Kementrian Lembaga: MA

  • Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penghinaan hingga membuat gaduh dalam persidangan yang menjadikan Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai terlapor. Sebanyak 25 pertanyaan dilayangkan terhadapnya.

    “BAP saya sudah selesai hari ini, ada 25 pertanyaan,” ujar Hotman kepada wartawan, Senin, 17 Februari.

    Tapi tak disampaikan secara rinci apa saja yang digali kepolisian terhadapnya. Hanya disebutkan bila dalam proses pengambilan keterangan ada empat orang yang disorot, termasuk Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

    Dua orang lainnya yakni Ade Suryani dan Elida Neti yang merupakan istri dan salah satu kuasa hukum dari Razman Arif Nasution.

    “Ada empat nama yang disorot di BAP saya yaitu Razman Nasution, Firdaus, tiga yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti,” sebutnya.

    Selain itu, Hotman menyebut bila pada kasus ini ada beberapa hal yang menjadi atensi oleh kepolisian. Satu di antaranya terkait kalimat penghinaan terhadap majelis hakim.

    Diketahui, Razman sempat menyampaikan kata koruptor yang seolah ditujukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik.

    “Yang paling menyedihkan di sini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah Semua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan Itu disiarkan secara live, disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir,” ucap Hotman.

    “Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman, sama juga Neti dan juga waktu penyidik melihat jelas naiknya si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa, benar-benar suka rela dan juga tidak ada sama sekali alasan dia gara-gara si Razman katanya mau dicekek atau mau apa itu tidak ada karena videonya ada semua,” sambungnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu sebagai tindak lanjut perintah atau arahan dari Mahkamah Agung (MA).

    Ada tiga pasal yang dilaporkan. Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan.

  • 1
                    
                        Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan
                        Megapolitan

    1 Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan Megapolitan

    Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pengacara Razman Arif Nasution dan
    Firdaus Oiwobo
    akhirnya mengajukan permohonan maaf usai membuat kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu. 
    Permohonan maaf ini diajukan setelah keduanya menerima sanksi etik dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
    Meski mengakui kesalahan, Razman dan Firdaus tetap bersikeras bahwa tindakan mereka bukanlah bentuk penghinaan terhadap institusi hukum.
    Beberapa minggu setelah insiden kericuhan di PN Jakut, Razman dan Firdaus menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) beserta jajaran pengadilan terkait.
    “Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Herri Swantoro) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Ibrahim Palino), serta seluruh aparatur pengadilan terkait,” ujar Razman di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
    Adapun permintaan maaf ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran bahwa tindakan yang mereka lakukan bukan untuk merendahkan institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk protes.
    Namun, keduanya merasa bentuk protes yang dilakukan masih dalam koridor hukum.
    Firdaus turut menegaskan bahwa ia dan Razman tidak melakukan pelanggaran pidana, melainkan hanya mendapat sanksi etik secara administratif.
    “Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri,” kata Firdaus.
    Firdaus juga menyampaikan harapan agar pembekuan berita acara sumpah dirinya dan Razman bisa dicabut sehingga mereka dapat kembali bersidang di pengadilan.
    “Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” ujar Firdaus.
    Selain menyampaikan permohonan maaf, Razman juga menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebut bahwa karier mereka sudah berakhir.
    Dengan nada menantang, Razman menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum.
    “Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman tegas.
    Firdaus pun menambahkan pernyataan yang lebih keras. Dia menilai pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat dan tidak berdasar.
    Oleh sebab itu, dia menyuruh Hotman untuk kembali ke kampungnya dan beralih profesi sebagai tukang pacul.
    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? Karena omongan dia sesat,” kata Firdaus
    “Dia bilang kami tidak boleh menerima klien, padahal itu tidak benar. LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa, kok kami tidak?” sambung dia.
    Meskipun keduanya mengajukan permohonan maaf, mereka tetap bersikeras bahwa keputusan pembekuan berita acara sumpah harus ditinjau ulang dan menolak anggapan bahwa mereka telah kehilangan hak untuk berpraktik sebagai pengacara.
    “Kami dilarang bersidang, bukan dilarang menjadi pengacara,” ucap Firdaus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BAZNAS RI terus tekankan profesionalisme amil

    BAZNAS RI terus tekankan profesionalisme amil

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS RI terus tekankan profesionalisme amil
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Februari 2025 – 22:43 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar tadarus dan mujahadah Nisfu Syakban sebagai momentum refleksi untuk meningkatkan profesionalisme dan spiritualitas amil dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

    Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025), juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, M.Si., serta Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, juga para pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia yang turut hadir secara online. 

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, H. Achmad Sudrajat, Lc., MA., menyoroti pentingnya momentum Nisfu Syakban sebagai pengingat bagi para amil untuk terus meningkatkan profesionalisme. 

    Menurutnya, tugas amil bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi juga ibadah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.

    “Amil harus mampu membangun kepercayaan muzaki serta memastikan zakat yang dikumpulkan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi mustahik. Profesionalisme dalam pengelolaan zakat harus selaras dengan keikhlasan dan pengabdian kepada Allah Swt,” ujarnya.

    Selain itu, Achmad mengajak seluruh amil BAZNAS untuk menjadikan Nisfu Syakban sebagai momen refleksi diri. 

    Ia menekankan, pentingnya memperbanyak ibadah dan doa, khususnya di momentum nisfu syakban agar setiap individu dapat meningkatkan kualitas spiritual serta semakin teguh dalam menjalankan tugas demi kemaslahatan umat.

    “BAZNAS berkomitmen untuk terus menjadi lembaga pengelola zakat yang amanah dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Kepercayaan masyarakat adalah amanah besar yang harus dijaga dengan profesionalisme dan keikhlasan,” ujarnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, M.Si., menegaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat kesadaran akan pentingnya tugas mulia dalam memberdayakan umat melalui zakat, infak, dan sedekah. 

    Ia mengingatkan, para amil untuk bekerja dengan niat ikhlas demi kesejahteraan umat, sebagaimana hadis Rasulullah yang menyatakan, “Sebaik-baiknya manusia adalah yang bisa memberikan manfaat.”

    Untuk meningkatkan efektivitas kinerja, Rizaludin menekankan, karakter amil BAZNAS harus mencerminkan prinsip 3H, 2S, dan 1M, yaitu Hand (terampil dalam bekerja), Heart (hati yang suci), Head (pemikiran yang positif), Soul (kesediaan untuk melayani), Spirit (semangat juang yang tinggi), serta Motive (niat yang tulus untuk Allah Swt).

    Rizaludin mengatakan, keberhasilan pengumpulan dana zakat bergantung pada enam pilar utama, yaitu literasi, pemasaran, layanan, digitalisasi, sumber daya manusia, dan reputasi. 

    “Amil yang menguasai keenam pilar ini diyakini dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal, sehingga semakin banyak mustahik yang terbantu,” ujar Rizaludin.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Jack Ma Muncul Kembali, Gabung Pemimpin Swasta Bertemu Xi Jinping

    Jack Ma Muncul Kembali, Gabung Pemimpin Swasta Bertemu Xi Jinping

    Bisnis.com, JAKARTA —  Presiden China Xi Jinping dengan sejumlah pemimpin bisnis swasta, salah satunya Jack Ma. Pendiri Alibaba tersebut sempat menghilang dari publik setelah mengkritik pemerintah China. 

    Pada 24 Oktober 2020, Jack Ma mengkritik sistem perbankan China dalam sebuah acara fintech di Shanghai. Kritik tersebut membuat pemerintah China marah dan menangguhkan IPO Ant Group, perusahaan fintech milik Jack Ma.

    Sejak saat itu Jack jarang muncul di publik hingga pada 2021, Jack dikabarkan sengaja bersembunyi di luar negeri. Jack terlihat di beberapa negara seperti Jepang, Australia, dan Thailand.

    Setelah 3 tahun berkeliling, pada 2023, Jack Ma dikabarkan kembali ke China dan pada tahun ini menghadiri pertemuan yang digelar oleh Xi Jinping bersama sederetan pemimpin perusahaan China. 

    Dilansir dari Bloomberg, Selasa (18/2/2025) Presiden Tiongkok Xi Jinping memimpin pertemuan dengan Jack Ma dan pengusaha terkemuka lainnya pada Senin (18/2/2025), yang menandakan dukungan Beijing bagi sektor swasta. Sektor swasta dianggap sebagai kunci untuk menghidupkan kembali ekonomi nomor 2 di dunia.

    Langkah Xi  mengumpulkan para pemimpin bisnis, termasuk mereka yang berada di balik kesuksesan besar meskipun ada tekanan dari AS dalam beberapa bulan terakhir, menggarisbawahi pentingnya inovasi sektor swasta bagi China untuk mendapatkan pijakan dalam teknologi.

    Wakil Direktur Riset China di Gavekal Dragonomics Hong Kong Christopher Beddor mengatakan ini adalah pengakuan diam-diam bahwa pemerintah China membutuhkan perusahaan sektor swasta untuk persaingan teknologi dengan Amerika Serikat. 

    “Pemerintah tidak punya pilihan selain mendukung mereka jika ingin bersaing dengan Amerika Serikat,” kata Beddar dikutip dari Reuters, Selasa (18/2/2025). 

    Beddar menambahkan bahwa Presiden Xi memimpin simposium ini menandakan pengakuan dari pimpinan partai teratas China atas peran penting yang dapat dimainkan oleh perusahaan swasta Tiongkok dalam mendukung pertumbuhan, dan, yang lebih penting, dalam mewujudkan ambisi teknologi China dalam menghadapi pembatasan Barat yang makin ketat.

    “Terlepas dari kekurangannya, DeepSeek sekarang, dan chip Kirin Huawei sebelumnya, mengirimkan pesan yang kuat kepada Barat: bahwa China tidak hanya memiliki niat tetapi juga sumber daya dan kapasitas untuk berinovasi agar dapat keluar dari pembatasan teknologi, tidak peduli seberapa mahalnya,” kata Beddar.

  • Program MBG di Kabupaten Pasuruan Tanpa Susu, Siswa Tetap Senang
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Februari 2025

    Program MBG di Kabupaten Pasuruan Tanpa Susu, Siswa Tetap Senang Surabaya 17 Februari 2025

    Program MBG di Kabupaten Pasuruan Tanpa Susu, Siswa Tetap Senang
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com

    Program makan bergizi
    gratis (MBG) perdana diluncurkan di
    Kabupaten Pasuruan
    . Sebanyak 3.022 siswa menikmati program MBG yang tersebar di delapan lembaga pendidikan, Senin (17/02/2025).
    Dari menu makanan yang disajikan, tidak ada susu. Namun, sejumlah murid tetap mengaku senang dengan adanya makanan gratis tersebut.
    Pemberian MBG tersebut dilaksanakan oleh SPPG Yayasan Anak Sekolah Indonesia Makmur dan petugas dari Badan Gizi Nasional (BGN).
    Pelaksanaan MBG perdana tersebut dimulai di SMP Negeri 2 Pandaan. Di sekolah ini tercatat 1.170 siswa yang menikmati makanan dari program andalan
    Presiden Prabowo
    Subianto tersebut.
    Makanan dalam kemasan berbahan plastik berisi nasi,
    chicken crispy,
    olahan sayur, telur orak-arik, dan dua potong kecil buah semangka.
    Ya,
    tidak ada susu atau minuman lainnya.
    Adinda Altara, siswa kelas XIII, mengaku senang dengan adanya program MBG karena tidak perlu repot membawa bekal makanan dari rumah meski tidak ada susu.
    “Ini pertama kali ada makanan gratis program pemerintah. Saya menikmati menunya,” ujar dia singkat.
    Ricardo Faris, siswa lainnya, juga mengaku senang dengan adanya program yang digagas oleh Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, karena tidak perlu membeli jajan tambahan di luar sekolah.
    “Ya
    , saya senang. Karena ada ayam, telur, buah semangka, dan sayurnya,” kata dia.
    Sementara itu, Kasdim 0819 Pasuruan Mayor Inf. Teguh menjelaskan, semua makanan yang dibagikan dalam program MBG tersebut sudah dipantau oleh tim BGN, termasuk tidak adanya susu dalam menu makanan.
    Semua kebutuhan protein dan kalori dalam setiap makanan sudah dipertimbangkan oleh ahli gizi.
    “Semua makanan sudah dipantau langsung oleh tim. Ini kan masih perdana, kemungkinan dilihat hari berikutnya. Memang tidak setiap hari ada susu,” kata dia singkat.
    Selain di SMP Negeri 2 Pandaan, pembagian makanan bergizi gratis juga disalurkan di Kelompok Belajar (KB) TK PKK 3 Dusun Sukun, TK Al Ikhlas Kalmpok, TK Yaa Bunayya Perum Navila, SD Ma’arif Jatiroso, SD Negeri 3 Dusun Tengger, SMA Negeri 1 Pandaan, serta Ponpes Putri Fadilatul Qur’an.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Itu Sumpah Advokat? Ini Pengertian, Isi, hingga Syarat Pengambilan Sumpahnya

    Apa Itu Sumpah Advokat? Ini Pengertian, Isi, hingga Syarat Pengambilan Sumpahnya

    YOGYAKARTA – Apa itu sumpah advokat bisa dipahami sebagai sumpah profesi yang wajib ditaati oleh para pengacara. Sumpah ini akan mengikat orang-orang yang berprofesi sebagai advokat agar menjunjung nilai-nilai keprofesiannya. Untuk memahami sumpah profesi advokat simak penjelasannya berikut ini.

    Apa Itu Sumpah Advokat

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, sumpah advokat dimaknai sebagai sebuah sumpah yang secara resmi diucapkan oleh pengacara saat memulai profesinya.

    Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dijelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan advokat, termasuk penyumpahannya. Di Pasal 4 dijelaskan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah sesuai agama yang dianut atau berjanji secara sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi sesuai wilayah domisili hukum.

    Artinya, seorang calon advokat tidak diperkenankan menjalankan profesinya sebelum ia menjalani tahapan akhir untuk menjadi seorang advokat yakni penyumpahan.

    Isi Sumpah Advokat

    Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat diatur sumpah atau janji advokat yang perlu dibaca saat prosesinya. Berikut ini bunyi sumpah advokat dan isinya sesuai UU yang berlaku.

    “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:

    bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

    Setelah penyumpahan selesai, salinan berita acara sumpah akan dikirimkan ke Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat yang diakui secara resmi di Indonesia.

    Syarat Calon Advokat yang Bersumpah

    Calon advokat yang akan mengambil sumpah wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai aturan. Syarat tersebut adalah sebagai berikut, dilansir dari situs Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

    Usia minimal 25 tahunFotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum (legalisir)Fotokopi KTP wilayah domisili calon advokat beradaFotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokatPas foto terbaru background merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembarFotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBHFotokopi KTPA Advokat Pendamping (jika berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi AdvokatSurat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum)Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp10.000,-)Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkaraSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTPBukti Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat

    Itulah informasi terkait apa itu sumpah advokat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Februari 2025

    Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat Megapolitan 17 Februari 2025

    Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Firdaus Oiwobo
    menanggapi pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyebut kariernya bersama Razman Arif Nasution sebagai pengacara telah berakhir akibat adanya pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.
    Firdaus menilai, pernyataan Hotman tersebut sesat dan tidak berdasar. 
    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat,” ujar Firdaus di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
    Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.
    “Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco,” kata dia.
    Firdaus juga menyinggung gaya hidup Hotman Paris yang dinilainya berlebihan. Ia menyarankan Hotman untuk berhenti berpiknik dan berhati-hati dalam bersikap, terutama terhadap perempuan.
    “Tobat kau, jangan banyak piknik. Kasihan wanita yang kau kerjai itu,” kata Firdaus.
    “Kau lahir dari rahim ibu kamu. Kau kerjakan wanita ya, hati-hati ya Hotman. Nanti akan saya buktikan di pengadilan,” sambung dia.
    Sebagai bantahan dari pernyataan Hotman Paris, Firdaus mengatakan, kantornya hingga saat ini masih beroperasi dan tidak ditutup.
    Bahkan, ada beberapa klien baru yang masih terus berdatangan ke kantornya.
    “Kantor saya masih menerima klien, kemarin ada empat klien masuk. Jadi pembekuan itu hanya sementara dan kami hanya dilarang bersidang, bukan dilarang menjadi pengacara,” ucap dia.
    Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap Razman Arif Nasution tak bisa lagi berkarier sebagai advokat.
    Begitu pula dengan tim hukum Razman, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
    Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
    Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Siap Lawan Kasasi Terdakwa Harvey Moeis di MA

    Kejagung Siap Lawan Kasasi Terdakwa Harvey Moeis di MA

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melawan kasasi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis di Mahkamah Agung (MA). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyiapkan kontra memori kasasi untuk melawan pemohon yaitu terdakwa Harvey Moeis di Mahkamah Agung.

    “Tentu akan kita siapkan perlawanan ya,” tuturnya di Jakarta, Senin (17/2).

    Harli mengaku tidak mempermasalahkan jika terdakwa Harvey Moeis mengajukan kasasi karena tidak terima divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Menurutnya, seorang terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi sebagai upaya perlawanannya.

    “Kita hormati itu dan memang itu kan hak yang bersangkutan,” katanya.

    Sebelumnya, terdakwa korupsi kasus timah Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.

    “Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu,” tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).

    Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.

  • Trump Minta MA Pecat Kepala Badan yang Lindungi Pegawai Federal

    Trump Minta MA Pecat Kepala Badan yang Lindungi Pegawai Federal

    Washington DC

    Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memecat kepala badan AS yang melindungi para pegawai federal dan whistleblower di negara tersebut.

    Ini menjadi momen pertama kalinya Trump melibatkan pengadilan yang didominasi kaum konservatif ketika upayanya memangkas pengeluaran pemerintah dan membubarkan badan-badan federal mendapat tantangan hukum. Demikian seperti dilansir AFP, Senin (17/2/2025).

    Gedung Putih memecat Hampton Dellinger dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Penasihat Khusus AS pada 7 Februari lalu. Namun Dellinger menggugat Trump secara hukum dan pengadilan distrik AS telah memerintahkan agar dia dikembalikan pada jabatannya tersebut.

    Pengadilan Banding AS, pada Sabtu (15/2) waktu setempat, menolak permintaan pemerintahan Trump untuk membatalkan putusan pengadilan distrik itu.

    Langkah selanjutnya yang ditempuh pemerintahan Trump adalah mengajukan banding darurat ke Mahkamah Agung terkait hal tersebut pada Minggu (16/2) waktu setempat.

    Menurut salinan dokumen yang dipublikasikan secara online oleh sejumlah surat kabar AS, pemerintahan Trump berargumen bahwa putusan pengadilan sebelumnya merupakan “serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap pemisahan kekuasaan yang memerlukan penyelesaian segera”.

    “Sampai saat ini, sejauh yang kami ketahui, tidak ada pengadilan dalam sejarah Amerika yang memberikan perintah untuk memaksa Presiden mempertahankan seorang kepala badan yang menurut Presiden tidak seharusnya dipercayai dengan kekuasaan eksekutif dan untuk mencegah Presiden mengandalkan penggantinya,” sebut dokumen permohonan banding yang diajukan pemerintahan Trump.

    Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Dokumen itu juga memperingatkan bahwa intervensi pengadilan di New York “mencontohkan tren yang lebih luas dan berlangsung selama berminggu-minggu”, dan menyatakan bahwa Mahkamah Agung seharusnya “tidak membiarkan lembaga peradilan memerintah dengan perintah sementara dan menggantikan akuntabilitas politik yang ditetapkan oleh Konstitusi”.

    Trump yang memulai masa jabatan keduanya bulan lalu, telah meluncurkan kampanye yang dipimpin oleh sekutu dan donatur utamanya, miliarder Elon Musk, untuk merampingkan atau membongkar sebagian besar pemerintahan AS.

    Namun dia menghadapi penolakan yang semakin besar dari pengadilan AS, dengan sekitar belasan perintah pengadilan dikeluarkan terhadap pemerintahannya dari sekitar 50 gugatan hukum yang diajukan terkait kebijakannya itu.

    Hal ini mencakup upaya untuk membekukan dana hibah federal dan pinjaman pemerintah sebesar US$ 3 triliun, penundaan program pengunduran diri pegawai pemerintah, dan rencana pemindahan narapidana perempuan transgender ke penjara untuk laki-laki.

    Trump juga berselisih dengan hakim AS atas kebijakannya menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, pengiriman migran Venezuela ke Teluk Guantanamo, pemotongan dana untuk Institut Kesehatan Nasional, dan cuti administrasi bagi para pekerja Badan Pembangunan Internasional AS atau USAID.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Terdakwa Harvey Moeis Melawan, Tidak Terima Vonis Banding 20 Tahun

    Terdakwa Harvey Moeis Melawan, Tidak Terima Vonis Banding 20 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa korupsi kasus timah Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.

    “Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu,” tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).

    Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

    Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. 

    Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.

    “Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.