Kementrian Lembaga: MA

  • MA Vonis Mantan Dirut Pertamina 13 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam

    MA Vonis Mantan Dirut Pertamina 13 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam

    JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) berikan vonis berat kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) dari 9 tahun penjara jadi 13 tahun penjara.

    Tidak hanya dibui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya yaitu Rp500 juta subsider 3 bulan.

    “Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta susider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi MA RI, Jumat (28/2).

    BACA JUGA: PU Menang Banding, Vonis Emil Ermindra di Kasus Korupsi Timah Diperberat jadi 20 Tahun Penjara

    Pada dasarnya, Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi Karen ataupun jaksa penuntut umum KPK. Namun majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

    “Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 junto Pasal 64,” lanjut putusan amar tersebut.

    Putusan kasasi diputus pada Jumat (28/2) oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua mejelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai painter pengganti.

    BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Riza Chalid

    “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” demikian tertulis pula di laman MA.

    Sebelumnya,  Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar Hari Ini, Dipimpin Menag

    Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar Hari Ini, Dipimpin Menag

    Bisnis.com, JAKARTA —Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan 1446 Hijriah hari ini, Jumat (28/2/2025).

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengatakan sidang itu bakal dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Adapun, acara sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/2/25).

    Dia menambahkan, ada tiga tahap dalam sidang isbat tersebut. Mulanya, Menag Nasaruddin akan memaparkan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. 

    Tahap itu dilanjutkan dalam verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

    Di samping itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat ketinggian menambahkan, berdasarkan data hisab ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. 

    Pada hari tersebut, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’ pada 07.44 WIB.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan akhirnya kita tunggu berdasarkan hasil sidang isbat yang akan diumumkan Menteri Agama,” tuturnya.

  • MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

    MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Vonis yang sebelumnya sembilan tahun penjara kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.

    Selain hukuman penjara, MA juga menetapkan denda sebesar Rp 650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya, yang hanya menetapkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

    “Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi petikan amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI, Jumat (28/2/2025).

    Dalam putusan tingkat kasasi ini, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, majelis memutuskan untuk mengubah kualifikasi perkara dan memperberat hukuman Karen Agustiawan ini dari putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan putusan tingkat pertama.

  • Sidang Isbat: Bagaimana Cara Menentukan Awal Ramadhan?

    Sidang Isbat: Bagaimana Cara Menentukan Awal Ramadhan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang isbat untuk menentukan awal puasa Ramadan atau Ramadhan 1446 Hijriah akan dilaksanakan di Auditorium Haji Mohammad Rasjidi Kantor Kementerian Agama hari ini.

    Sidang isbat adalah sidang yang dilakukan untuk menetapkan atau menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah dan menjadi acuan resmi bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “isbat” berarti penetapan dan penentuan. Sidang isbat akan dipimpin langsung oleh menteri agama dan melibatkan berbagai pihak, yaitu perwakilan organisasi masyarakat (ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahli Falak, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Lantas, apa yang dilihat saat sidang isbat?

    Apa yang Dilihat Saat Sidang Isbat?

    Dalam sidang isbat beberapa aspek penting diperhatikan untuk menentukan awal bulan Hijriah. Salah satunya adalah data hisab, yaitu hasil perhitungan astronomi yang digunakan untuk memprediksi posisi hilal.

    Data ini mencakup informasi, seperti ketinggian hilal di atas ufuk, sudut elongasi atau jarak sudut antara bulan dengan matahari, serta parameter astronomis lainnya. Hisab dilakukan berdasarkan rumus-rumus astronomi yang sudah teruji dan digunakan sebagai acuan awal sebelum melakukan pengamatan langsung.

    Selain itu, sidang isbat juga memperhatikan hasil rukyat, yaitu laporan dari pengamatan langsung terhadap hilal yang dilakukan di berbagai titik di Indonesia.  Laporan ini mencakup informasi apakah hilal berhasil dilihat atau tidak, kondisi cuaca saat pengamatan, serta faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi visibilitas hilal, seperti polusi cahaya dan ketebalan awan.

    Sidang isbat kemudian mengevaluasi dan membandingkan hasil hisab dengan hasil rukyat untuk memastikan kesesuaiannya. Jika hasil rukyat tidak menunjukkan keberhasilan dalam melihat hilal, sementara hisab menunjukkan kemungkinan hilal sudah cukup tinggi, maka sidang akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan.

    Tahapan Sidang Isbat

    Dalam sidang isbat, terdapat tiga tahapan yang akan dilalui seperti berikut ini.

    1. Pemaparan data hisab

    Pada tahap ini, posisi hilal akan dipaparkan berdasarkan perhitungan astronomi atau metode hisab. Berdasarkan data hisab, ijtimak diperkirakan terjadi pada Jumat, (28/2/2025) sekitar pukul 07.44 WIB. Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia diperkirakan sudah di atas ufuk antara 3 derajat 5,91’ hingga 4 derajat 40,96’ dengan sudut elongasi antara 4 derajat 47,03 hingga 6 derajat 24,14. Berdasarkan data tersebut, diperkirakan hilal akan terlihat malam ini.

    2. Verifikasi hasil rukyatul hilal

    Tahap ini melibatkan verifikasi data hisab melalui pemantauan hilal atau rukyatul hilal di berbagai titik di Indonesia. ini hasil verifikasi tersebut akan dipamerkan dalam Sidang Isbat.

    3. Musyawarah dan pengambilan keputusan

    Setelah pemaparan data hisab dan rukyatul hilal, selanjutnya peserta sidang akan melakukan musyawarah untuk memutuskan awal Ramadhan 1446 H. Pengumuman hasil sidang isbat akan disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, diperkirakan sekitar waktu salat Isya.

  • 6
                    
                        Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun
                        Nasional

    6 Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Nasional

    Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Agung
    (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias
    Karen Agustiawan
    , dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
    Putusan diketok oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jumat (28/2/2025) hari ini.
    “Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat.
    Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Meski demikian, majelis kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara. 
    Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana.
    Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
    Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.
    Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.
    Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.
    Selain hukuman 13 tahun bui, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.
    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara.
    Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
    “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penetapan Awal Puasa Ramadan 2025, Cek Link Sidang Isbat Malam Ini!

    Penetapan Awal Puasa Ramadan 2025, Cek Link Sidang Isbat Malam Ini!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penetapan 1 Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi yang menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam akan digelar hari ini, Jumat (28/2/2025). Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan Sidang Isbat pada pukul 19.00 WIB malam nanti.

    Masyarakat Indonesia bisa menyaksikan Sidang Isbat melalui siaran langsung di channel YouTube resmi Kemenag melalui link ini. 

    Pada laman resmi Kemenag, dikatakan Menteri Agama (Menag) Nasruddin Umar, akan memimpin langsung Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah.

    Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, Sidang Isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

    “Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung,” kata dia.

    Abu Rokhmad mengatakan ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam Sidang Isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi.

    Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik.

    Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1446 H. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

    “Kami berharap umat Islam di Indonesia bisa mengawali Ramadan tahun ini secara bersama-sama,” ia menuturkan.

    Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan, berdasarkan data hisab awal Ramadan 1446 H, ijtimak terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB.

    Pada hari yang sama, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3° 5,91′ hingga 4° 40,96′, dengan sudut elongasi antara 4° 47,03′ hingga 6° 24,14′.

    “Dengan kriteria ini, secara astronomi, ada indikasi kuat bahwa hilal akan terlihat. Namun, keputusan akhirnya kita tunggu berdasarkan hasil sidang isbat yang akan diumumkan Menteri Agama,” kata Arsad.

    Data hisab ini akan dikonfirmasi melalui proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal. Kemenag bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag di berbagai daerah akan melakukan pemantauan hilal di berbagai titik di seluruh Indonesia.

    (fab/fab)

  • Kapan Puasa? Ini 125 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025

    Kapan Puasa? Ini 125 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal awal Ramadan 1446 Hijriah di 125 titik lokasi di seluruh Indonesia, Jumat (28/2/2025). Hasil pemantauan akan dibahas dalam sidang isbat sore ini untuk menetapkan awal Ramadan.

    Pemantauan hilal melibatkan para ahli falak dari Kantor Wilayah Kemenag dan Kemenag kabupaten/kota, serta bekerja sama dengan Pengadilan Agama, organisasi masyarakat Islam, dan instansi terkait lainnya.

    “Pemantauan hilal awal Ramadan akan dilakukan di 125 titik se-Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam keterangannya.

    Abu Rokhmad menjelaskan, berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab, ijtimak menjelang Ramadan 2025 diperkirakan terjadi pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 07.44 WIB. 

    Pada hari rukyat ini ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk dengan kisaran antara 3° 5,91’ hingga 4° 40,96’. Sementara itu, sudut elongasi berkisar antara 4° 47,03’ hingga 6° 24,14’.

    Hasil pemantauan hilal dari berbagai daerah, beserta data hisab mengenai posisi hilal, akan dibahas dalam sidang isbat di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sore nanti. Keputusan sidang isbat menjadi dasar penetapan awal Ramadan 1446 Hijriah di Indonesia.

    Sidang tersebut akan dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan duta besar negara sahabat, ketua Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta sejumlah lembaga terkait seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Planetarium Jakarta.

    Selain itu, pakar ilmu falak dari organisasi masyarakat Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, serta pimpinan organisasi Islam dan pondok pesantren juga akan turut serta. 

    Berikut Daftar 125 Titik Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi:Aceh

    1. Lhoknga
    2. Sabang
    3. Lhokseumawe
    4. Aceh Jaya
    5. Aceh Barat
    6. Simeulue

    Sumatera Utara

    7. Anjungan Lantai IX Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan
    8. Pantai Binasi Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah
    9. Observatorium Ilmu Falak (OIF) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    Sumatera Barat

    10. Pantai Pasia Tiku
    11. Wisko Kuaro Taeh Bukik
    12. Jorong Sikaladi Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar
    13. The Balcone Hotel & Resto Bukittinggi Jl. Raya Bukittinggi Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam
    14. Puncak Langkisau Carocok Painan
    15. Bukik Langkuik Kecamatan Bonjol, Kab. Pasaman
    16. Sapan Badak Dusun Batu Kakok Desa Tumpuk Tangah Kecamatan Talawi
    17. Puncak Damar Laing Kota Solok
    18. Bukit Cabang Tigo

    Riau

    29. Pantai Selat Baru Kab. Bengkalis

    Kepulauan Riau

    30. Pantai Tanjung Setumu
    31. Masjid Sulthan Mahmud Riayatsyah, Tanjung Uncang Kec. Batu Aji
    32. Tugu Khatulistiwa Tanjung Teludas Desa Mentuda Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga
    33. Pantai Pelawan Pangke Meral Barat Kab. Karimun

    Jambi

    34. Rooftop Gd Mahligai Lt. 12 Bank 9 Jambi

    Sumatra Selatan

    35. Helipad Hotel Aryaduta Palembang

    Bangka Belitung

    36. Pantai Tanjung Raya Penagan Kabupaten Bangka
    37. Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat
    38. Tanjung Pendam Kabupaten Belitung

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilakukan selama Ramadhan 2025 dengan penyesuaian mekanisme pendistribusian makanan dan menu sehingga gizi siswa-siswi tetap terpenuhi saat bulan puasa. – (ANTARA/Dyah-Noropujiadi)

    Bengkulu

    39. Jalan Pariwisata No. 1 Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu 38225

    Lampung

    40. POB Bukit Gelumpai, Pantai Canti Kalianda, Lampung Selatan
    41. Taman Alat OAIL ITERA, Jati Agung, Lampung Selatan

  • Tutup Pabrik, Saham Sritex Segera Didepak dari BEI?

    Tutup Pabrik, Saham Sritex Segera Didepak dari BEI?

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal akan menghapus pencatatan saham atau delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) setelah perusahaan tekstil raksasa ini mengumumkan tutup permanen per 1 Maret 2025. Ribuan buruh Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat keputusan ini.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan manajemen Sritex untuk mengonfirmasi keputusan tersebut. BEI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pihak ketiga, guna memastikan langkah yang diambil dilakukan secara profesional.

    “Apabila ada isu penting, langkah pertama yang kami lakukan adalah konfirmasi dengan manajemen. Selanjutnya, kami meminta informasi lebih lanjut dan menyusun informasi resmi,” ujar Nyoman di main hall BEI, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Nyoman menambahkan, pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku terkait masa depan saham Sritex.

    “Ya, kita tunggu dahulu dokumentasinya. Termasuk peranan buyback karena itu impact. Apa pun yang terjadi nanti, tentu kami akan lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk proses delisting. Kewajiban buyback tentunya dilakukan pada perusahaan mana pun yang delisting dari bursa,” tambah Nyoman.

    BEI sebelumnya telah mengumumkan potensi delisting SRIL pada 18 Mei 2022, setelah sahamnya disuspensi dari seluruh pasar selama 12 bulan.

    Bursa dapat menghapus pencatatan saham suatu perusahaan apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari aspek finansial maupun hukum. Apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, delisting menjadi konsekuensi yang harus diterima.

    Sebelumnya pada Kamis (27/2/2025), ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mulai mengemasi barang-barangnya. Langkah ini mengikuti putusan pailit yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sritex dan diputuskan untuk tutup permanen mulai 1 Maret 2025. 

  • Kantor USAID Ditutup, Ribuan Kontrak Program Bantuan HIV Dibatalkan

    Kantor USAID Ditutup, Ribuan Kontrak Program Bantuan HIV Dibatalkan

    Jakarta

    Para pegawai US Agency for International Development (USAID) mengangkut barang-barang mereka dalam kunjungan terakhir di kantor pusat yang ditutup pada Kamis (27/2/2025). Pembubaran USAID dilakukan dengan cepat oleh pemerintah Trump dan melalui pengesahan di Kongres.

    Pemberitahuan yang dikirim melalui surat massal pekan ini setidaknya mengakhiri lebih dari 90 persen kontrak USAID untuk pekerjaan kemanusiaan dan pembangunan di seluruh dunia. Mahkamah Agung untuk sementara memblokir perintah hakim yang mengharuskan mencairkan miliaran dolar USD dalam bentuk bantuan luar negeri.

    Pemerintah memberi tahu sebagian besar staf USAID dalam beberapa hari terakhir sedang cuti atau bahkan langsung dipecat, mereka diberi waktu 15 menit di kantor pusat Washington untuk membersihkan meja mereka di bawah pengawalan petugas federal.

    Beberapa staf menangis saat mereka membawa tas belanjaan dan koper berisi barang-barang yang tersisa dari pekerjaan seumur hidup mereka.

    “Menyedihkan,” kata Juliane Alfen yang berusia 25 tahun, dikutip dari APNews, Jumat (28/2).

    Seperti ratusan rekannya, Alfen menerima surat pemberitahuan pada hari Senin bahwa pemecatannya disebut semata-mata demi kepentingan terbaik pemerintah.

    “Melihat semuanya menghilang di depan mata kita dalam hitungan minggu sungguh menakutkan,” kata dia.

    USAID telah menjadi salah satu target terbesar dari kampanye luas oleh Presiden Donald Trump dan kepala departemen efisiensi pemerintah Elon Musk, atau DOGE, untuk memangkas ukuran pemerintah federal.

    Tindakan mereka hanya menyisakan sebagian kecil karyawan USAID yang bekerja, memangkas bantuan luar negeri senilai sebanyak USD 60 miliar, dan menjungkirbalikkan kebijakan AS selama puluhan tahun bahwa bantuan asing membantu kepentingan Amerika di luar negeri dengan menstabilkan negara lain dan membangun aliansi.

    Trump dan Musk menyebut program USAID tidak sejalan dengan agenda presiden dari Partai Republik dan menegaskan tanpa bukti bahwa pekerjaan mereka hanyalah pemborosan.

    Berbagai organisasi telah melaporkan ribuan kontrak USAID untuk program HIV di Afrika Selatan telah dibatalkan secara permanen. Meskipun Musk menegaskan bahwa pendanaan untuk melawan wabah Ebola telah dipulihkan, The Associated Press memperoleh pemberitahuan penghentian untuk sebuah proyek oleh Baylor College of Medicine Children’s Foundation yang siap untuk menanggapi kasus Ebola di Uganda.

    Sementara yang lain memperingatkan implikasi strategis yang mendalam dari penutupan USAID.

    “Rakyat Amerika berhak mendapatkan perhitungan yang transparan tentang apa yang akan hilang, dalam hal penanggulangan terorisme, kesehatan global, ketahanan pangan, dan persaingan,” kata Liz Schrayer, kepala U.S. Global Leadership Coalition, sebuah lembaga nirlaba yang mempromosikan upaya diplomatik dan kemanusiaan AS, dalam sebuah pernyataan.

    Devon Behrer, seorang pekerja USAID yang direkrut hanya tiga bulan lalu, mengatakan selama ini bekerja di bawah lembaga kemanusiaan selalu menjadi impiannya.

    “Rencana saya adalah datang ke sini dan melakukan pekerjaan pembangunan. Rencana saya gagal pada hari Senin,” katanya.

    Randy Chester, wakil presiden American Foreign Service Association, serikat pekerja yang mewakili staf USAID, mengatakan dia dan yang lainnya berkumpul di luar “untuk mengucapkan terima kasih atas layanan Anda. Kami menghargai semua yang telah Anda lakukan dan semua pengorbanan yang telah Anda buat dalam mengabdi kepada negara Anda.”

    Dia adalah salah satu dari beberapa kelompok yang menggugat pemerintahan Trump atas pemotongan staf dan pembekuan bantuan luar negeri selama lebih dari sebulan. Sementara upaya pemerintahan untuk memangkas ukuran pemerintah federal terlibat dalam berbagai tuntutan hukum, gugatan pengadilan untuk menghentikan penutupan USAID sejauh ini tidak berhasil.

    Rabu malam, Mahkamah Agung untuk sementara memblokir perintah hakim yang telah memberi pemerintahan Trump tenggat waktu minggu ini untuk mencairkan miliaran dolar dalam bentuk bantuan luar negeri. Ketua Mahkamah Agung John Roberts mengatakan perintah itu akan tetap ditunda sampai pengadilan tinggi memiliki kesempatan untuk mempertimbangkannya lebih lengkap.

    (naf/kna)

  • Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) hingga Berakhir PHK Massal

    Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) hingga Berakhir PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex akan mengakhiri kegiatan operasionalnya mulai besok, Sabtu (1/3/2025). Ribuan pekerjanya telah dilakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK.

    Sebelumnya, Sritex sempat menyatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Selain itu Sritex dan kurator juga telah diberikan waktu selama 21 hari untuk melakukan mediasi guna menempuh jalan terbaik dalam proses kepailitan emiten tekstil berkode SRIL tersebut. Rencananya, hari ini kurator akan menyampaikan hasilnya.

    Namun demikian, belum sempat hasil diumumkan, publik kadung mengetahui penutupan Sritex. Operasional Sritex berakhir hari ini. Selain itu, para pekerjanya telah di-PHK terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 lalu.

    Perjalanan Sengketa Sritex

    Mengutip salinan putusan kasasi, perkara kepailitan Sritex (SRIL) bermula dari pihak Indo Bharat Rayon yang mendalilkan skema pembayaran tanggungan Sritex senilai Rp127,9 miliar.

    Salah satu klausul penyelesaian utang Sritex sesuai dengan putusan Homologasi, adalah pembayaran senilai US$17.000 per bulan dengan wajib dikuasi secara penuh dalam waktu 4 tahun. 

    Kewajiban itu dimulai pada bulan September 2022. Artinya, utang Sritex harus diselesaikan pada bulan September 2026. Namun demikian, pihak Indo Bharat menyebut Sritex berhenti melakukan pembayaran tanggal 26 Juni 2023. Sehingga, sejak Juli 2023, Sritex disebut tidak membayar ke pihak Indo Bharat.

    Versi kreditur, SRIL tidak bisa menjelaskan mengenai alasan pemberhentian pembayaran tersebut.

    Alhasil, Indo Bharat Rayon kemudian melakukan somasi kepada Sritex. Namun jawaban dari Sritex justru menyatakan bahwa Indo Barat tidak memiliki hak tagih lagi kepada mereka. Secara kumulatif, Sritex telah membayar kepada Indo Bharat senilai Rp26,6 miliar.

    Pihak Sritex, kemudian menjelaskan bahwa alasan mereka berhenti membayar adalah untuk menghindari pembayaran ganda karena tagihan dari Indo Bharat telah dilunasi oleh asuransi alias pihak ketiga dengan mekanisme subrogasi. “Namun Sritex tidak dapat membuktikan adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga.”

    Atas sejumlah fakta tersebut, Sritex dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya. Majelis hakim MA kemudian menolak permohonan kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.

    Saling Gugat di Pengadilan

    Jauh sebelum ramai putusan pailit, Sritex pernah berupaya menggugat status Indo Bharat yang masuk sebagai kreditur berdasarkan homologasi perjanjian perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu.

    Ada empat poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat [Indo Bharat Rayon] bukan kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.

    Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. Keempat, menghukum Indo Bharat untuk membayar biaya perkara.

    Adapun hakim memutus perkara ini pada tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusan menolak semua gugatan Sritex dan 3 anak usahanya. Tidak cukup di pengadilan tingkat pertama, Sritex mengajukan kasasi. Sidang putusan kasasi berlangsung pada 22 Mei 2024. Hasilnya, MA menolak kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya. “Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.”

    Berhasil lolos dari gugatan perdata Sritex, Indo Bharat menggugat balik emiten tekstil itu terkait pembatalan putusan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat yang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg registrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Poin gugatan Indo Barat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya, telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan homologasi proposal perdamaian dan menetapkan. Sritex beserta tiga anak usahanya dalam status pailit.

    Pada tanggal 21 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Indo Bharat. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit. Status pailit itu diperkuat dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.