Kementrian Lembaga: MA

  • Israel Tembus Negara Arab, Kirim Konvoi Militer-Warga Ketakutan

    Israel Tembus Negara Arab, Kirim Konvoi Militer-Warga Ketakutan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketegangan di perbatasan Suriah-Israel kembali memuncak setelah lima kendaraan militer Israel dilaporkan menembus sebuah desa di wilayah pedesaan Quneitra pada Minggu (16/11/2025), dalam salah satu pelanggaran terbaru terhadap kedaulatan Suriah.

    Berdasarkan laporan kantor berita resmi Suriah, Syrian Arab News Agency (SANA), konvoi tersebut memasuki kota Saida al-Golan di wilayah selatan Quneitra pada dini hari sebelum kemudian mundur kembali ke arah perbatasan. Insiden itu bukan satu-satunya, karena pasukan Israel juga disebut melakukan penggerebekan di pinggiran desa Ma’riya, yang berada di sebelah barat provinsi Daraa.

    SANA menyebut bahwa serangkaian infiltrasi dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan keresahan di daerah perbatasan tersebut. Warga lokal mengeluhkan makin seringnya pasukan Israel bergerak masuk ke lahan pertanian mereka, disertai laporan penghancuran ratusan hektare hutan, penangkapan penduduk, serta pendirian pos pemeriksaan militer baru oleh Israel.

    Pelanggaran berulang ini terjadi di tengah catatan agresi lintas batas yang meningkat tajam.

    Data pemerintah Suriah menunjukkan bahwa sejak Desember 2024, militer Israel telah melakukan lebih dari 1.000 serangan udara dan lebih dari 400 serangan lintas batas ke provinsi-provinsi selatan negara tersebut.

    Situasi makin kompleks setelah kejatuhan rezim Bashar al-Assad pada akhir 2024, yang membuka ruang bagi Israel untuk memperluas kontrolnya di Dataran Tinggi Golan. Israel disebut menduduki zona penyangga demiliterisasi, wilayah yang seharusnya netral berdasarkan Perjanjian Pemisahan Pasukan tahun 1974 antara kedua negara.

    Langkah itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran langsung terhadap kesepakatan yang telah lama menjadi acuan stabilitas di area sensitif tersebut.

    Baik Israel maupun pihak internasional belum memberikan pernyataan lanjutan terkait insiden infiltrasi terbaru ini, namun meningkatnya frekuensi operasi militer Israel di kawasan menunjukkan eskalasi yang terus berjalan.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Perusahaan Jack Ma Dituding Bantu Militer China Susupi AS

    Perusahaan Jack Ma Dituding Bantu Militer China Susupi AS

    Jakarta

    Alibaba diduga membantu militer China untuk menargetkan Amerika Serikat, menurut sebuah memo Gedung Putih yang diberitakan Financial Times. Memo tersebut menuduh Alibaba menyediakan dukungan teknologi untuk operas’ militer China terhadap target di AS.

    FT menyebut pihaknya tak dapat memverifikasi klaim tersebut dan tidak mempublikasikan memo lengkapnya. Tak jelas pula kapan memo itu dirilis. Alibaba yang didirikan oleh Jack Ma pun membantahnya. “Pernyataan dan insinuasi dalam artikel tersebut sepenuhnya salah,” kata Alibaba dalam pernyataannya kepada CNBC yang dikutip detikINET.

    “Kami meragukan motivasi di balik bocoran anonim tersebut, yang bahkan diakui FT tidak bisa mereka verifikasi. Operasi PR yang jahat ini jelas berasal dari pihak yang mencoba merusak kesepakatan dagang Presiden Trump baru-baru ini dengan China,” tambahnya.

    Presiden AS Donald Trump dan Presiden Tiongkok Xi Jinping bertemu di Korea Selatan bulan lalu untuk pertama kalinya sejak Trump memulai masa jabatan keduanya pada Januari. Kedua pemimpin sepakat mencabut sebagian tarif dan kontrol ekspor selama 12 bulan, meredakan ketegangan bilateral yang meningkat sepanjang tahun ini.

    “Kurangnya rincian memunculkan pertanyaan apakah sebagian kalangan garis keras terhadap China di pemerintahan sedang berusaha menggagalkan kesepakatan Trump dengan Xi Jinping,” ujar Andy Rothman, pendiri firma konsultan Sinology. Ia menyoroti bahwa Trump tidak mengatakan apa pun mengenai laporan FT tersebut.

    Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir meningkatkan upaya untuk membatasi akses China terhadap semikonduktor canggih untuk melatih model kecerdasan buatan.

    “Fakta bahwa harga saham Alibaba anjlok begitu cepat sebagai respons terhadap laporan FT menunjukkan betapa industri AI China sedang berada dalam situasi waspada terhadap kemungkinan sanksi baru,” kata Kyle Chan, peneliti di Brookings yang berfokus pada teknologi Tiongkok.

    Saham Alibaba sempat ditutup turun 3,78% di AS setelah laporan itu muncul, namun kemudian naik lebih dari 1% di Hong Kong. Chan juga mencatat laporan FT muncul ketika model AI open source Alibaba, Qwen, kian populer di Silicon Valley, meningkatkan ancaman terhadap model berbayar dari perusahaan AS seperti OpenAI dan Anthropic.

    (fyk/rns)

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim

    Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim

    Nasib KY Setelah Dua Dekade dengan Kewenangan yang Semakin Minim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua dekade lalu, lahir sebuah lembaga sebagai kehendak politik yang dituangkan dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
    Lembaga ini termasuk dalam cita-cita
    reformasi
    sebagai orientasi
    checks and balances
    dalam sistem kekuatan kehakiman.
    Lembaga itu dinamakan
    Komisi Yudisial
    .
    Dalam buku Risalah KY yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tahun 2013, KY digambarkan sebagai wujud pemikiran kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol sebagai wujud akuntabilitas.
    Independensi dan akuntabilitas menjadi dua sisi mata uang.
    Dalam konteks kebebasan
    hakim
    , harus ada perimbangan dengan pasangannya, yakni akuntabilitas.
    KY berada dalam latar belakang tersebut.
    Namun, setelah 20 tahun berdiri, apakah makna tersebut telah bergeser?
    Di mana peran KY dan bagaimana lembaga yang prematur ini bertahan dari gempuran dinamika politik di era reformasi?
    Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai, mengatakan bahwa refleksi dua dekade menjaga integritas hakim penuh dengan tantangan, salah satu tantangannya adalah
    kepercayaan publik
    .
    “Salah satu kekuatan negara-negara maju, di Australia misalnya, itu adalah
    trust
    publik. Itu bisa direfleksikan, antara lain, kalau dunia peradilan, adalah berapa banyak suatu kasus itu misalnya yang dikasasikan, berapa banyak tunggakan perkara,” kata Amzulian dalam acara Sinergitas KY dan Media Massa, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
    Dia memberikan contoh bahwa Australia telah sukses menggelar perkara sampai hampir nol.
    Pada survei pertengahan tahun 2025, yang mempertanyakan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara, jika kita perhatikan, lembaga negara Mahkamah Agung berada di urutan kelima, jika saya tidak salah, di bawah lembaga TNI, Presiden, dan antara lain, Kejaksaan Agung serta KPK.
    Hal ini cukup miris, karena Indonesia digembar-gemborkan sebagai negara hukum.
    Seharusnya, kata Amzulian, Mahkamah Agung berada di posisi pertama.
    “Tapi faktanya tidak demikian,” ucapnya.
    Di sini KY mengambil peran untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan secara keseluruhan.
    KY memiliki tugas mengawasi perilaku hakim, menyeleksi calon hakim agung, hingga memberikan rekomendasi jika terbukti ada hakim yang melanggar etik.
    Amzulian pun mengakui lembaga yang ia pimpin masih banyak kekurangan, terutama di mata publik.
    “Saya cukup banyak, bukan hanya membaca media, tetapi juga berkeliling di banyak tempat di perguruan tinggi, itu umumnya mereka masih agak kecewa dengan eksistensi Komisi Yudisial. Walaupun sebenarnya kekecewaan itu hampir kepada seluruh lembaga negara,” tutur dia.
    Kendati demikian, Amzulian mengungkapkan ada banyak tugas yang KY kerjakan untuk memperbaiki wajah penegakan peradilan di Indonesia selama dua dekade berdirinya lembaga tersebut.
    Misalnya, hampir semua laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh KY.
    Setiap minggu diadakan sidang pleno untuk memutuskan satu laporan masyarakat.
    Memang, sebagian besar laporan masyarakat harus berakhir tanpa ditindaklanjuti dengan alasan bukti yang lemah, teknis yudisial, dan bukan
    kewenangan KY
    , tetapi ada beberapa juga yang berlanjut.
    “Salah satunya memandang hakim itu tidak adil karena berbicara kepada salah satu pihak. Itu lebih keras, sedangkan kepada pihak lain itu lemah-lembut. Dinilainya itu memihak salah satu pihak. Bagaimana kami menindaklanjuti?” imbuh dia.
    Selain tindak lanjut pemeriksaan etik hakim dari laporan masyarakat dan pemberitaan media massa, KY juga mengerjakan mandatnya sebagai lembaga yang menyeleksi calon hakim agung secara ketat.
    Amzulian menjamin, langkah seleksi ini bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Meskipun konsekuensinya, hasil seleksi mereka kadang seluruhnya ditolak saat fit and proper test di DPR-RI.
    “Jadi itulah tugas-tugas konstitusional kami, walaupun tentu saja tidak akan pernah puas masyarakat dengan apa yang kami lakukan. Dan ternyata, masyarakat ada yang tidak tahu apa yang dilakukan oleh KY,” ujar Amzulian.
    Meski terkesan tak bertaji saat ini, KY sesungguhnya pernah sakti saat awal pendiriannya, bisa memberikan pengawasan tak hanya untuk hakim tingkat rendah, tetapi juga sampai ke level Hakim Konstitusi.
    Mereka juga punya kewenangan menjadi panitia seleksi untuk calon hakim tingkat pertama, seperti hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama, hingga hakim pengadilan tata usaha negara.
    KY juga pernah memiliki kewenangan untuk memiliki perwakilan pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
    Namun, kewenangan itu seiring waktu dipreteli lewat putusan MK.
    Kewenangan yang pertama dicabut adalah pengawasan terhadap hakim MK dan hakim agung.
    Pengkebirian ini dilakukan lewat putusan MK nomor 005/PUU-IV/2006 yang diucapkan pada 16 Agustus 2006 oleh Jimly Asshiddiqie selaku ketua MK pada saat itu.
    Putusan itu menyebut, hakim MK tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh KY, sedangkan pengawasan hakim agung dikembalikan kembali kepada Mahkamah Agung.
    Kemudian, dalam putusan I/PUU-XII/2014, MK kembali mengkebiri pengawasan KY.
    Putusan ini menyebutkan KY tidak lagi bisa menempatkan orang sebagai organ pelengkap dalam Majelis Kehormatan MK (MKMK).
    Terakhir, pada putusan 43/PUU-XIII/2025, MK mencabut kewenangan KY terkait seleksi calon hakim tingkat pertama.
    MK mendalilkan, KY tak memiliki mandat tersebut dalam UUD 1945 dan sistem peradilan satu atap adalah kewenangan dari Mahkamah Agung.
    Namun, setelah dua dekade KY berdiri, wajah peradilan di Indonesia tak sepenuhnya mendapat kepercayaan publik.
    Oleh sebab itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, menilai KY harus memiliki peran yang lebih besar.
    KY tak boleh lagi hanya diberikan wewenang yang prematur, mengawasi dan memberikan rekomendasi sanksi, atau sekadar jadi pansel calon hakim agung.
    Susi kemudian mengutip ucapan dari Presiden Latvia, Egils Levits, dalam acara 10 tahun Judicial Council di negara tersebut.
    Egils menyebut KY Latvia harus memainkan peran lebih besar dan memberikan fokus pemecahan masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh siapapun selain lembaga peradilan itu sendiri.
    Dengan cara itu, KY Latvia bisa menjadi instrumen kepercayaan publik untuk melihat kembali lembaga peradilan yang bersih dan bisa dipercaya.

    It does also become a trust instrument
    , jadi KY itu akan menjadi instrumen kepercayaan,” imbuh dia.
    Susi mengatakan, harapan Presiden Latvia ini juga senada dengan kepercayaan mayoritas masyarakat di Indonesia.
    Sebab itu, DPR juga harus memikirkan bagaimana KY bisa lagi menjadi sakti dan bertaji, salah satu caranya dengan merevisi undang-undang KY.
    Saat ini, kata Susi, ada proses revisi UU Jabatan Hakim yang menjadi prioritas pembahasan DPR.
    Menurut dia, sudah selayaknya pembahasan terkait UU tersebut juga berlangsung secara paralel dengan UU KY.
    “Harusnya pembahasannya itu adalah paralel, karena pasti itu ada kaitan antara Jabatan Hakim dan KY, termasuk juga penegakan kehormatan dan integritas hakim,” kata Susi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Guru Luwu Utara yang Direhabilitasi Prabowo Tak Digaji Sejak Agustus 2024, Disdik Sulsel: Cair Besok

    2 Guru Luwu Utara yang Direhabilitasi Prabowo Tak Digaji Sejak Agustus 2024, Disdik Sulsel: Cair Besok

    Fakta baru mencuat dalam kasus pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis. Pemprov Sulsel ternyata tak lagi membayarkan gaji Rasnal setelah ia bebas dari penjara. Padahal saat itu dia belum dipecat.

    Hal itu diungkapkan oleh Abdul Muis saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi E DPRD Sulawesi Selatan pada Rabu (12/11/2025). Muis menjelaskan Rasnal tak lagi menerima gajinya setelah ia bebas dari penjara pada 29 Agustus 2024.

    Pada 1 September 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Per 1 Oktober 2024 Rasnal tak lagi menerima gaji, namun ia tetap mengajar demi anak didiknya hingga diterbitkannya SK pemecatan oleh Gubernur Sulsel.

    “Pak Rasnal itu kasihan, 1 tahun 3 bulan (tidak terima gaji), sejak keluar dari penjara. Putusan MA itu kan satu tahun yang lalu, dia jalani hukuman masih aman gajinya. 1 bulan setelah keluar dari penjara gajinya setop,” kata Muis.

    Dari data yang diterima Liputan6.com, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut. Keputusan PTDH itu diambil setelah MA memvonis keduanya bersalah dan diperkuat dengan pertimbangan teknis dari BKN.

    Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

    “Kalau saya masih aman (selama ditetapkan tersangka dan dipenjara masih terima gaji). Tapi saya tidak tahu bulan depan setelah terbit SK pemecatan. Kalau sebelumnya ini masih aman saya punya gaji,” ucapnya.

  • Miris, Penculik Bilqis Pernah Jual 3 Anak Kandungnya, Harga Rp 100 Ribu per Anak

    Miris, Penculik Bilqis Pernah Jual 3 Anak Kandungnya, Harga Rp 100 Ribu per Anak

    GELORA.CO – Polda Sulsel membeberkan fakta baru pada kasus Bilqis (4 tahun), bocah perempuan di Kota Makassar, Sulsel, yang diculik. Pelaku utama, Sri Yuliana alias Ana (30), ternyata pernah menjual 3 anak kandungnya sendiri masing-masing seharga Rp 100 ribu.

    “Hanya menerima uang Rp 300 ribu (dari 3 anak kandung yang dijual),” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, kepada wartawan, Sabtu (15/11).

    Ia menjelaskan, tersangka Sri Yuliana telah menikah dengan pria berinisial OD pada tahun 2016 silam. Dalam pernikahannya, ia dikarunia lima orang anak. Masing-masing, inisial RT, RJ, P, FB dan FS.

    “Suaminya sekarang di Papua,” sambung dia.

    Sri Yuliana dan suaminya OD diduga pisah ranjang. Dari keterangannya, pada tahun 2022-2023, tersangka pernah menyerahkan tiga orang anaknya kepada seseorang yang tak dikenalnya. Ketiga anaknya itu, masing-masing, RT, RJ, dan P.

    “Tersangka serahkan tiga anaknya dengan modus adopsi di Jalan Malengkeri,” sebut dia. 

    Didik mengatakan, pada saat itu, tersangka Ana menerima upah Rp 300 ribu, atau masing-masing sang anak dihargai Rp100 ribu.

    Setelah menjual tiga anaknya itu, tersangka kemudian memutuskan untuk merawat dua anaknya yang lain, yakni FB dan FS. Saat ini FB dan FS berada di Rumah Aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.

    Dalam kasus penculikan Bilqis, polisi telah menetapkan empat tersangka. Masing-masing, Sri Yuliana alias SY (30), Meriana alias MA (42), Adit Saputra alias AS (36) dan Nadia Hutri alias NH (29).

  • Sebanyak 278 Ribu Bidang Tanah Wakaf Tersertifikasi BPN

    Sebanyak 278 Ribu Bidang Tanah Wakaf Tersertifikasi BPN

    KOTA PADANG – Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar menyebutkan hingga kini setidaknya sebanyak 278 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Ini merupakan sebuah capaian besar yang terjadi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar pada pembukaan Konferensi Wakaf Internasional yang diselenggarakan di Kota Padang, Sabtu.

    Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut mengatakan angka itu sekaligus menunjukkan dan membuktikan besarnya komitmen masyarakat untuk berwakaf yang diiringi pelayanan oleh pemerintah.

    Di atas tanah wakaf yang mencapai 278 ribu bidang itu berdiri berbagai bangunan di antaranya madrasah, pondok pesantren, fasilitas kesehatan, masjid dan musala, pemakaman umum dan berbagai pelayanan sosial lainnya.

    “Setiap hari dengan berbagai layanan yang berdiri di atas tanah wakaf tanpa masyarakat sadari sesungguhnya bersumber dari kemurahan hati para wakif,” ujar Prof Nasaruddin Umar.

    Lebih jauh wakaf mengajari manusia tentang ruang sosial atau tempat masyarakat bertumbuh, damai dan religius. Bahkan, secara tidak langsung wakaf sudah menjadi urat nadi kehidupan umat yang mengalirkan manfaat tanpa henti seperti di bidang pendidikan, sosial, kesehatan, agama dan lainnya.

    “Manfaat itu terus berjalan bahkan sampai wakif telah tiada dan menjadikannya sebagai amal jariah yang paling tahan lama terhadap perubahan zaman,” ucap dia.

    Dalam sambutannya, Prof Nasaruddin Umar berharap Konferensi Wakaf Internasional yang dilaksanakan di Sumbar bisa menjadikan Ranah Minang sebagai barometer terhadap penguatan dan pemberdayaan wakaf.

    Sementara itu, Wakil Presiden RI Ke-13 Ma’ruf Amin mengatakan Konferensi Wakaf Internasional tersebut bisa menjadi literasi yang kuat bagi Indonesia terutama Provinsi Sumbar bagaimana memaksimalkan potensi wakaf.

    Dalam paparannya, Ma’ruf Amin mengatakan pengelolaan wakaf yang modern dapat dimanfaatkan untuk pembangunan universitas, rumah sakit, suntikan dana bagi usaha mikro kecil dan menengah hingga investasi global yang bertujuan untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi umat.

    “Jadi, wakaf ini tidak hanya sebatas tentang spiritual tetapi juga pengembangan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar dia.

  • Tangis 2 Guru "Pahlawan" Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Guru di Bandara
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        15 November 2025

    Tangis 2 Guru "Pahlawan" Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Guru di Bandara Makassar 15 November 2025

    Tangis 2 Guru “Pahlawan” Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Guru di Bandara
    Editor
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Suasana haru menyelimuti area kedatangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025).
    Dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, disambut bak pahlawan oleh ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel)
    Begitu keduanya muncul di pintu kedatangan, pelukan dan tangis pecah seketika.
    Para guru berbaju seragam khas PGRI langsung merangkul Abdul Muis dan Rasnal, yang terlihat berkaca-kaca dan beberapa kali menyeka air mata.
    Keduanya tenggelam dalam pelukan sahabat-sahabat seperjuangan yang sejak pagi telah menunggu kedatangan mereka.
    Tak hanya itu, Sekretaris Umum
    PGRI Sulsel
    , Dr Abdi juga terharu melihat perjuangan keduanya dan langsung memeluk mereka.
    Sejumlah guru terlihat meneteskan air mata menyaksikan momen ini.
    Ada yang menunduk sambil terisak, ada pula yang mengangkat ponsel untuk mengabadikan detik-detik penuh kelegaan tersebut.
    Beberapa anggota PGRI juga ikut memeluk erat keduanya, sebagai simbol solidaritas setelah perjuangan panjang yang mereka lalui.
    Kedatangan Abdul Muis dan Rasnal disambut bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral, tetapi juga sebagai wujud kebersamaan keluarga besar PGRI yang sejak awal mengikuti perkembangan nasib dua guru itu.
    Momen ini menjadi gambaran nyata betapa kuatnya ikatan dan solidaritas di kalangan para pendidik.
    Suasana bandara yang biasanya riuh oleh lalu-lalang penumpang, sore itu berubah menjadi ruang penuh keharuan.
    Senyum, tangis, dan pelukan menyatu menjadi simbol kemenangan dan kelegaan bagi dua guru yang akhirnya kembali dipertemukan dengan rekan-rekan mereka.
    Hingga rombongan meninggalkan bandara, suasana haru masih tampak jelas di wajah banyak guru yang hadir.
    Hari itu menjadi penanda solidaritas PGRI yang berdiri teguh mengawal anggotanya hingga akhir.
    Rasnal dan Muis di berikan sanksi Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
    PTDH mereka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp 20.000 dari peserta didik.
    Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.
    Padahal, sumbangan itu juga disepakati oleh masing-masing orang tua murid.
    Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.
    Rasnal adalah Kepala SMA 1 Luwu Timur dan Abdul Muis menjabat Bendahara Komite Sekolah sebelum di-PTDH.
    Lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara.
    Rehabilitasi hukum sendiri adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula.
    Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul
    Tangis Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Anggota PGRI di Bandara Sultan Hasanuddin
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasasi Ditolak, Eks Presiden Brasil Bolsonaro Terancam Dibui 27 Tahun

    Kasasi Ditolak, Eks Presiden Brasil Bolsonaro Terancam Dibui 27 Tahun

    Jakarta

    Mantan presiden Brasil, Jair Bolsonaro, kehabisan cara untuk menghindari hukuman penjara, setelah hakim menolak kasasinya atas hukuman 27 tahun penjara atas upaya kudeta yang gagal.

    Bolsonaro kalah dalam pemilu 2022, dan dihukum pada bulan September lalu atas upayanya untuk mencegah Presiden Luiz Inácio Lula da Silva mengambil alih kekuasaan setelah pemilu.

    Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (15/11/2025), jaksa penuntut mengatakan rencana tersebut — yang mencakup rencana untuk membunuh Lula dan seorang hakim Mahkamah Agung — gagal hanya karena kurangnya dukungan dari para petinggi militer.

    Panel hakim Mahkamah Agung (MA) yang mempertimbangkan kasasi Bolsonaro, semuanya telah memberikan suara untuk menguatkan hukuman penjara tersebut pekan lalu. Hasilnya baru dianggap resmi pada tengah malam hari Jumat (14/11) waktu setempat.

    Seorang sumber MA yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan kepada AFP, bahwa setelah hasil sidang diumumkan — yang kemungkinan akan berlangsung paling cepat Senin mendatang — pihak pembela memiliki waktu lima hari untuk mengajukan banding baru.

    Namun, banding ini dapat “dengan cepat” dibatalkan oleh hakim ketua Alexandre de Moraes, yang kemudian akan mengumumkan putusan akhir.

    “Umumnya, setelah pengumuman putusan akhir, surat perintah penangkapan dikeluarkan pada hari yang sama oleh hakim ketua, dan Moraes-lah yang akan memutuskan di mana penangkapan akan dilakukan, jelas Thiago Bottino, seorang profesor di Sekolah Hukum Getulio Vargas Foundation.

    Sumber pengadilan memperkirakan bahwa Bolsonaro dapat dijebloskan ke penjara pada pekan terakhir bulan November, sesuai dengan jadwal prosedur pengadilan.

    Bolsonaro yang tetap bersikukuh tidak bersalah, telah menjalani tahanan rumah sejak Agustus lalu. Dikarenakan masalah kesehatan akibat serangan penusukan pada tahun 2018, ia dapat meminta untuk menjalani hukuman penjaranya di rumah.

    Dakwaan terhadap Bolsonaro berfokus pada upayanya untuk melemahkan sistem pemungutan suara dengan tujuan menuduh adanya kecurangan jika Lula memenangkan pemilu, dan kemudian menjustifikasi intervensi militer.

    Lalu ada rencana pembunuhan Lula, wakil presidennya, Geraldo Alckmin, dan Moraes, yang menurut jaksa telah disetujui oleh Bolsonaro.

    “Kami siap membunuh banyak orang,” kata seorang pria yang diduga menjadi bagian dari regu pembunuh yang direncanakan, agen polisi federal Wladimir Soares, dalam pesan audio yang dipublikasikan oleh Mahkamah Agung.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Polisi Gerebek Rumah Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro”
    [Gambas:Video 20detik]
    (ita/ita)

  • Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

    Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Imbauan itu merupakan salah satu isu politik-hukum Beritasatu.com, Jumat (14/11/2025).

    Isu lainnya soal kejanggalan kesimpulan polisi terkait ledakan SMAN 72 Jakarta. Kejanggalan itu terkait pernyataan polisi yang menyebutkan F, anak berhadapan dengan hukum, merakit bom sendiri.

    Selain itu, soal Polri yang akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK terkait larangan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks pejabatnya Zarof Ricar. Hukuman Zarof Zicar tetap 18 tahun penjara.

    Isu Politik-Hukum

    1. DPR Minta Prabowo Tarik Semua Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
    Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

    “Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    2. 7 Kejanggalan Kesimpulan Penyelidikan Ledakan SMAN 72 Diungkap
    Komisioner KPAI periode 2017–2022 Retno Listyarti mengungkap adanya tujuh kejanggalan dalam kesimpulan polisi setelah melakukan penyelidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Untuk itu, polisi diminta memperdalam penyelidikan terhadap F, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku peledakan.

    Ketujuh kejanggalan tersebut ialah pertama, motif tunggal berupa kesepian dinilai tidak cukup menjelaskan tindakan ekstrem tersebut. “Banyak remaja mengalami kondisi serupa tetapi tidak sampai membuat atau meledakkan bom,” kata Retno, Jumat (14/11/2025).

    Kedua, F merupakan siswa jurusan IPS, tetapi diduga mampu merakit tujuh bom rakitan. Retno menilai kemampuan teknis tersebut tidak lazim dan kecil kemungkinan dilakukan tanpa bantuan, meski mengacu pada tutorial daring.

    3. Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara
    Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan eks pejabat MA Zarof Ricar. Dengan demikian, Zarof Zicar tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

    “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

    Kasasi ini ditangani ketua majelis Yohanes Priyana dan dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diketok Rabu (12/11/2025).

    4. Raja Yordania Abdullah II Sebut Prabowo sebagai Saudara
    Raja Kerajaan Yordania Hasyimiyah, Abdullah II Ibn Al Hussein, menegaskan kedekatan personalnya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Ia menyebut hubungan kedua negara berakar pada persahabatan yang telah terjalin selama puluhan tahun.

    Raja Abdullah II mengisahkan kembali momen ketika ia memperkenalkan Prabowo kepada ayahnya, mendiang Raja Hussein, sebagai seorang saudara.

    “Saya selalu bercerita kepada ayah saya tentang persahabatan yang sangat istimewa ini. Dan ketika Anda datang ke Yordania, ayah saya bertanya kepada saya, ‘siapa orang ini?’ Saya berkata, ‘dia adalah saudara saya.’ Dan ayah saya berkata kalau dia adalah saudaramu, maka dia adalah saudaraku juga,” ungkap Raja Abdullah II.

    5. Polri Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil
    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur bahwa polisi aktif wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menyikapi hal itu, Polri memastikan akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK polisi aktif jabatan sipil tersebut.

    “Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan mempelajari dan apa yang harus dikerjakan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan yang telah diketuk MK. Ia menyebut pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah tindak lanjut.