Kementrian Lembaga: MA

  • Ini Permintaan Emilia Contessa kepada Denada 2 Hari sebelum Meninggal

    Ini Permintaan Emilia Contessa kepada Denada 2 Hari sebelum Meninggal

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Denada Tambunan atau Denada membagikan isi percakapan singkat di WhatsApp antara dirinya dengan ibunya, Emilia Contessa tepatnya dua hari sebelum selebritas senior itu meninggal dunia.

    “Tanggal 25 Januari, 2 hari sebelum Mama (Emilia Contessa) pergi, kita chat begini Ma @senator_emiliacontessa. I love you forever Lady Boss ku,” ucap Denada dikutip dari Instagram miliknya, Senin (3/2/2025).

    Dalam percakapan yang dibagikan itu terlihat, Emilia Contessa pertama kali mengirimkan pesan kepada Denada.

    “Kamu enggak apa-apa kan? Kamu happy kan? Enggak lagi sedih-sedih kan?” tanya Emilia Contessa kepada Denada.

    “Enggak kok, Mama…hahahaha,” jawab Denada.

    “Kenapa memangnya, Ma?” ujarnya lagi.

    Mendengar jawaban dari putrinya, Denada, Emilia Contessa mengaku, ucapan dari Denada itulah yang selalu diminta kepada putrinya dan Sang Pencipta.

    “Yaa, itu yang selalu mama minta ke Allah,” balas Emilia Contessa.

    Mendapat permintaan dari Emilia Contessa, Denada mengaku, doa dari ibunya itu merupakan pegangan yang kuat dalam menjalankan hidup bersama putrinya, Aisha.

    “Iya, Ma. Terima kasih ya. Doakan aku terus pokoknya,” ucapnya.

    “Alhamdulillah Ma, Aisha sehat-sehat. Pekerjaan aku, alhamdulillah ada saja here and there,” kata Denada kepada Emilia Contessa.

    Denada juga sempat meminta kepada ibunya, untuk selalu menjaga kesehatan.

    “Mama juga sehat-sehat, sudah itu yang paling penting kan. Allah insyaallah selalu nolongin aku. Yang penting, Mama doain aku terus ya. Biar Allah selalu jagain dan tolongin aku. All is well Ma. Don’t worry ya,” balas Denada.

    “Aamin ya Allah. Insyaallah, Allah akan berikan segalanya yang terbaik buat kamu dan Aisha. Amin,” tutup Emilia Contessa kepada putrinya, Denada.

  • Deretan Kasus Elite Perusahaan Pelat Merah di Tengah Proses RUU BUMN

    Deretan Kasus Elite Perusahaan Pelat Merah di Tengah Proses RUU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Draf RUU No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menyatakan pegawai BUMN, jajaran Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas bukan bagian dari penyelenggaraan negara.

    Khusus, aturan yang menyatakan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara termaktub pada Pasal 87 angka 5. Sementara, status Direksi hingga Komisaris bukan pegawai BUMN diatur dalam Pasal 9G. 

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” bunyi Pasal 9G RUU No.19/2003.

    Aturan itu, dinilai berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Adapun, dalam catatan Bisnis, sejumlah kasus korupsi yang menonjol di Indonesia kerap berkaitan dengan BUMN. Nah, berikut daftarnya :

    1. Kasus Timah

    Kasus rasuah tersebut telah melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Emil Ermindra.

    Keduanya, divonis 8 tahun pidana dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara. 

    Pada intinya, Riza dan Emil divonis bersalah dan merugikan negara karena terlibat atau bersekongkol dengan terdakwa lainnya dalam kegiatan penambangan ilegal di IUP PT Timah. Kasus korupsi ini dinyatakan telah merugikan negara Rp300 triliun.

    2. Kasus Impor Gula

    Kasus Impor Gula menjadi sorotan lantaran mantan Mendag Tom Lembong jadi tersangka. Selain Tom, mantan petinggi perusahaan plat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Dia adalah mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Charles diduga bersama dengan tersangka lainnya telah melakukan kerja sama dalam izin importasi gula.

    Atas tindakan tersebut, Tom hingga Charles diduga telah merugikan negara Rp578 miliar.

    3. Kasus Tol MBZ

    Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan tiga terdakwa lainnya telah divonis dalam kasus ini. Djoko dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Dalam kasus ini, Djoko telah melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang dan mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

    Setelah vonis itu, Kejagung melakukan pendalaman dan menetapkan kuasa KSO PT Waskita Acset, Dono Prawoto (DP) sebagai tersangka. Kini, Dono tengah menjalani sidang di PN Tipikor.

    Adapun, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara Rp510 miliar.

    4. Kasus Asabri

    Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Meteka pun kini tengah diadili di pengadilan.

    Nama-nama tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. 

    Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.

    Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

    Salah satu terdakwa kasus ini, Heru Hidayat pun dituntut hukuman mati setelah sebelumnya dalam kasus Jiwasraya.

    5. Kasus Jiwasraya 

    Dalam kasus ini, enam orang tersangka dan diadili dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

    Dalam Putusan Tingkat Banding Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara. Sementara itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman seumur hidup.

    Adapun, BPK mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp16,8 triliun.

    6. Kasus di Garuda Indonesia 

    Pada 2017 silam, penyidik KPK melakukan penyidikan atas kasus korupsi di tubuh Garuda. Terdapat tiga orang yang dijerat KPK atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang. 

    Ketiga orang itu, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

    KPK pun telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA. 

    Selain pidana badan selama 8 tahun, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun. 

    Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.  

    Emirsyah terbukti menerima suap dari Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. 

    Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah lewat Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

  • Pendiri DeepSeek Disambut Bak Pahlawan Saat Mudik Imlek

    Pendiri DeepSeek Disambut Bak Pahlawan Saat Mudik Imlek

    Jakarta

    Pendiri DeepSeek Liang Wenfeng belum lama ini pulang kampung ke sebuah desa kecil di selatan China untuk merayakan Tahun Baru China bersama keluarganya. Di sana, Liang disambut bak pahlawan oleh warga desa.

    Liang sebenarnya sudah dikenal sejak miliarder setelah mendirikan hedge fund High-Flyer. Kini, pria berusia 40 tahun itu semakin dicintai oleh warga setempat setelah kesuksesan DeepSeek yang berhasil mengusik perusahaan AI di negara Barat.

    Menurut laporan Financial Times, Liang pulang kampung ke Desa Mililing, sebuah komunitas kecil di Provinsi Guangdong, China. Ia tidak pulang sendiri karena ditemani beberapa bodyguard.

    Kepulangan Liang disambut meriah, bahkan warga setempat sampai mengibarkan banyak spanduk. “Liang Wenfeng kembali ke kampung halamannya untuk menyebarkan hasil yang baik dan menambah semangat untuk revitalisasi pedesaan,” tulis salah satu spanduk tersebut, seperti dikutip dari Financial Times, Senin (3/2/2025).

    Rumah keluarga Liang mendadak dikunjungi sejumlah warga yang tertarik untuk melihat tempat bos teknologi ini dibesarkan. Meskipun banyak tetangga yang memuji, hampir tidak ada yang mengetahui kehidupan Liang saat ini.

    Tetangga Liang mengatakan pria berkacamata ini berasal dari keluarga pendidik, di mana orang tua dan kakeknya adalah guru. Salah satu guru SMP-nya mengatakan Liang merupakan siswa yang menonjol di kelas yang berisi 50 siswa karena berperilaku baik dan santun.

    “Ia adalah siswa yang berprestasi, terutama dalam bidang matematika. Ia suka membaca komik,” kata guru tersebut.

    Saat masih muda, Liang juga sering bermain sepakbola. “Kami semua tumbuh besar di desa ini. Kami sangat bangga padanya,” kata Leon Liang, yang sering bermain sepakbola bersama Liang.

    Meskipun popularitasnya sedang naik daun, Liang tidak banyak berbicara di depan umum dan menghindari perhatian publik. Mengingat nasib CEO sukses asal China seperti Jack Ma dan Pony Ma, yang gerak-geriknya sering diawasi pemerintah, tidak heran jika Liang memilih untuk tidak banyak bicara.

    (vmp/fay)

  • Cek Prediksi Jadwal dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Cek Prediksi Jadwal dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah program pembiayaan studi bagi pelajar Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi.

    Melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, KIP Kuliah dibuka setiap tahun dan diperkirakan akan dimulai bersamaan dengan jadwal seleksi perguruan tinggi.

    Pelajar yang tertarik untuk terdaftar sebagai penerima manfaat bisa melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftar yang memenuhi syarat bisa menerima manfaatnya.

    Agar tidak ketinggalan informasinya, simak jadwal dan syarat pendaftaran KIP kuliah 2025 yang bisa dipersiapkan terlebih dahulu.

    Syarat pendaftaran KIP Kuliah

    Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pelajar yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025. Berikut beberapa syarat utama bagi penerima KIP Kuliah 2025.

    Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan nomor induk kependudukan (NIK). Alamat email aktif Calon penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga kurang mampu yang bisa dibuktikan melalui dokumen KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) sesuai ketentuan yang berlaku.

    Cara mendaftar KIP Kuliah

    Pelajar yang ingin mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah 2025 bisa melakukannya secara online lewat situs kip-kuliah.kemendukbud.go.id. Berikut cara mendaftar KIP Kuliah yang bisa dijadikan petunjuk.

    Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ lewat browser. Klik Akses Akun dan pilih Daftar Sekarang untuk mendaftarkan akun. Masukan informasi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan. Masuk ke halaman login lalu masukan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia. ikuti seluruh prosedur yang ada. Di halaman KIP Kuliah, pilih jalur seleksi yang akan diikuti. Jika diterima, pihak universitas akan melakukan verifikasi data KIP Kuliah. Peserta KIP Kuliah yang berhasil lolos akan menerima manfaat berupa bantuan biaya kuliah dan hidup.

    Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Selain syarat pendaftaran, jadwal menjadi informasi penting yang tidak boleh ketinggalan. Pelajar bisa mengakses jadwal pendaftaran KIP kuliah 2025 secara online melalui situs resminya atau cek via https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru. Apabila pendaftaran dibuka, laman tersebut dapat diakses.

    Seiring dengan pembukaannya, tidak sedikit yang menanyakan kapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka. Hingga saat ini rincian jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 belum muncul di situs tersebut. 

    Berdasarkan keterangan di situs resminya jadwal KIP Kuliah 2025 akan segera diumumkan. Hal serupa juga diungkapkan oleh akun Instagram @sahabat.kipkuliah pada postingannya beberapa hari yang lalu.

    “Siap-siap pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka beberapa hari lagi,” tulis akun @sahabat.kipkuliah dalam postingannya, dikutip Senin (3/2).

    Merujuk pada jadwal pendaftaran KIP kuliah sebelumnya, pembukaan biasanya dibuka satu hari sebelum atau bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

    Adapun estimasi jadwal pendaftaran SNBP 2025 berdasarkan jalur seleksinya, yaitu sebagai berikut:

    SNBP: 4-18 Februari 2025 SNBT: 11-27 Maret 2025 Jalur Mandiri: Juni 2025

    Demikian syarat dan pendaftaran KIP kuliah 2025 yang dikabarkan akan dibuka sebentar lagi. Pelajar yang tertarik mendaftarkan diri bisa mempersiapkan berbagai dokumen agar prosesnya berjalan dengan lancar.

    Pastikan juga untuk memantau laman resminya agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

  • Cek Prediksi Jadwal dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Cek Prediksi Jadwal dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah program pembiayaan studi bagi pelajar Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk mengakses pendidikan tinggi.

    Melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, KIP Kuliah dibuka setiap tahun dan diperkirakan akan dimulai bersamaan dengan jadwal seleksi perguruan tinggi.

    Pelajar yang tertarik untuk terdaftar sebagai penerima manfaat bisa melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftar yang memenuhi syarat bisa menerima manfaatnya.

    Agar tidak ketinggalan informasinya, simak jadwal dan syarat pendaftaran KIP kuliah 2025 yang bisa dipersiapkan terlebih dahulu.

    Syarat pendaftaran KIP Kuliah

    Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pelajar yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025. Berikut beberapa syarat utama bagi penerima KIP Kuliah 2025.

    Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan nomor induk kependudukan (NIK). Alamat email aktif Calon penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga kurang mampu yang bisa dibuktikan melalui dokumen KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) sesuai ketentuan yang berlaku.

    Cara mendaftar KIP Kuliah

    Pelajar yang ingin mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah 2025 bisa melakukannya secara online lewat situs kip-kuliah.kemendukbud.go.id. Berikut cara mendaftar KIP Kuliah yang bisa dijadikan petunjuk.

    Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ lewat browser. Klik Akses Akun dan pilih Daftar Sekarang untuk mendaftarkan akun. Masukan informasi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan. Masuk ke halaman login lalu masukan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia. ikuti seluruh prosedur yang ada. Di halaman KIP Kuliah, pilih jalur seleksi yang akan diikuti. Jika diterima, pihak universitas akan melakukan verifikasi data KIP Kuliah. Peserta KIP Kuliah yang berhasil lolos akan menerima manfaat berupa bantuan biaya kuliah dan hidup.

    Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025

    Selain syarat pendaftaran, jadwal menjadi informasi penting yang tidak boleh ketinggalan. Pelajar bisa mengakses jadwal pendaftaran KIP kuliah 2025 secara online melalui situs resminya atau cek via https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru. Apabila pendaftaran dibuka, laman tersebut dapat diakses.

    Seiring dengan pembukaannya, tidak sedikit yang menanyakan kapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka. Hingga saat ini rincian jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 belum muncul di situs tersebut. 

    Berdasarkan keterangan di situs resminya jadwal KIP Kuliah 2025 akan segera diumumkan. Hal serupa juga diungkapkan oleh akun Instagram @sahabat.kipkuliah pada postingannya beberapa hari yang lalu.

    “Siap-siap pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka beberapa hari lagi,” tulis akun @sahabat.kipkuliah dalam postingannya, dikutip Senin (3/2).

    Merujuk pada jadwal pendaftaran KIP kuliah sebelumnya, pembukaan biasanya dibuka satu hari sebelum atau bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

    Adapun estimasi jadwal pendaftaran SNBP 2025 berdasarkan jalur seleksinya, yaitu sebagai berikut:

    SNBP: 4-18 Februari 2025 SNBT: 11-27 Maret 2025 Jalur Mandiri: Juni 2025

    Demikian syarat dan pendaftaran KIP kuliah 2025 yang dikabarkan akan dibuka sebentar lagi. Pelajar yang tertarik mendaftarkan diri bisa mempersiapkan berbagai dokumen agar prosesnya berjalan dengan lancar.

    Pastikan juga untuk memantau laman resminya agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

  • Kooperatif, Pengacara Yoni Hari Basuki Ditangkap Kejari Surabaya?

    Kooperatif, Pengacara Yoni Hari Basuki Ditangkap Kejari Surabaya?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengacara asal Surabaya Yoni Hari Basuki SH yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yoni diinformasikan ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban yang pasti. Dia tak membenarkan maupun membantah saat ditanya terkait penangkapan pengacara Yoni.

    “Sabar nggeh mbak, nanti kami rilis,” ujar Kasi Intel, Senin (3/2/2025).

    Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Tak hanya Yoni, dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan kedua Terpidana tersebut untuk dilakukan eksekusi.

    ” Sudah ditetapkan DPO mbak. Saat ini sedang kami lacak keberadaan nya,” ujar Kasi Intel, Sabtu (1/2/2025).

    Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO.

    Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.

    Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.

    Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/ted]

  • Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Pokmas

    Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 12 Ketua Pokmas

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Hari ini, KPK memeriksa 12 saksi yang merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.

    “Hari ini Senin (3/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (3/2/2025).

    Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa yang merupakan Kelompok Masyarakat. Mereka adalah Ketua Kelompok Masyarakat Antang berinisial MA, Ketua Kelompok Masyarakat Maju S, Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya AJ, Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi MR, Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya AF, Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa berinisial T, dan Ketua Kelompok Masyarakat Santana berinisial B.

    Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar MI, Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa AS, Ketua Kelompok Masyarakat Damai berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Permata MA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi ZA.

    Tessa tidak menjelaskan materi pemeriksaan para saksi. Termasuk kaitan para saksi dalam perkara ini. “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” kata Tessa singkat.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya
    berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/beq]

  • Daftar K/L yang ‘Lolos’ Pemangkasan Anggaran 2025: Kemhan, Polri, DPR

    Daftar K/L yang ‘Lolos’ Pemangkasan Anggaran 2025: Kemhan, Polri, DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No.1/2025 telah menginstruksikan untuk melakukan penghematan belanja dengan cara memangkas anggaran kementerian atau lembaga (K/L) terkait senilai Rp256,1 triliun.

    Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.

    Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Berdasarkan data yang beredar, pemangkasan anggaran 2025 ternyata tidak berlaku untuk seluruh K/L. Pasalnya, anggaran beberapa K/L seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, hingga MPR dan DPR justru tak dipangkas. 

    Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang “lolos” dari pemangkasan anggaran 2025

    1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    2. Mahkamah Agung (MA)
    3. Kejaksaan Republik Indonesia
    4. Kementerian Pertahanan
    5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
    6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    7. Bendahara Umum Negara
    8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    10. Badan Intelijen Negara (BIN)
    11. Mahkamah Konstitusi (MK)
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Mahkamah Konstitusi (MK)
    14. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    15. Badan Gizi Nasional (BGN)
    16. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    17. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

  • Di Forum Internasional, PMKRI Soroti Perdagangan Manusia, Masyarakat Adat, dan Krisis Lingkungan – Halaman all

    Di Forum Internasional, PMKRI Soroti Perdagangan Manusia, Masyarakat Adat, dan Krisis Lingkungan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) periode 2024-2026 kembali menegaskan perannya di kancah internasional dengan berpartisipasi dalam Forum Internasional yang diselenggarakan oleh International Movement of Catholic Students (IMCS) Asia Pasifik. 

    Pertemuan ini dihadiri oleh delegasi dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik, termasuk India, Bangladesh, Thailand, Vietnam, Nepal, dan Sri Lanka yang berlangsung pada 22-31 Januari 2025.

    Presidium Hubungan Luar Negeri PP PMKRI, Ferdinandus Wali Ate, menegaskan bahwa keterlibatan PP PMKRI dalam forum ini bertujuan untuk memperkuat solidaritas lintas negara dalam menyikapi tantangan global yang semakin kompleks.

    “Kami melihat bahwa perdagangan manusia, marginalisasi masyarakat adat, dan krisis lingkungan merupakan isu-isu yang memerlukan perhatian serius dan kerja sama internasional. PP PMKRI hadir untuk memperjuangkan keadilan sosial dengan membangun dialog serta aksi bersama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil di Asia Pasifik,” ungkapnya.

    Dalam diskusi yang berlangsung, delegasi PP PMKRI menyoroti peningkatan kasus perdagangan manusia di Indonesia. Merujuk data Global Slavery Index, Indonesia menjadi salah satu dari 10 negara dengan estimasi jumlah orang yang hidup dalam perbudakan terbesar di dunia.

    Data Kementerian Luar Negeri tahun 2020-2022 mencatat sekitar 1.200 pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO scamming di kawasan Asia Tenggara.

    Selain itu, Jarnas Anti TPPO mencatat ada 248 kasus perdagangan orang sepanjang 2024 yang terdiri dari 87 korban anak dan 212 korban dewasa, dengan kasus terbanyak terjadi di Kepri, Kaltara, dan NTT.

    “Kita perlu memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kerja sama regional untuk mengatasi perdagangan manusia yang semakin kompleks. Tanpa kolaborasi lintas negara, jaringan perdagangan manusia akan terus berkembang dan merugikan masyarakat rentan,” tambah Ferdinandus.

    Selain itu, PP PMKRI juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Indonesia. Perubahan iklim, ekspansi industri, serta pelaksanaan beberapa proyek strategis nasional telah mengancam keberlangsungan hidup mereka.

    Sebagai contoh, masyarakat adat di Kampung Adat Praijing, Sumba Barat, mengalami penurunan hasil panen akibat musim kemarau panjang yang disebabkan oleh perubahan iklim. Sementara proyek food estate di Papua Selatan telah merugikan masyarakat adat di wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Yahukimo.

    Delegasi PP PMKRI menyerukan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam. Mereka menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan lingkungan dan pembangunan harus dijamin, salah satunya dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA).

    Dalam isu lingkungan, PP PMKRI menyoroti dampak signifikan perubahan iklim terhadap ekosistem hutan dan kehidupan masyarakat adat.

     Hutan yang terdegradasi tidak hanya mengurangi kemampuan alam untuk menyerap karbon, tetapi juga mengancam mata pencaharian dan kebudayaan masyarakat adat.

    Eksplorasi geotermal di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Flores, NTT, juga menjadi perhatian karena dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, tetapi justru menyebabkan kerusakan lingkungan serta memunculkan persoalan sosial baru.

    “Kita harus memahami bahwa perlindungan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari keadilan sosial. PP PMKRI berkomitmen untuk mengadvokasi kebijakan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat yang terdampak langsung oleh eksploitasi sumber daya alam,” kata Ferdinandus.

    Sekretaris Jenderal PP PMKRI, Astra Tandang, turut menegaskan pentingnya keterlibatan mahasiswa dan orang muda Katolik dalam isu-isu sosial dan lingkungan.

    “Partisipasi kami dalam forum ini menegaskan komitmen PP PMKRI dalam memperjuangkan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Kami mendorong implementasi ensiklik Laudato Si’ sebagai pijakan dalam menjaga lingkungan dan mengajak seluruh orang muda serta mahasiswa Katolik untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan Yubileum 2025 sebagai momentum refleksi dan aksi nyata bagi bumi kita.”

    Kehadiran PP PMKRI dalam forum internasional ini menunjukkan peran aktif mereka dalam diplomasi lintas gerakan masyarakat sipil di Asia Pasifik, serta komitmen untuk terus berkontribusi dalam menyelesaikan isu-isu krusial yang dihadapi kawasan ini.

  • 17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri

    17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri

     

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Namun, nyatanya kebijakan ini tak berlaku untuk sebagian instansi pemerintah.

    Instruksi Presiden Prabowo sebelumnya disampaikan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebagai pengelola keuangan negara, Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi tersebut.

    Namun, dia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan memengaruhi belanja untuk pegawai atau bantuan sosial (bansos).

    Untuk merealisasikan arahan Presiden, Sri Mulyani mengidentifikasi 16 pos anggaran yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Berikut adalah rincian pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Anggaran alat tulis kantor (ATK): 90 persen Anggaran kegiatan seremonial: 56,9 persen Rapat, seminar, dan kegiatan serupa: 45 persen Kajian dan analisis: 51,5 persen Diklat dan bimtek: 29 persen Honor untuk output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen Anggaran untuk percetakan dan souvenir: 75,9 persen Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen Lisensi aplikasi: 21,6 persen Jasa konsultan: 45,7 persen Bantuan pemerintah: 16,7 persen Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen Anggaran perjalanan dinas: 53,9 persen Peralatan dan mesin: 28 persen Anggaran infrastruktur: 34,3 persen Belanja lainnya: 59,1 persen

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan efisiensi anggaran yang signifikan tanpa mengganggu program yang langsung menyentuh masyarakat.

    Namun, ternyata ada kementerian dan lembaga yang tidak terdampak pengurangan anggaran besar-besaran oleh Sri Mulyani. Sekitar 17 kementerian dan Lembaga tercatat dengan anggaran yang sama persis di 2025, antara lain:

    Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep268.281.288.000 Kementerian Pertahanan: Rp166.265.927.210.000 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp279.606.498.000 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969.201.354.000 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6.690.346.011.000 Kepolisian Republik Indonesia: Rp126.641.918.908.000 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1.237.441.326.000 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6.154.590.981.000 Mahkamah Agung (MA): Rp12.684.119.652.000 Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24.276.145.850.000 Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2.455.081.387.000 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2.473.747.926.000 Bendahara Umum Negara Rp1.932.536.529.766.000 Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7.049.688.281.000 Mahkamah Konstitusi (MK): Rp611.477.078.000 Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp354.560.077.000 Badan Gizi Nasional: Rp71.000.000.000.000. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News