Kementrian Lembaga: MA

  • Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan

    Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan

    Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah anggota
    Komisi III DPR
    RI memberikan tanggapan terkait kebijakan
    efisiensi anggaran
    yang diterapkan oleh delapan lembaga mitra kerja mereka di bidang hukum.
    Mereka memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi tetap mengingatkan agar pemotongan anggaran tidak mengganggu pelayanan hukum dan mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.
    Anggota Komisi III
    DPR
    RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan efisiensi agar tidak mengorbankan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
    “Fraksi PKB hanya menitikberatkan pada program layanan langsung kepada masyarakat, kalau bisa jangan ada pemotongan,” kata Hasbiallah dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).
    Selain itu, dia mengingatkan agar anggaran untuk pembinaan dan pengawasan dalam penegakan hukum tetap dipertahankan.
    Hasbiallah juga menyoroti pentingnya program yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum.
    “Yang penting, jangan sampai penegakan hukum berkurang akibat efisiensi ini,” ujarnya.
    Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menyebut, total efisiensi di seluruh mitra kerja Komisi III mencapai sekitar Rp 38 triliun.
    Dia berharap efisiensi ini tetap dapat meningkatkan kinerja mitra Komisi III di tengah banyak program kerja yang telah dirancang untuk 2025
    “Harapannya, efisiensi ini bisa meningkatkan kinerja mitra Komisi III, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Rudianto.
    Menurut dia, optimalisasi kinerja lembaga hukum juga bisa membantu menekan kebocoran anggaran negara, terutama di sektor sumber daya alam.
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya efisiensi yang dilakukan mitra kerja Komisi III.
    Dia menekankan bahwa keadilan tetap harus ditegakkan oleh seluruh mitra kerja Komisi III, meskipun terjadi pemangkasan anggaran.
    “Kami mendorong agar penegakan hukum, pelayanan hukum, serta pelayanan publik tetap harus dioptimalkan,” ujar Bimantoro.
    Dia berharap, program-program prioritas yang sudah disusun tetap bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
    “Kami ingin agar efisiensi ini tetap menghasilkan program yang tepat sasaran, efektif, dan yang paling penting meningkatkan kepercayaan publik terhadap mitra-mitra Komisi III,” ujar Bimantoro.
    Sebagai informasi, delapan lembaga di bidang hukum yang menjadi mitra Komisi III terkena kebijakan
    efisiensi anggaran 2025
    . Hal itu terungkap dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025).
    Adapun lembaga-lembaga tersebut yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Polri
    ), Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ).
    Beberapa dampak efisiensi yang telah diungkapkan antara lain:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Optimis Menang Praperadilan soal Status Tersangka di KPK

    Hasto Optimis Menang Praperadilan soal Status Tersangka di KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus sekaligus, yakni suap pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (hen/ted)

  • Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan pemangkasan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto mulai bergulir.

    Hal itu dimulai setelah Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkena imbas usai terbitnya Inpres tersebut.

    Adapun salah satunya kebijakan tersebut berdampak terhadap lembaga hukum negara seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bahkan, ada lembaga hukum yang hanya bisa membayar gaji hingga bulan Mei 2025.

    Selengkapnya berikut daftar lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran:

    1. Polri Dipangkas Rp20,5 T, Jadi Rp106 T

    Polri mengumumkan bahwa institusinya turut terimbas kebijakan pemangkasan anggaran oleh Prabowo.

    Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Penganggaran (Astamarena), Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan anggaran Polri dipangkas sebesar Rp20,5 triliun.

    Sebelumnya, pagu anggaran untuk Korps Bhayangkara untuk tahun 2025 sebesar Rp126,6 triliun.

    “Postur anggaran Polri sesuai surat menteri keuangan bahwa postur anggaran Polri sejumlah Rp126,6 triliun. Kalau kita lihat dalam kelompok per belanja, terdiri dari belanja pegawai 46,95 persen sebesar Rp59,44 triliun,” katanya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    “Kemudian di dalam rekonstruksi anggaran Polri sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hasil rapat dengan Kemenkeu, menghasilkan jumlah efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp20,5 triliun,” sambung Wahyu.

    Dia mengatakan efisiensi tersebut di luar anggaran belanja pegawai. Adapun komponen yang dikenakan adalah terkait belanja barang dan modal.

    Wahyu mengatakan anggaran Polri untuk tahun 2025 menjadi Rp106 triliun setelah dipangkas.

    Adapun rinciannya adalah belanja barang sebesar Rp27,3 triliun dan belanja modal menjadi Rp19,1 triliun.

    Sementara untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun.

    “Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun,” jelasnya.

    2. Anggaran Kejagung Dipotong Rp5,4 T, Jadi Rp18,4 T

    Lembaga hukum kedua yang terkena imbas kebijakan Prabowo adalah Kejagung di mana anggaran yang dipotong mencapai Rp5,4 triliun.

    Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono menuturkan sebelum dipotong, pagu anggaran Kejagung adalah Rp24,2 triliun.

    Sehingga, setelah mengalami pemangkasan, maka anggaran Kejagung menjadi Rp18,4 triliun.

    “Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun. Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,” kata Bambang dalam raker bersama dengan Komisi III RI.

    Bambang mengatakan anggaran terbaru Kejagung diperuntukan untuk belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, belanja barang Rp2,5 triliun, dan belanja modal Rp11,1 triliun.

    “Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,” kata Bambang. 

    “Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,” sambungnya.

    3. Anggaran MK Dipotong, Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai sampai Mei 2025

    MK juga menjadi lembaga hukum yang turut mengalami pemangkasan anggaran tahun 2025.

    Sekjen MK, Heru Setiawan mengungkapkan mulanya pagu anggaran MK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp611,4 miliar.

    Heru menuturkan hingga saat ini, realisasi anggaran MK telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar.

    Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran, maka dana tersisa yang dimiliki MK hanya sebesar Rp69,04 miliar.

    “Dari pemblokiran tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Saat ini, sisa anggaran yang dapat kami gunakan hanya Rp69 miliar,” ujar Heru dalam raker bersama Komisi III, Rabu siang.

    Heru menjelaskan anggaran tersebut mayoritas akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025 sebesar Rp45,09 miliar.

    “Kami alokasikan Rp45 miliar untuk gaji dan tunjangan hingga Mei 2025. Komitmen untuk pembiayaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada (PHPU) tidak dapat terpenuhi karena anggaran tidak mencukupi.”

    “Begitu juga dengan kebutuhan penanganan perkara lain, seperti pengujian undang-undang (PUU) dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) hingga akhir tahun,” kata Heru.

    4. Anggaran MA Dipangkas Rp2,2 T, Transportasi Hakim Cuma sampai 6 Bulan

    LEMBAGA PANGKAS ANGGARAN – Gedung Mahkamah Agung . Cek pengumuman kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2024 melalui situs SSCASN dan situs resmi MA. Ini kode bagi peserta yang dinyatakan lulus. Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu lembaga hukum yang harus memangkas anggaran buntut terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. (mahkamahagung.go.id)

    Selanjutnya, MA juga terkena pemangkasan anggaran mencapai Rp2,2 triliun.

    Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan pemangkasan tersebut terdiri dari beberapa komponen utama.

    “Blokir data dukung sebesar Rp104,1 miliar, blokir perjalanan dinas Rp253,4 miliar, dan blokir efisiensi sebesar Rp1,93 triliun,” ujarnya dalam raker dengan Komisi III DPR pada Rabu (12/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Sugiyanto memaparkan, pemblokiran anggaran tersebut akhirnya berdampak pada berbagai aspek layanan pengadilan yang harus dijalankan MA. 

    “Pertama, bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan. Kedua, pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah hanya cukup 6 bulan, dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun,” kata Sugiyanto. 

    Selain itu, biaya mutasi hakim tidak dapat sepenuhnya terbayarkan, sehingga berpotensi menghambat rotasi dan penempatan hakim di berbagai daerah. 

    Sugiyanto melanjutkan, efisiensi anggaran juga menghambat berbagai program pendidikan dan pelatihan di lingkungan MA, salah satunya pembebasan biaya perkara atau prodeo. 

    Dia menambahkan, pemblokiran anggaran juga membuat perjalanan dinas luar negeri bagi aparat MA tidak dapat dilaksanakan. 

    Secara keseluruhan, kata Sugiyanto, kebijakan efisiensi ini berdampak langsung terhadap kualitas layanan pengadilan bagi masyarakat. 

    “Efisiensi ini secara signifikan menurunkan kualitas pelayanan publik serta berbagai kegiatan kedinasan di MA,” jelasnya.

    5. Komnas HAM Kena Potong 46 Persen, Anggaran Jadi Rp60,6 M

    Komnas HAM juga terkena imbas pemotongan anggaran yang mencapai 46,22 persen.

    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang semula sebesar Rp112,8 miliar menjadi Rp60,6 miliar.

    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 Miliar,” kata Atnike.

    6. KPK Kena Efisiensi Rp201 M, Perjalan Dinas Dipangkas 50 Persen

    ANGGARAN KPK DIPANGKAS – Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Anggaran KPK dipangkas sebesar Rp201 miliar menjadi Rp1,036 triliun buntut kebijakan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Terakhir, ada KPK yang turut terkena dampak pemangkasan anggaran 2025 yaitu sebesar Rp201 miliar.

    Sehingga, anggaran KPK menjadi Rp1,036 triliun setelah sebelumnya sebesar Rp1,127 triliun.

    “Di mana Rp 790,71 miliar adalah belanja pegawai, Rp 428,01 miliar adalah belanja barang dan Rp 18,72 adalah belanja modal,” kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Agus menjelaskan, efisiensi ini menyebabkan anggaran KPK berkurang Rp 201 miliar, dengan pemotongan terbesar pada belanja barang sebesar Rp194,1 miliar dan belanja modal sebesar Rp6,9 miliar.

    “Rekonstruksi ini menyebabkan anggaran KPK terefisiensikan sebesar Rp 201 miliar di mana penurunan terbesar di belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal turun sebesar Rp 6,9 miliar,” ujarnya.

    Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa anggaran perjalanan dinas KPK juga dipangkas hingga 50 persen atau Rp 61,5 miliar.

    “Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp 61,5 miliar,” ucap Agus.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam/Fersianus Waku)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Shela Octavia)

    Artikel lain terkait Efisiensi Anggaran Pemerintah 

     

  • MA Blak-blakan Soal Dampak Efisiensi Anggaran dan Nasib Hakim

    MA Blak-blakan Soal Dampak Efisiensi Anggaran dan Nasib Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) blak-blakan soal dampak efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan, efisiensi anggaran di lembaganya turut menyasar ke sejumlah fasilitas yang diberikan ke para hakim atau pejabat MA. Salah satunya berkaitan dengan transportasi. 

    Dampak penghematan anggaran juga berpengaruh pada sidang keliling, yang disebut bakal hanya bisa dilakukan sebagian oleh MA. 

    “Termasuk sidang keliling itu hanya bisa kita laksanakan sebagian, tidak sesuai dengan program yang sudah kita tentukan,” ujar Sugiyanto kepada wartawan di Gedung DPR usai melaksanakan rapat dengan Komisi III, Rabu (12/2/2025). 

    Sugiyanto lalu menjelaskan, dampak konkret yang dirasakan publik terhadap efisiensi anggaran yakni pelayanan di berbagai daerah. Dia menyebut efisiensi membuat pelayanan tidak bisa maksimal. 

    “Karena dengan anggaran yang istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisensi tadi,” tuturnya.

    Sementara itu, dia memastikan bahwa gaji dan tunjangan para hakim tidak akan terpengaruh oleh penghematan anggaran. Sebab, gaji dan tunjangan masuk ke belanja pegawai. 

    “Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya,” ujar Sugiyanto. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo resmi mengeluarkan Instruksi Presiden alias Inpres pertamanya. Payung hukum ini menginstruksikan penghematan belanja pemerintah pusat dan daerah hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.

    Dalam Inpres No. 1/2025 itu, dijelaskan dua alokasi anggaran yang dipangkas yaitu belanja kementerian/lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

    Oleh sebab itu, Prabowo memerintahkan para pimpinan K/L dan kepala daerah untuk menghemat sejumlah anggaran belanjanya. Dia juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan efisiensi anggaran belanja K/L dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau efisiensi belanja oleh kepala daerah.

  • Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    Penerimaan Polri 2025 Tamtama Dibuka hingga 6 Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Tamtama Polri dibuka mulai 5 Februari 2025 hingga 6 Maret 2025.

    Pendaftaran Tamtama Polri dilakukan secara online di laman resmi penerimaan.polri.go.id.

    Kemudian, peserta juga wajib melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat.

    Perlu diketahui, terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus pada pendaftaran Tamtama Polri 2025.

    Berikut cara daftar, syarat umum dan khusus pendaftaran Tamtama Polri:

    Cara Daftar Online

    Buka laman penerimaan.polri.go.id
    Kemudian pilih jenis seleksi Tamtama Polri
    Isikan form registrasi dengan identitas pendaftar
    Pendaftar wajib memberikan data yang benar, dengan mengecek datanya secara teliti
    Pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online lengkap dengan username dan password, yang digunakan untuk login pada laman pendaftaran
    Pendaftar dapat mencetak form registrasi online, guna diverifikasi di Polres atau Polda
    Batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran, dan tidak ada toleransi perpanjangan.

    Persyaratan Umum

    Warga Negara Indonesia
    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
    Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
    Sehat jasmani dan rohani
    Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)
    Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

    Persyaratan Khusus

    a. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya

    b. Berijazah serendah-rendahnya:

    SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus
    lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus
    khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah paket A dan paket B.

    c. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2025) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I kelas X s.d. semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet dan setelah lulus melampirkan ijazah, sedangkan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B=70-79, C-60-69, D=50-59)

    d. Usia minimal 17 (Tujuh Belas) tahun 7 (Tujuh) bulan dan usia maksimal 22 (Dua Puluh Dua) tahun 0 (Nol) hari pada saat pembukaan pendidikan

    e. Tinggi badan minimal 165 cm, sedangkan khusus OAP meliputi Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 163 cm

    f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

    g. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda

    h. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika

    i. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum

    j. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    k. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali

    l. Ketentuan tentang domisili yaitu:

    peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali OAP yang mendaftar di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak dikenakan ketentuan domisili 
    khusus peserta OAP yang berdomisili di Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya (berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) namun bertempat tinggal di luar Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/pemeringkatan pada Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah atau Papua Barat Daya sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili)
    bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya (terhitung mulai dengan riwayat pada domisili lainnya), dengan verifikasi oleh Panitia Daerah (Panda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    m. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, dan apabila peserta pendidikan diketahui pernah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan

    n. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri

    o. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali

    p. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

    q. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif

    r. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:

    Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan 
    Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

    s. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sebagai berikut:

    Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) 
    Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    a) Pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian) 
    b) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan kewarganegaraan) 
    c) Tes penalaran numerik 
    d) Bahasa Indonesia.
    Tes Mental Ideologi (MI) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
    Sidang menuju rikkes tahap II (terpilih/tidak terpilih)
    Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

    t. Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali

    u. Bagi peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar

    v. Mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar

    w. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

    Penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61 
    Penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0”.

    x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri

    y. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2025.

    (Tribunnews.com/Oktavia WW)

  • Kapan Sidang Isbat Digelar untuk Tentukan 1 Ramadan 1446 H?

    Kapan Sidang Isbat Digelar untuk Tentukan 1 Ramadan 1446 H?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025.

    Adapun sidang dijadwalkan akan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (10/2), dikutip dari situs Kemenag.

    Kemudian nantinya dalam sidang tersebut akan dilakukan tiga rangkaian kegiataan, yang pertama pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.

    Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Kemudian yang ketiga musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

    1 Ramadan 1446 H versi Muhammadiyah

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

    Penetapan ini didasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

    “Di wilayah Indonesia, 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi jatuh pada hari Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 Masehi,” ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Rabu (12/2), dikutip dari Antara.

    Berdasarkan perhitungan PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1446 H atau Idul Fitri 2025 akan jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025 Masehi.

  • Razman Cs Batal Kunjungi Badan Pengawas MA Siang Ini, Akui Kelelahan hingga Urus KTA Firdaus Oiwobo – Halaman all

    Razman Cs Batal Kunjungi Badan Pengawas MA Siang Ini, Akui Kelelahan hingga Urus KTA Firdaus Oiwobo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Razman Arif Nasution bersama sejumlah tim advokatnya berencana mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Rabu (12/2/2025) siang ini.

    Dari undangan yang diterima Tribun, Razman berencana menggelar audensi dengan Badan Pengawas MA terkait kasus yang tengah berjalan antara dirinya dengan advokat Hotman Paris Hutapea.

    Bahkan, Razman mengajak kepada semua tim hukum yang ikut untuk menggunakan baju Toga. 

    Saat dikonfirmasi, Razman menginformasikan bahwa rencana audiensinya ke Badan Pengawasan MA RI batal pada hari ini.

    “Hasil koordinasi pagi ini, kami memutuskan untuk menunda besok ke pukul 11.00 WIB,” kata Razman ketika dikonformasi, Rabu siang.

    Razman juga menjelaskan alasan pihaknya bersama tim advokat bakal mendatangi Badan Pengawasan MA RI. 

    “Tadi malam saya live di beberapa TV, kami kemudian press call mendampingi Saudara Firdaus Oiwobo yang sudah mendapat kartu dan surat keputusan baru bergabung dengan Peradi yang dipimpin oleh Bapak Donny, yaitu Peradi WPI. Kemudian baru bubar dari acara tersebut sekitar pukul 02.00 dini hari dan karena fisik teman-teman semua masih sangat capek,” terangnya.

    Razman mengatakan, pihaknya akan mendatangi Badan Pengawasan MA pada Kamis (13/2/2025).

    “Nah karena itu maka besok pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 pukul 11.00 WIB, kami Insyaallah sudah ada di Gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Badan Paradilan Umum yang tempat dan lokasinya akan kami informasikan,” kata dia.

    Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang sebelumnya telah mendapat informasi soal kegiatannya hari ini, namun batal.

    Pihaknya juga memastikan terus menyiapkan barang bukti untuk disampaikan kepada Badan Pengawas MA, terkait perkara yang tengah dialaminya.

    “Karena itu perlu kesempatan saya mohon maaf karena hari ini kami istirahat dan seluruh tim saya istirahat kecuali beberapa tim yang menangani administrasi untuk barang bukti pendalaman dan surat-surat yang penting untuk kami sajikan,” tandasnya.

    Razman Dilaporkan PN Jakut

    Advokat Razman Arif Nasution menyatakan dirinya akan menghadapi laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

    Razman juga tidak akan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang ricuh dengan menghampiri pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan pengadilan atau dikenal contempt of court.

    “Tidak penting minta maaf karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia (hakim),” katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Dia mengingatkan bahwa ada sejumlah kasus yang sudah menampar wajah hakim seluruh Indonesia. 

    Razman menyinggung kasus Zarof Ricar pengawal Mahkamah Agung dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait suap.

    Menurutnya, tak boleh ada lagi anggapan hakim itu paling suci dan tidak boleh dikritik.

    “Kami berdiri tegak untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur,” tambah Razman.

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sebelumnya melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

  • Kasus Guru Hukum Murid SD Duduk di Lantai Karena Tunggak SPP, Ibu Korban Minta Uang Damai Rp 15 Juta – Halaman all

    Kasus Guru Hukum Murid SD Duduk di Lantai Karena Tunggak SPP, Ibu Korban Minta Uang Damai Rp 15 Juta – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polisi menggelar mediasi kasus murid SD berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

    Mediasi ini berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025), dengan melibatkan Kamelia (38), ibu korban, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini.

    Mediasi tersebut buntu karena oknum guru tersebut menolak membayar biaya perdamaian sebesar Rp15 juta yang diajukan ibu korban.

    Sehingga kasus tersebut akan tetap berjalan di Polrestabes Medan. 

    Alasan ibu korban minta uang perdamaian

    Kamelia meminta uang sebesar itu bukan tanpa alasan.

    Menurutnya ada biaya yang ia keluarkan setelah kasus itu viral.

     “Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta. Tapi beliau keberatan,”  kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.

    Kamelia menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.

    Dia ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

    Oleh karena itu, ke depan laporannya akan tetap diproses lanjut di Polrestabes Medan.

    Guru tidak sanggup

    Melalui kuasa hukumnya Israk Mitrawany, Hartati mengaku tidak sanggung membayar uang perdamaian tersebut.

    “Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami,” ujar Israk.

    Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.

    Sebelumnya, Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

    “Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan

    Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan bahwa ia mendapati anaknya, MI, merasa malu pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.

    MI dihukum Hartati duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).

    Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yang merupakan sekolah milik Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, untuk memeriksa kebenaran cerita anaknya.

    Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.

    Ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.

    Kronologis

    Diketahui MI dihukum duduk di lantai keramik di depan teman-temannya sejak tanggal 6 hingga 8 Januari, dari pagi hingga jam belajar selesai.

    Video kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial.

    Kamelia merasa bersalah dan kecewa, karena anaknya seharusnya tidak dihukum, melainkan dirinya sebagai orang tua yang tidak dapat membayar uang sekolah.

    “Kalau mau menghukum, jangan dia. Saya saja, dia kan cuma mau belajar. Anak saya jalan dari rumah ke sekolah Abdi Sukma,” tambah Kamelia, yang bekerja sebagai relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).

    Masalah pembayaran SPP MI terjadi karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang belum cair.

    Kamelia mengatakan, selama ini, uang sekolah anak saya dibayar dengan dana BOS dan KIP.

    “Kalau dana KIP Rp 450 ribu cair, itu langsung saya pakai untuk biaya sekolah,” kata dia. 

    Sebelum insiden ini, Kamelia sempat meminta dispensasi kepada wali kelas agar MI dapat mengikuti ujian semester meskipun belum membayar SPP.

    Namun, saat pembagian rapor, anaknya tidak diperbolehkan mengambil rapor tersebut.

    Kamelia juga menerima pengumuman melalui grup WhatsApp sekolah yang mengingatkan orang tua untuk melunasi tunggakan sebelum anak-anak boleh kembali belajar.

    Pada 6 Januari, saat hari pertama sekolah setelah libur, MI langsung didudukkan di lantai. Namun, Kamelia tidak mendapat informasi lengkap hingga keesokan harinya, ketika pengumuman serupa lagi disampaikan.

    Kamelia pun berencana untuk membayar tunggakan tersebut dengan menjual atau menggadaikan ponselnya.

    Namun, ketika MI mengadu bahwa ia dihukum duduk di lantai, Kamelia merasa tidak percaya hingga akhirnya melihat sendiri kondisi putranya di sekolah. (Tribun Medan/Kompas.com)

     

  • Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis

    Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis

    Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Aksi pengacara
    Razman Arif Nasution
    yang mengamuk di ruang sidang
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu berbuntut panjang.
    Pengacara kondang ini kini mesti menghadapi kemungkinan terjerat pidana setelah dilaporkan oleh PN Jakut ke
    Bareskrim Polri
    .
    Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim ini diterima polisi pada Selasa (11/2/2025).
    “Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
    Maryono mengatakan, kedatangan pihak PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
    Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, juga hadir langsung untuk melaporkan kejadian yang dinilai menodai marwah persidangan ini.
    Maryono mengatakan, mereka melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
    “Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” kata dia.
    Maryono enggan menyebutkan peristiwa spesifik mana yang dilaporkannya, apakah itu momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara ‘ngamuk’ hingga naik ke atas meja.
    Maryono mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
    Namun, dia tidak menyebutkan nama selain Razman yang diduga terlibat.
    “Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata dia.
    Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu:
    Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
    Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
    dan Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
    Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
    Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut.
    Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan, Razman pun emosi.
    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman.
    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.
    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
    “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.
    “Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.
    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
    Dalam suasana panas itu, Razman menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
    Tak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
    Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Arif Nasution Optimis Laporan PN Jakut Bakal Ditolak Bareskrim Polri

    Razman Arif Nasution Optimis Laporan PN Jakut Bakal Ditolak Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution optimistis laporan yang dilayangkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dirinya ke Polisi bakal ditolak.

    Razman menilai bahwa tiga pasal yang dijadikan bahan pelaporan PN Jakarta Utara terhadap dirinya tidak akan bisa membawanya ke proses hukum berikutnya.

    Pasalnya, menurut Razman, pasal pertama itu Pasal 335 terkait pengancaman dengan kekerasan.

    “Itu tidak akan masuk ya, pasti tidak akan masuk,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/2).

    Selanjutnya, kata Razman adalah Pasal 217 KUHP tentang menimbulkan kegaduhan di pengadilan. Menurutnya, jika sidang yang digelar gaduh, maka Majelis Hakim tidak bisa masuk ke ruang persidangan.

    “Ingat, sidang itu diskors. Kan kalau terjadi kegaduhan sidang, ketua majelis hakim gak bisa masuk bos, tapi dia masuk dan duduk tertib kan,” katanya.

    Tidak hanya itu, Razman juga akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang menghina penguasa atau badan hukum di Indonesia.

    “Apalagi pasal ini, gak masuk,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Humas PN Jakut, Maryono mengatakan pelaporan ini dilandasi peristiwa keributan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada (6/2/2025).

    “Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Dia menambahkan, laporan ini juga dilakukan atas perintah dari Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan yang tidak pantas.

    Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

    “Ini perintah. Perintah. Perintah mahkamah agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga tidak diam,” imbuhnya.

    Adapun, PN Jakut juga melaporkan Razman dkk dengan tiga pasal, mulai dari Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP. Laporan ini teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri.

    Di samping itu, Maryono juga menekankan bahwa laporan kepolisian ini tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama Hotman Paris. 

    Duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu yakni Razman dan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.

    “Tidak. Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya,” pungkas Maryono.