Kementrian Lembaga: MA

  • Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Nasution memenuhi undangan pemeriksan penyidik Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap pengadilan.

    Razman datang didampingi sejumlah tim hukumnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) pukul 11.15 WIB.

    “Kami kooperatif datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan tanggal 4 Maret,” ucapnya kepada wartawan.

    Bersama tim hukumnya, Razman menyatakan dalam pemeriksaan nanti akan dijabarkan oleh ketua tim hukum.

    Dia berharap penyidik juga dapat bertindak secara profesional atas laporan yang dihadapinya.

    “Karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang adalah pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan proses pemeriksaan saksi korban atau saksi pelapor saudara Hotman Paris Hutapea,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Razman menyatakan tidak bermaksud menyerang institusi Mahkamah Agung dan jajaran di bawah antara lain Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

    Terlebih terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonssia maupun Kejaksaan Agung.

    “Tidak, tidak bermaksud menyerang institusi karena semua orang tahu bahwa saya adalah orang yang sangat mendukung penegakan hukum, jadi tdak ada maksud menyudutkan menyerang apalagi menghina lembaga begitu juga dengan dunia advokat, tidak saya hanya mengkritisi,” ucapnya.

    Razman dan tim hukum menyatakan hanya memprotes tindakan oknum di tataran kelembagaan.

    Dengan nada memelas, Razman mengharapkan terbukanya pintu maaf atas kegaduhan yang telah ia buat.

    Dia menyadari sebagai orang biasa tidak dapat melawan lembaga.

    “Kalu secara kelembagaan seyogyanya,  apabila kita sudah minta maaf harusnya dimaafkan masa iya Razman dengan  Firdaus ini berhadapan dengan lembaga siapalah kami,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

  • Menkomdigi Meutya Minta Akun Medsos Pemerintah Aktif atau Matikan

    Menkomdigi Meutya Minta Akun Medsos Pemerintah Aktif atau Matikan

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta akun media sosial (medsos) kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk aktif merespon keluhan masyarakat.

    Hal itu ia sampaikan Meutya di acara Pelatihan Humas Pemerintah yang berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    “Tidak boleh ada akun yang tidak aktif. Kalau ada akun pemerintah yang tidak aktif, tutup saja,” tegas Meutya.

    “Jangan sampai ada akun pemerintah, akunnya ada, tapi tidak dikelola dengan baik dan justru bisa menjadi sumber permasalahan,” ungkapnya menambahkan.

    Pelatihan Humas Pemerintah ini digelar setiap tahunnya, khusus saat ini bertepatan dengan peralihan pemerintahan dari Joko Widodo-Ma’ruf Amin ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Disampaikan Meutya, peran Humas Pemerintah tak hanya tujuan utamanya untuk memoles citra pemerintah saja, tapi kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dapat diterima baik oleh masyarakat luas.

    “Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan mafaat sebesar-besarnya dari program-program pemerintah. Tujuan lainnya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ucapnya.

    Meutya tak menampik bahwa banyak misinformasi yang terjadi ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pemerintah, untuk itu Humas Pemerintah mesti turut terlibat agar informasi tersampaikan dengan tepat.

    “Dan, mohon maaf kalau kita lihat social media. Nah, ini tugas biro humas pemerintah pusat dan daerah untuk meneruskan. Sekali lagi yang di tujuannya itu bukan citra pemerintah tapi agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat, dijauhkan dari keriuhan yang menakutkan karena salah satu tugas informasi adalah melindungi masyarakat dari hal-hal demikian. Informasi yang tepat, diatur dalam undang-undang dasar negara sebagai hak asasi,” pungkasnya.

    (agt/fay)

  • Firdaus Oiwobo Dijaga Ketat Tiga Pengawal Berseragam Semi Militer saat Datangi Bareskrim Polri – Halaman all

    Firdaus Oiwobo Dijaga Ketat Tiga Pengawal Berseragam Semi Militer saat Datangi Bareskrim Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Firdaus dijaga ketat tiga pengawal berseragam semi militer tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatatan, Rabu (26/2/2025).

    Tiga pengawal Firdaus berdiri sigap disamping kanan kiri dan belakang.

    Mereka memakai seragam lengan panjang dengan tulisan semi militer, di bagian belakang seragam tertulis ‘pembasmi’.

    Adapun kedatangan Firdaus untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelecehan terhadap persidangan (contempt of court).

    “Agenda hari ini saya diperiksa atas laporan Humas Pengadilan (PN Jakut) yang dipanggil Bang Razman dengan kawan-kawan di situ ada nama saya,” katanya.

    Dia mengaku membawa sejumlah surat dan dokumen yang dibutuhkan untuk klarifikasi kepada penyidik.

    Firdaus menyatakan bahwa insiden di pengadilan merupakan konsekuensinya sebagai seorang advokat.

    Menurutnya apa yang dilakukan di muka persidangan murni tindakan spontan.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” tambahnya.

    Firdaus yang mengenakan batik warna hijau mengaku tidak menyalahkan pihak manapun.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Pantauan Tribunnews.com, Firdaus datang lebih awal dari kliennya Razman Nasution yang berperkara kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

     

  • Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Digelar Lusa, 28 Februari 2025

    Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Digelar Lusa, 28 Februari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025.

    Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujarnya dilansir dari laman resmi Kemenag.

    Menurut Abu Rokhmad, ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

    “Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik,” jelasnya.

    Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    “Kita berharap umat Islam di Indonesia bisa mengawali Ramadan tahun ini secara bersama-sama,” jelasnya.

    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan, berdasarkan data hisab awal Ramadan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan akhirnya kita tunggu berdasarkan hasil sidang isbat yang akan diumumkan Menteri Agama,” sebut Arsad.

    Data hisab ini akan dikonfirmasi melalui proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal. Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyat akan dipaparkan pada sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama.

  • Pakai Mobil Sipil Tanpa Pengawalan ke Akmil, Wapres Gibran Isi Materi Retret Kepala Daerah

    Pakai Mobil Sipil Tanpa Pengawalan ke Akmil, Wapres Gibran Isi Materi Retret Kepala Daerah

    Magelang, Beritasatu.com – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka hadir mengisi materi dalam orientasi (retreat) kepala daerah yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (26/2/2025). 

    Menariknya, Gibran mendatangi Akmil Magelang dengan menggunakan mobil sipil pada pukul 09.30 WIB.

    Setelah disambut oleh Taruna Akademi Militer, Gibran langsung memasuki area pemaparan materi di ruang Sudirman untuk menyapaikan materi pembekalan. Gibran akan mengisi materi pembekalan dengan tema retret konsolidasi, sinkronisasi, dan akselerasi.

    Setelah mengisi pembekalan di retret kepala daerah, Wapres Gibran dijadwalkan akan meninjau cek kesehatan gratis di Puskesmas Magelang Selatan yang akan dilanjutkan dengan peninjauan makan bergizi gratis di SMK IT Ma’arif Magelang.

    Setelah mengisi materi retret kepala daerah, kunjungan Wapres Gibran akan diakhiri dengan meninjau progres Elevated 4 Tol Banyurejo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

  • 9
                    
                        Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah…
                        Nasional

    9 Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah… Nasional

    Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gregorius
    Ronald Tannur
    mengaku tidak pernah melakukan tindakan apa pun sehingga menyebabkan
    Dini Sera Afrianti
    tewas.
    Pernyataan ini disampaikan Ronald saat memberikan kesaksian dalam sidang
    dugaan suap
    tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Mulanya di persidangan itu, Ronald menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah Damanik yang menanyakan tanggapan dirinya yang diputus bebas oleh tiga hakim PN Surabaya tersebut.
    “Saudara diputus bebas, bagaimana tanggapan Saudara? Apakah memang ya harusnya saya bebas gitu atau saya harusnya dihukum? Apa tanggapan Saudara?” tanya kuasa hukum Erintuah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    Lantaran pertanyaan itu dianggap menggiring, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung pun melayangkan keberatan.
    Jaksa menilai, tim hukum Erintuah bukan menanyakan fakta, melainkan pendapat.
    “Keberatan, Yang Mulia, pendapat Yang Mulia,” timpal jaksa sebelum Ronald Tannur menjawab.
    Kuasa hukum Erintuah pun mengganti pertanyaan dengan menanyakan bagaimana perasaan Ronald atas meninggalnya Dini Sera.
    “Apakah Saudara merasa bersalah atas adanya meninggalnya Saudari Dini yang melakukannya? Saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum Erintuah.
    Bukan mengakui kesalahannya, Ronald justru membantah dugaan-dugaan yang dialamatkan kepadanya.
    Ronald bilang, dia tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang menyebabkan Dini Sera meninggal dunia.
    Di sisi lain, anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu hanya merasa bersalah lantaran kasus yang menjeratnya telah merugikan banyak orang.
    “Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” kata Ronald Tannur.
     
    Dalam sidang ini, Ronald Tannur mengaku merasa bersalah karena telah membuat keluarga sedih dengan perkara yang menjeratnya.
    “Kan saudara didakwa ya di persidangan, dibacakan dakwaannya ya. Sewaktu jaksa penuntut umum membacakan, mendakwa saudara itu, saudara merasa bersalah enggak?” tanya kuasa hukum.
    “Merasa bersalah,” kata Ronald Tannur.
    Mendengar jawaban itu, tim hukum Erintuah pun menggali perasaan salah yang dirasakan Ronald.
    “Merasa bersalahnya bagaimana? Apa yang buat saudara merasa bersalah?” tanya Philipus.
    Alih-alih menyatakan rasa salah atas tindakannya terhadap Dini Sera, Ronald hanya menyatakan dirinya bersalah lantaran membuat kedua orangtuanya menjadi sedih.
    Bahkan, Ronald mengaku merasa bersalah lantaran membuat netizen atau pengguna media sosial menjadi heboh.
    “Karena saya telah merepotkan orangtua saya, membuat sedih orangtua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia,” kata Ronald Tannur.
    “Itu saudara merasa bersalahnya?” tanya tim hukum Erintuah memastikan.
    “Betul, beban moral, Pak,” kata Ronald Tannur.
    Kuasa hukum pun menggali lebih dalam putusan bebas yang menyebabkan tiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa kasus dugaan suap.
    Dalam sidang ini, Ronald mengaku tidak pernah meminta kepada pengacaranya, Lisa Rachmat, untuk mendapatkan putusan bebas.
    Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah yang mencecar Ronald Tannur saat melakukan pertemuan dengan Lisa Rachmat.
    “Saudara saksi, waktu bertemu dengan Ibu Lisa, itu pernah minta bebas enggak?” tanya kuasa hukum.
    “Tidak pernah, Pak,” jawab Ronald.
    Kuasa hukum terus mencecar komunikasi Ronald dengan Lisa Rachmat, utamanya terkait permintaan terhadap upaya pembelaan yang dilakukan oleh Lisa sebagai pengacara.
    “Jadi, tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas, itu tidak pernah ya?” tanya kuasa hukum lagi.
    “Tidak pernah,” kata Ronald.
     
    Tidak hanya itu, Ronald pun mengaku tidak mengetahui adanya tawaran uang damai yang disiapkan pengacaranya, Lisa Rachmat, kepada keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
    Pengakuan ini disampaikan ketika kuasa hukum Erintuah menggali keterangan Ronald soal adanya koordinasi dengan keluarga Dini Sera terkait perdamaian.
    “Apakah Saudara ada berkoordinasi atau berkomunikasi dengan ibunya korban ini, menawarkan perdamaian atau menawarkan uang, atau menawarkan apa gitu? Ada enggak?” tanya kuasa hukum.
    Kepada tim hukum Erintuah, Ronald mengaku tidak melakukan komunikasi terkait perdamaian dengan keluarga Dini Sera.
    Ronald mengaku hanya meminta maaf dan mencium kaki ibu Dini Sera.
    “Tidak ada, Pak (komunikasi perdamaian), saya hanya meminta maaf dan mencium kaki ibunya ketika di Polrestabes,” kata Ronald.
    Mendengar pengakuan itu, tim hukum Erintuah pun kembali menanyakan apakah ada tawaran uang damai ke keluarga Dini.
    Namun, Ronald tetap mengaku tidak mengetahui adanya tawaran uang damai tersebut.
    “Kan kemarin ibu saksi sudah memberitahukan bahwa ada uang perdamaian yang kemudian ditolak oleh kuasa hukum (Dini Sera), itu Saudara tahu enggak?” tanya kuasa hukum mendalami.
    “Tidak tahu, Pak,” jawab Ronald Tannur.
    “Yang Rp 800 juta, Rp 500 juta, Saudara tidak tahu?” timpal kuasa hukum lagi.
    “Tidak tahu,” kata Ronald Tannur.
    Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Berdasarkan surat dakwaan, uang suap itu disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
    Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPK: Penyidik Sedang Fokus Selesaikan Berkas Perkara Hasto

    Ketua KPK: Penyidik Sedang Fokus Selesaikan Berkas Perkara Hasto

    Jakarta

    Tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. KPK belum menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Sekjen PDIP tersebut.

    “Surat permohonannya belum kami terima,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (25/2/2025). Guntur menjawab pertanyaan wartawan terkait kapan KPK akan memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan Hasto.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak menanggapi pertanyaan terkait penangguhan penahanan Hasto. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik KPK fokus membereskan berkas perkara Hasto agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

    “Penyidik sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkaranya,” kata Setyo saat dikonfirmasi terpisah.

    Sebelumnya, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Hasto. Permohonan itu diajukan setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK terkait suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

    “Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ungkap Maqdir kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…

    Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…

    Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (
    SBY
    ) yang menegaskan bahwa perwira
    TNI aktif
    tidak boleh terlibat dalam
    politik praktis
    dan harus mundur jika memasuki ranah politik atau pemerintahan telah memicu diskusi mengenai peran militer dalam
    jabatan sipil
    di Indonesia.
    SBY mengatakan itu saat mengenang pengalamannya menjadi Ketua Tim Reformasi ABRI.
    Ketika itu, tim reformasi membuat aturan baru yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
    “Dulu waktu saya masih di militer, dalam semasa
    reformasi TNI
    aktif, itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” kata SBY, saat bertemu dengan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia, pada Minggu (23/2/2025).
    Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa larangan prajurit aktif terlibat dalam politik merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.
    Dia sendiri mencontohkan putranya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mundur dari karier militer ketika hendak berpolitik.
    AHY mundur dari TNI saat hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta bersama Sylviana Murni pada 2017.
    Menurut SBY, kewajiban bagi prajurit aktif untuk mundur ketika hendak terjun ke dunia politik adalah syarat mutlak yang telah ditetapkan sejak era reformasi.
    Pernyataan SBY di atas berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada saat ini.
    Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil strategis, bahkan ada yang di luar ketentuan Undang-Undang (UU).
    Berikut adalah beberapa di antaranya:
    Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    Penunjukan ini dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
    Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat.
    Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
    Sebelumnya, Ian menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.
    Ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
    Saat ini, Novi masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Januari 2024.
    Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.
     
    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 1, prajurit disebutkan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Dalam UU tersebut, hanya diatur 10 jabatan sipil yang dapat diduduki
    prajurit TNI aktif
    .
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Hal ini diatur pada Pasal 47 Ayat 2.
    Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, enggan berkomentar panjang lebar soal pernyataan SBY bahwa prajurit TNI aktif yang masuk pemerintahan atau berpolitik harus pensiun dini dari kemiliteran.
    Ia hanya menyinggung bahwa dalam UU TNI, memang mengatur beberapa posisi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif.
    “Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan, karena itu mungkin pernyataan Beliau ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2025).
    “Sementara kalau Undang-Undang kan yang saat ini berlaku ada beberapa lembaga ya yang boleh TNI masuk ya,” tambahnya.
    Pengamat militer Khairul Fahmi menilai apa yang disampaikan oleh SBY memang merujuk pada UU TNI yang ada hingga kini.
    SBY, kata Khairul, juga tetap menaati UU tersebut ketika memimpin negara pada 2004 hingga 2014.
    Namun, dalam satu dekade terakhir, Khairul melihat beberapa perwira aktif mengisi jabatan strategis di luar ketentuan.
    Hal ini dinilai menimbulkan dinamika tersendiri dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi TNI.
    “Jika pemerintah memang melihat ini sebagai kebutuhan, maka langkah terbaik adalah memastikan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas,” kata Khairul, kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
    Menurut Khairul, pemerintah perlu memerhatikan beberapa aspek jika memang melihat kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan.
    Misalnya, soal kepatuhan terhadap regulasi.
    Dari perspektif hukum, penempatan perwira aktif di jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap regulasi.
    “Jika memang ada kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan, sebaiknya dilakukan revisi regulasi yang memberikan payung hukum yang lebih jelas,” tegas Khairul.
    Revisi ini, lanjut dia, harus mengatur dengan tegas ruang lingkup, batasan, serta mekanisme yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil tanpa menimbulkan ambiguitas hukum.
    Misalnya, jika pemerintah ingin membuka lebih banyak ruang bagi perwira aktif di jabatan sipil, maka perlu ada mekanisme seleksi dan persyaratan yang ketat, termasuk apakah harus melalui pensiun dini atau status non-aktif sementara.
    Selain itu, harus ada juga ketentuan mengenai akuntabilitas dan evaluasi kinerja agar tidak terjadi penempatan yang hanya berbasis kedekatan politik atau jaringan tertentu.
    “Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka kebijakan ini bisa berjalan dengan lebih terarah dan tidak bertentangan dengan prinsip reformasi TNI,” ucap Khairul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Ungkap Pemicu Sejumlah Orang Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok – Halaman all

    Polisi Ungkap Pemicu Sejumlah Orang Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Metro Depok menetapkan 11 tersangka kasus pertikaian antarkelompok di kawasan KSU, Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025) malam.

    Dalam peristiwa itu, para pelaku sempat membakar bangunan lapak, sofa, dan kasur springbed.

    Selain itu, kelompok orang yang terlibat pertikaian juga membawa berbagai jenis senjata tajam (sajam).

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Zendrato mengatakan pertikaian antara dua kelompok orang itu dipicu oleh kesalahpahaman.

    “Karena dari hasil pemeriksaan saksi berawal dari adanya selisih paham pada saat salah satu warga atau yang menghuni di sana akan melewati portal dari daerah Kampung Serab itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan, sehingga terpancing di antara dua kelompok tersebut keributan,” kata Zendrato, Selasa (25/2/2025), dilansir Tribunnews Depok.

    Menurutnya, peristiwa ini berawal saat ada sekelompok orang yang membuat portal jalan di TKP hingga seorang warga terjatuh saat melintas.

    Akibat hal tersebut, terjadi perselisihan antarkelompok. Dari beberapa pelaku yang diamankan, tidak semuanya ber-KTP Kota Depok. 

    Apalagi, tempat kejadian perkara (TKP) pertikaian tidak memiliki kepengurusan RT/RW.

    “Kebakaran yang terjadi di jalan itu dilakukan oleh para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka,” ujarnya.

    Tak Ada Korban Jiwa

    AKBP Zendrato menjelaskan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kasus pertikaian ini

    “Karena pada saat mendapat informasi tersebut, personel TNI-Polri tiba di TKP dengan segera untuk menghalau dua kelompok yang mengalami pertikaian di tempat.”

    “Pada saat personie Polri mengamankan TKP membuat status quo, kita menemukan beberapa orang atau satu kelompok yang menggunakan memiliki senjata tajam,” tutur Zendrato.

    Adapun kesebelas tersangka itu berinisial NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. 

    Mereka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam yang dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, dalam kasus ini sekelompok orang tak dikenal (OTK) melakukan pengerusakan, bahkan membakar bangunan yang ada di lokasi.

    Dalam video yang diterima Tribunnews Depok, tampak kobaran api membumbung tinggi menghanguskan sebuah bangunan.

    Imbas dari kejadian tersebut, suasana di lokasi sempat mencekam.

    Sejumlah pria tampak berjaga dengan membawa senjata tajam.

    Seorang warga bernama Rudi Samin menjelaskan terdapat puluhan OTK yang melakukan penyerangan. 

    Namun, belum diketahui secara pasti penyebab dari penyerangan tersebut.

    “Pelaku puluhan orang, bakar rumah. Nah sorenya listrik dimatikan di kawasan itu. Waktu serangan pertama itu pelaku bawa sajam, bawa pistol rakitan, bawa bambu runcing,” kata Rudi kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

    Ia menyebut awalnya ada enam orang yang sedang membersihkan rumahnya.

    Tiba-tiba sekelompok OTK datang membawa senjata tajam dan bambu runcing.

    Tanpa tahu-menahu, enam orang yang sedang membersihkan rumah Rudi langsung diserang.

    “Yang 6 orang ini ngelawan, nah si Nando ini dibacok karena enggak bawa alat apa apa, karena enggak bawa alat akhirnya dihantam pakai paving blok,” ujarnya.

    Rudi menduga sekelompok OTK yang melakukan penyerangan dipicu oleh persoalan lahan.

    Para pelaku menganggap penghuni rumah tersebut merupakan penduduk liar.

    “Dia ngaku rumah itu punya dia, dia penduduk liar. Dia diprovokatori sama yang ngaku punya surat tugas. Sedangkan saya kan berperkaranya dengan Menkominfo, apa urusannya ada pengacara ngasih surat kuasa ke orang lain.”

    “Rumah itu udah saya hibahkan, nah rumahnya disewain ke orang lain tapi sudah dua tahun ngak bayar, akhirnya diserahkan ke Nando,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul: Rumah Warga di Sukmajaya Depok yang Diserang OTK Dipicu Perselisihan Terkait Tempat Tinggal.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

  • 9
                    
                        Saat Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah…
                        Nasional

    Pengacara Siapkan Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M

    Pengacara Siapkan Rp 6 M untuk Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Dapat Rp 1 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    ,
    Lisa Rachmat
    , mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus kasasi perkara Ronald Tannur melalui eks pejabat
    Mahkamah Agung
    (MA), Zarof Ricar.
    Hal ini disampaikan Lisa saat memberikan kesaksian dalam sidang
    dugaan suap
    tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
    Mulanya, kuasa hukum Erintuah mendalami Lisa soal uang operasional dari jasa hukum yang bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    “Untuk apa Saudara keluarkan, operasional apa?” tanya kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
    “Uang yang diberikan oleh Meirizka itu sebagian saya pakai untuk kasasi,” jawab Lisa.
    Mendengar jawaban itu, kuasa hukum sang hakim lantas mengonfirmasi penggunaan uang yang dimaksud untuk kasasi tersebut.
    “Pakai untuk apa itu, Saudara saksi?” tanya kuasa hukum memastikan.
    “Kasasinya Ronald,” kata Lisa lagi.
    Kuasa hukum pun mencecar Lisa soal maksud ucapan operasional untuk kasasi Ronald tersebut.
    Lisa mengatakan bahwa drinya memberikan uang Rp 5 miliar ke Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald.
    “Untuk apa Saudara pakai? Emang kasasi pakai uang Rp 5 miliar?” tanya kuasa hukum.
    “Ya tidak pakai uang sebetulnya,” jawab Lisa dipotong kuasa hukum.
    “Pertanyaan saya, Saudara itu minta untuk apa?” tanya kuasa hukum melanjutkan.
    “Saya memberikan Rp 5 miliar itu untuk minta tolong kepada Pak Zarof,” jawab Lisa.
    “Itu Saudara memang sudah serahkan kepada Pak Zarof?” tanya kuasa hukum.
    “Sudah,” jawab Lisa. ”
    Untuk kasasi ya?” tanya kuasa hukum memastikan.
    “Iya,” jawab Lisa.
    Kuasa hukum pun heran. Pasalnya, ibu Ronald Tannur baru memberikan Rp 3,5 miliar dari jasa hukum yang diminta oleh Lisa.
    “Yang Rp 5 miliar ini saudara tambahkan berarti? Rp 1,5 miliar lagi dari Saudara?” tanya kuasa hukum.
    “Iya,” jawab Lisa.
    Dalam sidang, Lisa mengungkapkan bahwa Zarof mendapat jatah Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan oleh anaknya.
    “Anak saya itu hanya memberikan sekali untuk Pak Zarof pribadi,” kata Lisa.
    Lisa pun merinci uang yang diserahkan ke Zarof untuk mengurus kasasi Ronald Tannur totalnya sebesar Rp 6 miliar, di mana Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi dan Rp 1 miliar untuk jatah Zarof.
    “Pak Zarof itu kan minta Rp 6 (miliar), Rp 5 (miliar) itu, dengan Rp 1 (miliar) untuk pribadi. Dan anak saya menyerahkan Rp 1 (miliar) untuk pribadinya Pak Zarof,” jawab Lisa.
    “Yang Rp 5 (miliar) itu siapa yang menyerahkan?” tanya kuasa hukum.
    “Saya,” jawab Lisa.
    Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara yang disidangkan di PN Surabaya.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Keberatan atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Lisa pun kembali bergerilya dan berupaya menyuap hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut di tingkat kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.