Kementrian Lembaga: MA

  • Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Batal Dilantik 6 Februari

    Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

    Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

    “Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal,” ujar Tito, Jumat (31/1/2025).

    Sebelumnya, MK menerbitkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

    Setelah putusan dismissal keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

    Tito pun memperkirakan pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.

    “Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu,” kata Tito.

    Namun dia menegaskan, terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

    Dia berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

    Tito menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

    Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujar Tito.

  • Presiden Disebut Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Ini Lho Tujuannya

    Presiden Disebut Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Ini Lho Tujuannya

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.

    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.

    Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.

    Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
     

    Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

    Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.

    Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.

    “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Agar, kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 segera dilantik.
     
    “Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam keterangan yang dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
     
    Tito mengatakan Prabowo ingin ada kepastian politik di daerah, termasuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, pemerintahan dapat segera berjalan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di daerah.

    Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
     

    Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
     
    Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
     
    Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
     
    “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” kata dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Besaran Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Catat Syarat agar Jadi Penerima

    Besaran Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Catat Syarat agar Jadi Penerima

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbudristek diberikan bagi para siswa yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan mereka. Tak terkecuali dengan tahun 2025 ini yang akan kembali disalurkan untuk siswa yang terdaftar sebagai penerima.

    Perlu dicatat bahwa untuk menjadi penerima PIP dari Kemendikbudristek bukan hanya siswa yang kurang mampu saja, namun juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa. Jika syarat itu dipenuhi, siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA atau SMK bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai.

    Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan PIP.

    Syarat Penerima PIP 2025

    Kriteria penerima bantuan PIP 2025 meliputi:

    Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya. Besaran Bantuan PIP untuk Setiap Jenjang

    Tidak semua bantuan PIP diberikan dalam nominal yang sama. Setiap jenjang mendapatkan nominal berbeda, yaitu:

    SD dan MI

    Bantuan untuk siswa SD/MI adalah sebesar Rp450.000.

    Untuk siswa baru dan siswa yang berada di kelas akhir, bantuan yang diberikan adalah Rp225.000.

    SMP dan MTS

    Siswa SMP/MTS diberikan bantuan sebesar Rp750.000.

    Siswa baru dan siswa kelas akhir diberi bantuan sebesar Rp375.000.

    SMA, MA, dan SMK

    Bantuan untuk siswa SMA/MA/SMK adalah Rp1.800.000.

    Siswa baru dan siswa kelas akhir diberi bantuan sebesar Rp500.000 hingga Rp900.000.

    Demikian informasi soal bantuan PIP untuk anak sekolah. Tunggu informasi resmi untuk mengetahui tanggal pencairannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pembunuh Kepsek di Kalsel Tertangkap, Pelaku Cemburu Mantan Pacar Mau Nikah, Sempat Kabur ke Gunung – Halaman all

    Pembunuh Kepsek di Kalsel Tertangkap, Pelaku Cemburu Mantan Pacar Mau Nikah, Sempat Kabur ke Gunung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap M Akli alias Ugon (25), pelaku pembunuhan kepala sekolah dasar berinsial Budi Irawan alias BI (50) di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (27/1/2025) malam.

    Peristiwa terjadi di warung milik calon istrinya, Ritaful Mufiah alias RM (22).

    Tim gabungan dari Resmob Polres HST diback up Polda Kalsel dan Polres Tanahbumbu berhasil menangkap tersangka MA di Tanahbumbu, Kalsel, pada Kamis (30/1/2025).

    Selanjutnya, tersangka MA dibawa ke Polres HST untuk menjalani pemeriksaan, dilanjutkan konferensi pers di Mapolres Hulu Sungai Tengah, pada Jumat (31/1/2025).

    Sebagai pengingat, kasus penganiayaan berat terhadap BI, kepala sekolah di Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), hingga meninggal dunia di Haur Kuning.

    Lokasinya di sebuah warung di Desa Banua Kupang, karena terduga pelaku M Akli alias MA (25) cemburu korban mau menikah dengan pacarnya, Ritaful Mufiqh alias RM (22). 

    Penganiayaan dilakukan Senin 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Banua Kupang RT.004 RW.002, LAU, HST tepatnya di warung milik Rifatul Mufiah.

    Kapolres HSS AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kapolsek LAU Ipda Lilik Hedriyanto menjelaskan kronologis kejadian.

    Berawal saat korban BI sekitar pukul 19.00 Wita bertamu ke rumah calon istrinya Ritaful Mufiah.

    Pada pukul 23.00 WITA pelaku datang ke warung milik Ritaful setelah mengetahui ada korban di dalam rumah saksi. 

    Kemudian pelaku meneriaki korban menyuruh keluar dari rumah.

    Awalnya korban tidak ingin keluar.

    Namun, pelaku terus memprovokasi korban, dengan berbagai kata-kata, hingga korban keluar dari rumah. 

    Begitu keluar rumah, korban langsung ditebas parang pelaku.

    Korban berupaya melarikan diri ke samping warung.

    Namun, dapat dikejar pelaku hingga korban mengalami 24 luka. 

    Setelah menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri.

    Setelah kasus ditangani kepolisian, MA ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

    Selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap MA.

    Berubah Pikiran saat Mau Serahkan Diri

    Dalam konferensi di Mapolres, Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan, usai kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, tersangka MA, kabur  ke gunung.

    Kemudian MA sempat meminta petunjuk ke salah satu keluarga dan berniat menyerahkan diri.

    “Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, pelaku saat itu naik motor, malah berubah pikiran di perjalanan meneruskan menuju ke Kandangan. Selanjutnya, meletakkan sepeda motor dan naik taksi menuju ke Lianganggang, Banjarbaru. Pelaku melanjutkan lagi ke Tanbu, karena katanya ada Ipar atau keluarga di sana,” terangnya.

    Saat diamankan Resmob gabungan, pelaku tanpa perlawanan.

    Cemburu Sang Janda Muda Mau Dinikahi Kepsek

    Pelaku juga mengakui perbuatannya penganiayaan yang mengakibatkan korban BI meninggal dunia.

    Sampai saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dengan memeriksa tersangka dan para saksi.

    Namun, dari pendalaman sementara, terungkap motif tersangka MA menghabisi nyawa kepala sekolah dengan dengan 24 luka tusukan yakni cemburu.

    Tersangka MA tidak terima dan cemburu mantan pacarnya, RM, yang berstatus janda anak satu, hendak dinikahi kepala sekolah, BI, yang berstatus duda.    

    “Intinya, kecemburuan, di mana saksi sudah lama berpacaran dengan pelaku. Sependengaran pelaku, saksi perempuan ini, mau menikah dengan korban. Pelaku khilaf, langsung mendatangi rumah perempuan, sampai terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.

    Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti, berupa baju warna biru yang digunakan  korban, celana panjang biru dan berlumuran darah, sepasang sendal dan senjata tajam milik tersangka yang digunakan untuk melukai korban dan satu lembar baju milik pelaku.

    Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

    Terpisah, keluarga korban penganiayaan mengakui menyerahkan semua proses hukum ke pihak berwajib.

    Adik ipar Korban, Siti Nurlaila Lomban saat dihubungi mengatakan pihak keluarga berharap untuk menuntut hukuman seberat-beratnya.

    “Kami dari keluarga menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya yang sangat kejam,” tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id)

  • Baznas Bazis DKI Siapkan Dana Rp 300 Juta untuk Masjid yang Kelola Zakat Pemberdayaan Umat – Halaman all

    Baznas Bazis DKI Siapkan Dana Rp 300 Juta untuk Masjid yang Kelola Zakat Pemberdayaan Umat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga  Pemerintah non struktural Baznas (Bazis) Provinsi Jakarta bakal memberikan penghargaan kepada masjid-masjid yang berkontribusi positifnya terhadap masyarakat luas. 

    Penghargaan Masjid Award 2025 ini diberikan kepada pengelola masjid yang melakukan pemberdayaan umat melalui pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.

    Baznas menyiapkan dana total Rp300 juta untuk pengurus DKM Masjid dan Musola. 

    “Pemprov juga telah memberi perhatian kepada DKM masjid dengan memberikan bantuan hibah Boti (bantuan operasional tempat ibadah),” ujar Plt Kepala Bagian Mental Spritual Biro Pendidikan Dan Mental Spritual (Dikmental) Pemerintah Provinsi Jakarta Aceng Zaini melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

    Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas (Bazis) DKI Jakarta, Mohd Nasir Tajang, SAg, MSi, mengatakan pihaknya berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). 

    “Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong masjid-masjid di Jakarta untuk lebih optimal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat. Kami percaya, dengan pengelolaan yang baik, masjid dapat menjadi penggerak perubahan sosial yang signifikan.” ujarnya.

    Penilaian peserta Masjid Award 2025 kata Nasir, melibatkan DKM Masjid Jogokaryan Yogyakarta, DKI Masjid Pemuda Sejuta Umat, dan masjid milenial Bogor.

    Hadiah bagi juara tiap kategori sebesar Rp 25 juta, runner up Rp15 juta, dan peringkat ketiga sebesar Rp10 juta, sehingga total hadiah mencapai Rp 300 juta untuk enam kategori.

    Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Ma’mun Al Ayyubi, mengatakan pengelola masjid di DKI Jakarta harus mampu berinovasi, sehingga perannya semakin baik dari waktu ke waktu.

    “Peran masjid sebagai tempat ibadah maghdoh, rumah Alloh itu juga harus berperan sebagai kegiatan sosial  yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Kiai Ma’mun.

    Program Masjid Award memiliki enam kategori yaitu Masjid Ramah Anak, Masjid Ramah Pemuda, Masjid Ramah Lansia, Masjid Ramah Dhuafa, Masjid Ramah Disabilitas, dan Masjid Tanggap Bencana.

    Pendaftaran untuk kegiatan Masjid Award ini telah dibuka sejak 1 Januari 2025 dan telah terdaftar sebanyak 110 masjid dari seluruh Kota dan Kabupaten di DKI Jakarta. (*)

  • Nenek Berusia 90 Tahun di KBB jadi Korban Penyelewengan Bansos

    Nenek Berusia 90 Tahun di KBB jadi Korban Penyelewengan Bansos

    JABAR EKSPRES – Seorang lansia warga Kampung Pasir Lengo, RT 01 RW 09, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban penyelewengan dana bantuan sosial dari pemerintah.

    Dugaan penyelewengan itu terungkap usai adanya transaksi mencurigakan selama kurun waktu dua tahun. Padahal buku rekening serta kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH) milik wanita lanjut usia bernama Inong, berusia 90 tahun tersebut sudah hilang usai rumahnya terbakar pada Juni 2023 lalu.

    Sejak peristiwa tersebut hingga saat ini, Mak Inong tak lagi menerima bantuan sosial PKH kategori lansia, meskipun namanya masih tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .

    “Enggak menerima sama sekali, sejak buku nenek saya hilang saat rumah terbakar. Sampai sekarang engga ada. Kalai ditotal dari Juni 2023 sampai Januari 2025 itu mencapai Rp4.800.000,” ungkap Deni, cucu dari Mak Inong saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

    Deni menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya riwayat transaksi mencurigakan usai memeriksa DTKS Bansos PKH atas nama Mak Inong ke salah satu kader program keluarga harapan.

    BACA JUGA:Satgas Saber Pungli Temukan Dugaan Penyelewengan Bansos di KBB

    Riwayat transaksi terakhir, lanjut dia, dana PKH atas nama Mak Inong rutin dicairkan. Namun baik Deni maupun kader PKH tersebut tak mengetahui siapa yang telah mencairkan Bansos milik lansia tersebut.

    “Dalam catatan riwayat transaksi, dana PKH atas nama Ma Inong tetap dicairkan, tetapi beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar. Siapa yang mencairkan dana tersebut tanpa konfirmasi kepada penerima manfaat?,” paparnya.

    “Dugaan kami, ini dilakukan oleh oknum yang memiliki akses dan paham terhadap prosedur pencairan,” sambungnya.

    Dugaan penyelewengan dana Bansos PKH itupun sempat dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat.

    Berdasarkan keterangan dari Dinsos KBB, dikatakan Deni, Mak Inong mendapat dua sumber bantuan dari pemerintah. Pertama dari PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

    “Nah yang dari BPNT ini si ma sama sekali tidak menerima. Bahkan dari awal tahun 2023. Berdasarkan informasi dari Reskrim Polsek Saguling juga ternyata yang BPNT itu selalu dicairkan dari Januari 2023, jadi hampir dua tahun,” ujar dia.

  • Pencabulan Tangerang, tersangka beri imbalan Rp50 ribu untuk korban

    Pencabulan Tangerang, tersangka beri imbalan Rp50 ribu untuk korban

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka pencabulan berinisial W alias I (40) di Tangerang memberi imbalan uang hingga Rp50 ribu untuk para korbannya.

    “Setelah selesai pencabulan, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu kepada anak-anak tersebut, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Wira menjelaskan selain memberikan uang, tersangka juga menyediakan ponsel dengan maksud agar anak-anak tersebut bisa bermain secara gratis di rumah tersangka dan menyediakan titik akses (hotspot) secara gratis.

    “Tersangka juga selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka, ” katanya.

    Wira juga menyebutkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2017 sampai dengan 2024.

    “Korban lainnya sejumlah lebih dari 20 anak, namun sementara baru tiga anak laki-laki yang melaporkan yaitu MA, H, M” katanya.

    Sementara untuk modusnya, Wira menyebutkan tersangka menggunakan kedok ustad untuk mengajar mengaji di rumah tersangka guna mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila.

    “Tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya,” katanya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, ” kata Wira.

    Sebelumnya kasus tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Desember 2024.

    Tersangka W saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar

    Tersangka sempat melarikan diri dari TKP di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kel. Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan W ditangkap pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW 05/01, Kelurahan. Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Universitas yang Buka Jalur Khusus OSIS pada Penerimaan Mahasiswa Baru 2025

    Daftar Universitas yang Buka Jalur Khusus OSIS pada Penerimaan Mahasiswa Baru 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Bagi siswa yang aktif dalam organisasi semasa SMA/MA/SMK, pengalaman tersebut dapat menjadi nilai tambah saat mendaftar ke perguruan tinggi, khususnya universitas yang membuka jalur khusus untuk OSIS.

    Banyak universitas di Indonesia yang membuka jalur ini, misalnya IPB, Unair, hingga Unhas. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah daftar universitas yang menawarkan jalur khusus tersebut beserta persyaratannya.

    1. IPB University

    IPB University membuka jalur khusus bagi siswa yang pernah menjadi Ketua OSIS. Berikut adalah persyaratannya:

    Pernah menjabat sebagai ketua OSIS selama satu periode di SMA/MA/SMK, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.Lulusan tahun 2025.Pendaftaran berlangsung pada 5 Mei-5 Juni 2025 dengan pengumuman hasil pada 20 Juni 2025.Jurusan yang dapat dipilih antara lain Prodi Kedokteran.
    Biaya registrasi: Rp 200.000. Informasi lebih lanjut dapat diakses di admisi.ipb.ac.id.2. Universitas Airlangga (Unair)

    Unair menyediakan jalur khusus melalui Airlangga Education Expo (AEE) bagi siswa yang pernah menjadi Ketua OSIS. Persyaratannya meliputi:

    Mengikuti AEE pada tahun berjalan.Memiliki kartu peserta SNBP tahun berjalan dengan pilihan prodi pertama di Unair.Memiliki prestasi luar biasa di bidang akademik atau non-akademik. Informasi pendaftaran dapat dilihat di eduexpo.unair.ac.id.3. Universitas Sebelas Maret (UNS)

    UNS membuka jalur afirmasi penelusuran bibit unggul bagi siswa berprestasi, termasuk yang memiliki pengalaman kepemimpinan sebagai Ketua OSIS. Persyaratannya adalah:

    Warga Negara Indonesia.Lulusan SMA/MA/SMK paling lama dua tahun terakhir.Memiliki kesehatan yang memadai.Bagi jurusan Kedokteran, tidak boleh buta warna parsial maupun total. Informasi lebih lengkap dapat ditemukan di spmb.uns.ac.id.4. Universitas Diponegoro (Undip)

    Undip menyediakan jalur seleksi bibit unggul berprestasi (SBUB) bagi siswa yang pernah menjadi Ketua OSIS. Persyaratannya meliputi:

    Lulusan tiga tahun terakhir (2022, 2023, 2024).Memiliki nilai rata-rata rapor per semester minimal 70 (skala 100). Informasi lebih lanjut tersedia di pmb.undip.ac.id.5. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

    UNJ menawarkan jalur Penmaba atau prestasi nonlomba bagi anggota OSIS yang memiliki prestasi luar biasa di bidang kepemimpinan. Persyaratannya adalah:

    Warga Negara Indonesia.Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan pernah menjadi ketua OSIS/MPK sekurangnya satu periode.Bersedia mengembangkan kepemimpinan di UNJ.Lulusan tahun berjalan. Informasi lebih lengkap dapat ditemukan di penmaba.unj.ac.id.6. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

    Unesa membuka jalur prestasi kepemimpinan bagi siswa yang pernah menjadi pengurus inti OSIS. Persyaratannya meliputi:

    Warga Negara Indonesia.Lulusan SMA/MA/SMK/Paket C dua tahun terakhir atau sedang menempuh kelas 12.Surat keputusan atau sertifikat sebagai pengurus inti OSIS dari kepala sekolah. Informasi lebih lanjut dapat diakses di admisi.unesa.ac.id.7. Universitas Hasanuddin (Unhas)

    Unhas menawarkan jalur mandiri program pembinaan bakat kepemimpinan bagi siswa yang pernah menjabat sebagai ketua OSIS. Persyaratannya adalah:

    Memiliki nomor induk siswa nasional dan lulusan tahun berjalan.Pernah menjabat sebagai ketua OSIS selama satu periode dengan bukti SK pengangkatan.Memiliki rekam jejak prestasi akademik dan nonakademik.Nilai rata-rata rapor minimal 85. Informasi lengkap dapat ditemukan di dikmawa.unhas.ac.id.

    Dengan adanya jalur khusus ini, universitas memberikan apresiasi kepada siswa yang telah aktif dalam organisasi sekolah dan menunjukkan kemampuan kepemimpinan. Bagi siswa yang memenuhi kualifikasi, kesempatan ini dapat menjadi jalan masuk menuju perguruan tinggi impian tanpa harus mengikuti tes tulis.

  • Jadwal Pendaftaran SNBP 2025, Perhatikan Syarat dan Kuota Pendaftarannya – Halaman all

    Jadwal Pendaftaran SNBP 2025, Perhatikan Syarat dan Kuota Pendaftarannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025 akan segera dibuka.

    Menurut jadwalnya, pendaftaran SNBP dapat dilakukan mulai 4 Februari 2025.

    Mengutip dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Pendaftaran SNBP 2025 ditutup pada 18 Februari 2025.

    Sementara untuk saat ini pendaftaran dalam tahap registrasi akun SNPMB siswa.

    Registrasi akun SNPMB siswa dapat dilakukan dari tanggal 13 Januari-18 Februari 2025.

    Jalur SNBP ini merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) berdasarkan nilai akademik maupun non-akademiknya.

    Jadwal Pendaftaran SNBP 2025

    Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024

    Masa sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025

    Registrasi akun SNPMB sekolah: 6-31 Januari 2024

    Pengisian PDSS oleh sekolah: 6-31 Januari 2024

    Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari-18 Februari 2025

    Pendaftaran SNBP: 4-18 Februari 2025

    Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025

    Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari-3 April 2025

    Syarat Pendaftaran SNBP 2025

    Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional. Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum tersebut tidak dapat mengisi PDSS
    Peserta adalah siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada 2025 yang memiliki prestasi unggul
    Biaya pendaftaran ditanggung pemerintah
    SNBP 2025 dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik yang telah ditetapkan PTN
    Sekolah yang mengikutkan siswanya ke dalam SNBP 2025 harus: 
    Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional
    Mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar
    Sekolah harus memiliki akun “SNPMB Sekolah” untuk pengisian PDSS
    Siswa harus memiliki akun “SNPMB Siswa” untuk pendaftaran SNBP 2025.
    Ketentuan akreditasi sekolah:
    Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya
    Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya
    Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya
    Tambahan kuota siswa eligible: sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen.

    Kota Pendaftaran SNBP 2025

    Menurut informasi dari laman resminya, kuota mahasiswa yang diterima di PTN melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri pada 2025 telah ditetapkan.

    Pembagian ini dilakukan dan didasarkan pada status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), Badan Layanan Umum (BLU), dan Satuan Kerja (Satker).

    Rincian Kuota SNBP:

    Kuota PTNBH: 20 persen
    Kuota BLU dan Satker: 20 persen

    Sedangkan kuota 40 persen untuk SNBT, yang terdiri dari minimum 20 persen PTN BLU dan PTN Satker. serta 30 persen minimum PTNBH.

    Sisanya 30 persen untuk kuota Seleksi Mandiri, bergantung pada mekanisme di PTN masing-masing (dapat menggunakan nilai UTBK 2025) yang terdiri dari maksimum 30 persen PTN BLI dan SATKER serta 50 persen maksimum PTNBH.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Tawuran Bersenjata ‘Tongkat Malaikat’ Diawali Saling Tantang di Medsos

    Tawuran Bersenjata ‘Tongkat Malaikat’ Diawali Saling Tantang di Medsos

    Bekasi

    Satu orang remaja berusia 17 tahun tewas dalam aksi tawuran di Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Tawuran bersenjata ‘tongkat malaikat’ itu rupanya diawali dari aksi saling tantang di media sosial.

    “Awalnya tantang-tantangan melalui media sosial,” kata Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (31/1/2025).

    Tawuran tersebut menewaskan korban berinisial MA. Hotma menjelaskan awalnya kelompok korban dan pelaku bertemu di Jalan Pebayuran-Sukatani, Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 26 Januari 2025, dini hari.

    “Grup korban ‘Kidul Junior’ dan grup tersangka ‘Generation Wetan’ bertemu di TKP dan terjadi tawuran,” kata Hotma.

    Hotma menyampaikan kelompok gangster tawuran itu memiliki anggota dari berbagai usia. Tak hanya kalangan pelajar, tetapi juga beberapa orang pria dewasa.

    “Campur aja (anggotanya), ada yang masih sekolah juga,” imbuhnya.

    Kronologi Tawuran

    Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkap kronologi tawuran maut tersebut. Para pelaku mempersenjatai diri dengan berbagai jenis senjata tajam mulai dari corbek hingga ‘tongkat malaikat’.

    Mustofa mengungkap peran tersangka BR. Tersangka BR kemudian saat itu mengambil senjata dan melakukan penyerangan kepada kelompok korban.

    “Tersangka BR mengambil senjata tajam berupa parang atau ‘tongkat malaikat’ yang terbuat dari besi pipih dengan panjang ± 168 cm dengan ujung pelat besi segitiga yang runcing dan tajam dari tangan Tersangka AR,” paparnya.

    Tersangka BR kemudian mengayunkan sajam itu ke arah lawan hingga keduanya saling ‘perang’ sajam. Ayunan sajam tersangka BR kemudian mengenai korban MA.

    “Korban MA jatuh di jalan cor-coran dan kemudian menjatuhkan diri ke sungai dangkal di sebelah jalan yang kemudian berdiri dan lari ke persawahan,” ungkapnya.

    Setelah itu tersangka BR dkk melarikan diri. Sementara itu, korban kembali ke jalan cor-coran dan melambaikan tangan ke arah teman-temannya namun akhirnya terjatuh.

    “Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan,” tutup Mustofa.

    (mei/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu