Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Skandal korupsi di
Pertamina
tak hanya terjadi pertama kali ini saja. Perusahaan pelat merah itu sudah beberapa kali digerogoti
kasus korupsi
.
Berikut beberapa kasus korupsi di Pertamina:
1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Terbaru,
Kejaksaan Agung
mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kasus korupsi
ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS);
Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; dan pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW);
Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ); dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-
blending
atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
2. Pengadaan LNG
Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, seperti kajian komprehensif.
Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
3. Perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES
Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
4. Pengelolaan dana pensiun
Pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis, yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
5. Korupsi Investasi di BMG Australia
Pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan seorang Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
6. Digitalisasi SPBU
Pada 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi
digitalisasi SPBU
PT Pertamina. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
“Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
Adapun dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MA
-
/data/photo/2022/08/09/62f1f57760121.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun Nasional
-

Mengenal Metode Hisab dan Rukiyatul Hisab dalam Menentukan 1 Ramadan
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memutuskan puasa Ramadan 1446 Hijriah di Indonesia dimulai pada Sabtu (1/3/2025), meski hilal tidak terlihat di mayoritas wilayah Indonesia pada Sidang Isbat, Jumat (28/2) petang.
“Diputuskan malam ini dalam sidang bahwa 1 Ramadan ditetapkan besok, insya Allah, tanggal 1 Maret 2025,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang isbat.
“Mohon maaf kami terlambat. Harus menunggu bagian paling barat dari Indonesia, Aceh.”
Umat Muslim di Indonesia memang harus menunggu lebih lama untuk mengetahui hari pertama Ramdan tahun ini. Cuaca mendung di beberapa wilayah di Indonesia menjadi kendala utama yang menyebabkan hilal tidak bisa terpantau secara langsung.
Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi`i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Ketua MUI Abdullah Jaidi, dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menyampaikan hasil sidang isbat di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Asprilla Dwi Adha/tom)
Sementara itu Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, sejak 11 Februari 2025 telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1446 H jatuh pada 1 Maret 2025. Hal ini dipaparkan Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Sayuti.
Muhammadiyah juga mengumumkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah pada 31 Maret 2025.
Dilakukan Sejak 1950-an
Sidang Isbat memiliki sejarah yang signifikan dalam kehidupan keagamaan dan sosial di Indonesia. Sidang ini diselenggarakan untuk menetapkan awal bulan dalem kalender Hijriah, terutama yang berkaitan dengan ibadah penting umat Islam seperti Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha.
Sidang Isbat bertujuan memberikan kepastian hukum dan keagamaan kepada masyarakat serta mengurangi perbedaan pendapat mengenai penetapan awal bulan. Perlu ada kerja sama antara pemerintah dan ulama untuk menciptakan kesatuan dan integrase di tengah masyarakat.
Seperti sidang Isbat tahun ini yang dilakukan secara tertutup, dihadiri pewakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), DPR, dan Mahkamah Agung (MA).
Agenda sidang mencakup pemaparan posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi dan verifikasi hasil pengamatan hilal dari berbagai lokasi pantauan di seluruh Indonesia.
Sidang Isbat sendiri sudah dilakukan sejak era 1950-an, meski di beberapa sumber menyebut pertama kali pelaksanaannya pada 1962. Untuk menentukan awal Ramadan, sidang Isbat biasanya dilakukan pada 29 Syaban.
Umat Islam melaksanakan shalat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Sulthony Hasanuddin/tom)
Mengutip laman Kementerian Agama, sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, juga bukan negara sekuler. Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.
Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah. Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan. Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.
“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” tegas Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib.
Perbedaan Metode Dua Ormas
Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sering berbeda dalam menetapkan awal bulan Hijriyah, terutama Ramadan, Syawal, Zulhijah.
Peneliti dari Kementerian Agama RI, Suhanah, menjelaskan penyebab perbedaan penetapan awal Ramadhan dapat ditinjau dari aspek metodenya. Muhammadiyah menggunakan metode hisab (perhitungan) dalam penentuan 1 Ramadan, sementara NU menggunakan metode rukyat (mengamati hilal secara langsung).
“Kedua kelompok ini sulit disatukan karena mempunyai alasan fikih masing-masing yang berbeda satu sama lainnya. Bagi masyarakat yang ada di wilayah Kota Semarang, perbedaan tersebut banyak menimbulkan keresahan bagi kalangan masyarakat awam,” katanya dikutip dari Jurnal Harmoni.
Mengutip laman MUI, hisab secara bahasa berarti menghitung. Seperti namanya, penentuan awal bulan menggunakan metode hisab mengandalkan hitungan falak atau ilmu astronomi.
Hasil dari perhitungan ini nantinya akan digunakan untuk memastikan wujud dari hilal. Dengan kata lain, penetapan awal bulan dengan metode hisab tidak perlu dilakukan dengan melihat hilal secara langsung, melainkan cukup menggunakan perhitungan sistematis.
Alasan Muhammadiyah menggunakan metode ini karena salah satunya mengacu pada Surah Ar-Rahman ayat 5 yang artinya “matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan”.
Sementara itu, hilal untuk menentukan awal bulan baru meliputi lengkungan bulan sabit paling tipis yang ada pada ketinggian rendah. Posisi hilal berada di atas ufuk barat setelah matahari terbenam dan harus bisa diamati.
Dalam mengamati hilal menggunakan metode rukyat, ada tiga cara yang dapat dilakukan yaitu mengamati dengan mata telanjang, bantuan alat optik atau teleskop, hingga alat optik termutakhir yang terhubung dengan sensor atau kamera.
Metode rukyat untuk menetapkan awal bulan tercermin dalam sabda Rasululllah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Meski seringkali terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan melalui metode hisab dan rukyat, MUI menegaskan tidak ada yang salah dari dua metode tersebut karena keduanya berasal dari ijtihad para ulama.
Selain itu, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Fatwa tersebut mewajibkan warga negara Indonesia menaati ketetapan pemerintah ketika terjadi perbedaan pendapat soal awal Ramadan.
Ramadan 1446 H Berbeda dengan Negara Tetangga
Dalam konferensi pers setelah sidang isbat, Menag Nasaruddin Umar mengatakan hilal akhirnya ditemukan di provinsi paling barat di Aceh. Itu setelah kondisi objektif hilal dari Indonesia bagian timur, tengah, sampai bagian barat, di ekor pulau Jawa tidak dimungkinkan untuk menyaksikan hilal.
“Ternyata ditemukan hilal di provinsi paling barat di Aceh, sudah disumpah juga oleh hakim, dengan demikian 2 orang yang menyaksikan hilal itu, ditambah dengan pengukuhan, oleh hakim agama setempat,” jelas Nassaruddin.
Untuk Ramadan 1446 H, baik Indonesia maupun Arab Saudi memulai puasa di tanggal yang sama, yaitu 1 Maret 2025. Namun demikian, sebelumnya dalam penentuan awal Ramadan atau Idulfitri di Indonesia seringkali berbeda dengan di Arab Saudi. Contohnya pada Ramadan tahun lalu, ketika pemerintah Arab Saudi menetapkan puasa pertama jatuh pada Senin, 11 Maret 2024, sedangkan pemerintah Indonesia melalui menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Selasa, 12 Maret.
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika dari Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin menuturkan, perbedaan penentuan tersebut bukan disebabkan oleh kriteria yang berbeda, tetapi lebih disebabkan oleh perbedaan keputusan antara pemerintah kedua negara.
“Prinsipnya semakin ke barat, negara-negara yang lebih barat itu lebih bisa melihat posisi bulan yang lebih tinggi dan jarak bulan yang lebih jauh dari posisi matahari,” kata Thomas dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).
Siswa TK menjadi peserta Pawai Tarhib menyambut Ramadhan di Kota Palangka Raya, Selasa (21/3/2023). (ANTARA/Rendhik Andika)
Secara teori, kata Thomas, wilayah barat berpotensi melihat hilal lebih besar dibandingkan dengan wilayah timur.
“Jadi sebenarnya wajar ketika di Arab Saudi itu sudah terlihat hilal, padahal di Indonesia belum (terlihat), itu wajar,” ujarnya.
Untuk tahun ini, baik Indonesia maupun Arab Saudi menetapkan 1 Maret 2025 sebagai 1 Ramadan 1446 Hijriah. Tetapi, awal puasa Ramadan di Indonesia berbeda dengan negara tetangga yaitu Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam yang jatuh pada Minggu, 2 Maret.
Perbedaan tanggal awal puasa antara Indonesia dan negara-negara tetangga karena di tiga negara tersebut tidak terlihat hilal, serta tidak terpenuhinya kriteria rukyat (pengamatan hilal) yang berpedoman pada Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Dalam MABIMS, dijelaskan kriteria hilal minimum ialah berada di ketinggian tiga derajat dan elongasi 6,4 derajat.
-

Merawat Kemabruran Puasa, Dimulai dengan Niat Yang luhur
Oleh: Menteri Agama Prof Dr KH Nasaruddin Umar, MA
TRIBUNJATIM.COM – Niat yang luhur untuk selalu menyadarkan diri merupakan salah satu upaya untuk merawat kemabruran ibadah.
Penciptaan kondisi batin yang diawali dengan niat dan tekad yang suci merupakan unsur yang amat penting di dalam merawat kemabruran ibadah.
Niat yang luhur bukan diucapkan, tetapi dihayati dan diresapi sedalam-dalamnya sehingga terasa bahwa sesungguhnya usaha dan pekerjaan yang kita lakukan kita berbagi (share) dengan Tuhan.
Keunggulan yang kita miliki ialah kekuatan niat. Kita tidak boleh lupa bahwa diri kita sebagai manusia berduplikasi dengan unsur mineral (jasadiyyah), tumbuh-tumbuhan (nabatiyyah), dan hewan (hayawaniyyah).
Kita berada setingkat di atas binatang karena unsur spiritual (ruhiyyah). Dengan mengingat itu semua maka segenap tantangan bisa diatasi.
Kita sadar betul bahwa yang membedakan kita dengan binatang hanyalah unsur spiritualitas itu.
Perbuatan yang kita lakukan tanpa melibatkan niat dan perencanaan yang matang maka sesungguhnya itu adalah perbuatan binatang (animal working).
Jika perbuatan itu dilakukan melalui niat dan perencanaan yang matang maka itulah perbuatan manusia (human working).
Jika perbuatan yang dilakukan di samping dengan niat dan perencanaan matang, juga dilakukan dengan melibatkan unsur spirutualitas kita yang lebih dalam maka sesungguhnya perbuatan itu disebut perbiatan yang berkeilahian (Divine working).
Divine working inilah yang akan menghadirkan berkah dalam kehidupan kita.
Jika diilustrasikan pada perbuatan suami istri yang tidak melibatkan niat dan spiritualitas, melainkan hanya nafsu semata, maka sesungguhnya yang berhubungan suami istri itu adalah binatang (animal sexuality).
Akibatnya pun bisa ditebak bahwa yang lahir dari perbuatan itu adalah “anak binatang”.
Jangan melulu menyalahkan anak-anak remaja sekarang diwarnai dengan tawuran dan pekelahian, karena mereka itu adalah produk animal working.
Apapun pruduk animal working akan berpotensi merugikan orang lain, sungguhpun menguntungkan dirinya sendiri.
Penyingkiran dunia spiritual di dalam prilaku manusia bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga akan merugikan orang lain, bahkan juga lebih para akan dialami alam raya.
Despiritualisasi dan dehumanisasi setiap dunia usaha, sebagaimana yang menggejala di dalam masyarakat, sudah sangat memprihatinkan.
Ada kecenderungan semua paradiga cenderung didominasi oleh unsur kebinatangan kita.
Pertimbangan nilai-nilai luhur kemnusiaan dan keagamaan sudah tergerus oleh nilai-nilai fragmatisme.
Segalanya diukur berdasarkan untung-rugi, bukan lagi wajar atau tidak wajar, baik atau tidak baik, benar atau salah.
Akal-budi atau akhlaqul karimah tidak lagi aktif di dalam masyarakat. Bahkan banyak orang yang tega berpesta dan membangunistana di atas puing-puing kehancuran saudaranya sendiri.
Jika pola kehidupan sudah seperti itu dan tidak ada usaha untuk mengatasinya, maka itu pertanda ‘lampu kuning’ bagi dunia kemanusiaan kita.
Jika demikian adanya maka alam raya pun enggan menerima kehadiran kita sebagai khalifahnya.
Bahkan sebaliknya ia akan menunjukkan pembangkangannya dengan berbagai cara.
Termasuk di antaranya dengan anomaly cuaca yang sulit diprediksi, bencana alam merajalela, gunung-gunung batuk berjamaah, dan virus asing bermunculan di mana-mana.
Jika hal-hal seperti ini muncul maka mungkin inilah yang disebut Nabi sebagai tanda-tanda kecil (‘alama al-shugra) hari kiyamat akan tiba.
Dengan demikian niat luhur untuk senantiasa merawat kelestarian kemabruran ubudiyah selama sebulan Ramadhan diharapkan bisa terpelihara kesuciannya dengan niat yang luhur dan keinginan yang kuat untuk selalu dekat dengan Allah SWT.
-

6 Bintara Polisi di Polres Baubau Aniaya Junior, Ini Alasan, Identitas Pelaku hingga Kronologinya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak enam bintara polisi di Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya juniornya, Bripda A (22).
Enam personel ini merupakan bintara polisi lulusan 2023 sementara korban Bripda A, lulusan Polri tahun 2024.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan saat ini enam polisi yang diduga melakukan perundungan terhadap Bripda A sudah diperiksa propam.
“Sudah dimintai keterangan di propam enam personel itu,” katanya melalui telepon, Rabu (26/2/2025), dikutip dari TribunSultra.com.
Dari pemeriksaan sementara, penyebab enam personel polisi itu menganiaya Bripda A karena iseng hingga melakukan pembinaan bintara baru secara berlebihan.
“Jadi mereka iseng-iseng saja dan pembinaannya berlebihan. Mereka sempat tanya kenal saya tidak? Terus melakukan pembinaan seperti itu,” jelasnya.
“Jadi korban ini adek kelas mereka. Satu tingkat di bawah mereka,” ungkap Iis Kristian.
Akibat peristiwa ini, korban harus dirawat di RSUD Kota Baubau dan harus menjalani operasi karena mengalami luka organ dalam.
“Korban harus operasi sehingga rumah sakit segera lakukan tindakan karena pankreas alami kebocoran dan mengeluarkan darah,” ungkap Kuasa Hukum korban, Safrin Salam.
Safrin mengatakan, pemukulan itu diduga dilakukan oleh dua orang, sedangkan empat lainnya menjaga barak.
Karena kondisi korban yang demikian, dia bahkan harus terima perawatan lanjutan yakni dirujuk Ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihak kuasa hukum pun sudah memasukan laporannya ke Polres Baubau, Selasa (25/2/2025).
Identitas 6 Pelaku
Saat ini, kata Iis Kristian, enam oknum bintara terduga pelaku penganiayaan terhadap juniornya kini menjalani pemeriksa dan penempatan khusus (Patsus).
Para bintara polisi yang ditahan Propam yakni Bripda F, Bripda RAY, Bripda MAF, Bripda LAM, Bripda A dan Bripda MA.
“Sudah diamankan dan sudah menjalani penempatan khusus dalam pengawasan Propam,” ujar Iis Kristian saat ditemui, Kamis (27/2/2025), dikutip dari TribunSultra.com.
Para pelaku itu nantinya akan diperiksa guna menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
“Yang pasti Polda akan menindak tegas sesuai dengan apa yang diperbuat berdasarkan fakta yang terjadi,” ucap Iis Kristian.
Pihak polisi juga masih menyelidiki penyebab lain dari dugaan penganiayaan yang dialami Bripda A tersebut.
Apakah ada pengaruh minuman beralkohol atau tidak.
“Masih diselidiki penyebab lainya dan masih didalami penyidik propam,” tutur Iis Kristian.
Kronologi Kejadian
Iis Kristian juga menyampaikan bahwa kejadian itu bermula saat Bripda A berada di barak, Kamis (20/2/2025) malam.
Saat itu, Bripda A lulusan Bintara Polri angkatan 51, bersama sejumlah leting mendapat penempatan tugas di Barak Dalmas Polres Baubau.
Lalu, datanglah enam terduga pelaku ini ke barak.
Sesampainya di barak, para pelaku membangunkan Bripda A bersama teman-temanya sedang tidur.
“Mereka membangunkan 9 bintara remaja termasuk korban dan disuruh berdiri di samping lemari,” jelas Iis Kristian, dikutip dari TribunSultra.com.
Korban Bripda A bersama delapan orang letingnya kemudian ditanya oleh enam pelaku tersebut, dengan pertanyaan apakah adik tingkatnya itu mengenal nama mereka atau tidak.
Bagi bintara baru yang mengenali nama seniornya, dipersilakan kembali ke tempat tidur.
Sementara itu, sisanya, termasuk korban yang mengaku tidak mengenal nama bintara senior, berada di depan mendapat pembinaan.
Namun, pembinaan itu tersebut dinilai berlebihan, sehingga membuat korban dirawat di rumah sakit.
“Nah saat itu, korban tidak mengenal seniornya, sehingga mendapat pembinaan. Tapi tindakan terlalu berlebihan sehingga satu orang dirawat di rumah sakit,” jelas Iis Kristian.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Diduga Karena Iseng, Jadi Alasan 6 Bintara Polisi di Polres Baubau Sulawesi Tenggara Aniaya Junior
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunSultra.com/Laode Ari)
-

Tangis Warti Buruh PT Sritex, Sakit Hati Kena PHK Usai 25 Tahun Bekerja, Kini Cari Usaha Sampingan
TRIBUNJATIM.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo dinyatakan tutup permanen per Sabtu, 1 Maret 2025.
Suasana sedih pun menyelimuti para buruh yang mendatangi pabrik PT Sritex, Kamis (26/2/2025).
Bagaimana tidak, mereka yang menggantungkan hidupnya di sana harus terpaksa berhenti.
Setelah kabar pailit 21 Oktober 2024 silam, harapan keberlangsungan usaha dan aktivitas bekerja, kala itu masih ada.
Namun seperti mimpi buruk yang tidak disangka-sangka.
Tanggal 26 Februari 2025, justru menjadi sejarah kelam bagi 8.475 buruh di Sritex terdampak PHK.
Padahal mereka sendiri telah memberikan pengabdian di PT Sritex selama berpuluh-puluh tahun.
Salah satu karyawan bagian garmen, Warti, mengaku kecewa dan tersakiti atas putusan tersebut.
“Di sini sudah 25 tahun, hati saya sakit rasanya ingin menangis,” ucapnya.
“Keluarga juga ikut menangis karena sudah lama di PT Sritex ini,” kata Warti, melansir Tribun Solo.
Ia juga mengaku telah menerima surat pernyataan formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 26 Februari 2025 kemarin.
“Ke depannya ya saya harus cari kerja sampingan. Karena masih urus anak dan membiayai anak,” terangnya.
Saat disinggung soal barang-barang pribadinya yang dibawa pulang, Warti menyebut ada beberapa.
Seperti keranjang sampah, kipas angin, dan sepatu yang ia gunakan tiap hari di PT Sritex.
Ribuan karyawan PT Sritex Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). (TribunSolo.com/Anang Ma’ruf)
Sementara itu, salah satu Security PT Sritex, Sri Cahyaningsih, juga terdampak PHK massal ini.
Ia merasa seperti mimpi tidak menyangka.
“Selama saya 25 tahun di sini, seperti mimpi ada kejadian seperti ini. Soalnya saya berdiri di sini kerja di sini, mengabdi di Sritex untuk keluarga bisa bantu saudara-saudara,” kata Sri.
Kondisi yang dirasakan saat ini membuat Sri tidak menyangka dan tetap ingin bekerja di PT Sritex.
“Teman-teman semua di sini juga seperti tidak percaya, sudah di sini mengabdi. Teman-teman di produksi juga begitu. Makanya kalau ada berita seperti ini semua tidak percaya, menangis,” terangnya.
Ia sebagai keamanan merasakan kesedihan yang mendalam, dan ke depan ia akan istirahat terlebih dahulu setelah terkena PHK ini.
Setelah resmi menerima surat PHK, ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berbondong-bondong mendatangi pabrik di Sukoharjo pada Sabtu (1/3/2025).
Kedatangan mereka bukan untuk bekerja, melainkan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu mantan karyawan, Jumari (40) mengatakan, dana dari BPJS ketenagakerjaan nanti akan ia gunakan untuk membuka usaha.
“Saya gunakan untuk usaha kecil-kecilan, sembari mencari tempat kerja baru di pabrik sekitar Kabupaten Sukoharjo,” ujar Jumari, Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, Jumari mengaku telah mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya sudah melengkapi berkas, ada Nomor Pokok Karyawan (NPK), buku peserta BPJS, KTP, KK, dan buku rekening.”
“Tapi soal pencairannya, kami belum diberi tahu kapan bisa dicairkan,” katanya.
Selain itu, Jumari juga mengaku akan mencari pekerjaan di pabrik lain yang masih beroperasi di sekitar Sukoharjo.
“Harus tetap mencari penghasilan karena memiliki anak yang masih bersekolah,” katanya.
Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berbondong-bondong mendatangi pabrik di Sukoharjo pada Sabtu (1/3/2025). Kedatangan mereka bukan untuk bekerja, melainkan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. (TribunSolo.com/Anang Ma’ruf)
Selain BPJS, para buruh juga menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pencairannya.
“Harapannya agak sedih karena ini sudah dekat Lebaran, kebutuhan banyak, biasanya ada THR buat menunjang kebutuhan sehari-hari. Katanya sih cair, tapi belum tahu kapan,” keluhnya.
Jumari juga mengungkapkan, dirinya telah dirumahkan selama lebih dari dua minggu sebelum pabrik resmi tutup.
“Gaji terakhir saya Rp1,4 juta, hampir dua minggu lebih saya tidak bekerja. Tapi tetap saya syukuri karena masih dapat gaji,” paparnya.
Penutupan PT Sritex menjadi pukulan berat bagi ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.
Kini, mereka berharap pencairan hak-hak mereka dapat segera terealisasi untuk menopang kebutuhan hidup di tengah PHK massal.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengungkapkan kesedihan mendalam.
Terutama terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini.
“Kondisi terkini sekarang menjadi hari terakhir kita berada di sini (Sritex). Kami sangat berduka sekali karena ini adalah momentum yang historical.”
“Dimana 58 tahun kita bisa berkarya dan sangat sedih sekali berpisah semuanya,” terang Wawan, Jumat (28/2/2025).
Selain itu, ia juga menyebut akan istirahat terlebih dahulu setelah PT Sritex resmi ditutup.
“Kami akan istirahat dulu. Saya terutama akan istirahat dulu, kita nanti akan lihat nanti seperti apa,” paparnya.
Saat disinggung soal Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan beberapa waktu lalu, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi.
Wawan mengaku belum mengirim surat PK tersebut.
“Kemarin yang diajukan PK, kita belum masukan PK kok.”
“Jadi masih kita gantung dulu dan kita lihat situasinya,” tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
-

Sritex Resmi Tutup Per 1 Maret 2025, Ribuan Buruh Cairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Modal Usaha – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Bersamaan dengan hal itu, Sabtu hari ini ribuan buruh mendatangi pabrik untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir TribunSolo.com, ribuan mantan karyawan itu tampak memadati gedung HRD PT Sritex dengan membawa berkas persyaratan.
Salah satu mantan karyawan yang ikut mengantre, Jumari (40), mengaku telah bekerja di PT Sritex selama 13 tahun.
Setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), ia berencana menggunakan dana BPJS untuk modal usaha kecil-kecilan.
Namun, pihaknya belum mengetahui kapan pencairan tersebut bisa dilakukan.
“Saya sudah melengkapi berkas, ada Nomor Pokok Karyawan (NPK), buku peserta BPJS, KTP, KK, dan buku rekening.”
“Tapi soal pencairannya, kami belum diberi tahu kapan bisa dicairkan,” ujar Jumari, Sabtu.
Selain membuka usaha, Jumari juga berencana mencari pekerjaan di pabrik lain yang masih beroperasi di sekitar Sukoharjo.
Pasalnya ia masih harus membiayai anaknya yang masih sekolah.
“Harus tetap mencari penghasilan karena memiliki anak yang masih bersekolah,” jelas Jumari.
Selain BPJS, para buruh juga menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pencairannya.
“Harapannya agak sedih karena ini sudah dekat Lebaran, kebutuhan banyak, biasanya ada THR buat menunjang kebutuhan sehari-hari.”
“Katanya sih cair, tapi belum tahu kapan,” jelas Jumari.
Jumari mengaku, selama gonjang-ganjing terjadi di PT Sritex, ia telah dirumahkan selama lebih dari dua minggu sebelum pabrik resmi tutup.
“Gaji terakhir saya Rp1,4 juta, hampir dua minggu lebih saya tidak bekerja. Tapi tetap saya syukuri karena masih dapat gaji,” ujar Jumari dengan ikhlas.
Selain Jumari, penutupan PT Sritex ini menjadi pukulan berat bagi ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.
Kini, mereka berharap pencairan hak-hak mereka dapat segera terealisasi untuk menopang kebutuhan hidup di tengah PHK dilakukan.
PT Sritex Buka Suara
Setelah resti mengumumkan penutupan PT Sritex, Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) mengungkapkan kesedihannya yang mendalam.
“Kondisi terkini sekarang menjadi hari terakhir kita berada di sini (Sritex).”
“Kami sangat berduka sekali karena ini adalah momentum yang historical. Di mana 58 tahun kita bisa berkarya dan sangat sedih sekali berpisah semuanya,” kata Wawan, Jumat (28/2/2025) atau jelang sehari sebelum penutupan resmi.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan dirinya akan istirahat terlebih dahulu setelah usaha rintisan keluarganya ini gulung tikar.
“Kami akan istirahat dulu. Saya terutama akan istirahat dulu, kita nanti akan lihat nanti seperti apa,” ujar Wawan.
Soal pengajuan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi, pihaknya mengaku sedang pikir-pikir dahulu.
“Kemarin yang diajukan PK, kita belum masukan PK kok. Jadi masih kita gantung dulu dan kita lihat situasinya,” jelas Wawan.
Seperti diketahui, PT Sritex, telah dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Keputusan Sritex pailit itu, berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024) dengan pemohon PT Indo Bharat Rayon.
PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai termohon dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kini, perusahaan tekstil yang dikenal sebagai “Raja Kain” ini pun resmi ditutup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS – Ribuan Buruh PT Sritex Sukoharjo Datangi Pabrik, Urus Dana BPJS Ketenagakerjaan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)
-

Pemerintah Janji Bantu Temukan Pekerjaan Baru untuk Karyawan Sritex yang Terkena PHK – Halaman all
Pemerintah berkomitmen untuk membantu mencarikan pekerjaan baru untuk 10.669 karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tayang: Sabtu, 1 Maret 2025 13:00 WIB
Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
TERIMA NASIB – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma’ruf). Pemerintah berkomitmen untuk membantu mencarikan pekerjaan baru untuk 10.669 karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer, berkomitmen untuk membantu 10.669 karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bantuan ini akan mencakup pencarian pekerjaan baru tanpa batasan usia.
Komitmen Pemerintah
Wamenaker Emmanuel Ebenezer, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pencarian pekerjaan baru bagi karyawan Sritex akan dilakukan di wilayah sekitar pabrik, termasuk Sukoharjo.
“Yang penting mereka mau bekerja dan tidak dibatasi oleh umur,” kata Noel, sapaan akrabnya, seperti dilansir dari Kompas.com.
Nantinya proses pencarian kerja baru akan dikoordinasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, yang memiliki data lengkap terkait karyawan yang terkena PHK.
“Enggak perlu daftar lagi. Jangan dipersulit. Hidup sudah susah, jangan dipersulit lagi. Kasihan kawan-kawan buruh,” tegas Noel.
Penyesuaian dengan Keterampilan
Pemerintah juga akan menyesuaikan penyaluran tenaga kerja dengan minat dan keterampilan para karyawan.
Bagi mereka yang ingin tetap bekerja di sektor tekstil, akan diarahkan ke industri yang relevan.
Sementara itu, bagi yang ingin mengembangkan keterampilan di bidang lain, tersedia pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
“Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, ya kita arahkan ke BLK,” jelas Noel.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5116816/original/094741700_1738379593-1738376012840_tujuan-belajar-mahasiswa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Program Studi Keagamaan Jalur Prestasi, Begini Caranya – Page 3
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron menuturkan, SPAN-PTKIN digelar dengan pola seleksi secara nasional dengan sistem terpadu. Menurut dia, dengan sistem ini, panitia ditetapkan oleh Kemenag RI secara serentak menjaring prestasi akademik calon mahasiswa dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain tanpa ujian masuk dan tanpa biaya pendaftaran. “SPAN-PTKIN membuka pendaftaran PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) pada Januari lalu, selanjutnya siswa bisa mulai melakukan pendaftaran mulai 10 Februari hingga 6 Maret 2025 mendatang,” kata Sahiron.
Sebagai informasi, SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berdasarkan portofolio tanpa ujian tertulis.
Satuan Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN PTKIN adala MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah/Mu’adalah Mualimin/Mua’dalah Salafiyah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan Pendidikan dari pemerintah.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan tersebut masing-masing. Selanjutnya, siswa yang mengikuti seleksi adalah siswa terakhir pada tahun 2025, memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
“Biaya pelaksanaan SPAN PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN,”
“Biaya pelaksanaan SPAN PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN,” jelas Sahiron.
Diketahui, siswa yang mengikuti seleksi harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional dan Memiliki Nilai Rapor Kelas X/1 Semester satu hingga kelas XII/3 semester 1 yang telah diisikan di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
-

Kasasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 13 Tahun
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Kasasi bernomor perkara 1076 K/Pid.Sus/2025 itu telah diputus kemarin, Jumat (28/2/2025), dan kini dalam proses minutasi oleh Majelis Hakim. Pada amar putusan kasasi, Majelis Hakim justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara.
“Tolak, Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 TPK [UU Tindak Pidana Korupsi] jo Pasal 55 jo pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian dikutip dari situs resmi MA, Sabtu (1/3/2025).
Selain pidana badan, Majelis Hakim Kasasi turut memperberat pidana denda yang dijatuhkan ke Direktur Utama Pertamina 2009-2014 itu. Total hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya yakni Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis tingkat pertama terhadap Karen berdasarkan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024 lalu.
Adapun pada pengadilan tingkat pertama, Karen dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun demikian, Karen lolos dari jerat pidana uang pengganti yang turut dibebankan kepadanya sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Jaksa KPK mendakwa Karen menyebankan kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta akibat kebijakan pengadaan atau impor LNG Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL. Perusahaan itu juga dituntut oleh jaksa KPK membayar kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta itu.
CCL merupakan perusahaan produsen LNG berbasis di negara bagian Texas, AS, serta merupakan anak usaha dari Cheniere Energy, Inc.
JPU KPK menyatakan bahwa persetujuan pengembangan bisnis gas Pertamina pada beberapa kilang LNG potensial di AS itu dilakukan tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis, maupun tanggapan tertulis pada Dewan Komisaris perseroan.
Jaksa juga menyebut LNG dari CCL tidak berhasil diserap lantaran harga yang dibeli dari perusahaan AS itu terlalu mahal untuk kilang Pertamina. Alhasil, lanjut jaksa, LNG dari CCL tidak bisa diserap oleh pasar domestik.
Pertamina pun disebut menjual sebanyak delapan kargo gas alam cair dari CCL itu di pasar spot dengan harga lebih rendah. Kemudian, perseroan juga harus membayar suspension fee atas batalnya pembelian sebanyak tiga kargo LNG lainnya.
Di sisi lain, Karen turut didakwa ‘bermanuver’ sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya yakni untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut.
Dalam surat dakwaan yang sama, JPU juga menyebut Blackstone merupakan pemilik saham dari induk CCL yaitu Cheniere Energy, Inc. Karen disebut menjalin komunikasi dengan Blackstone untuk mendapatkan jabatan di perusahaan itu usai meloloskan kontrak pengadaan LNG antara CCL dan Pertamina.
Meski demikian, dalam pertimbangan hakim, gaji yang diterima Karen dari Blackstone sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 merupakan penghasilan resmi lantaran sudah dipotong pajak sekaligus dilaporkan dalam SPT 2015. Uang itu juga diterima setelah Karen mengundurkan diri dari perseroan.
“Majelis hakim sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa bahwa uang diterima dari Blackstone melalui manajemen sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 adalah penghasilan resmi sebagai senior advisor [Blackstone],” kata Hakim Ketua Maryono, pada sidang pembacaan putusan, Juni 2024 lalu.
Menanggapi putusan kasasi terhadap Karen, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengapresiasi putusan MA tersebut. Dia menilai majelis hakim mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi konsisten membuktikan bahwa penanganan kasus Karen oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum.
“Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosedur hukum,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Melalui putusan tersebut, lanjut Tessa, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi dorongan bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi.
