Kementrian Lembaga: MA

  • Pemerintah dan DPR Didesak Kebut RUU Perlindungan Kerja

    Pemerintah dan DPR Didesak Kebut RUU Perlindungan Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Kerja.

    Ketua IHII Saepul Tavip menyampaikan, penting bagi regulator untuk menghadirkan satu regulasi ketenagakerjaan yang bersifat menyeluruh dan merupakan kumpulan dari sejumlah peraturan yang ada di bidang ketenagakerjaan dalam satu paket undang-undang (UU) yang menjadi semacam kodifikasi hukum.

    “Untuk itu, kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun RUU Perlindungan Pekerja, untuk menggantikan terminologi UU Ketenagakerjaan,” kata Saepul dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

    Saepul menuturkan, masyarakat selama ini kerap kesulitan ketika menghadapi kasus-kasus ketenagakerjaan. Dalam proses penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masyarakat harus mencari referensi hukum yang tercerai berai di sejumlah aturan.

    Misalnya, sebagian ada di UU Ketenagakerjaan No.13/2003, sebagian lagi di UU Cipta Kerja No. 6/2023, lalu sebagiannya lagi di berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

    Selain itu, dia menyebut, kerap terjadi disharmoni bahkan kontradiksi antara regulasi yang satu dengan yang lainnya sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

    Belum lagi, lanjut dia, aturan yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) seperti SEMA No.3/2015 dan SEMA No.7/2012 yang dinilai sangat bertentangan dengan UU Bidang Ketenagakerjaan.

    “Menjadi sangat penting untuk menghadirkan satu regulasi ketenagakerjaan yang bersifat menyeluruh dan merupakan kumpulan dari sejumlah peraturan yang ada di Bidang Ketenagakerjaan dalam satu paket UU,” ujarnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah dan DPR menyusun RUU Perlindungan Kerja melalui suatu mekanisme public hearing guna menyerap dan menampung aspirasi dan pendapat dari seluruh stakeholder.

    Tentunya, lanjut dia, hal ini didahului dengan pembuatan naskah akademik untuk memastikan seluruh permasalahan dan isu-isu ketenagakerjaan yang strategis benar-benar terakomodir secara komprehensif dan demokratis.

    Menurutnya, proses pembuatan UU Perlindungan Kerja yang dipersiapkan dengan matang sangat penting untuk mencegah kesan ‘sistem kebut semalam’ yang kerap mengabaikan suara-suara rakyat.

    “Proses penyusunan UU Cipta Kerja No.11/2020 yang cacat formil, maupun UU Cipta Kerja No.6/2023 yang cacat materiil seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terulang lagi,” ujarnya. 

    Dalam hal ini, beberapa isu penting yang perlu menjadi perhatian dan menjadi materi daftar isian masalah (DIM) dalam penyusunan RUU Perlindungan Kerja. 

    Di antaranya hubungan kerja dan syarat-syarat kerja, sistem pengupahan, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja migran, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

    “IHII berharap pembahasan RUU Perlindungan Kerja dilakukan secara demokratis, transparan, adil dan terbebas dari praktik-praktik transaksional yang hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lain,” pungkasnya. 

  • Bantu Palestina, BAZNAS RI dan Rabbani luncurkan Sedekah Penjualan Produk

    Bantu Palestina, BAZNAS RI dan Rabbani luncurkan Sedekah Penjualan Produk

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Bantu Palestina, BAZNAS RI dan Rabbani luncurkan Sedekah Penjualan Produk
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 10 Februari 2025 – 14:05 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Rabbani (CV Rabbani Asysa) meluncurkan Sedekah Penjualan Produk selama periode Februari-Maret 2025 untuk membantu masyarakat Palestina.

    Adapun kolaborasi Program Sedekah Penjualan Produk ini, 25 persen dari hasil penjualan atas produk Sarung Palestine Style oleh Rabbani akan disalurkan melalui BAZNAS untuk program Membasuh Luka Palestina.

    Peluncuran program tersebut diselenggarakan di Gedung BAZNAS RI, Jumat (7/2/2025). Hadir Sekretaris Utama BAZNAS RI Subhan Cholid, Lc, MA, serta perwakilan Rabbani Muhammad Iqbal Anshary, beserta jajaran.

    Sekretaris Utama BAZNAS RI Subhan Cholid, Lc, MA, menyambut baik atas program kolaborasi BAZNAS bersama Rabbani sebagai upaya mendukung dan membantu masyarakat Palestina.

    “Program ini merupakan inovasi BAZNAS dalam menghimpun Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) agar mampu memberikan manfaat untuk masyarakat Palestina,” kata Cholid.

    Dengan peluncuran Program Sedekah Penjualan Produk ini, Cholid berharap dapat memotivasi lebih banyak masyarakat untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Palestina.

    “Saat ini BAZNAS terus berupaya mengirimkan bantuan untuk masyarakat Palestina melalui mitra-mitra BAZNAS yang ada di Mesir dan di Yordania. BAZNAS juga terus berupaya maksimal agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran,” ucapnya.

    Cholid menambahkan, tidak hanya bantuan pada masa darurat, BAZNAS juga berencana mendukung rekonstruksi di Palestina dengan membangun Rumah Sakit Indonesia, Masjid, dan Sekolah.

    “Semoga program kolaborasi dengan Rabbani ini juga mampu meningkatkan semangat masyarakat untuk terus mendukung saudara-saudara kita di Palestina, mudah-mudahan apa yang kita lakukan saat ini mendapat berkah dari Allah Swt,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Rabbani Muhammad Iqbal Anshary mengucapkan, “Alhamdulillah kami Rabbani dengan BAZNAS mengajak seluruh donatur untuk bisa berbelanja sambil berdonasi untuk Palestina dengan menggunakan kode program PLSTN-BAZNAS. Produknya berupa sarung Palestine Style, nantinya dari penjualan itu 25 persennya didonasikan untuk masyarakat Palestina.”

    Iqbal juga mengucapkan terima kasih, serta berharap peluncuran Program Sedekah Penjualan Produk ini dapat memberikan kemaslahatan bagi BAZNAS, Rabbani, juga nantinya memberi manfaat bagi masyarakat Palestina.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah jumlah total yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.

    Selain Zarof Ricar, jaksa hari ini juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.

    “Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari.

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tidak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024

    Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja (MW). Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronnald Tannur tersebut terlibat kasus dugaan suap.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.

    Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.

    “Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.

    Tangkap Hakim PN Surabaya

    Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.

    Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

    Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

    loading…

    Kemenag akan menggelar Sidang Isbat Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/2/25).

    Menurut Abu Rokhmad, ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

    “Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik,” jelasnya.

    Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    “Kita berharap umat Islam di Indonesia bisa mengawali Ramadan tahun ini secara bersama-sama,” jelasnya.

    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan, berdasarkan data hisab awal Ramadan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat,” sebut Arsad.

    Data hisab ini akan dikonfirmasi melalui proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal. Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyat akan dipaparkan pada sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama.

    (shf)

  • Mabes TNI Sebut Mayjen Novi Jadi Dirut Bulog Bagian dari MoU dengan BUMN, Panglima TNI Setuju – Halaman all

    Mabes TNI Sebut Mayjen Novi Jadi Dirut Bulog Bagian dari MoU dengan BUMN, Panglima TNI Setuju – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyebut penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan penugasan tersebut dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN.

    Kementerian BUMN, lanjut Hariyanto, melihat Novi memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional.

    “Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog,” kata Hariyanto kepada Tribunnews.com, Senin (10/2/2025).

    Selain itu, lanjut dia, hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog dalam rangka mendukung pengadaan beras dan gabah nasional tahun 2025. 

    Kerja sama tersebut, kata Hariyanto, akan memanfaatkan gudang-gudang TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

    “TNI selalu mendukung kebijakan yang berorientasi pada kepentingan nasional, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional,” tegas Hariyanto.

    Diberitakan sebelumnya, Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah.

    Terutama, lanjut dia, dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN. 

    “Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).

    “Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku,” lanjut dia.

    Diberitakan juga sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog diantaranya posisi Direktur Utama (Dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono kini ditempati oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

    Novi sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

    Usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pertanian Jakarta pada Minggu (9/2/2025), Novi juga mengakui dirinya masih merupakan prajurit aktif.

    Ia mengaku hanya menjalankan petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Dirut Perum Bulog meski tidak menyebut secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.

    “Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan. Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,” ucap dia.

    Sebagai informasi, Pasal 47 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) mengatur ketentuan mengenai prajurit TNI aktif yang dapat menduduki jabatan sipil.

    Dalam ketentuan ayat (1) pasal 47 UU TNI disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

    Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

    Kemudian, pada ayat (3) disebutkan prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

  • Razman Nasution Ngamuk-ngamuk di Gedung MA, Singgung Kasus Zarof Ricar

    Razman Nasution Ngamuk-ngamuk di Gedung MA, Singgung Kasus Zarof Ricar

    loading…

    Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Keduanya mengenakan toga advokat.

    Terdapat beberapa orang lainnya yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi) dalam rombongan Razman.

    Kedatangannya untuk meminta MA mengganti Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkaranya. “Kami meminta MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengganti hakim yang bersangkutan,” ujar Razman.

    Dia kecewa langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi. Dengan nada tinggi, Razman kemudian menyinggung mantan pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.

    “Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Ricar Rp1 triliun,” katanya.

    MA mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). MA menegaskan tindakan itu telah melecehkan marwah pengadilan.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan di ruang persidangan PN Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” ujar Juru Bicara MA Yanto, Senin (10/2/2025).

    Dia meminta PN Jakarta Utara mengusut kasus tersebut ke ranah hukum dan etik. Dia juga mendesak PN Jakarta Utara melaporkan Razman ke polisi juga ke organisasi advokat tempatnya bernaung.

    (jon)

  • Razman vs Hotman Ricuh di Ruang Sidang, MA Minta PN Jakarta Utara Lapor Polisi

    Razman vs Hotman Ricuh di Ruang Sidang, MA Minta PN Jakarta Utara Lapor Polisi

    loading…

    MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan pelecehan marwah pengadilan dalam kericuhan sidang antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea. Foto/Instagram Hotman Paris Hutapea

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court.

    Permintaan itu merupakan bentuk sikap dari MA setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea pada Kamis 6 Februari lalu.

    Baca Juga

    “MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Jubir MA Yanto saat konferensi pers, Senin (10/2/2025).

    Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.

    “Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.

    Sebelumnya, Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.

    Baca Juga

    Insiden ini berlangsung dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman terhadap Razman.

  • Zarof Ricar Didakwa Terima Rp2,5 Miliar dan Bantu Urus Perkara Ronald Tannur

    Zarof Ricar Didakwa Terima Rp2,5 Miliar dan Bantu Urus Perkara Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam membantu pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya dan di tingkat kasasi.

    JPU mengatakan Zarof mulanya telah menjembatani antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan eks Ketua PN Surabaya sekaligus tersangka Rudi Suparmono.

    Singkatnya, Ronald Tannur telah divonis bebas setelah Lisa Rachmat, Ketua PN Surabaya beserta tiga hakim PN Surabaya diduga melakukan persengkongkolan.

    Kemudian, Zarof juga memiliki campur tangan dalam persidangan di tingkat kasasi. Mulanya, Lisa Rachmat mengetahui susunan hakim yang akan melakukan sidang kasasi perkara Ronald Tannur. Salah satunya, Susilo.

    Menurut Lisa, Susilo merupakan kenalan dari Zarof. Oleh karenanya, Lisa langsung menemui Zarof di kediamannya pada September 2024. Pada intinya, Lisa meminta agar Zarof dapat mempengaruhi Susilo agar bisa menguatkan vonis bebas dari PN Surabaya.

    “Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

    Selanjutnya, Zarof dan Susilo telah melakukan pertemuan pada (27/9/2024). Pada pertemuan itu, keduannya membahas soal penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, pada pertemuan itu Susilo menyatakan untuk melakukan penelaahan perkara terlebih dahulu.

    Kemudian, untuk menindaklanjuti soal penyerahan uang, Lisa menemui Zarof di kediamannya dan menyerahkan Rp2,5 miliar pada (2/10/2024). Selain itu, Zarof juga mengaku telah menyelesaikan seluruh “pesanan” yang diminta oleh Lisa Rachmat pada (8/10/2024). Alhasil, Lisa kembali lagi menemui Zarof dan kembali menyerahkan Rp2,5 miliar. 

    “Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” pungkasnya.

    Setelah rangkaian itu, majelis hakim di tingkat kasasi telah menggugurkan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana. Dalam vonis itu, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah.

  • 1
                    
                        Pakai Toga Advokat, Razman Arif Sambangi Gedung MA Sambil Ngamuk-ngamuk
                        Nasional

    1 Pakai Toga Advokat, Razman Arif Sambangi Gedung MA Sambil Ngamuk-ngamuk Nasional

    Pakai Toga Advokat, Razman Arif Sambangi Gedung MA Sambil Ngamuk-ngamuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat
    Razman Arif Nasution
    dan M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung
    Mahkamah Agung
    (MA) pada Senin (10/2/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , mereka tiba pukul 13.32 WIB.
    Razman, Firdaus, dan satu pengacara bernama Elida Netti tampak mengenakan toga advokat saat tiba di Gedung MA.
    Ada juga beberapa orang yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi) yang ikut dalam rombongan Razman.
    Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta MA mengganti Ketua Majelis Hakim perkara dugaan
    pencemaran nama baik
    yang menjerat Razman.
    “Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/2/2025).
    Razman menuding bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak netral dalam persidangan.
    Oleh sebab itu, dia meminta MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk mengganti majelis hakim tersebut.
    Dalam kesempatan ini, Razman juga menyatakan kekecewaannya terhadap langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi.
    Dengan nada tinggi, Razman menyentil kasus eks Pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.
    “Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Rp 1 triliun,” kata Razman sambil terlihat emosi.
    MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau
    contempt of court
    ke pihak kepolisian.
    Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    loading…

    Mantan pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

    Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

    “Menerima gratifikasi uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” ujar Jaksa.

    Adapun penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta dolar Hongkong.

    Kemudian, untuk emas mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.

    Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (jon)