Kementrian Lembaga: MA

  • Sepak Terjang Marsinah, Buruh yang Jadi Pahlawan Nasional

    Sepak Terjang Marsinah, Buruh yang Jadi Pahlawan Nasional

    Jakarta

    Marsinah ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional. Sosok aktivis buruh dari Nganjuk ini dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Wanita itu telah meninggal dunia karena kasus kekerasan dalam pergerakannya membela kesejahteraan buruh. Namun, jasanya kini mendapatkan apresiasi tertinggi dari pemerintahan Indonesia.

    Dari catatan pemberitaan detikJatim, Senin (10/11/2025), berdasarkan profil Marsinah dari tayangan Melawan Lupa, sosok aktivis buruh itu lahir di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada 10 April 1969. Dia anak kedua dari tiga bersaudara. Namun, ibunya meninggal saat ia berusia 3 tahun.

    Wanita itu menempuh pendidikan dasar di SDN Nglundo 2, Kecamatan Sukomoro, lalu melanjutkan pendidikan ke SMPN 5 Nganjuk. Sedangkan, pendidikan menengah atas Marsinah ditempuh di SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk. Sejak kecil dia dikenal sebagai siswa mandiri dan cerdas.

    Di mata keluarganya, Marsinah adalah pribadi yang kuat dan tegas. Sosoknya mampu mengayomi orang di sekitarnya. Marsinah juga memiliki pendirian yang kuat, terutama jika meyakini apa yang dia pilih hal yang benar. Selepas SMA, Marsinah tidak bisa melanjutkan pendidikan karena terkendala biaya.

    Dari situ dia melamar kerja di beberapa tempat sebelum akhirnya bekerja di pabrik arloji, PT Catur Putra Surya (CPS). Meski telah bekerja, Marsinah masih aktif mengikuti berbagai kursus untuk menambah pengetahuan. Dia juga dikenal memiliki minat baca yang tinggi, bahkan tak segan membaca koran bekas.

    Saat menjadi buruh ini lah, Marsinah semakin memiliki keingintahuan tentang aturan ketenagakerjaan. Banyak rekan kerja Marsinah yang meminta saran darinya terkait berbagai hal. Marsinah juga tidak segan tampil membela teman-temannya yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

    Marsinah kemudian menjadi pelopor aksi buruh di lingkungan perusahaannya. Dia membela hak-hak para pekerja yang seringkali diabaikan perusahaannya. Sosoknya terkenal berani berhadapan dengan jajaran pimpinan perusahaan demi membantu kawan-kawannya.

    Keberanian ini disaksikan dan dirasakan langsung orang-orang terdekatnya. Tanggal 2 Mei 1993, Marsinah terdokumentasi ikut dalam rapat yang merencanakan aksi buruh berupa pemogokan massal pada 3-4 Mei 1993.

    Dalam aksi terakhirnya, Marsinah berjuang dan memimpin aksi unjuk rasa rekan-rekannya yang terkena PHK secara sepihak di tempatnya bekerja, PT CPS. Dia memimpin demonstrasi tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Unjuk rasa ini terjadi karena ada pelanggaran hak-hak buruh oleh pihak manajemen perusahaan.

    Setelah menyerahkan surat protes, tanggal 5 Mei 1993 Marsinah menghilang. Lalu, pada 9 Mei 1993, jasadnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan di Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Menurut hasil autopsi, ia dinyatakan wafat pada 8 Mei 1993.

    Kematian Marsinah semakin panas saat para aktivis, mahasiswa, buruh, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempersoalkan kasus kematiannya. Lalu, polisi dan tentara mengusut kematiannya dengan menangkap 9 petinggi dan karyawan PT CPS.

    Hasil persidangan, Mahkamah Agung membebaskan terdakwa pada 1995. Keputusan MA ini membuat para pendukung Marsinah kecewa dan membuat mereka terus menyuarakan tuntutan pada kasus ini.

    Sepanjang hidupnya Marsinah dikenal gigih menyuarakan hak-hak kalangan buruh. sementara itu, kasus pembunuhan Marsinah menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia dan menarik perhatian dunia.

    Lihat Video ‘Tangis Adik Marsinah Saat Upacara Pemberian Gelar Pahlawan Nasional’:

    (hal/fdl)

  • Cara Polisi Selamatkan Balita Bilqis dari Kawasan Suku Anak Dalam di Jambi

    Cara Polisi Selamatkan Balita Bilqis dari Kawasan Suku Anak Dalam di Jambi

    Makassar

    Balita bernama Bilqis Ramadhany (4) yang diculik di Makssar ternyata 3 kali diperjualbelikan. Polisi akhirnya berhasil menemukan Bilqis di kawasan Suku Anak Dalam di Merangin, Jambi.

    Polisi mengatakan korban pertama kali dijual oleh wanita inisial SY kepada wanita inisial SH seharga Rp 3 juta dengan cara dijemput di Makassar. NH kemudian membawa Bilqis dan menjualnya kepada wanita MA (42) dan pria AS (36) seharga Rp 15 juta di Jambi.

    “AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA,” kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, dilansir detikSulsel, Senin (10/11/2025).

    Proses Penyelamatan Bilqis

    Dilansir detikSumbagsel, Bilqis Ramadhany yang hilang di Makassar ditemukan selamat di Jambi. Bilqis diselamatkan di kawasan permukiman suku anak dalam (SAD).

    Bilqis ditemukan dalam kondisi sehat di kawasan SPE Desa Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Bilqis ditemukan dalam kondisi baik oleh tim gabungan.

    “Dari interogasi (dua pelaku) didapatkan keterangan bahwa anak tersebut dibawa oleh Lina di lokasi Suku Anak dalam (SAD),” terang kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma, Minggu (9/11/2025).

    Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dengan menelusuri keberadaan Lina dan balita Bilqis. Polisi menemukan keberadaan Bilqis di kawasan SAD Gading Jaya, Merangin, dan dilakukan pendekatan persuasif kepada temenggung SAD.

    Usai berhasil menyelamatkan Bilqis, balita itu langsung dibawa ke Polres Merangin. Di sanalah, polisi memberi kabar kepada keluarga korban di Makassar. Suasana haru pun terjadi, ketika polisi melakukan video call ke orang tua korban.

    Baca selengkapnya di sini dan di sini

    (idh/imk)

  • 4
                    
                        Mengenal Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
                        Nasional

    4 Mengenal Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Nasional

    Mengenal Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada aktivis buruh, Marsinah.
    Penganugerahan dilakukan dalam upacara penganugerahan gelar
    pahlawan nasional
    2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
    “Tiga, almarhumah
    Marsinah
    tokoh dari Provinsi Jawa Timur,” ujar Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat membacakan penganugerahan
    gelar pahlawan nasional
    , Senin (10/11/2025).
    Gelar pahlawan nasional pun diberikan langsung oleh
    Prabowo Subianto
    kepada ahli waris dari Marsinah yang diusulkan dari Jawa Timur.
    Marsinah adalah buruh wanita asal Nganjuk, Jawa Timur. Dia bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Diberitakan Harian
    Kompas
    , 28 Juni 2000, Marsinah lahir pada 10 April 1969. Dia adalah anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan, Marsini kakaknya dan Wijiati adiknya.
    Marsinah merupakan anak dari pasangan Astin dan Sumini di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
    Dia pertama kali bekerja di pabrik plastik SKW kawasan industri Rungkut. Tetapi, gajinya jauh dari cukup sehingga untuk memperoleh tambahan penghasilan, Marsinah juga berjualan nasi bungkus di sekitar pabrik seharga Rp 150 per bungkus.
    Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
    Kasus pembunuhan Marsinah berawal pada 3-4 Mei 1993, saat buruh pabrik pembuatan arloji, PT Catur Putra Surya (CPS), menuntut pemenuhan hak mereka.
    Setelah aksi mogok kerja tersebut, 11 dari 12 tuntutan tersebut dikabulkan, kecuali pembubaran Unit Kerja SPSI di PT CPS. Terkabulnya hasil perundingan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Bersama.
    Namun, pada 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil oleh Kodim 0816 Sidoarjo dan mereka dipaksa untuk mengundurkan diri dari PT CPS, dengan alasan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh perusahaan. Mereka yang menolak mendapatkan intimidasi dan tindakan represif.
    Mendengar adanya pemanggilan Kodim 0816 Sidoarjo terhadap 13 rekan kerjanya, Marsinah menulis sepucuk surat untuk teman-teman buruhnya tersebut yang berisi petunjuk menjawab interogasi.
    Perempuan kelahiran 10 April 1969 itu juga berikrar di hadapan rekan-rekannya, “Kalau mereka diancam akan dimejahijaukan oleh Kodim, saya akan bawa persoalan ini kepada paman saya di Kejaksaan Surabaya.”
    Pada hari yang sama, 5 Mei 1994, Marsinah bersama seorang rekannya melayangkan surat protes kepada PT CPS yang diterima oleh pihak keamanan pabrik.
    Setelah itu, pada malam harinya, mereka pulang dan menyempatkan untuk berkunjung ke kediaman temannya.
    Namun, usai pertemuan di malam itu, pukul 22.00, Marsinah pergi entah ke mana dan menjadi yang terakhir kali bagi rekan-rekannya untuk melihat sosok perempuan itu.
    Pada 8 Mei 1993, segerombolan anak-anak menemukan jasad Marsinah terbujur kaku di sebuah gubuk di kawasan hutan Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur.
    Tubuhnya dipenuhi luka dan bersimbah darah, yang mengindikasikan bahwa Marsinah mengalami kekerasan dan penyiksaan sebelum dibunuh.
    Tewasnya Marsinah mendapatkan perhatian publik dan Presiden Soeharto saat itu. Satu bulan pertama pengusutan kasusnya, kepolisian sudah memeriksa sebanyak 142 orang.
    Namun, puncaknya terjadi pada 1 November 1993 dini hari, saat satuan intelijen menculik delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Marsinah.
    Kedelapan orang tersebut merupakan orang-orang dari PT CPS, di mana salah satu yang diculik adalah pemilik pabrik, Judi Susanto.
    Judi Susanto dan tujuh orang lainnya diketahui mengalami siksaan berat untuk dipaksa mengakui bahwa mereka adalah dalang pembunuhan Marsinah.
    Selama penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Terpadu Bakorstanasda Jawa Timur, disebutkan bahwa Suprapto, seorang pekerja di bagian kontrol PT CPS, menjemput Marsinah dengan sepeda motornya.
    Marsinah kemudian disebut dibawa ke rumah Judi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari disekap, Marsinah disebut dibunuh oleh Suwono, seorang satpam di PT CPS.
    Akhirnya, Judi Susanto dijatuhi vonis 17 tahun penjara. Sementara itu, beberapa staf PT CPS dijatuhi hukuman sekitar empat tahun hingga 12 tahun penjara.
    Namun, saat itu Judi Susanto bersikeras menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan Marsinah. Ia mengaku hanya dijadikan sebagai kambing hitam. Judi Susanto kemudian naik banding ke Pengadilan tinggi dan dinyatakan bebas.
    Hal serupa juga dilakukan para staf PT CPS yang dijatuhi hukuman. Mereka naik banding hingga dibebaskan dari segala dakwaan atau bebas murni oleh Mahkamah Agung.
    Setelah itu, kasus pembunuhan Marsinah tidak menemui titik terang dan menjadi salah satu catatan pelanggaran HAM di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA
                        Regional

    3 Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA Regional

    Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA
    Tim Redaksi
    LUWU UTARA, KOMPAS.com –
    Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tak menyangka pengabdiannya selama puluhan tahun di dunia pendidikan harus berakhir dengan keputusan pahit.
    Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Putusan itu tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
    Kasus yang menjerat
    Abdul Muis
    bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1
    Luwu Utara
    pada 2018.
    Ia ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
    “Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat
    PGRI
    Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
    Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
    “Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
    Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
    Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
    “Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
    Sekolah pun harus mencari guru honor baru. Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.
    “Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
    Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.
    “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
    Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
    “Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
    Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
    Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
    “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
    Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
    “Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
    Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
    Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah. Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
    “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
    “Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
    Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
    “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
    Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah. Sebagian ia gunakan membantu guru honor.
    Kasus Abdul Muis memantik aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025).
    Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
    “Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
    PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
    Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
    Kasus Abdul Muis menjadi cerminan batas kabur antara sumbangan sukarela dan pungutan liar di sekolah negeri.
    Komite sekolah sejatinya adalah mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan. Namun di banyak daerah, keterbatasan anggaran memaksa mereka berperan lebih.
    “Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Polemik dan Warisannya di Mata Publik

    Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Polemik dan Warisannya di Mata Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Setelah melalui tiga rezim pemerintahan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mewujudkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. 

    Keputusan tersebut akan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025) yang kabarnya akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat terbatas di kediaman Presiden, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Minggu (9/11/2025) malam.

    “Iya,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi apakah rapat tersebut berkaitan dengan Hari Pahlawan.

    Dia menjelaskan, rapat malam itu membahas proses finalisasi daftar tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional tahun ini. 

    “Bapak Presiden juga mendapatkan masukan dari Ketua MPR, kemudian juga dari Wakil Ketua DPR. Karena memang cara bekerja beliau, menugaskan beberapa untuk berkomunikasi dengan para tokoh, mendapatkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan apa yang nanti diputuskan Presiden, oleh pemerintah, sudah melalui berbagai masukan,” jelasnya.

    Ketika ditanya apakah pengumuman itu akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo, Prasetyo membenarkan hal tersebut.

    Menurutnya, bahkan ada sekitar sepuluh nama tokoh yang akan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tahun ini.

    Saat ditanya apakah di antara nama-nama tersebut termasuk Soeharto, Prasetyo menegaskan bahwa nama Bapak Pembangunan itu masuk dalam daftar.

    “Ya, masuk, masuk [dari 10 nama yang akan dapat gelar pahlawan],” ucapnya.

    Dia menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap jasa para pendahulu bangsa. 

    “Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” tuturnya.

    Langkah ini menandai pertama kalinya pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, setelah wacana tersebut sempat muncul sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, tetapi tak pernah terealisasi.

    Dinamika Panjang Menuju Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

    Perjalanan untuk menjadikan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional bukanlah proses yang singkat. Wacana ini telah bergulir lebih dari dua dekade, melewati tiga rezim pemerintahan berbeda—Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo (Jokowi), hingga akhirnya terealisasi di era Presiden Prabowo Subianto.

    Setelah lengser pada 1998 di tengah krisis multidimensi dan gelombang reformasi, figur Soeharto kerap menimbulkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, banyak kalangan menilai Soeharto sebagai tokoh pembangunan yang berhasil membawa Indonesia pada masa stabilitas ekonomi dan pertumbuhan pesat selama tiga dasawarsa kepemimpinannya. Namun di sisi lain, warisan pelanggaran hak asasi manusia, pembungkaman politik, dan praktik korupsi yang melekat pada rezim Orde Baru membuat wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional selalu menjadi isu sensitif.

    Pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh politik pernah mengusulkan agar Soeharto mendapat pengakuan sebagai pahlawan. Namun, pemerintah kala itu memilih bersikap hati-hati, dengan alasan perlu menyeimbangkan pandangan publik dan memastikan proses seleksi tetap sesuai dengan prinsip keadilan sejarah.

    Wacana serupa muncul kembali di masa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Beberapa menteri bahkan sempat mengonfirmasi bahwa nama Soeharto masuk dalam pembahasan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Namun hingga akhir masa jabatan Jokowi, keputusan itu tidak pernah diambil, dengan alasan masih adanya perbedaan pandangan yang tajam di masyarakat.

    Baru di era Presiden Prabowo Subianto—mantan perwira TNI yang dikenal dekat secara personal dan ideologis dengan Soeharto—keputusan itu akhirnya terealisasi. Melalui pendekatan konsultatif dengan berbagai tokoh nasional, lembaga legislatif, dan Dewan Gelar, pemerintah menilai bahwa Soeharto layak mendapat pengakuan atas jasa-jasanya dalam menjaga keutuhan bangsa dan meletakkan dasar pembangunan nasional.

    Misalnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan sepakat atas usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Ke-2 RI Soeharto, terlepas dari kontroversinya.

    Dia mengatakan bahwa Partai NasDem melihat sisi positif terhadap pemberian gelar pahlawan tersebut. Meskipun ada kekurangan, tetapi dia menilai Soeharto telah memberikan peran dan dan arti terhadap pembangunan negara.

    “Sukar juga kita menghilangkan objektivitas bahwa sosok Soeharto telah memberikan posisi, peran, dan arti, keberadaan beliau sebagai Presiden yang membawa progres pembangunan nasional kita cukup berarti, seperti apa yang kita nikmati hari ini,” kata Surya Paloh usai acara FunWalk HUT Ke-14 NasDem di Jakarta, Minggu (9/11/2025).

    Selama 32 tahun memimpin Indonesia, menurut dia, Soeharto pasti tak lepas dari kekurangan, kesalahan, dan kesilapan. Namun jika ingin membawa gerakan perubahan, dia mengatakan bahwa faktor objektif atas peran Soeharto juga harus dihargai bersama.

    “Saya pikir memang kalau sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk konsekuensi pro dan kontra, polemik yang terjadi, bagi NasDem melihat sisi positifnya saja,” tuturnya.

    Senada, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto yang menuai perdebatan publik.

    Dia menilai, perbedaan pendapat terkait hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi bangsa Indonesia tetap harus menghargai jasa para tokoh yang telah berkontribusi besar bagi negara.

    “Bagi kami, Pak Harto adalah seorang tokoh, kemudian pemimpin bangsa 32 tahun yang mampu membawa Indonesia dari inflasi yang 100% kemudian inflasinya terjaga, menciptakan lapangan pekerjaan, kemudian juga mampu memberikan kontribusi terbaiknya dalam swasembada pangan, swasembada energi, sampai kemudian bangsa kita menjadi Macan Asia pada saat itu ya, di zaman Orde Baru,” ujarnya.

    Meski begitu, menurut Bahlil, tidak ada manusia yang sempurna, termasuk para pemimpin bangsa. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk menilai jasa para tokoh secara proporsional dan menghargai kontribusi positif yang telah mereka berikan bagi kemajuan Indonesia.

    Bahkan, Bahlil menilai bahwa apabila perlu partainya menyarankan agar seluruh tokoh-tokoh bangsa terkhusus mantan-mantan presiden agar dapat dipertimbangkan untuk meraih gelar pahlawan nasional.

    “Kalau kita mau bicara tentang manusia yang sempurna, kesempurnaan itu cuma Allah Subhanahu wa taala. Semua masih ada plus minus, sudahlah yang yang baik ya kita harus hargai semua para pendiri dan para tokoh bangsa,” imbuhnya.

    Termasuk saat ditanya mengenai usulan agar Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga diberi gelar serupa, Bahlil menegaskan bahwa Golkar bersikap terbuka terhadap penghargaan bagi seluruh mantan presiden yang telah wafat.

    Dia juga menilai Gus Dur dan BJ Habibie merupakan tokoh besar yang turut memberikan kontribusi penting bagi perjalanan bangsa.

    “Pak Gus Dur juga mempunyai kontribusi yang terbaik untuk negara ini. Ya, kami menyarankan juga harus dipertimbangkan agar bisa menjadi pahlawan nasional. Pak Habibie juga, semuanyalah ya,” pungkas Bahlil

    Pro dan Kontra di Lapangan

    Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai rencana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto melanggar hukum. Menurutnya, Soeharto lekat dengan masalah pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan.

    Hendardi mengatakan, upaya mengharumkan mertua Prabowo Subianto itu sudah berjalan sistematis. Sebab, katanya, tepat sebulan sebelum pelantikan Prabowo sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Menurutnya, pencabutan TAP MPR itu mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah dinilai seolah ingin melepaskan nama Soeharto dari masalah-masalah yang pernah dibuatnya.

    “Selain itu jika nantinya Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, terutama UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

    Dia menuturkan bahwa dalam aturan tersebut, untuk memperoleh gelar tanda jasa harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur di Pasal 24, yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara; berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik tidak dapat disangkal, meskipun juga tidak pernah diuji melalui proses peradilan,” ujar Ketua Dewan Setara Institute Hendardi.

    Hendardi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US$315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.

    Selain itu, Soeharto turut didakwa karena mengeluarkan sejumlah peraturan dan keputusan Presiden yang menguntungkan setidaknya tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto dan kemudian dialirkan ke 13 perusahaan afiliasi keluarga serta pihak-pihak terdekat Cendana

    “Jika hal itu tetap dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara, maka tidak salah anggapan bahwa Presiden Prabowo menerapkan absolutisme kekuasaan,” tegasnya.

    Berbeda pandangan, Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) menyebut bahwa mayoritas responden setuju pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Kesimpulan itu diungkapkan KedaiKOPI ketika merilis hasil survei terbarunya mengenai persepsi publik terhadap wacana pengangkatan Presiden RI ke-2, Soeharto, dan Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai Pahlawan Nasional.

    Survei dilaksanakan dengan metode CASI (Computer Assisted Self Interviewing) pada 5-7 November 2025 dengan melibatkan 1.213 responden.

    Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio menyebut 80,7% publik setuju Presiden ke-2 Soeharto mendapatkan gelar pahlawan, 15,7% tidak mendukung, dan 3,6% tidak tahu.

    Dia menjelaskan alasan publik mendukung Soeharto adalah karena keberhasilannya dalam program swasembada pangan 78% dan Pembangunan Indonesia 77,9%.

    Selain itu, memori akan sekolah dan sembako murah 63,2% serta stabilitas politik yang baik 59,1% juga menjadi pertimbangan penting bagi responden yang mendukung.

    “Yang terbanyak karena berhasil membawa Indonesia swasembada pangan, kemudian berhasil melakukan pembangunan di Indonesia, karena sekolah murah dan sembako murah, karena stabilitas politik yang baik, lainnya macam-macam ada perjuangan kemerdekaan dan militer,” kata Hensa, dalam keterangan, dikutip Minggu (9/11/2025).

    Kemudian, bagi responden yang tidak mendukung, 88% beralasan bahwa Soeharto lekat dengan kasus korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), 82,7% terkait isu pembungkaman kebebasan berpendapat dan pers, dan isu pelanggaran HAM mendapatkan respon 79,6%.

    Menurutnya, alasan ini tidak bisa dihilangkan dari ingatan masyarakat sehingga pemerintah diminta mempertimbangkan kembali pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto.

    “Ini adalah poin krusial. Dukungan pada Soeharto didasarkan pada aspek pembangunan dan kesejahteraan ekonomi, namun penolakan didominasi oleh isu KKN, pelanggaran HAM, dan kebebasan sipil. Ini adalah hal yang harus dipertimbangkan oleh Dewan Gelar,” jelas Hendri.

  • Soeharto Diumumkan sebagai Pahlawan Nasional Hari ini? PDIP Respons Begini

    Soeharto Diumumkan sebagai Pahlawan Nasional Hari ini? PDIP Respons Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto rencananya bakal diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Senin (10/11/2025), tepat momen Jati Pahlawan Nasional.

    Jubir PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli ikut bersuara persoalan dorongan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Lewat unggahan di akun media sosial Threads pribadinya, Guntur Romli memberikan kritikannya soal rencana ini.

    Ia mengungkit perbuatan Soeharto saat masih jadi Presiden RI saat itu dengan menyelewengkan dana negara

    Penyelewengan dana negara ini dilakukan melalui Yayasan Supersemar yang angkanya mencapai triliunan rupiah

    “Soeharto menyelewengkan dana negara melalui Yayasan Supersemar triliunan rupiah,” tulisnya dikutip Jumat (7/11/2025).

    “Hingga saat ini eksekusi putusan MA ini belum sepenuhnya dilaksanakan,” sebutnya.

    Terkait rencana menjadi Soeharto sebagai pahlawan nasional, ia menyebut langkah ini sebagai keputusan melawan hukum.

    Dengan menjadikan sebagai pahlawan nasional, disebut Guntur sebagai upaya pemutihan terhadap kasus-kasus korupsi Soeharto.

    “Usulan gelar pahlawan bagi Soeharto adalah perbuatan melawan hukum & upaya pemutihan terhadap kasus-kasus korupsi Soeharto,” tuturnya.

    “Mahkamah Agung (MA) menolak perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar,” tambahnya.

    Karena alasan inilah, ia mengaku tidak sepakat dengan adanya rencana menjadi Presiden RI kedua itu sebagai Pahlawan Nasional.

    “Atas hal itu, yayasan yang dibentuk Presiden Soeharto tersebut nyata-nyata menyelewengkan dana triliunan rupiah,” terangnya.

  • Prabowo Pimpin Upacara Ziarah dan Renungan Hari Pahlawan di TMP Kalibata

    Prabowo Pimpin Upacara Ziarah dan Renungan Hari Pahlawan di TMP Kalibata

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara ziarah nasional dan renungan suci dalam rangka peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Prabowo mengingatkan agar tidak melupakan jasa dan pengorbanan para pahlawan Indonesia.

    Berdasarkan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (9/11/2025), Prabowo tiba di TMP Kalibata, sekitar pukul 23.50 WIB. Prabowo memasuki kompleks TMP Kalibata didampingi oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Mensos Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul.

    Prabowo kemudian menerima laporan bahwa pasukan dan peserta upacara ziarah nasional dan renungan suci siap dilaksanakan, Prabowo menginstruksikan untuk memulai upacara. Setelah itu, Prabowo meletakkan karangan bunga didampingi pasukan Paspampres.

    Upacara kemudian dilanjutkan dengan mengheningkan cipta. Sesaat sebelum mengheningkan cipta, Prabowo mengajak pasukan dan peserta upacara untuk mengenang perjuangan pahlawan.

    “Marilah kita mengenang arwah dan jasa para pahlawan yang telah gugur membela kemerdekaan, kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Khususnya mereka-mereka yang gugur dalam perlawanan terhadap kekuatan asing yang mendukung penjajahan kembali bangsa Indonesia oleh bangsa asing,” kata Prabowo.

    Prabowo menilai pengorbanan para pahlawan begitu besar untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan Indonesia. Prabowo mengajak seluruh pihak untuk tidak sekali pun melupakan perjuangan para pahlawan.

    “Pada tahun 1945, 10 November, para pahlawan telah dengan berani melawan kekuatan asing yang begitu besar. Terutama kekuatan Inggris pemenang Perang Dunia ke-II, dengan perlawanan dan pengorbanan begitu besar, mereka telah mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia,” ucapnya.

    “Janganlah kita sekali-kali melupakan jasa mereka, kepahlawanan mereka. Mengheningkan cipta mulai,” imbuh Prabowo.

    Setelah mengheningkan cipta selesai, upacara selanjutnya yakni penghormatan kepada para pahlawan. Upacara ziarah nasional dan renungan suci peringatan Hari Pahlawan kemudian berakhir, Prabowo menyalami peserta upacara yang hadir.

    Tampak peserta upacara yang hadir yakni Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, dan jajaran Kabinet Merah Putih. Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan kepala staf TNI turut hadir.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

  • Mensos Gus Ipul Jenguk Korban Ledakan SMA 72 di RSI Cempaka Putih Jakarta, Pastikan Dukungan Lanjutan

    Mensos Gus Ipul Jenguk Korban Ledakan SMA 72 di RSI Cempaka Putih Jakarta, Pastikan Dukungan Lanjutan

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjenguk para korban ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Cempaka Putih, Minggu (9/11/2025).

    Kunjungan dilakukan sekitar pukul 12.48 WIB dengan didampingi Direktur Utama RSI Cempaka Putih Pradono Handojo serta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.

    Setibanya, Gus Ipul langsung menuju Ruang Multazam untuk menyapa para siswa yang terluka. Salah satunya FR, siswa yang mengalami luka di telinga dan mata, namun kondisinya mulai membaik.

    “Kamu sudah kelihatan lebih sehat ya. Dua hari lagi pulang Insya Allah kalau kamu semangat,” ucap Gus Ipul memberi semangat moral. FR pun menjawab dengan optimistis, “Semangat karena mau masuk sekolah lagi.”

    Mensos juga menyempatkan diri menyapa pasien lain berinisial MA yang mengalami luka di telinga dan punggung tangan. “Kamu sudah mendingan ya. Untuk mendengar baik ya pendengarannya?” tanya Gus Ipul. MA pun menjawab, “Sudah mendingan tapi agak mendengung sebelah kiri.”

    Menurut Gus Ipul, sebagian besar kondisi korban kini terus menunjukkan perbaikan. “Di sini (RSI Cempaka Putih) ada 13 pasien, dua masih di ICU, sisanya 11 di paviliun kamar perawatan. Insya Allah sore ini pun juga sudah ada yang bisa kembali ke rumah masing-masing dalam keadaan lebih sehat,” jelas Mensos.

    Ia memastikan Kemensos menyiapkan dukungan lanjutan, mulai dari rehabilitasi sosial hingga pemulihan psikososial korban. “Tim kami tentu bersama orang tua, nanti secara rutin akan bertemu. Kita akan lakukan asesmen, termasuk dengan KPAI,” tegasnya.

    Selain itu, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa aktivitas belajar para siswa korban ledakan tetap berlanjut. Namun, pembelajaran akan dilakukan secara daring terlebih dahulu. “Mulai minggu depan anak-anak tetap belajar walaupun sementara secara online. Tetapi nanti akan dilihat selanjutnya karena anak-anak mendapatkan pendampingan psikososial dulu,” ujarnya. Diyah menambahkan, evaluasi akan dilakukan tiga hari setelah pelaksanaan pembelajaran daring sebelum kembali masuk sekolah secara tatap muka.

    Direktur Utama RSI Cempaka Putih, Pradono Handojo, menyampaikan bahwa kondisi seluruh pasien berangsur membaik. “Saat ini yang dirawat di ruangan ICU ada 1 orang, di ruangan HCU 1 orang, dan di perawatan inap ada 11 anak. Alhamdulillah dikabarkan nanti sore sudah bisa pulang 1 orang,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, ledakan terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta yang berada di kompleks Kodamar TNI AL Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 12.15 WIB ketika kegiatan salat Jumat berlangsung. Total 96 orang dilaporkan mengalami luka-luka. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki motif di balik aksi peledakan tersebut. (ted)

  • Urunan Rp20 Ribu Berujung Pemecatan bagi 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Turun Tangan

    Urunan Rp20 Ribu Berujung Pemecatan bagi 2 Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, PGRI Luwu Utara Minta Prabowo Turun Tangan

    Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal yang menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara tengah mencari cara membantu 10 guru honorer yang tak menerima gaji selama hampir setahun.

    Bersama Abdul Muis, ia kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid patungan secara sukarela. Usulan ini disetujui.

    Hal itu dibenarkan oleh mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja.

    “Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” ucap Supri di Masamba, Luwu Utara, Sabtu (8/11/2025) kemarin.

    Namun, niat baik itu justru berbuntut panjang. Beberapa waktu kemudian, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Menurut Supri, berkas perkara sempat berulang kali dikembalikan jaksa karena dianggap tak cukup bukti.

    “Tapi polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid,” Supri heran.

    Perkara ini akhirnya berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan Rasnal dan Muis tidak bersalah.

    Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

    Namun, Jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Hasilnya, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menghukum kedua guru satu tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 4999 K/PID.SUS/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

  • Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar

    Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar

    Setya Novanto Hadiri dan Sambut Bahlil di Peresmian Lapangan Padel di Kantor Partai Golkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) menghadiri peresmian Lapangan Padel dan Pickleball di halaman Grha Golkar di lingkungan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (9/11/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi,
    Setnov
    terlihat menyambut kedatangan Ketua Umum DPP
    Partai Golkar

    Bahlil Lahadalia
    , yang tiba di lapangan Yellow Racquet Club pada pukul 19.44 WIB.
    Selain Setnov, terlihat beberapa elite partai
    Golkar
    yang turut hadir dalam peresmian ini.
    Mereka adalah Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia, Wihaji dan Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati.
    Beberapa politisi Partai Golkar seperti Putri Komarduin, Dito Ariotedjo, Dave Laksono hingga Galih Kartasasmita yang juga Ketua Umum Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) juga terlihat di acara ini.
    Sebagai informasi,
    Setya Novanto
    atau biasa disapa Setnov sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi) pada 16 Agustus 2025.
    Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
    Mantan Ketua DPR itu dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.
    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
    Merespons kebebasan tersebut, Golkar membuka peluang bagi Setnov menjabat kembali di partai.
    “Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Istana, Jakarta pada 27 Agustus 2025.
    Meski begitu, menurut dia, Setya Novanto sudah pernah menjadi pemimpin Partai Golkar.
    Oleh karenanya, anggota Komisi II DPR RI ini menilai, Setnov harus di posisi dewan jika kembali masuk kepengurusan Partai Golkar.
    “Jadi mungkin secara kultural, kalaupun memang Pak Novanto masih bersedia, mungkin enggak di eksekutifnya lah. Karena dia senior, kan enggak mungkin di bawahnya Pak Bahlil jadi pengurus. Dia mungkin di dewan-dewan. Tapi, kalau yang bersangkutan bersedia,” kata Doli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.