Kementrian Lembaga: MA

  • Trump Akan Akhiri Status Kewarganegaraan AS Berdasar Kelahiran

    Trump Akan Akhiri Status Kewarganegaraan AS Berdasar Kelahiran

    Jakarta

    Perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri status kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran memicu persoalan hukum dan menyebabkan keluarga imigran dalam ketidakpastian.

    Selama hampir 160 tahun, Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin status kewarganegaraan secara otomatis bagi siapa pun yang lahir di negara tersebut.

    Akan tetapi, Trump berupaya mengubah penafsiran hukum kewarganegaraan ini dan menolak status kewarganegaraan anak-anak migran yang berada di negara tersebut secara ilegal atau dengan visa sementara.

    Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi anak-anak yang lahir pada atau setelah 19 Februari 2025 dan tidak mempengaruhi mereka yang lahir sebelum tanggal tersebut.

    Namun, bagaimana kebijakan kewarganegaraan baru di AS ini jika dibandingkan dengan undang-undang kewarganegaraan di seluruh dunia?

    Kewarganegaraan berdasar kelahiran di seluruh dunia

    Kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, atau asas ius soli, tidak diberlakukan di seluruh dunia.

    AS adalah salah satu dari sekitar 30 negarakebanyakan berada di benua Amerikayang memberikan status kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di dalam garis perbatasan negara mereka.

    Ini kontras dengan hukum kewargengaraan yang diberlakukan di banyak negara di Asia, Eropa dan sebagian Afrika.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Negara-negara itu menerapkan status kewarganegaraan berdasar hubungan darah, atau asas ius sanguinis.

    Anak-anak mewarisi kewarganegaraan mereka dari orang tua mereka, terlepas dari tempat kelahiran mereka.

    Beberapa negara mengombinasikan dua hukum kewarganegaraan tersebut, juga memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak dari mereka yang memiliki izin tinggal tetap di negara tersebut.

    BBC

    Indonesia adalah salah satu negara yang mengombinasikan asas kewarganegaraan tersebut.

    Asas kewarganegaraan di Indonesia adalah asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

    Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

    Sementara, asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang ketentuannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.

    Asas-asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Getty ImagesAsas kewarganegaraan di Indonesia adalah asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

    John Skrentny, profesor sosiologi di Universitas California, San Diego, AS, meyakini bahwa status kewarganegaraan berdasar tempat lahir biasa diterapkan di negara-negara di benua Amerika, “masing-masing negara memiliki cara yang unik dalam penerapannya”.

    “Misalnya, beberapa melibatkan budak dan mantan budak, beberapa tidak. Sejarah itu pelik,” katanya.

    Di AS, Amandemen ke-14 diadopsi untuk mengakomodir status hukum budak yang dibebaskan.

    Bagaimanapun, Skrentny berargumen kesamaan dari penerapan status kewarganegaraan berdasar kelahiran itu adalah “membangun sebuah bangsa dan negara dari bekas jajahan”.

    “Mereka harus menempuh kebijakan strategis tentang siapa yang akan diikutsertakan dan siapa yang akan dikecualikan, dan bagaimana menjadikan negara-bangsa dapat diatur,” jelasnya.

    Baca juga:

    “Bagi banyak orang, kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, berdasarkan tempat kelahiran di wilayah tersebut, sesuai dengan tujuan pembangunan negara mereka.”

    Skrentny melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan bahwa bagi sebagian orang, status kewarganegaraan berdasar kelahiran ini mendorong imigrasi dari Eropa.

    “Bagi yang lain, itu memastikan bahwa penduduk asli dan mantan budak, serta anak-anak mereka, akan dimasukkan sebagai anggota penuh, dan tidak dibiarkan tanpa kewarganegaraan,” jelasnya.

    “Itu adalah strategi khusus untuk waktu tertentu, dan waktu itu mungkin telah berlalu,” ujarnya kemudian.

    Perubahan kebijakan dan pembatasan yang diperketat

    Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara telah merevisi undang-undang kewarganegaraan mereka.

    Beberapa di antaranya memperketat atau mencabut kewarganegaraan berdasarkan kelahiran karena kekhawatiran atas imigrasi ilegal, identitas nasional, dan apa yang disebut “wisata kelahiran”, yakni ketika orang mengunjungi suatu negara untuk melahirkan.

    India misalnya, negara ini pernah memberikan status kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di negara itu.

    Namun, seiring berjalannya waktu, kekhawatiran akan imigrasi ilegal, terutama dari Bangladesh, memicu kebijakan kewarganegaraan yang lebih ketat.

    Baca juga:

    Sejak Desember 2004, anak yang lahir di India bisa memiliki kewarganegaraan India asal kedua orang mereka merupakan orang India, atau salah satu dari mereka adalah warga negara India dan lainnya bukan dikategorikan sebagai migran gelap.

    Banyak negara-negara di Afrika, yang secara historis menganut asas ius soli di bawah sistem hukum era kolonial, kemudian meninggalkannya setelah memperoleh kemerdekaan.

    Saat ini, sebagian besar mengharuskan setidaknya satu orang tua menjadi warga negara atau penduduk tetap.

    Status kewarganegaraan lebih ketat diberlakukan di kebanyakan negara-negara Asia, seperti yang terjadi di China, Malaysia, dan Singapura.

    Negara-negara itu menerapkan hukum kewarganegaraan yang ditentukan oleh garis keturunan.

    Getty ImagesStatus kewarganegaraan lebih ketat diberlakukan di kebanyakan negara-negara Asia. seperti yang terjadi di China, Malaysia, dan Singapura.

    Eropa juga mengalami perubahan hukum kewarganegaraan yang signifikan.

    Irlandia adalah negara terakhir di kawasan tersebut yang mengizinkan asas ius soli tanpa batas.

    Negara itu menghapus kebijakan tersebut setelah jajak pendapat pada Juni 2024, ketika 79% pemilih menyetujui amandemen konstitusi yang mengharuskan setidaknya satu orang tua menjadi warga negara, penduduk tetap, atau penduduk sementara yang sah.

    Pemerintah mengatakan perubahan itu diperlukan karena banyak perempuan asing yang bepergian ke Irlandia untuk melahirkan agar bisa mendapatkan paspor Uni Eropa bagi anak mereka.

    ReutersKelompok yang mengadvokasi HAM khawatir putusan pengadilan konstitusi di Republik Dominika akan mencabut kewarganegaraan puluhan ribu orang, sebagian besar dari mereka adalah keturunan Haiti.

    Salah satu perubahan kebijakan kewarganegaraan yang drastis terjadi Republik Dominika, saat amandemen konstitusional mendefinisikan ulang kewarganegaraan dengan mengecualikan anak-anak migran tidak berdokumen pada 2010.

    Putusan Mahkamah Agung pada 2013 memberlakukan hal ini secara retroaktif hingga 1929, yang berdampak mencabut kewarganegaraan Dominika puluhan ribu orangsebagian besar keturunan Haiti.

    Kelompok hak asasi memperingatkan bahwa hal ini dapat membuat banyak orang kehilangan kewarganegaraan, karena mereka juga tidak memiliki dokumen sebagai warga Haiti.

    Baca juga:

    Langkah yang ditempuh pemerintah Republik Dominika ini dikecam secara luas oleh organisasi-organisasi kemanusiaan internasional dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika.

    Sebagai akibat dari protes publik, Republik Dominika mengesahkan undang-undang pada 2014 yang menetapkan sistem untuk memberikan status kewarganegaraan kepada anak-anak imigran kelahiran Dominika, khususnya mereka yang keturunan Haiti.

    Skrentny memandang perubahan tersebut sebagai bagian dari tren global yang lebih luas.

    “Kita sekarang berada di era migrasi massal dan transportasi yang mudah, bahkan lintas samudra.”

    “Sekarang, individu juga dapat bersikap strategis tentang kewarganegaraan. Itulah sebabnya kita melihat perdebatan ini di AS sekarang.”

    Gugatan hukum

    Hanya dalam hitungan jam setelah Trump mengeluarkan perintah eksekutif tentang kebijakan kewarganegaraan baru tersebut, 22 negara bagian yang dipimpin Demokrat, kota San Francisco, Distrik Columbia, dan kelompok hak-hak sipil menggugat pemerintah federal, menentang tindakan tersebut.

    Perintah eksekutif tersebut langsung menghadapi ganjalan ketika pada hari keempat masa jabatan Trump, Hakim Pengadilan Distrik AS John Coughenour memblokirnya untuk sementara, dengan menyebutnya “jelas tidak konstitusional”.

    Kebanyakan pakar hukum sepakat bahwa Presiden Trump tidak dapat mengakhiri status kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dengan perintah eksekutif.

    ReutersPerintah eksekutif Trump telah menghadapi gugatan hukum.

    “Dia melakukan suatu hal yang akan membuat banyak orang kecewa, tapi pada akhirnya hal ini akan diputuskan oleh pengadilan,” kata Saikrishna Prakash, seorang pakar konstitusi dan profesor di Fakultas Hukum Universitas Virginia.

    “Ini bukan sesuatu yang dapat ia putuskan sendiri.”

    Perintah eksekutif Presiden Trump meminta penafsiran ulang atas amandemen konstitusi yang ada.

    Untuk mengubahnya, diperlukan suara mayoritas dua pertiga di kedua majelis Kongres, ditambah persetujuan dari tiga perempat negara bagian AS.

    Perintah presiden tersebut kini ditangguhkan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tetapi pengacara pemerintah federal mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperkirakan kasus tersebut akan berakhir di Mahkamah Agung AS.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tingkatan ekonomi UMKM mustahik, BAZNAS RI luncurkan ZCorner di Bengkulu

    Tingkatan ekonomi UMKM mustahik, BAZNAS RI luncurkan ZCorner di Bengkulu

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Tingkatan ekonomi UMKM mustahik, BAZNAS RI luncurkan ZCorner di Bengkulu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan ZCorner di Provinsi Bengkulu, Selasa (4/2), demi mendukung perekonomian UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan memajukan taraf hidup para mustahik.

    Pusat kuliner Halal (ZCorner) merupakan program pemasaran produk-produk binaan BAZNAS RI yang sudah terintegrasi seperti ZCoffee, ZMart, ZChicken dan produk kuliner halal lainnya.

    Adapun ZCorner ini terletak di depan kantor BAZNAS Provinsi Bengkulu. Hadir dalam peluncuran tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, MA., Plt Gubernur Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Khairil Anwar, M.Si, serta Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu Dr. Fazrul Hamidy, SH., MH.

    “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kolaborasi yang hari ini kita wujudkan dalam program ZCorner ini,” ujar Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, MA.

    Menurut Saidah, peluncuran ZCorner ini sesuai amanat undang-undang bahwa BAZNAS memiliki tugas menjadi lembaga utama menyejahterakan umat.

    “Jadi kata kuncinya adalah kesejahteraan umat. Maka seluruh program-program yang arahnya pada kesejahteraan itu akan dilakukan BAZNAS baik BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi ataupun BAZNAS Kabupaten/Kota,” kata Saidah.

    Saidah menambahkan, “Masih ada 281 ribu mustahik di Bengkulu. Oleh karena itu, kalau hari ini banyak program yang kita luncurkan ke Bengkulu itu menjadi bagian dari upaya kita untuk mempercepat pengurangan angka kemiskinan di Bengkulu. Mudah-mudahan program ini mampu meningkatkan perekonomian mustahik di Bengkulu.”

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Khairil Anwar, M.Si, menyebut ZCorner sebagai sebuah terobosan baru untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

    “Program ini sejalan dengan Pemerintah Provinsi oleh karena itu harus kita sinergikan. Karena kata kuncinya, kata Bu Saidah tadi yaitu kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu Dr. Fazrul Hamidy, SH., MH. mengapresiasi peluncuran ZCorner yang diinisiasi oleh BAZNAS RI.

    Menurutnya, selama ini BAZNAS RI memiliki perhatian khusus dalam memberi kesejahteraan bagi masyarakat Bengkulu.

    “Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada Bu Saidah yang mempunyai perhatian khusus kepada BAZNAS Provinsi Bengkulu,” kata dia.

    Pihaknya berharap, dengan program-program yang telah diberikan BAZNAS RI untuk masyarakat Bengkulu semoga membawa keberkahan dan pahala.

    “Mudah-mudahan ini menjadi amal jariyah bagi para pimpinan BAZNAS RI,” ucapnya.

    Turut hadir dalam peluncuran Ketua PWNU Bengkulu Prof. Dr. H. Khairudin, M.Ag, Rois Suriyah PWNU Bengkulu KH. Hasbullah Achmad, Ketua STIES NU Bengkulu Agung Cucu Purnawirawan, S.HI, MH, jajaran Dewan Pembina STIES NU Bengkulu, Waka I BAZNAS Bengkulu, Kyai Romli Ronan, Ketua PWLPTNU Bengkulu Dr. Pasmah Candra, M.Pd.I, jajaran pengurus dan Keluarga Besar STIES NU Bengkulu.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Cara Cek KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Februari 2025, Penerima Segera Klik Kjp.jakarta.go.id – Halaman all

    Cara Cek KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Februari 2025, Penerima Segera Klik Kjp.jakarta.go.id – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang cair mulai 4 Februari 2025.

    Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang cair secara bertahap mulai 4 Februari 2025.

    Adapun jumlah penerima dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang cari Februari 2025 ini disalurkan kepada total 523.622 peserta didik di seluruh DKI Jakarta.

    “Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Februari 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Februari 2025.”

    “Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik,” tulis Instagram @disdikdki, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 yang cair Februari 2025 tersebut akan diberikan untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Siswa penerima KJP Plus Tahap 2 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

    Siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 secara online lewat laman kjp.jakarta.go.id.

    Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Cair Februari 2025

    Ikuti cara cek Penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 untuk mengetahui daftar siswa yang menerima dana bantuan yang cair untuk bulan Februari 2025, berikut ini:

    Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK;
    Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
    Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
    Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
    Klik ‘Tahun’;
    Pilih layanan situs ‘Pilih Tahap’;
    Klik menu ‘Cek’;
    Setelah itu, data penerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 akan muncul.

    Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair Februari 2025
    1. SD/MI

    Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

    Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta per6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 jenjang SD/MI 242.919 peserta didik.

    2. SMP/MTs

    Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

    Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta per bulan sebesar Rp 170.000/bulan

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 jenjang SMP/MTs 147.341 peserta didik.

    3. SMA/MA

    Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.

    Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk per bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 jenjang SMA/MA 48.876 peserta didik.

    4. SMK

    Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.

    Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk per bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 jenjang SMK 83.403 peserta didik.

    5. PKBM

    Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

    Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2025 untuk PKBM 1.083 peserta didik.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Sritex Ajukan PK, Menaker Bilang Begini

    Sritex Ajukan PK, Menaker Bilang Begini

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespon langkah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Yassierli menyampaikan pemerintah terus memantau perkembangan terkait persoalan raksasa tekstil tersebut.

    “Ya haruslah (ajukan PK). Kita pantaulah,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Yassierli menghargai semua langkah hukum yang ditempuh perusahaan tekstil tersebut. Dia pun menegaskan yang terpenting produksi tetap jalan dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Ya, Kita semua proses hukum ya kita hargai. Yang penting kita produksi jalan, kemudian tidak ada PHK, perusahaan industri tumbuh,” jelas Yassierli.

    Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil usai MA menolak kasasi Sritex sehingga statusnya tetap pailit.

    Corporate Secretary PT Sritex, Welly Salam mengatakan pada tanggal 31 Januari 2025, pihaknya telah menerima salinan atas atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 18 Desember 2024. Menanggapi hal itu, Welly menerangkan pihaknya akan mengajukan PK ke MA. Saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi internal dan eksternal serta persiapannya.

    “Dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten. Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK),” kata Welly dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/2).

    (acd/acd)

  • LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas Nasional 4 Februari 2025

    LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
    LPSK
    ) memberikan perlindungan kepada sembilan saksi dan korban dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan terdakwa
    Agus disabilitas
    sejak 20-23 Januari 2025.
    Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan dalam persidangan serta layanan medis dan psikologis.
    Layanan Perlindungan dilakukan LPSK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menghadirkan saksi dan korban yang terlindung dalam persidangan.
    Beberapa saksi dan korban yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain MA, AR, JB, dan YD.
    Menghadapi persidangan
    kasus kekerasan seksual
    , korban rentan mengalami trauma psikologis. Untuk itu, LPSK menggandeng psikolog guna memberikan penguatan psikologis sebelum persidangan, memastikan para korban siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
    Kemudian, persidangan akan kembali digelar pada 3 Februari 2025 dengan menghadirkan saksi dan korban lainnya yang berada dalam perlindungan LPSK, yaitu LA, IK, dan AR.
    Lebih lanjut, LPSK mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri (PN) Mataram, khususnya majelis hakim dan jaksa penuntut umum, yang telah menggelar persidangan secara tertutup dan mengakomodasi permintaan korban agar mereka tidak berhadapan langsung dengan terdakwa.
    Hal itu sesuai dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, perlindungan bagi korban kekerasan seksual penting untuk memastikan keadilan.
    Dia menegaskan bahwa tidak ada hak istimewa atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah penyandang disabilitas.
    Menurut dia, penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat pada pengalaman korban. Oleh karena itu, meskipun secara kasat mata pelaku dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana, fakta yang disampaikan korban tetap harus didengar untuk memastikan kebenaran.
    Sri Nurherwati menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak penyandang disabilitas dalam memperoleh keadilan, termasuk dalam kapasitas mereka sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
    Dia menyebut, negara wajib menyediakan akomodasi yang layak dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan.
    “Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melibatkan pendampingan hukum dan dukungan psikologis yang sangat penting. Kami memastikan korban siap memberikan keterangan tanpa rasa takut atau malu agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya,” ujar Sri Nurherwati.
    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya restitusi bagi korban kekerasan seksual. Apalagi, Undang-Undang TPKS telah menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban.
    “Restitusi bukanlah sesuatu yang bersifat transaksional, melainkan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku,” katanya.
    Restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
    Sri Nurherwati mengatakan, dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pelaku, yakni kebenaran, keadilan dengan pelaku mendapatkan sanksi, dan pemulihan korban mendapat hak hidupnya kembali atas hak dan sosialnya.
    Selain pendampingan hukum, korban kekerasan seksual juga berhak atas bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi sebagai ganti kerugian dari pelaku. LPSK terus mendorong agar hak-hak korban dalam memperoleh restitusi dapat terpenuhi.
    Sri Nurherwati berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pendamping korban semakin kuat, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara optimal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari ini KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep

    Hari ini KPK Periksa 13 Ketua Pokmas di Polres Sumenep

    Jakarta (beritajatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 13 saksi terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022. Ke-13 saksi merupakan Ketua Kelompok Masyarakat.

    “Pemeriksaan dilakukan di, Polres Sumenep,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

    Dia memaparkan, saksi yang diperiksa adalah Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga berinisi RMSA, Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro berinisial M, Ketua Kelompok Masyarakat Asri berinisial AK, Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman berinisial N, Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet MH,
    Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya KA, dan Ketua Kelompok Masyarakat Indah SA.

    Kemudian, Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas ARM, Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas AR, Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai AZ, Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun KK, Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal berinisial S, Ketua Kelompok Masyarakat Oren AR, dan Ketua Kelompok Masyarakat Tegar MA.

    Tessa tidak merinci identitas saksi yang diperiksa KPK. Begitu juga dengan materi pemeriksaan dan kaitan para saksi dalam perkara ini. “Mereka diperiksa terkait dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. (hen/ted)

  • Zarof Ricar Sidang Perdana 10 Februari, Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Zarof Ricar Sidang Perdana 10 Februari, Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur – Page 3

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengulas, Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun pada 2022 lalu, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.

    “Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” tutur Qohar kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

    Tidak cuma uang yang jika dikonversikan ke rupiah bernilai Rp920.912.303.714 saja, penyidik juga menemukan emas dengan berat total sekitar 51 kilogram, atau setara di kisaran Rp 75 miliar.

    Kepada penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas itu mulai tahun 2012 sampai dengan 2022.

    “Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” jelas Qohar.

    Zarof Ricar pun tidak dapat merinci kasus yang diurusnya lantaran terlalu banyak. Terlebih, aksi tersebut digelutinya hingga 10 tahun lamanya, yang bahkan hingga pensiun pun tetap dijalani.

    “Berapa yang mengurus dengan saudara? Karena sangking banyaknya dia lupa. Karena banyak ya,” ujar Qohar.

     

  • Polsek Kelapa Gading Bongkar Prostitusi Libatkan Anak di Apartemen – Page 3

    Polsek Kelapa Gading Bongkar Prostitusi Libatkan Anak di Apartemen – Page 3

    Menurut keterangan, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp20.000,- sampai dengan Rp80.000 dari setiap satu tamu.

    “Dan untuk korban mendapatkan bagian sebesar Rp50.000 untuk setiap satu tamu, sedangkan uang sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendahara dan dipakai untuk membayar sewa kamar,” ujar dia.

    Di tempat lain, Seto menerangkan, pihaknya juga mengamankan 3 orang laki-laki sebagai pelaku dan 2 orang perempuan di bawah umur dan 1 orang perempuan sudah dewasa yang menjadi korban. Mereka ditemukan di Tower Alamanda Lantai 18 CL Apartement Gading Nias Residence.

    Seto mengatakan, pihaknya kemudian menginterogasi tiga orang pelaku yaitu HB, AAF, dan MA. Sama seperti sebelumnya, meraka juga saling berbagi peran.

    Adapun, H.B perannya sebagai joki atau menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi Michat. Lalu, AAF perannya sebagai joki dan bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi. Terakhir, MA perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke kamar korban.

  • DPR Sepakati Aturan Evaluasi Berkala Pejabat Publik yang Ditetapkan dalam Paripurna

    DPR Sepakati Aturan Evaluasi Berkala Pejabat Publik yang Ditetapkan dalam Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi dasco Ahmad, menekankan persetujuan Rancangan Peraturan DPR tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    Dasco mengatakan, persetujuan ini dimaksudkan untuk menegaskan fungsi pengawasan DPR yang selama ini sudah ada. Dia menyebut, sampai sejauh ini pun fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitra kerja sudah berjalan. 

    Namun, pihaknya ingin menegaskan kembali bahwa calon pejabat publik yang sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR bisa dievaluasi.

    “Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Lebih jauh, Ketua Harian Gerindra ini menyebut dalam persetujuan itu pihaknya belum berbicara jauh mengenai kemungkinan pergantian Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Namun, dia menjelaskan jika terdapat seseorang dalam satu lembaga yang usianya sudah sampai 70 tahun dan sudah menjabat selama 25 tahun, kemudian kondisinya sudah tidak baik lagi, maka pihaknya akan melakukan fit and proper test kembali kepada yang bersangkutan.

    “Kita harus lakukan fit and proper apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” jelasnya.

    Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025), DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

  • Sempat Buron, Pengacara Yoni Hari Basuki Ditangkap Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif

    Sempat Buron, Pengacara Yoni Hari Basuki Ditangkap Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp5 miliar. Keduanya adalah Yoni Hari Basuki, seorang pengacara yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan Isni Dania Andini, mantan petinggi sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo.

    Yoni Hari Basuki diamankan pada Kamis (30/1/2025) pukul 23.30 WIB di sekitar Pacar Kembang, Surabaya. Sementara Isni Dania Andini berhasil ditangkap pada Senin (3/2/2025) pukul 10.00 WIB di sekitar Ketintang Wiyata, Surabaya. Penangkapan keduanya tidak dilakukan secara bersamaan karena Tim Tabur sebelumnya belum mengetahui lokasi pasti Isni.

    “Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022. Sedangkan terpidana Isni Dania Andini selama enam tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

    Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini merupakan mantan petinggi BPR Artha Sidoarjo. Keduanya terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp5 miliar pada tahun 2007. Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

    “Kredit fiktif ini dilakukan dengan tujuan untuk mengelabuhi penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur,” jelas Putu Arya Wibisana.

    Kedua terpidana dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sebagai pengacara, Yoni Hari Basuki merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. Ketua Peradi Surabaya, Hariyanto SH MHum, membenarkan bahwa Yoni adalah anggotanya. Saat ini, tim dari komisi pengawasan (Komwas) Peradi sedang melakukan penyelidikan terhadap Yoni.

    “Tim Komwas akan melakukan penyelidikan, hasilnya nanti akan direkomendasikan ke kita,” ujar Hariyanto. Ia menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana, tidak perlu menunggu laporan atau sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemecatan dapat dilakukan.

    Di sisi lain, kuasa hukum Yoni Hari Basuki, Geigiansyah Aulia Putra SH, membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Menurutnya, Yoni kooperatif dan telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada 30 Januari 2025.

    Kasus ini bermula dari banyaknya kredit macet di BPR Iswara Artha pada tahun 2007. Untuk menjaga penilaian baik di mata Bank Indonesia dan Bank Mandiri, Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama dan Yoni Hari Basuki sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa kredit fiktif. Mereka menciptakan 116 nasabah palsu, termasuk Junita Tjahjarini, Yosef Promo, dan Eny Yuliani, dengan total nilai kredit Rp5 miliar.

    Data nasabah palsu tersebut didapatkan dari kantor notaris Noer Chasanah. Isni kemudian memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas kredit bermasalah di BPR Iswara Artha. Hingga kini, Isni telah mengganti kerugian sebesar Rp2,5 miliar, sementara sisa kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

    Selain itu, Isni juga melakukan praktik flafadering kredit dengan memperpanjang kredit macet sebesar Rp3,2 miliar atas 77 nasabah. Tujuannya agar rasio Non-Performing Loan (NPL) BPR tetap di bawah 5 persen, sehingga penilaian Bank Indonesia dan Bank Mandiri tetap baik. [uci/beq]