakan tersangka Rudi Suparmono belum sempat dilantik menjadi Hakim Tinggi Palembang.

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan Rudi batal dilantik setelah kasus dugaan suap hakim di PN Surabaya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Beliau [Rudi] dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” ujarnya di MA, Rabu (15/1/2025).

    Untuk itu, kata Yanto, saat penyidik pidsus Kejagung mulai mengendus kasus dugaan suap itu, seketika pimpinan MA melarang agar Rudi tidak dilantik sebagai hakim tinggi.

    “Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum jadi promosi,” tambahnya. 

    Di sisi lain, Rudi dinilai telah melanggar SOP lantaran telah melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Dalam hal ini, Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Singkatnya, dalam pertemuan itu, Rudi telah menyiapkan tiga hakim PN Surabaya mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Tiga hakim itu kemudian menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dan bebas dari tuduhan membunuh Dini Sera Afrianti.

    Di sisi lain, Yanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Rudi Suparmono diberhentikan sementara dari profesinya sebagai hakim.

    “Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” pungkas Yanto.

  • Soal Kelanjutan Penyelamatan Sritex, Menteri Yassierli: Masih Dimonitor, Jangan Tanya Kemnaker Terus – Halaman all

    Soal Kelanjutan Penyelamatan Sritex, Menteri Yassierli: Masih Dimonitor, Jangan Tanya Kemnaker Terus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar persoalan upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tidak terus-menerus ditanyakan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Pemerintah memang sedang berupaya agar Sritex dapat melanjutkan produksinya meskipun tengah dalam kondisi pailit. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya.

    Menurut Yassierli, saat ini pemerintah masih memantau perkembangan situasi di Sritex.

    Pemantauan dilakukan karena belum ada langkah konkret yang dapat diambil pemerintah untuk menyelamatkan Sritex.

    “Itu masih kami monitor, belum ada sesuatu yang benar-benar secara ini bisa kita ini ya, jadi itu dinamika, kita lihat saja dulu,” katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (17/1/2025).

    Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk upaya penyelematan ini.

    Yassierli pun meminta agar soal kelanjutan proses penyelamatan ini tidak terus-menerus ditanyakn ke Kemnaker.

    “Kita sedang komunikasi ke Kemenko [Bidang Perekonomian], jadi Sritex jangan ke Kementerian Ketenagakerjaan terus yang di-iniin,” ujarnya.

    Mengenai kelangsungan usaha atau going concern Sritex, Yassierli menegaskan bahwa itu adalah harapan pemerintah.

    Ia mengungkapkan bahwa pemerintah terus fokus untuk mencari solusi terbaik agar Sritex bisa bertahan.

    “Iya itu kan (going concern) harapan kita. Harapan kita seperti itu. Nanti kita lihat lah kendalanya di mana dan solusi terbaiknya seperti apa. Tadi saya sudah… apa.. dengan pak menko, nanti kita coba monitor bersama,” ucap Yassierli.

    Wamenaker Jamin Sritex Tak PHK

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mereka di tengah perusahaan dalam kondisi pailit.

    Permintaan itu ia layangkan ketika kembali menyambangi Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

    “Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” kata Noel, sapaan akrabnya, dikutip dari siaran pers pada Kamis (9/1/2025).

    Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus hadir untuk mendukung para pekerja Sritex.

    Selain itu, Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang sedang dihadapi Sritex.

    “Sritex adalah simbol dari industri tekstil Indonesia dan masalah Sritex telah menjadi isu nasional,” ujarnya.

    Noel menambahkan, para pekerja dan manajemen Sritex menunjukkan semangat patriotisme yang patut dicontoh oleh pekerja lainnya.

    “Saya melihat perjuangan dan semangat patriotik dari para pekerja Sritex ini sangat luar biasa,” ucap Noel.

    Pemerintah Hadapi Kesulitan

    Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap status kepailitan Sritex menambah rumit upaya penyelamatan perusahaan tekstil tersebut dari kebangkrutan.

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendapatkan salinan putusan MA untuk menentukan going concern atau kelangsungan usaha Sritex.

    “Pemerintah dalam hal ini Kemenperin memang dihadapi dengan kesulitan terhadap keputusan yang diambil pengadilan yang mengesahkan pailit.”

    “Pailitnya disahkan, diperkuat status pailitnya, tentu mempersulit pemerintah, mempersulit Kemenperin, juga mempersulit Kemenaker, tapi faktanya seperti itu,” tutur Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

    Dengan inkrahnya status pailit Sritex, Menperin menyebut masalah tersebut lebih rumit dari apa yang dapat dilihat banyak pihak saat ini.

    “Isu Sritex ini jauh lebih complicated dari apa yang ada di permukaan.”

    “Jauh lebih complicated dari apa yang ada. Yang menjadi prioritas dari pemerintah saat ini yang pertama agar bisa tetap produksi,” jelasnya.

    Jika tetap dapat berproduksi, maka tenaga kerja dari Sritex masih bisa berpenghasilan.

    Selain itu, akan sangat disayangkan apabila pasar tujuan ekspor Sritex dikuasai oleh negara lain.

    “Kalau Sritex bisa tetap produksi, maka tenaga kerjanya bisa tetap bekerja. Kami sangat khawatir kalau mereka tidak bisa produksi, apalagi sebetulnya kredibilitas dari produk-produk mereka cukup baik.”

    “Mereka banyak di ekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex bisa diisi produsen negara lain dan kita kehilangan market,” ucap Agus.

    Kemenperin memastikan pihaknya akan bertemu dengan kurator dalam waktu dekat.

    Mengenai kapan pertemuan tersebut berlangsung, waktunya saat ini tengah diatur.

    “Kita ingin tahu putusan going concern itu tadi, bahwa tetap produksi, tenaga kerja bisa kita selamatkan. Yang bisa memutuskan going concern atau tidak itu by law adalah kurator,” jelas Menperin.

     

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Jokowi Puji 100 Hari Prabowo hingga Polemik Zakat untuk MBG

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Jokowi Puji 100 Hari Prabowo hingga Polemik Zakat untuk MBG

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (16/1/2025) hingga pagi ini. Mulai dari Jokowi memuji 100 hari pertama masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga polemik zakat untuk program makan bergizi gratis.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Jokowi Puji 100 Hari Prabowo-Gibran
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memuji kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjelang 100 hari pertama masa kerjanya sejak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Salah satu yang dinilai Jokowi adalah program makan bergizi gratis.

    “Saya melihat tingkat akar rumput sangat mendukung. Ini yang membuat kinerja Presiden Prabowo sangat bagus sekali. Program makan bergizi gratis bagus, kemudian penanganan ekonomi makronya juga sangat baik,” kata Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).

    PDIP: Pertemuan Prabowo-Megawati Bukan untuk Barter Hukum Kasus Hasto
    Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri direncanakan bertemu. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pertemuan itu bukan untuk barter kasus hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Perlu saya tegaskan bahwa hubungan baik kedua tokoh jangan disimpulkan sebagai sinyal untuk membarter status hukum yang saat ini disangkakan kepada Mas Hasto. Kita perlu jernih dan jangan membuat kesimpulan secara jumping,” ujar Said, Kamis (16/1/2025).

    Hakim MK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Sekretaris MA
    Isu politik dan hukum terkini yang masih menjadi perhatian publik adalah terkait KPK memeriksa Ridwan Mansyur, Kamis (16/1/2025). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

    “Cuma beri keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan Mansyur di gedung KPK.

    Tegas Wujudkan Pemerintahan Efisien, Prabowo: Saya Paham Praktik Mengakali Pimpinan
    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien dan bebas pemborosan. Hal ini disampaikan dalam Munas Kadin di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    “Saya telah lama menjadi bagian dari Indonesia. Segala teknik dan akal-akalan yang merugikan negara sudah saya pahami. Kini saya semakin yakin bahwa Indonesia mampu bangkit dengan efisiensi, ketertiban, dan disiplin,” kata Subianto.