Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah anggota
Komisi III DPR
RI memberikan tanggapan terkait kebijakan
efisiensi anggaran
yang diterapkan oleh delapan lembaga mitra kerja mereka di bidang hukum.
Mereka memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi tetap mengingatkan agar pemotongan anggaran tidak mengganggu pelayanan hukum dan mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.
Anggota Komisi III
DPR
RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan efisiensi agar tidak mengorbankan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Fraksi PKB hanya menitikberatkan pada program layanan langsung kepada masyarakat, kalau bisa jangan ada pemotongan,” kata Hasbiallah dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, dia mengingatkan agar anggaran untuk pembinaan dan pengawasan dalam penegakan hukum tetap dipertahankan.
Hasbiallah juga menyoroti pentingnya program yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum.
“Yang penting, jangan sampai penegakan hukum berkurang akibat efisiensi ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menyebut, total efisiensi di seluruh mitra kerja Komisi III mencapai sekitar Rp 38 triliun.
Dia berharap efisiensi ini tetap dapat meningkatkan kinerja mitra Komisi III di tengah banyak program kerja yang telah dirancang untuk 2025
“Harapannya, efisiensi ini bisa meningkatkan kinerja mitra Komisi III, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Rudianto.
Menurut dia, optimalisasi kinerja lembaga hukum juga bisa membantu menekan kebocoran anggaran negara, terutama di sektor sumber daya alam.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya efisiensi yang dilakukan mitra kerja Komisi III.
Dia menekankan bahwa keadilan tetap harus ditegakkan oleh seluruh mitra kerja Komisi III, meskipun terjadi pemangkasan anggaran.
“Kami mendorong agar penegakan hukum, pelayanan hukum, serta pelayanan publik tetap harus dioptimalkan,” ujar Bimantoro.
Dia berharap, program-program prioritas yang sudah disusun tetap bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin agar efisiensi ini tetap menghasilkan program yang tepat sasaran, efektif, dan yang paling penting meningkatkan kepercayaan publik terhadap mitra-mitra Komisi III,” ujar Bimantoro.
Sebagai informasi, delapan lembaga di bidang hukum yang menjadi mitra Komisi III terkena kebijakan
efisiensi anggaran 2025
. Hal itu terungkap dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025).
Adapun lembaga-lembaga tersebut yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Polri
), Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
), Kejaksaan Agung (
Kejagung
), Badan Narkotika Nasional (
BNN
), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
).
Beberapa dampak efisiensi yang telah diungkapkan antara lain:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2025/02/12/67ac2605e91a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan
-

MA Blak-blakan Soal Dampak Efisiensi Anggaran dan Nasib Hakim
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) blak-blakan soal dampak efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan, efisiensi anggaran di lembaganya turut menyasar ke sejumlah fasilitas yang diberikan ke para hakim atau pejabat MA. Salah satunya berkaitan dengan transportasi.
Dampak penghematan anggaran juga berpengaruh pada sidang keliling, yang disebut bakal hanya bisa dilakukan sebagian oleh MA.
“Termasuk sidang keliling itu hanya bisa kita laksanakan sebagian, tidak sesuai dengan program yang sudah kita tentukan,” ujar Sugiyanto kepada wartawan di Gedung DPR usai melaksanakan rapat dengan Komisi III, Rabu (12/2/2025).
Sugiyanto lalu menjelaskan, dampak konkret yang dirasakan publik terhadap efisiensi anggaran yakni pelayanan di berbagai daerah. Dia menyebut efisiensi membuat pelayanan tidak bisa maksimal.
“Karena dengan anggaran yang istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisensi tadi,” tuturnya.
Sementara itu, dia memastikan bahwa gaji dan tunjangan para hakim tidak akan terpengaruh oleh penghematan anggaran. Sebab, gaji dan tunjangan masuk ke belanja pegawai.
“Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya,” ujar Sugiyanto.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo resmi mengeluarkan Instruksi Presiden alias Inpres pertamanya. Payung hukum ini menginstruksikan penghematan belanja pemerintah pusat dan daerah hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Dalam Inpres No. 1/2025 itu, dijelaskan dua alokasi anggaran yang dipangkas yaitu belanja kementerian/lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Oleh sebab itu, Prabowo memerintahkan para pimpinan K/L dan kepala daerah untuk menghemat sejumlah anggaran belanjanya. Dia juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan efisiensi anggaran belanja K/L dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau efisiensi belanja oleh kepala daerah.
-

Kapan Sidang Isbat Digelar untuk Tentukan 1 Ramadan 1446 H?
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025.
Adapun sidang dijadwalkan akan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Senin (10/2), dikutip dari situs Kemenag.
Kemudian nantinya dalam sidang tersebut akan dilakukan tiga rangkaian kegiataan, yang pertama pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.
Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Kemudian yang ketiga musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.
1 Ramadan 1446 H versi Muhammadiyah
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Penetapan ini didasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.
“Di wilayah Indonesia, 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi jatuh pada hari Sabtu Pahing, 1 Maret 2025 Masehi,” ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti dalam konferensi pers yang diikuti di Jakarta, Rabu (12/2), dikutip dari Antara.
Berdasarkan perhitungan PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1446 H atau Idul Fitri 2025 akan jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025 Masehi.
-

Kasus Guru Hukum Murid SD Duduk di Lantai Karena Tunggak SPP, Ibu Korban Minta Uang Damai Rp 15 Juta – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polisi menggelar mediasi kasus murid SD berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Mediasi ini berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025), dengan melibatkan Kamelia (38), ibu korban, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini.
Mediasi tersebut buntu karena oknum guru tersebut menolak membayar biaya perdamaian sebesar Rp15 juta yang diajukan ibu korban.
Sehingga kasus tersebut akan tetap berjalan di Polrestabes Medan.
Alasan ibu korban minta uang perdamaian
Kamelia meminta uang sebesar itu bukan tanpa alasan.
Menurutnya ada biaya yang ia keluarkan setelah kasus itu viral.
“Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta. Tapi beliau keberatan,” kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.
Kamelia menyatakan bahwa laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.
Dia ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
Oleh karena itu, ke depan laporannya akan tetap diproses lanjut di Polrestabes Medan.
Guru tidak sanggup
Melalui kuasa hukumnya Israk Mitrawany, Hartati mengaku tidak sanggung membayar uang perdamaian tersebut.
“Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami,” ujar Israk.
Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
“Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan
Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan bahwa ia mendapati anaknya, MI, merasa malu pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.
MI dihukum Hartati duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yang merupakan sekolah milik Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, untuk memeriksa kebenaran cerita anaknya.
Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.
Ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Kronologis
Diketahui MI dihukum duduk di lantai keramik di depan teman-temannya sejak tanggal 6 hingga 8 Januari, dari pagi hingga jam belajar selesai.
Video kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial.
Kamelia merasa bersalah dan kecewa, karena anaknya seharusnya tidak dihukum, melainkan dirinya sebagai orang tua yang tidak dapat membayar uang sekolah.
“Kalau mau menghukum, jangan dia. Saya saja, dia kan cuma mau belajar. Anak saya jalan dari rumah ke sekolah Abdi Sukma,” tambah Kamelia, yang bekerja sebagai relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).
Masalah pembayaran SPP MI terjadi karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang belum cair.
Kamelia mengatakan, selama ini, uang sekolah anak saya dibayar dengan dana BOS dan KIP.
“Kalau dana KIP Rp 450 ribu cair, itu langsung saya pakai untuk biaya sekolah,” kata dia.
Sebelum insiden ini, Kamelia sempat meminta dispensasi kepada wali kelas agar MI dapat mengikuti ujian semester meskipun belum membayar SPP.
Namun, saat pembagian rapor, anaknya tidak diperbolehkan mengambil rapor tersebut.
Kamelia juga menerima pengumuman melalui grup WhatsApp sekolah yang mengingatkan orang tua untuk melunasi tunggakan sebelum anak-anak boleh kembali belajar.
Pada 6 Januari, saat hari pertama sekolah setelah libur, MI langsung didudukkan di lantai. Namun, Kamelia tidak mendapat informasi lengkap hingga keesokan harinya, ketika pengumuman serupa lagi disampaikan.
Kamelia pun berencana untuk membayar tunggakan tersebut dengan menjual atau menggadaikan ponselnya.
Namun, ketika MI mengadu bahwa ia dihukum duduk di lantai, Kamelia merasa tidak percaya hingga akhirnya melihat sendiri kondisi putranya di sekolah. (Tribun Medan/Kompas.com)




/data/photo/2025/02/10/67a9aa0d4c0d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
