Kementrian Lembaga: MA

  • Ojol Demo Setop Narik Penumpang, Jokowi Dulu Warning Soal Gig Economy

    Ojol Demo Setop Narik Penumpang, Jokowi Dulu Warning Soal Gig Economy

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengemudi ojek online (driver ojol) hari ini, Senin (17/2/2025) akan demonstrasi besar-besaran menuntut hak tunjangan hari raya atau THR. Sebelum mengakhiri jabatannya, Jokowi pernah memberikan peringatan keras soal dampak luar biasa dari gig economy atau ekonomi serabutan jika salah kelola.

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan aksi ojol dilakukan pada Senin (17/2/2025) pagi mulai pukul 10.00 WIB. Aksi akan digelar di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    “Jadi, 500 sampai 1.000 driver ojol. Dari jam 10.00 sampai selesai,” ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Minggu (16/2/2025).

    Saat menjalankan aksi demonya, Lily meminta para driver ojol untuk off beat atau setop menarik penumpang. Hal itu juga dia umumkan kepada driver ojol lainnya bukan hanya di Jakarta tapi daerah lainnya.

    “Sudah kami mengimbau kawan-kawan untuk off beat tanggal 17. Untuk wilayah Sukabumi, Dumai, Pontianak dan Pangkal Pinang akan off beat massal,” bebernya.

    Sementara itu mengenai tuntutan Lily menjelaskan kalau sistem fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir. Padahal pengemudi ojol jelas telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi.

    “Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” sebutnya.

    Menurutnya, keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam. Profit platform di satu sisi terus menghidupkan bisnis platform, tapi di lain pihak justru mematikan kesejahteraan pengemudi ojol, taksol dan kurir. Ketidakadilan ekonomi ini akibat platform tidak memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur Undang Undang Ketenagakerjaan.

    “Maka negara harus hadir, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” sebutnya.

    Bagi dia, fleksibilitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena setiap platform berlomba untuk menerapkan upah (tarif) murah sehingga yang menjadi korban dan miskin adalah pengemudi ojol, taksol dan kurir. Insentif dari perusahaan platform selama ini tidak menyejahterakan pekerja platform karena itu semua ternyata memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketetapan jam kerja 8 jam.

    Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar ojek online di Jakarta bisa mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan cara menggunakan plat kuning dalam upaya mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    Pengemudi ojol terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih diakibatkan karena upah (pendapatan) per orderan yang tidak pasti dari hasil perhitungan algoritma platform yang sepihak menguntungkan platform.

    “Maka Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terus menuntut THR untuk ojol dan mengawal regulasi THR Ojol yang akan diterbitkan Kemnaker melalui aksi ojol 17 Februari tuntut THR ojol di Kemnaker dan juga aksi ojol off bid (matikan aplikasi) massal serentak di berbagai kota pada 17 Februari,” sebutnya.

    Peringatan Jokowi

    Jokowi pernah melontarkan memperingatkan tentang tren gig economy atau ekonomi serabutan. Gig economy adalah sistem ekonomi yang mengutamakan pekerjaan sementara dan kontrak jangka pendek untuk menjalankan sesuatu. Sistem ini yang menjadi dasar dari pola kerja sama platform seperti Gojek dan Grab dengan mitranya.

    Menurut Jokowi, sistem ekonomi serabutan ini harus diperhatikan. Sebab bila tidak dikelola dengan baik, sistem gig economy bisa menjadi masalah di tengah para pekerja di Indonesia.

    Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Kongres ISEI & Seminar Nasional 2024, Surakarta,19 Sep 2024. (Tangkapan layar Biro Setpres RI)

    “Gig economy, hati-hati ini. Ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola baik ini akan jadi tren,” sebut Jokowi, Kamis (19/9/2024).

    Dia khawatir sistem ini justru membuat perusahaan nyaman menggunakan pekerja serabutan dan memberikan kontrak jangka pendek untuk mengurangi risiko ketidakpastian ekonomi. Jika sudah demikian, kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang tidak diperhatikan.

    “Takutnya perusahaan jadi maunya hanya memilih pekerja independen, perusahaan memilih pekerja freelancer, memilih kontrak jangka pendek, untuk kurangi risiko ketidakpastian global,” sebut Jokowi.

    Selain driver online, sistem gig economy juga diterapkan di bidang pekerjaan lain seperti industri kreatif, desain, pekerja kebersihan, hingga konstruksi.

    Sistem mitra

    Perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab sering menyebut para drivernya dengan istilah mitra. Status itu menggambarkan hubungan para driver dengan perusahaan.

    Hubungan mitra dipopulerkan oleh raksasa teknologi Uber dan menjadi standar hingga sekarang. Dengan status tersebut. perusahaan menyebut mitra sebagai wirausaha yang bekerja dengan jam kerja dan penghasilan fleksibel.

    Namun mitra tak mendapatkan hak pekerja karena statusnya itu. Mulai dari batasan jam kerja hingga berbagai tunjangan yang didapatkannya, termasuk seperti Tunjangan Hari Raya.

    Foto: Demo pengemudi Uber di Amerika, Rabu (8/52019) (REUTERS/Kate Munsch)

    Meski begitu, berbagai negara melarang praktik implementasi mitra di wilayahnya. Sejumlah negara tersebut mendorong para penyedia layanan untuk mengangkat mitra sebagai karyawan dan memberlakukan hak yang sama dengan para karyawan.

    Berikut 5 negara yang memberikan driver online hak serupa karyawan:

    1. Inggris

    Tahun 2021, Mahkamah Agung setempat menolak banding Uber pada putusan memberlakukan mitra seperti pegawai. Perusahaan harus memberikan hak cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.

    Dalam laporan The Guardian, MA menilai kontrak yang dirancang perusahaan menghindari pemenuhan kewajiban dasar karyawan, ini juga tak sah untuk hukum dan tidak bisa ditegakkan.

    Hak menilai para driver memiliki hak yang sama dengan pegawai lain. Perusahaan juga disebut punya kendali, termasuk menentukan tarif dan tidak memberitahu tujuan penumpang pada driver.

    2. Swiss

    Uber kembali menghadapi sidang di Swiss terkait perkara yang hampir sama. Hakim memutuskan perusahaan bukanlah perantara, namun menentukan tarif, mengendalikan aktivitas pengemudi dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

    Untuk itulah, driver harus mendapatkan hak untuk pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan.

    3. Belanda

    Di Belanda, pengemudi Uber juga diputuskan memiliki hak pegawai dan memiliki kesepakatan mengikat seperti yang diimplementasikan pada serikat pengemudi taksi. Pengadilan Amsterdam menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausawan hanya di atas kertas.

    4. Malaysia

    Air Asia memutuskan memberikan hak driver dalam layanan perusahaan seperti pegawai. Misalnya mendapatkan gaji bulanan sebesar RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta dan keuntungan lainnya.

    Mereka akan mendapatkan rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

    5. Spanyol

    Deliveroo dan Uber Eats dipaksa menganggap mitra sebagai pegawai dan harus memberikan gaji. Keputusan diambil setelah sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand tersebut.

    (dem/dem)

  • Trump Lagi-Lagi Bikin Keributan, Jaksa Terkenal di AS Jadi Korban

    Trump Lagi-Lagi Bikin Keributan, Jaksa Terkenal di AS Jadi Korban

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memantik kontroversi atas kebijakannya. Langkahnya kali ini memicu pengunduran diri seorang jaksa federal yang dielukan kalangan konservatif.

    Mengutip Reuters, seorang jaksa federal Danielle Sassoon yang sebelumnya menjadi asisten mendiang Hakim Agung Antonin Scalia, mengundurkan diri pada Kamis lalu. Keputusan itu diambil setelah ia menolak perintah Departemen Kehakiman untuk membatalkan kasus korupsi terhadap Wali Kota New York dari Partai Demokrat, Eric Adams.

    Departemen Kehakiman beralasan bahwa pemilihan wali kota yang akan digelar pada November mendatang menjadi faktor utama pembatalan kasus. Mereka menilai bahwa proses hukum dapat mengganggu peran Adams dalam membantu kebijakan imigrasi yang menjadi prioritas Trump.

    Trump membantah telah menginstruksikan langsung pembatalan dakwaan terhadap Adams. Namun, pengunduran diri Sassoon memperlihatkan ketegangan antara gerakan hukum konservatif tradisional dan keinginan Trump untuk mengendalikan pemerintahan federal secara lebih langsung.

    Selain melakukan perubahan dalam sistem peradilan pidana, Trump juga berencana membubarkan beberapa kementerian. Ia juga berhasil menunjuk menteri pertahanan melalui margin suara yang tipis di Senat dan menantang hak-hak konstitusional yang telah berlaku selama lebih dari 150 tahun.

    Kebijakan eksekutif Trump yang agresif kemungkinan besar akan berujung pada perdebatan di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Meski mayoritas hakim memiliki pandangan konservatif, belum jelas sejauh mana mereka akan membatasi kewenangan presiden.

    Sassoon, yang berusia 38 tahun dan anggota Federalist Society, diangkat sebagai Jaksa Amerika Serikat di Manhattan pada 21 Januari. Ia adalah satu dari setidaknya enam pegawai Departemen Kehakiman yang mengundurkan diri akibat kebijakan terkait kasus Adams.

    Foto: Presiden AS Donald Trump menunjuk tamu undangan selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 13 Februari 2025. (REUTERS/Kevin Lamarque)
    Presiden AS Donald Trump menunjuk tamu undangan selama konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di Gedung Putih di Washington, D.C., AS, 13 Februari 2025. (REUTERS/Kevin Lamarque)

    Asisten Jaksa Amerika Serikat, Hagan Scotten, juga ikut mundur karena alasan serupa. Scotten sendiri dikenal memiliki latar belakang hukum konservatif dan pernah menjadi asisten Hakim Agung John Roberts serta Brett Kavanaugh sebelum diangkat ke Mahkamah Agung pada masa jabatan pertama Trump.

    Akademisi hukum libertarian, Ilya Somin, menilai perintah Deputi Jaksa Agung Emil Bove untuk menghentikan kasus Adams mencerminkan pergeseran konservatisme di Amerika Serikat. Menurutnya, nilai-nilai supremasi hukum kini semakin dikesampingkan demi kepentingan politik.

    “Ada perbedaan antara mereka yang peduli pada supremasi hukum dan mereka yang lebih mementingkan faktor lain,” kata Somin, profesor di Universitas George Mason. Ia juga memperingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi preseden berbahaya di masa mendatang.

    Jaksa Agung pilihan Trump, Pam Bondi, menegaskan bahwa setiap jaksa yang menolak kebijakan pemerintahan bisa dipecat. Bove, yang sebelumnya merupakan pengacara pribadi Trump, menuduh Sassoon dan jaksa lainnya melanggar sumpah jabatan karena tidak mengikuti perintah atasan.

    “Tidak ada alasan konstitusional yang membenarkan pembangkangan terhadap kebijakan presiden yang terpilih secara sah,” tulis Bove dalam pernyataannya. Pernyataan ini semakin mempertegas dominasi Gedung Putih terhadap sistem peradilan federal.

    Dalam surat pengunduran dirinya kepada Bondi, Sassoon menegaskan bahwa tugasnya sebagai jaksa adalah menegakkan hukum secara adil. Ia menilai bahwa membatalkan dakwaan demi kepentingan politik merupakan tindakan yang tidak dapat diterima.

    Skandal ini mengingatkan pada “Saturday Night Massacre” pada tahun 1973. Saat itu, sejumlah pejabat Departemen Kehakiman mengundurkan diri karena menolak perintah Presiden Richard Nixon untuk memecat jaksa khusus yang menyelidiki skandal Watergate.

    Profesor hukum dari Universitas Georgetown, Randy Barnett, menilai bahwa keputusan Bove untuk menghentikan kasus Adams memiliki justifikasi yang cukup. Menurutnya, Sassoon hanya menolak menjalankan perintah yang sah dari atasannya, sehingga konsekuensinya sudah bisa diperkirakan.

    Adams, yang telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan menerima suap dari pejabat Turki, belakangan menunjukkan sikap lebih dekat dengan Trump. Namun, pengacaranya, Alex Spiro, membantah adanya kesepakatan politik antara kliennya dan Gedung Putih.

    Dalam suratnya kepada Bondi, Sassoon juga mengkritik Bove yang masih membuka peluang untuk menghidupkan kembali kasus Adams di masa depan. Ia menganggap langkah tersebut sebagai ancaman terselubung agar Adams mendukung kebijakan imigrasi Trump.

    Bove menanggapi pengunduran diri Sassoon dengan melaporkan dirinya, Scotten, dan satu jaksa lainnya untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran etika. Langkah ini semakin memperkuat kesan bahwa Departemen Kehakiman kini sepenuhnya berada di bawah kendali politik Trump.

    Sejumlah mantan jaksa menilai bahwa Departemen Kehakiman di bawah Trump tengah menguji batas hukum dengan ancaman terhadap pejabat yang menentang kebijakannya. Paul Tuchmann, mantan jaksa federal yang menangani kasus korupsi, mengatakan bahwa langkah Bove mengirim pesan jelas kepada para jaksa.

    “Jika Anda tidak melakukan persis seperti yang dia inginkan, maka Anda akan dihukum, terlepas dari apakah permintaan itu sesuai etika atau tidak,” ujar Tuchmann. Ia menambahkan bahwa situasi ini membuat semua pegawai Departemen Kehakiman berada di bawah tekanan politik yang besar.

    Dampak dari kasus Adams ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam waktu dekat. Pemerintahan Trump telah menyatakan niatnya untuk menuntut pejabat negara bagian dan kota yang mencoba menghambat kebijakan imigrasi mereka.

    Dalam suratnya kepada Sassoon, Bove menyatakan bahwa Departemen Kehakiman di Washington, D.C., akan mengambil alih kasus dari Kejaksaan Manhattan. Sebelumnya, kantor ini dikenal memiliki independensi yang tinggi dan pernah menangani kasus-kasus besar yang melibatkan orang-orang terdekat Trump.

    Untuk sementara, jabatan Sassoon akan diisi oleh wakilnya, Matthew Podolsky. Namun, para pakar hukum memperingatkan bahwa kemungkinan besar akan ada lebih banyak pengunduran diri di jajaran kejaksaan sebagai bentuk protes atas intervensi pemerintahan Trump.

    “Ini adalah momen penentuan bagi para jaksa karier di Manhattan,” kata mantan jaksa federal Michael Weinstein. “Saya tidak yakin ini akan menjadi akhir dari gelombang pengunduran diri atau protes di Departemen Kehakiman.”

    (wur)

  • Firdaus Oiwobo Klaim Punya Gunung Parung Seluas 55 Ribu Hektare Lahan Dari Cucu Raja Banten

    Firdaus Oiwobo Klaim Punya Gunung Parung Seluas 55 Ribu Hektare Lahan Dari Cucu Raja Banten

    TRIBUNJATENG.COM – Setelah viral naik ke atas meja, Firdaus Oiwobo kini mengklaim punya gunung di Parung, Jawa Barat.

    Dari lahan seluas 110.000 hektare lahan milik kliennya, Firdaus mengaku menerima separuhnya atau sekitar 55 ribu hektare.

    Diketahui kliennya tersebut yakni Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten,

    Menurut Kuasa Hukum Razman Arif Nasution tersebut, ucapannya itu bukan sekadar pepesan kosong. 

    Ia mengklaim bahwa telah memiliki surat penetapan dan putusan pengadilan terkait kepemilikian gunung tersebut. 

    “Verponding nomor 3 dan nomor 9 itu jumlahnya sekitar 110.000 hektar itu sudah ada surat penetapan dan putusan pengadilan,” ujarnya seperti dikutip dari akun TikTok @kabarnetizen 62 yang tayang pada Sabtu (15/2/2025). 

    Firdaus pun memberikan peringatan keras bahwa siapapun tidak boleh membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.

    Ia pun akan menggugat pihak yang nekat melakukan hal tersebut. 

    “Akan saya gugat karena saya mendapatkan separuh dari 110.000 hektar tanah tersebut dari klien saya yang bernama Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten,” ujarnya. 

    Menurutnya, banyak perumahan yang tidak laku di kawasan Parung karena bermasalah dengan alas hak tanahnya. 

    Firdaus berencana melayangkan somasi kepada pemilik perumahan di sana lantaran dibangun di atas tanahnya. 

    “Makanya yang beli rumah tanah di Parung itu hati-hati itu masuk ke dalam giriknya klien saya, sepanjang jalan Parung,” tambahnya.

    Bahkan, Firdaus menyarankan bagi pihak yang tidak percaya untuk mengecek langsung status kepemilikan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. 

    “Silakan dicek di pengadilan, silakan dicek di BPN di situ sejarah tanahnya ada. Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1960, mereka verponding hidup penetapan ada, semuanya lengkap,” pungkasnya. 

    Punya Gunung Uranium

    Selain gunung di Parung, Firdaus juga memiliki gunung berisi uranium. 

    Logam berat berwarna perak ini merupakan salah satu unsur radioaktif yang banyak dipakai di reaktor nuklir.

    Ia menyebut uranium yang berada di dalam gunung miliknya bisa menghidupi seluruh manusia di bumi.

    “Kami punya gunung sekarang ini, dua juta metrik ton di dalamnya uranium. Gunung para sultan di Dompu, PT Onto, dua juta metrik ton, bisa untuk menghidupi masyarakat dunia (selama) seribu tahun,” ungkap Firdaus Oiwobo.

    Tanggapan Hotman Paris

    Hotman Paris meledek pengakuan Firdaus Oiwobo soal hartanya yang berlimpah.

    Pengacara kondang tersebut menyarankan, Firdaus Oiwobo untuk menjual sedikit tanahnya demi melakukan perawatan gigi dan muka.

    “Jual tanahnya 15 meter untuk bersihkan gigi dan komedo di mukanya! Lagian mana ada tanah kosong berhektar hektar di Jakarta Selatan!! 

    “Dia minum susu apa waktu kecil!! Tapi rakyat pencari keadilan sudah aman ! Dia tidak bisa praktek pengacara! Dibekukan Bas nya oleh Pimpinan Mahkamah Agung,” tulis Hotman Paris.

    Dibekukan

    Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

    Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

    Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

    Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan.

    Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

    Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

    Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

    Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

    Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

    “Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution,” pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. (*)

     

  • Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan – Halaman all

    Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. 

    Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno melalui keterangan tertulis, Minggu (15/2/2025).

    Tunjangan insentif ini, kata Suyitno, akan disalurkan bertahap.

    Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. 

    Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. 

    Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ucap Suyitno.

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

    “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” kata Thobib.

    Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

    1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

    2. Belum lulus Sertifikasi

    3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

    4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

    5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

    Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)

    6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV

    7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

    8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama

    9. Belum usia pensiun (60 Tahun)

    10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

    11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

    12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

    13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
    Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

    a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut

    b. Berusia 60 (enam puluh) tahun

    c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah

    d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya

    e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

    f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

  • Beda Pernyataan Nusron & PN Cikarang soal Penggusuran Rumah di Bekasi

    Beda Pernyataan Nusron & PN Cikarang soal Penggusuran Rumah di Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi PN Cikarang soal penggusuran rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PN Cikarang membantah bahwa penggusuran tidak sesuai prosedur.

    Untuk diketahui, semula Nusron Wahid menyebut bahwa eksekusi rumah warga itu dinilai tidak sesuai prosedur lantaran pihak PN Cikarang tak melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan penggusuran.

    Akan tetapi, baru-baru ini PN Cikarang membantah hal itu dan menyebut telah menginformasikan kepada BPN sebelum melakukan penggusuran.

    “Kalau mengatakan sudah ada pemberitahuan, ya betul ada pemberitahuan, tapi, apakah pemberitahuan sifatnya itu permohonan pengukuran apa tidak, ya kan,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Bermis, Muara Angke, Minggu (16/2/2025).

    Pasalnya, tambah Nusron, proses eksekusi bangunan di atas lahan yang bersengketa perlu dilakukan pengukuran terlebih dahulu. Hal inilah yang tak dipenuhi oleh PN Cikarang.

    Kedua, tambah Nusron amar keputusan pengadilannya itu tidak mengatakan supaya sertifikatnya dibatalkan. Sehingga, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya dilakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya.

    “Yang dibatalkan baru AJB-nya [para warga tergusur], dalam keputusan pengadilannya MA-nya itu, AJB-nya memang tidak sah tapi karena sudah kadung terbit sertifikat yang ini usianya lebih di atas 5 tahun, maka harus dilanjutkan berdasarkan perintah pengadilan ini. Dan keputusan MA itu, dia [perlu] mengajukan lagi ke PTUN untuk perintah kepada BPN membatalkan sertifikat,” pungkas Nusron.

    Sebagai informasi, setidaknya terdapat lima rumah yang sudah terdampak penggusuran oleh PN Cikarang. Kelima rumah itu berlokasi di Kampung Bulu RT01/RW011. 

    Nusron menjelaskan, kelima warga terdampak itu dipastikan merupakan pemilik sah lahan tersebut. Di mana, kepemilikan lahannya telah tercatat merupakan pecahan dari sertifikat induk yang diterbitkan pada 1982.  

    “Nah beliau ini ya kan, berlima ini di sini dulunya diklaim sebagai orang yang duduk di Sertifikat 706, 706 ya jadi ada sertifikat Induknya 706 itu kejadian tahun 1982,” kata Nusron.  

    Untuk itu, Nusron menegaskan para warga yang rumahnya telah tergusur itu merupakan korban. Dia juga memastikan bakal segera menyelesaikan masalah ini bersama dengan sejumlah pihak terkait lainnya. 

  • Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

    Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada 2025. 

    Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (15/2/2025).

    Suyitno menjelalaskan pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.

    Kriteria Guru Non PNS Penerima Insentif

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

    “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

    Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
    Belum lulus Sertifikasi;
    Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
    Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
    Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
    Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
    Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;
    Belum usia pensiun (60 Tahun);
    Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
    Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
    Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

    Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

    Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
    Berusia 60 (enam puluh) tahun;
    Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
    Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
    Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
    Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

  • Menteri ATR Nusron buka suara terkait penggusuran rumah di Bekasi

    Menteri ATR Nusron buka suara terkait penggusuran rumah di Bekasi

    Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membuka suara terkait penggusuran rumah dan sengketa lahan yang terjadi di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Saat ditemui di Jakarta Utara, Minggu, Nusron meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang ​​​​​​tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut.

    “Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.

    Namun, menurut Nusron, tidak ada surat permohonan yang menyatakan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi bakal dilakukan.

    “Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, (ada juga) permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak,” ujar Nusron.

    Nusron pun menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus mematuhi prosedur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan lebih jauh.

    Terlebih, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga untuk dibatalkan.

    “Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.

    “Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” ujar dia menambahkan.

    Lebih lanjut, Nusron menilai pengajuan pembatalan sertifikat itu seharusnya disampaikan lagi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat memerintahkan kepada BPN, untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membantah BPN tidak dilibatkan dalam eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh PN Cikarang.

    Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2), mengatakan bahwa sebelum melakukan eksekusi, PN Cikarang telah melaksanakan pencocokan (constatering) dengan memohon bantuan kepada Kantor BPN setempat.

    Berdasarkan berita acara tanggal 14 September 2022, imbuh Yanto, constatering telah dilaksanakan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN.

    Selain itu, constatering juga disebut telah dilaksanakan dengan mengundang BPN, tetapi tidak hadir tanpa keterangan.

    Eksekusi yang dilakukan PN Cikarang pada 30 Januari 2025 tersebut merupakan delegasi dari PN Bekasi. Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi hingga mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ramai-ramai Jaksa AS Mundur, Ogah Patuhi Perintah Trump untuk Setop Skandal Korupsi Walkot New York – Halaman all

    Ramai-ramai Jaksa AS Mundur, Ogah Patuhi Perintah Trump untuk Setop Skandal Korupsi Walkot New York – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Enam jaksa Amerika Serikat (AS) di New York dan Washington DC, memilih mengundurkan diri.

    Pengunduran diri massal ini merupakan bentuk penolakan mereka untuk mematuhi perintah Presiden Donald Trump.

    Pasalnya, mereka diminta untuk membatalkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota New York, Eric Adams.

    Sejak awal menjabat, Trump memecat jaksa-jaksa yang menangani kasus hukum yang menyeret dirinya.

    Selain itu, ia juga menuntut informasi mengenai ribuan agen FBI yang terlibat dalam penyelidikan serangan 6 Januari di Gedung Capitol AS.

    Penjabat Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Danielle Sassoon, mengundurkan diri melalui surat sepanjang delapan halaman.

    Dalam suratnya, Sassoon menjelaskan pengacara Adams “berulang kali menyiratkan adanya quid pro quo” atau pertukaran, menawarkan bantuan kepada Trump dalam isu imigrasi jika kasus ini dihentikan.

    Setelah Sassoon menolak menandatangani berkas pencabutan kasus Adams, Wakil Jaksa Agung sementara, Emil Bove, yang merupakan mantan pengacara pribadi Trump, mencoba mencari jalan lain dengan mendekati bagian integritas publik di kantor pusat Kementerian Kehakiman untuk menutup kasus ini.

    Dalam surat pengunduran dirinya kepada Jaksa Agung Pam Bondi, Sassoon menyatakan bahwa ia “terkejut” dengan keputusan untuk mencabut dakwaan terhadap Adams.

    “Saya tetap bingung dengan proses yang terburu-buru dan dangkal dalam mengambil keputusan ini, yang tampaknya dilakukan bekerja sama dengan tim hukum Adams dan tanpa masukan langsung dari saya mengenai alasan akhir pencabutan kasus,” tulis Sassoon, dikutip dari CNN.

    Sassoon juga menjelaskan Bove mengingatkannya untuk mempertimbangkan kewajibannya dalam membela kepentingan Amerika Serikat dan mengajukan argumen dengan itikad baik demi kepentingan pemerintahan.

    Menurut Sassoon, pencabutan kasus Adams justru akan memperkuat, bukan mengurangi, kekhawatiran publik terhadap politisasi Kementerian Kehakiman.

    Ia juga menyatakan bahwa Adams kini menggunakan memo tersebut untuk menyatakan dirinya tidak bersalah di hadapan publik.

    Sassoon, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian banding, memiliki latar belakang konservatif yang kuat.

    Ia merupakan anggota Federalist Society dan pernah menjadi asisten hakim mendiang Antonin Scalia di Mahkamah Agung AS.

    Setelah menduduki posisi puncak di kejaksaan, ia sempat menulis opini di Wall Street Journal yang mengkritik kebijakan pengampunan Presiden Joe Biden.

    Perintah Kementerian Kehakiman untuk menghentikan kasus korupsi terhadap Adams dianggap sebagai upaya melemahkan independensi kantor kejaksaan AS.

    Bove mengeluarkan perintah pencabutan kasus Adams setelah bertemu pengacara Adams, Alex Spiro dan William Burck, serta Sassoon, dua jaksa dalam kasus Adams, dan kepala bagian banding di kantor Kementerian Kehakiman pada akhir Januari, dikutip dari New York Times.

    Dalam memo dua halaman yang dikeluarkan pada Senin (10/2/2025), Bove memerintahkan jaksa untuk mencabut kasus Adams “secepat mungkin”.

    Memo tersebut menyebut bahwa proses hukum yang sedang berjalan “menghambat kemampuan Wali Kota Adams untuk fokus penuh dalam menangani imigrasi ilegal dan kejahatan dengan kekerasan,” yang secara terang-terangan menunjukkan motif politik di balik keputusan tersebut.

    Bove, yang menginisiasi pertemuan tersebut, mengajukan berbagai pertanyaan tajam.

    Ia menekankan apa yang disebut pemerintahan Trump sebagai “senjata politik” terhadap lawan-lawannya dan mempertanyakan apakah kasus ini menghambat Adams dalam menjalankan tugasnya sebagai wali kota, menurut seorang sumber yang mengetahui jalannya pertemuan, seperti yang dilansir oleh AFP.

    Pada 11 Februari 2025, Departemen Kehakiman AS memerintahkan jaksa federal untuk menghentikan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota New York, Eric Adams.

    Perintah ini diberikan setelah Adams, yang merupakan anggota Partai Demokrat, menjalin hubungan baik dengan Presiden Trump.

    Adams, yang menjadi Wali Kota New York pertama yang didakwa secara pidana, bersikeras tidak bersalah atas dakwaan penipuan dan penyuapan yang menjerat dirinya.

    Adams juga menolak seruan untuk mengundurkan diri yang marak sejak tahun lalu.

    Skandal korupsi ini dipandang sebagai masalah besar bagi upaya Adams untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Wali Kota New York pada November lalu.

    Dalam pembelaan dirinya, Adams mengklaim ia dihukum tanpa bukti karena kritikannya terhadap kebijakan imigrasi mantan Presiden Joe Biden.

    Trump, yang juga menghadapi serangkaian kasus hukum, menyatakan solidaritasnya terhadap Adams selama kampanye pilpres lalu.

    Trump bahkan menyebut Adams diadili “karena berbicara menentang perbatasan terbuka.”

    Keputusan Departemen Kehakiman AS untuk menggugurkan kasus Adams ini menuai sambutan positif.

    Pengacara Adams, Alex Spiro, menegaskan kalau kliennya memang sejak awal tidak bersalah.

    “Seperti yang saya katakan sejak awal, Wali Kota tidak bersalah — dan dia akan menang. Hari ini dia akan menang,” ucap Spiro dalam tanggapannya.

    “Meskipun banyak keriuhan dan klaim sensasional, pada akhirnya tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dia pernah melanggar hukum apa pun. Sekarang, syukurlah, Wali Kota dan New York dapat melupakan penuntutan yang sangat disayangkan dan salah arah ini,” ujarnya.

    Sosok Adams, yang pernah disebut sebagai calon bintang Partai Demokrat, baru-baru ini meningkatkan kontak dengan rekan-rekan Trump dari Partai Republik.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Mahfud MD: Efisiensi Tidak Salah, Tinggal Diatur agar Tak Membunuh yang di Sana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Februari 2025

    Mahfud MD: Efisiensi Tidak Salah, Tinggal Diatur agar Tak Membunuh yang di Sana Regional 16 Februari 2025

    Mahfud MD: Efisiensi Tidak Salah, Tinggal Diatur agar Tak Membunuh yang di Sana
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com

    Mahfud MD
    menyinggung soal kebijakan efisiensi demi kelancaran program
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) yang menuai kritik karena berdampak pada sejumlah sektor.
    Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga mengajak agar perguruan tinggi tetap bersikap kritis dalam segala situasi.
    “Efisiensi tidak salah, tinggal bagaimana mengaturnya agar pelaksanaan efisiensi di sini, tidak membunuh di sana,” ujar mantan Menko Polhukam itu dalam pidatonya di Musyawarah Nasional Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UII 2025 di Hotel Tentrem, Semarang, Sabtu (15/2/2025).
    Kemudian, saat ditanya tanggapannya terhadap
    efisiensi anggaran
    pemerintah, Mahfud mengaku tidak mempersoalkan hal itu asalkan efisiensi diatur dengan benar.
    “Artinya urusan efisiensi itu saya tidak menjadi bagian yang mempersoalkan karena itu program pemerintah, silakan saja diatur,” ucap dia.
    Dia juga menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi untuk menjadi oposisi kritis yang obyektif.
    Dia menilai, sudah menjadi tugas sejarah bagi perguruan tinggi untuk mendorong jalannya perputaran kekuasaan dengan baik.
    Oleh karena itu, dia berharap civitas akademika tetap kritis terhadap program pemerintah.
    “Pesan saya yang pokok itu dunia perguruan tinggi sekarang harus mengemban tugas sejarah menjaga Republik sebaiknya. Yang benar dikatakan benar, yang salah dikatakan salah, itu yang disebut oposisi kritis, kritis yang obyektif, kalau ada kesalahan baru kita katakan,” ucap dia.
    Mahfud menyampaikan, banyak kampus yang fatalis atau merasa putus asa dan berpikir tidak ada gunanya bertindak.
    Selain itu, dia berharap kampus tidak bersikap nihilistik yang menganggap pemerintah selalu salah.
    “Iya (harus lebih kritis), kan sekarang banyak kampus yang fatalis, ‘dah lah enggak ada gunanya’. Ada juga yang nihilistik, menganggap apa yang dilakukan salah semua, enggak boleh gitu. Pasti ada sisa-sisa yang baik. Dukung yang baik, yang tidak baik kita luruskan,” papar dia.
    Menurutnya, sejarah terus berputar dan perguruan tinggi harus menjadi bagian yang siap berputar untuk membentuk sejarah baru.
    Dalam hal ini, dia mencontohkan terjadinya reformasi pada 1998 berkat mahasiswa dan pergerakan di perguruan tinggi.
    “Tidak boleh fatalis dan nihilistik dan skeptik radikal, artinya semua masalah ditanyakan terus, dipersoalkan terus. Agar kampus kembali berperan seperti dulu karena tugas sejarah kampus yaitu mengubah peradaban dalam rangka NKRI,” ucap Mahfud.
    Acara itu juga dihadiri mantan Ketua MA sekaligus Ketua Umum DPP
    IKA UII
    , Muhammad Syarifuddin, dan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makna 2 Tarian Kematian Suku Toraja

    Makna 2 Tarian Kematian Suku Toraja

    Liputan6.com, Makassar – Ritual kematian di Toraja menampilkan dua tarian utama yang merupakan keunikan budaya suku Toraja dalam menghormati orang yang telah meninggal dunia. Kedua tarian yang menjadi bagian dari upacara Rambu Solo tersebut adalah Ma’badong dan Ma’katia.

    Mengutip dari berbagai sumber, Rambu Solo atau upacara kematian adalah prosesi penguburan mayat suku Toraja yang mengantarkan roh almarhum menuju puyo atau dikenal dengan alam baka. Hal ini telah dilakukan secara turun temurun.

    Adapun bagi pelayat, mereka mengenakan pakaian yang identik berwarna hitam. Pakaian ini sebagai simbol bela sungkawa dari masyarakat suku Toraja.

    Masing-masing tarian memiliki peran dan makna tersendiri bagi masyarakat Toraja. Tari Ma’badong mengedepankan nilai solidaritas dan religius dalam prosesi kematian Toraja.

    Para penari membentuk lingkaran besar dengan bergandengan jari kelingking sambil mengenakan pakaian hitam. Gerakan sederhana ini yang melibatkan bahu, lengan, kepala, dan kaki dilakukan tanpa iringan alat musik.

    Tarian ini hanya diiringi nyanyian para penari untuk menghibur keluarga yang berduka. Sementara itu, Tari Ma’katia hadir sebagai bentuk penyambutan kepada keluarga dan kerabat yang menghadiri upacara Rambu Solo.

    Tarian ini memiliki karakteristik khusus dengan lirik-lirik kematian yang didasarkan pada kalimat sastra Toraja. Kalimat dalam lirik Tarian Makatia didasarkan pada sastra Toraja yang disebut londong dondona.

    Londong dondona merupakan salah satu jenis sastra lisan yang digunakan dalam ritual pemakaman masyarakat Toraja. Londong dondona berisi ratapan dan ungkapan kesedihan yang mendalam atas kepergian orang yang dicintai.

    Tarian Makatia diiringi oleh nyanyian londong dondona yang dilantunkan dengan nada sendu dan penuh haru. Gerakan tarian yang lemah gemulai dan penuh makna semakin menambah kesakralan tarian ini.

    Selain londong dondona, lirik Tarian Makatia juga dapat menggunakan jenis sastra lisan lainnya, seperti ka’baro dan sasongkan. Ka’baro adalah puisi yang berisi pujian kepada leluhur atau tokoh masyarakat yang dianggap berjasa. Sementara itu, sasongkan adalah pantun yang berisi nasihat atau petuah bijak.

    Durasi pertunjukan Ma’katia berlangsung berjam-jam dan dapat berlanjut hingga berhari-hari. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan kedalaman makna dari ritual tersebut.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun