Kementrian Lembaga: MA

  • Firdaus Oiwobo Koar-koar Kalahkan Hotman Paris, Santai Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

    Firdaus Oiwobo Koar-koar Kalahkan Hotman Paris, Santai Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

    TRIBUNJATIM.COM – Firdaus Oiwobo koar-koar kalahkan Hotman Paris.

    Untuk diketahui, Firdaus Oiwobo kini banjir hujatan gegara aksinya naik meja sidang. 

    Hal itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), Firdaus Oiwobo menjadi tim kuasa hukum Razman Nasution. 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Hotman Paris yang menyaksikan insiden itu pun meminta Firdaus Oiwobo dilarang berpraktik sebagai pengacara di Indonesia.

    Mengetahui kecaman Hotman Paris, Firdaus Oiwobo beri jawaban menohok.

    Firdaus Oiwobo menyatakan demikian setelah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten yang menurut dia, telah menjelaskan kepada msyarakat mengenai masalahnya.

    “Menurut hukum tata negara, mana bisa pengacara yang bersumpah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, yang dilegalkan negara mau dicabut sembarangan,” kata dia pada video yang dipostingnya di akun Instagramnya @m.firdausoiwobo_sh, Selasa (11/2/2025).

    Ditegaskannya bahwa banyak pengacara yang sudah dipenjara karena kasus hukum, masih tetap menjadi pengacara.

    Ia pun menyindir Hotman Paris, pengacara dengan reputasi internasional tersebut. 

    “Banyak pengacara yang sudah dipenjara saja karena kasus mencuri uang negara dan lain-lain masih bisa jadi pengacara, bagaimana itu pelajaran hukumnya si pengacara internasional, sudahlah, sudah kalah lagi aja kamu sama saya, sudah kalah lagi Hotman Paris, jangan teriak-teriak, tuh dengar tuh, Mahkamah Agung lo yang ngomong,” terangnya.

    Walaupun keanggotaannya sudah dicabut dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Oiwobo mengklaim hal itu tak menghalanginya beracara.

    “Walaupun firdaus sudah dicabut, sudah dipecat oleh KAI, dia sudah masuk lagi Feradi WPI itulah caranya,” lanjut dia.

    Postingan Oiwobo langsung dibanjiri komentar netizen. Sebagian besar menghujatnya.

    Mereka tak percaya ucapan yang disampaikan Oiwobo.

    “Bang kita tuh follow lu bukan karena suka, tapi karena mau menghujat.”

    “Mantap ketua, dihina tidak tumbang dipuji tidak pernah.”

    “Perasaan Mahkamah Agung enggak ngomong gitu ya, tapi tetap semangat ya bang aku terhibur.”

    FIRDAUS NAIK MEJA SIDANG – Klarifikasi kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo soal aksinya naik meja sidang, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). (KOLASE YouTube cumicumi – Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

    Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, menurut Hotman Paris, aksi Firdaus Oiwobo nai meja sidang, seperti mencederai proses pengadilan. 

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari Kompas TV. 

    Hotman meminta polisi segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan di hadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan.

    Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.

     “Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan,” ujar Hotman Paris.

    Hotman mengaku ia sudah kirimkan surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung lantaran tindakan Firdaus tak bisa termaafkan agar Firdaus Oiwobo dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum.

    Menurut Hotman Paris, tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.

    RAZMAN VS HOTMAN DI RUANG SIDANG – Ricuh persidangan kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Hotman Paris kuak jurus agar selamat dari amukan Razman Nasution. (KOLASE Instagram/hotmanparisofficial – Istimewa/Tribunnews.com)

    Hotman berharap Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.

    “Tadi saya sudah kirim surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung agar dia yang menginjak-injak meja sidang itu, dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum,” katanya.  

    Ia juga mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.

    “Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak,” ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.

    Ini, kata Hotman adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia sehingga mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia.

    “Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana,” imbuhnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

    Berita tentang Firdaus Oiwobo lainnya

  • VIDEO Zarof Beri Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk Sewa Rumah – Halaman all

    VIDEO Zarof Beri Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi untuk Sewa Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dalam sidang ini, tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, duduk sebagai terdakwa. 

    Zarof mengaku telah memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi.

    Dadi Rachmadi merupakan Ketua PN Surabaya yang menggantikan Rudi Suparmono. Sebelumnya, pada 17 April 2024, Rudi dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kini, Rudi juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Zarof mengungkapkan uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Asal-Usul Uang Rp 75 Juta

    Zarof menjelaskan peristiwa ini bermula pada 16 April 2024, sehari sebelum pelantikan Dadi Rachmadi sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam pertemuan itu, Dadi sempat mengeluhkan kesulitannya dalam membayar biaya sewa rumah.

    “Waktu itu di mobil, Pak Dadi bilang, ‘Bang, aku mau sewa rumah tapi enggak punya uang,’” kata Zarof menirukan ucapan Dadi dalam persidangan.

    Ketika Zarof menanyakan jumlah yang dibutuhkan, Dadi menyebut angka Rp 75 juta.

    Keesokan harinya, saat sarapan di sebuah hotel di Surabaya, Zarof bertemu dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

    Dalam pertemuan tersebut, Lisa sempat menawarkan buah tangan kepada Zarof, namun ia menolak dan menyarankan bantuan dalam bentuk lain.

    “Saya bilang, ‘Saya enggak mau, berat. Kasih aja mentahnya,’” ujar Zarof di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

    Tak lama setelah percakapan itu, Lisa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada Zarof.

    “Langsung ya?” tanya Jaksa.

    “Iya,” jawab Zarof.

    Setelah menerima uang tersebut, Zarof menghubungi Dadi dan memberitahukan bahwa ia telah mendapatkan dana untuk sewa rumah.

    Namun, dari Rp 100 juta yang diterima, ia mengambil Rp 25 juta untuk dirinya sendiri.

    “Saya bilang, ‘Nih, gua udah dapet. Lu mau sewa rumah, nih gua kasih, tapi gua potong ya Rp 25 juta,’” ungkap Zarof.

    Dadi sempat menanyakan asal-usul uang itu, namun Zarof tidak menyebutkan nama Lisa dan justru menyamarkannya dengan istilah lain.

    “Dari mana?” tanya Dadi.

    “Udah, dari ‘ibu tiri’,” jawab Zarof.

    Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Ketiga hakim tersebut—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, uang tersebut diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu dari Ronald Tannur, dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas bagi klien mereka.

    Dalam pembagian suap, uang SGD 308.000 diberikan secara tunai kepada para hakim dengan rincian Erintuah Damanik: SGD 48.000,  Mangapul SGD 36.000,  Heru Hanindyo SGD 36.000 dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

    Selain itu, Lisa dan Meirizka juga memberikan uang tambahan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120.000 kepada Heru Hanindyo.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunnews/Fahmi/Apfia Tioconny Billy/Malau)

     

  • Saat Gubernur dan Bupati Bebaskan ODGJ yang Sudah 2 Tahun Terpasung
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Februari 2025

    Saat Gubernur dan Bupati Bebaskan ODGJ yang Sudah 2 Tahun Terpasung Surabaya 11 Februari 2025

    Saat Gubernur dan Bupati Bebaskan ODGJ yang Sudah 2 Tahun Terpasung
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono membebaskan MD (30), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dari pasungan yang sudah dua tahun mengikatnya, Selasa (11/2/2025).
    Adhy terlihat membuka langsung gembok ruangan yang mengurung MD, sekaligus memakaikan pakaian pada lelaki itu.
    Setelah itu, Adhy bersama Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, memberangkatkan MD ke RS Jiwa Menur, Surabaya.
    Prosesi pemberangkatan berlangsung di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Pemkab Nganjuk.
    Selain MD, ada empat ODGJ lainnya asal Nganjuk yang turut dievakuasi ke RS Jiwa Menur, Surabaya.
    Mereka yakni MA (39) warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot, R (49) warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom, E (33) warga Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan P (44) warga Gondangkulon Kecamatan Gondang.
    “Setelah dibebaskan, pasien (kelima ODGJ ini) akan mendapatkan perawatan medis di RS Menur hingga kondisinya membaik,” kata Adhy kepada wartawan di Nganjuk.
    MD adalah anak bungsu dari tiga bersaudara, dan tinggal bersama kedua orang tua, kakak, serta keponakannya.
    Berdasarkan keterangan pihak keluarga, MD sudah mengalami gangguan jiwa sejak berusia 17 tahun.
    Sudah dua tahun ini MD dipasung di dalam kamarnya. Hal itu dilakukan pihak keluarga karena yang bersangkutan beberapa kali pergi tanpa pamit, bahkan pernah membawa kendaraan milik orang lain.
    Selain itu, alasan pemasungan karena MD juga menunjukkan perilaku agresif, seperti merusak barang di sekitarnya.
    Kemudian, ODGJ laki-laki ini juga kerap membuka pakaian di depan umum.
    Sebenarnya, MD pernah mendapatkan pengobatan di RS Jiwa Menur, Surabaya, sebanyak dua kali, serta menjalani perawatan di Poli Jiwa Puskesmas Nganjuk sebanyak tiga kali. Namun, ia tidak mengonsumsi obatnya secara teratur.
    Adhy menuturkan, nantinya setelah menjalani pengobatan MD dan ODGJ lainnya akan menjalani
    rehabilitasi sosial
    di Balai Pelayanan dan
    Rehabilitasi Sosial
    Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Sidoarjo.
    Kepala Dinas (Dinsos) Jawa Timur, Restu Novi Widiani mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, masih ada 253 ODGJ yang masih dipasung pada tahun 2025 ini.
    Untuk tahun ini, kata Novi, Dinsos Jawa Timur menargetkan pembebasan sebanyak 30 ODGJ.
    “Agar Jatim mampu mewujudkan zero pasung, masyarakat harus sadar terlebih dahulu. ODGJ itu butuh pelayanan, bukan dipasung, alih-alih sampai menyebabkan kematian,” ucap Novi.
    Sementara, Sri Handoko Taruna menjelaskan, kegiatan
    pembebasan ODGJ
    dari pemasungan ini merupakan penanganan kolaboratif antara pemerintah provinsi, kabupaten, masyarakat, dan keluarga korban pasung.
    “Diharapkan sinergi antara berbagai pihak ini dapat memberikan dampak positif bagi penanganan ODGJ, dan pencegahan pemasungan di wilayah Jawa Timur,” kata Sri Handoko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Razman dkk Imbas Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang, Dipolisikan PN Jakut, Terjerat 3 Pasal

    Nasib Razman dkk Imbas Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang, Dipolisikan PN Jakut, Terjerat 3 Pasal

    TRIBUNJATIM.COM – Pengacara Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya dipolisikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). 

    Hal ini buntut kegaduhan yang terjadi saat persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Keributan terjadi karena Razman Nasution teriak-teriak minta persidangan digelar terbuka. 

    Suasana semakin ricuh ketika Firdaus Oiwobo, tim kuasa hukum Razman Nasution naik meja di ruang persidangan. 

    Kini, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025). 

    Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025. 

    Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

    “Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

    “Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono. 

    Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.

    Maryono mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta pihak pengadilan untuk melaporkan Razman dan kawan-kawan (dkk). 

    “Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga sudah (megadukan kericuhan ini ke) pengadilan tinggi, jadi seperti itu ini atas nama lembaga (kami melaporkan Razman CS),” kata Maryono. 

    Terakhir, Maryono mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Utara menunggu penyidik untuk menyelidiki laporan tersebut.

    “Ya itu sudah kami laporkan itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya gimana,” tutur Maryono.

    HOTMAN VS RAZMAN – Perseteruan pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution memanas saat bertemu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution murka curiga hakim tidak netral dalam menangani kasus ini. (KOLASE Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah – Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi saksi ketegangan Razman Arif Nasution pada Kamis (6/2/2025). 

    Suasana ricuh terjadi ketika Razman, yang tengah menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, meluapkan emosinya kepada Hotman Paris. 

    Ketegangan memuncak saat salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tiba-tiba naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.

    Insiden ini sontak menarik perhatian publik dan viral di media sosial.

    Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka. 

    Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan, yang membuatnya semakin emosional. 

    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman. 

    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.

    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim. 

    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk. 

    Dalam suasana panas itu, Razman terlihat menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.

    Berita Viral lainnya

  • Dulu Viral Protes Anak Dihukum di Lantai, Kini Ibu Siswa SD Minta Rp 15 Juta ke Guru: Saya Jujur

    Dulu Viral Protes Anak Dihukum di Lantai, Kini Ibu Siswa SD Minta Rp 15 Juta ke Guru: Saya Jujur

    TRIBUNJATIM.COM – Dulunya viral protes anak dihukum duduk dan belajar di lantai, siswa SD yang dihukum oleh gurunya itu kasusnya belum mencapai akhir.

    Polisi menggelar mediasi terkait kasus siswa SD di Kota Medan, inisial MA, yang dihukum untuk belajar di lantai karena menunggak SPP.

    Mediasi berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025) dan melibatkan Kamelia, ibu kandung MA, serta Hartati, guru yang dilaporkan.

    Proses mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.

    “Ya (pertemuan hari ini) untuk berdamai, kan ada kesepakatan, tetapi mereka tidak menyetujuinya,” kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Senin (11/2/2025).

    “Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp 15 juta. Tapi beliau keberatan,” tambahnya.

    Kamelia menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan, dan ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

    Oleh karena itu, ke depan laporannya akan tetap diproses lanjut di Polrestabes Medan.

    Dia berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

    Di sisi lain, Israk Mitrawany, kuasa hukum Hartati, mengungkapkan bahwa proses mediasi tersebut berakhir tanpa hasil.

    “Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami,” ujarnya.

    Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.

    Sebelumnya, Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor:

    LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

    Kamelia saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025). Kamelia adalah ibu dari anak SD yang dihukum guru duduk di lantai, inisial MA. (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

    “Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (15/1/2025).

    Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan bahwa ia mendapati anaknya, MA, merasa malu untuk pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.

    MA dihukum oleh Hartati untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).

    Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yang merupakan sekolah milik Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, untuk memeriksa kebenaran cerita anaknya.

    Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.

    Ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.

    Kasus siswa SD dihukum belajar di lantai itu sebelumnya sangat viral.

    Adapun siswa SD tersebut diminta oleh bu guru untuk duduk di lantai dan belajar di lantai lantaran tak bisa membayar SPP.

    Sebelumnya, insiden hukuman duduk di lantai yang diterima oleh MI, siswa yang menjadi korban, mendapat perhatian besar dari berbagai pihak.

    Oknum guru yang memberikan hukuman tersebut, Haryati, dijatuhi sanksi skorsing, yang menandakan bahwa pihak sekolah serius menanggapi masalah tersebut.

    Meski mendapatkan kecaman publik dan pemberian skorsing, ia berpegang teguh bahwa apa yang dilakukan terhadap MI tidak salah.

    Bahkan, ia begitu yakin dengan tindakannya dan mengutarakannya saat bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Medan. 

    “Tujuan saya, tidak ada niat menzalimi anak,” ujarnya seperti dikutip dari tayangan MetroTV yang tayang pada Senin (13/1/2025) .

    Guru bernama Haryati menghukum muridnya berinisial MI dengan duduk di lantai sekolah di Kota Medan. (Tribun Jakarta)

    Haryati sudah menimbang-nimbang hukuman yang diberikan kepada MI ketika tetap masuk kelas meski uang SPP menunggak tiga bulan. 

    Ia sempat berpikir bahwa tidak mungkin menghukum MI dengan menyuruhnya pulang lantaran dia masih kecil. 

    “Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan,” jelasnya. 

    Haryati juga tidak menghukum MI dengan berdiri di kelas karena khawatir dengan kondisi fisiknya. 

    “(Kalau) Kemudian saya berdirikan, nanti akhirnya anak itu pingsan jatuh, saya juga yang disalahkan,” katanya. 

    Haryati, guru SD di Medan yang menghukum siswanya belajar di lantai, kini dilaporkan wali murid ke polisi. (Istimewa)

    Ia akhirnya memilih menghukum MI dengan menyuruhnya belajar di lantai selama Haryati mengajar. 

    “Dia kan nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar,” katanya. 

    Haryati mengaku selain MI, ada dua siswa lainnya yang dihukum karena belum membayar SPP. 

    Dua siswa akhirnya tidak masuk sekolah sementara MI tetap bersekolah tetapi dihukum belajar di lantai. 

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Pengamat: Pengangkatan Mayjen Novi Helmy jadi Dirut Bulog Langgar UU TNI

    Pengamat: Pengangkatan Mayjen Novi Helmy jadi Dirut Bulog Langgar UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Centra Initiative menilai bahwa pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog melanggar Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf berpandangan banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil telah menegaskan sistem pemerintahan di Indonesia mengarah kepada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil. 

    Dia menjelaskan jika mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengangkatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Utama Bulog jelas melanggar UU TNI, khususnya Pasal 47 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Tindakan tersebut menunjukkan cerminan Negara Kekuasan, bukan Negara Hukum, di mana atas kehendak kekuasaan akhirnya hukum dilanggar dan diabaikan. Hal ini berbahaya dan menjadi ancaman nyata demokrasi di Indonesia,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/2).

    Padahal, menurutnya, berdasarkan UU TNI Pasal 47 Ayat (2) dijelaskan jabatan sipil TNI harus berkaitan dengan pertahanan negara. 

    Dia juga mencatat ada 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam pasal itu, di antaranya kantor yang kini membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

    “Mengacu pada UU TNI, jabatan direktur pada lembaga-lembaga di bawah BUMN, seperti Bulog, tidak diperbolehkan dijabat oleh TNI aktif. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengangkatan TNI aktif menjadi Dirut Bulog telah menyalahi dan melanggar UU TNI,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir kembali merombak direksi Perum Bulog. Terbaru, dia mengangkat perwira aktif Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog.

    Melalui Keputusan Menteri BUMN No: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, Erick mengangkat Novi Helmy Prasetya, menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat sekitar empat bulan lebih.

    Dia menyatakan, perombakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan program-program yang ditugaskan dapat berjalan secara optimal. Salah satunya, yakni penugasan penyerapan 3 juta ton setara beras.

    Menurutnya, keberhasilan program penyerapan gabah sangat penting guna mencapai swasembada beras dan mengurangi ketergantungan impor.

    “Tentu saja penyegaran itu perlu dilakukan. Penugasan yang diberikan harus bisa dijalankan secara maksimal. Oleh karena itu, kami melakukan review dan evaluasi,” ujar Erick di Jakarta, Senin (10/2/2025).

  • Razman Bikin Ricuh Sidang, PN Jakut: Lebih dari 3 Orang yang Kami Laporkan ke Bareskrim

    Razman Bikin Ricuh Sidang, PN Jakut: Lebih dari 3 Orang yang Kami Laporkan ke Bareskrim

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke Bareskrim Polri soal kekisruhan yang terjadi saat persidangan Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris. PN Jakut menyebut, pelaporan itu dilakukan karena pada persidangan terdapat salah satu pengacara Razman Arif Nasution yang menaiki meja persidangan.

    “Karena memang saat terjadi kekisruhan saat persidangan kemarin (ada yang naik meja) makanya kami laporkan ke sini (Bareskrim),” kata Humas PN Jakut Maryono kepada wartawan di Bareskrim, Selasa (11/2/2025).

    Maryono mengaku, atas perbuatan yang dilakukan Razman Arif Nasution membuat nama baik Pengadilan Jakarta Utara menjadi tercoreng.

    “Seperti yang kalian lihat, bahwa kami atas nama lembaga atas kejadian saat itu menuai dan kontra, tetapi demikian sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

    “Kalau yang dilaporkan Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya, totalnya setidaknya lebih dari tiga orang yang kami laporkan,” ucapnya.

    Pihak Pengadilan Jakarta Utara menyebut, pelaporan yang dilakukan ke Bareskrim merupakan bagian dari persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke polisi.

    “Tentu, apa yang membuat kami dari PN Jakut ada di sini karena memang sudah mendapat perintah dari MA sendiri. Jadi, apa yang kami lakukan didasarkan atas nama lembaga,” lanjutnya.

    “Pasal yang kami laporkan ada tiga, yaitu Pasal 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP,” tutup Humas PN Jakut Maryono yang melaporkan Razman Arif Nasution dan tim ke Bareskrim.

  • Pj Gubernur Jatim Bebaskan ODGJ Nganjuk 2 Tahun Dipasung di Kamar

    Pj Gubernur Jatim Bebaskan ODGJ Nganjuk 2 Tahun Dipasung di Kamar

    Nganjuk (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim membebaskan seorang korban pasung di Desa Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk pada Selasa (11/2/2025) siang. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MD (29) ini telah mengalami pemasungan dalam kamar selama dua tahun akibat gangguan jiwa yang dideritanya sejak usia 17 tahun.

    MD, anak bungsu dari tiga bersaudara dan tinggal bersama kedua orang tua, kakak, serta keponakannya. Ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

    MD dipasung karena ia beberapa kali pergi tanpa pamit hingga berbulan-bulan, bahkan pernah membawa kendaraan milik orang lain. MD juga menunjukkan perilaku agresif, seperti merusak barang di sekitarnya. Selain itu, laki-laki ini sering membuka pakaian di depan umum.

    Selama pemasungan, MD bergantung pada perawatan keluarganya. Ibunya yang memberi makan dan mencuci pakaian, sementara ayahnya membantu memandikan dan membersihkan ruangan. MD pernah mendapatkan pengobatan di RS Menur Surabaya sebanyak dua kali, serta menjalani perawatan di poli jiwa Puskesmas Nganjuk sebanyak tiga kali, namun ia tak mengonsumsi obatnya secara teratur.

    Bersama Kepala Dinas (Dinsos) Jatim, Dra. Restu Novi Widiani MM dan Direktur RS Menur Surabaya, drg. Vitria Dewi MSi, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono AKs MAP melakukan pembebasan pada MD. Adhy tampak membuka langsung gembok ruangan yang mengurung MD sekaligus memakaikan pakaian padanya.

    Ia mengatakan, setelah pembebasan ini, korban pasung akan mendapat rehabilitasi medis di RS Menur dan rehabilitasi sosial di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo naungan Dinsos Jatim. Seluruh biaya juga akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

    “Setelah dibebaskan, pasien akan mendapatkan perawatan medis di RS Menur hingga kondisinya membaik. Selanjutnya, dia akan direhabilitasi di balai agar bisa kembali bersosialisasi,” ujarnya.

    Selain MD, Tim Jatim Social Care (JSC) Dinsos Jatim bersama tim dari RS Menur juga membebaskan dan mengevakuasi empat korban pasung lainnya di wilayah Nganjuk. Mereka adalah MA (39) dari Desa Juwet, R (49) dari Desa Sumberkepuh, E (33) dari Desa Bangsri, dan Purwanto (44) dari Gondangkulon. Dari keempat korban pasung ini, terdapat yang korban dipasung kamar dan pasung rantai.

    MD dan keempat korban pasung diberangkatkan secara bersamaan dari Pendopo KRT. Sosrokoesoemo Pemerintah Kabupaten Nganjuk ke RS Menur. Pemprov Jatim terus menggencarkan program Jatim Zero Pasung untuk memastikan tidak ada lagi ODGJ yang mengalami pemasungan.

    Kepala Dinas (Dinsos) Jatim, Restu Novi Widiani menegaskan, menuju Jatim bebas pasung, sebanyak 253 ODGJ masih dipasung di awal 2025. Dinsos Jatim menargetkan pembebasan 30 ODGJ pada tahun ini.

    “Agar Jatim mampu mewujudkan Zero Pasung, masyarakat harus sadar terlebih dahulu. ODGJ itu butuh pelayanan bukan dipasung. Alih-alih sampai menyebabkan kematian,” pungkas Novi didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Muchammad Arif Ardiansyah SSTP MSi. [tok/beq]

  • Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun – Halaman all

    Zarof Ricar Sering Lihat Lisa Rachmat Mondar-mandir di MA, Tapi Baru Dihubungi Setelah Pensiun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku sering melihat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mondar-mandir di Gedung Mahkamah Agung ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) periode 2012-2022.

    Adapun hal itu diungkapkan Zarof saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Kesaksian itu Zarof sampaikan bermula ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal perkenalannya dengan Lisa Rachmat.

    Zarof menyatakan, bahwa dirinya pernah melihat Lisa di MA hanya saja pada saat itu belum mengenal secara pribadi.

    Barulah setelah dirinya pensiun dari MA, Lisa kata Zarof mulai menghubunginya.

    “Waktu itu dia pernah sering saya lihat mondar-mandir di MA. Tapi saya nggak pernah tegur, enggak tahu tiba-tiba setelah saya pensiun dia telpon saya,” kata Zarof.

    Namun ketika ditelusuri lebih jauh oleh Jaksa soal latarbelakang Lisa saat itu, Zarof mengaku tidak begitu tahu.

    Ia juga mengatakan tidak tahu secara pasti mengenai pekerjaan dari Lisa yang juga merupakan terdakwa dalam kasus Ronald Tannur tersebut.

    “Enggak tahu, saya pikir apa ini pengacara atau apa saya juga engga jelas,” pungkasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

     

  • Video Jutek Bongso Minta Presiden Prabowo untuk Kabulkan Remisi Perubahan Terpidana Kasus Vina – Halaman all

    Video Jutek Bongso Minta Presiden Prabowo untuk Kabulkan Remisi Perubahan Terpidana Kasus Vina – Halaman all

    Jutek Bongso terus memberikan perkembangan terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK para terpidana.

    Tayang: Selasa, 11 Februari 2025 18:12 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Jutek Bongso terus memberikan perkembangan terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK para terpidana.

    Salah satu terpidana, yakni Sudirman telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin sesuai dengan perintah Otto Hasibuan.

    Jutek berharap agar Presiden Prabowo Subianto mau mengabulkan remisi perubahan para terpidana jadi waktu tertentu.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini