Kementrian Lembaga: MA

  • Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap Hakim, Akui Bayar Fee Rp 1,5 Miliar ke Pengacara – Page 3

    Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap Hakim, Akui Bayar Fee Rp 1,5 Miliar ke Pengacara – Page 3

    Terdakwa Zarof Ricar selaku mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulas upaya bebas di tingkat kasasi dengan menyiapkan Rp5 miliar untuk majelis. 

    Jaksa menyampaikan, pada September 2024 setelah kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara kliennya, dia pun langsung melakukan pertemuan dengan Zarof Ricar di rumah mantan petinggi MA tersebut, tepatnya di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur bernama Soesilo, dan terdakwa menyampaikan kepada Lisa Rachmat bahwa terdakwa mengenal hakim Soesilo,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Lisa Rachmat lantas meminta Zarof Ricar untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi kliennya, agar menjatuhkan hasil Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024, yakni vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    “Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar, dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi, sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar, di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” jelas jaksa.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa Rachmat, maka Zarof Ricar pada 27 September 2024 bertemu dengan hakim Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Profesor Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian, Zarof Ricar memastikan kepada Soesilo bahwa dia merupakan hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. 

    “Dan Soesilo membenarkan dirinya selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara kasasi dimaksud, kemudian terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Soesilo adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, adalah sebagai maksud terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur,” ungkap jaksa.

    “Selanjutnya Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo, kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan ‘siap pak terima kasih’,” lanjutnya.

  • Komwas Peradi Proses Pelanggaran Kode Etik Pengacara Yoni Hari Basuki

    Komwas Peradi Proses Pelanggaran Kode Etik Pengacara Yoni Hari Basuki

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pengawas Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Komwas DPC Peradi) Surabaya saat ini sedang memproses pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan pengacara Yoni Hari Basuki SH.

    Ketua Komwas DPC Peradi Surabaya Djoko Sumarsono SH MKn saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan Yoni Hari Basuki.

    ” Kami baru saja menerima putusan pidana yang bersangkutan dan sudah saya infokan ke anggota,” ujar Djoko Sumarsono, Rabu (19/2/2025).

    Lebih lanjut Djoko Sumarsono mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk melakukan pembahasan.

    ” Bila sudah ada hasilnya akan saya kabari,” ujar Djoko Sumarsono.

    Sementara Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.

    ” Tim Komwas akan melakukan penyelidikan, hasilnya nanti akan direkomendasikan ke kita,” ujar Hariyanto.

    Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.

    Perlu diketahui, pengacara asal Surabaya Yoni Hari Basuki SH yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yoni diinformasikan ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban yang pasti. Dia tak membenarkan maupun membantah saat ditanya terkait penangkapan pengacara Yoni.

    “Sabar nggeh mbak, nanti kami rilis,” ujar Kasi Intel, Senin (3/2/2025).

    Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Tak hanya Yoni, dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan kedua Terpidana tersebut untuk dilakukan eksekusi.

    ” Sudah ditetapkan DPO mbak. Saat ini sedang kami lacak keberadaan nya,” ujar Kasi Intel, Sabtu (1/2/2025).

    Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.

    Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.

    Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/ted]

  • Prabowo hadiri sidang istimewa laporan tahunan 2024 Mahkamah Agung

    Prabowo hadiri sidang istimewa laporan tahunan 2024 Mahkamah Agung

    “Bapak Presiden pagi ini direncanakan hadir pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung MA Jakarta,”

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu pagi.

    “Bapak Presiden pagi ini direncanakan hadir pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung MA Jakarta,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, dalam pesan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam situs resmi Mahkamah Agung, acara laporan tahunan 2024 ini mengusung tema “Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas”.

    Setiap tahunnya, sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat, Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin menyelenggarakan Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung.

    Dalam acara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto akan menyampaikan pidato laporan tahunan Mahkamah Agung terkait capaian, prestasi, jumlah perkara putus, jumlah sisa perkara, dan lainnya.

    Bersamaan dengan acara laporan tahunan tersebut, Mahkamah Agung juga menyelenggarakan sosialisasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan bertajuk Pameran Kampung Hukum.

    Pameran yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 ini, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung terkait apa itu Mahkamah Agung, tugas dan fungsi lembaga, serta berbagai kebijakan yang dikeluarkan.

    Acara ini juga diikuti oleh kementerian/lembaga hukum yang menampilkan berbagai kebijakan dan prestasinya masing-masing.

    Sebagai agenda tahunan, Pameran Kampung Hukum diselenggarakan pada 18-19 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Firdaus Oiwobo Ngaku Keluarga Elit Kerja di Istana, Minta Hotman Paris Pulang Kampung: Gak Pantes

    Firdaus Oiwobo Ngaku Keluarga Elit Kerja di Istana, Minta Hotman Paris Pulang Kampung: Gak Pantes

    TRIBUNJAKARTA.COM – Firdaus Oiwobo, sosok pengacara yang tengah membetot perhatian publik karena berselisih dengan Hotman Paris, mengaku orang Jakarta sejak lahir. 

    Ia menyerang balik pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya meminta Firdaus untuk segera angkat kaki dari Jakarta dan pulang kampung setelah surat berita acara sumpah advokatnya dibekukan. 

    Firdaus Oiwobo tak terima. Kuasa hukum Razman Nasution tersebut justru meminta agar Hotman lah yang pulang kampung. 

    “Oh enggak, kampung gue di Jakarta. Ari-ari gue ditanam di Jakarta. Hotman yang pulang kampung karena dia di Siantar atau di Simalungun ya,” ujar Firdaus seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/2/2025). 

    Ia mengaku anak dari kalangan elite. Kakek dan ayahnya disebut pernah bekerja di Istana Presiden. 

    “Lo pulang lo Hotman, enggak pantes lo di Jakarta. Gue orang Jakarta nih, gue mah orang elit ya, kakek gue kerja di Istana, bokap gue kerja di Istana dan ari-ari gue ditanam di depan Istana Presiden. Inget loh, kalau lu suruh pulang kampung nih, kampung gue Jakarta,” jelasnya. 

    Firdaus mengatakan bahwa karir Hotman Paris tengah di ujung tanduk. 

    Karirnya di bidang advokat akan ‘disikat’ habis oleh Firdaus. 

    “Bukan karir gue, karir Hotman yang habis. Hotman yang nangis-nangis, ngerengek-ngerengek kepada pemerintah melalui medsosnya tidak menandakan dia pengacara internasional. Harusnya, pengacara internasional tidak merengek-rengek begitu.”

    “Hari ini Hotman Paris meraung-raung di tengah jalan. Menangis meminta perlindungan terhadap penguasa untuk melawan gue,” tambahnya. 

    Dibekukan

    Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

    Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

    Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

    Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan.

    Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

    Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

    Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

    Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

     Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

    “Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution,” pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Niat Sholat Jamak: Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

    Niat Sholat Jamak: Lengkap dengan Arab, Latin dan Artinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sholat (salat) jamak, yang merujuk pada penggabungan dua sholat wajib dalam satu waktu, seperti Zuhur dan Asar, serta Magrib dan Isa merupakan amalan yang diperbolehkan dalam Islam, terutama dalam kondisi tertentu yang memerlukannya.

    Dalam konteks ini, niat sholat jamak menjadi aspek penting yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Niat, dalam istilah fikih, adalah keinginan yang tulus dalam hati untuk melaksanakan ibadah tertentu, dan dalam hal ini, sholat jamak.

    Dalil dari Al-Qur’an yang menunjukkan adanya keringanan dalam ibadah ini termasuk firman Allah Swt:

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَـٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّۭا مُّبِينًۭا

    Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak ada dosa bagimu untuk mengqada sholat terutama jika kamu khawatir bahwa orang-orang kafir akan mengganggumu. Sungguh orang-orang kafir itu merupakan musuh yang nyata bagimu.“ (QS An-Nisa, 4:101).

    Meskipun ayat ini secara khusus membahas tentang qasar, ia juga memberikan pemahaman bahwa syariat Islam menyebabkan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah, termasuk sholat jamak, terutama dalam situasi tertentu seperti saat perjalanan.

    Selain itu, terdapat hadis sahih yang mendukung praktik sholat jamak. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Rasulullah SAW telah menggabungkan sholat Zuhur dan Asar, serta Maghrib dan Isya di Madinah, tanpa ada rasa takut dan tanpa adanya hujan.” (HR Muslim).

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut merupakan niat sholat jamak, baik jamak takdim maupun takhir.

    1. Jamak Takdim

    Menggabungkan dua sholat fardu dan melaksanakannya pada waktu sholat pertama. Misalnya, menggabungkan sholat Zuhur dan Asar yang dilaksanakan pada waktu Zuhur

    Niat Solat Jamak Takdim Zuhur

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhaz-zuhr arba’a raka‘atin jama‘ takdim lillahi ta‘ala.

    Artinya : “Saya niat sholat fardu Zuhur empat rakaat jamak takdim karena Allah Ta’ala.“

    Niat Solat Jamak Takdim Asar

    أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhal-‘asr arba’a raka‘atin jama‘ takdim lillahi ta‘ala.

    Artinya: “Saya niat sholat fardu Asar empat rakaat jamak takdim karena Allah Ta’ala.“

    Niat Sholat Jamak Takdim Maghrib

    أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَحْمُوعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيمِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Ushalli fardhal maghribi tsholatsa raka’ātin majmů’an bil ‘isya-i jam’a takdimin lillāhi ta’ālā.

    Artinya: “Aku berniat melaksanakan sholat fardu Magrib tiga rakaat yang dijamak dengan Isa secara jamak takdim karena Allah Ta’ala.”

    Niat Sholat Jamak Takdim Isa

    أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Ushalli fardhal ‘isya-i arba’a raka’ätin lillāhi ta’ālā.

    Artinya: “Aku berniat mengerjakan sholat fardu Isya empat rakaat dijamak karena Allah Ta’ala.”

    2. Jamak Takhir

    Menggabungkan dua sholat fardu dan melaksanakannya pada waktu sholat kedua. Misalnya, menggabungkan sholat Zuhur dan Asar yang dilaksanakan pada waktu Asar.

    Niat Solat Jamak Takhir Asar

    أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَأْخِيرٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhal-‘asr arba‘a raka‘atin jama‘ ta’khir lillahi ta‘ala.

    Artinya: “Saya niat sholat fardu Asar empat rakaat jamak takhir karena Allah Ta’ala“.

    Niat Solat Jamak Takhir Zuhur

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعَ تَأْخِيرٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    Usolli fardhaz-zuhr arba‘a raka‘atin jama‘ ta’khir lillahi ta‘ala.

    Artinya:  “Saya niat sholat fardu Zuhur empat rakaat jamak takhir karena Allah Taala“.

    Niat Sholat Jamak Takhir Magrib

    اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

    Ushollii fardhal maghribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i jam’a ta’khiirin adaa-an lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat melaksanakan sholat fardu Magrib tiga rakaat yang dijamak dengan Isa secara jamak takhir, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

    Niat Sholat Jamak Takhir Isa

    اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

    Ushollii fardhal ‘isyaa-i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al maghribi jam’a ta’khiirin adaa-an lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku berniat melaksanakan sholat fardu Isya empat rakaat yang dijamak dengan Maghrib secara jamak takhir, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

    Menurut beberapa ulama, niat harus diucapkan dalam hati sebelum melaksanakan sholat, meskipun tidak ada ketentuan khusus untuk mengucapkannya secara lisan. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa niat adalah bagian dari ibadah yang tidak terlihat, tetapi sangat penting untuk diterima di sisi Allah Swt. 

  • Identitas Korban Mutilasi di Jombang Belum Terungkap, Penyidik Ungkap Ciri-ciri Jenazah – Halaman all

    Identitas Korban Mutilasi di Jombang Belum Terungkap, Penyidik Ungkap Ciri-ciri Jenazah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi masih mengidentifikasi jasad yang ditemukan di dua lokasi berbeda di Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (12/2/2025) lalu.

    Diduga, jasad berjenis kelamin laki-laki tersebut menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi.

    Pelaku sengaja membuang dua bagian tubuh korban secara terpisah di Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Tembelang.

    Direktur RSUD Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah, menyatakan jasad disimpan di rumah sakit sampai maksimal 30 hari.

    “Jenazah akan tetap di RSUD Jombang maksimal 30 hari sejak masuk ke kamar jenazah,” ungkapnya, Selasa (18/2/2025).

    Setelah 30 hari tak ada keluarga yang melapor, jenazah akan dimakamkan.

    “Jenazah akan dimakamkan di pemakaman khusus dan identifikasi terdata di dalam arsip rumah sakit,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, meminta masyarakat yang merasa kehilangan saudara untuk segera melapor.

    “Untuk identitas dari korban, saat ini masih kami dalami. Untuk masyarakat yang merasa mengenali ciri-ciri korban, silakan melapor ke kami,” ucapnya, Kamis.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga laki-laki berusia antara 15 tahun hingga 25 tahun.

    Tinggi badan korban diperkirakan 160 sentimeter, dengan rambut ikal serta kulit sawo matang.

    “Ciri-ciri lainnya, ada tahi lalat di dada korban sebelah kanan dan pundak sebelah kiri. Kemudian ukuran alas kaki sekitar 36 sampai dengan 37 sentimeter,” tandasnya.

    AKP Margono membenarkan, potongan tubuh yang ditemukan di dua lokasi berbeda merupakan korban mutilasi.

    “Kepala yang ditemukan adalah satu rangkaian, yang mana memang dari kematiannya ini tidak wajar.”

    “Di leher ditemukan bekas senjata tajam yang tidak beraturan. Dianalisa jika dilakukan pelaku tidak hanya sekali, tapi berulang-ulang,” ungkapnya, Kamis (13/2/2025).

    Hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan di kepala yang mengakibatkan korban lemas.

    Jasad tanpa kepala pertama kali ditemukan oleh warga bernama Ahmad Alimin (57) saat hendak memancing ikan.

    Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyatakan penyidik masih mengumpulkan bukti di lokasi penemuan jasad.

    “Sudah dibawa ke RSUD untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian, termasuk juga untuk identitas.” 

    “Ini masih kumpulkan bukti dan keterangan saksi, termasuk dari pemilik sawah. Kita sudah sebar anggota untuk memastikan apakah ada keluarga yang hilang atau tidak pulang,” tuturnya.

    AKBP Ardi Kurniawan menambahkan, jasad tanpa kepala yang ditemukan tak mengenakan busana.

    “Akan kita dalami agar segera terungkap. Secara umum jasad sudah lebih dari dua hari karena sudah kering, namun belum mengeluarkan bau menyengat,” imbuhnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jasad Tanpa Kepala Masih di RSUD Jombang, Dimakamkan Sampai Batas 30 Hari

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Anggit Puji) (Kompas.com/Moh Syafii)

  • Makan Bergizi Gratis di Sumenep Berjalan Lagi, Hanya untuk 150 Siswa

    Makan Bergizi Gratis di Sumenep Berjalan Lagi, Hanya untuk 150 Siswa

    Sumenep (beritajatim.com) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumenep yang sempat terhenti pada Senin (17/2/2025), berjalan lagi hari ini, Selasa (18/2/2025). Namun kali ini hanya untuk 150 siswa yang mendapat program MBG tersebut, yakni siswa-siswi Paud Al-Qodar.

    Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep, Mohammad Kholilur Rahman menjelaskan, MBG di Sumenep kemarin diliburkan karena ada barang baru yang harus ditestimoni.

    “Hari ini sudah jalan lagi. Penerima manfaatnya 150 anak di Paud Al-Qadar. Kalau untuk besok Insya Allah sudah normal kembali,” ujarnya.

    Ia menolak untuk menjelaskan lebih detil tentang terhentinya MBG di Sumenep Senin kemarin. Ia hanya menyatakan dengan singkat, bahwa SPPG akan berusaha sebaik mungkin untuk kelancaran MBG Di Kabupaten sumenep.

    Sebelumnya, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sumenep melalui grup WhatsApp yang beranggotakan sekolah penerima program tersebut menyatakan bahwa MBG di Sumenep dihentikan. Penghentian sementara MBG tersebut disebabkan kendala teknis di internal penyelenggara. Namun ia enggan merinci apa kendala teknis tersebut.

    Ia hanya menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah disampaikan ke Badan Gizi Nasional (BGN). SPPG Sumenep akan menunggu petunjuk BGN untuk prograk MBG tersebut.

    Pada tahap pertama, program MBG di Sumenep tersebut mencakup siswa di 18 sekolah mulai PAUD hingga SMA. Total penerima sebanyak 2.965 siswa.

    Sekolah-sekolah yang menjadi sasaran MBG tersebut adalah PAUD Al-Qadar, Melati, Aqidah Usymuni, TK Ashabus Sekkep, Al-Kautsar, Anggraini, dan Terate. Selain itu juga SDN 2 Pamolokan, MIN 1, SDN Pandian 1, SDN Pamolokan 1, dan SDN Pandian 5.

    Sedangkan untuk MBG tingkat SMP menyasar siswa di SMP Binar, MTsN Aqidah Usymuni, MTsN 1 Sumenep, dan SMP Miftahul Ulum. Untuk SMA, MBG dilakukan di SMA Al-Azhar dan MA Zainal Arifin. [tem/beq]

  • Firdaus Oiwobo Idolai Sosok Gibran dari Semua Wapres RI: Dia Ada di Hati Saya

    Firdaus Oiwobo Idolai Sosok Gibran dari Semua Wapres RI: Dia Ada di Hati Saya

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, yang belakangan tengah mencuri perhatian publik karena perseteruannya dengan Hotman Paris, mengaku mengidolai sosok Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. 

    Menurutnya, Gibran ialah sosok yang tegas dan tidak banyak bicara. 

    Hal itu terungkap saat dirinya diwawancarai oleh Ruben Onsu di Youtube MOP Channel usai dirinya viral. 

    “Wakil presiden yang ada di hati saya Gibran, ada hal yang orang enggak tahu dari kegiatan Gibran. Ini sebenarnya harus diekspos kegiatan positif beliau,” ujar Firdaus seperti dikutip dari akun Youtube MOP Channel yang tayang pada Senin (17/2/2025).

    Ia memprediksi bahwa Gibran bakal maju calon presiden 2029 kelak. 

    Firdaus sudah melihat sosok kepemimpinan Gibran saat debat capres 2024 silam. 

    “Kalau menurut saya, Gibran ini pintar lihat pada pidatonya gibran pada debat capres. Begitu lancarnya dia berbicara terlepas dari isu katanya dia dibimbing melalui teks-teks begitu. Kalau enggak pinter baca teks, itu susah,” tambahnya. 

    Firdaus mengidolai Gibran dari semua wakil presiden yang pernah menjabat di Indonesia. 

    Selain itu Firdaus ditanyai soal jabatan menteri apa yang akan diisinya jika seandainya ditunjuk Presiden Prabowo. 

    Firdaus Oiwobo berandai-andai ingin membuat lembaga baru.

    Ia ingin menjadi menteri bidang Koordinator Pengawas Aparatur Negara. 

    “Jadi, yang gue awasi polisi, jaksa, hakim, termasuk kementerian gue awasin. Jadi Pak Prabowo enggak usah turun langsung. Kalau Pak Prabowo turun langsung wibawanya akan jatuh. Tapi kalau diwakilkan oleh menterinya, wibawa Pak Prabowo lebih ini (naik) lagi,” pungkasnya. 

    Firdaus Oiwobo minta maaf

    Sebelum dirinya menjadi viral, Firdaus Oiwobo sempat membuat gaduh dengan naik ke meja sidang. 

    Buntut dari ulahnya itu, pengacara Firdaus Oiwobo akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) atas kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    Saat itu, Firadus sempat menaiki meja saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik berlangsung.

    “Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa,” ujar Firdaus di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).

    Melalui permintaan maaf itu, dia berharap pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) sumpah advokatnya bisa segera dicabut agar dirinya bisa kembali bersidang.

    “Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” 

    Firdaus menilai, pelanggaran yang terjadi bukan pidana mutlak, melainkan hanya pelanggaran etik yang berujung pada sanksi administratif.

    “Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik, tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami juga keliru kan gitu,” kata dia.

    Oleh sebab itu, dia meminta MA untuk memberikan ruang bagi dirinya dan rekannya, Razman Arief Nasution agar bisa membenahi diri serta menjalankan tugas secara profesional ke depannya.

    “Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri karena dari hukum juga kan, kita tidak melanggar pidana mutlak, kan gitu,” sambung dia.

    Sebelumnya, karier advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan. Ditandai dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) keduanya.

    Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, dikeluarkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua PT Banten, Suharsono.

    Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

    Dengan pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sehingga tidak bisa membela klien di seluruh pengadilan.

    Pembekuan ini buntut kericuhan saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

    Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara.

    Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.

    Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.

    Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Inilah Sosok Elly dan Ade, 2 Istri Razman Nasution Ternyata Bukan Orang Sembarangan

    Inilah Sosok Elly dan Ade, 2 Istri Razman Nasution Ternyata Bukan Orang Sembarangan

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah sosok dua istri Razman Nasution yang tengah disorot usai berita acara sumpah advokatnya dicabut Mahkamah Agung (MA).

    Profesi dua istri Razman Nasution itu pun ternyata bukan orang sembarangan.

    Satu orang menjabat sebagai bidan dan satunya lagi menjabat kepala dinas.

    Razman Nasution telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.

    Sanksi itu merupakan buntut aksinya yang buat gaduh persidangan di kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya, Kamis (6/2/2025) lalu.

    Kini, setelah menghadiri sidang etik yang berlangsung lebih dari 3 jam di DPN Peradi Bersatu, Razman akhirnya meminta maaf atas insiden yang terjadi pada sidangnya dengan Hotman Paris.

    Bahkan, pengacara dari Vadel Badjideh ini mengakui kesalahannya.

    Terlepas dari itu lalu siapa sosok dua istri Razman Nasution?

    Melansir Tribun-Medan.com, istri pertama Razman bernama Nur Elly Heriani Rambe. 

    Sedangkan istri keduanya bernama Ade Suryani.

    Nur Elly Heriane Rambe diketahui tinggal di Medan, Sumatera Utara, lantaran pekerjaan sebagai ASN (aparatur sipil negara).

    Istri pertama Razman Nasution ini memiliki jabatan mentereng di Pemerintahan Kabupaten Langkat.

    Nur Elly Heriani Rambe bergelar MM menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Langkat.

    Nur Elly Heriani Rambe diangkat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sejak tahun 2018 silam.

    Sebelumnya, Nur Elly Heriani Rambe menjabat sebagai staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    Diketahui beberapa waktu lalu Nur Elly Heriani Rambe sempat dibelikan Razman Nasution mobil baru.

    Dari pernikahannya dengan Razman Nasution, Nur Elly Heriani Rambe dikarnuai 4 anak perempuan.

    Sebelumnya, Razman Nasution sempat menguak fakta istrinya ada dua.

    Hal tersebut terkuak saat Razman Nasution memberikan klarifikasi soal dirinya membeli mobil mewah.

    Kala itu Razman Nasution tak terima dijatuhkan seterunya Hotman Paris Hutapea.

    Razman mengaku dua mobil yang ia beli bukan untuk pamer, melainkan untuk dipakai kedua istrinya.

    Advokat Razman Nasution (Ambaranie Nadia)

    Namun salah satunya terpaksa dijual kembali karena sang istri ingin mengganti tipe baru.

    “Saya beli mobil untuk 2 istri saya, 1 untuk ibu Ade Suryani dan ke 2 untuk ibu Ely,” kata Razman Arif Nasution dalam kanal YouTube Intens Investigasi dikutip dari TribunSumsel.com.

    “Kita memang beli mobil bos, mobil itu dibeli kemudian gak cocok dengan istri saya di Medan dan minta diganti dengan tahun tinggi, ya sudah yang satu lagi kita pake,” jelasnya lagi.

    Kemudian Razman memberikan informasi mengenai sosok kedua istrinya, yang ia sebut bukan orang sembarangan.

    Pertama ada Nur Elly Heriani Rambe, menurut Razman istri pertamanya itu adalah seorang pejabat penting di Kabupaten Langkat.

    Ia menjelaskan jika dirinya memiliki usaha bersama dengan sang istri, hingga memerlukan mobil untuk beraktivitas.

    “Istri saya yang pertama itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat dan saya juga lawyer punya usaha,” ungkap Razman Arif.

    “Jadi kalo saya beli mobil memang sesuai kebutuhan, bukan saya mau foya-foya,” sambungnya.

    Kemudian, dijelaskan oleh Razman, jika istri keduanya adalah seorang bidan dan juga memiliki usaha bersama di Medan.

    Bahkan dia menyebutkan kalo anak kandungnya dari pernikahannya dengan Ade Suryani meminta disekolahkan di Medan, karena tidak betah di Jakarta.

    “Istri saya Ade Suryani ini adalah bidan dan kita juga punya usaha. Kebetulan untuk yang HRV itu sudah dipakai oleh bu Ade Suryani,” beber Razman.

    “Anak saya sekolah di Medan dan dia minta di sana karena merasa lebih nyaman, dia gak suka hirup pikuk Jakarta,” pungkasnya. (*)

     

  • Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil

    Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil

    Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh.

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.

    Dalam pidato politiknya, Hasto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

    “Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh,” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu, lanjut dia, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat menjadi peneliti, bahkan filsuf agar mampu mewujudkan keadilan sejati.

    Menurut dia, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di tengah masyarakat.

    Hasto lantas mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan di setiap keputusan yang diambil.

    Sekjen PDI Perjuangan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara koperatif. Namun, dia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.

    “Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap, dan akan selalu koperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa.”

    Hasto juga menyinggung pernyataan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebut pemikiran Sunarto sebagai “secercah harapan” di tengah kondisi hukum yang makin jauh dari keadilan.

    “Harapan itu penting, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi makin terancam akibat penyalahgunaan wewenang oleh presiden ke-7 RI Jokowi,” tegas Hasto.

    Dengan pernyataan ini, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    Penyidik KPK pada haei Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025