Kementrian Lembaga: MA

  • Agnez Mo: Saya Bukan Lahir dari Orang Kaya

    Agnez Mo: Saya Bukan Lahir dari Orang Kaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Agnez Mo menyebut, dirinya bukan lahir dari orang kaya. Keberhasilannya sebagai penyanyi diraih dengan cara bekerja keras.

    Agnez Mo menyesalkan adanya opini yang beredar di luaran penyanyi lebih kaya ketimbang pencipta lagu. Ia menanggapi isu terkait pelanggaran hak cipta yang kini menjeratnya, yang mengharuskannya membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

    Ia menyatakan ketidaksetujuannya dengan pandangan yang menganggap penyanyi menjadi kaya hanya karena kesuksesan di panggung, sementara pencipta lagu tidak mendapat penghasilan apa pun.

    “Kasus ini seolah diopinikan sebagai penyanyi yang kaya versus pencipta lagu yang miskin. Jujur, saya kecewa banget dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ungkap Agnez Mo dikutip dari podcast Closethedoor milik Deddy Corbuzier, Sabtu (22/2/2025).

    Penyanyi yang dikenal dengan lagu-lagu hits ini menegaskan, bahwa ia bukan berasal dari keluarga kaya.

    “Saya bukan dari keluarga kaya. Ini bukan pemberian, bukan dari orang tua yang tinggal kasih uang. Semua yang saya raih sekarang hasil kerja keras,” tambahnya.

    Agnez menjelaskan bahwa kesuksesan yang ia raih saat ini bukanlah hasil instan.

    “Pencipta lagu mungkin cukup menciptakan lagu sekali, lalu royalti dibayar seumur hidup tanpa melakukan apa-apa. Sementara kami sebagai penyanyi, kami harus tampil, latihan, dan berinvestasi untuk mempromosikan lagu. Kami tidak pernah minta pencipta lagunya untuk ikut serta dalam promo atau video musik,” katanya.

    Agnez Mo menekankan, perjuangan di balik panggung lebih besar dari yang terlihat oleh publik.

    “Jangan lihat hanya di depan panggung. Lihat perjuangannya sebelum bisa sukses,” jelasnya.

    Agnez Mo menilai putusan pengadilan yang memutuskan dirinya membayar royalti ini sangat memberatkan. Ia pun berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang kasus ini.

    “Putusan ini jelas tidak tepat. Menurut saya, penyelenggara yang harus membayar royalti. Maka dari itu, saya akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tutup Agnez Mo yang mengaku bukan lahir dari anak orang kaya.

  • Efisiensi Anggaran, Trump Pecat 5400 Karyawan Pentagon dan Pindahkan 1500 Staf FBI dari Washington – Halaman all

    Efisiensi Anggaran, Trump Pecat 5400 Karyawan Pentagon dan Pindahkan 1500 Staf FBI dari Washington – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemangkasan anggaran secara besar-besaran terus dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dan Elon Musk selaku pimpinan Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE).

    Departemen Pertahanan AS yang akrab dinamai Pentagon pun tak luput dari sasaran efisiensi pemerintahan Trump.

    Hal ini terjadi setelah pada Jumat waktu setempat (21/2/2025) di mana Pentagon mengumumkan pemberhentian 5400 karyawan mereka sebagai bagian dari efisiensi anggaran tersebut.

    Pemutusan hubungan kerja yang dijadwalkan berlangsung minggu depan tersebut merupakan bagian dari rencana pemangkasan jumlah pekerja federal di Kementerian Pertahanan yang diprediksi akan terus dilakukan hingga mencapai angka 50.000 orang. 

    Dikutip dari Reuters, hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pejabat tinggi Pentagon, Darin Selnick.

    Selnick bahkan menyatakan bahwa Pentagon akan memberlakukan moratorium perekrutan dan bisa mengurangi tenaga kerja sipilnya sebesar 5 persen hingga 8 persen, atau sekitar 950.000 orang.

    Perombakan besar-besaran tak hanya terjadi Pentagon, Biro Investigasi Federal (FBI) juga mengalami dampak efisiensi biaya di pemerintahan Trump.

    Hal ini terjadi karena pada saat yang hampir bersamaan pada Jumat, FBI memerintahkan 1.500 staf untuk dipindahkan dari markas besarnya di Washington ke kantor-kantor mereka di penjuru daerah AS.

    Adapun para pegawai FBI tersebut akan ditempatkan di seluruh penjuru AS, menurut dua sumber dari Reuters.

    Kebijakan ini menuai sorotan mengingat angka tersebut setara dengan satu dari empat pegawai FBI yang saat ini bekerja di Washington, menurut data pemerintah.

    Perombakan ini adalah bagian terbaru dari strategi efisiensi besar-besaran yang dipimpin oleh Trump dan Elon Musk.

    Melalui masukan dari DOGE, Musk bahkan telah memecat lebih dari 20.000 pekerja federal di AS.

    Musk juga dan membongkar program-program di seluruh pemerintah AS, mulai dari Badan Bantuan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) hingga sejumlah lembaga pengawasan keuangan.

    Tantangan hukum terhadap kebijakan ini masih terus mendapatkan respons yang beragam dari pihak legislatif hingga yudikatif sejauh ini.

    Sejumlah hakim federal menolak untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pemerintahan Trump, namun ada pula yang memberikan lampu hijau.

    Satu respons yang menjadi sorotan adalah langkah Mahkamah Agung AS yang memblokir Trump untuk segera memecat pejabat kepala Kantor Penasihat Khusus yang merupakan sebuah lembaga pengawas independen.

    Dalam beberapa kasus, kebijakan Trump yang dinilai terburu-buru ini juga menuai sorotan karena beberapa blunder administrasi yang kemudian terjadi.

    Hal ini terlihat dalam langkah Trump yang merekrut kembali beberapa pekerja yang telah dipecat, termasuk mereka yang mengawasi keselamatan nuklir dan respons terhadap flu burung.

    Blunder tersebut begitu kentara terlihat di kebijakan Trump menyangkut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC).

    Pihak CDC menyatakan bahwa mereka akan memanggil kembali pekerja yang sebelumnya dipecat, yang bertugas mengawasi rencana kesehatan bagi 137.000 orang yang jatuh sakit akibat paparan racun setelah serangan pembajakan pada 11 September 2001.

    CDC juga menyatakan akan memulihkan dua kontrak penelitian yang dibatalkan untuk menyelidiki tingkat kanker di kalangan petugas darurat, setelah mendapat kritik dari anggota Kongres baik Demokrat maupun Republik.

    (Tribunnews.com/Bobby)

  • Petaka Trump Menggila, Pentagon PHK Besar-besaran 5.400 Orang Dipecat

    Petaka Trump Menggila, Pentagon PHK Besar-besaran 5.400 Orang Dipecat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pentagon turut menjadi korban efisiensi yang dilakukan pemerintahan Donald Trump. Pada Jumat (21/2) waktu setempat, markas besar Departemen Pertahanan AS mengumumkan pemangkasan 5.400 pekerjaan.

    Pengumuman itu dilakukan sehari setelah beberapa anggota parlemen Partai Republik dihujat para pemilih yang marah dengan upaya pemangkasan tenaga kerja federal besar-besaran oleh pemerintah.

    Pemangkasan terhadap karyawan Pentagon akan dilakukan minggu depan. Secara total, diprediksi akan ada 50.000 pekerjaan di Departemen Pertahanan AS yang diantisipasi akan dipangkas.

    Selain itu, salah satu pejabat tinggi, Darin Selnick, mengatakan Pentagon akan menerapkan pembekuan perekrutan dan pada akhirnya dapat mengurangi 5-8% dari 950.000 tenaga kerja sipil.

    Pemangkasan ini merupakan yang terbaru dalam perombakan cepat yang dipimpin oleh miliarder teknologi Elon Musk. Trump secara khusus menunjuk Musk untuk mengepalai Lembaga Efisiensi Pemerintah (DOGE) yang ditugaskan memangkas anggaran federal.

    Musk dan timnya telah memberhentikan lebih dari 20.000 pekerja dan membatalkan program-program di seluruh pemerintahan AS. Di antaranya bantuan luar negeri hingga pengawasan keuangan.

    Tantangan hukum sejauh ini memberikan hasil yang beragam, karena hakim federal menolak menghentikan PHK. Seorang hakim federal pada Jumat (21/2) ini membuka jalan bagi Trump untuk merumahkan lebih dari 2.000 pekerja di Badan Pembangunan Internasional AS.

    Namun, Mahkamah Agung AS menghalangi Trump untuk segera memecat kepala Kantor Penasihat Khusus, sebuah badan pengawas independen.

    Pada pekan ini, Biro Investigasi Federal (FBI) juga memerintahkan 1.500 staf untuk dipindahkan dari kantor pusatnya di Washington ke kantor-kantor di seluruh negeri, menurut dua sumber.

    Dalam beberapa kasus, pemerintahan Trump berupaya untuk mempekerjakan kembali orang-orang yang dipecat, termasuk para pekerja yang mengawasi keselamatan nuklir dan respons terhadap flu burung.

    Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) mengatakan akan menarik kembali pekerja yang sebelumnya dipecat dan mengawasi rencana kesehatan untuk 137.000 orang yang sakit karena paparan racun setelah serangan pembajakan 11 September 2001.

    CDC juga mengatakan akan memulihkan dua kontrak penelitian yang telah dibatalkan untuk menyelidiki tingkat kanker di kalangan pekerja tanggap darurat setelah mendapat kritik dari Partai Demokrat dan Republik di Kongres.

    Menurut survei Reuters, mayoritas warga AS khawatir pemangkasan yang dilakukan Musk atas perintah Trump akan menyebabkan terganggunya layanan pemerintah untuk masyarakat.

    (fab/fab)

  • Ternyata Begini Sejarah dan Wewenang KPK dalam Pemberantasan Korupsi

    Ternyata Begini Sejarah dan Wewenang KPK dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sejak awal dibentuk, lembaga ini telah menjalankan berbagai tugas dan wewenang untuk menindak para pelaku korupsi, mulai dari penyelidikan hingga penindakan hukum.

    KPK berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi di pemerintahan. Bagaimana sejarah pembentukannya? Seberapa besar perannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perjalanan KPK dari awal berdiri hingga kiprahnya saat ini.

    Sejarah Pembentukan KPK

    Sebelum KPK didirikan, sudah ada beberapa lembaga yang bertugas mengawasi praktik korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman. Namun, efektivitas lembaga-lembaga ini masih dianggap kurang optimal dalam memberantas korupsi.

    Wacana pembentukan KPK mulai muncul di era pemerintahan BJ Habibie dengan diterbitkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kendati demikian, KPK belum terbentuk pada masa kepemimpinannya.

    Di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid, sempat dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya, tim ini dibubarkan oleh Mahkamah Agung.

    KPK akhirnya resmi berdiri pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Lahirnya KPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan wewenang bagi lembaga ini untuk menangani kasus korupsi secara independen tanpa campur tangan pihak lain.

    Pada awal pembentukannya, kredibilitas KPK sempat diragukan mengingat panjangnya sejarah korupsi politik di Indonesia. Namun, sejak 2007, lembaga ini mulai mendapatkan kepercayaan publik dan menjadi simbol utama dalam pemberantasan korupsi.

    Seiring waktu, reputasi KPK semakin menguat dan menjadi salah satu institusi paling dihormati di Indonesia, mencerminkan besarnya dukungan masyarakat terhadap misinya.

    Tugas dan Wewenang KPK

    Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

    Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap instansi yang menangani korupsi.Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.Mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi.Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga memiliki sejumlah wewenang, termasuk:

    Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.Menetapkan sistem pelaporan dalam pemberantasan korupsi.Meminta informasi dari instansi terkait mengenai upaya pemberantasan korupsi.Mengadakan pertemuan dengan instansi yang berwenang menangani korupsi.Meminta laporan dari instansi terkait mengenai upaya pencegahan korupsi.

    Dengan keberadaan KPK, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif dan mampu menekan praktik korupsi, terutama di kalangan pejabat negara.

  • Respons Firdaus Oiwobo setelah Mendengar Hotman Paris Mendadak Sakit saat Sidang – Halaman all

    Respons Firdaus Oiwobo setelah Mendengar Hotman Paris Mendadak Sakit saat Sidang – Halaman all

    Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku sudah mendengar kabar mengenai advokat Hotman Paris yang sedang menderita sakit.

    Tayang: Sabtu, 22 Februari 2025 13:30 WIB

    Kompas.com/Irfan Kamil

    FIRDAUS OIWOBO – Potret Firdaus Oiwobo saat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024). Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku sudah mendengar kabar mengenai advokat Hotman Paris yang sedang menderita sakit. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku sudah mendengar kabar mengenai advokat Hotman Paris yang sedang menderita sakit.

    Hotman Paris menderita sakit saat sedang menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025).

    Kepada Grid.ID, Firdaus Oiwobo mendoakan supaya Hotman Paris bisa segera sembuh.

    Dia mengingatkan akan rekan sesama advokat itu menjaga kesehatan dengan cara banyak minum susu.

    “Bang Hotman sayang jangan bandel lagi ya. Minum susu yang banyak,” kata dia, kepada Grid.ID saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Nama Firdaus Oiwobo menjadi perbincangan usai aksinya naik meja saat ricuh sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

    Buntut hal tersebut, sumpah advokat Firdaus Oiwobo pun dibekukan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

    Di kesempatan itu, Firdaus Oiwobo mengucapkan permintaan maaf.

    “Gua juga minta maaf sama Bang Hotman Paris, atas hal yang terjadi selama gua memegang kuasa Bang Razman,” ujarnya.

    Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris melawan Razman Nasution akan digelar pada Kamis 27 Februari 2025.

    Pada persidangan pekan ini, Firdaus Oiwobo absen mendampingi Razman Nasution sebagai kuasa hukum karena sedang dalam acara pencalonan Persatuan Artis Film Indonesia atau PARFI.

     

    Tulisan ini sebagian sudah tayang di Grid.id berjudul Hotman Paris Mendadak Sakit Saat Sidang dengan Razman Nasution, Firdaus Oiwobo Beri Pesan Menohok

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PT Harmas Cabut Permohonan PKPU, Bukalapak Minta Majelis Hakim Melanjutkan Proses Persidangan – Halaman all

    PT Harmas Cabut Permohonan PKPU, Bukalapak Minta Majelis Hakim Melanjutkan Proses Persidangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Bukalapak.comTbk (BUKA) tegas mempertahankan posisi hukumnya dalam sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

    Dalam persidangan yang digelar pada 19 Februari 2025, agenda utama adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. Namun, secara mendadak, Harmas memutuskan untuk mencabut permohonan PKPU yang telah diajukannya.

    Meski demikian, BUKA tetap mengharapkan agar majelis hakim melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan atas perkara ini. BUKA menilai bahwa putusan dari majelis hakim sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga transparansi bagi dunia usaha, terutama dalam konteks penyelesaian perkara hukum ini

    Permohonan PKPU Harmas Sejak Awal Tidak Memenuhi Syarat Hukum

    Sejak awal, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah pencantuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kreditur lain dalam permohonan PKPU untuk memenuhi persyaratan adanya dua kreditur. 

    Padahal, yurisprudensi tetap Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyatakan bahwa pajak tidak termasuk dalam kategori utang yang dapat dijadikan dasar permohonan PKPU. Selain itu, dalam persidangan, Harmas tidak pernah menghadirkan kreditur lain yang sah (DJP) untuk mendukung klaimnya. Hal ini memperkuat keraguan terhadap keabsahan permohonan PKPU Harmas.

    Selain itu, tuduhan bahwa BUKA memiliki utang jatuh tempo juga tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan oleh Harmas. Sebaliknya, fakta yang ada menunjukkan bahwa BUKA justru mengalami kerugian akibat wanprestasi Harmas yang gagal menyediakan ruang perkantoran di Gedung One Belpark. 

    Berdasarkan kesepakatan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017, Harmas gagal menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai tenggat waktu dan gagal menyerahkan ruangan sesuai spesifikasi yang telah disepakati. Akibatnya, BUKA terpaksa menuntut pengembalian dana booking deposit dan security deposit sebesar Rp6,46 miliar, yang hingga kini belum dikembalikan oleh Harmas.

    Pencabutan Permohonan PKPU oleh Harmas Tidak Menghapus Kewajiban Hakim Untuk Memberikan Putusan

    Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh BUKA menegaskan bahwa sengketa antara kedua belah pihak yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memasuki titik akhir karena masih terdapat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

    Dengan adanya proses hukum yang masih berjalan, unsur pembuktian sederhana dalam PKPU yang saat ini di proses oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi tidak terpenuhi.

    Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa pencabutan permohonan PKPU oleh Harmas semakin memperjelas lemahnya dasar hukum permohonan tersebut.

    “Sejak awal, kami telah melihat bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan terhadap BUKA tidak berdasar. Oleh karena itu, kami tetap berharap majelis hakim tetap memberikan putusan atas perkara ini, meskipun Harmas telah mencabut permohonannya,” ujar Kurnia.

    Lebih lanjut, Kurnia menekankan bahwa pencabutan permohonan ini tidak seharusnya dijadikan celah untuk menghindari tanggung jawab hukum atau penyalahgunaan upaya hukum yang ada tanpa dasar yang jelas.

    “Kami meminta agar majelis hakim tetap membacakan putusan atas perkara ini demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi BUKA.

    Sebagai perusahaan terbuka, kami memiliki tanggung jawab besar kepada para pemangku kepentingan, terutama para pemegang saham, untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang kami hadapi memiliki kepastian dan transparansi,” tambahnya.

    BUKA Berkomitmen Menjaga Kepastian Hukum

    Dengan adanya pencabutan permohonan PKPU ini, BUKA menegaskan kembali bahwa perusahaan tetap dalam kondisi operasional yang stabil dan memiliki posisi keuangan yang kuat.

    Namun, perusahaan tetap berharap majelis hakim dapat memberikan putusan resmi atas perkara PKPU ini agar tidak terjadi spekulasi dan misinformasi di masyarakat mengenai posisi hukum BUKA.

    “Kami akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak kami tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku. Kami juga ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyalahgunakan mekanisme hukum untuk kepentingan tertentu tanpa dasar yang jelas. Kami percaya pada proses hukum yang adil, dan oleh karena itu, kami menantikan putusan resmi dari majelis hakim,” tutup Kurnia.

     

  • Lolos CPNS MA, Dua Pemuda Jalan Kaki dari Gresik ke Tuban Penuhi Nadzar

    Lolos CPNS MA, Dua Pemuda Jalan Kaki dari Gresik ke Tuban Penuhi Nadzar

    Tuban (beritajatim.com) – Dua pemuda asal Jawa Timur, Muhammad Syahrul Khoir (27) dari Kabupaten Gresik dan Bayu Ermaya (23) dari Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, menepati nadzarnya dengan berjalan kaki setelah dinyatakan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung (MA).

    Keduanya berhasil melewati ujian tes tulis hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebelum resmi diterima sebagai CPNS MA. Sebagai bentuk rasa syukur, Syahrul Khoir berjanji berjalan kaki dari Gresik ke Tuban, sementara Bayu Ermaya menempuh perjalanan dari Kecamatan Widang hingga kediamannya di Bancar.

    Syahrul Khoir, lulusan Administrasi Negara Universitas Negeri Surabaya, tak pantang menyerah meski harus mencoba seleksi CPNS hingga tiga kali, yaitu pada tahun 2021, 2023, dan akhirnya lolos pada 2024. Ia memenuhi nadzarnya dengan berjalan kaki selama empat hari.

    “Saya sejak hari Selasa kemarin, 18 Februari dan sampai Tuban pada hari Kamis 20 Februari,” terang Syahrul Khoir.

    Pada Jumat, 21 Februari, Syahrul yang menginap di rumah belajar di Kecamatan Palang melanjutkan perjalanannya menuju Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban.

    “Perjalanan ini wujud syukur dan nadzar kami masuk CPNS Mahkamah Agung. Alhamdulillah dan harapan kami juga nantinya bisa penempatan di wilayah terdekat,” ucap Syahrul saat diberhentikan awak media.

    Selama perjalanan, ia mengalami berbagai pengalaman menarik, termasuk mendapatkan bantuan dari masyarakat yang memberikan air minum hingga uang.

    “Kemarin saat saya istirahat, botol minum air saya habis terus diisi lagi sama orang, alhamdulillah banyak juga yang memberikan semangat,” bebernya.

    Karena mengalami cedera kaki, Syahrul memutuskan untuk menginap di Tuban. Sepanjang perjalanan beberapa hari, ia sering bermalam di masjid atau mushola.

    Sementara itu, Bayu Ermaya, yang akrab disapa Maya, memulai perjalanan dari Kecamatan Widang dan menunggu Syahrul dari arah Gresik agar bisa melanjutkan perjalanan bersama menuju Kabupaten Tuban.

    “Kalau saya baru dua kali ini mencoba tes CPNS. Dulu tahun 2021 saya pakai ijazah SMA, yang tahun ini saya pakai ijazah Diploma jurusan Administrasi Bisnis Universitas Brawijaya dan alhamdulillah tahun ini lolos,” ungkap Maya.

    Dengan penuh haru, Maya mengungkapkan motivasinya untuk membanggakan orang tuanya. Ia terus belajar agar bisa mencapai impiannya, dengan dukungan dan doa dari keluarganya.

    “Orang tua saya seorang petani dan tidak cukup untuk membiayai saya sekolah. Bapak sampai rela mengambil kroto dari pagi sambil berjalan kaki hingga 10 Km, sehingga ini nadzar mengingatkan bapak saya yang dengan kegigihannya membiayai pendidikan saya,” ucap Maya sambil menangis haru.

    Ia pun membagikan tips bagi mereka yang ingin lolos CPNS, yaitu dengan persiapan yang matang dan tidak mudah menyerah.

    “Yang paling terpenting ya belajar itu kak dan tidak pantang menyerah, dan alhamdulillah saya lolos ini juga tidak luput dari doa orang tua saya,” tutup Maya. [ayu/beq]

  • Dulu Motor China Pernah Eksis tapi Tidak Bertahan di RI, Apa Kata QJMotor?

    Dulu Motor China Pernah Eksis tapi Tidak Bertahan di RI, Apa Kata QJMotor?

    Jakarta

    Indonesia pernah kebanjiran motor China pada era tahun 2000-an. Harga kompetitif dari pabrikan Jepang, motor China pernah menjadi primadona pada masanya. Kini QJMotor coba bermain segmen 250 cc ke atas.

    Beberapa nama yang beken seperti merek KTM ‘Inul’, itu dibawah oleh Asia Putra Perkasa-Kingtown Tian Ma alias APPKTM. Agen Tunggal merk APPKTM di Indonesia adalah PT Asean Motor International.

    Merek ini sempat memproduksi beberapa varian motor bebek dan motor sport fairing di awal tahun 2000-an. Namun saat ini hanya fokus pada kendaraan komersial, sepeda motor roda tiga.

    Ada merek lain yang fokus di pangsa pasar motor murah seperti Jialing, Sanex, hingga Zhongsen.

    Kehadiran motor China itu sempat menggebrak pasar otomotif Indonesia. Namun mulai meredup pada tahun 2009.

    Tak sedikit yang berpikiran setelah melihat tulisan ‘Made in China’ muncul keraguan soal kualitas.

    Kini hadir merek QJMotor, pembangunan pabrik merupakan komitmen jangka panjang suatu produsen di pasar Indonesia.

    Vice President Branding dan Marketing Communication QJMotor Industry Indonesia, Budi Kurniawan menyebut pihaknya tidak ingin menjalani bisnis hit and run karena rekam jejak melalui portofolio produk yang dikembangkannya menjadi faktor penentu.

    “Kita juga kan punya pabrik yang sedang lagi dibangun. Di Delta Mas. Nah itu juga membuktikan bahwa kita serius,” kata Budi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    Selain itu, khusus untuk lini Sport Bike, QJMotor telah membuktikan performanya di ajang balap dunia seperti Moto3, Moto2, dan World Superbike (WSBK).

    “Tidak mungkin dia bisa ikut WSBK kalau kualitasnya tidak baik. Karena WSBK itu adalah mass production motorcycle,” kata Budi.

    Sebagai brand baru, QJMotor perlu cara untuk menggoda konsumen Indonesia. Terutama soal layanan purna jual dengan menghadirkan dealer 3S (Sales, Service, Spare Part).

    “Target akhir tahun untuk tahun ini ada (dealer 3S) 20-an. Tapi saat ini kita sudah punya sembilan,” ujar VP National Sales Commercial PT QJMotor Industry, Pieter.

    Lebih lanjut untuk menjamin kepercayaan konsumen, QJMotor juga memberikan jaminan garansi.

    “Kalau untuk garansi rangka sendiri 5 tahun atau 50.000 kilometer Kalau untuk mesin kita di 3 tahun atau 36.000 kilometer. Kalau di kelistrikannya 2 tahun atau 24.000 kilometer,” kata Irvan Yuniardi, VP Aftersales & Commercial Service PT QJMotor Industry Indonesia.

    Brand asal China ini juga sedang membangun fasilitas pabrik di Delta Mas, Cikarang, Jawa Barat. Ini menjadi pabrik pertama QJMotor di luar China.

    Sejarah singkat QJMotor

    Didirikan pada tahun 1985 di Wenling, Zhejiang Qianjiang Motorcycle Co, Ltd. adalah salah satu produsen sepeda motor terbesar di China.

    Perusahaan ini mulai go public pada 1999 di Shenzhen Stock Exchange dan terus berkembang melalui akuisisi serta kerja sama strategis, termasuk mengakuisisi Benelli pada 2005, menjadi bagian dari GEELY HOLDING pada 2016, serta bekerja sama dengan Harley Davidson pada 2019.

    Untuk menjamin kualitas dan performa terbaik, QJ Zhejiang juga bekerja sama dengan suku cadang ternama seperti Marzocchi, Kayaba, Brembo, dan Bosch. Dengan strategi ini, QJ Zhejiang membawa inovasi ke pasar Indonesia melalui QJMotor.

    (riar/din)

  • Jack Ma Sudah Berdamai dengan Xi Jinping, Tapi…

    Jack Ma Sudah Berdamai dengan Xi Jinping, Tapi…

    Beijing

    Pertemuan Jack Ma dengan Presiden China, Xi Jinping, memang menghebohkan. Hal itu dianggap sebagai sinyal perdamaian setelah Jack Ma dan perusahaannya lama dikekang semenjak pendiri Alibaba itu mengkritik sistem keuangan China di akhir tahun 2020.

    Tanggapan terhadap pertemuan itu pada umumnya sangat positif. Saham Alibaba melonjak, demikian pula perusahaan teknologi China lainnya. Pemerintah China dianggap kembali mendukung penuh sektor teknologi.

    “Kehadiran Jack Ma, posisi duduknya di baris depan, bahkan meskipun dia tidak berbicara, dan jabat tangannya dengan Xi adalah sinyal jelas bahwa dia telah direhabilitasi,” kata Bill Bishop, analis China yang dikutip detikINET dari BBC, Sabtu (22/2/2025).

    Media sosial China pun banyak membahas pertemuan itu. “Selamat Jack Ma sudah mendarat dengan selamat,” tulis seorang netizen. Wajar saja jika ada kehebohan mengingat sebelum dibelenggu, Jack Ma adalah pentolan teknologi terpopuler di China.

    Analis pada umumnya sepakat bahwa pertemuan dengan Xi Jinping adalah sinyal yang baik pada Jack Ma dan menandakan dia sudah kembali. Namun demikian, ada pandangan bahwa dia belum benar-benar comeback seperti sebelumnya dan mungkin belum akan tampil leluasa di publik seperti dulu.

    Jack Ma tidak ikut berpidato dipandang sinyal dia belum sepenuhnya bebas. Juga media pemerintah China tidak begitu banyak membahas soal kemunculannya.

    Selain Jack Ma, tamu yang datang termasuk para bos raksasa teknologi seperti Huawei, BYD, sampai Xiaomi. “Daftar tamu menunjukkan pentingnya sektor internet, teknologi, AI, dan mobil listrik terkait inovasi dan prestasi mereka,” sebut analisis oleh Citi.

    Melunaknya sikap Pemerintah China dan Xi Jinping dinilai merupakan bukti bahwa mereka tidak akan terlalu ketat lagi mengatur sektor swasta, tapi bukan berarti sepenuhnya bebas.

    “Ketimbang menandai akhir dari pengawasan sektor teknologi, kemunculan kembali Jack Ma menandakan Beijing berubah arah dari membelenggu ke keterlibatan yang terkendali. Meski sektor swasta tetap pilar penting dalam ambisi ekonomi China, tetap harus sejalan dengan prioritas nasional,” kata pengamat dari University of Technology Sydney, Marina Zhang.

    (fyk/fay)

  • Pihak Ari Bias Pertanyakan Agnez Mo yang Baru Muncul setelah Putusan Pengadilan

    Pihak Ari Bias Pertanyakan Agnez Mo yang Baru Muncul setelah Putusan Pengadilan

    JAKARTA – Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyayangkan Agnez Mo yang muncul ke publik justru setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias.

    Seperti diketahui, putusan pada pengadilan tingkat pertama, menghukum Agnez karena pelanggaran hak cipta, dan mengenakan denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

    Lebih dari dua pekan setelah putusan, Agnez akhirnya bicara terbuka di podcast Close The Door yang dipandu Deddy Corbuzier. Penyanyi 38 tahun itu menyampaikan argumennya – dan mempertanyakan keputusan majelis hakim.

    Atas apa yang dilakukan Agnez, Minola menyayangkan Agnez yang tidak menyampaikan seluruh argumennya di dalam pengadilan.

    “Kita nggak boleh kehilangan keyakinan atas netralitas dan kemampuan pengadilan dalam memutus perkara ini. Makanya saya selalu bilang, jangan pindahkan pertarungannya dari peradilan ke luar peradilan. Kalau memang ada bukti, kan ada tempatnya pas waktu persidangan,” kata Minola kepada awak media di Kuningan, Jakarta Selatan baru-baru ini.

    “Kalau dia tidak sependapat, kan dia bisa dengan bebas menyampaikan pendapat-pendapatnya dalam persidangan. Kan nggak mungkin dong dia tunjuk orang yang tidak kompeten dalam perkara ini, pasti dia tunjuk pengacara yang dia yakin, pengacara itu memiliki kemampuan untuk mempertahankan haknya,” lanjut Minola.

    Kuasa hukum Ari Bias melanjutkan, pihak Agnez sudah menyampaikan dalilnya dalam persidangan, namun majelis hakim menolaknya. Ia menghargai upaya Agnez melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi tidak dengan caranya berargumen di luar persidangan.

    “Kalau kita nggak setuju, sampailah di Mahkamah Agung, bukan kemudian ini jadi ramai. Karena kalau ini kita bawa ke dalam media sosial, pemberitaan, ini nggak ada ujungnya, yang ada kisruh, semua berpendapat. Tapi pendapat mereka benar atau tidak? Siapa yang tahu, karena subjektivitas,” ujarnya.

    “Tapi kalau pengadilan, hakim-hakimnya itu nggak ada kepentingan. Dia melihat perkara ini pasti dengan objektivitas. Siapa yang mendalilkan sesuatu berkewajiban membuktikan dalilnya, kalau seseorang ini tidak bisa mendalikan, tolak,” tandas Minola.