Kementrian Lembaga: MA

  • Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    PIKIRAN RAKYAT – Harvey Moeis divonis banding lebih berat dengan pidana penjara 20 tahun dan Helena Lim 10 tahun dalam kasus korupsi timah.

    Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai vonis banding Harvey Moeis dan Helena Lim tak proporsional.

    Menurutnya, Harvey Moeis bukan penyelenggara negara atau direksi PT Timah Tbk., sedangkan Helena Lim hanya berperan sebagai pengusaha layanan penukaran uang.

    “Helena dan Harvey sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun,” ucap Romli di Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

    Menurutnya, kerugian itu hanya berdasarkan perkiraan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertentangan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara serta UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.

    Penilaian terhadap Harvey Moeis sebagai aktor intelektual dalam kasus itu juga keliru karena hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar, tapi warisan turun-temurun.

    “Harvey dijerat pasal penyertaan, padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” ujar Romli.

    Dakwaan pemufakatan jahat Harvey Moeis dengan terdakwa lain juga tak terbukti selama persidangan, sehingga dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi timah, secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, bukanlah tindak pidana korupsi.

    Ia mengungkapkan, pelanggaran UU Pertambangan tak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi.

    Bukan Pidana Korupsi

    Pakar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana korupsi.

    Jika tujuannya mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, jalur perdata lebih memungkinkan.

    Terlebih lagi, menurutnya jika nilai kerugian negara masih belum jelas dan masih diperdebatkan.

    “Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana korupsi? Ini keliru karena kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan, sehingga penyelesaian yang tepat melalui gugatan perdata, bukan tipikor,” kata Yoni.

    Menurut Yoni dengan jalur perdata, benang kusut kasus timah bisa diurai dan menemukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan itu.

    Gugatan perdata dapat melibatkan semua pihak, pemilik lama atau perusahaan maupun baru. Cara ini lebih adil dan sesuai aturan berlaku.

    Pihaknya menyarankan upaya hukum lanjutan dapat dilakukan lewat Mahkamah Agung (MA) karena masih bisa membatalkan putusan banding jika melihat secara utuh dari memori kasasi.

    “Jika pelanggarannya lebih kepada lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor,” ujar Yoni.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Februari 2025

    Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung Regional 14 Februari 2025

    Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Nader Thaher
    (69), tersangka kasus korupsi kredit macet di
    Bank Mandiri Riau
    , akhirnya ditangkap setelah buron selama 19 tahun.
    Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru menangkapnya di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
    Nader kemudian diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Sesampainya di Pekanbaru, ia langsung digelandang ke kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
    Saat memasuki ruang konferensi pers, Nader menolak berkomentar. Tak lama setelah itu, ia mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan.
    Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, mengatakan Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
    “Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006,” kata Akmal kepada wartawan, Jumat.
    Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi. Namun, ia tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya.
    Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkapnya, termasuk pencarian hingga ke luar negeri. Ia disebut beberapa kali berpindah tempat, termasuk kabur ke Singapura.
    Berdasarkan Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, hukumannya ditambah 3 tahun penjara.
    “Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” ujar Akmal.
    Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
    Akmal mengungkapkan bahwa untuk menghindari penangkapan, Nader Thaher diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.
    Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga Bandung. Pelacakan terhadapnya sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi. Bahkan, ada indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
    “Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia,” kata Akmal.
    Setelah ditemukan, kondisi fisik Nader telah banyak berubah.
    “Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua,” ujar Akmal.
    Kasus yang menjerat Nader berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.
    Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
    Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Namun, setelah mengajukan kasasi, MA kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Harus Bayar Berapa usai Vonisnya Naik Jauh Lebih Berat?

    Harvey Moeis Harus Bayar Berapa usai Vonisnya Naik Jauh Lebih Berat?

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Bukan hanya kurungan penjara, nominal denda dan uang ganti yang harus dibayarkan Harvey juga bertambah banyak.

    Dalam keputusan banding kemarin, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, dari asalnya hanya 6 tahun dan 6 bulan penjara.

    Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto memberi kesempatan kepada publik untuk menilai putusan yang menggegerkan tersebut. Ia mengaku tak punya hak mengklaim adil tidaknya putusan.

    “Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri,” ujar Yanto saat konferensi pers, di Media Center MA, Jakarta, Kamis, 13 Februario 2025.

    “Saya enggak boleh komentar. Terhadap perkara yang sedang berjalan, hakim dilarang, baik itu yang sedang berjalan maupun tidak,” katanya lagi.

    Harvey Moeis Harus Bayar Segini

    Bukan hanya kurungan bui yang lebih lama, Harvey juga harus membayarkan sejumlah uang ganti dan denda.

    Atas kasusnya, Harvey kena denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara, uang pengganti yang harus dipenuhi ialah sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

    Putusan banding ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya adalah tindakan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Sekilas Kasus

    Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Harvey terbukti bersalah atas korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

    Selain itu, Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Harvey melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…

    Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…

    Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berita acara sumpah advokat milik
    Razman Arif Nasution
    dan
    Firdaus Oiwobo
    telah dibekukan imbas membuat kegaduhan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Pembekuan berita acara sumpah Razman tertuang dalam surat penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Aroziduhu Waruwu.
    “Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi isi penetapan.
    Sementara, berita acara sumpah Firdaus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga melalui surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.
    Mahkamah Agung
    (MA) menegaskan, pembekuan ini membuat Razman dan Firdaus tidak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Artinya, mereka sudah tidak bisa mewakili klien di dalam persidangan.
    “Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
    Yanto mengatakan, pembekuan berita acara sumpah advokat dua pengacara ini dilakukan untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
    “Jadi, menyikapi hal tersebut, ya, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Yanto.
    Razman masih terlihat mendampingi seleb TikTok Vadel Badjideh untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Padahal, berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan sejak hari Selasa lalu.
    Dia mengaku belum menerima surat pembekuan dari PT Ambon. Dia juga mempertanyakan ramainya informasi itu dibicarakan padahal surat belum di tangannya.
    “Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
    Lebih lanjut, Razman menilai dirinya masih bisa mendampingi Vadel yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila.
    Razman berdalih isi penetapan tidak mengatur atau melarang dirinya untuk tetap mendampingi klien.
    “Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” lanjut Razman.
    Razman menegaskan bahwa sumpah advokatnya hanya dibekukan, bukan dicabut.
    “Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” kata Razman.
    Razman mengatakan, ia akan diperiksa oleh organisasi advokat yang menaunginya, yakni Peradi WPI, untuk diperiksa kode etik advokatnya.
    “Sedangkan terhadap saya, kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” tutur Razman.
    Pengacara Hotman Paris yang menjadi hadir sebagai saksi dalam sidang di mana Razman membuat keributan ini ikut buka suara terhadap pembekuan berita acara sumpah advokat Razman.
    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik, yaitu kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Tanpa berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA: PN Cikarang Sudah Surati BPN Sebelum Eksekusi Perumahan Tambun, tapi Tak Direspons

    MA: PN Cikarang Sudah Surati BPN Sebelum Eksekusi Perumahan Tambun, tapi Tak Direspons

    MA: PN Cikarang Sudah Surati BPN Sebelum Eksekusi Perumahan Tambun, tapi Tak Direspons
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan PN Bekasi sudah dua kali menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi terkait eksekusi pengosongan tanah di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi.
    Namun, surat tersebut tidak ditanggapi BPN.
    MA mengatakan, PN Bekasi sebagai pengadilan yang memberi delegasi dan
    PN Cikarang
    sebagai pengadilan yang menerima delegasi sengketa yang terjadi sejak 1996.
    “Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning atau teguran kepada para termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap obyek eksekusi, dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Yanto, di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Yanto mengatakan, PN Cikarang sudah melakukan beberapa hal setelah ditunjuk sebagai penerima delegasi perkara.
    PN Cikarang, kata dia, sudah melakukan konstatering atau pencocokan terhadap obyek eksekusi, guna mengetahui letak pasti dan data-data yang diperlukan mengenai obyek eksekusi.
    Dalam konstatering tersebut, PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Komplek Lippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh petugas BPN bernama Reza pada tanggal 2 September 2022.
    Namun, ia mengatakan, berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14 September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN.
    Karenanya, ia mengatakan pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah.
    “Pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah. SOP konstatering/pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak hadir tanpa keterangan,” tutur dia.
    Yanto juga mengatakan, PN Cikarang telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998 pada Kamis, 30 Januari 2025.
    Selain itu, PN Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimana dalam surat Nomor 455/PAN.W11.U23/HK.02/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.
    Berdasarkan hal tersebut, MA menyatakan, PN Cikarang selaku delegasi perkara tersebut sudah melaksanakan permohonan eksekusi sesuai dengan pedoman teknis administrasi dan peradilan.
    “Serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, polemik penggusuran lahan dan sebagian rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, terus bergulir.
    Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mengeksekusi pengosongan lahan, memaksa pemilik rumah dan ruko pergi, meskipun mereka memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1997, yang memenangkan gugatan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, atas lahan yang diklaim bermasalah dalam transaksi jual beli sejak 1976.
    Namun, eksekusi ini menuai kontroversi lantaran ada dugaan penggusuran yang tidak sesuai dengan batas tanah sengketa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Sekjen PDIP tetap berstatus tersangka dalam kasus suap berkaitan pergantian antar waktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis mengaku tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan yang tak menerima gugatan Hasto. “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang telah dibacakan,” kata Todung menanggapi putusan hakim, Kamis (13/2/2025).

    Salah satu pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun berpendapat, tidak melihat alasan yang mengandung pertimbangan hukum ketika hakim Djuyamto tak menerima praperadilan yang dimohonkan Hasto.

    “Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak,” katanya.

    Todung menjelaskan, tim hukum Hasto memohonkan praperadilan untuk menguji abuse of power dan pelanggaran-pelanggaran oleh KPK dalam menetapkan Hasto.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice, itu tuduhan yang hampa, tidak berdasar sama sekali. Hasto Kristiyanto itu sangat kooperatif,” ujar mantan Ketua Dewan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) itu.

    Terlebih lagi, lanjut Todung, tuduhan KPK saat menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait suap pergantian antar waktu Harun Masiku tak punya dasar hukum.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan, itu pun tidak ada dasarnya. Mengapa? Karena putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu, dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” klaim Todung.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya KPK.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Bakal Disita Negara

    Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Suami Sandra Dewi yang Bakal Disita Negara

    TRIBUNJATIM.COM – Harvey Moeis, suami Sandra Dewi terancam dimiskinkan. 

    Hal ini terkait kasus korupsi Rp300 Triliun yang menjeratnya. 

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024)

    Vonis pidana ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Di tengah vonis berat Harvey Moeis, beberapa asetnya yang telah disita negara pun kembali ramai menjadi perbincangan publik. 

    Berikut daftar harta Harvey Moeis yang disita negara: 

    Sebelumnya pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas negara.

    Asetnya yang disita terdiri dari kendaraan mewah, emas, perhiasan dan logam mulia, tas mewah, serta tanah.

    Putusan tentang aset Harvey Moeis yang disita ini dirilis Mahkamah Agung di situs Direktori Putusan.

    Berikut daftar lengkapnya:

    Kendaraan

    – 1 (satu) unit mobil Mini Copper S Countryman F 60 berwarna merah atas nama Harvey Moeis
    -1 (satu) map yang terdiri dari bukti serah terima barang Mini Copper atas nama Harvey Moeis
    -1 (satu) unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam
    -1 (satu) unit mobil Lexus RX300 Luxury
    -1 (satu) unit mobil Vellfire 2.5G berwarna putih metalik atas nama PT Mitra Jasautama Semesta
    -1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan Lexus yang berisi manual book dan kunci kontak cadangan mobil Lexus RX300.
    -1 (satu) unit mobil Ferrari type 458 Speciale model sedan berwarna merah atas nama PT Mitra Jasautama Semesta
    -1 (satu) unit mobil Mercedes Benz type SLS AMG AT model sedan berwarna abu-abu metalik atas nama PT. Jasuindo Tiga Perkasa
    -1 (satu) unit mobil Ferrari type 360 CHALLENGE STRADALE model sedan berwarna merah,
    -1 (satu) unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (Cabriolet) M/T

    Emas/Logam Mulia

    -1 (satu) buah Kunci berwarna silver dengan Kode 779;
    -1 (satu) buah Kunci berwarna silver dengan Kode A1043
    -1 (satu) buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064;
    -1 (satu) buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048;
    -1 (satu) lembar kuitansi Venice Jewelry dengan Nomor 001480
    -1 (satu) buah kunci manual Alphard baru; Disita dari Ratih Purnamasari di The Pakubuwono House, Town House F RT.003 RW.001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 01 April 2024 Sepasang anting ditaksir emas 16 karat dengan berat
    9,37 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 14 karat dengan berat
    9,26 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 5,80
    gram bermatakan 15 (lima belas) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,03 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir bukan emas dengan berat 1,81
    gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,03 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,72 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 2,02 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 16 karat dengan berat 13,21 gram
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,30 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,74 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,57 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,35 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,82 gram bermatakan 9 (Sembilan) butir bukan berlian dan 2 (dua) butir Synrhetic Ruby.-1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,34 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 4,33 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,35 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,98 gram.

    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 3,83 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 5,00 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 15 karat dengan berat 9,43 gram.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,68 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,33
    gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 3,99 gram.

    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,95 gram bermatakan 35 (tiga puluh lima) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,74 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,27
    gram bermatakan 23 (dua puluh tiga) butir bukan berlian dan 4 (empat) butir Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 4,41 gram
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,20 gram bermatakan 27 (dua puluh tujuh) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,29 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,61 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 16 karat dengan berat 6,98 gram.

    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,88 gram
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 16 karat dengan berat 4,91 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,77 gram bermatakan 36 (tiga puluh enam) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) kalung ditaksir bukan emas dengan berat 2,41 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,79 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,83
    gram.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 9 karat dengan berat 0,88 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,83 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 16 karat dengan berat 0,73 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,18 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,27 gram bermatakan 2 (dua) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,21 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,93 gram bermatakan 1 (satu) butir Moonstone Feldspar.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,29 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,34 gram bermatakan2 (dua) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,25 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) gelang pink ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,46 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,99 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,26 gram bermatakan 1 (satu) butir Rose Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,15 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,18 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,42 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,35 gram bermatakan 2 (dua) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,97 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,89 gram bermatakan 1 (satu) butir Blue Topaz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,74 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,99 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,92 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,98 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,54 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 6,05 gram.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,07 gram.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,32 gram bermatakan 2 (dua) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,16 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,30 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,20 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,86 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,46 gram bermatakan 1 (satu) butir Garnet.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan 244 berat 2,84 gram bermatakan 1 (satu) butir Smoky Quartz.

    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,08 gram.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 13,43 gram bermatakan 58 (lima puluh delapan) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama bukan berlian.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,13 gram bermatakan 40 (empat puluh) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama bukan berlian.
    -1 (Satu) liontin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,22 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,27 gram bermatakan 32 (tiga puluh dua) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama bukan 245 berlian.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 13,46 gram bermatakan 93(sembilan puluh tiga) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama Synthetic Blue Sapphire
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 6,16 gram bermatakan 26 (dua puluh enam) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,29 gram bermatakan 86 (delapan puluh enam) butir bukan berlian dan 2 (dua) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,15 gram bermatakan 24 (dua puluh empat) butir bukan berlian dan 1 (satu) mata utama Synthetic Blue Sapphire.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,70 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,31 gram.
    -1 (Satu) kalung ditaksir emas 16 karat dengan berat 1,06 gram
    -1 (Satu) anting bukan emas dengan berat 0,51 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -1 (Satu) cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 1,88 gram bermatakan 6 (enam) butir berlian dan 2 (dua) butir Pearl.
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 11,86 gram.
    -1 (Satu) kalung model hati bukan emas dengan berat 6,96 gram
    -1 (Satu) kalung bukan emas dengan berat 12,69 gram bermatakan 34 (tiga puluh empat) butir bukan berlian
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 3,86 gram bermatakan 2 (dua) butir Artificial Product.
    -1 (Satu) gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 31,09 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 7,03 gram.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 13,64 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 11,48 gram.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 11,35 gram bermatakan 54 (lima puluh empat) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 2,50 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,16 gram bermatakan 1 (satu) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,71 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 17,54 gram bermatakan 71 (tujuh puluh satu) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,45 gram. Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,43 gram
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,43 gram.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 5,81 gram bermatakan 8 (delapan) butir bukan berlian.
    -Satu liontin ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,95 gram brmatakan 107 (seratus tujuh) butir berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,54 gram bermatakan 2 (dua) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 6,80 gram bermatakan 8 (delapan) butir bukan berlian.
    -Sepasang giwang ditaksir emas 13 karat dengan berat 8,07 gram bermatakan 82 (delapan puluh dua) butir berlian.
    -Satu kalung rantai ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,61 gram bermatakan 49 (empat puluh sembilan) butir berlian
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 7,01 gram bermatakan 210 (dua ratus sepuluh) butir berlian dan 2 (dua) mata utama berlian.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 5,80 gram
    bermatakan Artificial Product.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,16 gram bermatakan 32 (tiga puluh dua) butir berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,52 gram bermatakan 61 (enam puluh satu) butir berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,62 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 9,41 gram bermatakan 155 (seratus lima puluh lima) butir berlian
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,29 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,80 gram bermatakan 13 (tiga belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 8,12 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian
    -Satu cincin ditaksir emas 17 karat dengan berat 8,47 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 2,36 gram bermatakan 40 (empat puluh) butir berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 18 karat dengan berat 15,42 gram bermatakan 2 (dua) butir berlian, 4 (empat) butir Citrine Quartz, dan 292 (dua ratus sembilan puluh
    dua) butir Yellow Sapphire.
    -Satu kalung ditaksir emas 18 karat dengan berat 5,25 gram.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 9,38 gram bermatakan 44 (empat puluh empat) butir berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 5,41 gram.
    -Satu kalung rantai ikat plastik hitam ditaksir emas 6 karat dengan berat 133,46 gram bermatakan 12 (dua belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 94,32 gram bermatakan 176 (seratus tujuh puluh enam) butir bukan berlian dan 43 (empat puluh tiga) butir Artificial Product.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 112,11 gram bermatakan bukan berlian.
    -Satu gelang bukan emas dengan berat 68,04 gram bermatakan bukan berlian.
    -Sepasang anting bukan emas dengan berat 17,50 gram,bermatakan bukan berlian
    -Sepasang anting rantai ditaksir emas 9 karat dengan berat 4,13 gram bermatakan 2 (dua) butir Artificial Product.
    -Satu kalung ditaksir emas 8 karat dengan berat 55,63 gram bermatakan 15 (lima belas) butir Artificial Product.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 7,56 gram bermatakan 180 (seratus delapan puluh) butir berlian.
    -Satu gelang bukan emas dengan berat 15,97 gram.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 72,41 gram.
    -Satu kalung bukan emas dengan berat 2,76 gram
    bermatakan 53 (lima puluh tiga) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 47,36 gram bermatakan 31 (tiga puluh satu) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 17 karat dengan berat 33,54 gram bermatakan 19 (sembilan belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 4,52 gram bermatakan 35 (tiga puluh lima) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 4,18 gram bermatakan 31 (tiga puluh satu) butir bukan berlian.
    -Satu cincin ditaksir emas 18 karat dengan berat 1,78 gram bermatakan 19 (sembilan belas) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,73 gram bermatakan 7 (tujuh) butir bukan berlian.
    -Satu kalung ditaksir emas 17 karat dengan berat 11,29 gram bermatakan 38 (tiga puluh delapan) butir bukan berlian.
    -Satu gelang ditaksir emas 18 karat dengan berat 3,10 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.
    -Sepasang anting ditaksir emas 17 karat dengan berat 3,41 gram bermatakan 10 (sepuluh) butir bukan berlian.

    Tas-tas Mewah yang Diperintahkan Hakim Dirampas untuk Negara

    KASUS KORUPSI HARVEY – Sandra Dewi menyangkal tas-tas mewah yang ia miliki dari Harvey Moeis. Sami Sandra Dewi kini menjadi tersangka kasus korupsi Rp300 Triliun. (Kolase Tribunnews.com)

    -1(Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Mini Luggage, bahan Monogram Canvas, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Dauphine Backpack, bahan Monogram Canvas, warna cokelat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Moon Backpack, bahan Monogram Canvas, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Vanity Bag, bahan Monogram Canvas, warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Boite Chapeau Souple, bahan Monogram Canvas,
    warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton = diidentifikasi asli, model Capucines, bahan Lainnya, warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna kuning.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Y (2020), bahan Togo Leather, warna jingga.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy
    20 stamp U (2022) bahan Lainnya warna biru.
    -1 (Satu) unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Lindy 20 warna Coklat.
    -1 (Satu) Unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported) model Mini JYPSiere stamp B (2023) bahan Lainnya, warna Beton/Putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Micro Picotin Lock 14 Lucky Daisy Stamp U (2022), bahan Swift Leather, warna pink.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 Pocket Stamp U (2022), bahan Canvas dan Swift Leather , warna kuning/Jaune Citron
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Gris Neve/Putih.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 26 Anemone stamp C (2018), bahan Epsom Leather, warna Hot Pink Magnolia.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp C (2018), bahan Clemence Leather, warna Orange (di dalam dokumen Pegadaian warna Gold).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 stamp D (2019), bahan Canvas, warna Navy Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat 264 diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna merah (kulit kasar).
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Navy (kulit kasar).
    – -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
    -1 (Satu) Unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Logo Enchained Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chain Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna navy.
    -1 (Satu) unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna abu-abu
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, Warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Small, bahan Caviar Leather, warna abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Egyptian Amulet Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag Mini Rectangular, bahan Calfskin/Lambskin
    Leather, warna pink.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Gold.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna coklat
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna
    Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Drawstring Bucket Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather,warna hitam
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Timeless Clutch, bahan Caviar Leather, warna hitam
    -1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather warnamerah.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model UrbanSpirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Hobo, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Revolution, bahan Leather, warna Navy
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model addle Oblique Jacquard Bag, bahan Canvas, warna Navy.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model J’Adior Flap Bag, bahan Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Medium Bobby Bag, Warna coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Medium Bobby Bag, bahan Leather warna abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Fendi diidentifikasi asli, model Zucca Mesh Kan, bahan Lainnya, warna Hitam-Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Book Tote Oblique, bahan Canvas, warna 270 Navy.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Embellished Dionysus, bahan GG Supreme Canvas, bahan Abu-abu.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Large, bahan Guccissima Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Céline diidentifikasi asli, model Nano Luggage Bag, bahan Lainnya, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Loewe diidentifikasi asli, model Disney Dumbo Goya Bag, bahan Leather, warna Biru (abu-abu kebiruan).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Duffle, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Lady Dior, bahan Lainnya, warna Metallic
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model City Edge, bahan Goatskin Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Blackout Classic City, bahan Lainnya, warna Hitam.
    – 1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Studded Cannage, bahan Leather, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Floral Top Handle, bahan Lainnya, warna Biru.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Boy Large, bahan Lainnya, warna Hitam.
    -1 (Satu) unit tas Valentino diidentifikasi asli, model Rockstud Spike Medium, bahan Leather, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Bobby Bag, bahan Leather, warna Beige.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Diorama, bahan Leather, warna Gold.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Vibe Zip Bowling Bag, bahan Leather, warna Hitam-Putih.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Dior Addict Flap Bag, bahan Leather, warna Navy.
    -1 (Satu) tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Lainnya, warna Putih.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Filigree Vanity, bahan Caviar Leather, warna Cream.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag, bahan Caviar Leather, warna Navy.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna
    Putih.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin
    Leather, warna Soft Lilac.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna hitam.
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, 276 model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Merah (kulit halus).
    -1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna
    Pink (Di saksikan bersama tidak ada nomor seri).
    – 1 (Satu) unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Lainnya,
    warna Merah Cabe (Ada rantai menjuntai ke depan).
    – 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model stamp D (2019), bahan Epsom Leather, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 (GHW) stamp A (2017), bahan Canvas,
    warna Jaune (Yellow).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model In The Loop 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Etoupe.
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 18 GHW stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Merah (dengan ada Boneka di dalam Tas).
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stamp U (2022), bahan Clemence Leather,
    warna Noir (black).
    – 1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 GHW stamp U (2022), bahan 278 Clemence Leather,
    warna gold/cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Egg Bag, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Limited Edition Grace Coddington Twist MM, bahan
    Lainnya (Catogram Canvas), warna cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Reverse Monogram Cannes, bahan Monogram Canvas,
    warna cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Pochette Metis, Bahan Monogram Canvas, warna
    cokelat.
    -1 (Satu) unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Small Blackout City Bag, bahan Lambskin Leather,
    warna Bleu Obscur/Navy.
    -1 (Satu) unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Lady Dior, bahan Patent Leather, warna Merah.
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Multi Pochette, bahan Monogram Canvas, warna Coklat.
    (Satu tas dengan nomor 87.B)
    -1 (Satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Multi Pochette, bahan Monogram Canvas, warna Coklat. (Satu tas dengan nomor 87.A)
    -1 (Satu) unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp D (2019), bahan Epsom Leather, warna Orange.

    Tanah

    – 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3037 berdasar surat ukur No. 73/2001 Tgl 2-8-2001 dengan luas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No.25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Harvey Moeis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:217/2019, tanggal 26 / 09 / 2019, yang dibuat oleh Eny Haryanti, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6069 berdasar surat ukur No. 01947/ Grogol Utara / 2019 Tgl 2-8- 2019 dengan luas 438 m2 (Empat ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Senayan Residence Blok A No.16 RT.009 RW.007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Harvey Moeis berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2020, tanggal 05/06/202
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.666 dengan luas 21 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi;
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.675 dengan luas 222 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi
    -1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.684 dengan luas 123 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.
    -1 (satu) unit Condominium Baverly 90210-C Lantai 05 No.
    15 dengan luas semi gross 29,79 M 2 dan luas netto 24 M2 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 0247/PS/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang terletak di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas
    nama Sandra Dewi;
    -1 (satu) unit Condominium Baverly 90210 Lantai 03 No.
    11 dengan luas semi gross 29,79 M 2 dan luas netto 24 M2 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 0248/PS/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang terletak di Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atas nama Sandra Dewi
    -1 bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap: III Jl.Permata Regency 8 Blok J-3, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Kartika Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 018 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 27 / 09 / 2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-5, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng , Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Sandra Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 019 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 28 / 09 /2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-7, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Sandra Dewi berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 020 / SPPJB / PR / IX /2021 tanggal 28 / 09 /2021, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.
    -1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan dengan luas 153 m2 ( seratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency 8 Blok J-9, RT.005 RW.005 Kelurahan: Srengseng, Kecamatan: Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan pemegang hak a.n. Raymon Gunawan berdasarkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor: 024 / SPPJB / PR / III /2022 tanggal 24/ 03 / 2022, yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H. selaku PPAT.

    Berita tentang Harvey Moeis lainnya

  • Respons Razman Arif Nasution Soal Status Pengacara Dibekukan Mahkamah Agung

    Respons Razman Arif Nasution Soal Status Pengacara Dibekukan Mahkamah Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Razman Arif Nasution memberikan respons terkait sumpah advokat atau statusnya sebagai pengacara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung.

    “Terkait persoalan itu (sumpah advokat dibekukan Mahkamah Agung) saya kembalikan ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” ujar Razman Arif Nasution di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Razman Arif Nasution juga akan menjelaskan secara rinci kepada DPN Peradi Bersatu terkait persoalan yang dihadapinya.

    “Saya berkepentingan untuk ini, karena saya mendampingi Vadel,” tuturnya.

    Razman Arif Nasution juga merasa heran, surat keputusan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan sumpah advokatnya belum diterimanya hingga sekarang.

    “Surat itu (keputusan pengadilan di Ambon) belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima tetapi sudah menyebar ke mana-mana. Jangankan saya, saudara Firdaus pun juga belum menerima, saya juga belum menerima,” tutup Razman Arif Nasution yang merespons soal pembekuan status pengacara dari Mahkamah Agung.

    Sebelumnya, status pengacara dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh Mahkamah Agung imbas kisruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

    Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyebut, dengan adanya pembekuan secara resmi dari Mahkamah Agung membuat sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibatalkan.

    “Penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015,” ujar jubir Mahkamah Agung Yanto dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).

  • Imbas Kisruh di PN Jakut, Status Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan Mahkamah Agung

    Imbas Kisruh di PN Jakut, Status Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan Mahkamah Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Status pengacara dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh Mahkamah Agung terkait imbas kisruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

    Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyebut, dengan adanya pembekuan secara resmi dari Mahkamah Agung membuat sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibatalkan.

    “Penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015,” ujar jubir Mahkamah Agung Yanto dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).

    Selain Razman Arif Nasution, status pengacara Firdaus Oiwobo juga telah dibekukan.

    “Berikutnya ada penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat M Firdaus Oiwobo pada 15 September 2016,” tuturnya lagi.

    Dengan adanya peresmian pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak bisa lagi menjalankan praktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.

    “Penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” tuturnya.

    “Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan berpedoman teknis yudisial untuk tidak goyang terhadap ancaman atau intimidasi dari siapa saja,” tutup Jubir Mahkamah Agung Yanto terkait pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

  • Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memastikan akan menghormati apa pun keputusan hakim.

    “Apa pun keputusannya kami hormati, kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan. Sebagai warga PDIP tentu kami siap menerima segala bentuk konsekuensi,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Hasto lalu mengungkit pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga. Dia menyebut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.

    Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.

    “Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu. Bu Mega memanggil saya waktu itu, ‘ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa’,” kata Hasto.

    “Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki. Tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki,” sambung dia.

    Sekjen PDIP itu menerangkan, Ketua MA Sunarto dalam pidato itu menjelaskan seorang hakim tidak hanya berpijak pada hukum tertulis, tetapi juga harus menggunakan hati nurani dalam menegakkan keadilan.

    “Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan. Bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material,” ujar Hasto.

    Saat ditanya lebih jauh terkait hasil putusan praperadilan, Hasto merasa optimistis putusan praperadilan yang dilayangkan tersebut akan diterima oleh majelis hakim.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun. Persoalan yang kita hadapi itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucap Hasto.