Kementrian Lembaga: MA

  • Setelah Bebas dari Penjara, Guru SMAN 1 Luwu Utara Tetap Ngajar Meski Gaji Tak Dibayar Pemprov

    Setelah Bebas dari Penjara, Guru SMAN 1 Luwu Utara Tetap Ngajar Meski Gaji Tak Dibayar Pemprov

    Liputan6.com, Jakarta- Fakta baru mencuat dalam kasus pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis. Pemprov Sulsel ternyata tak lagi membayarkan gaji Rasnal setelah dia bebas dari penjara padahal saat itu belum dipecat.

    Hal itu diungkapkan oleh Abdul Muis saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi E DPRD Sulawesi Selatan pada Rabu (12/11/2025). Muis menjelaskan Rasnal tak lagi menerima gajinya setelah dia bebas dari penjara pada 29 Agustus 2024.

    Pada 1 September 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Per 1 Oktober 2024 Rasnal tak lagi menerima gaji, namun dia tetap mengajar demi anak didiknya hingga diterbitkannya SK pemecatan oleh Gubernur Sulsel.

    “Pak Rasnal itu kasihan, 1 tahun 3 bulan (tidak terima gaji), sejak keluar dari penjara. Putusan MA itu kan satu tahun yang lalu, dia jalani hukuman masih aman gajinya. 1 bulan setelah keluar dari penjara gajinya stop,” kata Muis.

    Dari data yang diterima Liputan6.com, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut. Keputusan PTDH itu diambil setelah MA memvonis keduanya bersalah dan diperkuat dengan pertimbangan teknis dari BKN.

    Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

    “Kalau saya masih aman (selama ditetapkan tersangka dan dipenjara masih terima gaji). Tapi saya tidak tahu bulan depan setelah terbit SK pemecatan. Kalau sebelumnya ini masih aman saya punya gaji,” ucapnya.

    Terpisah Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab dan menuntaskan tunggakan gaji yang menjadi hak Rasnal.

    “DPRD Provinsi (Sulsel) mengeluarkan rekomendasi untuk merehabilitasi nama baik kedua guru ini dan mengembalikan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Termasuk hak keuangan. Kemudian haknya untuk mengajar sampai dia pensiun. Tapi kan sebelum itu, kami meminta hak-hak mereka sebagai guru tetap dibayarkan, gajinya,” tegasnya.

  • Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Surabaya (beritajatim.com) – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (12/11/2025).

    Majelis hakim oleh Purnomo Hardiyarto menjatuhkan hukuman bebas karena perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Soeskah telah kedaluwarsa sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.

    Atas putusan itu, kuasa hukum Soeskah, Boyamin Saiman, menyatakan apresiasi kepada majelis hakim. Namun, ia menyebut apresiasi yang diberikan kepada hakim tidak tinggi karena sejak awal pihaknya sudah meminta agar perkara dihentikan dengan alasan yang sama.

    “Putusan ini kami hormati. Tapi sejak awal kami sudah ingatkan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai disidangkan karena jelas-jelas sudah kedaluwarsa,” ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Boyamin meminta kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Ia menilai teori baru yang digunakan jaksa untuk menghitung masa daluwarsa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Kalau jaksa tetap banding atau kasasi, kami akan gugat balik lewat pra-peradilan ganti rugi atas penahanan Bu Soeskah. Klien kami sudah diputus bebas, dan kami yakin akan menang,” tegasnya.

    Menurut Boyamin, langkah tersebut bukan semata pembelaan, tapi juga bentuk penegakan hukum agar kejaksaan lebih berhati-hati.

    “Kami baru saja menang kasus serupa di Jakarta melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini akan menjadi tambahan rekor kemenangan tim kami,” ujarnya.

    Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa agar lebih cermat dalam membaca berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Pelapor sendiri sudah mengakui mengetahui peristiwa sejak 2009. Artinya, kasus ini seharusnya tidak bisa dipaksakan P21 setelah 2020,” kata Boyamin.

    Menurut dia, ketelitian dan integritas aparat hukum dalam menilai masa daluwarsa perkara sangat penting untuk mencegah kriminalisasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Kasus yang menjerat Soeskah Eny Marwati berawal dari sengketa kepemilikan rumah di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

    Pada 1995, seorang bernama Linggo Hadiprayitno yang tak lain adalah suami Lisa Rahmat menggugat sejumlah pihak, termasuk Soeskah (saat itu sebagai Tergugat IV). Gugatan itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengabulkan banding Linggo pada 16 Mei 1997 dengan putusan No. 729/PDT/1996/PT.Sby dan membatalkan putusan PN Surabaya.

    Putusan banding itu telah diberitahukan kepada seluruh pihak dan berkekuatan hukum tetap karena tidak ada kasasi yang diajukan dalam tenggat waktu.

    Namun, pada 1999, Soeskah melalui kuasa hukumnya saat itu, Sudiman Sidabukke, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo dan Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang menyatakan dirinya belum menerima salinan putusan karena sudah pindah alamat.

    Surat tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan kasasi meski melewati tenggat waktu sah. Dalam persidangan, jaksa menyebut surat itu palsu karena pihak kelurahan mengaku tidak pernah mengeluarkannya. Jaksa menilai surat tersebut dibuat untuk memperpanjang proses hukum.

    Meski demikian, Mahkamah Agung pada 4 Juli 2003 tetap mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dalam perkara No. 2791 K/Pdt/2000 dan membatalkan putusan banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Akibatnya, hak kepemilikan atas rumah yang semula menjadi milik Linggo Hadiprayitno kembali dipertaruhkan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya maksimal enam tahun penjara.

    Namun, majelis hakim berpendapat perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas murni.

    Boyamin menegaskan, putusan ini menjadi preseden penting agar kejaksaan tidak memaksakan perkara yang sudah kehilangan dasar hukumnya.

    “Keadilan tidak boleh dipaksakan lewat perkara yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya. [uci/but]

     

  • Rupiah melemah dipicu keraguan The Fed pangkas suku bunga

    Rupiah melemah dipicu keraguan The Fed pangkas suku bunga

    Nick Timiraos dari The Wall Street Journal mengatakan terdapat perpecahan yang semakin besar di antara para pembuat kebijakan Federal Reserve mengenai apakah akan memangkas suku bunga pada bulan Desember,

    Jakarta (ANTARA) – Nilai tukar (kurs) rupiah pada penutupan perdagangan Rabu sore melemah sebesar 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp16.717 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.694 per dolar AS.

    Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi menilai pelemahan kurs rupiah dipicu keraguan atas rencana Federal Reserve (The Fed) untuk memangkas suku bunga lebih lanjut.

    “Nick Timiraos dari The Wall Street Journal mengatakan terdapat perpecahan yang semakin besar di antara para pembuat kebijakan Federal Reserve mengenai apakah akan memangkas suku bunga pada bulan Desember,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

    Perbedaan pendapat di internal The Fed juga semakin menguat seiring penundaan sejumlah rilis data ekonomi AS untuk bulan September dan Oktober 2025.

    Sentimen lainnya berasal dari sikap pasar yang mencermati pemeriksaan Mahkamah Agung (MA) AS atas tarif perdagangan Presiden AS Donald Trump, meskipun putusan tampaknya tidak mungkin terjadi dalam waktu dekat

    Mengutip Anadolu, Trump mengatakan bahwa pendapatan tarif dan investasi yang harus dibayar kembali oleh pemerintah bisa mencapai lebih dari 2 triliun dolar AS apabila MA memutuskan bahwa kebijakan tarif ilegal.

    Pekan lalu, MA AS mendengarkan argumen dalam sebuah kasus yang mempertimbangkan apakah tarif Trump melampaui kewenangan presiden berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

    MA belum mengeluarkan putusan, dan waktu putusan masih belum pasti. Trump sebelumnya menggambarkan kasus ini sebagai “hidup atau mati” bagi negara, menekankan apa yang ia lihat sebagai taruhan kritis bagi keamanan ekonomi dan nasional AS.

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia (BI) pada hari ini juga melemah di level Rp16.722 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.698 per dolar AS.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kurs Rupiah Makin Loyo Lawan Dolar AS, Ini Gara-garanya

    Kurs Rupiah Makin Loyo Lawan Dolar AS, Ini Gara-garanya

    Liputan6.com, Jakarta Pengamat Ekonomi, Mata Uang & Komoditas Ibrahim Assuaibi, mencatat mata uang rupiah kembali mengalami pelemahan pada penutupan perdagangan sore ini. Rupiah melemah 30 point dilevel Rp 16.724.

    “Pada perdagangan sore ini, mata uang rupiah ditutup melemah 30 point sebelumnya sempat melemah 35 point dilevel Rp 16.724 dari penutupan sebelumnya di level Rp 16.694,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

    Sedangkan untuk perdagangan besok, Ibrahim memproyeksikan mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup melemah direntang  Rp 16.720 – Rp 16.760.

    Adapun faktor yang mempengaruhi pelemahan rupiah diantaranya, keraguan atas rencana Federal Reserve untuk memangkas suku bunga lebih lanjut juga membebani emas, karena dolar menemukan pijakannya di perdagangan Asia. 

    “Pasar juga mencermati pemeriksaan Mahkamah Agung atas tarif perdagangan Presiden AS Donald Trump, meskipun putusan tampaknya tidak mungkin terjadi dalam waktu dekat,” ujarnya.

    Disisi lain, DPR AS akan melakukan pemungutan suara untuk mengakhiri penutupan pemerintah setelah Senat AS menyetujui langkah yang bertujuan untuk membuka pengeluaran pemerintah dan mengakhiri penutupan pemerintah terlama yang pernah ada. RUU tersebut sekarang akan dibawa ke DPR untuk persetujuan lebih lanjut, dengan badan yang dikendalikan Partai Republik tersebut telah mengisyaratkan akan menyetujui RUU tersebut pada hari Rabu.

    Setelah ini, RUU tersebut akan diserahkan kepada Trump untuk ditandatangani menjadi undang-undang. Berakhirnya penutupan pemerintah akan membuka pintu bagi lebih banyak rilis data ekonomi resmi, yang pada gilirannya dapat membantu meredakan ketidakpastian atas perekonomian.

     

         

  • 6
                    
                        RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir
                        Regional

    6 RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir Regional

    RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak Hadir
    Tim Redaksi

    MAKASSAR, KOMPAS.com 
    – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) digelar di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).
    Namun, pejabat dari Dinas Pendidikan tak terlihat menghadiri forum tersebut.
    Rapat terbuka itu dimulai pada pukul 11:30 Wita, tanpa kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najmuddin.
    Padahal,
    RDP
    tersebut dijadwalkan membahas duduk persoalan dua guru SMA di
    Luwu Utara
    yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), buntut dari pungutan Rp 20 ribu dari siswa yang diniatkan untuk membantu honor para
    guru honorer
    .
    Pantauan di ruang rapat, sejumlah anggota DPRD Komisi E hadir dalam forum itu.
    Terlihat ada Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
    Sementara itu, pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel hanya di wakili oleh Kepala Badan (Kaban) BKD Sulsel, Erwin Sodding.
    Rasnal dan
    Abdul Muis
    juga terlihat hadir dan duduk pada barisan paling depan.
    Keduanya didampingi oleh Ketua
    PGRI
    Sulsel, Hasnawi Haris dan Ketua PGRI Lutra, Ismaruddin.
    Diketahui, kasus ini terungkap setelah PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman kantor DPRD Luwu Utara, Selasa (4/11/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap dua guru tersebut.
    “Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan kebijakan sekolah,”ujar Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin.
    Selain itu, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto bagi Rasnal dan Abdul Muis melalui surat resmi bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 yang dikirim 4 November 2025.
    Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta.
    ”Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi dan layak mendapat kesempatan memperbaiki diri,” kata Ismaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Terungkap Peran Masyarakat Adat Dalam Peristiwa Penculikan Bilqis, Diduga Ditipu oleh Sindikat TPPO
                        Makassar

    4 Terungkap Peran Masyarakat Adat Dalam Peristiwa Penculikan Bilqis, Diduga Ditipu oleh Sindikat TPPO Makassar

    Terungkap Peran Masyarakat Adat Dalam Peristiwa Penculikan Bilqis, Diduga Ditipu oleh Sindikat TPPO
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com –
    Polisi berhasil mengungkap peran masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Masyarakat adat tersebut diduga menjadi korban tipu daya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas provinsi.
    Hal ini dijelaskan oleh Iptu Nasrullah Muntu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, yang terlibat langsung dalam proses negosiasi dengan para tetua adat masyarakat SAD saat evakuasi Bilqis.
    Menurut Nasrullah, negosiasi berlangsung sejak Jumat (7/11/2025) malam hingga Sabtu (8/11/2025) malam di tengah hutan Kabupaten Merangin, Jambi.
    “Dengan kesabaran dari anggota-anggota yang akhirnya bisa membuahkan hasil, negosiasi yang alot dua malam satu hari,” ujar Nasrullah, Rabu (12/11/2025).
    Negosiasi yang melibatkan Dinas Sosial Jambi dan Polda Jambi sempat berjalan alot karena masyarakat SAD awalnya enggan menyerahkan balita tersebut.
    “Kami dibantu dengan temanggung-temanggung, kemudian ketua-ketua adat, jajaran dari Polda Jambi, dan Dinas Sosial. Kami memastikan, meyakinkan bahwa ini betul-betul murni penculikan,” jelasnya.
    Setelah mendapatkan penjelasan, masyarakat adat SAD akhirnya memahami situasi sebenarnya dan dengan sukarela menyerahkan Bilqis tanpa paksaan apa pun.
    “Kami tidak ada menyerahkan uang (seperti yang beredar). Tim jajaran Polda Jambi memberikan penjelasan dari ketua adat atau temanggung-temanggung, dibantu dari Dinas Sosial juga akhirnya mereka paham,” tambah Nasrullah.
    “Kami sangat dibantu oleh temanggung-temanggung, ketua-ketua adat sehingga berjalan kondusif. Jadi pada intinya, yang mengamankan terakhir (masyarakat SAD) ini tidak tahu kalau Bilqis ini adalah korban penculikan,” sambungnya.
    Menurut Nasrullah, selama bersama masyarakat SAD, kondisi Bilqis sangat terawat dan bahkan dianggap sebagai bagian dari keluarga besar mereka.
    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku utama, Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi, sengaja memanfaatkan masyarakat adat SAD.
    “Mereka memberikan informasi yang salah kepada
    suku anak dalam
    . Mereka meyakinkan kepada suku anak dalam bahwa anak ini tidak terurus, sudah dilepas dari orang tuanya. Pelaku lalu membuatkan surat ala kadarnya untuk meyakinkan para suku anak dalam yang membeli ini, sehingga suku anak dalam juga percaya,” beber Nasrullah.
    Bilqis Ramdhani, bocah berusia empat tahun, dinyatakan hilang saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota
    Makassar
    , Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).
    Setelah penyelidikan panjang, tim gabungan akhirnya menemukan Bilqis dalam keadaan sehat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
    Polisi menemukan lokasi tersebut setelah memeriksa pengakuan salah satu pelaku yang menjual Bilqis dengan harga sekitar Rp 80 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadisdik Sulsel Soal Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara: Murni karena Korupsi

    Kadisdik Sulsel Soal Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara: Murni karena Korupsi

    Liputan6.com, Makassar – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin angkat bicara terkait polemik pemberhentian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini menjadi sorotan publik. Kedua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis itu sebelumnya dipecat karena mengajak orang tua siswa patungan Rp 20 ribu untuk membayar 10 guru honorer yang tak terima gaji selama 10 bulan.

    Iqbal menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis bukanlah tindakan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).

    “Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” kata Iqbal, Rabu (12/11/2025).

    Iqbal menjelaskan, proses pemberhentian Rasnal diawali dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV tertanggal 15 Februari 2024

    Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024, untuk meminta pertimbangan status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Dia pun menegaskan, langkah ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemberhentian kedua guru tersebut juga telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai aturan kepegawaian.

    “PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah,” ujarnya.

    Dasar hukum keputusan PTDH tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.

    Dari situ, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut.

    Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

    “Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” jelas Iqbal.

    Iqbal pun berharap agar publik memahami bahwa langkah pemerintah semata-mata merupakan implementasi peraturan dan keputusan hukum yang final, bukan kebijakan sepihak.

    “Kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutup Iqbal Nadjamuddin.

     

  • Harapan Korban Ledakan SMAN 72 dalam Secarik Surat Tulis Tangan

    Harapan Korban Ledakan SMAN 72 dalam Secarik Surat Tulis Tangan

    Jakarta

    Sejumlah korban ledakan di SMAN 72, Jakarta Utara masih menjalani perawatan di rumah sakit. Salah satu korban berpesan dalam secarik kertas agar kasus ledakan diusut sampai tuntas.

    Pesan itu dituliskan oleh satu satu ayah dari korban ledakan bernama Lukman Hafiz (16). Kondisinya saat ini belum bisa berbicara karena dipasang ventilator.

    Andri, ayah korban bahkan menyampaikan, putranya hari ini menjalani operasi kedua. Pesan yang dituliskan Lukman kepada ayahnya adalah ‘Tolong, Ma, Ayah. Ini harus diusut’.

    Andri menunjukkan pesan itu kepada wartawan, Selasa (11/11/2025), di sela menemani Lukman di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Andri menerangkan maksud pesan anaknya yakni meminta pertolongan Polisi agar kasus ledakan diusut secara terbuka.

    “Semua seluruh pihak kepolisian. Mau Polres, mau Kapolda, mau Kapolri. Saya minta diusut karena itu permintaan dari anak saya,” jelasnya.

    Menurut Andri, pengusutan kasus ini akan memberi harapan dan semangat kepada anaknya yang masih terbaring di rumah sakit. Dia ingin pelaku agar bisa diketahui segera.

    “Perlu orang tua korban ini tahu biar saya sampaikan ke anaknya, biar dia lebih semangat lagi buat sembuh. Jadi jangan gak usah ditutupi. Kalau bisa terbuka lah. Sampai sekarang pelakunya juga gak tahu ke mana lah, apa dia di sini, apa dia masih hidup apa gimana,” katanya.

    Lukman Alami Luka Bakar 40 Persen

    Andri bercerita Lukman berada dekat dengan pusat ledakan. Ledakan membuat wajah dan sebagian badan putranya terbakar.

    “Kata dokter bilang, dari keseluruhan tubuh itu berapa persen ya. Cuma kalau saya lihat ada sekitar 30-40 persen ada. Jadi di bagian sebelah kiri itu kena semua dari kepala sini sampai kaki sini. Pokoknya bagian kiri itu semuanya kena,” kata Andri.

    Andri mengatakan luka bakar yang dialami Lukman sangat serius karena sampai membuat otot dan tulang kakinya terlihat. Lukman kini sudah dalam keadaan sadar.

    “Ini operasi yang kedua hari ini. Insyaallah operasinya jam 4 kata dokter janjiannya. Yang pertama sekali hari ini operasinya bagian yang dibahas itu bagian kulitnya dulu yang luka kulit, karena luka bakar di kulit. Cuman kata dokter luka bakarnya itu parah banget,” ungkapnya.

    Andri kemudian menceritakan reaksinya ketika menerima informasi anaknya menjadi korban ledakan. Dia tidak mengira ledakan itu dipicu oleh bom.

    “Saya tidak ada perasaan apa-apa. Maksudnya kaget atau apa. Karena kan dia bilang itu cuma ada ledakan doang. Katanya di sekolah itu ada ledakan. Saya juga nggak tahu. Kayak itu ternyata nyampai di sini itu bom,” kata dia.

    Andri seketika kaget dan panik mendengar hal tersebut. “Posisi ya itu dekat bomnya, bomnya di sini. Sebelah sini (menunjuk kiri belakang). Pokoknya di samping belakang sedikit, sebelah kiri bomnya,” katanya.

    Satu Korban Jalani Cangkok Kulit

    Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih Pradono Hangdojo menyampaikan masih ada 11 korban ledakan yang masih dirawat. Dia mengatakan salah satu korban masih berada di ICU dan akan menjalani cangkok kulit atau skin grafting akibat luka bakar parah.

    “Adapun yang di ICU kondisinya memang masih cukup parah dan serius, jadi belum bisa pindah ke ruang anak biasa. Saat ini penanganannya dilakukan secara multidisipliner, ini meliputi dokter anestesi konsultan intensive care,” kata Pradono.

    Dia mengatakan korban yang dirawat intensif dipantau langsung oleh enam dokter spesialis, yaitu bedah ortopedi, bedah plastik, paru, mata, THT, dan bedah mulut. Korban juga dipantau spesialis penunjang seperti radiologi, patologi, mikrobiologi, dan rehab medik.

    “Kondisinya saat ini sudah bisa merespons dan sedang dilakukan tindakan-tindakan termasuk rencana untuk kemungkinan dilakukan skin grafting ya untuk luka bakar yang terjadi pada bagian muka dan bagian yang lainnya,” jelasnya.

    Pradono menerangkan korban luka bakar grade 3 tidak bisa dipulihkan secara alami. Dia menyebut korban akan dibantu dengan tindakan medis untuk mengembalikan kulitnya.

    “Kalau dibiarkan untuk sembuh secara alami, biasanya tidak bisa dan terjadi namanya sebuah scar tissue ya atau cicatrix, dan itu bisa menimbulkan bukan hanya masalah kosmetik, tapi juga masalah fisiologi dan biasanya dilakukan skin grafting atau tandur kulit, diambil dari tempat yang lain dan kemudian dipindahkan,” ujarnya.

    Pradono menyebut korban yang mengalami trauma pendengaran akibat ledakan juga bertambah. Dokter akan mengecek langsung kondisi korban.

    “Saya ingin merevisi ini karena sebelumnya dikatakan masalah gangguan pendengaran sekitar 75 persen tapi ternyata lebih dari 90 persen ada gangguan pada pendengaran karena trauma akustik ya, akibat suara yang dahsyat yang keluar dari sana,” katanya.

    “Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh termasuk di situ adalah pemeriksaan audiometri kemudian juga pemeriksaan endoskopi telinga dan untuk dilakukan foto ya, bagaimana kondisi perforasi atau bolong pada gendang telinga,” jelas dia.

    Pradono menyebut dokter masih memeriksa berapa korban yang mengalami gangguan gendang telinga. Dia menyebut tindakan medis akan disesuaikan dengan kondisi yang dialami korban.

    “Biasanya, kalau di bawah 50 persen, dalam 2 minggu itu biasanya bisa mengecil atau menutup secara alamiah. Namun, kalau sudah 100 persen, biasanya susah. Nah, ini yang sedang kita lakukan asesmen,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (idn/idn)

  • Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa

    Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa

    Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa
    Penulis lepas dan pendiri Paramitha Institute
    PADA
    peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Indonesia menambah 10 nama baru dalam daftar Pahlawan Nasional. Sejak gelar itu dianugerahkan pertama kali pada 1959 hingga 2023, negeri sudah memiliki 206 orang pahlawan nasional.
    Menariknya, dari daftar 10 nama baru itu, terselip dua nama yang jalan hidupnya berseberangan dalam panggung sejarah: Soeharto dan
    Marsinah
    .
    Soeharto adalah pendiri sekaligus penguasa tertinggi rezim Orde Baru yang mengangkangi negeri ini selama 32 tahun. Sebaliknya, Marsinah adalah sosok rakyat jelata yang dibunuh secara keji oleh sistem Orde Baru.
    Bayangkan, dalam beberapa tahun ke depan, ketika pelajaran sejarah akan dituturkan kepada generasi baru, bagaimana menceritakan Soeharto dan Marsinah?
    Bisahkah kisah Marsinah, yang dibunuh secara keji pada awal Mei 1993, dituturkan tanpa menyebut Soeharto dan Orde Baru-nya?
    Marsinah, yang lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, lahir dari keluarga miskin. Ia kemudian diasuh oleh nenek dan bibinya. Marsinah muda merasakan pahit-getirnya terlempar dari bangku sekolah karena biaya pendidikan.
    Marsinah adalah satu contoh dari mereka yang tersisih dari derap pembangunan era Orde Baru. Lahir dari keluarga miskin, bukan keluarga PNS atau ABRI, pilihan Marsinah untuk menaiki tangga sosial sangatlah terbatas. Pilihan yang terbuka hanya menjadi buruh pabrik.
    Awalnya, ia bekerja di pabrik sepatu bata di Surabaya. Lalu, setahun berselang, ia pindah tempat bekerja: menjadi buruh PT Catur Putra Surya (PT. CPS), pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Namun, ketika bekerja sebagai buruh, ia diperhadapkan dengan sistem perburuhan Orde Baru: politik upah murah, hubungan industrial Pancasila, dan pelibatan militer dalam konflik industrial (Dwi-Fungsi ABRI).
    Saat itu, upah Marsinah hanya Rp 1.700 per hari. Di tahun yang sama, harga beras adalah Rp 700/kg. Artinya, 41,18 persen upah hari buruh habis hanya untuk satu kilogram beras.
    Pada 1993, upah pekerja naik sebesar 20 persen berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Seharusnya upah Marsinah dan kawan-kawannya naik menjadi Rp 2.250 per hari. Namun, perusahan tempat Marsinah bekerja tak mengindahkan beleid itu.
    Situasi itulah yang membuat Marsinah dan kawan-kawannya memakai cara yang diakui oleh hukum perburuhan negara beradab: mogok kerja.
    Namun, politik perburuhan Orde Baru menekankan stabilitas di bawah panji-panji hubungan industrial Pancasila: buruh, bersama pengusaha dan pemerintah, dianggap ”satu keluarga besar” yang seharusnya hidup harmonis.
    Dalam cara pandang itu, aksi mogok dianggap sebagai tindakan yang tidak pancasilais dan tidak indonesia (Vedi Hadiz, 1998).
    Pada masa itu, untuk menegakkan politik stabilitas, termasuk menegakkan hubungan industrial Pancasila, penguasa Orde Baru melibatkan tentara. Dan itu dimungkinkan karena ada doktrin Dwifungsi ABRI.
    Pada 1986, Menteri Tenaga Kerja Sudomo mengeluarkan Keputusan Menteri 342/1986 yang mengharuskan aparat keamanan (Kodim dan Korem) terlibat dalam penyelesaian penyelesaian industrial.
    Bahkan, petugas Depnaker perlu berkoordinasi dengan Pemda, Polres dan Kodim ketika menanggulangi ancaman tindakan fisik dalam pemogokan (Rudiono, 1992: 80).
    Tahun 1990-an, ketika aksi mogok buruh mulai berkembang karena kondisi kerja yang buruk dan politik upah murah, Bakorstanas melalui Surat Keputusan Nomor 02/Satnas/XII/1990 memberi wewenang kepada militer untuk mendeteksi, mencegah, dan menekan gejolak buruh.
    Situasi itulah yang memberi pintu pada Koramil Porong dan Kodim Sidoarjo untuk bergerak mengintervensi aksi mogok yang digelar oleh Marsinah dan kawan-kawannya.
    Pada 5 Mei 1993, hari ke-3 aksi mogok kerja, sebanyak 13 buruh ditangkap dan digelandang ke Kodim Sidoarjo.
    Hari itu, Marsinah sempat mendatangi markas Kodim Sidoarjo untuk menanyakan nasib kawan-kawannya. Namun, setelah itu, keberadaan Marsinah tak diketahui lagi.
    Hingga, pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di hutan jati Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Sebelum meninggal, Marsinah mengalami penganiayaan dan penyiksaan super berat. Ia bahkan diperkosa sebelum dibunuh.
    Di sini jelas sekali bahwa Marsinah adalah korban dari sistem politik perburuhan Orde Baru. Dan penanggung jawab tertinggi dari sistem itu adalah Soeharto.
    Tentu saja, kita tak bisa hidup dalam situasi yang disebut oleh Paul Ricœur (2000) sebagai ”ingatan berlebihan”, yang membuat kita hanya berkutak dengan masa lalu dan tak berusaha mencari jalan keluar untuk menatap masa depan.
    Namun, ingatan bangsa tak boleh mengabaikan ”luka sejarah” atau ”memoria passionis” tetap menjadi luka yang menganga dan tak tersembuhkan.
    Di sini, Ricœur (2000) menawarkan dua jalan. Pertama, narasi sejarah yang benar, berpijak pada fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah, sebagai jalan mengubur hantu-hantu masa lalu.
    Pemahaman sejarah yang benar akan menuntun kita untuk tidak mengulang kesalahan yang sama di masa depan.
    Kedua, pemulihan keadilan dengan meruntuhkan tembok impunitas dan pengakuan bersalah dari pelaku. Tanpa keduanya, rekonsoliasi nasional hanya ”kosmetik politik” dan proyek politik yang rapuh.
    Namun, keputusan mengangkat Marsinah bersanding dengan Soeharto justru berusaha menyusun ingatan bangsa dalam narasi sejarah yang bermasalah, mempertebal impunitas, dan memperlebar luka sejarah yang belum tersembuhkan.
    Tanpa narasi sejarah yang benar, Marsinah adalah korban politik perburuhan dan doktrin Dwifungsi ABRI era Orde Baru, bangsa ini tidak pernah belajar dari masa lalu.
    Dan seperti dikatakan penulis Spanyol, George Santayana, ”mereka yang tak mengingat masa lalu dikutuk untuk mengulanginya.”
    Selain itu, mengangkat Soeharto sebagai pahlawan, tokoh yang bertanggung-jawab terhadap banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, hanya mempertebal tembok impunitias dan membuka luka sejarah semakin menganga.
    Kasus pembunuhan Marsinah, yang terjadi pada 32 tahun yang lampau, sampai sekarang belum terang-benderang. Saat itu, ada sembilan orang ditangkap, yang sebagian besar petinggi PT CPS dan Satpam.
    Pada tingkat kasasi, keputusan Mahkamah Agung mememutuskan para tersangka bebas murni karena tak terbukti membunuh Marsinah. Dalam kesaksiannya, para tersangka mengaku disiksa oleh aparat militer setempat untuk mengaku sebagai pembunuh Marsinah.
    Padahal, dari kronologi hingga temuan forensik, ada peran aparat yang sangat besar dalam kasus tersebut.
    Abdul Mun’im Idries, seorang saksi ahli yang menuliskan temuannya dalam Indonesian X-Files (2013), penyebab kematian Marsinah bukan karena sodokan balok tumpul, melainkan senjata api yang ditembakkan ke rongga kemaluan dan menghancurkan tulang di sekelilingnya.
    Padahal, Ricœur mengingatkan, ingatan kolektif bukan sekadar mengingat beberapa potongan kejadian di masa lalu, tetapi ingatan yang menagih agar kejahatan masa lalu diselesaikan secara adil.
    ”Setiap orang berhak atas keadilan, bahkan ketika ia sudah tiada,” kata Ricœur.
    Tentu saja, keputusan mengangkat Soeharto sebagai pahlawan tak hanya melukai rasa keadilan bagi Marsinah, tapi juga membuat luka
    memoria passionis
    yang diderita oleh mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dari peristiwa 1965 hingga peristiwa Mei 1998, semakin mengangaga.
    Sebagai bangsa, ia hanya mempertebal ingatan kelam kita pada kebijakan pembangunan yang sentralistik (bertumpu di Jawa), politik pembangunan
    top-down
    yang menggilas rakyat jelata atas nama pembangunan, kapitalisme kroni, praktik KKN yang dianggap lumrah, budaya asal bapak senang (ABS), dan pembungkaman kebebasan berserikat dan berpendapat.
    Akhirnya, ingatan bangsa tak membuat kita melangkah maju, tetapi hanya berkutat dalam pertempuran masa lalu.
    Sebab, ada tagihan masa lalu, dalam hal ini pengungkapan kebenaran dan tegaknya keadilan, yang belum dibayar tunai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Kasus Penculikan Bilqis, Polisi Telusuri Jaringan Perdagangan Anak

    Viral Kasus Penculikan Bilqis, Polisi Telusuri Jaringan Perdagangan Anak

    Bisnis.com, MAKASSAR – Polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi usai kasus penculikan balita asal Makassar, Bilqis yang ditemukan di Jambi.

    Ada dugaan praktik tersebut telah terorganisir sejak lama, di mana beberapa kasus penculikan lain memiliki modus yang sama. Apalagi dari hasil penyelidikan, dua dari empat pelaku ternyata sudah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WhatsApp.

    Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan menggandeng tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA- PPO) serta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus tersebut.

    Tujuannya untuk mengungkap apakah kasus penculikan yang selama ini terjadi saling berkaitan satu sama lain.

    “Di kasus Bilqis, perdagangan dilakukan oleh berbagai pihak yang berlokasi di provinsi berbeda-beda. Makanya kami akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendalami ini. Apakah kasus penculikan lain sebelumnya merupakan jaringan yang sama,” ucap Djuhandhani  di Makassar, Selasa (11/11/2025).

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menambahkan para tersangka penculik Bilqis memang menargetkan anak-anak yang masih berusia balita untuk diculik dan dijual.

    Dia mengatakan korban balita dipilih karena dianggap mudah dibawa ke mana saja dan mudah dikendalikan, serta tidak begitu mencurigakan.

    Untuk membawa balita ke provinsi lain, pelaku membeli tiket pesawat melalui aplikasi pembelian tiket online Traveloka. Oleh karena anak di bawah umur tidak memerlukan identitas, pelaku langsung memasukkan korban ke dalam pesawat dan membawa bersamanya.

    Devi menambahkan motif yang dilakukan tersangka adalah praktik adopsi secara ilegal. Namun pihak kepolisian masih menelusuri kembali apakah ada motif lain di baliknya.

    “Motif sementara kasus ini adalah adopsi. Tapi kami masih dalami lebih lanjut apakah ada transaksi lainnya,” tuturnya.

    Sementara itu empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini antara lain SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36).