Kementrian Lembaga: MA

  • Donald Trump Beri TikTok 90 Hari Tambahan, Nasib Aplikasi Tetap Tidak Pasti – Page 3

    Donald Trump Beri TikTok 90 Hari Tambahan, Nasib Aplikasi Tetap Tidak Pasti – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Nasib TikTok di Amerika Serikat mendapatkan ’nyawa tambahan’. Hal ini diungkap oleh Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

    Mengutip South China Morning Post, Minggu (19/1/2025), Presiden terpilih Donald Trump mengindikasikan akan memberi waktu tambahan selama 90 hari bagi aplikasi video pendek ini untuk tetap beroperasi di AS.

    Dalam wawancara bersama NBC, Trump akan mengumumkan keputusan penangguhan pemblokiran TikTok pada hari Senin—-tepat pada hari pelantikan dirinya sebagai Presiden AS ke-47.

    TikTok sebelumnya menghadapi ancaman penutupan pada Minggu, 19 Januari 2025, jika perusahaan induknya, ByteDance, gagal menjual aplikasi tersebut kepada perusahaan bersisi di AS.

    Langkah ini adalah bagian dari kebijakan keamanan nasional mendorong pemindahan data pengguna AS agar tidak dikelola oleh entitas asing, dan kekhawatiran tentang keamanan nasional.

    Namun, Donald Trump membuka peluang perpanjangan waktu 90 hari. “Perpanjangan 90 hari adalah opsi sangat memungkinkan besar akan dilakukan, karena itu tepat,” kata Trump dalam wawancara.

    Respons TikTok dan CEO Shou Zi Chew

    CEO TikTok, Shou Chew, menyampaikan langsung tanggapan dirinya beberapa jam setelah MA mengeluarkan keputusan tentang pemblokiran TikTok di AS.

    “Saya ingin berterima kasih kepada Presiden Trump atas komitmennya untuk bekerja sama dengan kami guna menemukan solusi yang membuat TikTok tetap tersedia di Amerika Serikat,” kata Shou Chew.

    “Ini adalah pendirian yang kuat untuk Amandemen Pertama dan menentang penyensoran sewenang-wenang,” kata CEO TikTok tersebut.

    TikTok serlah menjadi sorotan sejak 2020 karena dianggap mengancam keamanan nasional dengan pengelolaan data pengguna AS oleh ByteDance, perusahaan asal China.

    Pemerintahan sebelumnya mengajukan tuntutan agar ByteDance menjual platform tersebut kepada perusahaan AS atau TikTok ditutup.

  • Pria Bunuh Pacar di Hotel Surabaya karena Emosi Batal Nikah, Sudah Disiapkan Undangan – Halaman all

    Pria Bunuh Pacar di Hotel Surabaya karena Emosi Batal Nikah, Sudah Disiapkan Undangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pria berinisial MI (25) tega membunuh pacarnya MA (25) di kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/1/2025) dini hari.

    Alasan MI melakukan tindakannya itu lantaran ajakannya menikah ditolak sang kekasih.

    Dilansir Tribun Jatim, rencana pernikahan yang diajukan pelaku kepada korban pada Desember 2024 lalu sudah dipersiapkan secara matang.

    Pertemuan antara kedua belah pihak keluarga sudah pernah dilakukan.

    Berbagai keperluan acara perayaan pesta juga telah disiapkan. 

    Mulai dari cincin nikah, undangan, hingga berbagai perlengkapan pesta lainnya. 

    Namun, MI menganggap korban tak menunjukkan keseriusan untuk menikah.

    “Jadi sakit hati. Sudah mau menikah. Sudah disiapkan undangan,” tutur sumber internal yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (18/1/2025).

    MI justru memergoki sang pacar masih menyimpan deretan foto dengan sang mantan.

    Hal ini mempengaruhi pikiran MI untuk membunuh korban yang ia anggap dapat lagi diajak bicara secara baik-baik. 

    “Karena bertengkarnya, pas diketahui di HP masih menyimpan foto mantan,” ujarnya.

    Keduanya diketahui sudah berpacaran selama kurun waktu hampir tujuh bulan, sejak Juni 2024 silam. Keduanya berkenalan melalui media sosial. 

    Lebih lanjut, MI ternyata sering memberikan uang kepada korban.

    Bukan hanya itu, ia juga membiayai hidup korban selama menjalani hubungan tersebut. 

    Sewa kosan sebagai tempat tinggal korban di tempat perantauan juga dibiayai oleh MI.

    Pelaku akhirnya naik pitam setelah tahu bahwa uang darinya juga diberikan oleh korban kepada sang mantan.

    “Dibiayain. Sudah disiapin, sama si pelaku. Perbulannya juga dikasih uang. Katanya, dia sudah dibiayai. Dikosin. Disupport. Tapi ternyata uangnya itu dikasihkan ke mantan,” ungkapnya. 

    Korban dalam Kondisi Hamil

    Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, Kompol Grandika Indra Waspada, mengungkapkan bahwa korban tewas sedang mengandung janin berusia 16 pekan atau sekitar empat bulan.

    Hal ini berdasarkan pada hasil autopsi terhadap jenazah korban yang sudah rampung.

    Proses autopsi tersebut dilakukan Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Tim Forensik RS Bhayangkara Surabaya, Jumat (17/1/2025). 

    “Ada fakta baru juga. Jadi hasil autopsi ditemukan janin usia12-16 minggu. Ini perkembangan seperti itu. Dan proses akan kami lanjutkan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu.

    Namun, kepolisian belum bisa memastikan bahwa kehamilan korban merupakan hasil hubungan dengan tersangka. 

    Pasalnya, MI juga tidak mengetahui kalau kondisi korban sedang hamil.

    “Sebagaimana pernyataan pelaku barusan. Dia melakukan pembunuhan itu, dia tidak tahu kondisi korban tidak tahu sedang hamil.”

    “Jadi sementara belum ada kaitannya ke sana. Cuma pada saat autopsi kami temukan ada janin,” ucapnya.

    Saat disinggung mengenai asal hubungan keberadaan janin di perut korban, Grandika belum bisa menjelaskannya.

    “Untuk membuktikan itu, kami masih melakukan tes DNA, jadi kami masih membuktikan itu,” terangnya.

    Sementara itu, tersangka mengaku tak mengetahui kalau korban sedang hamil.

    “Tidak tahu sama sekali. Kalau dia hamil,” kata pria yang bekerja sebagai pengusaha trading itu. 

    Namun, dirinya tak menampik pernah beberapa kali berhubungan layaknya suami istri dengan korban selama berpacaran.

    “Jarang. Seminggu itu pun satu kali. Itu pun kalau dia mau,” pungkasnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Pengakuan Pembunuh Wanita di Hotel Surabaya, Emosi Batal Nikah Padahal Cincin & Undangan Sudah Siap.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

  • Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

    Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah. Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sejumlah catatan kritis atas vonis hakim.

    “Meskipun membebaskan itu merupakan kewenangan PT Pontianak, maka harus dilihat apakah faktanya sudah ada pencurian tambang atau penambangan yang dilakukan secara ilegal,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).

    Fickar menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga ditemukan kejelasan atas putusan hakim PT Pontianak.

    “Jika fakta itu ada maka jelas putusan PT itu mengada ada dan merupakan celah permainan mafia peradilan, hakim PT Pontianak harus diperiksa baik okeh Bawas MA atau KY,” ujarnya.

    Fickar menyinggung bila muncul dugaan gratifikasi, tidak menutup kemungkinan dari putusan tersebut mencuat indikasi pidana korupsi.

    “Jika ada indikasi bukti bahwa hakim menerima sesuatu yang bersifat ekonomis itu bisa menjadi dasar untuk menghukumnya baik secara administratif diberhentikan maupun secara pidana untuk diadili karena korupsi,” ucapnya.

    “Jika alasannya soal status, penafsirannya bisa dua, pertama soal status kewarganegaraan tetapi ini tidak masalah karena baik WNA maupun WNI dapat saja menjadi tersangka atau terdakwa perbuatan pidana,” sebut Fickar.

    “Yang kedua adalah tidak jelas statusnya sebagai terdakwa atau saksi yang paling mungkin ketidakjelasan ini yang kedua apakah WNA ini ditempatkan sebagai terdakwa atau hanya sebagai saksi saja dalam peristiwa pidana ini. Saya kira ini yang dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

    “Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1).

    (rfs/dhn)

  • Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum Nasional 19 Januari 2025

    Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jurnalis
    Kompas.com
    , Rahel Narda Chaterine meraih juara 2
    lomba jurnalistik
    yang digelar oleh Ikatan Wartawan
    Hukum
    (Iwakum) untuk kategori penulisan.
    Penyerahan penghargaan secara simbolik dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej dalam acara malam apresiasi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Usai memberikan penghargaan, Eddy Hiariej menekankan pentingnya sebuah kompetisi untuk meningkatkan kualitas diri.
    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, lomba karya jurnalistik penting untuk meningkatkan kemampuan wartawan terutama di bidang
    hukum
    .
    “Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata Eddy Hiariej.
    Dalam lomba ini, Rahel mengirimkan karya yang tayang di
    Kompas.com
    dengan judul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”.
    Sementara, jurnalis
    CNNIndonesia.com
    Feri Agus Setyawan meraih juara pertama dengan tulisan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”.
    Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari
    Media Indonesia
    dengan judul tulisan “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”.
    Selain itu, ada juga juara favorit diraih Yogi Anugrah dari
    CNNIndonesia.com
    dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”.
    Adapun para pemenang menyisihkan puluhan karya tulis dikompetisikan dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.
    Puluhan karya itu dinilai oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung 2021-2023, Andi Samsan Nganro; Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries; dan editor
    Kompas.com
    , Bayu Galih.
    Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan masyarakat sipil yang fokus di bidang hukum, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
    Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar; Komisioner Kompolnas Choirul Anam; dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Rapat Panjang, Kabinet Israel Sepakati Gencatan Senjata, 1.700 Warga Palestina Akan Bebas – Halaman all

    Setelah Rapat Panjang, Kabinet Israel Sepakati Gencatan Senjata, 1.700 Warga Palestina Akan Bebas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah rapat yang berlangsung lebih dari tujuh jam, kabinet Israel akhirnya menyetujui gencatan senjata dengan Hamas.

    Rapat yang dimulai pada Jumat malam, 17 November 2025, tersebut menghasilkan kesepakatan untuk pembebasan sandera yang akan dimulai pada hari Minggu, 19 Januari 2025.

    Menurut pernyataan dari Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, rancangan pengembalian sandera akan melibatkan pembebasan 1.700 warga Palestina yang ditahan.

    Pembebasan ini akan dilakukan sebagai imbalan atas 33 warga Israel yang nantinya akan dibebaskan Hamas.

    Dari 33 sandera yang dilaporkan, tiga orang di antaranya akan dibebaskan pada hari pertama gencatan senjata.

    Saat ini terdapat 89 sandera yang diyakini masih hidup di Gaza, terdiri dari warga Israel dan non-Israel.

    Kabinet yang terdiri dari 33 menteri ini menyetujui gencatan senjata. Sebanyak 24 menteri mendukung, sedangkan 8 menolak.

    Di antara yang menolak adalah David Amsalem dan Amichai Chikli dari Partai Likud, serta beberapa menteri dari Partai Otzma Yehudit dan Partai Zionisme Religius.

    Pihak yang menolak masih memiliki opsi untuk mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung.

    Sebagian besar warga Israel dukung gencatan senjata

    Lembaga penyiaran Israel, Kan, melaporkan bahwa mayoritas warga Israel mendukung gencatan senjata, dengan 55 persen ingin kesepakatan berlanjut meskipun itu berarti mengakhiri perang.

    Sebaliknya, 27 persen berpendapat bahwa perang harus dilanjutkan setelah tahap pertama gencatan senjata.

    Netanyahu sebelumnya menyatakan bahwa perang di Gaza akan berlanjut hingga Hamas dihancurkan.

    Partai Likud yang menaungi Netanyahu mengklaim bahwa presiden terpilih AS Donald Trump memberikan jaminan bahwa Israel dapat melanjutkan perang setelah gencatan senjata tahap pertama.

    Meskipun gencatan senjata diumumkan, serangan Israel ke Gaza masih berlanjut.

    Menurut Mahmoud Basal, juru bicara Pertahanan Sipil Gaza, sebanyak 117 orang telah tewas dan 266 lainnya terluka sejak pengumuman gencatan senjata. Di antara korban tewas itu ada 30 anak-anak.

    Hingga saat ini, serangan Israel di Gaza telah mengakibatkan hampir 47.000 warga Palestina tewas.

    Namun, kajian terbaru menunjukkan bahwa jumlah kematian tersebut mungkin jauh lebih tinggi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Dilantik Senin, Ini Sederet Skandal Trump: Penipuan Pajak-Model Porno

    Dilantik Senin, Ini Sederet Skandal Trump: Penipuan Pajak-Model Porno

    Jakarta, CNBC Indonesia – Donald Trump merupakan presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS) yang menghadapi tuntutan pidana. Politisi berusia 78 tahun ini bahkan memiliki lusinan tuntutan hukum serta investigasi lainnya.

    Namun, kemenangannya dalam pemilihan presiden 5 November 2024 lalu telah membuka jalan baginya untuk kembali ke Gedung Putih, serta mengakhiri atau menunda kasus pidana yang menjeratnya saat ini.

    Berikut daftar ringkasan dari kasus-kasus hukum utama yang melibatkan Trump, seperti dihimpun CNBC Indonesia dari berbagai sumber pada Sabtu (18/1/2025).

    Kasus Penipuan Pajak

    Pada musim gugur tahun 2022, Jaksa Agung New York Letitia James mengajukan gugatan perdata terhadap Trump, dan para putranya yang sudah dewasa, serta mantan ajudannya Allen Weisselberg.

    James menuduh adanya skema yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di mana Trump secara curang melaporkan nilai properti untuk menurunkan tagihan pajaknya atau memperbaiki persyaratan pinjamannya, semuanya dengan tujuan untuk menggelembungkan kekayaan bersihnya.

    Hakim Arthur Engoron memutuskan pada tanggal 16 Februari bahwa Trump harus membayar US$355 juta ditambah bunga, yang merupakan jumlah yang dihitung dari keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah dari penipuan. Hakim sebelumnya telah memutuskan terhadap Trump dan para terdakwa lainnya pada akhir September 2023.

    Pada tanggal 25 Maret, hari ketika ia seharusnya membayar uang jaminan, pengadilan banding mengurangi jumlah yang harus ia bayar dari lebih dari US$464 juta menjadi US$175 juta. Trump telah mengajukan banding atas kasus tersebut. Dalam sidang September, hakim pengadilan banding New York tampak skeptis terhadap kasus terhadap Trump dan bersimpati terhadap argumennya, sehingga mereka belum memutuskan.

    Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Seksual

    Meskipun kasus-kasus lain ini semuanya diajukan oleh badan-badan pemerintah, Trump juga menghadapi sepasang gugatan pencemaran nama baik dari penulis E. Jean Carroll, yang mengatakan bahwa Trump melakukan kekerasan seksual terhadapnya di ruang ganti sebuah department store pada tahun 1990-an. Ketika Trump menyangkalnya, Carroll menggugatnya atas pencemaran nama baik dan kemudian menambahkan klaim penyerangan.

    Pada Mei 2023, juri menyimpulkan bahwa Trump telah melakukan kekerasan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll, dan memberinya ganti rugi sebesar US$5 juta. Kasus pencemaran nama baik kedua menghasilkan putusan sebesar US$83,3 juta pada Januari 2024.

    Trump mengajukan banding atas kedua kasus tersebut dan membayar uang jaminan sebesar US$83,3 juta pada Maret. Bandingnya dalam kasus US$5 juta ditolak pada tanggal 30 Desember.

    Kasus Uang Tutup Mulut

    Pada Maret 2023, Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg menjadi jaksa pertama yang mengajukan tuntutan pidana terhadap Trump. Ia menuduh mantan presiden tersebut telah memalsukan catatan bisnis sebagai bagian dari skema untuk membayar uang tutup mulut kepada wanita yang mengaku pernah berhubungan seksual dengan Trump.

    Sidang dimulai pada tanggal 15 April dan berakhir dengan vonis pada tanggal 30 Mei. Trump akan dijatuhi hukuman pada tanggal 10 Januari.

    Meskipun tuduhan tersebut adalah tentang pemalsuan catatan, catatan tersebut dipalsukan untuk menyembunyikan informasi dari publik saat masyarakat memberikan suara dalam pemilihan umum tahun 2016. Itu adalah salah satu dari banyak serangan Trump terhadap pemilihan umum yang adil, di mana dua pemakzulannya juga dilakukan atas upaya untuk melemahkan proses pemilu.

    Pada tanggal 3 Januari, Hakim Juan Merchan menjadwalkan vonis pada tanggal 10 Januari, tetapi mengindikasikan bahwa ia kemungkinan akan menjatuhkan hukuman pembebasan tanpa syarat kepada Trump, yang berarti tidak ada hukuman penjara atau masa percobaan, dan tidak ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

    Pemindahan Dokumen Negara Secara Ilegal ke Mar-a-Lago

    Penasihat Khusus Jack Smith mendakwa Trump dengan 37 tindak pidana berat terkait dengan pemindahan dokumen dari Gedung Putih saat ia meninggalkan jabatannya, tetapi Hakim Aileen Cannon telah membatalkan kasus tersebut dengan menyatakan bahwa pengangkatan Smith tidak konstitusional, yang kemudian Smith mengajukan banding.

    Dakwaan tersebut mencakup penyimpanan informasi keamanan nasional secara sengaja, menghalangi keadilan, menahan dokumen, dan pernyataan palsu. Trump membawa kotak-kotak dokumen ke berbagai properti, tempat dokumen-dokumen tersebut disimpan secara sembarangan, tetapi dakwaan tersebut berpusat pada penolakannya untuk mengembalikannya kepada pemerintah meskipun telah diminta berulang kali.

    Smith mengajukan dakwaan pada Juni 2023. Pada 15 Juli 2024, Cannon membatalkan dakwaan tersebut. Smith mengajukan banding pada 26 Agustus, tetapi mengajukan pembatalan dakwaan pada 25 November.

    Melindungi rahasia negara adalah salah satu tanggung jawab terbesar pejabat publik mana pun yang memiliki izin rahasia, dan Trump tidak hanya mempertaruhkan dokumen-dokumen ini, tetapi ia juga diduga menolak untuk mematuhi panggilan pengadilan, mencoba menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut, dan berbohong kepada pemerintah melalui pengacaranya.

    Kontroversi Pemilu 2020

    Di Fulton County, Georgia, yang meliputi sebagian besar Atlanta, Jaksa Distrik Fani Willis mengajukan kasus pemerasan besar-besaran terhadap Trump dan 18 orang lainnya, dengan tuduhan konspirasi yang menyebar selama berminggu-minggu dan di berbagai negara bagian dengan tujuan mencuri pemilu 2020.

    Willis memperoleh dakwaan pada Agustus 2023. Jumlah orang yang didakwa membuat kasus ini sulit dilacak. Beberapa dari mereka, termasuk Kenneth Chesebro, Sidney Powell, dan Jenna Ellis, membuat kesepakatan pembelaan pada musim gugur.

    Pada 19 Desember, pengadilan banding mengeluarkan Willis dari kasus tersebut, dengan alasan hubungannya dengan mantan jaksa khusus dalam kasus tersebut. Dia telah mengajukan banding, dan masa depan kasus tersebut tidak jelas.

    Ini adalah kasus besar yang harus ditangani oleh jaksa setempat, bahkan di daerah sebesar Fulton. Undang-undang pemerasan memungkinkan Willis untuk mengumpulkan banyak materi, dan dia memiliki beberapa bukti kuat-seperti panggilan telepon di mana Trump meminta Sekretaris Negara Bagian Georgia Brad Raffensperger untuk “menemukan” sekitar 11.000 suara. Sekarang tidak jelas apakah kasus tersebut akan dilanjutkan setelah Willis dicopot.

    Kasus Pasca Kekalahan Pemilu 2020

    Penasihat Khusus Smith juga mendakwa Trump dengan empat tindak pidana federal terkait upayanya untuk tetap berkuasa setelah kalah dalam pemilu 2020.

    Pada tahun 2022, Smith sempat ditugaskan oleh komite DPR AS untuk menyelidiki dugaan upaya Trump untuk membatalkan hasil pemilihan umum 2020 sebelum penyerangan berdarah di US Capitol oleh para pendukungnya pada tanggal 6 Januari 2021.

    Sebuah dewan juri mendakwa Trump pada 1 Agustus 2023. Sidang awalnya dijadwalkan pada bulan Maret tetapi dibekukan sementara Mahkamah Agung mempertimbangkan apakah mantan presiden tersebut harus kebal dari tuntutan hukum.

    Pada 1 Juli 2024, para hakim memutuskan bahwa seorang presiden kebal dari tuntutan hukum atas tindakan resmi tetapi bukan tidak resmi, menemukan bahwa beberapa tindakan Trump pascapemilu bersifat resmi dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan untuk menentukan yang lainnya.

    Smith memperoleh dakwaan baru pada 27 Agustus, yang mempertahankan empat dakwaan tindak pidana yang sama tetapi tidak menyebutkan adanya korupsi di Departemen Kehakiman. Pada 25 November, Smith mengajukan permohonan untuk mencabut tuntutan karena terpilihnya kembali Trump.

    Kasus Uang Tutup Mulut Bintang Porno Stormy Daniels

    Setelah dinyatakan bersalah oleh juri Manhattan pada Mei karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilihan presiden 2016, Trump akan menjadi presiden pertama yang memasuki Gedung Putih dengan catatan kriminal.

    Trump, yang mengklaim persidangan tersebut adalah “perburuan penyihir”, ingin menghentikan Daniels dari mengungkapkan dugaan hubungan seksual tahun 2006, karena khawatir hal itu akan merugikannya selama kampanye 2016. Dia dihukum atas semua 34 dakwaan terhadapnya dalam kasus tersebut.

    Secara teori, ia dapat dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Namun, bahkan sebelum kemenangan pemilu minggu ini, beberapa pakar hukum meyakini bahwa pelanggar pertama kali tersebut kemungkinan besar akan lolos dengan denda dan masa percobaan.

    Trump berpendapat kasus tersebut harus dibatalkan sama sekali berdasarkan putusan kekebalan presiden, yang telah dibantah oleh jaksa sebelum pemilihan. Jika ia tidak berhasil membatalkan kasus tersebut, penjahat yang dihukum itu berpotensi menghadapi masalah yang berkelanjutan setelah ia meninggalkan jabatannya.

    (pgr/pgr)

  • Update Pembunuhan Wanita di Hotel Surabaya: Korban Hamil 4 Bulan, Pelaku akan Jalani Tes DNA – Halaman all

    Update Pembunuhan Wanita di Hotel Surabaya: Korban Hamil 4 Bulan, Pelaku akan Jalani Tes DNA – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial MI (25) asal Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan diri ke polisi setelah membunuh pacarnya, MA (25), pada Kamis, 16 Februari 2025.

    Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Genteng, Surabaya.

    Setelah dilakukan otopsi oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Tim Forensik RS Bhayangkara, terungkap bahwa korban sedang hamil empat bulan.

    “Hasil otopsi menemukan janin usia 12-16 minggu,” ucap Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indra.

    Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah janin tersebut merupakan hasil hubungan dengan tersangka atau bukan.

    Menurut Kompol Grandika, saat diperiksa, tersangka tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil.

    “Dia melakukan pembunuhan itu tanpa tahu kondisi korban,” ungkapnya.

    Kronologi kejadian bermula ketika MI mengajak MA bertemu di Surabaya pada Rabu, 15 Februari 2025.

    MI ingin meminta kejelasan hubungan asmara mereka yang sudah terjalin selama setahun.

    Keduanya masuk ke kamar hotel pada Kamis, sekitar pukul 00.00 WIB.

    Dari pengakuan pelaku, mereka awalnya berkenalan lewat aplikasi kencan.

    Hubungan mereka sempat serius dan rencananya akan menikah pada bulan Desember, namun batal.

    Saat pertemuan tersebut, MA menyatakan ingin mengakhiri hubungan karena kembali menjalin hubungan dengan mantannya.

    Dalam keadaan emosi, MI memiting leher MA hingga tak sadarkan diri. “Tim Inafis bilang ada cekikan tangan di leher korban,” jelas Kompol Grandika.

    Setelah menunggu dua jam dan menyadari korban tidak bangkit, MI menyimpulkan bahwa MA sudah meninggal.

    Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri ke polisi dan membiarkan jasad korban tergeletak di kamar.

    “Pelaku berpikir panjang dan tidak melarikan diri karena namanya terdaftar di hotel,” tambah Kompol Grandika.

    MI kini terancam dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan. “Kami tetap sangka pasal utama dulu, menunggu hasil analisis Tim Inafis dan gelar perkara,” tutup Kompol Grandika.

    Penyidik juga berencana melakukan tes DNA untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini, terutama terkait status janin dalam kandungan korban.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bunuh Pacar di Kamar Hotel Lalu Serahkan Diri, Pria Surabaya Ngaku Kecewa Ditolak Menikah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

  • Pria Bunuh Pacar di Hotel Surabaya karena Emosi Batal Nikah, Sudah Disiapkan Undangan – Halaman all

    Pria di Surabaya Bunuh Pacar karena Cemburu, Tak Tahu Korban Hamil 4 Bulan, Polisi Lakukan Tes DNA – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial MI (25) menyerahkan diri ke polisi setelah membunuh pacarnya, MA (25), pada Kamis (16/1/2025) lalu.

    Kasus pembunuhan terjadi di sebuah hotel di kawasan Genteng, Surabaya.

    Setelah dilakukan autopsi, terungkap korban sedang hamil empat bulan.

    Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indra, mengatakan proses autopsi dilakukan Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Tim Forensik RS Bhayangkara Surabaya.

    “Ada fakta baru juga. Jadi hasil autopsi ditemukan janin usia 12-16 minggu. Ini perkembangan seperti itu. Dan proses akan kami lanjutkan,” bebernya, Sabtu (18/1/2025).

    Pihaknya belum dapat memastikan janin yang ada dalam kandungan korban merupakan hasil hubungan dengan tersangka atau bukan.

    Saat diperiksa, tersangka juga tak mengetahui pacarnya sedang hamil.

    “Sebagaimana pernyataan pelaku barusan. Dia melakukan pembunuhan itu, dia tidak tahu kondisi korban tidak tahu sedang hamil.”

    “Jadi sementara belum ada kaitannya ke sana. Cuma pada saat autopsi kami temukan ada janin,” lanjutnya.

    Penyidik akan melakukan tes DNA untuk mengungkap kasus ini.

    Kronologi Pembunuhan

    Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan korban tinggal di Malang, Jawa Timur, dan diajak pelaku bertemu di Surabaya pada Rabu (15/1/2025).

    MI ingin meminta kejelasan hubungan asmara mereka yang sudah setahun terjalin.

    Keduanya masuk ke kamar hotel pada Kamis sekitar pukul 00.00 WIB. 

    “Dulunya sepasang kekasih. Dari pengakuan pelaku mereka kenal lewat aplikasi kencan online.”

    “Kemudian seiring berjalannya waktu, hubungan mereka makin serius dan sempat mau menikah di bulan Desember kemarin, tapi ternyata batal,” paparnya, Kamis, dikutip dari TribunJatim.com.

    Di sana, korban enggan melanjutkan hubungan mereka karena sudah kembali berpacaran dengan mantannya.

    Pelaku yang emosi memiting leher korban hingga tak sadarkan diri.

    “Karena berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencekik dengan tangan. Tim inafis bilang, memang ada cekikan tangan di leher, kemungkinan besar itu.”

    “Tapi nanti kami dalami lagi. (Teknik) Dia memiting dari belakang. Dengan lengan tangan ya,” ujarnya.

    Setelah menunggu selama dua jam, korban tak juga bangkit dan pelaku menyimpulkan korban sudah meninggal.

    Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi dan membiarkan jasad korban tergeletak di kamar.

    “Mungkin pelaku sudah enggak bisa lari lagi. Karena dia kan check in namanya sendiri, CCTV-nya hotel jelas.”

    “Pelaku berpikir panjang, menurut saya. Sehingga gak melarikan diri, karena nanti malah dikejar kejar,” tandasnya.

    Menurut  Kompol Grandika, pelaku dapat dijerat pasal 338 tentang pembunuhan. 

    “Tetap kami sangka pasal utama dulu Pasal 338. Kalau berencana atau tidaknya, nanti menunggu hasil analisa Tim Inafis dan gelar perkara,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bunuh Pacar di Kamar Hotel Lalu Serahkan Diri, Pria Surabaya Ngaku Kecewa Ditolak Menikah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

  • 2 Hakim Mahkamah Agung Iran Tewas Ditembak di Luar Pengadilan

    2 Hakim Mahkamah Agung Iran Tewas Ditembak di Luar Pengadilan

    Teheran

    Dua hakim Mahkamah Agung Iran tewas ditembak di luar gedung pengadilan di ibu kota Teheran pada Sabtu (18/1) waktu setempat. Pelaku menembak dirinya sendiri setelah melakukan penembakan maut tersebut.

    Laporan situs Mizan Online yang dikelola otoritas kehakiman Iran, seperti dilansir Reuters dan AFP, Sabtu (18/1/2025), menyebut pelaku melepaskan tembakan ke arah para hakim di luar gedung Mahkamah Agung yang ada di Teheran.

    “Tiga hakim Mahkamah Agung menjadi sasaran. Dua hakim di antaranya tewas dan satu hakim lainnya mengalami luka-luka,” demikian laporan Mizan Online.

    Usai melakukan penembakan, pelaku kemudian mengakhiri nyawanya sendiri di lokasi kejadian.

    “Pelaku penyerangan tewas bunuh diri,” imbuh laporan Mizan Online tersebut.

    Media lokal Iran melaporkan salah satu pengawal dari para hakim itu juga mengalami luka-luka.

  • Pria Bunuh Pacar di Hotel Surabaya karena Emosi Batal Nikah, Sudah Disiapkan Undangan – Halaman all

    Alasan Pria di Surabaya Bunuh Pacar di Hotel, Emosi Batal Nikah, Tak Tahu Korban Hamil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tersangka MI (25) mengaku nekat membunuh pacarnya, MA, di sebuah hotel di Jalan Tunjungan Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/1/2025) akibat emosi setelah ajakan menikahnya ditolak.

    Rencana pernikahan yang telah dipersiapkan matang, termasuk cincin dan undangan, menjadi alasan tersangka merasa sakit hati.

    Informasi yang dihimpun TribunJatim.com menyebutkan MI telah merencanakan pernikahan dengan MA sejak bulan Desember 2024.

    Pertemuan antara kedua keluarga telah dilakukan, dan berbagai persiapan untuk pesta pernikahan sudah disiapkan.

    Namun, MI merasa pacarnya tidak menunjukkan keseriusan untuk membina rumah tangga.

    “Sakit hati. Sudah mau menikah, sudah disiapkan undangan,” ungkap sumber internal yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (18/1/2025).

    MI dan MA diketahui telah menjalin hubungan selama hampir tujuh bulan sejak Juni 2024, berkenalan melalui media sosial.

    Selama hubungan tersebut, MI memberikan dukungan finansial kepada MA, termasuk biaya sewa kosan.

    Namun, MI merasa dikhianati ketika mengetahui uang yang diberikan justru digunakan MA untuk sang mantan.

    “Dibiayain. Sudah disiapin, sama si pelaku. Perbulannya juga dikasih uang. Katanya, dia sudah dibiayai. Dikosin. Disupport. Tapi ternyata uangnya itu dikasihkan ke mantan,” kata sumber tersebut.

    Sementara itu, MA diketahui sedang hamil 16 pekan, namun MI tidak mengetahui kondisi tersebut.

    Dalam pertemuan terakhir mereka di hotel, MA sempat mengaku sedang menstruasi kepada MI.

    “Hamil itu, dia gak tahu. Korban bilang, ‘aku mens’. Dia (tersangka) gak tahu,” tambah sumber.

    Kronologi Pembunuhan

    MI membekap mulut MA dan mencekik lehernya saat mereka berada di kamar hotel.

    Meskipun MA berusaha melawan, MI tetap melakukan tindakan tersebut.

    Setelah menyadari MA tidak sadarkan diri, MI mengaku syok dan bingung, dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi.

    “Karena saya masih ada rasa sayang sangat dalam ke korban. Iya ada (rasa menyesal). Saya masih ada rasa sayang. Iya (syok dan kaget),” ujar MI saat diinterogasi di Mapolsek Genteng.

    Penyesalan dan Kesedihan

    MI mengakui sakit hati yang mendalam muncul akibat kelakuan MA yang masih menyimpan foto-foto mantannya.

    Ia merasa dikhianati, terutama karena rencana pernikahan sudah dipersiapkan dengan baik.

    “Soal menikah memang sudah dipersiapkan semua saat itu. Cincin sampai undangan sudah jadi, tapi dibatalin,” pungkasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).