Pakai Toga Advokat, Razman Arif Sambangi Gedung MA Sambil Ngamuk-ngamuk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Advokat
Razman Arif Nasution
dan M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung
Mahkamah Agung
(MA) pada Senin (10/2/2025).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, mereka tiba pukul 13.32 WIB.
Razman, Firdaus, dan satu pengacara bernama Elida Netti tampak mengenakan toga advokat saat tiba di Gedung MA.
Ada juga beberapa orang yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi) yang ikut dalam rombongan Razman.
Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta MA mengganti Ketua Majelis Hakim perkara dugaan
pencemaran nama baik
yang menjerat Razman.
“Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Razman menuding bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak netral dalam persidangan.
Oleh sebab itu, dia meminta MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk mengganti majelis hakim tersebut.
Dalam kesempatan ini, Razman juga menyatakan kekecewaannya terhadap langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi.
Dengan nada tinggi, Razman menyentil kasus eks Pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.
“Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Rp 1 triliun,” kata Razman sambil terlihat emosi.
MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau
contempt of court
ke pihak kepolisian.
Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/02/10/67a9a6adb86c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Pakai Toga Advokat, Razman Arif Sambangi Gedung MA Sambil Ngamuk-ngamuk Nasional
-

Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
loading…
Mantan pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
“Menerima gratifikasi uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” ujar Jaksa.
Adapun penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta dolar Hongkong.
Kemudian, untuk emas mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
-
/data/photo/2024/10/28/671eca7d34604.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi Nasional 10 Februari 2025
Pengacara Ronald Tannur Gelontorkan Rp 5 M untuk Kondisikan Majelis Kasasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius
Ronald Tannur
,
Lisa Rachmat
, disebut menyediakan uang Rp 5 miliar untuk mengurus putusan kasasi perkara kliennya di
Mahkamah Agung
(MA).
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan eks pejabat MA,
Zarof Ricar
, yang ditengarai membantu pengurusan suap tersebut.
Jaksa mengatakan, setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa menemui Zarof di kediamannya di Jakarta Selatan.
Ia meminta bantuan agar Zarof mengkondisikan putusan kasasi kliennya di MA.
“Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Jaksa menyebut, selain menyediakan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi, Lisa juga menjanjikan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.
Zarof pun menyanggupi permintaan Lisa dan kemudian menemui Hakim Agung Soesilo pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro.
Ketika menemui Zarof di kediamannya, Lisa sudah mengetahui bahwa Soesilo merupakan hakim agung yang memimpin majelis kasasi.
Dalam pertemuan di universitas itu, Zarof menyampaikan permintaan Lisa agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya.
“Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” ujar jaksa.
Sesuai janjinya, Lisa kemudian menyerahkan uang untuk mengkondisikan majelis kasasi sebesar Rp 5 miliar dalam dua tahap.
Pada 22 Oktober 2024, majelis kasasi MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan membatalkan putusan PN Surabaya.
Majelis kasasi pun menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Namun, dalam putusan itu, Soesilo menyatakan
dissenting opinion
atau perbedaan pendapat, menilai Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
“Hakim Soesilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tutur jaksa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ini Agendanya
PIKIRAN RAKYAT – Tiga terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur diadili di PN Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Tiga terdakwa adalah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat, dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Dalam sidang perdana hari ini para terdakwa akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terungkap, suap diberikan agar hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.
“Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari.
Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka” Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024
Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja. Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronald Tannur tersebut terlibat kasus suap.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orangtua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.
Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.
“Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.
Tangkap Hakim PN Surabaya
Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.
Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Tanda Kehancuran Elon Musk Makin Terlihat, Ini Bukti Terbaru
Jakarta, CNBC Indonesia – Miliarder Elon Musk mendapat keuntungan besar gara-gara mendukung kampanye Presiden AS Donald Trump. Saat ini, ia mengepalai Lembaga Efisiensi Pemerintah (DOGE) dan memiliki kekuasaan untuk merombak struktur pemerintahan agar lebih ramping.
Ia juga memasukkan orang-orang dekatnya ke Gedung Putih, serta mengganti orang-orang lama. Tak cuma itu, DOGE juga berhasil meminta akses informasi sensitif negara, termasuk data pribadi jutaan masyarakat AS.
Kendati demikian, tanda kehancuran Musk tampak lewat tekanan bertubi-tubi pada platform X miliknya. Platform tersebut menjadi salah satu tool penting dalam memenangkan Trump.
Pekan lalu, kejaksaan Prancis mengatakan pihaknya membuka penyelidikan terhadap X atas dugaan bias algoritma. Hal ini diumumkan hanya beberapa hari sebelum AI Summit di Paris yang mengundang beberapa pemimpin negara dunia seperti Wakil Presiden AS JD Vance dan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Para eksekutif Google, Microsoft, dan raksasa teknologi lainnya juga dijadwalkan hadir dalam ajang besar di industri teknologi tersebut.
Kantor kejaksaan di Paris mengatakan investigasi terhadap X dilakukan setelah menerima laporan dari regulator pada Januari lalu. Otoritas menilai bias algoritma pada X telah mendistorsi pengoperasian sistem pemrosesan data otomatis.
X tidak merespons permintaan komentar.
Investigasi di Prancis menandai daftar panjang kekhawatiran global terhadap kekuatan X. Secara pribadi, Musk telah menggunakan X untuk mendukung partai-partai sayap kanan dan gerakan-gerakan di berbagai negara termasuk Jerman dan Inggris, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang campur tangan asing yang tidak semestinya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri dan Pertahanan Jerman menyatakan akan mengambil tindakan keras kepada platform X milik Elon Musk. Mereka menyebut perkembangan di platform media sosial itu makin tak karuan.
Musk dituduh mencampuri urusan politik Eropa, dengan intervensinya sejak September 2024, termasuk seruan agar Perdana Menteri Inggris Keir Starmer diganti.
Musk juga melabeli Kanselir Jerman Olaf Scholz sebagai “orang bodoh yang tidak kompeten” dan mendesak pemungutan suara alternatif untuk Jerman yang beraliran sayap kanan.
Anggota parlemen Perancis yang berhaluan tengah, Eric Bothorel, mengatakan bahwa ia telah menulis surat kepada unit kejahatan siber J3 di kantor kejaksaan Paris dengan kekhawatirannya bahwa X menggunakan algoritma yang bias, menurut laporan Franceinfo.
“Jaksa dan asisten khusus dari unit kejahatan siber global sedang menganalisisnya dan melakukan pemeriksaan teknis awal,” kata kantor kejaksaan Paris melalui email kepada Reuters.
“Saya mengirim surat ke kantor kejaksaan siber J3 mengenai hal ini pada 12 Januari,” tulis Bothorel di X.
Sebagai informasi, Unit J3 dari kantor kejaksaan Paris tahun lalu memimpin penyelidikan terhadap bos Telegram Pavel Durov, yang ditangkap setelah mendarat di bandara Paris.
Durov, yang dibebaskan dengan jaminan, membantah klaim tersebut, namun Telegram mengatakan pihaknya bekerja sama lebih erat dengan polisi untuk menghapus konten ilegal.
Unit J3 telah menunjukkan kesediaan untuk menggunakan undang-undang baru dan agresif untuk menargetkan pemilik platform besar.
Sebelumnya, X diblokir selama lebih dari sebulan di Brasil pada 2024 karena gagal menghentikan penyebaran informasi yang salah, sebelum akhirnya mematuhi perintah Mahkamah Agung yang mengizinkan jaringan tersebut dibangun kembali.
Pengguna Ramai Tinggalkan X
Pasca kemenangan Trump, X juga mengalami penurunan drastis pada basis pengguna aktifnya. Similarweb mengatakan 115.000 pengunjung web berbasis AS menonaktifkan akun X mereka pada 6 November 2024 lalu. Ini merupakan angka penurunan terbesar dalam satu hari sejak Elon Musk mengambil alih platform tersebut pada Oktober 2022.
Banyak yang memilih beralih ke layanan pesaing X seperti Bluesky, Mastodon, hingga Threads. BlueSky merupakan aplikasi yang memiliki kaitan dengan pendiri Twitter, Jack Dorsey. Sementara Threads adalah aplikasi milik raksasa teknologi Meta, yang dari segi tampilan mirip dengan X.
Dalam sebuah laporan, Bluesky memperkecil ketertinggalan dari Threads. Mashable menyebutkan BlueSky menambah 3,5 juta pengguna aktif harian beberapa dalam masa pemilu AS.
Jumlah itu memperkecil ketertinggalan BlueSky menjadi hanya 1,5 kali lipat dari Threads. Basis pengguna BlueSky mengalami peningkatan signifikan selama pemilu Amerika Serikat (AS) 5 November 2024 lalu. Data Similarweb yang dikutip Financial Times menyebutkan peningkatan sejak saat itu mencapai 300%.
Sementara itu, Mastodon mengatakan bahwa unduhan aplikasi resminya naik 47% di iOS. Sementara di Android naik 17%. Dengan demikian total pendaftaran bulanan naik sekitar 27% menjadi 90.000, dalam periode pemilu AS.
(fab/fab)
-

Revisi Tatib Diduga Upaya DPR Menyandera Lembaga Negara Lain
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menduga revisi Tata Tertib yang baru disahkan merupakan upaya DPR untuk menyandera lembaga atau penyelenggara negara lain yang proses pemilihannya melalui parlemen.
“Apa motif di belakangnya? Ada semacam upaya untuk mengakalisasi proses penyanderaan terhadap pimpinan KPK dan MK, dan ini sudah kerap kali kita dapatkan,” ungkapnya, Minggu 9 Februari 2025.
Menurut dia, manuver seperti itu bukan yang pertama dilakukan oleh DPR. Sebab, banyak undang-undang yang berusaha untuk diubah dan dibuat agar kewenangan DPR tidak hanya sampai kepada proses pengusulan, tapi juga pencopotan seperti kasus Hakim MK Aswanto.
“Padahal kalau kita lihat berbagai macam contoh di negara-negara lain, enggak ada itu hakim dicopot di tengah masa jabatan. Karena masa jabatan hakim itu fixed term, sifatnya tetap. Begitupun dengan pimpinan KPK, enggak bisa dicopot di tengah masa jabatan,” tukas Hamzah.
Dia menegaskan, satu-satunya jalan untuk mengganti pejabat atau penyelenggara negara adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia atau melakukan perbuatan tercela berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Keliru besar bila kemudian aturan sekelas tatib menjadi dasar untuk menegasikan keberadaan undang-undang yang secara hierarki berada di atasnya. Jadi salah besar cara berpikir anggota-anggota DPR itu,” ujar Hamzah.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR yang diusulkan Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR. Dalam revisi tersebut, MKD mengusulkan penambahan satu pasal, yakni Pasal 228A.
Pasal itu memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pimpinan lembaga dan kementerian yang disepakati di rapat paripurna. Evaluasi itu nantinya dilakukan komisi terkait dan hasilnya bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan pengesahan revisi tatib tersebut, semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh parlemen, termasuk di antaranya para pimpinan KPK, komisioner KPU, anggota Bawaslu, serta hakim MK dan MA.
-

DPR RI hanya Stempel Pemerintah
GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai hanya menjadi stempel terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Demikian pendapat Direktur eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam akun Youtube RKN Media, bertemakan “Makin Tidak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI”, dikutip Senin 10 Februari 2025.
Menurutnya, DPR saat ini tidak menjalani fungsinya sebagai pengawas pemerintah tapi hanya sebatas stempel pemerintah.
“DPR nggak bekerja mengawasi pemerintah. Jadi pemerintah ini mau apa aja jadi. Mereka stempel aja terhadap kebijakan-kebijakan itu,” kata Ray .
Ray menambahkan, tradisi asal stempel itu sudah dilakukan sejak sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan mengakar sampai sekarang.
“Sudah 10 tahun lalu tradisinya begitu semacam stempel,” kata Ray.
Selain itu, Ray mengatakan, selain tidak melakukan pengawasan terhadap pemerintah, DPR juga membuat aturan aneh-aneh.
Salah satunya, kata Ray, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Revisi ini membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian yang sifatnya mengikat
-

Peran Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya yang Bikin Rugi Rp 16,8 T
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. Apa peran Isa dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun ini?
Sebagai informasi, kasus Jiwasraya ini diusut oleh Kejagung sejak beberapa tahun lalu. Ada sejumlah pelaku yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. Mereka ialah:
1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
7. Piter Rasiman awalnya dihukum 17 tahun penjara lalu diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.Pada Jumat (7/2/2025), Kejagung mengumumkan Isa sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kejagung mengatakan Isa diduga terlibat dalam korupsi Jiwasraya saat masih menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Kejagung mengatakan Isa diduga menyetujui saving plan Jiwasraya pada tahun 2009 meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan saving plan itu diinisiasi oleh direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang kini sudah menjadi terpidana.
“Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” terang Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.
Isa kemudian mengeluarkan surat yang pada intinya mencatat produk asusransi baru bernama Super Jiwasraya plan dan kerja sama pemasaran dengan PT Anz Panin Bank. Qohar mengatakan Isa tetap mengeluarkan persetujuan meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut.
“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” kata Qohar.
Produk saving plan itu kemudian terlaksana sejak 2014-2017 dan telah memperoleh premi Rp 47,8 triliun. Dana itu kemudian dikelola oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dengan menempatkannya lewat investasi saham dan reksadana.
Penempatan dana itu lah yang kemudian memicu masalah. Kejagung menyebut langkah investasi itu dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik dan tanpa manajemen risiko.
“Penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.
Isa telah ditahan. Kemenkeu pun menyatakan menghormati proses hukum tersebut.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Hari Ini, Sidang Perdana Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini berhubungan dengan pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pembacaan surat dakwaan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan dua hakim anggota, Purwanto dan Sigit Herman Binaji. Selain Zarof Ricar, dalam sidang tersebut juga akan hadir ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, serta penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Berkas kasus Zarof Ricar dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (31/1/2025). Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat.
Lisa dilaporkan meminta Zarof Ricar untuk mengupayakan agar hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi. Lisa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sementara Zarof dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar atas jasanya. Namun, hingga kini, uang tersebut belum diberikan kepada ketiga hakim tersebut.
Tim pemeriksa MA menemukan bukti bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Zarof dan Soesilo bertemu pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, Zarof Ricar sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak memberikan respons.
