Kementrian Lembaga: MA

  • 7 Kebiasaan Sambut Ramadan yang Bikin Ibadah Makin Fokus

    7 Kebiasaan Sambut Ramadan yang Bikin Ibadah Makin Fokus

    JAKARTA – Bulan Ramadan sudah di depan mata. Selain menata diri meningkatkan ibadah dan refleksi spiritual termasuk beramal. Apa saja cara lain mempersiapkan diri agar Ramadan jadi lebih bermanfaat?

    Membaca Doa Menyambut Ramadan 

    Ketika menyambut bulan Ramadan, umat Muslim dianjurkan untuk berdoa. Salah satu contohnya adalah doa di bawah ini.

    اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

     Artinya, “Ya Allah, berkahilah kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadan

     Membaca Doa Melihat Hilall

    Salah satu amalan yang bisa dilakukan ketika melihat hilal adalah dengan membaca doa. Doa ini terdapat dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi. Adapun lafal doanya adalah sebagai berikut 

      اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ، وَالسَّلامَةِ وَالإِسْلَامِ، رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ هِلَالُ رُشْدٍ وَخَيْرٍ

    Artinya, “Ya Allah, jadikanlah bulan Ramadan ini membawa keamanan, keimanan, keselamatan, keislaman bagi kami. Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah, wahai bulan petunjuk dan kebaikan.”

    Mengucapkan Selamat Datang Ramadan

    Selanjutnya, seorang Muslim dianjurkan untuk mengucapkan selamat datang Ramadan kepada sesama Muslim lainnya. Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, yaitu memberikan kabar gembira kepada para sahabatnya mengenai kedatangan bulan yang penuh berkah ini. Rasulullah Saw bersabda: 

     قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ مُبَارَكٌ، اُفْتُرِضَ عَلَيْكُمْ صِيَامُهُ، تُفْتَحُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَتُغْلَقُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلُّ فِيْهِ الشَّيَاطِيْنُ، فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ ألْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرُهَا فَقَدْ حُرِمَ 

    Artinya, “Sungguh telah datang kepada kalian bulan mulia. Diwajibkan kepada kalian puasanya, di dalamnya pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka dikunci, dan setan-setan dibelenggu. Di dalamnya ada malam yang lebih baik daripada 1000 malam. Siapa saja yang terhalang dari kebaikannya, maka ia terhalang dari kebaikan.” (HR Ahmad dan An-Nasai).

    Teguhkan Niat Memasuki Ramadan

    Sebelum bulan Ramadan tiba, meneguhkan hati dengan niat-niat yang tulus. Misalnya, berniat membaca Al-Qur’an dan merenungkan maknanya, berniat bertaubat dari dosa-dosa yang lalu dengan sungguh-sungguh, berniat menjadikan Ramadhan sebagai titik awal melakukan amal saleh dan kebaikan seterusnya atas izin Allah ta’ala, serta niat-niat baik lainnya. 

    Membaca buku tentang Ramadan

    Membaca buku dan artikel tentang Ramadan sebagai bekal ilmu sebelum memasuki bulan suci. Di antaranya membaca Kitab Ihya Ulumiddin tentang rahasia-rahasia puasa, Kitab Lathaiful Ma’arif, dan artikel yang membahas hal-hal seputar puasa Ramadan. 

    Mempersiapkan Fisik dan Psikis

    Selain hal-hal di atas, perlu juga merawat kesehatan menjelang Ramadan. Menjaga kesehatan fisik dan psikis tujuannya agar dapat menjalankan ibadah di sepanjang Ramadan secara optimal. 

    Mempersiapkan Budget untuk Sedekah 

    Salah satu amalan yang paling baik dilakukan saat bulan Ramadan yaitu perbanyak bersedekah. Agar lancar, perlu mempersiapkan budget khusus untuk sedekah, infaq, dan nafkah keluarga selama Ramadan.

  • Link Sidang Isbat Awal Ramadan 2025:, Ada 3 Tahapan, Bakal Dipimpim Langsung oleh Menteri Agama

    Link Sidang Isbat Awal Ramadan 2025:, Ada 3 Tahapan, Bakal Dipimpim Langsung oleh Menteri Agama

    TRIBUNJATIM.COM – Tribunners Ramadan 2025 sudah di depan mata.

    Berbagai persiapan mulai dilakukan untuk menyambut bulan yang penuh berkah ini.

    Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah, Jumat (28/2/2025).

    Sidang isbat akan menentukan kapan umat Islam di Indonesia mulai menjalankan puasa Ramadan.

    Jalannya sidang isbat akan digelar di Auditorium H.M Rasjidi, Gedung, Kemenag, Jakarta.

    Lalu, bagaimana mekanisme sidang isbat awal Ramadan 2025?

    Simak link hingga tahapannya.

    Link Sidang Isbat awal Ramadan 2025

    Sidang Isbat digelar karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang mempunyai standar dan metode untuk menetapkan awal bulan Hijriah.

    Dilansir dari laman resmi Kemenag, karena alasan itulah sidang isbat diperlukan sebagai forum, wadah, sekaligus mekanisme pemanggilan keputusan.

    Masyarakat yang ingin mengetahui kapan awal Ramadan 2025 bisa menyaksikannya secara online.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, jalannya sidang isbat akan disiarkan secara online melalui kanal YouTube resmi @KementerianAgamaPusat.

    Kanal YouTube tersebut dapat diakses melalui link berikut ini:

    Link Sidang Isbat awal Ramadan 2025

    SIDANG ISBAT – Ilustrasi ucapan Ramadan Kareem. Berikut link sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah, Jumat (28/2/2025). (freepik.com)

    Tahapan Sidang Isbat awal Ramadan 2025

    Sidang isbat awal Ramadan 2025 akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.

    Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pihak, yakni:

    Perwakilan duta besar negara sahabat
    Ketua Komisi VIII DPR RI
    Mahkamah Agung
    Majelis Ulama Indonesia (MUI)
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
    Badan Informasi Geospasial (BIG)
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB)
    Planetarium Jakarta.

    Dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (10/2/2025), tahapan sidang isbat terbagi menjadi tiga bagian, yakni:

    Pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi
    Verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.
    Musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

    Jelang awal Ramadan 2025, Kemenag mengajak umat Islam di Indonesia untuk menunggu hasil sidang isbat sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    Berita seputar Ramadan 2025 lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Xi Jinping Panik Digempur AS Habis-habisan, Ini Kata Bos Huawei

    Xi Jinping Panik Digempur AS Habis-habisan, Ini Kata Bos Huawei

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang teknologi antara Amerika Serikat (AS) dan China terus berlangsung sengit. AS melancarkan aksi pembatasan ekspor chip dan alat pembuat chip canggih, serta menaikkan tarif barang impor dari China.

    Presiden AS Xi Jinping lantas menggelar pertemuan dengan bos-bos teknologi untuk membahas hal ini. Salah satu topik yang disorot terkait kekhawatiran China akan kekurangan chip buatan dalam negeri.

    Namun, kepanikan Xi Jinping langsung diredam oleh pendiri Huawei Ren Zhengfei. Ia mengatakan kecemasan terkait kurangnya teknologi inti seperti chip di China sudah bisa diatasi.

    “Saya yakin China yang lebih baik akan tiba,” kata Ren, menurut laporan People’s Daily, dikutip dari Reuters, Jumat (21/2/2025).

    Huawei menjadi salah satu entitas penting yang menjadi andalan Xi Jinping untuk menggenjot produksi chip dalam negeri, dalam menghadapi gempuran blokir dari AS.

    Selain pendiri Huawei, pertemuan itu juga dihadiri bos-bos industri teknologi lain. Misalnya Wang Chuangu dari BYD, Lei Jun dari Xiaomi, Jack Ma dari Alibaba, dan Liang Wenfeng dari DeepSeek.

    Dalam pertemuan itu, Wang juga mengatakan bagaimana industri mobil listrik berkembang dari nol di China dan kini sudah bisa mencatat prestasi yang gemilang di kancah global.

    Lei juga berkata senada. Ia mengatakan meski situasi internasional berubah-ubah, namun selama Xi Jinping memimpin China, “tak ada yang tak bisa diatasi”.

    (fab/fab)

  • 5 Posisi Bercinta Anti Capek, Siap Gaspol sampai Ronde Dua!

    5 Posisi Bercinta Anti Capek, Siap Gaspol sampai Ronde Dua!

    Jakarta

    Seks merupakan aktivitas yang menyenangkan, ini karena bercinta melepaskan hormon endorfin. Di sisi lain, tidak sedikit pasangan yang memiliki masalah terkait durasi bercinta karena kelelahan.

    Dikutip dari Bustle, seksolog Marla Renee Stewart, MA mengatakan bahwa kelelahan saat berhubungan seksual biasanya karena pasangan salah memilih gaya bercinta. Beberapa gaya bercinta yang ‘berbeda’, mampu merangsang otak untuk lebih penasaran, sehingga menjadi lebih bersemangat.

    Berikut adalah posisi bercinta anti capek yang bisa dicoba, agar keintiman di atas ranjang bertahan lebih lama.

    1. Doggy Style

    Pada gaya ini, wanita bersiap dengan posisi seperti akan merangkak. Sementara itu, dari belakang, pria melakukan penetrasi. Pria juga bisa merangsang wanita lewat klitorisnya.

    Posisi doggy style ini terbilang lebih menggairahkan karena pada penetrasi yang dilakukan bisa saja tepat sasaran di ‘G-spot’ wanita.

    2. Reverse Cowgirl

    Posisi ini bisa dilakukan dengan wanita berada di atas tubuh pria dan menghadap arah yang berlawanan. Di posisi ini, wanita mendapatkan rangsangan klitoris yang fantastis dari pasangannya yang melakukan penetrasi.

    Dengan posisi ini, keduanya akan mendapatkan kenikmatan yang sama tanpa harus menguras banyak tenaga. Setelah itu, pasutri bisa kembali melakukan aktivitas rutin tanpa merasa kelelahan yang berlebih.

    3. In a Chair

    Pada posisi ini, pria duduk di kursi, sementara wanita duduk di atas paha pria. Keduanya akan saling berhadap-hadapan. Gaya bercinta ini tidak membutuhkan tenaga yang berlebih karena pasutri lebih banyak melakukan penetrasi dengan posisi duduk.

    4. The Splitter

    Ini adalah posisi seks yang membuat penetrasi terasa sangat dalam dan memberikan keintiman yang menakjubkan. Mulailah dengan posisi misionaris. Pada posisi ini, pria akan duduk di atas pergelangan kakinya, sambil mengangkat salah satu kaki wanitanya ke bahu. Pria bisa melakukan penetrasi dan bergerak perlahan.

    5. Coital Alignment Technique (CAT)

    Ini adalah varian misionaris yang juga dikenal sebagai posisi sempurna. CAT merupakan posisi seks yang membantu merangsang bagian luar klitoris selama penetrasi seks penis ke vagina.

    Wanita perlu berbaring di tempat tidur sambil meletakkan bantal di bawah bokongnya untuk mengangkat atau memiringkan panggul, lalu membuka kakinya selebar badan suami dan dalam posisi ditekuk. Setelah itu, pria yang berada di posisi atas bisa melakukan penetrasi.

    (dpy/suc)

  • Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terlapor pengacara Razman Arif Nasution tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ricuh persidangan.

    “Kemarin sudah dipanggil tapi tidak hadir dan menyampaikan nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 (Maret),” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Djuhandhani menuturkan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

    Saksi yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik ialah pengacara Hotman Paris.

    Sejauh ini kasus penghinaan terhadap pengadilan atau dikenal contempt of court masih dalam tahap penyelidikan.

    “Kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Jakut masih proses lidik di mana kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Hotman, namun untuk Razman sudah kita undang, tetapi ada berbagai hal jadi belum bisa hadir ke penyidik,” tukasnya.

    Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

    Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning menuturkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

    “Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” katanya.

    Kronologi Kericuhan

    Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

  • Tok! Korupsi Emas Antam, Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

    Tok! Korupsi Emas Antam, Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara lewat putusan banding. Pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

    Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan hukuman Budi Said diperberat setelah pihaknya menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

    “Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” katanya dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Majelis hakim menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

    Namun pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, hakim menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.

    Dengan demikian, hukuman itu menambah pidana uang pengganti yang awalnya hanya berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp 35,53 miliar kepada Budi Said.

    “Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua dikutip dari Antara.

    Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Budi Said tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,53 miliar subsider delapan tahun penjara.

    Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

    Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam kasus tersebut, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.

    Perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

    Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Tak hanya melakukan korupsi, Budi Said juga terbukti melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

  • Hafidz Alquran Dilirik Jadi Polisi? Begini Pandangan Ulama Jombang

    Hafidz Alquran Dilirik Jadi Polisi? Begini Pandangan Ulama Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penerimaan anggota melalui jalur santri pondok pesantren dan hafidz Alquran atau penghafal Alquran. Program ini mendapat dukungan penuh dari para ulama, khususnya di Kabupaten Jombang, yang dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan Islam di Indonesia.

    Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun Anggaran 2025 ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa jalur santri tetap menjadi salah satu prioritas dalam penerimaan Polri. Menurutnya, latar belakang pendidikan pesantren memberikan nilai tambah bagi calon anggota kepolisian dalam aspek karakter, moral, serta etika.

    Kesempatan ini terbuka bagi pria dan wanita dengan berbagai kualifikasi pendidikan, mulai dari SMA/SMK, MA, D3, hingga D4/S1, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan kebijakan ini, diharapkan Polri dapat menjaring calon anggota yang memiliki dedikasi tinggi, berintegritas, serta siap menjalankan tugas di tengah masyarakat.

    Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa proses seleksi tetap mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). “Rekrutmen Polri tahun ini tetap mengedepankan prinsip BETAH,” ujarnya melalui Kabag SDM, Kompol Achmad Chairudin.

    Sementara itu, dukungan juga datang dari kalangan pesantren. Pengasuh Ponpes MQ Tebuireng Jombang, KH. Abdul Hadi Yusuf, menyambut baik program seleksi Polri dari jalur santri dan hafidz Al-Qur’an.

    “Hal ini adalah langkah yang sangat baik dan strategis dalam mewujudkan aparat kepolisian yang tidak hanya memiliki keahlian dalam tugasnya, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia serta jiwa yang berlandaskan nilai-nilai Alquran,” ucapnya.

    Senada dengan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran Jombang, KH. Ainul Yaqin, menilai kehadiran polisi dari kalangan hafidz akan menjadi cahaya bagi masyarakat. “Dengan bekal hafalan dan pemahaman Alquran, mereka akan menyebarkan kebaikan, keadilan, dan keteladanan dalam bertugas,” katanya.

    Lebih lanjut, ia menilai bahwa langkah Polri dalam membuka jalur rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan aparat penegak hukum yang lebih berintegritas. “Ini adalah langkah besar untuk menghadirkan aparat penegak hukum yang berintegritas dan berakhlakul karimah,” tambahnya.

    Program ini diharapkan dapat menarik lebih banyak santri berbakat yang memiliki hafalan Alquran untuk bergabung dengan kepolisian. Dengan latar belakang keislaman yang kuat, para anggota Polri dari jalur ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penegakan hukum yang lebih berlandaskan nilai-nilai moral dan keadilan.

    “Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan berharga ini kepada para penghafal Al-Qur’an. Semoga Allah SWT selalu memberikan kemudahan dan keberkahan dalam setiap langkah kita,” pungkas KH. Ainul Yaqin. [suf]

  • 46 PMI korban TPPO dari Myanmar dipulangkan

    46 PMI korban TPPO dari Myanmar dipulangkan

    “Kami telah berhasil memulangkan sebanyak 46 orang PMI dari kita Myawaddy, Myanmar. Berdasarkan hasil kerjasama yang baik dari KBRI Indonesia,”

    Tangerang (ANTARA) – Sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar dipulangkan ke tanah air.

    Tahapan pemulangan terhadap puluhan PMI korban yang juga sebagai korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar ini melalui penerbangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (20/2) malam.

    “Kami telah berhasil memulangkan sebanyak 46 orang PMI dari kita Myawaddy, Myanmar. Berdasarkan hasil kerjasama yang baik dari KBRI Indonesia,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha di Tangerang, Jumat.

    Ia mengatakan, pemulangan dan penjemputan 46 pekerja migran dari Kota Myawaddy ini dilakukan dengan dua tahapan menggunakan dua maskapai penerbangan yakni Batik Air ID7630 ETD yang tiba pada pukul 23.55 WIB dan Air Asia QZ257 ETD pukul 00.10 WIB.

    “Total ada 46 PMI yang berasal dari sembilan daerah provinsi, jadi ini adalah upaya yang panjang dari pemerintah Indonesia untuk bisa memulangkan mereka dari Myanmar,” katanya.

    Judha menyebutkan, bila dari puluhan pekerja migran korban TPPO ini mayoritasnya berasal dari sembilan wilayah provinsi, di antaranya seperti Provinsi Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jakarta dan lain sebagainya.

    “Yang paling banyak PMI ini dari Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Barat,” ucapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengungkapkan bahwa dari puluhan PMI korban TPPO dan penyekapan di Myanmar ini, satu diantaranya terdapat mantan anggota DPRD Indramayu berhasil dievakuasi dan dipulangkan ke Indonesia.

    “Dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 PMI ini salah satunya adalah mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial (R),” paparnya.

    Judha menambahkan, hingga saat ini terdapat 270 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Myawaddy, Myanmar. Dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Kemlu RI akan berupaya untuk segera kembali memulangkannya.

    “Ke depan harapan kami segera melakukan penyelidikan mendalam mengenai pihak yang memberangkatkan agar kita bisa memberikan penegakan hukum dengan tegas,” kata dia.

    Sementara itu Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, Rinardi menambahkan bahwa dari ke seluruh PMI yang berhasil dipulangkan dari Myanmar ini selanjutnya akan dilakukan pendataan dan asesmen oleh Kementerian Sosial sebagai langkah penanganan.

    Kemudian, lanjutnya, setelah tahapan itu dilakukan. Maka seluruh PMI akan dipulangkan ke daerah masing-masing mereka berasal.

    “Setelah proses keseluruhan selesai, nanti akan kami pulangkan ke daerah masing-masing yang penanganan dan ranahnya dari Kementerian Sosial,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Beda Kepalan Tangan Hasto Sebelum dan Sesudah Ditahan KPK

    Jakarta

    Kepalan tangan seorang Hasto Kristiyanto berbeda sebelum dan sesudah ditahan KPK. Apa bedanya?

    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka Tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan buron Harun Masiku.

    Sekjen PDI Perjuangan itu mendatangi KPK pada Kamis (20/2) pagi hari. Dia mendatangi KPK memakai setelan jas hitam.

    Hasto datang dalam pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Dia didampingi oleh para kuasa hukumnya.

    Kepada wartawan, Hasto mengaku siap ditahan. Hasto juga sempat mengepalkan tangannya sambil masuk ke lobi KPK.

    “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

    Hasto mengatakan dia memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Meski demikian, Hasto tetap menilai kasus yang menjeratnya politis.

    Hasto Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KPK Foto: Yumna Khan

    Hasto Diborgol

    Hasto Kristiyanto kembali tampil ke publik, kini sebagai tahanan KPK. Tangan Hasto mengenakan rompi tahanan KPK, dengan tangan diborgol saat hendak dibawa ke rutan.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB.

    Dia tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya terborgol.

    Hasto terlihat ditemani oleh tim pengacaranya. Hasto ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

    Jadi Tahanan, Hasto Kepalkan Tangan

    Foto: Ari Saputra

    Hasto sempat ditampilkan sebelum jumpa pers KPK dimulai, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Hasto dibawa ke dalam ruang konferensi pers sekitar pukul 18.15 WIB.

    Dia tampak tersenyum sambil mengepalkan tangan saat masuk ke ruang konferensi pers. Hasto kemudian dihadapkan ke dinding saat berdiri di belakang Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Hasto kemudian dibawa lagi keluar dari ruang konferensi pers. Saat hendak digiring ke luar ruangan, Hasto terlihat memamerkan tangannya yang terborgol.

    Dia tampak mengepalkan tangan sambil tersenyum. Hasto kemudian keluar dari ruangan.

    Hasto Tak Menyesal

    Hasto Kristiyanto mengaku tidak pernah menyesal ditahan oleh KPK
    atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku.

    “Karena Indonesia dibangun dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal. Saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” ujar Hasto kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto juga mengaku sebagai Sekjen PDI Perjuangan menerima konsekuensi penahanannya dengan kepala tegak. Dia juga menyampaikan penahanannya ini bisa menjadi momentum KPK dalam menegakkan hukum tanpa terkecuali.

    “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDIP saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya kita,” kata Hasto.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali. Termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih, merdeka,” pungkasnya.

    Kasus yang Menjerat Hasto

    Foto: Ari Saputra

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara Harun Masiku masih jadi buron.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara bernama Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Hasto juga diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

    Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Halaman 2 dari 3

    (aik/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Razman Harap Pembekuan Sumpah Advokatnya Dicabut, MA: Wewenang Pengadilan Tinggi

    Razman Harap Pembekuan Sumpah Advokatnya Dicabut, MA: Wewenang Pengadilan Tinggi

    Jakarta

    Razman Arif Nasution berharap putusan pembekuan berita acara sumpah advokat dirinya dicabut. Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan pencabutan pembekuan sumpah advokat tersebut kewenangan Pengadilan Tinggi.

    “Iya itu kan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi, karena yang mengambil sumpah Ketua Pengadilan Tinggi,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).

    Yanto mengatakan hanya Pengadilan Tinggi yang tahu tekait pembekuan sumpah advokat Ramzan Nasution. Dia memastikan Mahkamah Agung tidak punya kewenangan tersebut.

    “Jadi yang bisa menjawab berapa lama atau dibekukan selamanya atau sementara ytang bisa jawab Ketua Pengadilan Tinggi. Sana yang ambil sumpah, yang bekukan juga sana. Oh enggak lah, kan kewenangan di sana, sana lah yang ini lah, kewenangan Pengadilan Tinggi lah, yang bekukan juga sana kan,” ucapnya.

    Kemudian, Yanto juga bicara kembali terkait surat permohonan maaf yang disampaikan Razman Nasution kepada Mahkamah Agung. Dia mengaku belum mengecek surat tersebut.

    “Kalau surat permohonan maaf saya cek dulu nanti ke asisten sekretaris Pak Ketua MA, dan yang memberi maaf kan Pak Ketua MA bukan saya, begitu ya. Saya nanti komunikasi dengan beliau,” tuturnya.

    Sebelumnya, Razman Arif Nasution berharap putusan pembekuan berita acara sumpah advokat dirinya dicabut. Razman mengaku senang karena Mahkamah Agung (MA) akan mengecek surat permintaan maaf yang telah diajukan.

    “Satu poin dari Pak Yanto, juru bicara MA. Satu, beliau bilang, kami akan cek surat permintaan maaf itu. Yang kedua, itu kewenangan Pengadilan Tinggi Ambon berapa lama itu dibekukan,” kata Razman Arif Nasution sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/2).

    Razman kembali menyampaikan harapannya agar pembekuan sumpah advokatnya dicabut. Pihaknya mengaku akan terus berkomunikasi dengan MA.

    “Saya kira, melalui forum ini, sekali lagi, saya berharap supaya putusan itu dikoreksi dan itu biarlah kewenangan dari organisasi kami yang berkomunikasi,” ujarnya.

    (maa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu