Kementrian Lembaga: MA

  • Video Babak Baru Kasus Vina: Tim Hukum Tujuh Terpidana akan Audiensi ke Kementerian HAM RI Hari Ini – Halaman all

    Video Babak Baru Kasus Vina: Tim Hukum Tujuh Terpidana akan Audiensi ke Kementerian HAM RI Hari Ini – Halaman all

    Jutek Bongso memberi informasi kelanjutan terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana.

    Tayang: Selasa, 4 Februari 2025 11:53 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Jutek Bongso memberi informasi kelanjutan terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana.

    Dikatakan Jutek, hari ini, Selasa (4/2/2025) tim hukum akan diterima di Kementerian HAM RI di Jakarta.

    Jutek mengucapkan terimakasih kepada Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM RI, Nicholay Aprilindo karena secara resmi berkenan menerima tim hukum kasus Vina untuk mengadakan audiensi.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Fakta 4 Gadis Belia Dijual Murah via Aplikasi, Ngaku Tanpa Paksaan Gegara Terdesak Kebutuhan Ekonomi

    Fakta 4 Gadis Belia Dijual Murah via Aplikasi, Ngaku Tanpa Paksaan Gegara Terdesak Kebutuhan Ekonomi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Empat gadis belia, yakni AS (16), FA (16), NA (17), SAR  (18) menjadi korban prostitusi via aplikasi di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Praktik prostitusi ini pun akhirnya terbongkar oleh polisi dan tujuh orang yang memperdagangkan empat gadis belia tersebut pada Sabtu (25/1/2025) lalu.

    Awal Mula Terbongkar

    Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan mendapati adanya praktik prostitusi yang ketika ditelusuri ternyata berlokasi di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading.

    “Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari tahun 2025 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di apartemen wilayah Kelapa Gading. Jadi ada 2 TKP yang didatangi oleh anggota Polsek Kelapa Gading,” ucap Seto dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (3/2/2025).

    Ketujuh tersangka masing-masing ialah FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15), membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk saling berkoordinasi.

    “Mereka buat grup, yaitu grup bernama ‘Family Mart’ dan grup bernama ‘Tiktok’ di WhatsApp sebagai ajang untuk berkoordinasi antara sesama,” sambungnya.

    Pengkuan Korban

    Setelah ditelusuri, rupanya sindikat ini sudah berjalan selama tiga bulan.

    Dari sini diketahui jika korban yang diperdagangkan mengaku tidak mendapatkan paksaan dari para tersangka untuk menjual diri mereka, melainkan secara sukarela menjajakan dirinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

    “Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Jauhari Mengingat Obrolan Terakhir Bersama Istrinya Ade Aryati (30) Sebelum kebakaran Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

    Pendapatan Korban

    Sekalipun begitu, korban rupanya hanya menerima upah sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk sekali ‘main’.

    Adapun para tersangka menjual keempat korban dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu kepada pelanggan.

    “Modus yang digunakan oleh para tersangka ini dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut dibagi tugasnya, peranan para tersangka ini ada yang mencari tamu atau mencari pelanggan,” papar Kiki.

    “Yang kemudian ada juga yang berperan untuk sebagai bendahara menerima pembayaran dari tamu dan melakukan pembagian uangnya dan memberikan kepada para korban,” tuturnya.

    Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.

    Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pendaftaran SNBP 2025 Dibuka Mulai Hari Ini, Ini Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Pendaftaran SNBP 2025 Dibuka Mulai Hari Ini, Ini Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Berikut syarat dan cara daftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 yang dibuka mulai hari ini, 4 Februari 2025.

    Tayang: Selasa, 4 Februari 2025 07:32 WIB

    https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/

    SNBP 2025 – Tangkapan layar https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ yang diambil pada Selasa (4/2/2025) menunjukkan portal pendaftaran SNBP 2025, dibuka mulai hari ini, 4 Februari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut syarat dan cara daftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

    SNBP merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan PTN.

    Diketahui, pendaftaran SNBP 2025 dibuka mulai hari ini (4/2/2025).

    Adapun pendaftaran SNBP 2025 dilakukan secara online dengan mengakses laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

    Syarat Daftar

    Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
    Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
    Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
    Memiliki prestasi akademik.
    Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.

    1. Registrasi Akun SNPMB

    Siswa melakukan registrasi akun di Portal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui laman https ://portal -snpmb.bppp.kemdikbud.go.id .

    2. Login ke Portal SNPMB

    Setelah registrasi, login menggunakan akun yang telah dibuat.

    3. Pengisian Data

    Lengkapi data diri, unggah pas foto terbaru, dan pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.

    4. Pemilihan Program Studi

    Pilih program studi dan PTN yang diminati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    5. Unggah Portofolio
     
    Jika program studi yang dipilih mensyaratkan portofolio, unggah dokumen tersebut sesuai ketentuan.

    6. Finalisasi Pendaftaran

    Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan. Setelah yakin benar, lakukan finalisasi pendaftaran.

    7. Cetak Kartu Peserta

    Setelah finalisasi, cetak kartu peserta sebagai bukti pendaftaran.

    Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
    Masa sanggah: 28 Desember 2024 – 17 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 6 -31 Januari 2025
    Pengisian PDSS oleh sekolah: 6 -31 Januari 2025
    Registrasi Akun SNPMB siswa: 13 Januari – 18 Februari 2025
    Pendaftaran SNBP: 4 – 18 Februari 2025
    Pengumuman Hasil SNBP: 18 Maret 2025
    Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari – 30 April 2025

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait SNBP 2025

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Empat Gadis ini Nekat Open BO Demi Honor Rp 50.000 Satu Tamu, Ternyata sudah Bikin Jaringan

    Empat Gadis ini Nekat Open BO Demi Honor Rp 50.000 Satu Tamu, Ternyata sudah Bikin Jaringan

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib empat gadis remaja nekat jual diri di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Mereka terpaksa menjajakan dirinya karena desakan ekonomi.

    Tak hanya itu ternyata empat gadis belia itu diperalat

    Setiap melayani, para gadis itu akan mendapatkan honor Rp 50.000 hingga Rp 100.000 setiap melayani tamu.

    Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan, sindikat prostitusi online menjual keempat perempuan muda itu dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali “main”.

    Namun, sindikat tersebut memangkas pendapatan korban dan hanya memberikan mereka upah sangat minim.

    “Dari hasil pemeriksaan untuk range harga itu mulai dari Rp 250 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” kata Kiki, Senin (3/2/2025).

    “Untuk upah yang diterima korban sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per pelanggan,” jelasnya.

    Dalam menjalankan praktik tersebut, korban mengaku tidak dipaksa.

    Mereka menjajakan tubuhnya secara sukarela karena desakan kebutuhan ekonomi.

    “Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini,” jelas Kiki.

    Praktik prostitusi ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Sindikat beranggotakan tujuh orang ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

    Peran masing-masing bervariasi, mulai dari menjadi joki yang menawarkan para korban ke pelanggan hingga mengantar korban ke pelanggan.

    Ketujuh tersangka masing-masing ialah FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15).

    Sementara korban alias para wanita muda yang dijual sebagai pekerja seks komersial itu ialah AS (16), FA (16), NA (17), dan SAR (18).

    Sindikat prostitusi ini memiliki modus menjual perempuan di bawah umur melalui aplikasi.

    Selain itu, para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk saling berkoordinasi.

    Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.

    Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

    Sementara itu, kisah open BO lainnya juga pernah terjadi di Bengkulu.

    Apes nasib warga saat open BO ini.

    Ia dikeroyok empat orang yang meminta uang keamanan sebesar Rp100 ribu.

    Karena tak mau bayar, warga tersebut dikeroyok hingga memar.

    Bahkan dompet beserta seisinya dirampas.

    Adapun korban diketahui warga Desa Aur Ringgit Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

    Korban berinisial GH.

    GH dikeroyok lalu dirampas dompetnya akibat tak mau bayar uang keamanan saat Open BO.

    Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2024.

    Bermula saat korban datang ke Kota Bengkulu untuk merayakan tahun baru.

    Selanjutnya pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban berniat hendak open BO dan menghubungi seorang wanita melalui aplikasi hijau.

    Singkat cerita korban dan wanita tersebut sepakat untuk bertemu di sebuah kosan yang ada di kawasan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Samban.

    Sesampainya di sana korban dan wanita tersebut sepakat korban diminta untuk membayar Rp 250 ribu sebelum melakukan hubungan, dan telah disepakati keduanya.

    4 Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan dan Perampasan diamankan Polsek Ratu Agung Jumat (10/1/2025). (Beta Misutra/TribunBengkulu.com)

    Akan tetapi korban kembali diminta uang Rp100 ribu oleh teman sang wanita yang berjumlah 4 orang dengan alasan untuk uang keamanan.

    Namun akibat permintaan tersebut terjadilah ribut mulut antara korban dan pelaku, yang mengakibatkan terjadi pengeroyokan terhadap korban.

    Selain itu, para pelaku juga mengambil dompet korban yang berisi uang tunai Rp 900 ribu, KTP, ATM, STNK, dan surat-surat penting.

    Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan celurit, dan menendang motor milik korban hingga rusak.

    Atas keejadian tersebut korban mengalami luka memar dan kerugian jutaan rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.

    “Untuk modusnya ribut soal uang, namun untuk detailnya nanti masih akan kita dalami,” ungkap Kapolsek Ratu Agung Iptu M Akhyar Anugerah, Sabtu (11/1/2025), dikutip dari Tribun Bengkulu.

    Mendapati laporan tersebut anggota Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung bergerak melakukan pengumpulan bahan keterangan.

    Selanjutnya pada 10 Januari 2024 Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan sebanyak 4 orang pelaku pengeroyokan.

    Keempatnya yaitu EA (29) warga asal Kebun Kenanga Kota Bengkulu, AD (21) warga asal Desa Tambangan Kabupaten Bengkulu Selatan, RF (17) warga Kandang Limun Kota Bengkulu, dan RA (17) warga asal Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

    Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan 1 unit motor Honda Scoopy.

    “Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP,” kata Akhyar.

    Sementara itu, aksi sekeluarga keroyok wanita di tengah jalan viral di media sosial.

    Pelaku pengeroyokan diketahui berjumlah lima orang, di antaranya ada yang masih pelajar SMP.

    Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (5/1/2025) lalu.

    Kelima orang itu ditangkap setelah membuat korban, wanita berinisial ER (41), mengalami luka-luka sampai berlumuran darah.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Wan Deni Ramona mengatakan, penangkapan terhadap kelima orang itu dilakukan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.

    Dari kelima orang itu, tiga di antaranya merupakan satu keluarga, yakni seorang ibu K (41) dan dua anaknya, anak perempuan CK (15) serta anak laki-laki berinisial E (20).

    CK diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

    Selain mengeroyok korban, mereka juga melakukan pelecehan dengan menelanjangi korban di tengah jalan.

    “Peristiwa itu terjadi Minggu tanggal 5 Januari. Pada saat itu memang terdapat di video adanya dugaan pengeroyokan, dan juga terdapat pelecehan juga di situ ya,” kata Wan Deni, Selasa (7/1/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

    Wan Deni mengungkapkan, polisi masih memeriksa ketiga orang tersebut, yang kini berpotensi menjadi tersangka.

    Pemeriksaan juga mendalami motif di balik pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga itu.

    “Kami masih dalami. Mengarah ke masalah pribadi, mungkin ada ya,” jelas dia.

    Sebelumnya, video viral di media sosial merekam sejumlah orang menganiaya seorang wanita di Jalan Raya Pluit Selatan, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Dalam video tersebut, terlihat korban dianiaya berkali-kali oleh beberapa pelaku, yang di antaranya dua wanita dan seorang pria.

    Video itu juga merekam para pelaku menghina korban yang tak berdaya hingga berlumuran darah di tengah jalan.

    Terkait video tersebut, Ketua RW setempat Ari Muhayar membenarkan kejadiannya.

    Menurut Ari, diduga para pelaku yang menganiaya korban itu adalah satu keluarga.

    “(Pelakunya) ada beberapa orang lah. Artinya satu hingga dua orang adanya terjadinya pengeroyokan tersebut,” kata Ari.

    Ari mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (5/1/2025).

    Ia menerima laporan dari petugas keamanan bahwa korban yang merupakan warga pengontrak di RW 08 Pluit mengalami babak belur.

    “Kalau menurut terakhir korban katanya ada patah tulang di bawah pelipis ini, pelipis mata. Iya, kalau saya kan lihat fotonya saja ya. Malam itu pada berdarah semua mukanya,” katanya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Kaget WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Bahlil: Saya Tidak Suka Dengarnya!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Kaget WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Bahlil: Saya Tidak Suka Dengarnya! Nasional 4 Februari 2025

    Kaget WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Bahlil: Saya Tidak Suka Dengarnya!
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kaget mendengar vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara China, Yu Hao (49), dalam kasus penambangan ilegal. 
    Bahlil mengungkapkan, jajarannya adalah salah satu yang mengungkap pencurian ratusan kilogram emas oleh Yu Hao di Kalimantan Barat pada saat itu. 
    “Menyangkut dengan vonis bebas, saya pun tidak suka dengarnya. Saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas, karena yang menangkap waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (3/2/2025).
    Bahlil menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditolerir.
    “Karena bagi saya, tidak bisa ditolerir yang begini-begini. Nyata-nyata membuat pelanggaran masa’ kemudian mendapatkan hukuman yang seringan itu? Tidak fair,” katanya.
    Bahlil pun akan mengajukan kasasi ke MA. Menurut dia, ini merupakan persoalan menjaga muruah negara dalam sektor pertambangan. 
    “Kami naik ke kasasi. Bukan didiamkan barang ini, saya juga kaget. Karena ini muruah negara dan kita tidak ingin seperti ini terus,” tambah dia.
    Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
    Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.
    Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
    Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
    Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdesak Kebutuhan, 4 Gadis Belia Diperalat Jual Diri di Kelapa Gading Demi Upah Rp 50 Ribu Per Tamu – Halaman all

    Terdesak Kebutuhan, 4 Gadis Belia Diperalat Jual Diri di Kelapa Gading Demi Upah Rp 50 Ribu Per Tamu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Demi memenuhi kebutuhan ekonomi, empat gadis belia diperalat  melayani pria hidung belang di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Mereka diberi upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap melayani tamu.

    Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan, sindikat prostitusi online menjual keempat perempuan muda itu dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali “main”.

    Namun, sindikat tersebut memangkas pendapatan korban dan hanya memberikan mereka upah sangat minim.

    “Dari hasil pemeriksaan untuk range harga itu mulai dari Rp 250 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” kata Kiki, Senin (3/2/2025).

    “Untuk upah yang diterima korban sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per pelanggan,” jelasnya.

    Dalam menjalankan praktik tersebut, korban mengaku tidak dipaksa.

    Mereka menjajakan tubuhnya secara sukarela karena desakan kebutuhan ekonomi.

    “Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini,” jelas Kiki.

    Praktik prostitusi ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Sindikat beranggotakan tujuh orang ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

    Peran masing-masing bervariasi, mulai dari menjadi joki yang menawarkan para korban ke pelanggan hingga mengantar korban ke pelanggan.

    Ketujuh tersangka masing-masing ialah FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15).

    Sementara korban alias para wanita muda yang dijual sebagai pekerja seks komersial itu ialah AS (16), FA (16), NA (17), dan SAR (18).

    Sindikat prostitusi ini memiliki modus menjual perempuan di bawah umur melalui aplikasi.

    Selain itu, para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk saling berkoordinasi.

    Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.

    Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

     

     

    Sumber: Tribun Jakarta 

  • Jadi Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen, Peradi Bakal Pecat Pengacara Yoni

    Jadi Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen, Peradi Bakal Pecat Pengacara Yoni

    Surabaya (beritajatim.com) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya tempat bernaungnya Yoni Hari Basuki SH dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pengacara bakal melakukan tindakan tegas terhadap Yoni. Bahkan organisasi advokat terlama ini tak segan memberhentikan Yoni sebagai anggota Peradi.

    Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.

    “Tim Komwas akan melakukan penyelidikan, hasilnya nanti akan direkomendasikan ke kita,” ujar Hariyanto, Senin (3/1/2025).

    Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.

    Perlu diketahui, pengacara asal Surabaya Yoni Hari Basuki SH yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yoni diinformasikan ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban yang pasti. Dia tak membenarkan maupun membantah saat ditanya terkait penangkapan pengacara Yoni.

    “Sabar nggeh mbak, nanti kami rilis,” ujar Kasi Intel, Senin (3/2/2025).

    Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Tak hanya Yoni, dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan kedua Terpidana tersebut untuk dilakukan eksekusi.

    ” Sudah ditetapkan DPO mbak. Saat ini sedang kami lacak keberadaan nya,” ujar Kasi Intel, Sabtu (1/2/2025).

    Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.

    Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.

    Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah di antaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/ian]

  • Polisi dalami prostitusi daring libatkan anak bawah umur di Jakut

    Polisi dalami prostitusi daring libatkan anak bawah umur di Jakut

    anak di bawah umur mudah dimanipulasi

    Jakarta, (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami kasus prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara

    “Kami masih menyelidiki terkait jaringan serupa. Harapannya dengan adanya penegakan hukum membuat mereka jera untuk melakukan aksi tersebut,” kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan Polsek Kelapa Gading menangkap tujuh orang dalam kasus perdagangan orang melalui aksi prostitusi daring. Menurut dia dari tujuh tersangka ada dua pelaku perempuan di bawah umur berinisial EF (15 tahun) dan LA (15 tahun).

    Pelaku EF (15) bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan pelaku LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban.

    Kemudian lima pelaku pria pelaku yakni FA (17) yang berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, kemudian pelaku AP (20) bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.

    Pelaku berinisial HB (21) berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan. Pelaku AAF (19) bertugas sebagai joki dan bendahara serta pelaku MA (15) mengantar pelanggan ke kamar korban.

    Ia mengatakan hasil penyelidikan kepolisian kelompok ini punya jaringan. Mereka ini terbagi dalam dua kelompok kecil,

    “Kelompok ini tidak memiliki mucikari yang mengkoordinir aksi pidana ini tapi menggunakan joki untuk mencari pelanggan,” kata dia.

    AKP Kiki meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila ada indikasi pelanggaran seperti prostitusi di wilayah Kelapa Gading,

    “Terlebih apabila yang dieksploitasi anak di bawah umur karena memang anak di bawah umur mudah dimanipulasi,” kata dia menegaskan.

    Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya eksploitasi anak, terutama di era digital. Selain itu, lanjutnya kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya eksploitasi anak yang memanfaatkan teknologi.

    “Para orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini,” kata dia.

    Dirinya juga berharap dengan adanya penegakan hukum dapat membuat takut dan jera bagi para pelaku lain yang masih ada saat ini.
    “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap kasus ini agar tidak ada lagi aksi perdagangan orang apalagi anak di bawah umur ini,” kata dia

    Sebelumnya Kepolisian Sektor Kelapa Gading mengungkap kasus jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading.

    “Kami menangkap tujuh pelaku di salah satu apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu (25/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gadis Belia Dijual Sindikat Prostitusi di Kelapa Gading Cuma Diupah Rp 50 Ribu Tiap Layani Pelanggan

    Gadis Belia Dijual Sindikat Prostitusi di Kelapa Gading Cuma Diupah Rp 50 Ribu Tiap Layani Pelanggan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING – Empat gadis belia dijual sindikat prostitusi online untuk melayani pria hidung belang di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Mirisnya, masing-masing korban perdagangan orang itu hanya menerima upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap kali melayani tamunya.

    Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan, sindikat prostitusi online menjual keempat perempuan muda itu dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali “main”.

    Namun, mereka memangkas pendapatan para korban dan hanya memberikan mereka upah sangat minim.

    “Dari hasil pemeriksaan untuk range harga itu mulai dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 500.000,” kata Kiki, Senin (3/2/2025).

    “Untuk upah yang diterima korban sekitar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per pelanggan,” jelasnya.

    Praktik prostitusi ini sudah berlangsung sekitar 3 bulan di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Sindikat beranggotakan tujuh orang ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, yang perannya pun bervariasi, mulai dari menjadi joki yang menawarkan para korban ke pelanggan hingga mengantar korban ke pelanggan.

    Ketujuh tersangka masing-masing ialah FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15).

    Sementara korban alias para wanita muda yang dijual sebagai pekerja seks komersial itu ialah AS (16), FA (16), NA (17), dan SAR (18).

    Para tersangka dan korban nekat menjalankan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

    Keempat wanita muda yang diperdagangkan ini mengaku tidak mendapatkan paksaan dari para tersangka untuk menjual diri mereka, melainkan secara sukarela menjajakan dirinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

    “Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini,” jelas Kiki.

    Sindikat prostitusi ini memiliki modus menjual perempuan di bawah umur melalui aplikasi.

    Selain itu, para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk saling berkoordinasi.

    Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.

    Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR Megapolitan 3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sebanyak 10 pengurus RT dan RW Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok, bakal melapor ke Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
    Warga Perumahan CE itu sudah bersurat ke Komnas HAM dan meminta berkonsultasi langsung.
    “Kemudian kita juga mengirim surat ke Komnas HAM. Kita mengirim surat, kita juga ingin menghadap,” kata Ketua RW 06 Blok A Perumahan CE, Heru Sakidi kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Sementara, permintaan untuk menghadap anggota Komisi III DPR RI saat ini sedang disiapkan warga.
    “Kita juga sedang menyiapkan surat ke DPR Komisi 3, iya itu lagi persiapan,” ungkap Heru.
    Heru mengatakan, laporan ke Komnas HAM dan DPR ini dibuat agar pihak-pihak tersebut ikut mengawal proses hukum kasus ini. 
    Terlebih, saat ini 10 warga Perumahan CE tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut, di mana gugatan diajukan pada Kamis (2/1/2025).
    “Mereka pun juga enggak bisa mengganggu proses di MA, enggak boleh walaupun (mereka) pemerintah. Tapi mungkin (mereka) mau menyurati atau menghimbau atau apa gitu kan, Sesuai dengan kewenangan mereka,” jelas Heru.
    Selain bersurat ke Komnas HAM dan DPR RI, warga Perumahan CE juga sudah melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
    Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).
    Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
    Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
    “Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
    “Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
    Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
    Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
    Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.