Kementrian Lembaga: MA

  • Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini profil Teguh Harianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

    Diketahui hukuman Harvey Moeis diperberat oleh Teguh Harianto menjadi 20 tahun penjara. 

    Putusan banding tersebut dibacakan Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

    Profil Teguh Harianto

    Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.

    Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

    Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.

    Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.

    Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

    Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.

    Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.

    Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.

    Teguh juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp23 juta dan kas sebesar Rp5 juta.

    Vonis Harvey Moeis Diperberat

    PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh.

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    MAKI Tak Puas

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak puas dengan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi PT Timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Dia berharap agar suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika jaksa ataupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Boyamin menjelaskan desakannya tersebut bukan tanpa dasar. 

    Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

    “Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup,” jelasnya.

    Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

    “Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri,” jelasnya.

    “Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” sambung Boyamin.

     

     

  • Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jakarta Selatan – Page 3

    Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jakarta Selatan – Page 3

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memastikan akan menghormati apa pun keputusan hakim.

    “Apa pun keputusannya kami hormati, kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan. Sebagai warga PDIP tentu kami siap menerima segala bentuk konsekuensi,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Hasto lalu mengungkit pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga. Dia menyebut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.

    Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.

    “Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu. Bu Mega memanggil saya waktu itu, ‘ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa’,” kata Hasto.

    “Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki. Tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki,” sambung dia.

    Sekjen PDIP itu menerangkan, Ketua MA Sunarto dalam pidato itu menjelaskan seorang hakim tidak hanya berpijak pada hukum tertulis, tetapi juga harus menggunakan hati nurani dalam menegakkan keadilan.

    “Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan. Bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material,” ujar Hasto.

    Saat ditanya lebih jauh terkait hasil putusan praperadilan, Hasto merasa optimistis putusan praperadilan yang dilayangkan tersebut akan diterima oleh majelis hakim.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun. Persoalan yang kita hadapi itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucap Hasto.

  • Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Jubir PDIP Singgung Nama Mulyono – Page 3

    Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Jubir PDIP Singgung Nama Mulyono – Page 3

    Hasto lalu mengungkit pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga. Dia menyebut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.

    Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.

    “Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu. Bu Mega memanggil saya waktu itu, ‘ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa’,” kata Hasto Kristiyanto.

    “Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki. Tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki,” sambung dia.

    Sekjen PDIP itu menerangkan, Ketua MA Sunarto dalam pidato itu menjelaskan seorang hakim tidak hanya berpijak pada hukum tertulis, tetapi juga harus menggunakan hati nurani dalam menegakkan keadilan.

    “Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan. Bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material,” ujar Hasto.

    Saat ditanya lebih jauh terkait hasil putusan praperadilan, Hasto merasa optimistis putusan praperadilan yang dilayangkan tersebut akan diterima oleh majelis hakim.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun. Persoalan yang kita hadapi itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucap Hasto.

     

     

  • Dugaan Korupsi Bojonegoro, Ir Tadjuddin Nur Kadir Dibawa ke Rutan Cipinang

    Dugaan Korupsi Bojonegoro, Ir Tadjuddin Nur Kadir Dibawa ke Rutan Cipinang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Terpidana kasus korupsi Ir Tadjuddin Nur Kadir akhirnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1075 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 31 Juli 2018. Kasus ini terkait penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan tahun 2007 di Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

    Proses eksekusi dimulai pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jalan Raya Mabes Hankam No 60 Ceger. Terpidana, yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bojonegoro selama 7 tahun, diserahkan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung kepada Tim Jaksa Eksekutor dan Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

    Sebelumnya, Tadjuddin diamankan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada Rabu dini hari, 12 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, di kediamannya di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok. Karena mengaku sakit, terpidana dibawa ke RSU Adhyaksa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana yang melakukan penjemputan menerangkan, kasus tersebut bermula dari penyimpangan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007 senilai Rp4 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui proses verifikasi.

    “Akibatnya, dana bergulir ini macet, dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

    Sesuai proses hukum, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa. Terpidana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Amar putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani kurungan pengganti selama 6 bulan.

    Setelah adanya putusan MA, terpidana kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.40 WIB, terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang menggunakan mobil tahanan khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Nopol B 1189 SQP). “Proses eksekusi berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. [lus/but]

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kementerian dan lembaga telah menyelesaikan laporan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya di DPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.

    Proses Pemangkasan Anggaran

    Melalui surat pimpinan DPR tertanggal 11 Februari 2025, setiap komisi DPR RI diwajibkan menggelar rapat kerja guna mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh komisi DPR harus mengundang mitra kerjanya untuk menyetujui revisi anggaran APBN 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisi DPR, menteri atau pimpinan lembaga negara wajib menyampaikan hasil revisi anggaran ini ke Kementerian Keuangan paling lambat 21 Februari 2025. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 namun diperpanjang guna memberi kesempatan bagi kementerian dan lembaga menyesuaikan perubahan.

    Daftar K/L yang Telah Selesaikan Pemangkasan Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan pemangkasan anggaran beserta nominal yang dikurangi dari pagu anggaran tahun 2025:

    Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah)

    Kementerian PANRB: Rp184,9 miliar dari total pagu Rp392,98 miliar Kementerian ATR/BPN: Rp2,01 triliun dari total pagu Rp6,45 triliun KPU RI: Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun Bawaslu RI: Rp955 miliar dari total pagu Rp2,41 triliun Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp195,1 miliar dari total pagu Rp798,34 miliar Lembaga Administrasi Negara (LAN): Rp91,4 miliar dari total pagu Rp328,48 miliar Arsip Nasional RI (ANRI): Rp93,1 miliar dari total pagu Rp293,79 miliar Ombudsman RI: Rp91,6 miliar dari total pagu Rp255,59 miliar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tambahan anggaran Rp8,1 triliun dengan  pemangkasan Rp1,15 triliun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,17 triliun dari total pagu Rp4,79 triliun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp128,7 miliar dari total pagu Rp267,13 miliar

    Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)

    Komisi Yudisial: Rp74,7 miliar dari total pagu Rp184,52 miliar Mahkamah Agung: Rp2,28 triliun dari total pagu Rp12,68 triliun Mahkamah Konstitusi: Rp226,1 miliar dari total pagu Rp611,47 miliar Kejaksaan Agung: Rp5,43 miliar dari total pagu Rp24,27 triliun Polri: Rp20,58 triliun dari total pagu Rp126,62 triliun KPK: Rp201 miliar dari total pagu Rp1,23 triliun PPATK: Rp109,8 miliar dari total pagu Rp354,6 miliar
    BNN: Rp998,6 miliar dari total pagu Rp2,45 triliun

    Komisi V (Bidang Infrastruktur dan Perhubungan)

    Kementerian PUPR: Rp81,38 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun dari total pagu Rp31,45 triliun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP): Rp3,66 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp1,03 triliun dari total pagu Rp2,19 triliun BMKG: Rp1,42 triliun dari total pagu Rp2,82 triliun Basarnas: Rp486,09 miliar dari total pagu Rp1,49 triliun

    Komisi VI (Bidang Perdagangan dan Koperasi)

    Kementerian Koperasi dan UKM: Rp155,82 miliar dari total pagu Rp473,31 miliar BP Batam: Rp744,8 miliar dari total pagu Rp1,99 triliun BPKS: Rp27,4 miliar dari total pagu Rp53,49 miliar

    Komisi VII (Bidang Energi, Riset, dan Media)

    Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp79,6 miliar dari total pagu Rp223,86 miliar TVRI: Rp455,7 miliar dari total pagu Rp1,52 triliun RRI: Rp170,9 miliar dari total pagu Rp1,07 triliun Kementerian Pariwisata: Rp603,8 miliar dari total pagu Rp1,48 triliun

    Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,27 triliun dari total pagu Rp33,54 triliun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp6,78 triliun dari total pagu Rp56,60 triliun Kementerian Kebudayaan: Rp1,09 triliun dari total pagu Rp2,37 triliun

    Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perencanaan Nasional)

    BPKP: Rp471,49 miliar dari total pagu Rp2,28 triliun Bappenas: Rp1 triliun dari total pagu Rp1,97 triliun LKPP: Rp49,6 miliar dari total pagu Rp166,71 miliar

    Total anggaran yang dipangkas dari seluruh kementerian dan lembaga adalah sekitar Rp158,12 triliun. ​

    Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun 2025. Meski berdampak pada pengurangan program di beberapa kementerian dan lembaga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memprioritaskan program yang paling mendesak.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ahli: Permohonan PKPU Harmas Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum

    Ahli: Permohonan PKPU Harmas Tidak Memenuhi Ketentuan Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Ahli hukum menilai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalasveva tidak kuat dan tidak memenuhi ketentuan hukum. 

    Diketahui, saat ini sidang PKPU antara PT Harmas Jalesveva (Harmas) dan PT. BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) tengah berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang yang berlangsung pada 12 Februari 2025, agenda utama adalah mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak.

    BUKA menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Hadi Shubhan sebagai ahli. Berdasarkan keterangannya, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

    Salah satu poin utama yang disampaikan adalah kewajiban bagi pemohon PKPU untuk menghadirkan kreditur lain dalam persidangan.

    Dalam proses ini, Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga memperjelas bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    Selain itu, ahli juga menegaskan bahwa permohonan PKPU Harmas sebenarnya tidak dapat dilanjutkan, mengingat dasar gugatan Utang Harmas di proses PKPU mendasarkan pada kasus yang sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh BUKA ke Mahkamah Agung. Jika proses PKPU tetap berlanjut, maka prinsip pembuktian sederhana yang menjadi syarat utama dalam pengajuan PKPU menjadi tidak terpenuhi.

    Sebelumnya, sengketa bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas pada 2017. BUKA telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,46 miliar untuk penyewaan gedung tersebut. Namun, Harmas tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan gedung yang telah disepakati karena mengalami kendala operasional. 

    Meskipun menghadapi proses hukum ini, BUKA memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan kondisi keuangan tetap dalam keadaan sehat.

    Perusahaan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Kasus Pembunuhan di Hotel DoubleTree Surabaya, Begini Perkembangan Terakhir

    Kasus Pembunuhan di Hotel DoubleTree Surabaya, Begini Perkembangan Terakhir

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel DoubleTree, Jalan Tunjungan, Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Dia adalah Muhammad Ilham Pratama (25), yang diduga menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24) pada 16 Januari 2025 lalu.

    Ida Bagus Putu Widyana, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) melalui Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya membenarkan pihaknya telah penerimaan SPDP kasus tersebut. “Kami telah menerima SPDP dari pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan di Hotel DoubleTree,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).

    Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih hanya menerima SPDP dan belum menerima pelimpahan berkas perkara. “Sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas perkara,” terangnya.

    Peristiwa tragis ini bermula ketika Muhammad Ilham Pratama mengajak kekasihnya yakni MA, yang saat itu berada di Malang, untuk bertemu di Surabaya pada Rabu, 15 Januari 2025. Setibanya di Stasiun Gubeng, MA dijemput oleh Muhammad Ilham Pratama dan mereka kemudian menginap di Hotel DoubleTree, Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Kemudian pada Kamis dini hari, terjadi pertengkaran yang dipicu oleh rasa cemburu. Ujungnya, Muhammad Ilham Pratama secara sadar mencekik MA hingga tewas.

    Setelah MA tewas, Muhammad Ilham Pratama kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari. Namun akhirnya Polsek Tegalsari menyerahkan Muhammad Ilham Pratama ke Polsek Genteng sesuai dengan wilayah hukum tempat kejadian perkara. [uci/but]

  • TNI AL rampungkan operasi pembongkaran pagar laut 30 km di Tangerang

    TNI AL rampungkan operasi pembongkaran pagar laut 30 km di Tangerang

    “Pada hari ini insyaallah akan selesai, yang tinggal tersisa 1 kilometer. Ini tentu kami akan tuntaskan melihat dari cuaca saat ini cukup cerah,”

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) kini telah menyelesaikan operasi pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 kilometer (km) pada Kamis (13/2).

    Aspotmar Kasal Mayjen TNI (Mar) Hermanto dalam konferensi pers di Tangerang mengatakan, bahwa proses pembongkaran pagar laut saat ini telah mencapai 30 kilometer lebih.

    Dimana, saat ini tersisa tersisa sepanjang 1,36 kilometer dari target 30,16 kilometer yang ada di wilayah Tanjung Pasir dan Keronjo.

    “Pada hari ini Insyaallah akan selesai, yang tinggal tersisa 1 kilometer. Ini tentu kami akan tuntaskan melihat dari cuaca saat ini cukup cerah,” katanya.

    Ia menjelaskan, dari total 30 kilometer lebih pagar laut yang sudah dibongkar tersebut didapat dari beberapa wilayah perairan Kabupaten Tangerang seperti dari Tanjung Pasir dan Keronjo.

    Dalam hal ini, Brigjen TNI (Mar) Hermanto bilang, sejak awal digelarnya operasi pembongkaran pagar laut pada 18 Januari 2025, pihaknya menyelesaikan 2,5 kilometer yang kemudian dilanjutkan hari selanjutnya mencapai 7,3 kilometer.

    “Rabu, 22 Januari 2025 pembongkaran bertambah 2 km: 4,5 km. Kamis, 23 Januari pembongkaran bertambah 2,8: 7.3 km,” ucapnya.

    Selanjutnya, tim gabungan dari TNI, KKP dan Nelayan menambah penuntasan pembongkaran pagar laut mencapai 10,5 kilometer hingga 12,5 kilometer.

    “Pada Senin, 27 Januari 2025 pembongkaran bertambah 2,7 km: 15,2 km; dan Selasa, 4 Februari 2025 pembongkaran bertambah 1,5 km: 16,7 km,” tuturnya.

    Meski demikian, lanjut dia, pada proses pembongkaran pagar laut ini pihaknya sering kali mendapat hambatan dan kendala cuaca buruk yang mengakibatkan penundaan pada operasi tersebut. Namun, atas komitmen dan semangat tim gabungan, maka pihaknya berhasil menuntaskan hingga 23 kilometer pencabutan pagar laut itu.

    “Terakhir untuk di Tanjung Pasir pada Rabu, 12 Februari 2025 pembongkaran bertambah 2,9 km: hingga mencapai 23,5 km,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk pelaksanaan operasi pembongkaran di wilayah perairan Kronjo saat ini telah mencapai 5,3 kilometer. Dimana, proses pembongkarannya dilakukan secara estafet yang dimulai sejak 22 Januari hingga 12 Februari 2025.

    “Untuk di Kronjo dimulai sejak Rabu, 22 Januari 2025 proses pembongkaran: 0,5 km; pada Kamis, 23 Januari 2025 pembongkaran bertambah 1 km: 1,5 km. Hingga berakhir pada 12 Februari 2025 pembongkaran sepanjang 5,3 km,” terangnya.

    Ia mengatakan, atas penuntasan operasi pembongkaran pagar di wilayah pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang ini diharapkan bisa berdampak terhadap aktivitas para nelayan setepat dengan kembali normal tanpa hambatan dan gangguan dari pagar laut tersebut.

    “Para nelayan bisa bekerja lagi, dan senang bisa melihat nelayan bisa kembali melaut. Dimana pagar ini tadinya mempersulit masyarakat nelayan untuk mencari ikan,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eksesuki Lahan di Tengah Kota Makassar Ricuh, Sejumlah Warga Diamankan

    Eksesuki Lahan di Tengah Kota Makassar Ricuh, Sejumlah Warga Diamankan

     

    Liputan6.com, Makassar – Kericuhan sempat mewarnai eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar disalah satu lokasi yang berada di tengah Kota Makassar tepatnya adi Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (13/2/2025). Sejumlah warga yang melakukan perlawanan pun diamankan oleh pihak kepolisian. 

    Proses eksekusi tersebut dikawal ketat oleh ribuan personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemkot Makassar. Ratusan warga dari berbagai kelompok ormas pun sempat melakukan perlawanan agar lahan seluas 12.931 meter persegi itu tidak jadi dieksekusi. 

    Mereka melakukan perlawanan dengan cara memblokade jalan hingga membakar beberapa ban bekas. Akibatnya, arus lalu lintas di ruas jalan AP Pettarani dan Urip Sumoarjo pun sempat mengalami kemacetan parah.

    Ratusan warga dan gabungan ormas itu juga sempat berupaya melakukan perlawanan saat dipukul mundur oleh pihak kepolisian. Lemparan batu yang dilakukan oleh warga tersebut dibalas semburan water cannon oleh pihak kepolisian. 

    “Namanya mempertahankan, ya wajar. Lempar-Lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai,” kata Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto saat diwawancarai dilokasi eksekusi, Kamis (13/2/2025).

    Darminto mengakui bahwa pihaknya mengamankan sejumlah warga yang dianggap sebagai provokator dalam aksi tersebut. Ia pun menegaskan bahwa kondisi di lokasi eksekusi kini telah kondusif. 

    “Sudah aman dan kondusif. Ada dua orang tadi yang diamankan,” sebutnya. 

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, setelah massa dipukul mundur, pihak PN Makassar pun membacakan eksekusi di lokasi tersebut. Warga pun hanya bisa pasrah melihat dan mendengar pembacaan eksekusi itu. 

    Darminto menambahkan bahwa ia telah mengimbau para warga dan ormas yang menduduki lahan itu untuk segera angkat kaki. Ia mengaku memberi waktu hingga pukul 12.00 Wita untuk mereka mengamankan barang-barang miliknya. 

    “Saya beri waktu sampai jam 12.00. Kalau tidak, maka kami ada buruh. Saya perintahkan mengambil barang, mengamankan di mobil. Kemudian dia ada tempat gudang yang sudah ditunjuk oleh pengadilan,” ucapnya. 

    Hingga saat ini proses eksekusi tengah berlangsung. Setidaknya ada 3 buah ekskavator yang diturunkan untuk merubuhkan bangunan semi permanen yang berada di lahan tersebut. Arus lalu lintas yang tadinya padat merayap kini berangsur lancar. 

     

     

    Simak informasi dalam Fokus Pagi edisi (17/12) dengan pilihan topik-topik sebagai berikut, Panggung Pengajian Ambruk karena Air Hujan, MA Tolak PK Terpidana, Keluarga Pingsan, Penyerangan dan Perusakan Kantor Polisi, Eksekusi Lahan Diwarnai Kericuhan…

  • Jawa Barat Tempat Mangkal PSK Terbanyak di Indonesia, Nomor 1 Bekasi, Disusul Indramayu – Halaman all

    Jawa Barat Tempat Mangkal PSK Terbanyak di Indonesia, Nomor 1 Bekasi, Disusul Indramayu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU – Sebanyak 79 desa dan kelurahan di Jawa Barat dijadikan lokasi mangkal para pekerja seks komersial atau PSK.

    Demikian data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperoleh melalui survei lapangan pada tahun 2024 lalu.

    Dalam data tersebut, disebutkan bahwa jumlah desa atau kelurahan yang terdapat tempat mangkal PSK sekitar 1,33 persen dari total 5.877 desa atau kelurahan di Jabar.

    Sebanyak 79 desa kelurahan dengan keberadaan PSK ini tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.

    Dari data itu, Kabupaten Bekasi di urutan pertama dengan 17 desa dan kelurahan tempat mangkal PSK.

    Disusul urutan kedua Kabupaten Indramayu menjadi daerah terbanyak kedua dengan sebanyak 13 lokasi mangkal PSK.

    Penjelasan BPS

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Siska Gerfianti, menyebutkan bahwa data tersebut merupakan hasil survei pada bulan Mei 2024.

    “Pendataannya dilakukan bulan Mei 2024,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (12/2/2025).

    Dia tidak menampik bahwa Jabar memiliki tempat mangkal PSK terbanyak di Indonesia.

    Namun demikian, ia menjadikan data itu sebagai acuan untuk mencari solusi mengatasi persoalan tersebut.

    Selain angka tempat mangkal PSK, pada hasil survei tersebut juga dicatat terkait dengan praktik bunuh diri, lokasi berkumpul anak jalanan, serta lokasi gelandangan dan anak jalanan yang ada di Jabar.

    “Hal ini menjadi satu sumber informasi dan data yang berharga dalam pengambilan kebijakan untuk selanjutnya dapat diambil langkah solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut,” kata Siska dikutip dari Kompas.com.

    Siska menerangkan bahwa Pemprov Jabar berupaya memaksimalkan program pemberdayaan dan perlindungan anak guna mencegah munculnya kasus-kasus kerawanan perempuan seperti kekerasan dalam rumah tangga, gelandangan, anak jalanan, serta PSK.

    Bahkan, pihaknya sudah memiliki payung hukum perihal perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

    Selain itu, ditambah lagi ada Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak melalui Kabupaten/Kota Layak Anak.

    “Dengan tupoksi yang dimiliki, kami akan memperkuat beberapa program seperti Sekolah Perempuan dan Warung Cetar,” terang Siska.

    “Kami juga menguatkan fungsi keluarga melalui tenaga lini lapang kami yaitu Motekar (Motivator Ketahanan Keluarga),” tambahnya.

    Siska menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pada program tersebut adalah menekan angka pernikahan dini yang sampai kini masih terjadi di beberapa daerah.

    Dalam pengawasannya, melibatkan masyarakat dengan program Jabar Cekas (Berani Cegah Tindakan Kekerasan).

    “Jabar Cekas memiliki lima prinsip utama pelibatan masyarakat dengan tagline Lima Berani, yakni berani mencegah, berani menolak, berani melapor, berani maju, dan berani melindungi,” tuturnya.

    Penjelasan MUI Indramayu

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, KH Moh Syatori mengatakan, banyaknya lokasi mangkal PSK, mungkin tidak terlepas dari banyaknya penduduk di Jawa Barat.

    Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak bisa dianggap wajar.

    MUI, kata KH Moh Syatori, tentu sangat mendukung upaya untuk mengurangi tempat-tempat PSK.

    “Seperti zaman Bupati Indramayu Anna Sophanah dahulu, itu sekitar Kalimenir, Legok itu kan dihancurkan semua bangunan-bangunan liar tempat-tempat PSK,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (12/2/2025).

    KH Moh Syatori mengatakan, pekerjaan sebagai PSK tidak bisa dibenarkan.

    Namun, pelakunya selalu berdalih pekerjaan mereka itu adalah untuk pejuang ekonomi keluarga.

    Lanjut KH Moh Syatori, untuk mengatasi masalah ini, tentunya tidak cukup jika hanya menyalahkan pelaku PSK-nya saja.

    Apalagi, keberadaan PSK ini tidak terlepas pula dari banyaknya lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan mereka.

    MUI Indramayu pun menyarankan kepada pemerintah daerah untuk dapat menertibkan keberadaan lokasi mangkal PSK dan memberikan solusi yang nyata.

    “Jadi saran MUI Indramayu, jika bupati berpegang pada visi religius, jadi jangan hanya di bibir, karena kalau religius hal-hal yang bersifat kemungkaran tentunya harus ditertibkan, harus ada upaya-upaya penertiban hal-hal semacam itu,” ujar dia 

    MUI sendiri lanjut KH Moh Syatori tentunya akan mendukung penuh segala macam upaya dari pemerintah.

    Salah satunya dari sisi dakwah untuk terus menerus tanpa henti mengajak masyarakat menjauhi hal-hal yang bersifat kemungkaran.

    “Kami juga meminta kepada pemuka agama, para ustaz, para kiai untuk tidak ada bosan-bosannya kita amar ma’ruf nahi munkar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa PSK ini sangat dilarang oleh agama,” ujar dia.

    Sumber: Kompas.com/Tribun Cirebon

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Indramayu Sumbang Banyak Lokasi Mangkal PSK di Jawa Barat, Begini Tanggapan MUI