Kementrian Lembaga: MA

  • Amandemen Konstitusi Pakistan Kukuhkan Supremasi Militer

    Amandemen Konstitusi Pakistan Kukuhkan Supremasi Militer

    Jakarta

    Pada Rabu, 12 November, parlemen Pakistan mengetuk palu sebuah paket amandemen konstitusi, yang membidik serta Mahkamah Agung dan militer.

    Amandemen yang disetujui dengan mayoritas dua pertiga di Majelis Rendah ini mengukuhkan kekuasaan Asim Munir, kepala angkatan darat yang kini naik pangkat menjadi marsekal lapangan—gelar yang dalam sejarah Pakistan baru dua kali disematkan.

    Tak hanya itu, parlemen juga sepakat membatasi kewenangan Mahkamah Agung.

    Amandemen tersebut mengubah keseimbangan kekuasaan institusional dan memperkuat supremasi militer di negara yang telah diperintah langsung oleh para jenderal selama lebih dari separuh sejarahnya selama 78 tahun.

    Dua hari sebelumnya Senat sudah meloloskannya, dan pada Kamis, 13 November, Presiden Asif Ali Zardari menorehkan tanda tangan terakhir.

    Anggota oposisi dari Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), yang didirikan oleh mantan perdana menteri Imran Khan yang saat ini dipenjara, memboikot pemungutan suara. Mereka merobek salinan rancangan undang-undangnya sebagai bentuk protes.

    Meski berdampak luas, pembahasan amandemen ke27 ini berlangsung cuma beberapa hari sebelum diloloskan.

    Perdana Menteri Shehbaz Sharif sebaliknya memuji amandemen tersebut sebagai langkah menuju harmoni institusional dan persatuan nasional.

    Pemimpin militer punya hak istimewa dan kekebalan seumur hidup

    Amandemen ke27 konstitusi Pakistan akan menciptakan posisi baru yaitu kepala angkatan pertahanan (Chief of Defense Forces/CDF) yang akan dipegang oleh kepala angkatan darat, Field Marshal Asim Munir.

    Posisi tersebut memberi kepala angkatan darat kontrol juga atas angkatan laut dan angkatan udara.

    Munir, yang menjadi kepala angkatan darat pada November 2022, dipromosikan menjadi marsekal lapangan dan diberikan pangkat bintang lima pada Mei lalu, hanya beberapa hari setelah Pakistan mengakhiri bentrokan empat hari dengan India.

    Ia adalah perwira militer Pakistan kedua, setelah Field Marshal Ayub Khan pada 1960-an, yang menyandang pangkat bintang lima.

    Amandemen terbaru memberikan Munir dan para pemimpin militer tingkat atas lainnya hak istimewa dan perlindungan seumur hidup.

    Setiap perwira yang dipromosikan menjadi marsekal lapangan, marsekal udara, atau laksamana armada kini akan mempertahankan pangkat dan hak istimewa mereka seumur hidup, tetap mengenakan seragam, dan menikmati kekebalan permanen dari proses pidana.

    Hal ini terjadi di negara yang militernya terlibat dalam berbagai kudeta dan menghadapi tuduhan melemahkan institusi demokrasi.

    Terakhir kali Pakistan mengalami pemerintahan militer langsung adalah di bawah Jenderal Pervez Musharraf, yang mengundurkan diri pada Agustus 2008.

    ‘Sangat berbahaya’ dan atau sekadar penegasan kewenangan?

    “Amandemen ini akan dianggap sebagai aturan yang kejam bahkan menurut standar hukum militer,” ujar Osama Malik, pakar hukum konstitusi senior yang berbasis di Islamabad, kepada DW.

    Ia menekankan bahwa pemberian kekebalan permanen kepada para pemimpin militer, terutama oleh para legislator terpilih, adalah sesuatu yang “sangat tercela” dan “sangat berbahaya.”

    “Jika di masa depan kepala militer menangguhkan parlemen dan menghapus sebagian konstitusi, tidak akan ada tindakan hukum yang dapat diambil terhadapnya karena adanya kekebalan absolut.”

    Namun Ahmed Bilal Mehboob, presiden think tank Pakistan Institute of Legislative Development and Transparency (PILDAT), menolak kekhawatiran bahwa amandemen tersebut meningkatkan otoritarianisme di negara bersenjata nuklir dengan lebih dari 250 juta penduduk itu.

    Menurutnya, amandemen tersebut hanya merupakan formalisasi peran marsekal lapangan dan penegasan batas-batas kewenangannya.

    “Peran Field Marshal Asim Munir diperluas dalam ranah militer dan tidak serta merta memasuki ranah sipil,” ujarnya kepada DW. “Saya tidak berpikir bahwa otoritarianisme telah dilembagakan.”

    Maria Sultan, ketua South Asian Strategic Stability Institute (SASSI) University di Islamabad, menggemakan pandangan tersebut. “Saya pikir pemberian dasar hukum dan konstitusional yang jelas ini pada peran marsekal lapangan akan memperkuat keseimbangan kekuasaan dan negara,” katanya.

    Bagaimana dampaknya terhadap lembaga peradilan?

    Perubahan konstitusional ini juga berdampak pada lembaga peradilan karena berupaya mengurangi kewenangan Mahkamah Agung.

    Sebuah Mahkamah Konstitusi Federal baru, yang dipimpin ketua mahkamahnya sendiri, akan dibentuk dan para hakimnya akan diangkat oleh pemerintah. Pengadilan ini akan memiliki yurisdiksi eksklusif atas perkara-perkara konstitusional.

    Pemerintah berpendapat bahwa reformasi diperlukan untuk mempercepat proses perkara dan meningkatkan kualitas layanan peradilan.

    Namun langkah tersebut akan mencabut kekuasaan asli Mahkamah Agung dan mengurangi peran lembaga konstitusional yang mengawasi kekuasaan pemerintah.

    Amandemen tersebut juga melarang pengadilan mempertanyakan perubahan konstitusi “dengan alasan apa pun.”

    Klausul lain memberikan kekuasaan kepada presiden untuk memindahkan hakim Pengadilan Tinggi atas rekomendasi komisi yudisial, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa hal itu dapat digunakan untuk menyingkirkan hakim yang kritis.

    “Peradilan telah melampaui batas selama beberapa waktu, dan kini legislatif serta eksekutif sedang menegaskan diri untuk menciptakan keseimbangan,” kata Mehboob dari PILDAT.

    Mengencangkan kontrol pemerintah?

    Pakar hukum memperingatkan bahwa perubahan tersebut dapat mengikis independensi dan pengawasan peradilan.

    “Amandemen ini memberikan pukulan lain terhadap demokrasi dengan semakin melemahkan peradilan independen,” kata Maleeha Lodhi, komentator politik dan mantan diplomat, kepada DW.

    Ia mengatakan amandemen tersebut “semakin memiringkan keseimbangan sipil-militer ke keuntungan pihak militer,” dan “mengencangkan kontrol pemerintah terhadap peradilan.”

    Malik, pakar hukum konstitusi, sependapat.

    “Mahkamah Agung akan berada di bawah Mahkamah Konstitusi Federal dan terikat oleh aturan-aturannya, sehingga secara teknis menjadikan yang terakhir sebagai lembaga tertinggi,” ujarnya dengan tegas. “Perubahan ini akan menghancurkan bahkan kedok peradilan yang bebas, sehingga kelompok pengacara dan masyarakat sipil seharusnya menentangnya.”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam Bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Rahka Susanto

    Editor: Rizki Nugraha

    Lihat juga Video: KSPSI & KSPI Tolak Darurat Militer: Supremasi Sipil Amanat Reformasi

    (ita/ita)

  • APSI tegaskan sebagai organisasi advokat yang sah sesuai UU

    APSI tegaskan sebagai organisasi advokat yang sah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Pembelaan Profesi dan Anggota DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Afriendi Sikumbang menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

    “Organisasi ini diakui secara sah oleh UU No. 18 Tahun 2003Tentang Advokat bersama tujuh organisasi advokat lainnya sebagaimana disebutkan jelas pada pasal 32 ayat (3) UU Advokat,” kata Afriendi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia Hilman Soecipto yang menyatakan hanya tujuh organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah.

    “Ini pernyataan keliru dan tidak mendasar serta membingungkan publik. Tentunya membuat kegaduhan di kalangan dunia hukum serta masyarakat luas khususnya para advokat dan organisasi advokat,” ujarnya.

    Dia menegaskan bahwa APSI didirikan pada 8 Februari 2003 di Semarang, Jawa Tengah menjelang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disahkan yaitu pada 5 April 2003.

    Sejak didirikan hingga sekarang ini, APSI selalu aktif melakukan kegiatan rekrutmen advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat.

    “APSI juga melakukan pelantikan dan mengajukan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia,” katanya.

    Menurut dia, APSI dibentuk sebagai wadah bagi para advokat yang berlatar belakang hukum syariah yang juga terbuka untuk sarjana hukum umumnya yang memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan serta melindungi hak asasi manusia.

    Selain APSI, terdapat organisasi advokat lainnya, yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM).

    “Jadi keberadaan APSi jelas tercantum dalam UU Advokat. Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum tidak memahami sejarah dan dinamika organisasi advokat di Indonesia,” kata Ketua DPW APSI Jakarta itu.

    Afriendi menjelaskan sejarah telah mencatat bahwa APSI sebagai salah satu dari delapan organisasi yang menginisiasi terbentuknya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk menjalankan amanat Pasal 32 ayat (3) UU Advokat.

    Namun setelah beberapa tahun berjalan, terjadi perpecahan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 27 Maret 2015 di Makassar. Karena permasalahan di tubuh Peradi, maka terbit Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/2015 tertanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat yang membuka jalan lahirnya organisasi advokat baru.

    Ia mengatakan dari dasar itu organisasi advokat di Indonesia berbentuk “multi bar”, bukan “single bar”. Sehingga, APSI adalah organisasi advokat yang diakui negara yang jelas tercantum dalam UU Advokat.

    Oleh karena itu, APSI meminta Kepala Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum untuk mencabut pernyataannya dan meluruskan informasi sesuai fakta yang sebenarnya.

    “Ini bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata kata Afriendi.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lawan Jusuf Kalla, Begini Pernyataan Tegas PT GMTD soal Kepemilikan Lahan di Metro Tanjung Bunga

    Lawan Jusuf Kalla, Begini Pernyataan Tegas PT GMTD soal Kepemilikan Lahan di Metro Tanjung Bunga

    Sebelumnya, Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara tegas terkait polemik kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menolak klaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang disebutnya sebagai tindakan rekayasa dan bentuk perampasan hak.

    JK menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Ia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.

    “Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).

    Ia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK. 

    Dalam kunjungan tersebut, JK sempat berbincang dengan para pekerja dan penjaga lahan. Ia menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang menjunjung tinggi nilai siri (harga diri).

    “Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” kata JK dengan nada geram.

    Seorang pekerja yang berada di lokasi pun menyatakan siap membela JK. “Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” ujarnya.

    JK juga menanggapi isu eksekusi lahan oleh GMTD. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.

    “Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK.

    JK pun menantang PT GMTD untuk membuktikan legalitas klaimnya dan menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya menjadi objek sengketa sesuai keputusan Mahkamah Agung.

    “Kalau memang ada keputusan pengadilan, silakan cari Manyomballang, penjual ikan yang dipersoalkan itu. Jangan tanah kami yang sudah tiga puluh tahun dibeli dianggap milik mereka. Itu perampokan,” katanya.

    JK bahkan menuding GMTD dan grup afiliasinya kerap melakukan praktik serupa di berbagai daerah.

    “Itu kebohongan dan permainan. Ciri-ciri Lippo memang begitu. Tapi jangan main-main di Makassar, kita akan lawan sampai kapan pun,” tegasnya.

    Ia menduga GMTD justru menjadi korban penipuan dari pihak yang menjual tanah kepada mereka.

    “Mereka beli dari Hj. Najemiah, mungkin ditipu. Sebelum GMTD datang ke Makassar, saya sudah punya tanah itu. Kalau begini, bisa-bisa seluruh kota dimainkan. Kalau Hadji Kalla saja diganggu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujarnya.

    JK menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika GMTD membawa perkara ini ke pengadilan. “Kita siap melawan ketidakadilan. Aparat penegak hukum juga harus adil, jangan mau dimainkan,” tutup JK.

     

     

  • Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Lutra, Chusnul Chotimah: Semoga Nasib Guru Jadi Lebih Baik Terutama Honorer

    Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Lutra, Chusnul Chotimah: Semoga Nasib Guru Jadi Lebih Baik Terutama Honorer

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah angkat suara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto melakukan rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

    Chusnul Chotimah turut memuji keputusan dan kepedulian Presiden Prabowo yang memberikan perhatian serius terhadap kedua guru yang dihukum bahkan dipecat karena persoalan yang dihadapinya.

    Meski Presiden Prabowo Subianto dalam perjalanan usai melakukan kunjungan kerja di Australia, dia tetap menyempatkan diri transit di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menandatangani surat keputusan pemulihan dan rehabilitasi terhadap kedua guru tersebut.

    “Hanya hitungan jam usai tiba dari Australia, unk yg ini sy akui stamina dan kepedulian pak Prabowo luar biasa,” kata Chusnul Chotimah dikutip dari akun media sosialnya.

    Chusnul Chotimah bahkan secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan yang dinilai banyak pihak tersebut sangat berkeadilan.
    “Terimakasih pak,” tandas Chusnul Chotimah.

    Dia lantas berharap ke depan nasib para guru di Indonesia terutama yang masih berstatus honorer bisa lebih baik lagi. “Semoga ke depan nasib guru jadi lebih baik terutama yg honorer,” harapnya.

    Selain itu, dia mendesak kepada pihak terkait agar mereka yang mempermainkan nasib guru untuk ditindak tegas. “Tindak tegas mereka yg sdh permainkan nasib guru,” harapnya.

    Sebelumnya, pemberitaan soal pemecatan Rasnal dan Abdul Muis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai vonis bersalah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) menyedot perhatian luas masyarakat.

  • Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Mafia Perkara Zarof Ricar

    Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Mafia Perkara Zarof Ricar

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara Zarof.

    “Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

    Anang mengatakan putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi.

    “Kita sudah minta JPU Kejari Jaksel untuk berkoordinasi dengan PN jaksel terkait salinan putusan MA,” ucap Anang.

    Putusan kasasi Zarof diketok pada Rabu (12/11). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

    Zarof kemudian mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, hukuman yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama

    Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

    Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    “Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ujar hakim.

    (ond/haf)

  • Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

    Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

    Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

    Dengan putusan ini, Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara. Putusan itu diumumkan dalam dalam laman kepaniteraan MA,

    “Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa,” seperti dikutip dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

    Putusan diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025. Sidang Kasasi dipimpin hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

    Sebelumnya, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.

    Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

     

  • Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara setelah adanya pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menuturkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Dengan terbitnya keputusan presiden (keppres) mengenai rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan yang menjatuhkan pidana kepada mereka,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).

    Yusril menjelaskan sebelum meneken Keppres Rehabilitasi tersebut, Presiden telah minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan sebagaimana diminta dan telah dirujuk dalam konsideran menimbang keppres tentang rehabilitasi tersebut.

    Lebih lanjut, dia menuturkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru itu bukan merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan dalam putusan kasasi MA, melainkan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.

    Dalam beleid itu, mewajibkan pemberhentian ASN yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, menurut Menko, tindakan Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan mereka kala itu merupakan pelaksanaan norma hukum sebagaimana diatur dalam UU ASN.

    Namun setelah Presiden memberikan rehabilitasi, sambung dia, status hukum keduanya wajib dikembalikan seperti keadaan semula.

    “Dengan rehabilitasi, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut ke jabatan asalnya karena pemulihan nama baik itu otomatis pula memulihkan kedudukan status kepegawaiannya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Yusril menekankan rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan dan status sosial kepada seseorang kepada keadaan semula.

    Dengan demikian, disebutkan bahwa MA tidak perlu mengadili ulang perkara tersebut karena rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK).

    Jika PK diajukan, kata dia, barulah MA wajib mengadili kembali perkara yang sudah diputus sebelumnya, sehingga rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah putusan.

    Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

    Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

    Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi dan MA memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.

  • 25 Sepeda Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Ikut Disita KPK
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 November 2025

    25 Sepeda Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Ikut Disita KPK Surabaya 13 November 2025

    25 Sepeda Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Ikut Disita KPK
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Tak hanya dua mobil mewah, sebanyak 25 sepeda mewah milik Dirut RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma ikut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Motor mewah berbagai merek itu disita di kediaman Yunus di Jalan Sumatera No 17, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) malam.
    Yunus Mahatma yang merupakan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono
    Ponorogo
    menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Sebanyak 25 sepeda balap itu disita setelah tim KPK menggeledah rumah Yunus selama 3,5 jam. Sepeda balap yang disita langsung diangkut menggunakan truk milik Polres Madiun Kota.
    Pantuan di rumah Yunus Mahatma, beberapa sepeda yang disita bermerek Polygon, Santacruz, Dahon,Trex dan Brompton. Diperkirakan, per satu sepeda bernilai belasan hingga ratusan juta rupiah.
    Sebelum disita, tim KPK mendata dan mendokumentasi setiap sepeda milik Yunus yang hendak disita.
    Selanjutnya, sepeda-sepeda tersebut dimasukkan satu persatu ke mobil dalmas Polres Madiun Kota.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan mengecek informasi tersebut. “Kami cek dulu informasi tersebut,” kata Budi.
    Diberitakan sebelumnya, tim Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah bernomor cantik milik Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma yang terparkir di rumah pribadinya di Jalan Sumatera Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) malam.
    Dua mobil yang disita yakni satu merek Rubicon warna merah bernopol N 47MA dan BMW warna silver bernomor polisi cantik yakni L 47 MA.
    Pantauan di lokasi, lima personel tim KPK tampak mengecek kondisi dua mobil mewah yang terparkir di rumah bertingkat dua milik Yunus Mahatma. Selain masuk dalam kabin mobil, tim KPK juga menguji kondisi mobil dengan menyalakan mesinnya hingga menyalakan lampu depan.
    Tak hanya itu, tim KPK juga memberikan tali plastik berwarna merah bertuliskan KPK. Tali itu dibentangkan di bagian depan mobil mewah yang disita.
    Penyitaan dua mobil mewah itu disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi dan beberapa anak buahnya.
    Agus yang dikonfirmasi saat keluar dari rumah Yunus Mahatma enggan jauh berkomentar.
    “Bukan kewenangan saya,” kata Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komplain Foto tak Sesuai, Pelanggan Michat di Surabaya Dibacok Teman Pria

    Komplain Foto tak Sesuai, Pelanggan Michat di Surabaya Dibacok Teman Pria

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang warga Surabaya berinisial HD (25) menjadi korban pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam, Sabtu (8/11/2025) malam di sebuah hotel Jalan Jagalan Raya. Akibatnya, korban yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir ini harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, pengeroyokan dengan mengenakan senjata tajam itu dilakukan oleh 4 orang berinisial AH, AZ, AK dan MA. Dari keempat pelaku, polisi baru menangkap AH.

    “Tiga orang buron. Saat ini masih kami kejar,” kata Suroto.

    Suroto menjelaskan, peristiwa itu dipicu oleh rasa sakit hati AH kepada HD pada akhir September 2025 lalu. Saat itu, HD menghina dan komplain kepada AH. Komplain yang dilontarkan terkait dengan perbedaan wajah perempuan yang sepakat memberikan layanan jasa seksual ke HD.

    “HD sepakat dengan seorang perempuan berinisial SA untuk kencan di hotel. Ketika sampai kamar hotel, HD merasa foto SA tidak sesuai. Sehingga HD memberikan uang ganti rugi hanya Rp 150 ribu,” jelas Suroto.

    Komplain dan hinaan HD membuat luka dendam di hati AH. Sepekan kemudian, AH bertemu oleh HD di hotel yang sama. Saat itu, AH baru saja mengantar teman wanitanya ke sebuah tempat hiburan malam. AH lalu pulang ke rumah mengambil celurit sembari menelepon ketiga pelaku yang saat ini buron.

    “Keempat pelaku datang ke hotel lalu mengeroyok HD. AH yang sudah kalap lalu membacok korban berulang kali,” terangnya.

    Akibat peristiwa itu, HD mengalami luka bacok di bagian pinggang, leher dan punggung. Sementata tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus kekerasan.

    Ia dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. [ang/ian]

  • Ahmad Khozinudin: Penjarakan Dulu Firli Bahuri-Silfester Baru Roy Suryo Cs

    Ahmad Khozinudin: Penjarakan Dulu Firli Bahuri-Silfester Baru Roy Suryo Cs

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menegaskan, sebelum menahan kliennya, Firli Bahuri dan Silfester Matutina harus dipenjara terlebih dahulu.

    Seperti diketahui, Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

    Sementara Silfester, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

    Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.

    “Saya tegaskan hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah 2 tahun lebih sudah tersangka tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun,” ujar Ahmad, Kamis (13/11/2025).

    Oleh karena itu, ia meyakini bahwa kliennya juga tidak akan ditahan dalam kasus ini.

    “Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” sebutnya.

    Bukan hanya Firli, Ahmad juga menyebut nama Silfester yang menurutnya lebih layak ditahan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah,” timpalnya.

    Ia menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Silfester Matutina sebelumnya, pihak Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan, padahal pasal yang dikenakan serupa dengan yang menjerat Roy Suryo.