Kementrian Lembaga: MA

  • Sritex Perusahaan Tekstil yang Berdiri Era Soekarno, Tumbang saat Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Sritex Perusahaan Tekstil yang Berdiri Era Soekarno, Tumbang saat Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menutup seluruh produksinya pada 1 Maret 2025, seiring menumpuknya utang yang dimiliki perseroan dan tak mampu membayarnya.

    Diketahui, Sritex yang merupakan perusahaan tekstil berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, didirikan pada 1966 oleh HM Lukminto dengan nama awal UD Sri Redjeki.

    Era tersebut, pemerintahan Indonesia masih dipimpin Presiden Soekarno.

    Perusahaan ini berawal dari usaha perdagangan kain di Pasar Klewer, Solo.

    Pada tahun 1978, Sritex resmi berbentuk perseroan terbatas (PT) dan mulai berkembang pesat di industri tekstil Indonesia.

    Pada tahun 1992, PT Sritex mengintegrasikan empat lini produksinya, pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan garmen ke dalam satu lokasi pabrik yang diresmikan oleh Presiden Soeharto.

    Keberhasilan perusahaan semakin terlihat pada tahun 1994 ketika PT Sritex mendapat kepercayaan dari NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman untuk memproduksi seragam militer.

    Selain itu, perusahaan ini juga melayani pesanan dari berbagai negara seperti Inggris, Papua Nugini, serta merek-merek fashion terkenal seperti Guess dan H&M.

    Meski menghadapi krisis moneter 1998 yang mengguncang Indonesia, PT Sritex mampu bertahan dan bahkan mengalami pertumbuhan yang luar biasa, hingga delapan kali lipat pada awal 2000-an.

    Pada tahun 2013, PT Sritex resmi melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SRIL, menjadi salah satu pemain utama di pasar saham Indonesia.

    Seiring dengan keberhasilannya di industri tekstil, PT Sritex juga melakukan ekspansi ke sektor lainnya.

    SRITEX TUTUP – Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan (HO/dok Sritex)

    Pada 2000-an, perusahaan ini memasuki bisnis serat rayon melalui PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Sukoharjo, yang memiliki kapasitas produksi hingga 90 ribu ton per tahun. 

    Namun, perusahaan sempat menghadapi masalah lingkungan akibat limbah cair pabrik yang mengganggu warga sekitar.

    Selain itu, PT Sritex juga melakukan diversifikasi ke industri tambang dengan mendirikan Ultra Tech Mining Indonesia, yang mengelola pabrik batu gamping di Wonogiri, Jawa Tengah.

    Setelah hampir enam dekade beroperasi, perusahaan yang pernah menjadi kebanggaan industri tekstil Indonesia ini menghadapi tantangan besar.

    Kejatuhan PT Sritex menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi ribuan pekerjanya, tetapi juga bagi dunia bisnis dan manufaktur Indonesia secara keseluruhan.

    Tutup Permanen

    Sritex menutup seluruh pabriknya secara permanen per Sabtu (1/3/2025) dan PHK seluruh karyawan.

    Atas penutupan operasional Sritex, lesedihan mendalam dirasakan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan). 

    “Kondisi terkini sekarang menjadi hari terakhir kita berada di sini (Sritex). Kami sangat berduka sekali karena ini adalah momentum yang historical. Dimana 58 tahun kita bisa berkarya dan sangat sedih sekali berpisah semuanya,” terang Wawan, Jumat (28/2/2025).

    Selain itu, ia juga menyebut akan istirahat terlebih dahulu setelah PT Sritex resmi ditutup.

    “Kami akan istirahat dulu. Saya terutama akan istirahat dulu, kita nanti akan lihat nanti seperti apa,”paparnya.

    Saat disinggung soal Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan beberapa waktu lalu, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi. 

    Wawan mengaku belum mengirim surat PK tersebut.

    “Kemarin yang diajukan PK, kita belum masukan PK kok. Jadi masih kita gantung dulu dan kita lihat situasinya,” tandasnya

    Utang Sritex

    Sritex pailit karena harus menanggung utang pokok plus bunga yang besar, sementara pendapatannya seret. 

    Jika dirinci, utang jumbo yang ditanggung Sritex ini meliputi utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dollar AS, dan utang jangka panjang 1,46 miliar dollar AS.

    Untuk utang jangka panjang, porsi terbesar adalah utang bank yang mencapai 809,99 juta dollar AS, lalu disusul utang obligasi sebesar 375 juta dollar AS.

    Kondisi keuangan Sritex semakin terpuruk, lantaran utang yang menumpuk ditambah dengan penjualan perusahaan yang lesu, mengutip Kompas.com. 

    Masih merujuk pada laporan keuangan terbarunya, perusahaan hanya bisa mencatatkan penjualan sebesar 131,729 juta dollar AS pada semester I 2024, turun dibandingkan periode yang sama pada 2023 yakni 166,9 juta dollar AS.

    Di sisi lain, beban penjualannya lebih besar yakni 150,24 juta dollar AS.

    Artinya, uang yang masuk dari penjualan tekstil tak mampu menutupi ongkos produksinya.

    Kerugian Sritex juga tercatat hingga triliunan.

    Pada 2023, Sritex juga menderita kerugian sangat besar yaitu 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,73 triliun.

    Lantas sepanjang semester pertama 2024, Sritex praktis mencatat rugi sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp 402,66 miliar. 

  • KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Akan Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasinya Ditolak MA – Page 3

    KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Akan Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasinya Ditolak MA – Page 3

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023. Sehingga, hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025) dilansir Antara.

     Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:

    “Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

    Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.

    “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.

    Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Artha Theresia dalam putusannya yang dibacakan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

    Selain pidana penjara yang diperberat, Hakim juga mengenakan SYL dengan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Bila eks Mentan itu tidak membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

     

  • MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera

    MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera

    loading…

    Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dari 9 menjadi 13 tahun penjara. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dari sembilan menjadi 13 tahun penjara. Karen merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dengan diperberatnya hukuman dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, ia juga berharap putusan tersebut bisa menjadi triger bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa.

    “Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (2/3/2025).

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

    MA menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Karen menjadi 13 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari vonis pengadilan sebelumnya yakni 9 tahun penjara.

    “Terbukti Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).

    Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.

    “Denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

    Adapun majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen yakni, Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

    (shf)

  • KSPI Sebut PHK Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Karyawan PT Sritex Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, ilegal atau tidak sah secara hukum.

    Menurutnya, PHK ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 168 Tahun 2023.

    “Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK terhadap sekitar 8.400 karyawan PT Sritex adalah ilegal,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025).

    Said menjelaskan, PHK karyawan PT Sritex dianggap ilegal karena perusahaan tidak menjalankan proses bipartit maupun tripartit. Bipartit adalah mekanisme perundingan antara pekerja atau serikat buruh dengan perusahaan, sementara tripartit melibatkan pihak ketiga, yaitu Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai mediator.

    “Dalam putusan MK, PHK harus melalui bipartit terlebih dahulu, dengan adanya notulensi resmi yang disepakati kedua belah pihak,” katanya.

    Ia menambahkan, apabila mekanisme bipartit dijalankan, maka akan ada dokumen notulensi yang mencatat hasil perundingan, termasuk alasan PHK, kondisi keuangan perusahaan, dan hak pesangon pekerja. Dalam kasus pembubaran PT Sritex akibat putusan pailit dari Mahkamah Agung (MA), seharusnya perusahaan menjelaskan penyebab kebangkrutan, mekanisme pembayaran pesangon, hingga aset yang tersisa.

    Namun, KSPI mendengar, para karyawan tidak tahu berapa pesangon yang akan diterima. Sebaliknya, Said mengungkapkan pekerja justru diminta mendaftarkan diri untuk PHK secara individu, yang menurutnya sarat dengan unsur intimidasi.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan pailit terhadap Sritex. Pada Kamis (27/2/2025), ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK telah mengemasi barang-barangnya setelah diputuskan pabrik Sritex ditutup permanen mulai 1 Maret 2025. 

  • Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK

    Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK

    loading…

    KPK angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim MA dalam kasasi tersebut.

    Tessa juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi. Sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

    “Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).

    Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan menbayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

    “Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).

  • KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh,
    Said Iqbal
    , menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 10.000 karyawan
    PT Sritex
    di
    Sukoharjo
    , Jawa Tengah, ilegal.
    Said Iqbal mengatakan bahwa PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
    “Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan, PHK
    karyawan Sritex
    sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (2/3/2025).
    Said menyebut bahwa PHK karyawan PT Sritex dinilai ilegal karena tidak didahului dengan mekanisme “bipartit” dan “tripartit.” Bipartit merupakan mekanisme perundingan antara buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha.
    Sementara itu, tripartit merupakan perundingan antara buruh, serikat pekerja, dan pihak ketiga sebagai mediator, yakni Dinas Ketenagakerjaan setempat.
    “Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan bipartit,” ujar Said.
    Jika mekanisme bipartit benar dijalankan, kata Said, akan terdapat notulensi hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.
    Notulensi itu seharusnya disetujui seluruh karyawan dan memuat penjelasan mengenai alasan PHK.
    Dalam kasus PHK PT Sritex yang dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), harus dijelaskan alasan pailit, nilai kekayaan, dan aset perusahaan terkini, serta pihak yang akan membayar pesangon.
    “Jadi siapa yang membayar pesangon?” kata Said.
    Namun, KSPI tidak menemukan notulensi tersebut. Pihaknya justru mendapati karyawan diminta mendaftar PHK satu per satu.
    Umumnya, kata dia, permintaan untuk mendaftar PHK diwarnai ancaman atau tindakan memanipulasi karyawan.
    “Berarti kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi. Atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tuturnya.
    Di sisi lain, sampai saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun KSPI dari pemberitaan media massa, karyawan belum mengetahui nilai pesangon yang akan diterima karyawan Sritex.
    “Ini kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh. Tidak ada satupun buruh yang tahu berapa pesangonnya,” ujar Said.
    Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
    Perpisahan dilakukan lantaran mulai 1 Maret 2025, perusahaan tekstil terkemuka itu resmi tutup setelah 58 tahun beroperasi.
    Perpisahan diwarnai dengan tangis para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera

    Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas. KPK mengapresiasi putusan kasasi MA tersebut.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

    KPK berharap putusan tersebut memberikan efek jera dan mencegah pihak lain melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan putusan MA membuktikan prosedur penanganan perkara di KPK telah sesuai aturan.

    “Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi,” ucapnya.

    Sebelumnya, MA telah membacakan putusan kasasi Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.

    “Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2).

    Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

    Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan. PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

    KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

    KPK Apresiasi MA yang Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengapresiasi
    Mahkamah Agung
    (MA) yang memperberat kasasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias
    Karen Agustiawan
    , menjadi 13 tahun dari sebelumnya 9 tahun.
    Karen Agustiawan merupakan terdakwa dalam
    kasus korupsi
    pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014.
    “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).
    Tessa mengatakan, konsistensi putusan pengadilan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosedur hukum.
    “Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ujarnya.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
    Putusan diketok oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Jumat (28/2/2025).
    “Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat.
    Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Meski demikian, majelis kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara.
    Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana.
    Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
    Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.
    Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.
    Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.
    Selain hukuman 13 tahun penjara, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    “Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpopuler, Nasaruddin Umar Isi Kultum Buka Puasa di BTV hingga Tiket KA Lebaran

    Terpopuler, Nasaruddin Umar Isi Kultum Buka Puasa di BTV hingga Tiket KA Lebaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar tentang Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengisi kultum menjelang buka puasa setiap hari di BTV dan Beritasatu menjadi berita terpopuler atau top news di Beritasatu,com sepanjang Sabtu (1/3/2025).

    Berita lain yang menarik perhatian pembaca, yakni mengenai jadwal salat dan buka puasa Minggu (2/3/2025), tol Japek Selatan II akan difungsionalkan untuk mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2025, grup musik Sukatani yang menolak menjadi duta Polri, serta 441.675 tiket kereta Lebaran 2025 telah terjual.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com pada Sabtu (1/3/2025): 

    1. Saksikan! Nasaruddin Umar Isi Kultum Jelang Buka Puasa Setiap Hari di BTV dan Beritasatu
    BTV dan Beritasatu bakal menghadirkan berbagai program spesial Ramadan 1446 Hijriah untuk menemani pemirsa setia agar makin semangat menjalankan ibadah puasa. Deretan program hiburan, tausiah, dan sejarah Islam akan menambah pengetahuan serta meningkatkan nilai-nilai spiritual bagi pemirsa BTV.

    Sambil menunggu waktu berbuka puasa, akan ada Kultum the Power of Ramadhan yang sampaikan langsung oleh Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Dr Nasaruddin Umar MA. Tema yang dibahas seputar nilai-nilai Islam yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya di bulan Ramadan. 

    Kultum the Power of Ramadhan berlangsung di Masjid Istiqlal dan disiarkan BTV menjelang waktu berbuka puasa. 

    2. Jadwal Salat dan Buka Puasa pada Minggu 2 Maret 2025
    Mengetahui jadwal salat dan buka puasa penting dilakukan agar tidak terlambat untuk melaksanakan ibadah. Umat muslim di seluruh Indonesia mulai menunaikan ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah sejak Sabtu (1/3/2025).

    Minggu (2/3/2025), bertepatan dengan 2 Ramadan 1446 Hijriah. Tanggal ini menandai hari kedua pelaksanaan ibadah puasa Ramadan tahun ini. Dalam menjalankan puasa, memperhatikan jadwal imsakiah, waktu salat Subuh, serta Magrib menjadi hal yang sangat penting.

    Sebagai panduan bagi umat muslim, Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal resmi yang mencakup berbagai waktu penting selama Ramadan 1446 Hijriah. Jadwal tersebut meliputi waktu berbuka puasa, jadwal salat, serta waktu imsakiah dan Subuh.

    3. Tol Japek Selatan II Akan Difungsionalkan Urai Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025
    Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menyatakan Tol Japek Selatan II yang akan difungsionalkan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2025. Penerapan tol fungsional itu merupakan strategi dalam Operasi Ketupat 2025.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skenario pengelolaan kepadatan lalu lintas, seperti penggunaan tol fungsional untuk mengurangi beban di titik-titik rawan kemacetan dalam Operasi Ketupat 2025.

    Menurut dia, tol fungsional dapat melancarkan arus kendaraan hingga 1.000 unit per jam sehingga berpotensi mengurangi beban Tol Cikampek-Cipularang.

    4. Tolak Jadi Duta Polri, Band Sukatani Mengaku Alami Intimidasi Sejak Juli 2024
    Band Sukatani mengaku mengalami intimidasi sejak 2024 hingga akhirnya terpaksa membuat video permintaan maaf atas lagu Bayar Bayar Bayar yang viral. Sukatani menegaskan menolak menjadi duta Polri.

    Pengakuan itu diungkapkan Sukatani melalui akun Instagram resminya @sukatani.band, Sabtu (1/3/2025), untuk mengabarkan kondisi band bergenre punk asal Purbalingga, Jawa Tengah ini.

    “Hallo kawan-kawan. Mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik, tetapi masih dalam proses recovery pascakejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024,” tulis Sukatani dalam unggahannya.

    5. 441.675 Tiket Kereta Lebaran Terjual, Cek Jadwal dan Okupansi
    PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 441.675 tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk mudik Lebaran 2025 telah terjual hingga Sabtu (1/3/2025). Jumlah ini mencerminkan okupansi sebesar 45% dari total kapasitas yang disediakan.

    “Sebanyak 441.675 tiket telah terjual, dengan tingkat okupansi mencapai 45%,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta.

    Untuk mengakomodasi pemudik, KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan 1.826 perjalanan KAJJ yang beroperasi selama periode 21 Maret hingga 11 April 2025. Total kapasitas kursi mencapai 970.675 tempat duduk dan rata-rata kapasitas harian 44.122 kursi.

    “Mengingat tingginya permintaan, kami mengimbau pelanggan untuk segera memesan tiket sebelum kehabisan,” tambah Ixfan.

    Demikian lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com pada Sabtu (1/3/2025).

  • 5
                    
                        Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun 
                        Nasional

    5 Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun Nasional

    Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Skandal korupsi di
    Pertamina
    tak hanya terjadi pertama kali ini saja. Perusahaan pelat merah itu sudah beberapa kali digerogoti
    kasus korupsi
    .
    Berikut beberapa kasus korupsi di Pertamina:
    1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang
    Terbaru,
    Kejaksaan Agung
    mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Kasus korupsi
    ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS);
    Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; dan pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
    Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW);
    Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ); dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-
    blending
    atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
     
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).
    “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
    2. Pengadaan LNG
    Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
    Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, seperti kajian komprehensif.
    Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
    3. Perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES
    Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
    Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
    Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
    Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
    4. Pengelolaan dana pensiun
    Pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
    Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
    Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
    Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis, yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
    Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
    5. Korupsi Investasi di BMG Australia
    Pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan seorang Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
    Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
    Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
    Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
    Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
    6. Digitalisasi SPBU
    Pada 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
    “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
    Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi
    digitalisasi SPBU
    PT Pertamina. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
    “Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
    Adapun dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.