Kementrian Lembaga: MA

  • Pimpinan KPK Buka Suara soal DPR Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Negara

    Pimpinan KPK Buka Suara soal DPR Bisa Evaluasi dan Ganti Pejabat Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang mengatur kewenangan parlemen dalam mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK menjadi salah satu pimpinan lembaga negara yang menjalani mekanisme tersebut di DPR. Beberapa pimpinan lembaga lain meliputi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kapolri dan Panglima TNI. 

    Menanggapi Tatib baru DPR itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut, apabila ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara. 

    Dalam hal KPK, Johanis menyebut hanya Presiden RI berwenang mencopot atau memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah. Hal itu karena pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres. 

    “Iya betul [hanya presiden yang bisa memberhentikan pimpinan KPK, red] tetapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19/2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK,” jelasnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/2/2025). 

    Selain Presiden, Johanis menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan pimpinan KPK bisa digugat hingga dinyatakan batal atau tidak sah melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

    Menurut Johanis, tatib yang baru saja disahkan DPR itu berpotensi digugat melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

    Pimpinan KPK dua periode itu menggarisbawahi UU No.12/2011 bahwa Peraturan DPR berada di bawah UU, sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, DPR menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

    “Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2/2025). 

    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1/2025). 

    Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa perubahan Peraturan DPR RI tersebut mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

    Kemudian, kata dia, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

  • Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Februari 2025

    Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas Nasional 6 Februari 2025

    Soal DPR Bisa Copot Kapolri, Pengamat: Konyol, DPR Tak Tahu Batas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)
    Bambang Rukminto
    menyatakan,
    revisi Tata Tertib
    DPR yang memberi wewenang bagi DPR untuk mencopot kapolri adalah hal yang konyol.
    Bambang menilai, DPR seolah tidak mengetahui batas-batas kewenangannya karena tata tertib semestinya hanya megnatur internal DPR, tidak ke luar lembaga.
    “Membuat tatib yang berisi sesuatu yang jelas melanggar undang-undang selain mengarah pada
    abuse of power
    , juga kekonyolan. Seolah DPR tidak mengetahui batasan-batasan kewenangannya,” ujar Bambang saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (6/2/2025).
    Bambang menilai, revisi tatib ini justru menjadi indikasi kalau DPR tidak mampu melakukan kontrol dan pengawasan kepada Polri.
    Padahal, proses pengawasan ini bisa dilakukan dengan mengaudit kinerja Polri.
    Kemudian, hasil audit ini bisa disampaikan secara terbuka kepada publik atau langsung kepada presiden.
    “Jadi, tidak mungkin DPR bisa mencopot Kapolri atau Panglima TNI.
    Kewenangan DPR
    hanya sebatas melakukan pengawasan pada kebijakan yang diambil Kapolri atau Panglima TNI,” lanjut dia.
    Bambang mengatakan, pencopotan dan penunjukan Kapolri maupun Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
    Sebelumnya, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (
    fit and proper test
    ) di DPR.
    Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
    Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).
    Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.
    Dengan adanya
    revisi tata tertib
    ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tahap Pertama Segera Cair, Berapa Besaran Dana PIP 2025 yang Diterima Siswa?

    Tahap Pertama Segera Cair, Berapa Besaran Dana PIP 2025 yang Diterima Siswa?

    PIKIRAN RAKYAT – Dana bantuan pendidikan tahap pertama Program Indonesia Pintar atau PIP akan segera dicairkan pada tahun 2025 ini. Menurut jadwal, bantuan akan disalurkan pada bulan Februari – Maret.

    PIP merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan yang layak.

    Untuk tanggal resmi pencairan memang belum diumumkan oleh pemerintah, namun menurut informasi resmi dari Kemendikbudristek, dana PIP tahap pertama akan diberikan kepada siswa yang terverifikasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi syarat sebagai penerima. Dana bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing siswa.

    Besaran Dana PIP yang Diterima

    Besaran dana bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa:

    SD/MI: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir) SMP/MTS: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir) SMA/MA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000 – Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir) Cara Mengecek Status Penerima PIP

    Untuk mengetahui apakah sobat PR termasuk dalam daftar penerima PIP tahap 1 tahun 2025, kamu dapat melakukan pengecekan melalui dua cara:

    Melalui Situs Resmi PIP:

    Akses situs resmi PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id. Masukkan NIK dan NISN siswa pada kolom yang tersedia. Klik tombol ‘Cari’. Sistem akan menampilkan informasi status dan jadwal pencairan dana PIP.

    Melalui Sekolah:

    Siswa dapat menghubungi pihak sekolah untuk mengecek status penerimaan PIP.

    Cara Mencairkan Dana PIP

    Setelah dipastikan sebagai penerima PIP, dana bantuan dapat dicairkan dengan langkah-langkah berikut:

    Pastikan rekening tabungan aktif dan dana PIP telah masuk. Kunjungi ATM bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah untuk pencairan dana PIP. Ikuti prosedur penarikan dana dari bank penyalur. Bawa dokumen yang diperlukan seperti Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah, Kartu Indonesia Pintar (KIP), buku tabungan rekening SimPel, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP orang tua/wali.

    Saat dana sudah disalurkan, siswa yang terdaftar dapat mengecek status mereka melalui situs resmi PIP, sekolah, atau bank penyalur. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan kelangsungan pendidikan anak-anak Indonesia.

    Jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru terkait pencairan PIP agar kamu tidak ketinggalan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU

    KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU

    Jakarta

    Tim Biro Hukum KPK mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku (HM). KPK menyebut Hasto siap menalangi suap tersebut agar urusan PAW Harun cepat selesai.

    Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat membacakan tanggapan atas petitum praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Mulanya, KPK mengatakan Saeful Bahri melakukan lobi ke KPU untuk mengurus PAW Harun.

    “Bahwa setelah menyerahkan surat tersebut ke KPU, Saeful Bahri melobi-lobi KPU dan Donny Tri Istiqomah mengurusi surat-surat dan kajian hukumnya. Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku Kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU. Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA melalui WA kepada Agustiani Tio Fridelina,” kata tim biro hukum KPK.

    Singkat cerita, lobi-lobi itu berhasil. Tim hukum KPK mengatakan Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU saat itu meminta fee Rp 1 miliar. Namun, Saeful Bahri dan Agustiani Tio melakukan penawaran hingga disepakati fee untuk operasional sebesar Rp 900 juta.

    “Bahwa beberapa waktu kemudian pada bulan Desember 2019, Saeful Bahri mendapatkan informasi dari Agustiani Tio Fridelina bahwa dana yang diminta Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp 900 juta,” ujarnya.

    Setelah itu, Saeful lalu menemui Harun yang kemudian menyanggupi biaya operasional Rp 1,5 miliar. Dia menyebut Hasto mempersilakan pemberian fee itu untuk pengurusan PAW.

    “Bahwa selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku. Pada permintaan itu Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp 1.500.000.000. Selanjutnya, Hasto Kristiyanto mempersilakannya,” ujarnya.

    Hasto Sanggup Talangi Fee untuk Wahyu

    Dia mengatakan Saeful melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun ke Hasto. Dia mengatakan Hasto menyanggupi untuk menalangi urusan suap PAW Harun agar prosesnya cepat selesai.

    “Bahwa sekitar tanggal 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan kepada Hasto Kristiyanto terkait dengan kelanjutan perkembangan urusan Harun Masiku. Pada saat itu, Hasto mengatakan ‘ya silakan saja bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” kata tim biro hukum KPK.

    “Kemudian siang harinya Saeful Bahri menemui Harun Masiku di kantor DPP PDIP dan menjelaskan bahwa perkembangan keputusan itu sudah disampaikan kepada Hasto Kristiyanto,” tambahnya.

    Setelah Hasto menyetujuinya, tim hukum KPK mengatakan staf Hasto bernama Kusnadi bergerak. Kusnadi, katanya menitipkan uang Rp 400 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaku staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakpus Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful yang Rp 600 juta Harun’, katanya. Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi, ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta yang Rp 600 juta Harun katanya udah ku pegang,” tuturnya.

    “Atas pernyataan tersebut Donny Tri Istiqomah kemudian membuka titipan tersebut dan menghitungnya di dalam uang amplop tersebut bahwa uang rupiah bentuk pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 400 juta,” imbuhnya.

    Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

    Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

    (zap/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Wamenkeu Thomas dilantik jadi ADK OJK Ex-officio dari Kemenkeu

    Wamenkeu Thomas dilantik jadi ADK OJK Ex-officio dari Kemenkeu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.M. Djiwandono dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Dilaporkan bahwa pengucapan sumpah jabatan Thomas dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto di Gedung MA Jakarta pada Kamis.

    “Pelantikan Thomas melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil panitia seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

    Thomas ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Kementerian Keuangan.

    Pelantikan Thomas menjadi ADK OJK Ex-officio Kemenkeu turut dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

    Berikut daftar lengkap jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK:

    – Ketua: Mahendra Siregar

    – Wakil Ketua: Mirza Adityaswara

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi

    – Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi

    – Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Doni P. Juwono

    – Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu: Thomas A.M. Djiwandono

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Bisa Copot Pejabat Negara Bentuk Intervensi Keliru Sistem Ketatanegaraan

    DPR Bisa Copot Pejabat Negara Bentuk Intervensi Keliru Sistem Ketatanegaraan

    loading…

    DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR.

    Revisi itu pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR.

    “Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan jika hasil evaluasi merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, Kamis (6/2/2025).

    Menurut dia, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil di mana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.

    Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

    Menurut UUD, frase ini untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan pengawasan dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, serta tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

    “Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY, dan lainnya yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd,” ungkap Hendardi.

    Dia menilai DPR gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang.

    Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis.

    “Dalam sistem presidensial, jika pun DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan, itu semata-mata ditujukan memastikan adanya pengawasan dan keseimbangan antar lembaga negara dan memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat, sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga,” ujarnya.

    Hendardi kembali menegaskan supremasi parlemen yang melampaui prinsip pembagian kekuasaan sebagaimana Pasal 1 (2) UUD tidak boleh dibiarkan. Sebaiknya DPR berfokus pada tugas utama pembentukan UU, pengawasan atas berjalannya UU yang dibentuknya dan fungsi budgeting secara lebih berkualitas, bukan merancang ranjau-ranjau politik dan kekuasaan yang ditujukan bukan untuk kepentingan rakyat tetapi memaksa kepatuhan buta pada parlemen dan selalu membuka ruang-ruang transaksi dan negosiasi.

    “Peraturan DPR yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan dan jika sudah terlanjur diundangkan dapat diperkarakan ke Mahkamah Agung agar segera dibatalkan,” kata Hendardi.

    (jon)

  • Mengenal Dogecoin dan Prediksi Harga Jagoan Elon Musk

    Mengenal Dogecoin dan Prediksi Harga Jagoan Elon Musk

    PIKIRAN RAKYAT – Siapa yang tak kenal dengan Dogecoin, meme coin yang jadi jagoan dari Elon Musk. Koin crypto ini bukan saja mampu menarik banyak trader dan investor, sehingga wajar saja jika saat ini Dogecoin menjadi koin yang popular.

    Apa itu Dogecoin

    Dogecoin (DOGE) adalah mata uang kripto peer-to-peer yang bersifat terdesentralisasi. DOGE pertama kali diluncurkan pada Desember 2013. Koin ini diciptakan oleh dua insinyur perangkat lunak, Bill Marcus (programmer di IBM Portland) dan Jackson Palmer (karyawan di Adobe).

    Awalnya, kemunculan Dogecoin dianggap sebagai lelucon di kalangan komunitas. Namun, popularitasnya melonjak sejak 2021 berkat dukungan dari tokoh-tokoh terkenal seperti CEO Tesla, Elon Musk, dan pebisnis Amerika, Mark Cuban.

    Nama Doge berasal dari anjing ras Shiba Inu. Dalam dunia kripto, terdapat dua koin meme yang memiliki maskot anjing, yaitu Dogecoin (DOGE) dan Shiba Inu (SHIB). Keduanya merupakan entitas yang berbeda dalam banyak aspek: waktu penciptaan, tujuan proyek, jumlah pasokan, dan lainnya.

    Dogecoin termasuk dalam kategori koin inflasi, yang berarti koin ini terus dicetak tanpa batas. Awalnya, pasokan Dogecoin dibatasi hingga 100 miliar. Sejak 2015, sebanyak 5 miliar Dogecoin ditambahkan setiap tahunnya.

    Saat ini, pasokan Dogecoin telah melebihi 130 miliar. Dogecoin kini termasuk dalam daftar 10 aset crypto terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar.

    Pergerakan harga Dogecoin

    Dilansir dari Pintu Market, harga Dogecoin hari ini adalah Rp 5,740 dengan volume perdagangan harian Dogecoin (DOGE) mencapai US$3.090.175.431 dalam 24 jam terakhir, menunjukkan peningkatan sebesar 7,50% dibandingkan sehari sebelumnya, yang menandakan adanya kenaikan dalam aktivitas pasar.

    Untuk harga tertinggi sepanjang waktu untuk Dogecoin (DOGE) adalah US$0,7316, yang tercatat pada 8 Mei 2021. Artinya harga saat ini 51,84% lebih rendah dibandingkan dengan harga tertinggi tersebut.

    Sedangkan harga terendah sepanjang waktu untuk Dogecoin (DOGE) adalah US$0,0000869, yang tercatat pada 6 Mei 2015. Sehingga harga saat ini 405.362,85% lebih tinggi dibandingkan dengan harga terendah tersebut.

    Sementara itu, kapitalisasi pasar Dogecoin (DOGE) saat ini adalah US$52.122.003.420. Kapitalisasi pasar dihitung dengan mengalikan harga token dengan jumlah pasokan token DOGE yang beredar, yaitu 150 miliar token yang dapat diperdagangkan di pasar saat ini.

    Kegunaan Dogecoin

    Dogecoin umumnya digunakan untuk trading atau investasi seperti mata uang crypto lainnya. Pengguna Dogecoin juga sering memanfaatkan koin meme ini untuk memberikan uang tip atau hadiah kepada pengguna media sosial lainnya, seperti di Reddit dan Twitter.

    Dogecoin juga dapat digunakan sebagai sarana untuk berdonasi bagi korban bencana alam, proyek-proyek besar, maupun kampanye sosial kemanusiaan. Selain itu, Dogecoin juga bisa digunakan untuk membayar berbagai layanan dan produk tertentu.

    Sebagai contoh, Dogecoin dapat digunakan untuk membeli tiket dan merchandise dari tim basket di National Basketball Association (NBA), termasuk Dallas Mavericks milik Mark Cuban. Meme coin ini juga memungkinkan pengguna untuk membeli peralatan elektronik di Newegg, memesan kamar hotel di Kessler Collection, dan masih banyak lagi.

    Prediksi Harga Dogecoin

    Sebelum membeli Dogecoin maka langkah yang harus dilakukan adalah riset. Karena Dogecoin memiliki volatilitas tinggi, maka harga bisa berubah setiap waktu, maka kamu dapat melakukan analisa secara teknikal dan fundamental agar bisa mengetahui pergerakan harga pasar.

    Analisis Teknikal Dogecoin (DOGE)

    Para trader DOGE memanfaatkan berbagai sinyal perdagangan dan indikator teknikal untuk meramalkan pergerakan harga. Meskipun tidak semua metode diperlukan untuk memperkirakan arah pasar dengan tepat, beberapa indikator kunci memiliki pengaruh yang lebih besar.

    Menentukan level support dan resistance Dogecoin memberikan trader pemahaman tentang penawaran dan permintaan di pasar, serta membantu dalam mengidentifikasi pembalikan tren. Selain itu, pola grafik sering digunakan oleh trader untuk menggambar garis tren yang membantu memprediksi pergerakan candlestick selanjutnya.

    Indikator seperti RSI, Moving Average, dan MACD dapat digunakan untuk menentukan arah tren jangka panjang dan mencoba meramalkan pergerakan harga di masa depan. Aksi harga menunjukkan sisi bearish, dengan harga turun di bawah area resistance horizontal Rp0,00 setelah sebelumnya bergerak turun.

    Deviasi semacam ini dianggap sebagai sinyal bearish. Meskipun mengalami penurunan, harga DOGE masih mencatatkan penurunan sebesar 370,24% sejak awal tahun.

    RSI

    RSI memberikan wawasan tambahan tentang momentum pasar dengan mengukur besaran pergerakan harga Dogecoin untuk menentukan apakah nilainya terlalu tinggi atau terlalu rendah. Trader menggunakan RSI sebagai indikator momentum untuk mengidentifikasi kondisi overbought atau oversold dan untuk memutuskan apakah akan mengakumulasi atau menjual aset.

    Pembacaan di atas 50 dan tren naik menunjukkan bahwa bull masih mendominasi, sementara pembacaan di bawah 50 menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan RSI, dalam jangka waktu 1 Minggu, Dogecoin saat ini berada dalam tren bearish dengan pembacaan RSI aktual di 0,00. Garis 50 dapat berfungsi sebagai resistance jika indikator kembali ke level tersebut.

    MACD

    Terakhir, MACD memanfaatkan Simple Moving Average (SMA) dan Exponential Moving Average (EMA) untuk memprediksi tren dengan lebih akurat. Sama seperti MA sederhana, hubungan antara keduanya sangat berguna dalam menentukan arah tren.

    Untuk semua indikator ini, jangka waktu mingguan digunakan untuk mengidentifikasi tren jangka panjang, jangka waktu harian untuk tren menengah, dan jangka waktu enam jam untuk tren jangka pendek.

    Berdasarkan MACD, dalam time frame 1 Minggu, Dogecoin saat ini menunjukkan tren bearish, mengingat garis sinyal MACD telah bergerak di bawah 50 periode lalu dan histogramnya telah menunjukkan nilai negatif selama 50 periode.

    Analisis Fundamental Dogecoin

    Analisis fundamental bertujuan untuk menilai nilai intrinsik suatu aset, sementara analisis teknikal melibatkan pemeriksaan pola statistik dalam harga dan volume aset tersebut. Kedua teknik ini digunakan untuk menganalisis dan memprediksi potensi perkembangan harga aset di masa depan.

    Dalam kasus DOGE, cara paling sederhana untuk melakukan analisis fundamental adalah dengan mengamati dinamika penawaran dan permintaan. Selain itu, kita juga bisa melihat kapitalisasi pasar (Rp840,92 T) dan suplai yang beredar (147,72 M) untuk mendapatkan asumsi harga yang wajar di masa mendatang.

    Dari sisi permintaan, kita bisa memantau data on-chain yang berkaitan dengan jumlah alamat aktif dan baru, serta jumlah transaksi.

    Apa yang mendorong harga Dogecoin?

    Ada beberapa variabel di pasar mata uang crypto yang dapat mempengaruhi harga naik dan turun dari  Dogecoin. Penggerak utama di balik nilai aset Dogecoin adalah penawaran dan permintaan pasar. Apakah permintaan DOGE naik atau turun bergantung pada tingkat adopsi yang terus berkembang.

    Selain itu, peristiwa penting seperti pembaruan protokol atau hard fork juga dapat berpengaruh signifikan terhadap harga Dogecoin. Faktor utama lain yang perlu diperhatikan adalah aktivitas whale. Pemegang Dogecoin dalam jumlah besar dapat sangat mempengaruhi harga, karena satu pesanan besar dapat mengubah dinamika pasar.

    Disclaimer: “Redaksi Pikiran-Rakyat.com tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan produk ke depan, kembali bergantung kepada kebijakan otoritas terkait”

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

    DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional

    loading…

    DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Tak hanya itu, DPR juga sewaktu-waktu dapat menghentikan Panglima TNI, Kapolri, dan duta besar.

    “DPR, MA, MK, dan KPK adalah lembaga negara yang setara dan mandiri. Yang satu bukanlah subordinasi dari lainnya,” ujar Anggota Gerakan Nurani Bangsa yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (5/2/2025).

    Menurut dia, hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK itu konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata.

    “Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka diatur tersendiri dalam UU masing-masing lembaga negara,” katanya.

    Lukman mengungkapkan bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar bisa juga sewaktu-waktu diberhentikan.

    “Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau. Peraturan tata tertib DPR itu mestinya hanya mengatur dan mengikat ke dalam internal DPR saja. Dia tak boleh mengatur dan mengikat lembaga negara lain di luar dirinya,” ujarnya.

    (jon)

  • Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) yang Belum Banyak Diketahui

    Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) yang Belum Banyak Diketahui

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Dalam keterbukaan informasi pada tanggal 4 Februari 2024 lalu, emiten tekstil berkode SRIL itu menyatakan tengah melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholder. 

    “Perseroan [juga] melakukan persiapan dalam pengajuan permohonan kembali,” tulis keterbukaan informasi yang dikutip, Kamis (6/2/2025).

    Mengutip salinan putusan kasasi, perkara kepailitan Sritex (SRIL) bermula dari pihak Indo Bharat Rayon yang mendalilkan skema pembayaran tanggungan Sritex senilai Rp127,9 miliar. Salah satu klausul penyelesaian utang Sritex sesuai dengan putusan Homologasi, adalah pembayaran senilai US$17.000 per bulan dengan wajib dikuasi secara penuh dalam waktu 4 tahun. 

    Kewajiban itu dimulai pada bulan September 2022. Artinya, utang Sritex harus diselesaikan pada bulan September 2026. Namun demikian, pihak Indo Bharat menyebut Sritex berhenti melakukan pembayaran tanggal 26 Juni 2023. Sehingga, sejak Juli 2023, Sritex disebut tidak membayar ke pihak Indo Bharat. Versi kreditur, SRIL tidak bisa menjelaskan mengenai alasan pemberhentian pembayaran tersebut.

    Alhasil, Indo Bharat Rayon kemudian melakukan somasi kepada Sritex. Namun jawaban dari Sritex justru menyatakan bahwa Indo Barat tidak memiliki hak tagih lagi kepada mereka. Secara kumulatif, Sritex telah membayar kepada Indo Bharat senilai Rp26,6 miliar.

    Pihak Sritex, kemudian menjelaskan bahwa alasan mereka berhenti membayar adalah untuk menghindari pembayaran ganda karena tagihan dari Indo Bharat telah dilunasi oleh asuransi alias pihak ketiga dengan mekanisme subrogasi. “Namun Sritex tidak dapat membuktikan adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga.”

    Atas sejumlah fakta tersebut, Sritex dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya. Majelis hakim MA kemudian menolak permohonan kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.

    Saling Gugat di Pengadilan

    Jauh sebelum ramai putusan pailit, Sritex pernah berupaya menggugat status Indo Bharat yang masuk sebagai kreditur berdasarkan homologasi perjanjian perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu.

    Ada empat poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat [Indo Bharat Rayon] bukan kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.

    Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. Keempat, menghukum Indo Bharat untuk membayar biaya perkara.

    Adapun hakim memutus perkara ini pada tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusan menolak semua gugatan Sritex dan 3 anak usahanya. Tidak cukup di pengadilan tingkat pertama, Sritex mengajukan kasasi. Sidang putusan kasasi berlangsung pada 22 Mei 2024. Hasilnya, MA menolak kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya. “Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.”

    Berhasil lolos dari gugatan perdata Sritex, Indo Bharat menggugat balik emiten tekstil itu terkait pembatalan putusan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat yang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg registrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Poin gugatan Indo Barat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya, telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan homologasi proposal perdamaian dan menetapkan. Sritex beserta tiga anak usahanya dalam status pailit.

    Pada tanggal 21 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Indo Bharat. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit. Status pailit itu diperkuat dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.

    Update Pengurusan Pailit 

    Sementara itu, proses kepengurusan kepailitan Sritex masih berlangsung. Tim Kurator Sritex telah melakukan dua kali rapat verifikasi kreditur. Mereka juga dijadwalkan melakukan mediasi dengan manajemen Sritex untuk mencari titik temu mengenai proses kepailitan, apakah berakhir dengan opsi going concern atau penyelesaian. 

    “Hasil dari hari ini, yaitu kami harus berkoodinasi dengan kurator untuk menyediakan satu skema untuk opsi apabila Going Concern seperti apa, kalau penyelesaian atau insolvent seperti apa. Supaya nanti menjadi pertimbangan seluruh kreditur,” jelas Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex saat ditemui wartawan usai rapat.

    Iwan menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk berdiskusi dengan Tim Kurator. Sesuai dengan arahan dari Hakim Pengawas kasus kepailitan Sritex, pihak manajemen juga bakal menyiapkan data yang diperlukan sebagai bekal analisis kelayakan atau feasibility studies perusahaan tersebut.

    “Agenda berikutnya kami berdiskusi dengan kurator. Skemanya seperti apa, penjualannya berapa, lalu profitnya seperti apa. Ini kan harus dikomparasi. Kalau insolvent, pemberesan dari sisi kreditur ini seperti apa. Jadi ini tim kurator mempunyai satu kewajiban untuk pertanggung jawaban kepada kreditur juga,” jelas Iwan.

    Sementara itu, Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex, menjelaskan bahwa pihaknya dan debitur bakal bertemu dalam jangka waktu 21 hari ke depan.

    “Setelah 21 hari, kami akan mengundang kreditur untuk hadir lagi rapat di Pengadilan Negeri Semarang untuk membahas hasil pertemuan kami dengan debitur,” jelasnya.

    Denny menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, Tim Kurator sempat mengusulkan untuk menghadirkan ahli independen untuk melakukan audit secara luas.

    Namun demikian, kreditur mengusulkan agar Tim Kurator bersama debitur melakukan diskusi bersama bagaimana skema terbaik untuk penyelesaian kasus kepailitan tersebut. “Nanti kurator akan meneliti itu, dan secara berimbang akan disampaikan ke kreditur. Kembali lagi, yang menentukan adalah kreditur,” jelas Denny.

  • IHSG Diprediksi Rebound! Simak Rekomendasi Saham yang Bisa Cuan Hari Ini

    IHSG Diprediksi Rebound! Simak Rekomendasi Saham yang Bisa Cuan Hari Ini

    Jakarta

    Pada perdagangan kemarin, Rabu (5/2) IHSG ditutup turun -0,70% atau -49,23 poin ke level 7.024. IHSG hari ini (6/2) diprediksi bergerak rebound terbatas dalam kisaran 7.000-7.100.

    Financial Expert Ajaib Sekuritas, Ratih Mustikoningsih dalam risetnya menjelaskan, sentimen yang mempengaruhi pergerakan IHSG hari ini antara lain, dari dalam negeri, IHSG dilanda aksi profit taking dalam momentum rilis laporan keuangan Big Banks.

    “Pasalnya, kinerja Big Banks mengalami koreksi pada 4Q24 senda dengan iklim suku bunga tinggi dan lemahnya daya beli. Investor asing tercatat jual bersih di pasar ekuitas senilai Rp 490 miliar yang didominasi oleh Big Banks. Sementara, lesunya kondisi ekonomi domestik juga tercermin dari rilis pertumbuhan ekonomi (PDB),” tulisnya dalam riset.

    Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan PDB Indonesia sepanjang tahun 2024 tumbuh 5,03% yoy atau lebih rendah dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,05% yoy. Sementara, secara kuartalan (qoq) pada 4Q24 pertumbuhan ekonomi lebih landai sebesar 0,53%, dibandingkan kuartal sebelumnya tumbuh 1,50%.

    Dari Mancanegara, indeks utama Wall Street ditutup menguat terbatas. Performa tersebut tercermin dari turunnya imbal hasil obligasi AS tenor 10 tahun ke level 4,42% (5/2/2025). Pelaku pasar pekan ini mencermati rilis data tenaga kerja AS, yaitu non farm payrolls dan tingkat pengangguran (unemployment rate) yang diproyeksikan lebih landai.

    “Dari Asia, pertumbuhan ekonomi China secara tahunan (yoy) pada 2024 mencapai 5%, sementara pada 4Q24 ekonomi tumbuh 5,4%. Kinerja PDB tersebut sesuai dengan target pemerintah sejalan dengan stimulus fiskal dan moneter untuk meningkatkan konsumsi,” lanjutnya.

    Rekomendasi Saham Hari Ini:

    TLKM
    Buy: 2.620
    TP: 2.700
    Stop loss: 2.570

    TLKM di area support dalam fase sideways membentuk bullish spinning top. Indikator stochastic crossing di area oversold indikasi rebound jangka pendek.

    Sejak awal tahun TLKM menjadi salah satu saham yang paling diakumulasi investor asing senilai Rp359,6 miliar. Sementara, sektor telekomunikasi cukup defensif di tengah melemahnya daya beli yang tercermin dari deflasi secara bulanan pada Januari 2025.

    BRMS
    Buy: 388
    TP: 400
    Stop loss: 370

    BRMS berpotensi reversal dari area support di atas MA 5 dan 100. Indikator stochastic crossing di area oversold indikasi reversal.

    Harga komoditas emas lanjutkan reli di atas level US$ 2.850 per oz (6/2/2025). Sementara, BRMS optimis target produksi emas di tahun 2024 mencapai 55 ribu troy oz atau melampaui target yang ditetapkan sebelumnya sebesar 35 ribu troy oz.

    SCMA
    Buy: 187
    TP: 193
    Stop loss: 183

    SCMA bullish continuation di atas MA 5,20,100 membentuk double bottom. Volume menguat signifikan dengan dan MACD bar histogram mulai positif.

    Anak usaha Emtek Group, yaitu Super Bank dikabarkan akan IPO di tahun 2025 dengan dana US$ 300 juta atau Rp 4,8 triliun (kurs Rp 16.000).

    (ara/ara)