Kementrian Lembaga: MA

  • Inovasi Jadul yang Bikin Melotot

    Inovasi Jadul yang Bikin Melotot

    Di zaman kita, mobil dengan sistem navigasi tidak mengejutkan. Namun, ketika 2.000 tahun yang lalu, selama periode Tiga Kerajaan, penemu Cina Ma Jun menciptakan kereta dengan kompas bawaan untuk Kaisar Ming-di. Di atap kereta, dia memasang panah, yang, melalui sistem roda gigi yang kompleks, selalu dapat menunjuk ke satu arah.

    Pada awal perjalanan, ketika arah kardinal diketahui dengan tepat, itu akan berorientasi ke selatan. Kemudian kereta akan bergerak, dan setiap kali berbelok, mekanisme memutar panah untuk memastikannya selalu menunjuk ke arah yang ditentukan.

    Menurut catatan sejarah, kereta navigasi ini digunakan hingga tahun 1300, dan sangat penting untuk perjalanan panjang dan ekspedisi pengintaian. Foto: Boredpanda

  • Trauma, Korban Agus Buntung Menangis Histeris saat Sidang di PN Mataram – Halaman all

    Trauma, Korban Agus Buntung Menangis Histeris saat Sidang di PN Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Mataram – Dalam persidangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, saksi korban terlihat menangis histeris saat memberikan kesaksian.

    Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Mataram, di mana saksi korban mengungkapkan trauma yang dialaminya akibat tindakan terdakwa.

    Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, menjelaskan bahwa saksi korban menangis karena merasa tertekan dan tidak nyaman saat berada di hadapan terdakwa.

    “Majelis hakim memutuskan untuk memeriksa saksi secara terpisah dari terdakwa,” ujar Sandi.

    Pemeriksaan saksi tetap dilakukan di ruang sidang utama, sementara terdakwa Agus berada di ruangan berbeda, didampingi oleh penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

    “Terdakwa menjalani sidang pembuktian melalui layar yang telah disiapkan,” tambah Sandi.

    Sandi juga menambahkan bahwa perasaan trauma yang dialami saksi korban telah dibenarkan oleh psikolog yang sebelumnya melakukan pemeriksaan.

    “Psikolog yang sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya menyatakan adanya trauma,” kata Sandi.

    Keterangan Saksi Lainnya

    Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Agus, Ainuddin, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi.

    Namun, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa mengaku tidak mengenal terdakwa.

    “Setelah memberikan keterangan, kedua saksi tersebut tidak dibenarkan oleh Agus,” jelas Ainuddin.

    Agus menyatakan bahwa hanya saksi dengan inisial MA yang dikenali olehnya.

    Ainuddin juga menambahkan bahwa dua saksi tersebut sempat mengeklaim pernah melapor ke polisi, namun tidak dapat menunjukkan bukti laporan.

    “Kami tanyakan apakah mereka dihadirkan terkait laporan dengan MA, ternyata mereka tidak kenal dengan MA,” pungkas Ainuddin.

    (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik Nasional 24 Januari 2025

    Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Litbang Kompas merilis hasil survei pada Jumat (24/1/2025) yang menunjukkan Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) dan Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) memperoleh citra publik yang tinggi.
    Bawaslu menempati urutan kedua dengan penilaian positif sebesar 81,6 persen, sementara KPU berada di posisi ketiga dengan 80,3 persen.
    Keduanya berada di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang meraih posisi teratas dengan tingkat kepercayaan 94,2 persen.
    Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, mengatakan, peningkatan citra Bawaslu dan KPU tidak terlepas dari keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
    “Sementara tren naik di KPU dan Bawaslu, ini mungkin tidak lepas dari imbas kesuksesan pemilihan 2024,” ujar Yohan, dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat.
    “Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu memang kita harus akui tidak ada gejolak gangguan keamanan yang berarti, kontestasi juga terpelihara, demokrasi terpelihara, pemilih menggunakan hak sesuai dengan semestinya, saya kira itu mempengaruhi persepsi publik,” ujarnya lagi.
    Di bawah KPU, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mencatat angka survei sebesar 73,6 persen, diikuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 72,6 persen.
    Sementara itu, lima lembaga terendah dalam survei ini adalah Kejaksaan (70 persen), Mahkamah Konstitusi (69,1 persen), Mahkamah Agung (69 persen), DPR (67 persen), dan di urutan paling bawah adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan 65,7 persen.
    Survei ini dilakukan menggunakan metode wawancara tatap muka oleh Litbang Kompas dari tanggal 4 hingga 10 Januari 2025.
    Sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.
    Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error +/- 3,10 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri 65,7 Persen
                        Nasional

    2 Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri 65,7 Persen Nasional

    Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri 65,7 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Litbang Kompas merilis hasil survei periodik pada Jumat (24/1/2025) yang menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) sebagai institusi negara dengan citra positif sebesar 65,7 persen.
    Posisi Polri berada di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendapat nilai positif 67 persen.
    Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, menjelaskan bahwa
    citra Polri
    ini terkait beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua.
    “Padahal pernah juga terjadi penurunan sejak kasus Sambo yang menjadi perhatian publik. Sekarang perlahan sudah mulai naik lagi,” ucap Yohan.
    Dibandingkan dengan hasil survei pada September 2024, terjadi kenaikan 0,6 persen saja.
    Urutan ketiga terbawah ada institusi penegak hukum seperti Mahkamah Agung dengan 69 persen, diikuti oleh Mahkamah Konstitusi 69,1 persen, dan Kejaksaan 70 persen.
    Sedangkan lima institusi dengan penilaian tertinggi adalah TNI dengan 94,2 persen, kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 81,6 persen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) 80,3 persen, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 73,6 persen, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 72,6 persen.
    Survei ini menggunakan metode survei periodik wawancara tatap muka yang digelar Litbang Kompas dari 4-10 Januari 2025.
    Sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.
    Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error +/- 3,10 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Eksekusi Ditetapkan, Sekolah Trisila Terancam Tutup

    Jadwal Eksekusi Ditetapkan, Sekolah Trisila Terancam Tutup

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah menentukan jadwal eksekusi terhadap Yayasan Trisila Surabaya yakni pada 30 Januari 2025 mendatang. Dengan jadwal eksekusi tersebut, maka sekolah Trisila tutup karena tak ada tempat untuk kembali beroperasi.

    “Kemarin kami ada pertemuan di Polrestabes Surabaya yakni dalam rangka sosialisasi eksekusi pada tanggal 30 Januari nanti. Pertemuan itu ada RT, RW, Camat hingga Koramil,” kata Kuasa Hukum Yayasan Trisila Surabaya, Sudiman Sidabukke, Kamis (23/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, pihaknya lantas menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut bahwa ada penyimpangan di PN Surabaya.

    “Karena dalam putusan itu, baik dari sertifikat milik PT Rajawali (penggugat), maupun pada putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung, itu boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai dengan ketentuan PP 223 tahun 2021,” jelas Sidabukke.

    Ia mengatakan, Isi di dalam PP 223 tahun 2021 itu yakni ganti rugi yang layak. Dalam amar putusan MA mengatakan, juga boleh dilakukan pengosongan namun harus disertai ganti kerugian

    “Tapi dalam persoalan ini oleh PN Surabaya telah diproses dari tahun 2019. Waktu itu kepala PN Pak Nursyam menegaskan bahwa boleh eksekusi namun harus disertai ganti rugi, karena itu adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan,” paparnya.

    “Nah, yang saya heran, Ketua PN dan Panitera yang sekarang kok berani melakukan eksekusi yang bertentangan dengan Ketua PN yang lama,” tambah Sidabukke.

    Menurut dia, Ketua PN yang sekarang yakni Dadi Rachmadi dan Panitera seolah-olah bertindak arogan.

    “Saya menduga, PN Surabaya ini menjadi treatment dan tidak terlalu clean. Hakimnya ditangkap ditahan, mantan ketuanya ditangkap ditahan. Apakah Ketua PN ini menjadi sarangnya penyamun,” tegas Sidabukke.

    Atas dasar itu, pihak Trisila tidak akan berhenti. Akan terus berjuang untuk pendidikan yang baik bagi bangsa.

    “Kami akan laporkan ke KPK. Kami juga sudah melapor ke Presiden. Kami tidak akan berhenti. Karena apa, jelas kok bukti-bukti tapi tidak dihiraukan,” tandas dia.

    Sidabukke mengatakan bahwa sekarang murid di Yayasan Trisila telah habis. Sudah tidak ada lagi.

    “Kami tidak akan berhenti. Kami akan berupaya mencari lahan lain. Itulah yang kami harapkan ganti rugi ini untuk mendirikan sekolah yang baru. Karena ini tujuannya bukan mencari keuntungan, tapi untuk mendidik anak-anak sekolah untuk generasi penerus bangsa,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Pakar UGM: Penting Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM dan Transparansi Proses Hukum – Halaman all

    Pakar UGM: Penting Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM dan Transparansi Proses Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Gajahmada (UGM) Prof Eddy O.S. Hiariej menyoroti beberapa aspek penting terkait reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

    Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia menjadi hal penting dalam hukum acara pidana.

    “Filosofi utama hukum acara pidana harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH),” kata Prof Eddy O.S. Hiariej dalam webinar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Kamis (23/1/2025).

    Menurut Prof Eddy, hukum acara pidana harus bersifat keresmian dengan pengaturan yang ketat. Ia juga menegaskan pentingnya tiga prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam KUHAP.

    Pertama tertulis, sehingga aturan hukum tidak multitafsir, kedua jelas, agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan.

    “Dan ketiga tidak dapat diinterpretasikan selain dari yang tertulis, demi menghindari kerugian bagi pelapor, terlapor, saksi, tersangka, terdakwa, hingga narapidana,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti perlunya perubahan paradigma dari Crime Control Model yang mengedepankan asas praduga bersalah, untuk menuju Due Process Model yang lebih melindungi hak asasi manusia.

    Di luar itu, Prof Eddy mendukung adanya diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal ini memposisikan polri sebagai penyidik utama.

    Selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertindak sebagai penyidik pendukung dan peran jaksa sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam penelusuran dan perampasan aset.

    Ia juga menekankan pentingnya keberadaan advokat sejak tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang lebih baik dalam proses hukum.

    Penguatan peran advokat juga diperluas dalam konteks praperadilan guna melindungi kepentingan saksi, tersangka, terdakwa, hingga narapidana.

    Pengawasan terhadap perolehan barang bukti menjadi poin kritis yang disorot oleh Prof Eddy. Menurutnya, pengumpulan barang bukti harus dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh pihak-pihak terkait.

    Selain itu, ia mengusulkan adanya dua jenis putusan tambahan di pengadilan, yakni putusan pemaafan hakim, untuk kasus yang layak mendapatkan pertimbangan khusus dan putusan tindakan, terkait dengan keadilan restoratif (restorative justice).

    Namun, ia menekankan bahwa keputusan terkait restorative justice harus melalui proses penetapan hakim dan terregistrasi, baik oleh polisi, jaksa, maupun hakim.

    Sementara dalam pembahasan soal Mahkamah Agung (MA), Prof Eddy menyampaikan kritik terhadap kemungkinan putusan MA yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya.

    “Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan sidang pembuktian sebelumnya, kecuali dalam kondisi tertentu,” tuturnya.

    Ia juga menyoroti soal peninjauan kembali (PK), yang menurutnya harus diperketat. PK adalah upaya luar biasa, bukan sebagai peradilan tingkat empat.

    Selain juga mengingatkan pentingnya asas hukum pidana yang memberikan kepastian hukum.”Proses pidana harus ada akhirnya,” ujarnya.

    Sebagai penutup, Prof Eddy menekankan peran lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai akhir dari rantai sistem peradilan pidana.

    Pihaknya berharap reformasi RKUHAP dapat menguatkan peran lapas, sehingga tidak hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga berfungsi sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial.

    Sekedar diketahui, webinar digelar untuk memberikan pandangan mendalam tentang kebutuhan mendesak akan reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

    Dengan berbagai masukan dari para ahli seperti Prof. Eddy O.S. Hiariej, diharapkan RKUHAP yang baru mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan akuntabel.

  • Permohonan Tahanan Kota Ditolak, Agus Difabel Tetap Ditahan di Rutan

    Permohonan Tahanan Kota Ditolak, Agus Difabel Tetap Ditahan di Rutan

    Jakarta

    Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel tanpa tangan itu meminta dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota.

    “Majelis hakim masih menahan Saudara IWAS dengan pertimbangan bahwa salah satunya adalah (demi) kelancaran sidang,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya saat konferensi pers sesuai sidang di PN Mataram, dilansir detikBali, Kamis (23/1/2025) petang.

    Sandi mengatakan Agus tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Hakim menilai fasilitas di dalam rutan sudah memenuhi standar untuk menampung penyandang disabilitas seperti Agus.

    “Fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan, info ini dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD),” imbuh Sandi.

    Dia menilai pengakuan Agus merasa tidak nyaman berada di dalam lapas adalah alasan subjektif. Sandi menegaskan proses hukum yang sedang bergulir tersebut tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.

    Untuk diketahui, JPU menghadirkan tiga orang saksi dari lima yang diajukan dalam sidang yang digelar di PN Mataram hari ini. Salah satunya adalah MA korban sekaligus pelapor.

    (azh/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Gagal Perkosa ABG, Petani di Nunukan Kabur Seminggu, Ditangkap Saat Pulang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Januari 2025

    Gagal Perkosa ABG, Petani di Nunukan Kabur Seminggu, Ditangkap Saat Pulang Regional 23 Januari 2025

    Gagal Perkosa ABG, Petani di Nunukan Kabur Seminggu, Ditangkap Saat Pulang
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com –
    Polsubsektor Seimanggaris,
    Nunukan
    , Kalimantan Utara, mengamankan seorang petani berinisial MA (47), lantaran mencoba melakukan
    pemerkosaan
    kepada pelajar SMP berusia 15 tahun, Senin (20/1/2025).
    Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, peristiwa
    percobaan pemerkosaan
    , terjadi Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 03.00 wita di belakang salah satu Kantor Desa, di Kecamatan Seimanggaris.
    “Setelah kejadian percobaan pemerkosaan yang gagal, pelaku bersembunyi di kebun kelapa sawit selama seminggu. Kita tangkap saat dia pulang ke rumah,” ujar Zainal, ditemui, Kamis (23/1/2025).
    Pada Minggu (12/1/2025) dini hari, MA melihat korban sedang berduaan di belakang Balai Desa.
    Saat itu, MA kebetulan singgah di kamar mandi umum Balai Desa untuk buang air kecil.
    Niat buang air seketika tertahan saat melihat ada sepasang anak ABG, duduk berduaan di belakang Kantor Balai Desa.
    “MA kemudian mendatangi anak remaja yang pacaran tersebut. Ia mengancam akan melaporkan perbuatan mereka yang berduaan dini hari kepada keluarga keduanya,” tutur Zainal.
    Dalam kondisi terkejut dan takut, kedua bocah hanya diam tak berani membantah ucapan MA.
    MA kemudian memerintahkan pacar korban untuk segera pulang. 
    “Sementara korban yang ketakutan, tetap diam menunduk di sana. MA mengancam akan menceritakan kelakuan tersebut ke keluarga korban. Kebetulan MA adalah tetangga korban,” imbuhnya.
    Melihat korban yang hanya diam, MA berusaha membujuk untuk ikut dengannya ke tempat lain.
    Kalimat rayuan dan ajakan untuk bersetubuh menjadi alat barter MA apabila korban tidak ingin perbuatannya diketahui keluarganya.
    “Tapi korban terus menolak. Saat korban berusaha lari, MA mendekap korban dari belakang. Korban terus berusaha melawan, dan akhirnya lepas dari dekapan, langsung berlari pulang,’’ kata Zainal.
    Peristiwa itupun sampai ke telinga keluarga korban. Sayangnya, MA tidak ditemukan di rumahnya.
    MA yang merasa bersalah, memilih tidak pulang dan bersembunyi di kebun kelapa sawit.
    Merasa perbuatannya tidak diketahui orang lain, iapun akhirnya pulang ke rumah setelah sekitar seminggu tinggal di rumah kebun.
    “Begitu pulang, pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 20.00 wita, keluarga korban melihat dia dan meminta Polsubsektor Seimanggaris untuk menangkap MA. Menjaga kasus meluas dan membesar, MA dibawa menyeberang ke Mapolsek Nunukan Kota,’’ lanjutnya.
    Bersama MA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 hoodie warna hitam, celana jeans panjang warna biru navy.
    Kaos warna krem, celana panjang hitam, rok warna hitam, dan bra ungu.
    “MA kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,” kata Zainal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Bukalapak Bantah Klaim Utang dalam Gugatan PKPU oleh Harmas

    Kuasa Hukum Bukalapak Bantah Klaim Utang dalam Gugatan PKPU oleh Harmas

    JAKARTA – Kuasa hukum PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA), Ranto Simanjuntak, menyayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada 10 Januari 2025. Menurutnya, gugatan tersebut tidak tepat secara hukum karena sengketa ini merupakan masalah perdata murni yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Niaga.

    Ranto menjelaskan bahwa sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan PKPU. “Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban utang jatuh waktu kepada Harmas. Sebaliknya, Harmas justru belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh BUKA,” ujar Ranto.

    Awal Mula Permohonan PKPU

    Permohonan PKPU ini bermula dari keputusan Bukalapak untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik Harmas. Keputusan tersebut diambil karena Harmas dinilai melakukan wanprestasi dengan gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati. Selain itu, ruang yang diserahkan juga tidak layak pakai.

    Harmas mengakui bahwa mereka tidak dapat melanjutkan operasinya akibat permasalahan hukum yang dihadapinya. Operasional Gedung One Belpark telah terhenti sejak Juni 2018, yang menunjukkan ketidakmampuan Harmas untuk menyediakan ruang kantor yang layak. “Dengan berhentinya operasional Gedung One Belpark, sangat jelas bahwa pihak Harmas tidak dapat memenuhi komitmennya untuk menyerahkan ruang kantor kepada BUKA,” tegas Ranto.

    Kuasa hukum Bukalapak memastikan bahwa sengketa ini tidak berdampak pada kondisi keuangan perusahaan. “Klien kami berada dalam posisi finansial yang sehat, likuid, dan kuat. Dengan pertumbuhan keuangan yang positif, Bukalapak mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan,” jelas Ranto.

    Ranto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan hukum serta reputasi Bukalapak. “Kami berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tutupnya.

  • Industri pertahanan swasta dorong transformasi militer Indonesia

    Industri pertahanan swasta dorong transformasi militer Indonesia

    Kami yakin bahwa produk anak bangsa ini bisa berpartisipasi di kancah internasional karena produk ini kita yang desain, mengutamakan kualitas, rancang bangunnya dengan baik,

    Tangerang (ANTARA) – PT Sentra Surya Ekajaya (PT SSE) sebagai perusahaan swasta yang bergerak di bidang manufaktur kendaraan lapis baja mendorong dan mendukung transformasi alat pendukung tempur militer Indonesia.

    “PT SSE untuk menunjang kebutuhan dalam negeri juga terus dilakukan. Dan kita berharap dengan produk kami ini bisa membawa nama harum Indonesia di kawasan Asia serta lebih jauh di kancah Internasional,” kata General Manager Oprasional PT SSE, David Hartalan di Tangerang, Kamis.

    Dalam hal ini, SSE optimistis bisa membawa produk kendaraan dengan spesifikasi alat tempur militer hasil karya anak bangsa tersebut bersaing dengan produk luar negeri. Dimana, seluruh hasil buatannya telah memenuhi standar pertahanan Internasional.

    “Kami yakin bahwa produk anak bangsa ini bisa berpartisipasi di kancah internasional karena produk ini kita yang desain, mengutamakan kualitas, rancang bangunnya dengan baik,” katanya.

    Selain itu, sebagai perusahaan bidang manufaktur kendaraan lapis baja, PT SSE mendukung strategi Kementerian Pertahanan RI untuk meningkatkan kendaraan lokal dalam industri pertahanan.

    Hal tersebut, juga mencerminkan komitmennya untuk memperkuat kedaulatan teknologi pertahanan Indonesia sekaligus membuka peluang ekspor ke pasar global.

    “Kita berharap ke depan mendapat projek lebih besar yang menyesuaikan kemampuan hasil produknya,” ujar dia.

    PT Sentra Surya Ekajaya sendiri secara resmi telah memperkenalkan kendaraan APC P2 Tiger 4×4 generasi terbaru dengan keunggulan pengangkut personel militer.

    CEO PT SSE, Eka Suryajaya mengatakan bahwa P2 Tiger merupakan kendaraan lapis baja yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Angkatan Darat Indonesia sekaligus mendukung ekspansi pasar internasional.

    “Kami bangga mempersembahkan P2 Tiger, kendaraan lapis baja yang menunjukkan kemampuan manufaktur dalam negeri. Kolaborasi kami dengan Texelis telah memungkinkan kami mengembangkan kendaraan dengan performa dan perlindungan maksimal,” katanya.

    Ia menerangkan, kendaraan berbobot 18 ton ini diproduksi sepenuhnya di fasilitas PT SSE di Tangerang, Banten dengan dukungan teknologi dari Texelis, spesialis mobilitas asal negara Prancis.

    Keunggulan yang dimiliki kendaraan berlapis baja ini, lanjut Eka, seperti proteksi balistik yang tinggi dengan mengikuti standar STANAG 4569 level 2 hingga 4.

    Kemudian, mobilitas superior yang didukung oleh platform mobilitas Celeris dari Texelis dengan mesin 375 HP dari Cummins, transmisi otomatis 6 kecepatan dari Allison, dan sistem suspensi independen yang canggih.

    Selanjutnya, memiliki fleksibilitas operasional dengan konfigurasi modular memungkinkan kendaraan digunakan sebagai transportasi logistik, pos komando, kendaraan tempur infanteri, hingga ambulans.

    Efisiensi Logistik dengan dua unit P2 Tiger dapat diangkut menggunakan pesawat A400M, menjadikannya kendaraan yang fleksibel untuk operasional lintas wilayah.

    “P2 Tiger adalah kendaraan pertama kami yang mengintegrasikan solusi mobilitas Celeris dari Texelis. Ini adalah pencapaian besar bagi kami dan simbol keberhasilan transfer teknologi serta kerja sama yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Prancis,” terangnya.

    Melalui P2 Tiger, PT SSE menetapkan standar baru dalam pengembangan kendaraan lapis baja yang memenuhi kebutuhan operasional modern dengan tetap mempertahankan identitas lokal.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025