Kementrian Lembaga: MA

  • Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah diperiksa sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanti tetap terlihat santai. Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka’!.

    Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut juga sesekali melempar senyum kepada awak media. 

    Hasto ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

    KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. 

    Kasus yang menjerat Hasto berawal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) pada tahun 2020 lalu. KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan pada pemilihan legislatif 2019.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

    KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

     

  • Tradisi Dandangan Lestari Sejak Abad ke-16 di Kudus, Kini Digelar Selama 10 Hari Jelang Ramadan

    Tradisi Dandangan Lestari Sejak Abad ke-16 di Kudus, Kini Digelar Selama 10 Hari Jelang Ramadan

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Tradisi budaya Dandangan dalam rangka menyambut Ramadan di Kabupaten Kudus resmi dibuka pada, Rabu (19/2/2025) sore.

     Seremonial pembukaan Dandangan dilakukan di Taman Menara Kudus dengan mengusung konsep “Tradisi Dandangan dan Pentas Seni Tahun 2025”.

    Penyelenggaraan Dandangan tahun ini digelar selama 10 hari, mulai 19 Februari hingga 28 Februari.

    Menggandeng ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari wilayah Kabupaten Kudus, juga pelaku UMKM dari berbagai daerah.

    Ketua Penyelenggara Kegiatan, Imam Prayitno mengatakan, Dandangan merupakan tradisi budaya yang ada di Kabupaten Kudus hadir diperkirakan sejak abad ke-16.

    Yaitu sebuah tradisi yang dimulai dengan pemukulan bedug di pelataran Masjid Al Aqsho Menara Kudus oleh Sunan Kudus.

    Tradisi tersebut konon sebagai tanda atau pengumuman kepada masyarakat tentang datangnya Ramadan atau memasuki awal puasa.

    Seiring berjalannya waktu, Dandangan digelar dengan waktu yang lebih panjang sebelum Ramadan datang.

    Diisi dengan pesta rakyat menyuguhkan aneka ragam produk kuliner, kerajinan, hingga fesyen.

    TRADISI DANDANGAN – Pelaku UMKM dari berbagai daerah meriahkan Tradisi Dandangan sambut Ramadan di Kabupaten Kudus, Kamis (20/2/2025). Ratusan tenda dagang disiapkan selama pelaksanaan Tradisi Dandangan berlangsung mulai 19-28 Februari 2025. (Tribunjateng/Saiful Ma’sum)

    Aktivitas berdagang yang dihadirkan dalam tradisi Dandangan sebagai bagian dari upaya masyarakat mengharap berkah dari Sunan Kudus.

    Sekaligus mengimplementasikan filosofi ajaran Sunan Kudus yaitu Gusjigang, bagus perilakunya, pintar ngaji, dan pintar dagang.

    “Pelaksanaan Tradisi Dandangan tahun ini dimeriahkan dengan pentas seni, juga stand UMKM. Mulai 19 hingga 28 Februari, atau memasuki hari pertama Ramadan,” tuturnya, Kamis (20/2/2025).

    Lebih lanjut, pelaksanaan tradisi Dandangan dipusatkan di kawasan Taman Menara Kudus dan area Jalan Sunan Kudus.

    Dimeriahkan oleh 450 pedagang menempati lapak-lapak yang telah disediakan.

    Terdiri dari 380 pedagang asal Kabupaten Kudus dan sisanya dari berbagai daerah.

    Imam menambahkan, disediakan pula 400 lapak lesehan yang dimanfaatkan oleh pedagang lokal di Kabupaten Kudus.

    Berada di sebelah kanan dan kiri lapak-lapak tenda yang ada di sepanjang Jalan Sunan Kudus.

    “Perayaan Dandangan tahun ini hasil kolaborasi Dinas Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, juga pihak terkait yang terlibat. Didanai dengan APBD Kabupaten Kudus senilai Rp 108 juta,” tuturnya.
     
    Tradisi Dandangan merupakan warisan budaya yang tidak bisa dipisahkan, kini sudah menjelma menjadi bagian dari kebahagiaan masyarakat Kudus.

    Utamanya dalam rangka menyambut datangnya Ramadan.

    Tradisi Dandangan di Kabupaten Kudus sudah ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda sejak 2021.

    Menunjukkan bahwa Tradisi Dandangan juga menjadi perhatian pemerintah.

    Perayaan tradisi Dandangan, menjadi wadah perputaran roda ekonomi masyarakat.

    Dengan harapan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kudus semakin meningkat.

    Pemerintah kabupaten bersama masyarakat berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan Tradisi Dandangan yang berbasis pada kearifan lokal, sekaligus penggerak roda perekonomian daerah.

    Mengingat tradisi ini wujud nyata filosofi Sunan Kudus terkait Gusjigang, artinya tidak hanya fokus pada nilai kegamaan dan budaya, juga pembangunan karakter dan sosial yang saling mendukung.

    Kepala Disbudpar Kudus, Mutrikah menyampaikan, puluhan pelaku kesenian di Kota Kretek siap menunjukkan keterampilan masing-masing selama perayaan Dandangan berlangsung.

    “Setiap hari minimal ada dua kelompok kesenian yang tampil. Ada group seni musik, seni barongan, juga seni tari akan tampil setiap harinya sampai Dandangan selesai. Supaya pelaksanaan Dandangan tidak terkesan boring, biar lebih meriah,” jelas dia. (Sam)

  • Tunggu putusan MK, 3 kabupaten di Kaltim belum lantik kepala daerah

    Tunggu putusan MK, 3 kabupaten di Kaltim belum lantik kepala daerah

    ANTARA – Tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur belum melantik kepala daerah terpilihnya, karena masih menghadapi perkara hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil pilkada di tiga kabupaten itu berlanjut ke sidang pembuktian, sehingga penetapan kepala daerah terpilih belum bisa dilakukan hingga adanya putusan dari MK pada Senin, 24 Februari 2025. (Hanifan Ma’ruf/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)

  • UIN Saizu Umumkan Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Tahap I Beasiswa Bank Indonesia 2025 

    UIN Saizu Umumkan Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Tahap I Beasiswa Bank Indonesia 2025 

    TRIBUNJATENG.COM – Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto mengumumkan daftar nama mahasiswa yang lolos seleksi tahap I Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2025.

    Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat yudisium yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2025.

    Wakil Rektor III UIN Saizu Purwokerto, Prof. Sunhaji menyebutkan, berdasarkan Hasil Rapat Yudisium Seleksi Tahap I Beasiswa Program Sosial Bank Indonesia Tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Februari 2025, terdapat 75 nama lolos seleksi Tahap I Beasiswa PSBI 2025.

    “Selanjutnya, kepada nama-nama mahasiswa yang lolos, untuk segera melakukan pemberkasan pada hari Kamis, 20 Februari 2025, pukul 09.00-15.00 WIB di Kantor Subbag Layanan Akademik, Gedung Rektorat Lt. 1, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto,” tulisnya.

    Untuk 75 mahasiswa yang dinyatakan lolos Tahap I Beasiswa Bank Indonesia 2025 berasal dari berbagai program studi.

    Mahasiswa yang lolos diminta untuk membawa dokumen yang diperlukan, guna melengkapi proses administrasi Beasiswa Bank Indonesia 2025.

    Daftar Nama Mahasiswa Lolos Seleksi Tahap I Beasiswa PSBI 2025

    1. Lia Munawaroh 234110201026 4 ES FEBI
    2. Naeli Zakiyah Agustina 234110201035 4 ES FEBI
    3. Nadea Indah Franesthi 234110201079 4 ES FEBI
    4. Via Nurfadilah 234110201186 4 ES FEBI
    5. Istianatul Ulya 224110201245 6 ES FEBI
    6. Afsah Istiqomah 234110201052 4 ES FEBI
    7. Meli Rohimah Putri Hidayat 234110201031 4 ES FEBI
    8. Chintia Maya Eliza 234110201106 4 ES FEBI
    9. Risma Afni Zakiah 224110201263 6 ES FEBI
    10. Ragva Rahmadani 234110201133 4 ES FEBI
    11. Deva Ayu Sandriyah 224110201151 6 ES FEBI
    12. Ayu Rahma Khoerunisa 224110201149 6 ES FEBI
    13. Akhti Khasanah 224110201145 6 ES FEBI
    14. Intan Astra Mustikasari 234110301095 4 HES Syariah
    15. Nandia Putri Agustin 234110301110 4 HES Syariah
    16. Rizki Dwi Sefiya 224110301036 6 HES Syariah
    17. Riski Melisa Dana 224110301035 6 HES Syariah
    18. Achmad Alfan Manafi 224110301133 6 HES Syariah
    19. Rini Dwi Setianingsih 234110301114 4 HES Syariah
    20. Afkha Nurul Azkia 234110301001 4 HES Syariah
    21. Ilfi Ataga 234110301093 4 HES Syariah
    22. Anis Ma’rifah 224110302051 6 HKI Syariah
    23. Salsabila Nazhifah Johan Putri 234110302034 4 HKI Syariah
    24. Dewi Utari Asih 234110302081 4 HKI Syariah
    25. Nadia Farihatu Aulia 234110302027 4 HKI Syariah
    26. Nur Ngamiratuzzahro Fajrin 224110302123 6 HKI Syariah
    27. Aulia Alfa Zain 224110303009 6 HTN Syariah
    28. Ani Shabrina 224110303093 6 HTN Syariah
    29. Devanu Zogka Praditama 234110303056 4 HTN Syariah
    30. Nur’Izzah Nufaisa 234110303121 4 HTN Syariah
    31. Azora Sania Salma 234110601060 4 INF Dakwah
    32. Atika Andrian Asmiran 234110601056 4 INF Dakwah
    33. Niamilah Nabil Syahputra 234110601087 4 INF Dakwah
    34. Novian Affan Ashofah 234110601088 4 INF Dakwah
    35. Arsi Anafi Yulia Khazini 234110102153 4 KPI Dakwah
    36. Fadhlianti Puspitaningrum 224110102141 6 KPI Dakwah
    37. Ahmad Bagus Al Risq 234110102078 4 KPI Dakwah
    38. Nurul Indah Permatasari 234110102066 4 KPI Dakwah
    39. Zaskia Putri Asih 224110102127 6 KPI Dakwah
    40. Vivi Alfiani Afifah 224110203077 6 MZW FEBI
    41. Aulia Najwa Faroha 234110203012 4 MZW FEBI
    42. Afif Nur Kholis 224110203003 6 MZW FEBI
    43. Zaky Hamid Jazuly 224110203039 6 MZW FEBI
    44. Ayudya Dwi Ritmadini 234110202164 4 PS FEBI
    45. M. Zidan Izzudin 234110202018 4 PS FEBI
    46. Ananda Ajeng Kharisma 234110202101 4 PS FEBI
    47. Neva Fitria Ramadani 234110202117 4 PS FEBI
    48. Aflakha Filosofi Galadea 224110202139 6 PS FEBI
    49. Novita Eka Fitrianingtyas 224110202033 6 PS FEBI
    50. Hasna Dwi Saputri 234110202077 4 PS FEBI
    51. Anita Maharani 234110202132 4 PS FEBI
    52. Selviana Reginata 224110202219 6 PS FEBI
    53. Rizka Saputro Nugroho 234110407072 4 TMA FTIK
    54. Ikmal Maulana 224110407066 6 TMA FTIK
    55. Ahmad Bakti Dimas Ananda 224110407045 6 TMA FTIK
    56. Saskia Meilani 234110407075 4 TMA FTIK
    57. Irkham Habibi 234110407061 4 TMA FTIK
    58. Ahmad Ainul Yakin 234110103005 4 MD Dakwah
    59. Muhamad Aznafila Putra 234110104023 4 PMI Dakwah
    60. Puput Setyaningsih 224110101083 6 BKI Dakwah
    61. Asyva Nur Afsiah 23411010101217 4 BKI Dakwah
    62. Bachtiar Al Khulaifi Mubarok 234110604010 4 ILK Dakwah
    63. Haris Rahman 234110603017 4 ARS Dakwah
    64. Alya Alifia Nur Ifadah 234110403004 4 PBA FTIK
    65. Siti Aminah 234110401119 4 MPI FTIK
    66. Safira Fitrotul Fata 234110401116 4 MPI FTIK
    67. Ishmatunisa Syarif 234110402221 4 PAI FTIK
    68. Julianti Asriyah 234110402316 4 PAI FTIK
    69. Syifa Amelia Permata 234110402333 4 PAI FTIK
    70. Intan Mutia Asnal Fitri 224110404106 6 TBI FTIK
    71. Arina Uswatun Khasanah 234110405141 4 PGMI FTIK
    72. Fitra Rosadin 224110404102 6 TBI FTIK
    73. Azka Ubaidillah 234110501008 4 IAT FUAH
    74. Alya Sofuro 234110501003 4 IAT FUAH
    75. Syaiful Anam 224110503060 6 SPI FUAH

  • Kronologi 2 Jakmania Keroyok Sesama Pendukung Persija, Korban Dikira Viking
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Februari 2025

    Kronologi 2 Jakmania Keroyok Sesama Pendukung Persija, Korban Dikira Viking Megapolitan 20 Februari 2025

    Kronologi 2 Jakmania Keroyok Sesama Pendukung Persija, Korban Dikira Viking
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Dua anggota The Jakmania, JS (25) dan AS (19), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap sesama
    pendukung Persija
    berinisial MA.
    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan menjelaskan, insiden ini bermula ketika korban menyaksikan laga Persija melawan Persib di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/2/2025) sore.
    Ketika itu, MA melihat seorang penonton yang dikeroyok massa di dalam stadion. MA pun mengeluarkan ponselnya untuk merekam aksi pengeroyokan tersebut.
    Pelaku AS yang melihat aksi MA langsung memprovokasi dengan menuduh korban sebagai pendukung Persib, Viking.
    Kemudian, JS mendekati korban. Ia langsung merampas dan membanting ponsel korban. Tak lama, keduanya memukuli korban.
    “Provokasi dan aksi pemukulan tersebut membuat MA jadi sasaran pengeroyokan,” kata Binsar dalam konferensi pers, Rabu (20/2/2025).
    Petugas yang melihat MA dikeroyok kemudian mengevakuasi korban ke tribun VIP. Selanjutnya, MA dibawa ke kantor polisi dan diarahkan membuat laporan.
    Keesokan harinya atau Senin (17/2/2025), polisi langsung menangkap kedua pelaku di tempat berbeda.
    “Untuk pelaku JS kami tangkap keesokan harinya di tempat kerjanya di daerah Ciracas, sedangkan pelaku AS kami tangkap di kediamannya di Srengseng Sawah, Jakarta Timur,” ujar Binsar.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, JS dan AS langsung ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
    JS dan AS terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal paling lama tujuh tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejarah Akmil Magelang yang Jadi Lokasi Retret Kepala Daerah seusai Dilantik

    Sejarah Akmil Magelang yang Jadi Lokasi Retret Kepala Daerah seusai Dilantik

    Jakarta, Beritasatu.com – Seluruh kepala daerah yang resmi dilantik Presiden Prabowo pada Kamis (20/2025), akan menjalani retret atau pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Timur. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025.

    Sebelumnya, kabinet Merah Putih Presiden Prabowo juga menjalani retret di Akmil Magelang pada 24-27 Oktober 2024. Selama tiga hari tersebut, anggota kabinet menjalani jadwal yang padat, termasuk senam pagi, sarapan bersama, latihan baris-berbaris, serta pengarahan langsung dari presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, mereka menerima materi mengenai pencegahan korupsi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, dan reformasi birokrasi. Lantas, bagaimana sejarah Akmil ini? Dilansir dari laman resmi Akademi militer, berikut ulasan lengkapnya!

    Sejarah Awal Pembentukan

    Akademi Militer (Akmil) Magelang memiliki sejarah panjang yang bermula dari pendirian Militaire Academie (MA) di Yogyakarta pada 31 Oktober 1945. Akademi ini dibentuk atas perintah Letnan Jenderal TNI Oerip Soemohardjo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Keamanan Rakyat.

    Setelah meluluskan dua angkatan, MA Yogyakarta mengalami penutupan sementara pada 1950 akibat kendala teknis. Taruna angkatan ketiga kemudian melanjutkan pendidikan di Koninklijke Militaire Academie (KMA) Breda, Belanda.

    Pada periode yang sama, berbagai daerah seperti Malang, Mojoagung, Salatiga, Tangerang, Palembang, Bukittinggi, Brastagi, dan Parapat mendirikan Sekolah Perwira Darurat guna memenuhi kebutuhan perwira di TNI AD dan ABRI.

    Pada 1 Januari 1951, Bandung menjadi lokasi pendirian Sekolah Perwira Genie Angkatan Darat (SPGi AD), yang kemudian berganti nama menjadi Akademi Teknik Angkatan Darat (Atekad) pada 23 September 1956. Selain itu, Pusat Pendidikan Perwira Angkatan Darat (P3AD) juga didirikan di Bandung pada 13 Januari 1951.

    Banyaknya lembaga pendidikan perwira saat itu memunculkan gagasan untuk membentuk satu akademi militer terpadu, yang pertama kali disampaikan oleh menteri pertahanan dalam sidang parlemen tahun 1952.

    Akademi Militer Nasional Diresmikan

    Setelah melewati berbagai tahap, Presiden Soekarno meresmikan Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang pada 11 November 1957, menggantikan MA Yogyakarta. Taruna yang masuk pada 1957 diakui sebagai angkatan keempat AMN. Pada 1961, AMN Magelang bergabung dengan Atekad Bandung dengan tetap menggunakan nama Akademi Militer Nasional dan pusat pendidikannya berlokasi di Magelang.

    Pada 16 Desember 1965, seluruh akademi militer dilebur menjadi Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri). Kemudian, pada 29 Januari 1967, Akabri Magelang berubah menjadi Akabri Udarat, yang terdiri dari Akabri Bagian Umum dan Akabri Bagian Darat.

    Pendidikan dasar keprajuritan Chandradimuka dilaksanakan di Akabri bagian umum, sedangkan pendidikan lanjutan untuk taruna tingkat dua hingga empat berada di Akabri bagian darat. Selanjutnya, pada 29 September 1979, Akabri Udarat berganti nama menjadi Akabri Bagian Darat.

    Sebagai bagian dari reorganisasi ABRI, pada 14 Juni 1984, Akabri Bagian Darat secara resmi berubah nama menjadi Akademi Militer (Akmil). Setelah Polri dipisahkan dari TNI pada 1 April 1999, ABRI berganti nama menjadi TNI, sementara Akademi Kepolisian berdiri secara mandiri. Sejak saat itu, Akabri menjadi Akademi TNI yang mencakup Akmil, AAL, dan AAU.

    Pada 12 Mei 2008, berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/28/V/2008, Pendidikan Dasar Keprajuritan Chandradimuka dan Pendidikan Integratif Akademi TNI dengan sistem 12 bulan berada di bawah Markas Komando Akademi TNI. Sementara itu, Akmil tetap berperan sebagai lembaga pendidikan perwira TNI AD untuk taruna tingkat dua hingga empat.

    Hingga kini, Akmil Magelang terus menjadi institusi pendidikan militer strategis dan lokasi berbagai kegiatan, termasuk program retret bagi kepala daerah guna meningkatkan kepemimpinan dan wawasan kebangsaan.

  • Ungkap Kesenjangan Kesejahteraan Hakim Adhoc, FSHA Dukung Revisi Perpres demi Keadilan

    Ungkap Kesenjangan Kesejahteraan Hakim Adhoc, FSHA Dukung Revisi Perpres demi Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) menyatakan, hakim adhoc masih mengalami ketimpangan penghasilan dan fasilitas. Karenanya FSHA mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk segera merevisi Perpres 5/2013 demi keadilan.

    Pada 19 Februari 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menggelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Acara ini berlangsung empat bulan setelah Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. 

    Salah satu kebijakan dalam PP ini adalah kenaikan penghasilan bagi para hakim karier. Meski dinilai belum sepenuhnya memadai, kebijakan ini tetap dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan hakim.

    Namun, di balik kebijakan ini, ada kelompok hakim yang seolah dilupakan: hakim adhoc. Mereka tidak termasuk dalam penerima kenaikan kesejahteraan ini karena hak keuangan mereka masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013. Perpres ini memang mengalami perubahan pada 2023 untuk menyesuaikan penghasilan hakim adhoc hak asasi manusia, tetapi hakim adhoc lainnya, seperti hakim adhoc tindak pidana korupsi, hubungan industrial, dan perikanan

    Selain tidak mendapatkan kenaikan penghasilan, hakim adhoc juga harus menghadapi pemotongan pajak dari penghasilannya. Berbeda dengan hakim karier yang gaji dan tunjangannya tidak dipotong pajak, hakim adhoc harus menerima potongan yang signifikan. Misalnya, hakim adhoc Hubungan Industrial tingkat pertama yang berdasarkan Perpres 5/2013 menerima uang kehormatan sebesar Rp17,5 juta, setelah dipotong pajak hanya mendapatkan sekitar Rp15 juta.

    Ketimpangan ini semakin nyata ketika dibandingkan dengan hakim karier dalam satu majelis yang menangani perkara yang sama. Hakim karier dalam perkara Tindak Pidana Korupsi bisa menerima penghasilan sekitar Rp 37 juta per bulan, sedangkan hakim adhoc hanya mendapatkan sekitar Rp 18 juta. Padahal, baik hakim karier maupun hakim adhoc memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan sistem peradilan di Indonesia.

    Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim serta memberantas korupsi, meningkatkan kesejahteraan buruh, dan memberikan kepastian bagi pengusaha. Namun, hingga saat ini, hakim adhoc yang bertugas di bidang-bidang strategis tersebut belum mendapat perhatian yang layak. Hakim adhoc tindak pidana korupsi, misalnya, yang menangani perkara dengan nilai kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, masih harus bertahan dengan penghasilan yang jauh lebih rendah dibandingkan hakim karier.

    Saat ini, beredar informasi bahwa Mahkamah Agung dan pemerintah sedang membahas revisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Namun, belum ada kepastian kapan revisi ini akan selesai dan sejauh mana perubahan tersebut akan mengakomodasi kesejahteraan hakim adhoc. Oleh karena itu, diharapkan Presiden dapat mengambil langkah nyata untuk memastikan bahwa kebijakannya dalam memberantas korupsi, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta menjaga kedaulatan perikanan juga mencakup peningkatan kesejahteraan hakim adhoc.

    Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) menyambut baik pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang menyoroti pentingnya kesejahteraan hakim. Presiden mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi hakim yang masih banyak tinggal di rumah kos karena keterbatasan finansial.

    FSHA juga menekankan pentingnya pernyataan Presiden yang meminta hakim untuk memberikan keadilan dalam setiap putusan mereka. Harapan besar muncul bahwa pernyataan ini akan diikuti dengan langkah konkret bagi kesejahteraan hakim, khususnya hakim adhoc yang belum mengalami perubahan kesejahteraan sejak 2013.

    PP Nomor 44 Tahun 2024, yang disahkan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, hanya mengakomodasi hakim karier tanpa menyentuh kesejahteraan hakim adhoc. Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang menjadi dasar hak keuangan dan fasilitas hakim adhoc, belum mengalami perubahan. Hal ini menyebabkan kesenjangan yang signifikan antara hakim karier dan hakim adhoc, meskipun keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama.

    Hakim adhoc juga menerima fasilitas yang jauh dari memadai. Perpres Nomor 5 Tahun 2013 mengatur bahwa hakim adhoc berhak atas rumah negara, transportasi, dan biaya perjalanan dinas. Namun, dalam praktiknya, mereka hanya menerima bantuan biaya tempat tinggal yang hanya cukup untuk sewa kos, serta bantuan transportasi yang minim.

    Secara hukum, perubahan Peraturan Presiden berada dalam wewenang Presiden. Proses ini semestinya lebih mudah dibandingkan perubahan Peraturan Pemerintah. Jika Presiden Joko Widodo dapat mengubah PP Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2024 dalam waktu singkat setelah adanya gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, maka Presiden Prabowo seharusnya memiliki kesempatan yang lebih besar untuk segera merevisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013.

    “Oleh karena itu, FSHA mendukung penuh agar Presiden Prabowo Subianto segera menggunakan kewenangannya untuk merevisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan meningkatkan kesejahteraan hakim, khususnya hakim adhoc. Ini adalah kesempatan bagi Presiden untuk membuktikan bahwa janji yang telah disampaikan benar-benar akan diwujudkan,” demikian pernyataan FSHA dalam rilis yang diterima Beritasatu.com, Kamis (20/2/2025).

    Selain kesejahteraan hakim, FSHA juga mendorong agar Presiden turut memperhatikan kesejahteraan aparatur pengadilan lainnya, seperti sekretariat dan kepaniteraan. Dengan demikian, seluruh aparatur pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa terbebani persoalan kesejahteraan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara

  • DeepSeek Cari Pendanaan, Alibaba hingga Lembaga Jaminan Sosial Nasional Berminat

    DeepSeek Cari Pendanaan, Alibaba hingga Lembaga Jaminan Sosial Nasional Berminat

    Bisnis.com, JAKARTA — DeepSeek, startup AI asal China, tengah mempertimbangkan pendanaan eksternal untuk pertama kalinya setelah mengalami lonjakan permintaan yang signifikan terhadap model kecerdasan buatannya.

    Melansir dari Reuters, Kamis (20/2/2025) DeepSeek menarik minat dari sejumlah investor besar, termasuk Alibaba dan dana negara seperti China Investment Corp dan National Social Security Fund.

    Pada bulan Januari, DeepSeek mengejutkan industri teknologi dengan meluncurkan model AI berbiaya rendah yang diyakini mampu menyamai atau bahkan mengungguli model-model AI yang dikembangkan oleh pesaing Barat, namun dengan biaya yang jauh lebih murah. 

    Model ini menimbulkan keraguan tentang keunggulan Amerika Serikat dalam perlombaan global untuk mendominasi teknologi kecerdasan buatan.

    Akan tetapi, dengan lonjakan permintaan yang terjadi sejak peluncuran, DeepSeek kini menghadapi tantangan besar dalam hal infrastruktur. Startup ini mengalami pemadaman listrik akibat kebutuhan akan chip dan server AI yang lebih banyak untuk menangani penggunaan yang terus berkembang. 

    Untuk mendukung pengembangan model AI yang semakin kompleks dan menghadapi permintaan yang semakin tinggi, perusahaan kini mempertimbangkan untuk mencari pendanaan eksternal guna memperkuat kapasitas dan infrastrukturnya.

    Menurut laporan, perusahaan telah mendapatkan perhatian dari China Investment Corp dan National Social Security Fund yang menawarkan potensi investasi. 

    Namun, baik pihak Alibaba, DeepSeek, maupun dana yang disebutkan belum memberikan komentar resmi terkait masalah ini.

    Di sisi lain, eksekutif di DeepSeek dan induk perusahaan dana lindung nilai High-Flyer Capital Management dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengalihkan fokus perusahaan ke arah pengembangan bisnis yang lebih menguntungkan. 

    Adapun, kabar ini diperkuat setelah Presiden China Xi Jinping baru-baru ini bertemu dengan para pemimpin bisnis sektor swasta, termasuk salah satu pendiri Alibaba Jack Ma dan Liang Wenfeng, pendiri DeepSeek.

    Pertemuan ini dikabarkan membahas rencana untuk memperkuat ekonomi negara dan memajukan kemampuan teknologinya.

    Dalam konteks yang lebih luas, saingan utama DeepSeek di sektor AI, OpenAI, baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mengubah divisi nirlabanya menjadi sebuah perusahaan yang memberikan manfaat publik. 

    Langkah ini dilakukan untuk meringankan pembatasan yang diterapkan oleh induk perusahaan nirlabanya, serta meningkatkan investasi untuk mendukung pengembangan AI lebih lanjut.

  • Di Sekolah Langganan Banjir, BPBD Tuban Gelar Simulasi SPAB

    Di Sekolah Langganan Banjir, BPBD Tuban Gelar Simulasi SPAB

    Tuban (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban menggelar simulasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di MA Al Qudsiyah Tuban, Rabu (19/02/2025). Program ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan sekolah yang menjadi langganan banjir, terutama karena lokasinya yang berada di pinggiran Sungai Bengawan Solo.

    Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tuban, Sudarmaji, menjelaskan bahwa pemilihan MA Al Qudsiyah sebagai lokasi simulasi didasarkan pada riwayat bencana yang sering terjadi di kawasan tersebut.

    “Sehingga harapannya ketika terjadi bencana bukan hanya bisa menyelamatkan warga, namun juga fasilitas pendidikan,” ujar Sudarmaji.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap kondisi lingkungan yang rawan bencana.

    “Untuk kejadian bencana banjir, masyarakat harus bersikap adaptif sehingga menjadi Living in Harmony with Disaster karena mereka memahami pasang surut air,” tambahnya.

    Tak hanya simulasi banjir, BPBD Tuban juga meminta fasilitator SRPB Jatim untuk melaksanakan simulasi bencana gempa bumi guna menghadapi potensi gempa besar di masa mendatang.

    “Kami berpesan kepada fasilitator SRPB Jatim untuk dilaksanakan simulasi bencana gempa bumi agar jika memang isu bencana Megathrust terjadi, warga sekolah bisa siap untuk menghadapi,” tegas Sudarmaji.

    Dalam kegiatan ini, BPBD Tuban juga mengapresiasi kehadiran Mosipena, media edukasi interaktif yang membantu siswa memahami bencana dengan cara yang lebih menarik dan mudah dipahami.

    Materi dalam simulasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (Kabid PK) BPBD Tuban, Moh. Maftuchin Riza. Ia memberikan penjelasan tentang mitigasi bencana banjir, praktik simulasi gempa bumi, penanganan korban bencana, pemutaran videotron di Mosipena, hingga simulasi pemadaman api.

    Kepala Sekolah MA Al Qudsiyah, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa sekolahnya hampir setiap musim hujan selalu terdampak banjir.

    “Masyarakat sekitar sekolah pun menganggapnya suatu hal yang biasa dan bersikap adaptif,” katanya.

    Baidowi menjelaskan bahwa pada tahun 2007, banjir di daerah ini bahkan mencapai setinggi pinggang orang dewasa akibat hujan yang terus-menerus. Selain itu, pada 2024, sekolahnya juga merasakan getaran gempa Bawean.

    “Namun beruntungnya, bangunan sekolah aman. Tapi di sekitar sekolah ada beberapa rumah warga yang rusak,” ujarnya.

    Dengan adanya program SPAB, ia berharap seluruh warga sekolah bisa lebih memahami potensi ancaman bencana dan mempersiapkan strategi mitigasi yang efektif.

    “SPAB ini juga untuk mengenalkan jalur evakuasi. Sehingga ketika terjadi bencana, warga sekolah sudah tahu ke mana mereka akan menyelamatkan diri,” pungkasnya.

    Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan sekolah serta masyarakat sekitar dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang. [ayu/ian]

  • Prabowo Sedih Hakim Masih Pada Ngekos, Komitmen Kasih Bonus Serta Tunjangan

    Prabowo Sedih Hakim Masih Pada Ngekos, Komitmen Kasih Bonus Serta Tunjangan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih dan prihatin menyaksikan fenomena hakim Tanah Air, yang menurut dia memiliki kualitas hidup rendah. Prabowo menjanjikan bonus dan tunjangan baru bagi para hakim.

    Hal itu diucapkannya dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Februari 2025.

    Prabowo mengatakan, beban kerja para hakim saat ini sangat berat sebab rakyat bergantung kepada putusan-putusan mereka. Namun, hak kualitas hidup berbanding terbalik dengan kewajiban hakim-hakim dalam negeri.

    “Saya bertekad untuk bekerja sama dengan legislatif kita akan bicarakan bagaimana kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim,” ujar Prabowo.

    Sebagai langkah konkret, Prabowo mengeklaim telah beberapa kali mengajukan usulan pengadaan bonus atau tunjangan, demi memenuhi hajat hidup layak para hakim.

    “Itu berapa kali saya ajukan, beberapa kali ada pakar yang mengatakan Pak sebenarnya begini sebenarnya begitu, tapi hari ini saya kembali yakin bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik,” ujar dia.

    Terutama, karena Prabowo mengaku mendapatkan laporan banyak hakim yang tidak punya rumah dinas.

    Prabowo lantas guyon, ia sedang Menteri Keuangan (Menkeu) supaya bisa segera menambah tunjangan yang dimaksud.

    “Banyak hakim kita masih kos (indekos), ini tidak boleh terjadi,” tutur Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Menteri keuangan enggak di sini,” ujar dia lagi.

    Pengawas Hakim Kena Efisiensi

    Kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto terancam berdampak pada kinerja dari lembaga yang mengawasi hakim. Lembaga tersebut adalah Komisi Yudisial atau yang disingkat KY.

    Sebelumnya, Prabowo menginstruksikan efisiensi tersebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Hanya ada 16 lembaga yang anggarannya tidak dikurangi yakni BPK, MA, Kejaksaan, Kemenhan, Polri, BPKP, Bendahara Umum Negara, MPR, DPR, PPATK, BIN, MK, KPK, Badan Gizi Nasional, Kemekopolkam, dan Badan Ekonomi Kreatif.

    Komisi Yudisial terancam terganggu karena efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo. Pelayanan publik merupakan salah satu kegiatan dari lembaga yang dibuat pada 13 Agustus 2004 tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2024.

    “Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025 termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH,” kata anggota KY, Siti Nurdjanah, kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Oktaviani.

    Penegakan KEPPH adalah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi pedoman pengawasan para hakim. Komisi Yudisial tak sendirian, Mahkamah Agung ikut menjadikannya pedoman mengawasi hakimnya.

    “Sesuai dengan laporan yang disampaikan dalam beberapa pembahasan, maka dengan ini Komisi Yudisial mohon dapat dipertimbangkan nilai efisiensi dimaksud dapat diupayakan untuk di-excercise kembali sehingga pagu KY tahun 2025 sebesar Rp172.933.843.330 dengan telah mempertimbangkan efisiensi belanja,” ujarnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News