Kementrian Lembaga: MA

  • Pengacara bantah Hasto perintahkan Harun Masiku rendam ponsel

    Pengacara bantah Hasto perintahkan Harun Masiku rendam ponsel

    Jakarta (ANTARA) – Tim pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam ponsel,” kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Ronny mengatakan hal itu terkait pernyataan KPK yang menyebutkan Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel) saat ada OTT KPK.

    Dalam putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya, ada dua orang yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel miliknya.

    “Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujarnya.

    Selain itu, Ronny juga menyebutkan sejumlah contoh dari 41 bukti yang dibawa oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

    “Kami tadi sampaikan bukti terkait dengan identitas, kemudian SK DPP partai. Kemudian surat yang disampaikan untuk mengajukan fatwa. Itu semuanya kita sampaikan, tugas-tugas beliau (Hasto),” katanya.

    Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Viral, Razman Amuk Hotman Paris di Persidangan sampai Pengacara Naik Meja

    Viral, Razman Amuk Hotman Paris di Persidangan sampai Pengacara Naik Meja

    GELORA.CO  – Kericuhan terjadi antara dua pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapeadi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Momen ini terjadi dalam agenda persidangan terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman terhadap Razman. 

    Kericuhan itu dibagikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya. Tampak, Hotman yang tengah duduk di kursi saksi dihampiri Razman dengan emosional. 

    Razman yang berstatus sebagai terdakwa menunjuk ke arah Hotman dan mengoceh tak henti menyerangnya sampai dilerai. Sementara Hotman tampak santai dan tak beranjak dari kursi.

    Usut punya usut, kericuhan itu bermula saat Majelis Hakim memutuskan persidangan agenda pemeriksaan Hotman sebagai saksi dilakukan secara tertutup. Ini dilakukan karena terdapat unsur asusila di dalamnya.

    Tapi Razman keberatan dengan keputusan tersebut dan meminta agar sidang tersebut digelar secara terbuka dan live. Namun permintaan Razman tersebut tak dikabulkan oleh Majelis Hakim, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang.

    Razman lantas berdiri dari kursinya karena bersikeras dengan permintaannya. Hingga akhirnya dia menghampiri kursi Hotman Paris. 

    Terlihat pula salah satu pengacara pihak Razman Arif Nasution naik ke atas meja di tengah persidangan yang sedang berlangsung.

    Dalam unggahannya, Hotman meminta agar Mahkamah Agung menindak tegas perilaku tak sopan salah satu pengacara yang naik ke atas meja karena telah mengganggu jalannya persidangan. 

    “Pengacara pakai jubah naik ke meja sidang dan injak injak meja sidang pengadila jakut tanggal 6 Februari 2025 sengaj Terdakwa Razman Nasution!! Mohon Ketua Mahkamah Agung segera bertindak melarang Pengacara itu bersidang di seluruh Pengadilan di Indonesia!,” tulis unggahan Hotman Paris.

    Diketahui, Razman Nasution sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sejak 2022. Kasus ini merupakan lanjutan dari peseretruan kedua pengacara

  • Berikut Logika Berpikir Adian Napitupulu DPR Bisa Copot Pejabat

    Berikut Logika Berpikir Adian Napitupulu DPR Bisa Copot Pejabat

    GELORA.CO -Dalam Revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, DPR boleh mencopot pejabat negara. Hal itu dinilai sudah tepat lantaran selama ini parlemen dilibatkan dalam menunjuk siapa saja yang menjadi pejabat negara.

    Hal itu ditegaskan Wasekjen DPP PDIP Adian Napitupulu ketika menjawab tentang dasar pemikiran keluarnya aturan tersebut.

    “Logikanya kalau kemudian DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan maka seharusnya dia bisa melakukan evaluasi terhadap keputusannya. Logikanya kalau menurut gue seperti itu,” kata Adian di Gedung Nusantara, Komplek DPR, Senayan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Ia menganalogikan bahwa DPR bisa memutuskan untuk mengevaluasi keputusannya terhadap pilihannya yang sudah diparipurnakan tersebut. 

    “Kan begini, yang bisa mengevaluasi terhadap keputusan itu adalah yang membuat keputusan,” jelasnya.

    Terkait adanya kekhawatiran tentang DPR lebih mudah mencopot pejabat negara yang tidak sesuai keinginan DPR. Adian mengatakan wajar masyarakat khawatir, dan bisa melakukan uji materi terhadap revisi Tatib DPR tersebut.

    “Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong,” tegasnya.

    “Tapi apakah logikanya adalah boleh nggak gue ngambil keputusan dan gue mengevaluasi keputusan gue? Boleh, gitu lho,” tutupnya. 

  • Firdaus Oiwobo Pengacara Razman Nasution Naik ke Meja saat Sidang, Hotman Paris Colek Otto Hasibuan

    Firdaus Oiwobo Pengacara Razman Nasution Naik ke Meja saat Sidang, Hotman Paris Colek Otto Hasibuan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja saat sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025).

    Peristiwa tersebut bermula saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan tersangka Razman Arif Nasution menjadi rusuh.

    Hotman Paris lalu menanggapi tindakan Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja.

    Ia mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.

    Menurut Hotman Paris tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.

    Hotman Paris berharap, Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.

    “Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak,” ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.

    “Ini adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia, kami mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia,” imbuhnya.

    Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.

    “Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan,” ujar Hotman Paris.

    “Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana,” imbuhnya.

    Kronologi Sidang Rusuh

    Peristiwa tersebut bermula saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution menjadi rusuh.

    Kala itu majelis hakim memutuskan persidangan dengan agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum, dikarenakan terdapat unsur asusila. 

    Hakim merujuk pada Pasal 153 ayat 35 KUHP.

    Lalu Razman Nasution sebagai tersangka merasa tak terima.

    Sambil berdiri dari kursinya, Razman Nasution menyampaikan protesnya kepada hakim ketua.

    Menurut Razman Nasution, keterangan yang akan disampaikan Hotman Paris sudah tersebar di publik.

    Dengan nada marah, hakim ketua tidak menerima protes Razman Nasution.

    Melihat Razman Nasution yang masih tak bisa kooperatif, hakim merasa sangat marah, ia akhirnya memilih menyetop sidang.

    Hakim ketua langsung berjalan keluar dari ruang sidang. 

    Saat sidang disetop, Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang diam duduk di kursi saksi. 

    Hampir terjadi adu jotos di antara mereka.

    Pihak Hotman Paris langsung melerai perseteruan tersebut. Mereka menjauhkan Razman Nasution dari Hotman Paris.

    Berbeda dengan Razman Nasution yang mengamuk, Hotman Paris terlihat lebih tenang.

    Suasana ruang sidang semakin tak terkendali. 

    Tim pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris saling berbebat.

    Baj=hkan Firdaus Oiwobo sampai naik ke atas meja sidang, mengungkapkan rasa tak terimanya. 

    Adu mulut antara pihak Razman Nasution dan Hotman Paris semakin memanas.

    Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris terlah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.

    Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.

    Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memberi penegasan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bukan untuk memberikan kewenangan mencopot pejabat negara.

    Bob mengatakan, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala, kepada setiap pejabat negara yang disetujui DPR melalui mekanisme fit and proper test.

    “Bukan mencopot. Pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. (Tapi) bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, evaluasi terhadap pejabat negara diatur pada bab tersendiri pada Tatib DPR.

    Nantinya, hasil evaluasi diteruskan kepada pimpinan DPR yang menghasilkan rekomendasi terhadap pejabat negara yang dievaluasi.

    “Kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah, berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” ucapnya.

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

    Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Itu artinya, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR.

    Misalnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, Panglima TNI, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hakim Mahkamah Agung (MA) dan sebagainya.

    Hasil revisi tersebut, dinilai membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

    Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

    Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

    MKD mengusulkan untuk dilakukan penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR yakni Pasal 228A.

    Dalam bunyinya pasal tersebut menjelaskan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

    Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

    Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

    Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang.

     

  • LPG 3 kg di Kaltim masih diburu di pangkalan

    LPG 3 kg di Kaltim masih diburu di pangkalan

    Kamis, 6 Februari 2025 17:55 WIB

    ANTARA – Tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kalimantan timur masih diburu di pangkalan. Pertamina menyebut bahwa alur distribusi LPG subsidi masih dilakukan secara normal dari level agen hingga pangkalan untuk dibeli masyarakat (Hanifan Ma’ruf/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

  • Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi alias Baleg DPR Bob Hasan meluruskan polemik soal Tata Tertib (Tatib) DPR yang bisa mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

    Bob Hasan menekankan hal itu karena muncul berbagai tafsiran di publik, salah satunya DPR bisa mencopot jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan pimpinan KPK.

    “Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Adapun, dia juga menekankan bahwa DPR tak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat. Menurutnya, pencopotan ada di tangan pihak lain yang secara legal memiliki kewenangan untuk menindak atau mengadili pejabat yang telah dilakukan evaluasi.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya. 

    Kendati demikian, Bob Hasan berdalih bahwa DPR tetap bisa mengevaluasi pejabat atau siapapun yang menduduki jabatan melalui mekanisme fit and proper test. 

    “Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi,” tuturnya. 

    Sementara itu mengenai pejabat tersebut dapat dicopot atau tidak hal itu bergantung pada pihak yang memegang kekuasaan tertinggi. 

    “Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” pungkasnya. 

  • Profil Sara Duterte, Wapres Filipina yang Dimakzulkan

    Profil Sara Duterte, Wapres Filipina yang Dimakzulkan

    Kondisi politik Filipina sedang memanas seiring dengan pemakzulan Sara Duterte sebagai Wakil Presiden pada 5 Februari 2025. Keputusan tersebut sontak menghebohkan politik dalam negeri.

    Pemakzulan Sara Duterte pun menjadi sorotan dunia. Dikabarkan keputusan yang menghebohkan tersebut diambil setelah voting yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina di parlemen. Simak profil Sara Duterte yang menarik untuk diketahui di bawah ini.

    Siapa Sara Duterte?

    Pemilik nama lengkap Sara Zimmerman Duterte lahir pada 31 Mei 1978 di Davao City. Ia adalah putri dari mantan Presiden Rodrigo Duterte dengan mantan istrinya, Elizabeth Zimmerman.

    Meskipun lahir di keluarga dengan latar belakang politik kuat, Sara awalnya memiliki impian menjadi seorang dokter. Namun, ia gagal di tahun pertama sekolah kedokteran.

    Ia kemudian mengambil langkah strategis dengan memilih jurusan Terapi Pernapasan di San Pedro College, Davao City. Selain itu, Sara melanjutkan studinya di bidang hukum San Sebastian College-Recoletos di Manila.

    Pendidikan hukumnya terbukti menjadi fondasi penting bagi karier politiknya. Setelah lulus dari ujian pengacara di tahun 2005, Sara sempat bekerja di Mahkamah Agung Filipina.

    Awal perjalanan karier politik Sara Duterte

    Berada di bawah bayang-bayang politik orangtuanya, profil Sara Duterte mencerminkan kompleksitas dan dinamika politik Filipina akan pengaruh dinasti keluarga.

    Dalam membangun karier politiknya, Sara berhasil membangun identitas unik antara ketegasan dan pendekatan sistematis.

    Di tahun 2007 ia berhasil menjabat sebagai Wakil Walikota Davao City termuda. Sebagai pendatang baru, Sara memperlihatkan kemampuan kepemimpinan tranformasionalnya di antara para anggota Dewan Kota. 

    Selama menjabat sebagai wakil walikota, Davao City berkembang menjadi tujuan wisata dan investasi.

    Pada tahun 2010, Sara sukses mencatatkan namanya sebagai walikota perempuan termuda di Davao City. Dalam kurun waktu singkat, Davao City berhasil meraih pencapaian luar biasa.

    Ia pun berhasil menjabat untuk kedua kalinya sebagai walikota Davao City pada periode 2016-2022.

    Dinamika politik Sara Duterte sebagai Wakil Presiden Filipina

    Menjelang pemilu 2022, nama Sara muncul ke permukaan sebagai kandidat presiden dari berbagai survei. Namun, ia memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Ferdinand Marcos Jr.

    Mereka berdua pun sukses memenangkan pemilihan dengan kemenangan telak. Selama menjabat sebagai wakil presiden, Sara juga dipercaya sebagai Menteri Pendidikan.

    Di bawah kepemimpinannya, Departemen Pendidikan meluncurkan Agenda MATATAG guna merevisi kurikulum pendidikan dasar.

    Sayangnya, ia harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pendidikan pada Juni 2024. Pengunduran diri tersebut diketahui dari penolakan kenaikan gaji guru dan isu penggunaan dana intelijen yang mencurigakan.

    Profil Sara Duterte sebagai wakil presiden ternyata tidak berjalan mulus. Hubungan Sara dan Presiden Marcos Jr memburuk karena perbedaan pendapat dalam berbagai isu strategis.

    DPR Filipina memakzulkan Sara Duterte dari jabatannya

    Perjalanan politik Sara Duterte semakin menjadi sorotan sejak dirinya telah dimakzulkan oleh DPR Filipina pada Rabu (5/2).

    Meskipun rinciannya belum diungkapnya, voting pemakzulan menyusul berbagai pengaduan yang menuduh Sara melakukan kejahatan, mulai dari penyalahgunaan dana publik hingga ancaman pembunuhan Marcos.

    “Setelah diajukan oleh lebih dari sepertiga anggota DPR atau total 215 (dari 306 anggota), usulan tersebut disetujui,” ungkap Martin Romualdez, Ketua DPR di hadapan para anggota parlemen, dikutip dari Aljazeera Kamis (6/2).

    Diketahui, pejabat pemerintah bisa dimakzulkan karena pelanggaran konstitusi, pengkhianatan, penyuapan, korupsi, pengkhianatan pada kepercayaan publik, atau kejahatan tinggi lainnya.

    Keputusan final atas pemakzulan Sara Duterte kini berada di tangan 24 senator. Pemakzulan bisa terjadi apabila dua pertiga anggota senat memberikan suara atas pencopotan jabatan Wakil Presiden Sara Duterte.

    Meskipun belum ada tanggal persidangannya, pemakzulan Sara masih dalam proses. Dengan begitu, Sara menjadi pejabat pemerintah keempat di Filipina yang dimakzulkan .

    Demikian profil Sara Duterte dan perjalanan kariernya yang luar biasa. Namun, pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte menjadikan kondisi politik di FIlipina memanas dan bersitegang.

  • Wapres Filipina Dimakzulkan Parlemen, Imbas Berselisih dengan Marcos Jr?

    Wapres Filipina Dimakzulkan Parlemen, Imbas Berselisih dengan Marcos Jr?

    Manila

    Parlemen Filipina memilih untuk memakzulkan Wakil Presiden Sara Duterte menyusul adanya tudingan dugaan korupsi. Duterte dituduh menyalahgunakan dana publik senilai jutaan dolar dan mengancam akan membunuh Presiden Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr.

    Sara Duterte membantah tudingan tersebut dan mengklaim dirinya adalah korban dendam politik.

    Langkah parlemen ini secara luas dilihat sebagai eskalasi perseteruan sengit antara Duterte dan Marcos yang telah membuat negara itu gelisah selama berbulan-bulan.

    Keduanya merupakan keturunan dinasti politik Filipina: Sara Duterte adalah putri mantan presiden Rodrigo Duterte, sementara Bongbong Marcos Jr. adalah putra mendiang pemimpin kuat Ferdinand Marcos Sr.

    Sebanyak 215 dari 306 anggota parlemen Filipina memberikan suara untuk pemakzulan pada Rabu (05/02), jauh di atas ambang batas sepertiga yang dibutuhkan agar rancangan undang-undang (RUU) tersebut dapat disahkan.

    RUU itu kini akan disidangkan oleh Senat yang beranggotakan 24 orang, yang akan bersidang sebagai pengadilan pemakzulan.

    Jika terbukti bersalah, Duterte terancam lengser dari jabatannya dan akan wakil presiden pertama yang dimakzulkan dalam sejarah Filipina.

    Kendati begitu, Duterte diperkirakan akan tetap menjabat hingga Senat memberikan keputusannya.

    Adapun tanggal persidangan hingga kini belum ditetapkan.

    Parlemen Filipina memilih memakzulkan wakil presiden Sara Duterte (Getty Images)

    Duterte dikenal luas sebagai calon pengganti Marcosyang dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi pada 2028 karena konstitusi membatasi masa jabatan presiden selama enam tahun.

    Namun begitu, pemakzulan terhadap Duterte secara efektif akan menghalau upayanya mencalonkan diri sebagai presiden, sebab ia akan dilarang secara permanen memegang jabatan publik.

    Langkah tersebut dilakukan menjelang pemilihan sela pada Mei, yang dipandang sebagai referendum bagi Marcos di tengah masa jabatannya sekaligus barometer dukungan publik bagi Duterte.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Duterte belum berkomentar tentang hasil pemungutan suara terkait pemakzulan terhadapnya.

    Akan tetapi, kakak laki-lakinya yang juga anggota parlemen mewakili kota kelahiran mereka di Davao, Paolo Duterte, mengatakan pemerintahan Filipina “berjalan di tempat yang berbahaya” yang ia gambarkan sebagai “tindakan penganiayaan politik yang jelas.

    Marcos juga tidak mengomentari pemakzulan Duterte.

    Pada November lalu, Marcos mengatakan akan “buang-buang waktu” bagi anggota parlemen untuk memakzulkan Duterte ketika mereka memiliki pekerjaan yang lebih penting untuk dilakukan.

    Para demonstran ikut serta dalam protes yang menyerukan pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte di Monumen Kekuatan Rakyat pada tanggal 31 Januari 2025 di kota Quezon, Metro Manila, Filipina. (Getty Images)

    Sejak berakhirnya pemerintahan diktator Ferdinand Marcos Sr dan pemulihan demokrasi pada 1986, hanya satu presiden yang sedang menjabat yang dimakzulkan, yakni Joseph Estrada pada tahun 2000, karena tuduhan korupsi.

    Namun sidangnya berakhir tanpa putusan pengadilan setelah pemberontakan rakyat memaksanya turun dari kekuasaan pada Januari 2001.

    Hanya satu pengadilan pemakzulan yang menghasilkan putusan, yakni mantan ketua Mahkamah Agung Renato Corona, yang dihukum karena korupsi pada tahun 2012.

    Baik persidangan pemakzulan Estrada maupun Corona merupakan urusan yang sangat politis dan memecah belah serta berlangsung selama berbulan-bulan.

    Apa yang melatarbelakangi perseteruan Marcos dan Duterte?

    Duterte dan Marcos tampak akur saat mencalonkan diri dalam pemilu pada 2022, dengan menyebut diri mereka “UniTeam”.

    Namun keretakan mulai terlihat bahkan sebelum mereka memangku jabatan, ketika Duterte menghendaki untuk menangani sektor pertahanan di kabinet Marcos, namun malah diangkat menjadi menteri pendidikan.

    Aliansi mereka semakin retak tak lama setelah mereka berkuasa, karena mereka masing-masing menjalankan agenda politiknya dan kerap kali berbeda pendapat di bidang-bidang penting seperti diplomasi.

    Baca juga:

    Perbedaan mereka tentang hubungan Filipina dengan AS dan China semakin mencolok, karena pertemuan antara kapal Filipina dan China di perairan yang disengketakan menjadi lebih sering.

    Marcos semakin mendekat ke AS, membalikkan sikap pro-China yang dilakukan pada era ayah Duterte, Rodrigo Duterte.

    Marcos juga menjanjikan pendekatan yang tidak terlalu keras terhadap jaringan narkoba ilegal, dengan meredam “perang melawan narkoba” yang digagas Rodrigo Duterte.

    Menurut hitungan pemerintah, kebijakan perang melawan narkoba ini telah menewaskan lebih dari 6.000 tersangka.

    Majelis rendah parlemen, tempat sekutu Marcos memegang kekuasaan, kemudian mulai meneliti permintaan anggaran Duterte, khususnya dana rahasia yang tidak tercakup dalam audit negara.

    Marcos dan Duterte menang dalam pemilu 2022 (Getty Images)

    Pada Juli tahun lalu, Duterte mengundurkan diri dari kabinet.

    Perseteruan tersebut berubah drastis beberapa bulan kemudian ketika dalam konferensi pers yang disiarkan langsung larut malam, Duterte mengatakan dia telah “berbicara kepada seseorang” untuk “membunuh” Marcos jika dia dibunuh.

    Dia lalu mengatakan bahwa dia tidak berencana untuk membunuh Presiden, dan Marcos telah menepis ancaman tersebut sebagai “badai dalam cangkir teh”.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sidang Praperadilan Hasto, KPK Duga Harun Masiku Orang ‘Berpengaruh’ di MA

    Sidang Praperadilan Hasto, KPK Duga Harun Masiku Orang ‘Berpengaruh’ di MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa buron kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku merupakan orang dekat dari Ketua Mahkamah Agung (MA) 2012-2022 Hatta Ali. 

    Hal itu diungkap oleh KPK pada sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan kasus tersebut, Kamis (6/2/2025). 

    Awalnya, anggota Biro Hukum yang mewakili KPK di sidang tersebut sebagai Termohon mengungkap bahwa Harun Masiku adalah orang asli Toraja. Padahal, dia didorong oleh PDIP menjadi anggota DPR pergantian antarwaktu atau PAW pada periode sebelumnya menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. 

    Pihak komisi antirasuah itu pun mengungkap bahwa Harun bukan kader asli PDIP lantaran baru bergabung pada 2018. Dia juga disebut memiliki kedekatan dengan Ketua MA saat itu, Hatta Ali. 

    “Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” demikian bunyi jawaban Termohon KPK terhadap petitum yang diajukan Hasto, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Kemudian, KPK menerangkan bahwa Harun akhirnya ditempatkan oleh PDIP di Dapil Sumatera Selatan I pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Alasannya karena daerah tersebut menjadi basis massa pemilih PDIP. 

    Hal tersebut, kata KPK, memungkinkan Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil tersebut. Penempatan Harun pun dilakukan oleh Hasto selaku Sekjen. 

    “Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku,” bunyi jawaban yang dibacakan oleh Biro Hukum KPK. 

    Hasto Minta Batalkan Status Tersangka 

    Adapun, sidang praperadilan perdana yang diajukan Hasto digelar kemarin, Rabu (5/2/2025). Pada sidang tersebut, Sekjen PDIP itu meminta agar Hakim menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. 

    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang. 

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan. 

    Selain itu, kubu Hasto memohon kepada Hakim agar menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dinyatakan batal.

    Hakim juga diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut, sekaligus mencabut larangan bepergian ke luar negeri kepada Hasto. 

    “Dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan,” papar Maqdir. 

    Tidak hanya itu, Hakim diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Sementara itu, barang-barang milik Hasto yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK juga diminta untuk dikembalikan. 

    Misalnya, dua handphone milik Hasto; satu handphone milik staf Hasto, Kusnadi; tiga buku catatan di antaranya milik Hasto dan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’; satu lembar kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional Suryo AB; satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi; satu kartu eksekutif Menteng Apartemen; satu dompet serta satu voice recorder. 

    “Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” terang Maqdir. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.