Kementrian Lembaga: MA

  • Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power – Halaman all

    Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan betapa ambisiusnya mereka untuk dapat terlihat adidaya. 

    Hal itu disampaikan oleh Pengamat Politik dari Citra Institue, Efriza saat diwawancari ihwal pendapatnnya terkait langkah para wakil rakyat itu pada Sabtu (8/2/2025).

    Namun, ambisi itu dinilai tidak sejalan dengan kinerja DPR yang bahkan tidak mengerti fungsi tatib justru untuk mengatur kelembagaan di dalam bukan ke luar.

    ”Ini yang disebut DPR ambisius ingin terlihat superpower, tapi malah menghadirkan DPR yang berkinerja baik saja tidak bisa mengatur urusan internalnya,” ujar Efriza.

    “Dengan tatib saja tak becus, tapi maunya kewenangannya melampaui dan merecoki lembaga-lembaga negara lain,” sambungnya. 

    Tatib DPR ini bahkan disebut Efriza tak hanya sebagai ajang untuk tampak gagah saja di mata lembaga lain, namun lebih dari itu disinyalir punya niatan buruk.

    “DPR ingin menjadi lembaga legislatif heavy, sehingga lembaga-lembaga negara lainnya tidak dihargai sisi independensinya, banyak lembaga-lembaga negara seolah di bawah DPR Senayan,” tuturnya.

    Semestianya DPR dalam membuat tatib memuat semangat pembenahan internal, mengingat para legislator di dalamnya dinilai masih belum sepenuhnya punya kinerja yang baik.

    Bukan alih-alih sibuk dengan urusan politis untuk melangkahi lembaga negara lainnya. 

    “Semestinya DPR dalam membuat tata tertib semangat pembenahan internal. Mereka menyadari para legislatornya saja banyak bolos, tak banyak bicara di rapat, tak mengerti kondisi masyarakat yang harus disuarakan mereka, tetapi mereka malah sibuk urusan politis dengan mengangkangi lembaga-lembaga negara lainnya,” pungkas Efriza.  

    Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

    DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

  • Kontroversi Kasus Agnez Mo, seperti Apa Aturan Royalti di Indonesia?

    Kontroversi Kasus Agnez Mo, seperti Apa Aturan Royalti di Indonesia?

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnez Mo tersangkut kasus royalti. Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser.

    Hal itu sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias pada 30 Januari 2025 dengan vonis denda terhadap Agnes Mo Rp 1,5 miliar.

    Sebelumnya Ari menggugat Agnez Mo setelah tiga kali konser membawakan lagu ciptaannya tanpa izin. Ketiga konser Agnez Mo tersebut masing-masing berlangsung di W Superclub, Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club, Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub, Bandung pada 27 Mei 2023.

    Kronologi Kasus Agnez Mo vs Ari Bias
    Kasus tersebut bermula saat Ari Bias menuntut pembayaran royalti atas lagu ciptaannya yang dinyanyikan Agnez Mo dalam tiga konser pada Mei 2023.

    Ari melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang mulanya melayangkan somasi tertutup kepada Agnez Mo dan HW Group. Karena dirasa tak ada respons, Ari lalu melakukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group karena kedua pihak dinilai melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dituntut bayar penalti sebesar Rp 1,5 miliar. 

    Ari melalui Minola kemudian melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024, dengan tuduhan melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Mereka juga menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024.

    Sidang perdana digelar pada 19 September 2024 dan terus berlanjut hingga 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Ari Bias. 

    “Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa seizin penggugat selaku pencipta,” bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung.

    Majelis yang dipimpin oleh Marper Pandiangan dengan hakim anggota Khusaini dan Faisal memutuskan menghukum Agez Mo membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dengan rincian, konser pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp 500 juta, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 sebesar Rp 500 juta, dan konser di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023 senilai Rp 500 juta.

    Tanggapan Para Musisi
    Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan Agnez Mo bayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias mengagetkan kalangan penyanyi dan musisi Tanah Air. Mereka menyatakan dukungan kepada Agnez.

    “Saya lagi heran, dengan cerita teman tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi, karena penyanyi membawakan lagu dia. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini,” kata Melly Goeslaw, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR melalui akun Instagram @melly_goeslaw.

    Melly mempertanyakan putusan majelis hakim yang mewajibkan bayar denda kepada penyanyi. “Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tetapi penyelenggaranya. Kumaha atuh?” tanyanya.

    Penampilan Agnez Mo di festival musik Asian Sound Syndicate (ASS) Vol.2 hari pertama di West Parking JIExpo Kemayoran, Sabtu, 26 Agustus 2023. – ( Stellar Events )

    Penyanyi senior Hedi Yunus juga heran dengan putusan hakim yang mewajibkan Agnez Mo bayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias imbas menyanyi lagu “Bilang Saja”.

    “Perasaan dari dahulu kalau penyanyi sudah membawakan lagu dari komposer di album rekaman, sewajarnya penyanyi tersebut punya hak untuk menyanyikannya di setiap show. Namun, akhir-akhir ini kalau mau menyanyikan lagu tersebut penyanyi harus menyisihkan sebagian persen dari nilai fee manggungnya kalau mau membawakan lagu yang ada di album rekamannya. Perasaan dahulu tahun 1990-an tidak ada yang begini-beginian ya,” tulis Hedi dalam kolom komentar unggahan Melly Goeslaw.  

    Penyanyi dangdut Kristina juga prihatin dengan konflik Agnez Mo vs Ari Bias.

    “Pekerja seni ini harus bersatu, kompak untuk menjadi satu kesatuan sehingga musik Indonesia dan para senimannya berjaya,” ujarnya.

    Pengacara sekaligus musisi Kadri Mohamad menilai ada kekeliruan dalam putusan hakim yang menghukum Agnez Mo bayar Rp 1,5 miliar. Seharusnya, kata dia, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK, LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” katanya melalui akun Facebook KadriMohamad.

    Kadri menambahkan, dalam kasus Agnez Mo vs Ari Bias, jangan hanya dilihat hanya dari undang-undang saja, tetapi juga harus dilihat secara kesatuan semua aturan turunan dari surat keputusan (SK) menteri hukum soal tarif.

    “Tarif dihitung berdasarkan harga tiket, biaya produksi, dan faktor lainnya yang diketahui oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tarif merupakan tanggung jawab penuh penyelenggara. Perhatikan pula maksud dari Undang-Undang Hak Cipta dalam konteks ini,” ucap Kadri.

    Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satunya adalah pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk dan mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ujarnya.

  • Pengamat: Revisi Tatib, Bukti DPR Ambisius Agar Terlihat Super Power – Halaman all

    Pengamat: Revisi Tatib Semakin Menambah Citra DPR yang Sudah Buruk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin membuat citra lembaga wakil rakyat itu kian buruk. 

    “Kinerja anggota-anggota DPR dan juga penilaian atas lembaga DPR selalu dapat sentimen negatif dari publik bahwa DPR dianggap tidak mewakili masyarakat,” kata Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025). 

    “Malah tatib ini membenamkan DPR bercitra buruk dengan haus kekuasan dan selalu berusaha melampaui kewenangannya,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Efriza menegaskan tatib ini jadi bentuk perwujudan supremasi parlemen yang tidak sesuai dengan semangat reformasi dan amandemen konstitusi. 

    “DPR juga mengabaikan semangat supremasi konstitusi, hal mana mengedepankan kedaulatan rakyat dengan menghormati lembaga-lembaga lainnya,” tutur Efriza.

    Tatib DPR ini juga disebut membuat DPR menciptakan hubungan antar-lembaga negara dalam pusaran konflik sebab ranah kekuasaan DPR kni melampaui kewenangannya. 

    Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

    DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

     

     

  • Hotman Paris Minta MA Larang Pengacara Razman Praktik setelah Naiki ke Meja Pengadilan

    Hotman Paris Minta MA Larang Pengacara Razman Praktik setelah Naiki ke Meja Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perilaku pengacara Razman Arif Nasution, yaitu Firdaus Oiwobo, yang naik ke meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat terjadi kericuhan dalam sidang lanjutan kasus perseteruannya dengan Razman pada Kamis (6/2/2025) lalu.

    Dalam keterangannya, Hotman Paris menyatakan akan meminta MA untuk melarang Firdaus Oiwobo berpraktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia.

    “Kejadian (Firdaus Oiwobo naik di ruang pengadilan) itu bentuk penghinaan terhadap institusi pengadilan, dan ini adalah sejarah karena pertama kali dalam pengadilan kelakuan pengacara seperti itu,” kata Hotman, seperti dikutip dari kanal YouTube pada Sabtu (8/2/2025).

    Oleh karena itu, Hotman Paris telah mengirimkan surat permohonan kepada MA untuk melarang pengacara yang menginjak-injak meja sidang tersebut berpraktik di seluruh pengadilan di Indonesia.

    Hotman juga menjelaskan awal mula kericuhan yang terjadi dalam sidang tersebut. Keributan bermula dari ketidaksetujuan Razman Arif terhadap keputusan majelis hakim yang memutuskan sidang tersebut digelar secara tertutup dari masyarakat dan media.

    Hotman Paris menuturkan, Razman Arif Nasution keberatan jika sidangnya berlangsung tertutup dan menentang keputusan hakim, padahal itu merupakan kewenangan hakim. 

    Sementara itu, Hotman mengeklaim dirinya tidak mengetahui alasan hakim memutuskan sidang ini tertutup untuk umum.

    Sidang Hotman Paris dan Razman Arif Nasution berlangsung ricuh di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis 6 Februari 2025. – (Beritasatu.com/Beritasatu.com)

    “Mungkin Razman (marah) karena sudah mempersiapkan siaran langsung di TikTok. Mungkin dia kecewa karena tidak bisa melanjutkan siarannya, tetapi saya merasa keputusan untuk sidang tertutup itu sangat wajar,” jelas Hotman.

    Hotman Paris juga menyayangkan sikap kasar yang ditunjukkan oleh Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya, yang menyebabkan terjadinya kericuhan dalam sidang tersebut.

    “Sangat disayangkan seorang pengacara bersikap kasar begitu. Bikin huru-hara di depan persidangan bahkan satu pengacaranya naik ke meja dan menginjak-injak meja persidangan dengan memakai jubah advokat. Buat aku kelakuan begitu norak,” tandas Hotman Paris yang meminta MA larang Firdaus Oiwobo berpraktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan di Indonesia.

  • Titi Anggraini Sebut Revisi Tata Tertib DPR Bisa Ganggu Sistem Ketatanegaraan – Halaman all

    Titi Anggraini Sebut Revisi Tata Tertib DPR Bisa Ganggu Sistem Ketatanegaraan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Titi Anggraini merespons mengenai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan beberapa waktu lalu.

    Diketahui, melalui aturan yang baru disahkan tersebut, DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

    Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR diantaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI hingga Kapolri.

    Titi mengatakan, pada prinsipnya keberlakuan aturan tersebut hanya untuk internal DPR RI.

    Kemudian, menurutnya, secara substansi materi muatan aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ataupun desain konstitusi.

    “Kalau kita semua bersepakat, tata tertib bisa diabaikan karena keberlakuannya bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi,” kata Titi, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Meski demikian, walaupun diabaikan, hal tersebut akan tetap menjadi persoalan apabila aturan itu terus dipraktekkan DPR.

    “Lalu, pihak-pihak yang terdampak tidak melakukan apa-apa karena berada dalam tekanan atau pengaruh relasi kuasa. Itu yang akan merusak sistem ketatanegaraan kita,” jelasnya.

    Lebih lanjut, menurutnya, harus ada intervensi yang lebih konkret berupa pembatalan aturan tersebut.

    “Karena kalau tidak dibatalkan, dia (aturan a quo) akan dipaksakan dan bukan hanya dipaksakan berlaku, tapi pihak-pihak yang terdampak dibuat untuk tidak punya pilihan,” tuturnya.

    Titi kemudian mengatakan, upaya hukum seperti pengujian aturan a quo dapat menjadi salah satu opsi untuk membatalkan peraturan DPR tentang tata tertib itu.

    Di sisi lain, kata Titi, seharusnya Presiden Prabowo Subianto yang memimpin koalisi besar tidak membiarkan partai-partai yang menjadi anggota koalisinya melanjutkan tata tertib tersebut.

    Prabowo, menurut Titi, sebagai pemimpin koalisi yang beranggotakan mayoritas partai di parlemen dinilai bisa mengintervensi kebijakan.

    “Jadi agar ini tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan Prabowo, mestinya Prabowo mengingatkan partai politik anggota koalisi untuk tidak membuat kebijakan yang inkonstitusional,” kata Titi.

  • Berawal Perut Mulas usai Pulang Sekolah, Siswi MA Lombok Lahiran di Toilet, Bayi Tewas Dibuang – Halaman all

    Berawal Perut Mulas usai Pulang Sekolah, Siswi MA Lombok Lahiran di Toilet, Bayi Tewas Dibuang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lombok Tengah – Seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) berinisial DS, berusia 19 tahun, ditangkap setelah membuang bayinya yang diduga merupakan hasil hubungan gelap.

    Peristiwa tragis ini terjadi di Puskesmas Kopang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, pada hari Jumat, 7 Februari 2025.

    Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnum kepada Tribun Lombok, kejadian bermula saat DS merasakan sakit perut setelah pulang sekolah.

    Sekitar pukul 00.00 Wita, orang tua DS membawanya ke Puskesmas Kopang untuk mendapatkan perawatan.

    “Setelah tiba, DS langsung dibawa ke ruang UGD. Dalam keadaan panik, ia memutuskan untuk pergi ke toilet,” jelas Luk Luk.

    Di toilet, DS melahirkan seorang bayi laki-laki.

    Dalam keadaan panik, ia membuang bayi tersebut melalui jendela toilet.

    Bayi yang dibuang tersebut ditemukan dalam keadaan hidup, namun mengalami luka robek di bagian mulut sepanjang 8 cm.

    Sayangnya, bayi tersebut tidak bertahan lama dan meninggal dunia setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

    Saat ini, DS sudah diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan.

    “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkas IPTU Luk Luk.

    (TribunLombok.com/Sinto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • BAZNAS RI, LAZ, dan UPZ ajak masyarakat gencarkan bantuan untuk Palestina

    BAZNAS RI, LAZ, dan UPZ ajak masyarakat gencarkan bantuan untuk Palestina

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Komitmen Bangun Kembali Gaza

    BAZNAS RI, LAZ, dan UPZ ajak masyarakat gencarkan bantuan untuk Palestina
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 17:34 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Indonesia berkomitmen untuk membangun kembali Gaza serta mengajak masyarakat untuk terus menggencarkan dukungan dan bantuannya untuk warga Palestina.  

    Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS juga menyampaikan telah berhasil menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp120 miliar untuk masyarakat Palestina, dengan jumlah penerima manfaat mencapai 407.350 warga Palestina dan masih terus bertambah. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Khusus “Membasuh Luka Palestina” di Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Acara tersebut dihadiri oleh 150 perwakilan dari LAZ dan UPZ yang menitipkan infaknya melalui BAZNAS.

    “Ini membuktikan bahwa Indonesia hadir di Palestina, Indonesia hadir di Gaza. Secara politis, kekuatan umat Islam di Indonesia cukup besar di mata internasional,” ujar Kiai Noor. 

    Menurut Kiai Noor, meski secara nominal jumlah bantuan kemanusiaan dari masyarakat Indonesia tidak sebesar negara-negara Arab, tetapi kehadiran masyarakat Muslim di Gaza sangat dibutuhkan oleh rakyat Palestina di wilayah tersebut.

    “Mungkin kita kalah dengan negara-negara Arab dalam membangun Gaza, tetapi kekuatan umat Islam Indonesia sangat dibutuhkan oleh masyarakat Palestina, artinya kekuatan umat Islam Indonesia sangat berpengaruh,” katanya.

    Selain itu, ungkap Kiai Noor, bantuan Indonesia untuk rakyat Palestina di Gaza sekaligus menjawab apa yang diinginkan Presiden AS Donald Trump, di mana ia menginginkan supaya warga Gaza pindah dulu ke tempat-tempat yang lain. 

    “Maka kehadiran semua negara, termasuk juga Indonesia ini sangat penting dalam rangka untuk membuktikan Gaza tidak dibiarkan oleh umat Islam Indonesia dan umat-umat yang lain di seluruh dunia, karena saya yakin umat non-muslim pun banyak yang peduli terhadap nasib Gaza,” ucap Kiai Noor.

    Kiai Noor melanjutkan, bahkan Malaysia pun berencana akan membangun sejumlah fasilitas publik di Gaza seperti rumah sakit, sekolah, dan masjid, persis seperti apa yang telah direncanakan oleh BAZNAS RI.

    “Saya dengar Malaysia juga akan membantu Gaza. Malaysia melalui perdana menterinya Prof. Dr. Anwar Ibrahim menyampaikan akan membangun rumah sakit, sekolah, dan masjid persis yang kita cita-citakan. Nilai nominalnya sekitar Rp400 miliar, kira-kira sama dengan yang kita cita-citakan,” kata Kiai Noor.

    Sementara itu, Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional KH Acmad Sudrajat Lc MA CFRM, menambahkan, BAZNAS RI akan memanfaatkan momen pasca-perang atau setelah disepakatinya perjanjian gencatan senjata antara pejuang Palestina dengan militer Israel.

    “Kami menyambut kondisi pascaperang ini, maka kita melakukan koordinasi strategi bersama pemerintah Indonesia, karena suasananya berbeda, kalau masih perang kita tidak bisa berbuat apa-apa. Gencatan senjata ini harus kita manfaatkan untuk membangun kawasan Indonesia di Gaza,” kata Kiai Ajat.

    “Karena itu kita semua berkumpul di bulan yang baik ini, bulan Syakban, semoga niat baik yang kita lakukan Allah mudahkan dan Allah kasih kita kesempatan untuk bersama-sama ke Gaza. Kita berharap rencana pembangunan bisa berjalan dengan lancar,” tambahnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba dan Curanmor

    Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba dan Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    “Total tersangka ini meliputi sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, serta sebanyak 6 (enam) tersangka lainnya kasus curanmor,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2/2025).

    Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka terdiri atas 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). “Dari dua kasus ini, kita menangkap 8 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” ungkapnya.

    Para tersangka yang diamankan antara lain AH (28) warga Desa Jarin, Pademawu, ASB (28) warga Desa Murtajih, Pademawu, SR (23) warga Desa Tanjung, Pademawu, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya. “Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

    “Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

    Kasus Curanmor

    Selain kasus narkoba, Polres Pamekasan juga mengungkap 5 kasus curanmor dengan menangkap 6 tersangka serta menyita 8 unit motor curian. Keenam tersangka terdiri atas tiga pelaku asal Kabupaten Sampang, Madura, yaitu AR (21) warga Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.

    Tiga tersangka lainnya yaitu AF (28) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, serta M (38) warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.

    “Keenam tersangka curanmor melakukan aksinya di lokasi dan waktu berbeda, AR beraksi di Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan, FP beraksi di Jl Stadion Barkot, M beraksi bersama N (status DPO) di Desa Pangbatok, Proppo, E dan H beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” jelas Kapolres.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit BPBK motor Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK, Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG, Vario Putih nopol M 5682 AO, Beat hitam nopol N 4459 XV, Aerox merah nopol M 4350 EZ, serta Mio 125 hitam tanpa nopol.

    Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 kunci palah milik pelaku, serta sebuah jaket warna abu-abu milik tersangka E. “Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Hendra Eko Triyulianto. [sul/suf]

  • 10
                    
                        Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih…
                        Bandung

    10 Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih… Bandung

    Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih…
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Otto Hasibuan
    , mengaku sedih melihat perilaku pengacara yang naik meja dalam ruang sidang.
    Proses pelaporan serta tindakan dari
    Dewan Kehormatan
    organisasi advokat tersebut dibutuhkan untuk mengurai serta menyelesaikan peristiwa tersebut.
    “Saya sedih melihatnya, melihat di video viral, ada yang melompat naik ke meja, yang menurut saya, tidak boleh melakukan hal itu,” kata Otto saat ditemui Kompas.com di tengah kunjungan kerjanya di Lapas Kesambi Cirebon, Jumat (7/2/2025) siang.
    “Terlepas sidang sudah berhenti atau berjalan, tetap tidak boleh,” tuturnya.
    Dalam hal ini, Otto menyoroti kinerja dan sikap organisasi dari pengacara tersebut.
    Organisasi yang menaungi pengacara memiliki aturan dan kode etik yang mengikat serta cara tersendiri dalam menyikapi sikap tiap anggotanya.
    Mengapa harus organisasi yang bertindak?
    Menurut pengalaman dirinya, secara lebih luas, Otto menegaskan, seorang advokat tidak boleh mengatakan advokat tertentu melanggar kode etik di media massa atau di hadapan umum.
    Seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.
    Otto juga menegaskan ada tiga hal yang harus dijaga dan dihormati oleh advokat, yakni menghormati sesama profesi advokat, sesama penegak hukum, dan terakhir, menghormati pengadilan.
    Secara umum, Otto mengulas tentang adanya usulan undang-undang ”
    Contempt of Court
    “.
    Contempt of Court adalah sebuah perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.
    Sejumlah pihak pernah mengajukan Contempt of Court ke Mahkamah Agung.
    Namun, setelah dipelajari dan didalami, Mahkamah Agung menyimpulkan masih banyak masalah di dalamnya sehingga perlu diperbaiki.
    Hingga hari ini, tidak ada Contempt of Court yang berlaku di Indonesia.
    Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara
    Hotman Paris Hutapea
    terlibat dalam insiden dengan rekan sejawatnya,
    Razman Nasution
    , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
    Insiden tersebut terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik yang diputuskan digelar secara tertutup.
    Pasalnya, kata majelis hakim, sidang tersebut berkaitan dengan isu kesusilaan.
    Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tidak puas dengan keputusan tersebut dan berusaha agar sidang dapat dilaksanakan secara terbuka serta diliput oleh media.
    Ketidakpuasan ini memicu kemarahan Razman. Ia kemudian menghampiri Hotman yang saat itu duduk di kursi saksi.
    Hotman juga menilai tindakan Razman dan tim kuasa hukumnya sangat merendahkan dunia hukum peradilan.
    “Perbuatan mereka sudah sangat merendahkan dunia hukum peradilan. Harga diri dunia peradilan diinjak-injak mereka,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Efisiensi Anggaran, KY Pastikan Gaji Pegawai Tidak Dipotong

    Efisiensi Anggaran, KY Pastikan Gaji Pegawai Tidak Dipotong

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Yudisial (KY) memastikan gaji pegawai tidak akan dipotong meskipun terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. KY menjadi salah satu lembaga yang terkena dampak efisiensi anggaran hingga 54%.

    “Terkait gaji, kami mengupayakan agar tidak ada pemotongan. Kami melakukan efisiensi pada pos anggaran lain,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, Jumat (7/2/2025).

    Mukti menegaskan KY mematuhi instruksi presiden terkait efisiensi anggaran, yang kini sudah diterapkan baik di kantor pusat maupun daerah. “Kami terus mengkaji prioritas penggunaan anggaran yang akan diefisiensikan,” tambahnya terkait efisiensi anggaran.

    Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, KY juga menyesuaikan pengeluaran di kantor perwakilan daerah. “Kami melakukan efisiensi di seluruh kantor KY, baik pusat maupun daerah, agar tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal,” jelas Mukti.

    Namun, kebijakan efisiensi ini berdampak pada seleksi calon hakim agung, yang seharusnya dilakukan KY sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA). Pada tahun ini, MA meminta seleksi untuk 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM guna mengisi kekosongan posisi.

    “Untuk seleksi ini, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 5 miliar, dan ini bergantung pada jumlah permintaan dari MA,” ungkap Mukti terkait efisiensi anggaran KY.