Kementrian Lembaga: MA

  • 19 Maling Motor Tertangkap di Sidoarjo, Sebagian Pengangguran dan Masih Pelajar

    19 Maling Motor Tertangkap di Sidoarjo, Sebagian Pengangguran dan Masih Pelajar

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

    TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Jika anda korban pencurian sepeda motor di Kabupaten Sidoarjo, bisa jadi para bandit inilah pelakunya. Mereka sedang ditahan di Polresta Sidoarjo. 

    Sedikitnya ada 19 orang pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang berhasil ditangkap polisi selama dua bulan belakangan. Mereka merupakan pelaku pencurian di sejumlah wilayah di Kota Delta. 

    “Para tersangka ini malnacarkan aksinya di 13 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Kapolresta Sidoarjo dalam rilis pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (25/2/2025). 

    Para tersangka itu merupakan warga Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Mereka antara lain SH (35), SR (37), MK (38), FRM (18), NS (29), DD (18), MR (50), MH (53), RSA (23), FNS (16), BH (23), MA (36), KTS (31), WP (23), SH (21), AS (23), CA (24) dan MS (20).

    Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, sepeda motor yang menjadi sasaran dari para tersangka ini adalah motor yang terparkir dalam keadaan tidak dikunci setir.

    Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian tersangka pengangguran dan sebagian lainnya bekerja sebagai pegawai swasta, kuli bangunan, kuli bengkel, petani, bahkan juga ada yang masih pelajar. 

    “Mereka biasa beraksi saat tengah malam hingga dinihari. Mereka keliling cari sasaran, dan langsung beraksi ketika mendapat motor yang tidak terkunci setir,” lanjutnya. 

    Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci, kemudian dibobol menggunakan kunci T. Selain itu, para pelaku curanmor ini juga kerap mendorong motor curian yang tidak dikunci setir. Setelah lokasi aman, mereka menggasaknya. 

    Disebut bahwa pengungkapan kasus curanmor ini juga berdasarkan laporan polisi di beberapa Polsek jajaran, di antaranya, di Polsek Wonoayu, Porong, Jabon, Prambon, Buduran, Sedati, Tarik, Gedangan, Tanggulangin, Candi, Taman dan SPKT Polresta Sidoarjo.

    Dari hasil pengungkapan para tersangka itu, petugas menyita  sejumlah barang bukti. Termasuk 15 sepeda motor, empat BPKB, satu STNK, dua ponsel, lima set kunci T, satu kunci motor, pisau, satu helm dan satu nomor polisi.

  • 11 Orang Jadi Tersangka Terkait Penyerangan Antarkelompok hingga Bakar Rumah Warga di Depok – Page 3

    11 Orang Jadi Tersangka Terkait Penyerangan Antarkelompok hingga Bakar Rumah Warga di Depok – Page 3

    Liputan6.com, Depok – Polres Metro Depok telah mengamankan 11 tersangka penyerangan antar kelompok di kavling Jalan KSU, Sukmajaya, Depok. Sebelumnya sempat terjadi penyerangan antar kelompok di permukiman warga hingga terjadi pembakaran bangunan semi permanen.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, polisi telah mengamankan 11 orang yang terlibat pertikaian antar kelompok di sebuah kavling Sukmajaya, pada (23/2/2025) malam. Pertikaian antarkelompok tidak menimbulkan korban jiwa.

    “Kami mendapatkan laporan itu segera menghalau dua kelompok yang mengalami pertikaian ditempat,” ujar pria yang disapa Zen kepada Liputan6.com, Selasa (25/2/2025).

    Zen menjelaskan, di lokasi itu polisi mengamankan sejumlah orang yang kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam. Sejumlah orang itu diangkut ke Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Kita sudah menetapkan ada 11 tersangka, kami jerat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam. Dimaksud dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” jelas Zen.

    Adapun inisial tersangka yang diamankan yakni NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW dan SH. Diketahui pertikaian antara dua kelompok perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal.

    “Kesebelas orang ini dipercaya atau ditunjuk untuk bertempat tinggal di sana dan ini masih dalam proses pendalaman,” terang Zen.

    Zen mengungkapkan, perselisihan berawal adanya selisih paham antara salah satu warga penghuni melewati portal yang dibuat kelompok tersangka. Atas permortalan tersebut dianggap perbuatan tidak menyenangkan sehingga terpancing keributan di antara dua kelompok itu.

    “Keterangan tersangka dan saksi di TKP dan kita masih dalam proses olah TKP, kebakaran yang terjadi di jalan itu dilakukan oleh para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka,” ungkap Zen.

     

  • 6
                    
                        Pengacara Ronald Tannur Mengaku "Ngarang" Beri Duit ke Hakim karena Diancam Disetrum
                        Nasional

    6 Pengacara Ronald Tannur Mengaku "Ngarang" Beri Duit ke Hakim karena Diancam Disetrum Nasional

    Pengacara Ronald Tannur Mengaku “Ngarang” Beri Duit ke Hakim karena Diancam Disetrum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Ronald Tannur
    ,
    Lisa Rachmat
    , membantah memberikan uang 150.000 dollar Singapura kepada Hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
    Lisa mengeklaim, ia dipaksa mengakui pemberian uang tersebut karena sedang dalam kondisi tertekan, bahkan diancam bakal disetrum jika tidak mengakui pemberian uang itu.
    “Saya bilang 150.000 saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya,” kata Lisa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    Mendengar keterangan tersebut, hakim pun mendalami jumlah uang 150.000 dollar Singapura yang disampaikan dalam proses penyidikan.
    Namun, lagi-lagi Lisa membantah adanya pemberian uang tersebut.
    “Mengenai jumlahnya yang 150?” tanya hakim mendalami.
    “Itu tidak benar, Pak,” jawab Lisa.
    “Mengenai jumlahnya yang ibu (berikan) tidak benar?” tanya hakim menegaskan.
    “Tidak memberi juga,” kata Lisa.
    Kepada hakim, Lisa mengaku dipaksa mengakui adanya pemberian uang lantaran Erintuah Damanik disebut telah lebih dulu memberikan pengakuan adanya pemberian yang tersebut.
    “Sebetulnya tidak ada karena saya dipaksa harus mengaku karena Pak Damanik sudah mengaku katanya menerima uang dari saya 140 dan 48. Saya tanya uang siapa,” papar Lisa.
    Akibat Lisa terus-terusan membantah pemberian uang, hakim pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lisa nomor 39.
    Dalam BAP tersebut, Lisa menerangkan bahwa Erintuah meminta 150.000 jika nantinya memutuskan Ronald Tannur divonis bebas.
    “Saya tidak ada mengatakan (di BAP) tentang angka Yang Mulia,” jawab Lisa.
    “Ngarang juga ini?” tanya hakim.
    “Iya, ya karena berkaitan dengan 150 dan berkaitan pengakuan Pak Damanik (adanya penerimaan) 140, 48 itu,” jawab Lisa.
    Hakim pun mengingatkan Lisa untuk menjawab dengan apa adanya.
    Pasalnya, pemberian uang yang diakui di BAP dibantah dalam persidangan.
    “Terserah Saudara lah nanti kalau ada perkara yang lain,” sentil hakim.
    Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
    Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tetapkan 11 Tersangka Terkait Perusakan Rumah di Depok

    Polisi Tetapkan 11 Tersangka Terkait Perusakan Rumah di Depok

    Jakarta

    Rumah warga dirusak sekelompok massa di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.

    “Pada hari Senin, sehari yang lalu, kita sudah menetapkan ada 11 orang tersangka yang kami jerat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Selasa (25/2/2025).

    Zendrato mengatakan terjadi pertikaian antara 11 tersangka dengan kelompok lain. Mereka berselisih mengenai tempat tinggal.

    “Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui terjadi pertikaian antara dua kelompok, di mana ada perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal mereka,” jelasnya.

    Kesebelas tersangka yakni NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Mereka dipercaya untuk bertempat tinggal di rumah tersebut.

    “Adapun identitasnya, akan saya sebut inisial ya, itu atas nama NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Kesebelas orang ini dipercaya atau ditunjuk untuk bertempat tinggal di sana,” terangnya.

    Polisi masih mendalami terkait siapa yang menyuruh 11 tersangka tersebut menempati rumah tersebut. “Dan ini masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

    Viral di Medsos

    Aksi pembakaran rumah di Sukmajaya, Depok, ini viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/2) dini hari.

    Dari video yang beredar, terlihat api berkobar di rumah yang terbakar itu. Para pelaku juga terlihat membakar sebuah gerobak dorong di depan rumah warga tersebut.

    Tampak mereka juga membawa senjata tajam jenis celurit. Para pelaku juga mengobrak-abrik rumah warga tersebut hingga barang-barangnya acak-acakan di depan rumah.

    Polisi menyatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat ini polisi masih mendalami kejadian tersebut.

    (taa/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Lisa Rachmat Klaim Ditekan Hingga Diancam Dilistrik Saat Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ronald Tannur – Halaman all

    Lisa Rachmat Klaim Ditekan Hingga Diancam Dilistrik Saat Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ronald Tannur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengklaim sempat diancam dilistrik oleh penyidik ketika memberikan keterangan dalam tahap penyidikan atas kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Hal itu diungkapkan Lisa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus suap vonis bebas dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Pengakuan itu bermula ketika Lisa dicecar Jaksa terkait keterangan yang ia tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pemberian uang untuk Erintuah Damanik.

    “Ini ada yang akan kami sampaikan di dalam keterangan saksi nomor 40 tanggal 11 November 2024, saudara menyatakan adanya fakta pemberian yang dalam perkara Gregorius Ronald Tannur kepada bapak Erintuah Damanik?” tanya Jaksa.

    Mendengar hal itu, Lisa justru membantah dan menyatakan bahwa keterangan dirinya itu tidak benar.

    Kepada Jaksa Lisa mengatakan dirinya sebelumnya telah menyatakan keberatannya kepada penyidik dan meminta agar keterangan di BAP-nya diganti.

    “Tidak benar pak, itu sudah saya bilang keberatan,” kata Lisa.

    Jaksa saat pun heran dengan pernyataan Lisa tersebut, pasalnya BAP yang diutarakan pengacara Ronald Tannur itu telah ditandatangani serta diparaf.

    Menyikapi keheranan Jaksa, Lisa mengaku saat itu sudah meminta agar penyidik mengganti keterangannya saat di BAP.

    “Kan saya minta ganti pak dan sudah diganti itu bukan (keterangan) saya dan saat itu saya minta JPU untuk dikonfrontir,” ucap Lisa.

    “Saudara minta pada siapa?” tanya Jaksa.

    “Ke JPU,” kata Lisa.

    “JPU mana?” cecar Jaksa.

    “Ya penyidik lah pak maksudnya,” ujar Lisa.

    “Penyidik maksudnya?” tanya Jaksa memastikan.

    “Ya, saya minta dikonfrontir uang siapa itu,” ucap Lisa.

    Setelah itu, Jaksa pun melanjutkan membacakan BAP milik Lisa Rachmat.

    Dalam BAP tersebut diketahui pada 25 Juli 2024 Erintuah Damanik menelepon Lisa dan menanyakan posisinya pada saat itu.

    Saat itu Erintuah meminta Lisa agar menemuinya dan datang ke Surabaya.

    Kemudian Lisa pun menyanggupi permintaan dari Erintuah tersebut yang kemudian pada 26 Juli 2024 ia berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

    Setibanya di Surabaya, Lisa bergegas menuju rumahnya di Jalan Kendal Sari Nomor 2  menggunakan taksi.

    Di sana lanjut Jaksa, Lisa mengambil uang dengan pecahan 100 Dollar Singapura berjumlah 150 ribu Dollar Singapura.

    Setelah itu, Lisa pun berangkat menemui Erintuah dengan membawa uang yang sudah ia masukan ke dalam tas kain.

    Saat dalam perjalanan, Lisa mengaku diberi tahu Erintuah mengenai lokasi pertemuan melalui sambungan telepon.

    Adapun saat itu Lisa diminta Erintuah untuk menemuinya di Jalan Raya Darmo tepatnya dekat rumah makan cepat saji yang bersebelahan dengan masjid.

    Setibanya di lokasi Lisa pun bertemu dengan Erintuah setelah menunggu selama 15 hingga 20 menit.

    Saat menemui Lisa, diketahui bahwa Erintuah menggunakan mobil berwarna merah dan mobilnya itu parkir tepat didepan taksi yang ditampung Lisa Rachmat.

    Setelah itu, Lisa pun turun dari taksi dan mengantar uang tersebut ke Erintuah yang saat itu masih di dalam mobil.

    Merespon kedatangan Lisa, Erintuah pun dalam keterangan Lisa langsung menurunkan kaca mobil dan menerima uang tersebut.

    “Pak Damanik bertanya pada saya berapa ini? Dan Saya jawab 150 (Ribu SGD),” ungkap Jaksa saat beberkan BAP Lisa.

    Mendengar rangkaian BAP yang dijelaskan Jaksa, Lisa pun kemudian kembali membantahnya dan berupaya memberikan klarifikasi.

    Adapun penjelasan dari Lisa, bahwa pernyataan soal pemberian uang 150 Ribu SGD itu setelah adanya pengakuan dari Erintuah dalam proses penyidikan.

    Kata Lisa saat itu Erintuah telah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik dan mengatakan bahwa telah menerima uang dari dirinya.

    Terkait hal ini, Lisa pun mengklaim bahwa dirinya merasa ditekan dan dipaksa mengaku oleh penyidik sehingga dirinya melontarkan telah memberikan uang kepada Erintuah sebesar 150 Ribu SGD.

    Alhasil ia pun meminta agar Jaksa menanyakan terlebih dahulu kepada Erintuah perihal adanya pemberian uang tersebut oleh dirinya.

    “150 ini saya ditekan oleh penyidik untuk mengaku pak, karena Pak Damanik mengaku menerima uang dari saya. Dari itu pak (awal mula pernyataan memberi 150 Ribu SGD ke Erintuah),” jelas Lisa.

    Mendengar pernyataan Lisa, Jaksa pun tak langsung mempercayai hal tersebut.

    Pasalnya keterangan yang disampaikan Lisa dalam BAP telah dilengkapi dengan tandatangan dan paraf wanita tersebut.

    Selain itu, ketika di awal persidangan, Lisa kata Jaksa juga telah menyatakan bahwa dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dalam kondisi bebas dan tanpa tekanan.

    “Ini bertolak belakang dengan keterangan saudara?” cecar Jaksa.

    “Loh bukan bertolak belakang, karena tolong tanyakan yang Pak Damanik mengaku katanya menerima uang dari saya lebih dulu, dari situ lah timbul 150 ini,” jawab Lisa.

    Meski mengaku keterangan yang ia sampaikan di BAP merupakan pernyataan dirinya, Lisa mengatakan bahwa hal itu bukan pernyataan sesungguhnya.

    Pasalnya menurut Lisa, ia terpaksa menyampaikan hal itu karena dipaksa penyidik.

    Bahkan dalam kesaksiannya tersebut, Lisa mengaku saat itu merasa takut karena dikelilingi banyak penyidik bahkan ia mengklaim sempat diancam akan disetrum.

    “Ya tapi keterangan ini saya ngarang pak karena takut banyak saya digerombolin dan saya ditekan disuruh mengaku bahkan saya mau dilistrik pak, izin mohon maaf,” ujar Lisa.

    Hanya saja ketika diminta oleh Jaksa siapa saja sosok penyidik yang memeriksa hingga mengancam menyetrum dirinya, Lisa tak bisa menjawab.

    Ia hanya mengatakan bahwa penyidik yang memeriksanya saat itu cukup banyak.

    “Banyak pak yang memeriksa saya,” ucapnya.

    Dakwaan Lisa Rachmat

    Dalam perkara Ronald Tannur ini Lisa yang juga berstatus sebagai terdakwa sebelumnya juga telah menjalankan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Parade Hutasoit menyatakan suap dilakukan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.

    “Supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu,” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Jaksa menceritakan perbuatan Lisa berawal dari saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

    Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara) serta tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.

    Kemudian pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

    Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

    Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.

    Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

    Selanjutnya di tingkat kasasi, Lisa berupaya mengurus perkara pidana Ronald Tannur pada PN Surabaya melalui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk memperkuat putusan bebas Ronald Tannur.

    Berdasarkan penetapan Ketua MA Register 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur terdiri atas Hakim Ketua Soesilo, yang didampingi hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

    Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, lanjut JPU, Lisa melakukan pertemuan dengan Zarof dan memberi tahu susunan tersebut.

    “Zarof pun mengaku mengenal Soesilo dan Lisa meminta Zarof untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi itu agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur,” ucap JPU menambahkan.

    Apabila Zarof bisa melakukan hal tersebut, Lisa menjanjikan uang senilai Rp6 miliar, dengan pembagian sebanyak Rp5 miliar untuk Majelis Hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.

    Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa tersebut, Zarof, pada 27 September 2024 bertemu dengan Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.

    Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan kepada Soesilo tentang permintaan perbantuan dalam perkara kasasi Ronald Tannur, yang ditanggapi Soesilo dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.

    Pada 1 Oktober 2024, JPU menuturkan Lisa kembali memastikan kepada Zarof mengenai bantuan tersebut, yang dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan penyerahan uang oleh Lisa dalam bentuk pecahan dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur kepada Zarof di kediamannya.

    Kemudian pada 12 Oktober 2024, Lisa kembali menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Zarof, sehingga total uang yang disimpan Zarof terkait pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di rumahnya sebesar Rp5 miliar.

    Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Ketua Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo pun menjatuhkan putusan kasasi Ronald Tannur, dengan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh Soesilo, yang pada pokoknya
    menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Kisah Penganut Agama di India Jalani Ritual Puasa Sampai Wafat

    Kisah Penganut Agama di India Jalani Ritual Puasa Sampai Wafat

    Jakarta

    Selang tiga pekan setelah didiagnosis mengidap kanker serviks, Sayar Devi Modi yang berusia 88 tahun memutuskan untuk tidak berobat. Sebaliknya, ia memilih berpuasa sampai wafat.

    “Laporan biopsinya keluar pada 25 Juni, yang menunjukkan kankernya menyebar. Pada 13 Juli 2024, ia berdoa dan makan sup. Keesokan harinya ia menelepon kami dan memberi tahu kami tentang niatnya untuk melakukan santhara,” kenang cucu Sayar, Pranay Modi.

    Santhara, juga dikenal sebagai sallekhana, adalah praktik sejumlah pengikut agama Jain yang mengharuskan mereka pantang makan dan minum serta menerima kematian.

    Praktik tersebut bukanlah hal yang umum dilakukan penganut Jain. Laporan media India memperkirakan hanya sebagian kecil penganut Jain, sekitar 200 hingga 500 orang setiap tahun yang memilih meninggal dunia dengan cara ini.

    Beberapa kalangan menentang praktik tersebut karena serupa dengan aksi bunuh diri. Bahkan petisi yang mendesak agar praktik santhara dilarang sedang menunggu putusan Mahkamah Agung India.

    Jainisme

    Para penganut Jain menganggap Mahavira, seorang pengajar yang hidup pada abad ke-6 Sebelum Masehi, sebagai pendiri agama Jain modern. (Getty Images)

    Antikekerasan merupakan inti Jainisme, sebuah agama yang berusia setidaknya 2.500 tahun.

    Dalam agama Jain, tidak ada Tuhan. Namun, para penganut Jain percaya pada jiwa yang murni, permanen, individual, dan mahatahu.

    Hampir semua penganut Jain adalah vegetarian. Agama tersebut juga menekankan pada nilai-nilai moral dan melepaskan kenyamanan duniawi.

    Ada sekitar lima juta penganut Jain di India, dan mereka sering kali berpendidikan tinggi dan banyak yang relatif kaya. Pusat Penelitian Pew yang berbasis di AS mengatakan sepertiga orang dewasa Jain memiliki gelar universitas, dibandingkan dengan 9% dari populasi umum India.

    Pemuka agama Jain sering kali dihormati di tengah masyarakat India.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Perdana Menteri Narendra Modi bahkan meminta berkat, dan memposting di X untuk meratapi meninggalnya seorang pemuka agama Jain, yaitu Acharya Shri Vidyasagar Ji Maharaj. Modi menyebut kematian Acharya sebagai “kehilangan besar bagi negara”.

    Acharya meninggal pada usia 77 tahun, setelah tiga hari berpuasa. Pemakamannya dihadiri oleh ribuan orang.

    Umat Jain berpendapat bahwa proses mengakhiri hidup melalui puasa tidak dapat dibandingkan dengan eutanasia atau bunuh diri menggunakan bantuan.

    “Sallekhana atau santhara berbeda dari bunuh diri dengan bantuan karena tidak memerlukan bantuan dokter dan tidak melakukan penyuntikan apa pun yang dapat mematikan,” kata Steven M. Vose, asisten profesor dan pakar Jainisme di Universitas Colorado-Denver, kepada BBC.

    Bukti historis dari praktik iniyang dijelaskan oleh Prof. Vose sebagai “melepaskan tubuh” atau “membiarkan tubuh layu”sudah ada sejak abad ke-6.

    Merayakan hidup

    Pranay ModiSayar Devi berbaring di sofa dengan dikelilingi keluarganya saat menjelang ajal.

    Kepercayaan pada karma, jiwa, kelahiran kembali, dan keselamatan adalah elemen kunci santhara.

    Beberapa penganut Jain seperti Sayar Devi memilih kematian ini ketika mereka menyadari kematian sudah dekat atau setelah didiagnosis dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

    Dalam video yang diambil selama puasa, Sayar Devi mengenakan kain sari putih dan menutupi mulutnya dengan kain persegi.

    “Dia tenang, sadar, dan berbicara sampai akhir,” kenang cucu Sayar, Pranay Modi.

    Pranay mengatakan selama puasa terakhir neneknya, rumah leluhur mereka di Kabridham di India tampak meriah karena banyak orang hadir.

    “Saat itu rumah tidak tampak seperti tempat kematian. Anggota keluarga, saudara, teman, tetangga, dan banyak orang asing datang dan menerima berkat dari nenek.”

    Bahkan selama hari-hari terakhir, Sayar mengerahkan energi untuk melakukan doa Jain yang berlangsung selama 48 menit.

    “Saya yakin dia akan sangat kesakitan setelah berhenti berobat. Namun, dia tidak mengeluh tentang apa pun. Dia tampak berseri-seri dan damai,” kata Modi.

    Anak-anak, cucu, dan cicit Sayar Devi menyaksikan saat sang nenek pergi selamanya.

    “Sangat sulit bagi saya untuk menyaksikan kematiannya dengan cara ini,” kata Pranay.

    “Tetapi saya tahu dia akan berada di tempat yang lebih baik. Kami menghormati keputusannya,” imbuhnya.

    Saat-saat akhir

    Getty ImagesPenganut Jain yang meninggal setelah menjalani ritual santhara dikremasi dalam posisi duduk.

    Santhara mungkin tidak selalu menghasilkan akhir yang tenang.

    Prof Miki Chase mengerjakan disertasi doktoralnya tentang topik ini dan telah menyaksikan puluhan puasa yang berakhir dengan kematian.

    “Seorang pria yang didiagnosis menderita kanker tahap akhir menjalani santhara dan merasa sangat kesakitan. Jadi meskipun keluarganya bangga dengan sumpahnya dan mendukungnya, mereka juga tersiksa melihatnya menderita,” kata Chase, asisten profesor dalam Studi Jain, Universitas Wisconsin-Madison.

    Dalam kasus lain, Chase melihat seorang perempuan yang didiagnosis menderita kanker tahap akhir menjadi jauh lebih tenang setelah ia mulai berpuasa.

    “Menantu perempuannya mengatakan kepada saya bahwa mereka merasa tanggung jawab sebagai keluarga untuk menyemangatinya dan menjaga tekadnya tetap kuat, jadi mereka akan menyanyikan lagu-lagu rohani untuknya.”

    Prof Vose meyakini perasaan tersiksa melihat anggota keluarga yang meninggal dunia tidak dapat dihindari.

    “Tidak menyenangkan melihat seseorang meninggal karena kelaparan dan saat-saat terakhir bisa sangat mengerikan. Orang tersebut mungkin meminta makanan atau air saat tubuhnya berjuang untuk menyelamatkan diri, yang mungkin tidak diberikan, tetapi ini biasanya dianggap sebagai bagian dari akhir,” katanya.

    Biksu-biksu Digambar (yang mengembara tanpa busana) meninggal dengan cara ini dan foto-fotonya beredar di media sosial. Foto-foto tersebut memperlihatkan pipi mereka cekung dan tulang rusuk menonjoljelas menandakan kondisi kelaparan dan dehidrasi.

    Mayoritas penganut Jain yang memilih praktik santhara diyakini perempuan.

    Prof Vose percaya hal itu terjadi karena perempuan dianggap lebih saleh, serta kemampuan mereka untuk hidup lebih lama dari pria.

    Prof Chase mengatakan masyarakat melihat santhara sebagai “pencapaian spiritual yang luar biasa”.

    Landasan teologi

    Kamal Jain”Dengan berpuasa dan menerima kematian, seseorang dapat membersihkan tubuh dan jiwa serta mengurangi karma buruk, untuk kehidupan spiritual yang lebih baik di kelahiran berikutnya,” jelas biksu Maharaj Ji.

    Shri Prakash Chand Maharaj Ji (lahir 1929) adalah salah satu biksu Jain paling senior dari sekte Svetambarayang berarti berpakaian putih.

    Ia memasuki kehidupan biara pada 1945. Ayah dan adik laki-lakinya juga adalah biksu dan menjalani santhara.

    “Saya tidak sedih melihat ayah dan saudara laki-laki saya. Saya benar-benar terpisah. Saya tidak merasa menjadi yatim piatu atau akan ada kekosongan dalam hidup saya.”

    Pria berusia 95 tahun itu tinggal di sebuah biara di Kota Gohana di India utara. Ia tidak menggunakan telepon atau laptop dan berbicara kepada BBC melalui muridnya, Ashish Jain.

    “Konsep kematian yang indah sebagai akhir yang sempurna untuk kehidupan ini dan awal yang ideal untuk kehidupan berikutnya didasarkan pada prinsip-prinsip filosofis, spiritual, dan agama saya,” katanya kepada BBC.

    Biksu itu mengatakan santhara melibatkan banyak tahap dan tidak bisa tiba-tiba atau impulsif.

    Seseorang yang ingin menjalani praktik santhara harus mendapat izin dari keluarga dan bimbingan dari guru spiritual seperti Maharaj Ji.

    Tahap pertama santhara adalah merenungkan dan menerima semua dosa dan kesalahan masa lalu. Setelah itu, orang tersebut perlu meminta pengampunan.

    “Dengan berpuasa dan menerima kematian, seseorang dapat membersihkan tubuh dan jiwa serta mengurangi karma buruk, untuk kehidupan spiritual yang lebih baik di kelahiran berikutnya,” jelas Maharaj Ji.

    “Pada akhirnya, hal itu akan berpuncak pada pembebasan jiwa dari siklus kelahiran dan kematian.”

    Gugatan hukum

    Pada 2015, Pengadilan Tinggi di Negara Bagian Rajasthan di India melarang praktik tersebut, tetapi putusan tersebut kemudian ditangguhkan oleh Mahkamah Agung.

    Mantan pegawai negeri sipil, DR Mehta, adalah salah satu penggugat yang ingin melestarikan tradisi santhara.

    “Umat Jain melihat ini sebagai bentuk kematian terbaik. Ini adalah penerimaan kematian yang sadar, damai, dan bermartabat. Pemurnian spiritual dan kedamaian abadi adalah motif utamanya,” kata Mehta, yang pernah menduduki jabatan seperti wakil kepala bank sentral India dan ketua badan pengawas pasar saham.

    Penentangan terhadap praktik tersebut kembali terjadi setelah kematian seorang bocah perempuan berusia 13 tahun dari Hyderabad pada 2016. Dia meninggal setelah berpuasa selama 68 hari. Namun, semua santhara berikutnya dalam beberapa tahun terakhir dijalani orang lanjut usia.

    Getty ImagesTeks tertua soal santhara dapat ditemukan di kompleks kuil Shravanabelagola di Karnataka.

    Maharaj Ji memulai proses sanlekhana pada 2016, yang merupakan praktik pendahulu sebelum melakukan santhara.

    Awalnya ia membatasi makanannya menjadi 10 jenis dan sekarang ia bertahan hidup hanya dengan dua jenis makanan, air, dan obat-obatan. Namun, ia masih tetap aktif.

    “Ia tidak terlihat sakit atau lemah. Ia selalu bahagia. Ia tidak banyak bicara,” kata muridnya, Ashish Jain.

    Maharaj Ji percaya bahwa gaya hidupnya yang sederhana telah membantunya untuk mencapai kemajuan secara spiritual.

    “Jiwa dan pikiran batin saya merasa sangat bahagia. Saya dalam keadaan bahagia.”

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ronald Tannur Klaim Tak Tahu soal Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini

    Ronald Tannur Klaim Tak Tahu soal Tawaran Uang Damai ke Keluarga Dini

    Jakarta

    Gregorius Ronald Tannur mengaku tidak tahu mengenai tawaran uang damai yang dilontarkan pengacaranya, Lisa Rahmat, kepada keluarga Dini Sera Afrianti. Ronald mengaku terakhir bertemu dengan keluarga Dini itu saat dia di Polrestabes Surabaya.

    Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mulanya, Ronald mengakui telah membelikan tiket pesawat ke Surabaya untuk orang tua dan kakak Dini.

    “Ini kan Saudara juga yang menyiapkan tiket pesawat ya?” tanya kuasa hukum Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

    “Betul,” jawab Ronald Tannur.

    “Untuk ortunya ya?” tanya kuasa hukum.

    “Betul, dan kakaknya,” jawab Ronald Tannur.

    Pengacara Erintuah kemudian kilas balik ke peristiwa pembunuhan. Dia bertanya tentang kondisi Ronald Tannur dan Dini saat peristiwa pembunuhan.

    Hingga akhirnya peristiwa pembunuhan Dini terjadi. Setelah itu, Ronald mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan ibu Dini.

    Menurutnya, komunikasi terakhir dia dengan keluarga Dini saat di Polrestabes Surabaya. Saat itu, Ronald mengatakan bertemu dengan ibu Dini, kemudian meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini.

    “Apakah Saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu ada nggak?” tanya kuasa hukum.

    “Tidak ada Pak, saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes,” jawab Ronald Tannur.

    Kuasa hukum terdakwa kembali menanyakan pengetahuan Ronald soal tawaran uang damai ke keluarga Dini. Ronald lagi-lagi mengaku tidak tahu apapun soal tawaran uang damai tersebut.

    “Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum, itu Saudara tahu nggak?” tanya kuasa hukum.

    “Tidak tahu Pak,” jawab Ronald Tannur.

    “Yang Rp 800 juta, Rp 500 juta, saudara tidak tahu?” tanya kuasa hukum.

    “Tidak tahu,” jawab Ronald Tannur.

    Soal Tawaran Uang Damai

    Tawaran uang damai senilai Rp 800 juta ini sebelumnya diungkap pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq. Dimas mengaku mendapat tawaran Rp 800 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan syarat mencabut laporan dan berdamai.

    “Yang ditawarkan oleh Lisa Rachmat apa waktu itu, Pak?” tanya jaksa dalam sidang, Selasa (4/2) lalu.

    “Memang ada tawaran sejumlah uang yang itu pun sudah kami sampaikan kepada keluarga, hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan. Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan,” jawab Dimas.

    Dimas mengatakan tawaran santunan itu disampaikan Lisa dalam sebuah pertemuan. Nilainya, menurut Dimas, sebesar Rp 800 juta.

    “Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?” tanya jaksa.

    “Ya itu sekitar Rp 800 juta,” jawab Dimas.

    “Apakah nominal tersebut datang dari Lisa atau datang dari mana? Nominal Rp 800 juta tersebut?” tanya jaksa.

    “Datang dari tawaran Lisa,” jawabnya.

    Dakwaan 3 Terdakwa

    Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah tiga hakim nonaktif PN Surabaya. Mereka didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

    Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

    Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA

    Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA

    loading…

    Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib digugat oleh seorang dosen dan mahasiswa hukum ke Mahkamah Agung (MA). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib digugat oleh seorang dosen dan mahasiswa hukum ke Mahkamah Agung ( MA ). Mereka mempersoalkan klausul kewenangan DPR yang bisa mengevaluasi pejabat negara yang terpilih dari hasil fit and proper test dan ditetapkan di paripurna DPR.

    Gugatan itu dilayangkan oleh Setya Indra Arifin, dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta (Unusia) dan A Fahrur Rozi, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

    Kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim menjelaskan, kliennya menggugat Pasal 228A ayat (1) dan (2) Tatib DPR. Menurutnya, klausul itu bertentangan dengan Pasal 70 ayat 3, Pasal 185 ayat 1 dan 2, Pasal 234 ayat 2 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

    “Pengujian ke MA pengujian legalitas, bukan norma, artinya apakah objek yang diujikan itu bertentangan dengan Undang-Undang yang di atasnya atau tidak” kata Abdul dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

    Merujuk teori hirarki hukum, kata dia, Tatib DPR hanya mengikat internal bukan eksternal Parlemen. Dengan demikian, ia meyakini, kewenangan DPR RI untuk evaluasi pejabat sudah salah kaprah.

    “DPR kalau ngebet ingin punya kewenangan evaluasi tersebut harus diatur dalam UU bukan dalam Tatib, kalau pengen ya, bukan berarti boleh,” katanya.

    “Secara teori kewenangan MD3 juga tidak memberikan mandat tersebut. Artinya, tindakan mengatribusi suatu kewenangan melalui peraturan internal kelembagaan seperti tata tertib adalah tindakan ultra vires yang bertentangan dengan undang-undang,” imbuh Abdul.

    Di sisi lain, ia berkata, fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi kelembagaan yang dimiliki DPR bersifat terbatas dan hanya dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014.

  • Wamen Investasi Todotua: Danantara Dapat Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional – Halaman all

    Wamen Investasi Todotua: Danantara Dapat Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 
    Danantara menjadi badan pengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi kepada masyarakat.

    Penandatangan Keppres dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). BPI Danantara ini dibentuk setelah revisi UU BUMN disepakati oleh DPR. 

    Presiden Prabowo juga meneken Keppres terkait pembentukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Prabowo meneken Keppres tersebut didampingi sejumlah menteri.

    “Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” ujar Prabowo.

    Sejumlah tokoh turut mendampingi Presiden dalam peluncuran yang berlangsung pada senin pagi ini. 

    Di antaranya, Presiden ketujuh Jokowi, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Boediono, dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 

    Agenda peluncuran turut dihadiri sejumlah Ketua Umum partai Koalisi Indonesia Maju, pimpinan MPR, pimpinan DPR, pengusaha, perwakilan BUMN, ormas agama, hingga perwakilan kampus.

    Saat menandatangani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, nampak sejumlah pejabat mendampingi dan berdiri di belakang Prabowo yakni, Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia Rosan Roeslani, Menteri BUMN Erick Thohir, Pandu Patria Sjahrir, dan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Dony Oskaria. 

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu mendukung penuh peluncuran Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Menurutnya, kehadiran Danantara merupakan langkah strategis dalam memperkuat investasi dan hilirisasi di Indonesia.

    “Danantara akan menjadi institusi konsolidator investasi, mendukung hilirisasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Todotua dalam keterangannya, Senin  (24/2/2025).

    Todotua juga menekankan bahwa dengan adanya landasan hukum yang kuat setelah pengesahan UU BUMN, Danantara memiliki sebuah fondasi yang kokoh untuk segera beroperasi dan menjalankan misinya.

    Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional melalui pembentukan dan operasionalisasi Danantara.

    “Pemerintah sangat bersemangat dalam membangun Danantara sebagai motor penggerak investasi dan hilirisasi nasional. Kita semua harus bersinergi untuk memastikan keberhasilan Danantara berjalan dengan baik,” pungkas Todotua.

  • Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

    Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pilbup setempat lantaran calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Foto/Ilustrasi/SindoNews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pilbup setempat dalam jangka waktu selambatnya 60 hari lantaran calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Mahkamah mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024.

    Adapun putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya

    “Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025).

    MK memerintahkan, PSU Pilbup Gorontalo Utara dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, terdapat fakta hukum Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Pasalnya, masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah 25 April 2025.

    “Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Erny.

    “Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” sambungnya.

    Dalam pertimbangan MK, kata Erny, konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat, namun keduanya merupakan pasangan calon. Hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.

    Selanjutnya, kata dia, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2.