Kementrian Lembaga: MA

  • BAZNAS RI, LAZ, dan UPZ ajak masyarakat gencarkan bantuan untuk Palestina

    BAZNAS RI, LAZ, dan UPZ ajak masyarakat gencarkan bantuan untuk Palestina

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Komitmen Bangun Kembali Gaza

    BAZNAS RI, LAZ, dan UPZ ajak masyarakat gencarkan bantuan untuk Palestina
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 17:34 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Indonesia berkomitmen untuk membangun kembali Gaza serta mengajak masyarakat untuk terus menggencarkan dukungan dan bantuannya untuk warga Palestina.  

    Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS juga menyampaikan telah berhasil menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp120 miliar untuk masyarakat Palestina, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 407.350 warga Palestina dan masih terus bertambah. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Khusus “Membasuh Luka Palestina” di Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Acara tersebut dihadiri oleh 150 perwakilan dari LAZ dan UPZ yang menitipkan infaknya melalui BAZNAS.

    “Ini membuktikan bahwa Indonesia hadir di Palestina, Indonesia hadir di Gaza. Secara politis, kekuatan umat Islam di Indonesia cukup besar di mata internasional,” ujar Kiai Noor. 

    Menurut Kiai Noor, meski secara nominal jumlah bantuan kemanusiaan dari masyarakat Indonesia tidak sebesar negara-negara Arab, tetapi kehadiran masyarakat Muslim di Gaza sangat dibutuhkan oleh rakyat Palestina di wilayah tersebut.

    “Mungkin kita kalah dengan negara-negara Arab dalam membangun Gaza, tetapi kekuatan umat Islam Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat Palestina, artinya kekuatan umat Islam Indonesia sangat berpengaruh,” katanya.

    Selain itu, ungkap Kiai Noor, bantuan Indonesia untuk rakyat Palestina di Gaza sekaligus menjawab apa yang diinginkan Presiden AS Donald Trump, di mana ia menginginkan supaya warga Gaza pindah dulu ke tempat-tempat yang lain. 

    “Maka kehadiran semua negara, termasuk juga Indonesia ini sangat penting dalam rangka untuk membuktikan Gaza tidak dibiarkan oleh umat Islam Indonesia dan umat-umat yang lain di seluruh dunia, karena saya yakin umat non-muslim pun banyak yang peduli terhadap nasib Gaza,” ucap Kiai Noor.

    Kiai Noor melanjutkan, bahkan Malaysia pun berencana akan membangun sejumlah fasilitas publik di Gaza seperti rumah sakit, sekolah, dan masjid, persis seperti apa yang telah direncanakan oleh BAZNAS RI.

    “Saya dengar Malaysia juga akan membantu Gaza. Malaysia melalui perdana menterinya Prof. Dr. Anwar Ibrahim menyampaikan akan membangun rumah sakit, sekolah, dan masjid persis yang kita cita-citakan. Nilai nominalnya sekitar Rp400 miliar, kira-kira sama dengan yang kita cita-citakan,” kata Kiai Noor.

    Sementara itu, Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional KH Acmad Sudrajat Lc MA CFRM, menambahkan, BAZNAS RI akan memanfaatkan momen pasca-perang atau setelah disepakatinya perjanjian gencatan senjata antara pejuang Palestina dengan militer Israel.

    “Kami menyambut kondisi pascaperang ini, maka kita melakukan koordinasi strategi bersama pemerintah Indonesia, karena suasananya berbeda, kalau masih perang kita tidak bisa berbuat apa-apa. Gencatan senjata ini harus kita manfaatkan untuk membangun kawasan Indonesia di Gaza,” kata Kiai Ajat.

    “Karena itu kita semua berkumpul di bulan yang baik ini, bulan Syakban, semoga niat baik yang kita lakukan Allah mudahkan dan Allah kasih kita kesempatan untuk bersama-sama ke Gaza. Kita berharap rencana pembangunan bisa berjalan dengan lancar,” tambahnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba dan Curanmor

    Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba dan Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    “Total tersangka ini meliputi sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, serta sebanyak 6 (enam) tersangka lainnya kasus curanmor,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2/2025).

    Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka terdiri atas 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). “Dari dua kasus ini, kita menangkap 8 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” ungkapnya.

    Para tersangka yang diamankan antara lain AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    “Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

    Kasus Curanmor

    Selain kasus narkoba, Polres Pamekasan juga mengungkap 5 kasus curanmor dengan menangkap 6 tersangka serta menyita 8 unit motor curian. Keenam tersangka terdiri atas tiga pelaku asal Kabupaten Sampang, Madura, yaitu AR (21) warga Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.

    Tiga tersangka lainnya yaitu AF (28) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, serta M (38) warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.

    “Keenam tersangka curanmor melakukan aksinya di lokasi dan waktu berbeda, AR beraksi di Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan, FP beraksi di Jl Stadion Barkot, M beraksi bersama N (status DPO) di Desa Pangbatok, Proppo, E dan H beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” jelas Kapolres.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit BPBK motor Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK, Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG, Vario Putih nopol M 5682 AO, Beat hitam nopol N 4459 XV, Aerox merah nopol M 4350 EZ, serta Mio 125 hitam tanpa nopol.

    Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 kunci palah milik pelaku, serta sebuah jaket warna abu-abu milik tersangka E. “Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Hendra Eko Triyulianto. [sul/suf]

  • 10
                    
                        Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih…
                        Bandung

    10 Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih… Bandung

    Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih…
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Otto Hasibuan
    , mengaku sedih melihat perilaku pengacara yang naik meja dalam ruang sidang.
    Proses pelaporan serta tindakan dari
    Dewan Kehormatan
    organisasi advokat tersebut dibutuhkan untuk mengurai serta menyelesaikan peristiwa tersebut.
    “Saya sedih melihatnya, melihat di video viral, ada yang melompat naik ke meja, yang menurut saya, tidak boleh melakukan hal itu,” kata Otto saat ditemui Kompas.com di tengah kunjungan kerjanya di Lapas Kesambi Cirebon, Jumat (7/2/2025) siang.
    “Terlepas sidang sudah berhenti atau berjalan, tetap tidak boleh,” tuturnya.
    Dalam hal ini, Otto menyoroti kinerja dan sikap organisasi dari pengacara tersebut.
    Organisasi yang menaungi pengacara memiliki aturan dan kode etik yang mengikat serta cara tersendiri dalam menyikapi sikap tiap anggotanya.
    Mengapa harus organisasi yang bertindak?
    Menurut pengalaman dirinya, secara lebih luas, Otto menegaskan, seorang advokat tidak boleh mengatakan advokat tertentu melanggar kode etik di media massa atau di hadapan umum.
    Seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.
    Otto juga menegaskan ada tiga hal yang harus dijaga dan dihormati oleh advokat, yakni menghormati sesama profesi advokat, sesama penegak hukum, dan terakhir, menghormati pengadilan.
    Secara umum, Otto mengulas tentang adanya usulan undang-undang ”
    Contempt of Court
    “.
    Contempt of Court adalah sebuah perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.
    Sejumlah pihak pernah mengajukan Contempt of Court ke Mahkamah Agung.
    Namun, setelah dipelajari dan didalami, Mahkamah Agung menyimpulkan masih banyak masalah di dalamnya sehingga perlu diperbaiki.
    Hingga hari ini, tidak ada Contempt of Court yang berlaku di Indonesia.
    Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara
    Hotman Paris Hutapea
    terlibat dalam insiden dengan rekan sejawatnya,
    Razman Nasution
    , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
    Insiden tersebut terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik yang diputuskan digelar secara tertutup.
    Pasalnya, kata majelis hakim, sidang tersebut berkaitan dengan isu kesusilaan.
    Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tidak puas dengan keputusan tersebut dan berusaha agar sidang dapat dilaksanakan secara terbuka serta diliput oleh media.
    Ketidakpuasan ini memicu kemarahan Razman. Ia kemudian menghampiri Hotman yang saat itu duduk di kursi saksi.
    Hotman juga menilai tindakan Razman dan tim kuasa hukumnya sangat merendahkan dunia hukum peradilan.
    “Perbuatan mereka sudah sangat merendahkan dunia hukum peradilan. Harga diri dunia peradilan diinjak-injak mereka,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Efisiensi Anggaran, KY Pastikan Gaji Pegawai Tidak Dipotong

    Efisiensi Anggaran, KY Pastikan Gaji Pegawai Tidak Dipotong

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) memastikan gaji pegawai tidak akan dipotong meskipun terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. KY menjadi salah satu lembaga yang terkena dampak efisiensi anggaran hingga 54%.

    “Terkait gaji, kami mengupayakan agar tidak ada pemotongan. Kami melakukan efisiensi pada pos anggaran lain,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Mukti menegaskan KY mematuhi instruksi presiden terkait efisiensi anggaran, yang kini sudah diterapkan baik di kantor pusat maupun daerah. “Kami terus mengkaji prioritas penggunaan anggaran yang akan diefisiensikan,” tambahnya terkait efisiensi anggaran.

    Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, KY juga menyesuaikan pengeluaran di kantor perwakilan daerah. “Kami melakukan efisiensi di seluruh kantor KY, baik pusat maupun daerah, agar tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal,” jelas Mukti.

    Namun, kebijakan efisiensi ini berdampak pada seleksi calon hakim agung, yang seharusnya dilakukan KY sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA). Pada tahun ini, MA meminta seleksi untuk 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM guna mengisi kekosongan posisi.

    “Untuk seleksi ini, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 5 miliar, dan ini bergantung pada jumlah permintaan dari MA,” ungkap Mukti terkait efisiensi anggaran KY.

  • Imbas Efisensi Anggaran, KY Tak Bisa Laksanakan Seleksi Hakim Agung MA

    Imbas Efisensi Anggaran, KY Tak Bisa Laksanakan Seleksi Hakim Agung MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) terpaksa tidak bisa menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung alias MA usai keluarganya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Seperti diketahui, surat tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran tahun 2025. Hal tersebut berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.

    “Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran resminya, Jumat (7/2/2025).

    Mukti Fajar menegaskan bahwa adanya efisiensi itu, maka KY tidak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

    Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menambahkan, bahwa MA sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA.

    Kebutuhan hakim agung tersebut terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 2 hakim agung Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

    Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima (16 Januari 2025).

    “Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA,” pungkas M. Taufiq.

  • Dampak Pemangkasan Anggaran 2025, Apakah Produktif atau Kontraproduktif?

    Dampak Pemangkasan Anggaran 2025, Apakah Produktif atau Kontraproduktif?

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran Rp 306,69 triliun dari APBN 2025 untuk membiayai program-program prioritas yang dijanjikannya saat kampanye Pilpres 2024. Apa dampaknya?

    Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Menindaklanjuti Inpres itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Berdasarkan Inpres itu, Prabowo meminta penghematan anggaran sampai Rp 306,69 triliun. Belanja kementerian/lembaga (K/L) dipangkas sampai Rp256,1 triliun dan dana transfer ke daerah juga dipotong Rp 50,59 triliun.

    Anggaran yang dipangkas Prabowo itu kemudian dialokasikan, di antaranya untuk pembiayaan program makan bergizi gratis yang ditingkatkan menjadi Rp171 triliun dari sebelumnya hanya Rp 71 triliun.

    Penambahan anggaran untuk program andalan Prabowo itu untuk memperluas jangkauan penerima manfaat dari 17,5 juta anak menjadi sekitar 83 juta orang pada 2025. 

    Selain untuk makan bergizi gratis, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk program strategis lain seperti perbaikan rumah sakit, klinik, pelayanan kesehatan untuk masyarakat, sekolah, pesantren, pengembangan infrastruktur transportasi, energi, bantuan sosial, subsidi, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga pemberdayaan masyarakat.

    Penghematan anggaran dilakukan Prabowo tak terlepas dari kondisi APBN 2024 yang tekor sampai Rp 507,8 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) dan kegagalan pemerintah mendapatkan sumber penghasilan baru untuk meningkatkan pendapatan negara.

    Pemerintah sempat berencana menaikkan pajak penghasilan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, namun ditentang banyak pihak. Akhirnya, Prabowo memutuskan PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Dampak Efisiensi Anggaran
    Meskipun pemangkasan anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengalihkan dana ke program prioritas, beberapa ekonom mengingatkan dampak yang dapat ditimbulkan bagi perekonomian, seperti penurunan daya beli masyarakat, ketidakpastian investasi publik, hingga kesulitan terbuka lapangan kerja baru.

    Dampak penurunan daya masyarakat langsung terasa pada Januari 2025 dengan terjadinya deflasi sebesar 0,76%, seperti dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (3/2/2025).

    Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan kelompok penyumbang deflasi terbesar bulan lalu, adalah perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 9,16%. Kelompok ini memberi andil deflasi 1,44%.

    “Komoditas yang dominan menjadi pendorong deflasi kelompok ini adalah tarif listrik yang andilnya terhadap deflasi sebesar 1,47%,” tutur Amalia.

    Selanjutnya kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi 0,08% dan memberikan andil deflasi 0,01%. Sedangkan kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 1,94%, dan memberikan andil inflasi 0,56%.

    Infografik pemangkasan anggaran 2025. – (Investor Daily/Felicia Karen Agatha Handjojo)

    Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro langsung merespons kekhawatiran pelemahan konsumsi masyarakat yang ditandai dengan deflasi. Menurut dia, deflasi harus ditilik lebih lanjut penyebabnya.

    “Kalau sumber atasnya itu berasal dari inflasi inti atau core inflation, kita patut concern karena itu ada pelemahan dari kegiatan konsumsi masyarakat,” kata Bambang dikutip dari Antara.

    Jajaran pemerintah tingkat pusat hingga daerah kini mulai putar otak bekerja dengan anggaran yang dipangkas sana-sini.

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) misalnya terkena terkena pemangkasan Rp 81,38 triliun, sehingga tersisa Rp 29,57 dari anggaran sebelumnya Rp 110,95 triliun. Akibatnya, banyak kegiatan harus dibatalkan.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan dampak dari efisiensi tersebut adalah terjadi 10 perubahan pola kerja di kementeriannya. Pertama, antaranya pembatalan kegiatan fisik single year contract baru dan multi year contract baru yang bersumber dari rupiah murni.

    “Dua, pembatalan pembelian alat berat, kami sekarang hanya mengoptimalisasikan alat berat yang ada,” ujar Dody di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat lebih efektif dan efisien. Keempat, pembatasan perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri. Kelima, mengurangi belanja ATK.

    Keenam, meniadakan semua kegiatan seremonial. Ketujuh, pelaksanaan rapat kerja, rapat koordinasi hingga sosialisasi bakal dilakukan secara online. Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan tidak prioritas, seperti percetakan banner, spanduk, seminar kit, dan sebagainya. Kesembilan, efisiensi belanja operasional, baik layanan perkantoran, pembelian dan perawatan, sewa kendaraan, dan sebagainya. 

    Kesepuluh, efisiensi belanja nonoperasional yang mengikuti honor kegiatan, dasar konsultan, kajian analisis, dan sebagainya.

    Anggaran belanja Kemkomdigi juga dipangkas sebesar Rp 4,49 triliun dari pagu Rp7,73 triliun. Menkomdigi Meutya Hafid menerapkan beberapa strategi efisiensi, di antaranya memprioritaskan program digitalisasi yang berdampak langsung pada masyarakat, melakukan refokus anggaran, dan meninjau ulang program kerja yang sudah ada. 

    Selain itu, Kemkomdigi juga mencari celah penghematan dengan pola kemitraan baru dan mengimplementasikan program kerja berdasarkan prinsip kerja sama dan kolaborasi.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan anggaran kementeriannya disunat Rp 3,66 triliun dari Rp 5,2 triliun, namun ia masih optimistis program 3 juta rumah yang dicanangkan Prabowo tetap berjalan dengan cara kolaborasi, misalnya lewat program corporate social responsibility (CSR) perusahaan dan mengoptimalkan kucuran dana investasi swasta.

    Investor dari Uni Emirat Arab dan Qatar diklaim akan membangun 1 juta rumah di Indonesia.

    Komisi Yudisial telah membatalkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung akibat pemotongan anggaran sebesar 54,35%. 

    “Sesuai undang-undang, KY harus mengumumkan seleksi dalam 15 hari kerja sejak menerima surat dari MA pada 16 Januari 2025. Namun, karena efisiensi anggaran, seleksi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susamto mengatakan pemangkasan anggaran, terutama jika dilakukan di sektor-sektor produktif, seperti infrastruktur pokok, pendidikan, dan kesehatan, dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

    “Sektor-sektor ini memiliki efek multiplikatif yang signifikan terhadap perekonomian. Jika pemotongan anggaran tidak dilakukan secara selektif, maka dapat berdampak negatif pada investasi publik, penciptaan lapangan kerja, dan produktivitas tenaga kerja,” katanya dikutip dari laman resmi UGM.

    Selain itu juga berdampak pada stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat juga dirasakan. 

    Akbar mengingatkan pemerintah agar tidak memangkas anggaran program yang berkaitan dengan perlindungan sosial, subsidi, atau bantuan bagi kelompok rentan. 

    “Jika pemotongan anggaran terlalu agresif di sektor ini, maka daya beli masyarakat dapat menurun, yang pada akhirnya mengurangi konsumsi domestik dan memperlambat pemulihan ekonomi,” tuturnya.

  • Firdaus Oiwobo Bikin Geger Bela Razman: Saya Penganut Bela Diri, Kaki Saya Tahu-tahu di Atas Meja

    Firdaus Oiwobo Bikin Geger Bela Razman: Saya Penganut Bela Diri, Kaki Saya Tahu-tahu di Atas Meja

    TRIBUNJAKARTA.COM – Firdaus Oiwobo membuat geger dalam persidangan yang melibatkan dua pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Firdaus pun memberikan klarifikasi atas kejadian yang viral di media sosial tersebu.

    Diketahui, terdakwa Razman Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris dalam sidang kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara itu.

    Pengacara Razman, Firdaus Oiwobo bahkan disebut naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung serta kamera media. 

    Firdaus mengaku aksi dirinya naik ke meja sidang hanyalah spontan. Saat itu, ia sedang membela Razman Nasution.

    “Saya enggak pernah niat naik ke meja,” kata Firdaus dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025).

    Firdaus lalu mengaku dirinya belajar banyak ilmu bela diri diantaranya taekwondo, boxer dan pencak silat. Dirinya pun tidak sadar telah naik ke meja sidang.

    “Saya ini adalah orang bela diri ya. Saya penganut bela diri ya. Saya pernah di taekwondo, saya pernah di boxer Saya pernah di spencak silat, jadi saya enggak tahu itu kaki saya seperti apa, tahu-tahu saya sudah di ata meja karena saya fokus pandangan saya ke sana. Pandangan saya fokus ke depan melihat klien saya, tahu-tahu saya sudah di atas meja gitu Jadi itu refleks saya gitu ya,” ungkapnya. 

    Firdaus lalu menuding Pamdal serta jaksa mencoba mengerubungi Razman Nasution.

    “Makanya jaksa tadi saya tunjuk mukanya, saya bilang kamu perang aja sama saya. Kamu ribut aja sama saya, saya bilang,” katanya.

    Firdaus mengaku spontan naik ke aras meja karena kliennya, Razman Nasution mendapatkan intimidasi. Bahkan, Firdaus akhirnya menantang orang yang mengintimidasi Razman untuk bertarung dengannya di atas ring.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Memberikan Informasi Bahwa Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono meninggal dunia

    “Akhirnya saya bilang kamu naik ring saja sama saya,” katanya.

    Selain itu, Firdaus meminta majelis hakim dalam persidangan tersebut diganti. 
    Ia melihat sosok hakim yang arogan karena membentak pengacara layaknya anak kecil.

    Firdaus mengatakan majelis hakim seharusnya santun dalam menyampaikan kata-kata. Tak hanya itu, Firdaus juga mengungkapkan adanya oknum pegawai MA yang seakan ingin mencekik leher Razman Nasution.

    “Seperti dilerai tapi dicekik Razmannya,” imbuhnya.

    Diketahui, suasana sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berubah tegang.

    Hotman Paris meminta pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap Firdaus Oiwobo karena dianggap mencederai proses pengadilan. 

    “Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan,” kata Hotman. 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022 

    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung. 

    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi. 

    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. 

    “Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com. 

    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil. 

    Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya. 

    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. 

    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut. 

    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan. 

    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya. 

    Petugas pengadilan dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan. 

    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Efisiensi Anggaran 54 Persen, KY Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

    Efisiensi Anggaran 54 Persen, KY Batalkan Seleksi Calon Hakim Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) resmi membatalkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) akibat pemotongan anggaran sebesar 54,35%. Keputusan ini merespons kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ, pembatalan seleksi ini menjadi jawaban atas dua surat dari wakil ketua MA nonyudisial yang meminta pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc HAM.

    “Sesuai undang-undang, KY harus mengumumkan seleksi dalam 15 hari kerja sejak menerima surat dari MA pada 16 Januari 2025. Namun, karena efisiensi anggaran, seleksi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Taufiq dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Mahkamah Agung sebelumnya melaporkan kekosongan 16 hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM, yang terdiri dari, lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar PTUN, lima hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.

    Menurut Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, efisiensi anggaran yang berpengaruh pada pembatalan seleksi calon hakim agung mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

    “Anggaran KY dipangkas 54,35%, bahkan setelah dicermati, tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ungkap Mukti Fajar.

    Akibatnya, sejumlah tugas KY terganggu, termasuk proses seleksi hakim agung yang merupakan mandat dalam Pasal 24B UUD 1945.

    Mukti Fajar menambahkan, KY masih berusaha mendapatkan tambahan anggaran dengan melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Jika anggaran terpenuhi, seleksi calon hakim agung bisa kembali dilaksanakan.

    “Semoga seleksi ini bisa segera dilaksanakan agar pengisian kekosongan hakim agung di MA dapat berjalan sesuai mandat konstitusi,” pungkasnya terkait pembatalan seleksi calon hakim agung karena efisiensi anggaran KY.

  • DPR Kini Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA? Begini Klarifikasinya

    DPR Kini Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA? Begini Klarifikasinya

    PIKIRAN RAKYAT – Sempat ramai beredar informasi bahwa DPR kini bisa mencopot Kapolri, Panglima TNI, Pimpinan KPK, hingga Hakim MK dan MA. Namun, wakil rakyat itu mengklarifikasi bahwa apa yang bisa mereka lakukan adalah melakukan evaluasi, bukan pencopotan.

    “Pada intinya, yang dilakukan satu proses uji kelayakan baik itu fit and proper test dan sebagainya di komisi masing-masing. Maka calon-calon itu yang sebelum diparipurnakan. Dan setelah diparipurnakan di sisipkan pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu 228A secara berkala,” tutur Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, Jumat 7 Februari 2025.

    “Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR yang mencopot, tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” katanya menambahkan.

    Oleh karena itu, DPR kini memiliki kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 4 Februari 2025.

    Dengan perubahan ini, DPR memiliki ruang lebih besar untuk menilai kinerja pejabat yang sebelumnya telah mereka tetapkan.

    Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian jika pejabat yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

    Evaluasi Pejabat: Bukan Pemecatan Langsung

    Bob Hasan menegaskan bahwa revisi ini tidak berarti DPR bisa langsung mencopot pejabat negara.

    “Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujarnya.

    Menurutnya, evaluasi yang dilakukan DPR bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. Namun, keputusan akhir terkait pemberhentian tetap berada di tangan lembaga atau pejabat berwenang.

    “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” tutur Bob Hasan.

    Siapa Saja yang Akan Dievaluasi?

    Pejabat yang akan masuk dalam mekanisme evaluasi berkala ini meliputi:

    Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) Panglima TNI dan Kapolri Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

    Sebelumnya, pejabat-pejabat ini menjalani fit and proper test di DPR sebelum disahkan dalam rapat paripurna. Dengan adanya revisi tata tertib ini, kinerja mereka bisa dinilai kembali secara berkala.

    Bagaimana Mekanisme Evaluasi Ini?

    Revisi tata tertib ini memasukkan Pasal 228A, yang berisi dua ayat penting:

    DPR dapat melakukan evaluasi berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi bersifat mengikat dan akan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

    Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menegaskan bahwa revisi ini dibahas dengan cepat setelah mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi.

    “Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ucapnya.

    DPR Mengawasi, Bukan Memberhentikan Langsung

    Meskipun DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara secara berkala, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan lembaga yang berwenang, seperti Presiden atau Komisi Yudisial. Evaluasi ini diharapkan bisa memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pejabat negara agar tetap sesuai dengan harapan masyarakat dan kepentingan nasional.

    Dengan adanya aturan baru ini, publik bisa berharap bahwa pejabat yang dipilih melalui fit and proper test tidak hanya teruji di awal, tetapi juga terus dipantau agar tetap menjalankan tugasnya dengan baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kisruh SHM Ganda di Perumahan Bekasi, Nusron Wahid Buka Suara

    Kisruh SHM Ganda di Perumahan Bekasi, Nusron Wahid Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid buka suara mengenai duduk perkara konflik lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Nusron menjelaskan, konflik lahan itu berawal pada tahun 1982 karena sang tuan tanah yang bernama Djuju kedapatan dua kali menjual lahannya pada dua orang yang berbeda pada 1976 kepada Abdul Hamid dan tahun 1982 kepada Kayat. 

    “Pada tahun 1982 Djuju nakal, tanah sudah dijual sama Abdul Hamid, dijual lagi kepada orang namanya Kayat. Nah Kayat karena sudah merasa ada AJB kemudian langsung membalik nama,” kata Nusron saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).

    Nusron melanjutkan, Kayat kemudian menjual lahannya menjadi beberapa bidang yang tertuang dalam sertifikat 704,705,706,707 yang kemudian terbagi menjadi beberapa pemilik yang salah satunya dibangun area cluster tersebut. 

    Akan tetapi, sang ahli waris Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah membawa perkara tersebut ke pengadilan. Di mana, Mimi berhasil memenangkan gugatan lantaran dinilai menjadi pemilik sertifikat sah pertama. 

    “Pengadilan sampai MA dimenangkan oleh Mimi Jamilah sebagai ahli warisnya Abdul Hamid. Nah kemudian ada eksekusi pengadilan seperti sekarang ini,” ujar Nusron.

    Namun demikian, Nusron menegaskan sertifikat hak milik (SHM) yang digenggam oleh para korban tergusur merupakan sertifikat yang sah. Dia juga memastikan para masyarakat yang tergusur merupakan korban.

    Untuk itu, Nusron bakal meminta Pengadilan dan Djuju untuk dapat melakukan ganti rugi pada masyarakat yang menjadi korban.

    Pasalnya, tambah Nusron, seharusnya sebelum melakukan penggusuran, pihak pengadilan perlu untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur luas lahan berkonflik. 

    “Yang menang itu harusnya datang ke pengadilan, minta ada penetapan perintah pengadilan, lalu memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini. Setelah ada perintah pengadilan kemudian baru dibatalkan [sertifikat warganya]. Dan kalau mau ada eksekusi, itu pengadilan harusnya berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur mana sih letak lokasi yang harus dieksekusi,” tegas Nusron.

    Untuk diketahui sebelumnya, ramai di media sosial para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 melakukan demonstrasi lantaran huniannya digusur oleh PN Cikarang. 

    Adapun, penggusuran hunian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.