Kementrian Lembaga: MA

  • Anggota DPR: Penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus selektif

    Anggota DPR: Penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus selektif

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus dilaksanakan secara selektif.

    “Misalnya dia memang sangat dibutuhkan, dan kemudian harus sesuai dengan permintaan menterinya, dan ketiga juga harus kapabel,” kata anggota komisi yang membidangi pertahanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam RDPU untuk mendengar masukan pakar terhadap isu-isu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penempatan yang selektif diperlukan karena mempertimbangkan aparatur sipil negara (ASN) yang telah berkarier pada sebuah kementerian/lembaga, meskipun undang-undang telah mengatur anggota TNI dapat menjabat di posisi ASN.

    “Boleh saja sebuah jabatan itu diisi oleh militer. Ada dalam Undang-Undang ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023), tetapi harus selektif menempatkannya,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa contoh penempatan selektif seperti anggota TNI yang pernah berkuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB), maka dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian.

    “Kalau hanya lulus Akademi Militer, mohon maaf, kami kan belajarnya hanya bertempur. Akan tetapi, kalau ditempatkan di Bulog, ya harus belajar dulu lah sedikit,” ujarnya.

    Sementara itu, dia memandang bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tersebut tidak akan memunculkan dwifungsi.

    “Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di tempat-tempat, di kementerian/lembaga, menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembali laginya kepada dwifungsi,” ujarnya.

    Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI.

    Adapun dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI saat ini menyebut prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Akan tetapi, dalam Pasal 47 ayat (2), dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ma’ruf Amin buka kajian kitab Arrisalah tradisi PKB saat Ramadhan

    Ma’ruf Amin buka kajian kitab Arrisalah tradisi PKB saat Ramadhan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) K.H. Ma’ruf Amin membuka program kajian kitab karya Roisul Akbar Hadratussyaikh K.H. Hasyim Asy’ari, Arrisalah Jami’atul Maqashid, yang merupakan tradisi partai tersebut di momentum Ramadhan.

    “Alhamdulillah sore hari ini kita akan memulai sesuatu hal yang menjadi tradisi PKB, yaitu pengajian Ramadhan. Kali ini mengambil kitab Arrisalah Jam’iatul Maqashid karya hadratus syeikh K.H. Hasyim Asy’ari,” kata Ma’ruf di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin, sebagaimana keterangan tertulisnya.

    Wakil Presiden ke-13 RI itu mengatakan inti dari kitab Arrisalah ialah memaknai jalan hidup menurut jalan Allah Swt. Menurut dia, jalan Allah sebetulnya menjadi bacaan setiap hari oleh seluruh umat Islam.

    “Karena itu, menurut Imam Syafi’i, andai kata Allah menurunkan satu surat saja dari 114 surat itu, (surat) Wal-‘Ashri saja sudah cukup menjadi pedoman (jalan kehidupan),” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid menyebut kajian kitab-kitab karya K.H. Hasyim rutin digelar PKB sejak tahun 2021.

    Menurut dia, ada 11 kiai dan nyai yang akan mengkaji kitab ini, yaitu K.H. Ma’ruf Amin, K.H. Said Aqil Siroj, K.H. Badawi Basyir, K.H. Maman Imanulhaq, K.H. Yusuf Chudlory, K.H. Abdussalam Shohib, Gus Ahmad bin Kafabih, Nyai Badriyah Fayumi, Nyai Hindun Anisah, K.H. Rif’an Nashir, dan K.H. Muhammad Nur Hayid.

    Ia menjelaskan kajian kitab tersebut selalu digelar secara luring dan daring. Kajian juga disiarkan melalui kanal YouTube DPP PKB sehingga dapat diikuti bukan saja oleh kader dan pengurus PKB, tetapi juga masyarakat umum.

    “Pascangaji sampai nanti berbuka puasa kami menggelar buka bersama, lalu sholat berjamaah, termasuk juga shalat tarawih di sini dengan imam tetap Romo K.H. Saifullah Ma’shum,” kata Cak Udin, sapaan akrabnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Merawat Kemabruran Puasa, Hidup Ini Adalah Seni

    Merawat Kemabruran Puasa, Hidup Ini Adalah Seni

    Oleh : Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA

    TRIBUNJATIM.COM – Akhirnya kita bisa menyadari bahwa memang hidup ini adalah seni. Ada tantangan, perjuangan, dan problem tetapi ada keindahan, kenikmatan, dan kebahagiaan.

    Yang pasti hidup ini harus dijalani. Hidup ini juga harus disiasati. 

    Hidup ini juga adalah pelajaran. Bahkan pepatah mengatakan ‘Pengalaman adalah guru paling baik’. Kenapa harus menderita kalau bisa bahagia? Kenapa harus dipesulit jika bisa dipermudah? Kenapa harus  rumit jika bisa simpel? Pernyataan-pernyataan ini mengisyaratkan kepada kita bahwa hidup ini memang perlu dimanaj dan perlu disiasati. Jawabannya sesungguhnya sudah terasa di dalam bulan suci Ramadhan, yang energi spiritualnya amat kuat.

    Ada sejumlah kiat yang ditawarkan oleh para arifin di dalam menjalani kehidupan ini. Di antaranya ialah memiliki barang-barang yang benar-benar kita butuhkan dan sebaiknya kita sisihkan daftar barang yang kita inginkan. Dalam kenyataan hidup ini sesungguhnya kebutuhan kita sedikit, yang banyak adalah keinginan. Kita harus membedakan secara tegas antara kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan adalah benar-benar mendesak dan sangat diperlukan, sedangkan keinginan lebih merupakan harapan-harapan ideal yang belum terpilah mana kebutuhan primer dan mana kebutuhan sekunder.

    Adakalanya hidup ini perlu dijalani secara praktis-fragmatis tetapi ada juga dimensi di dalam hidup ini memerlukan visi, misi, dan filosofi. Di dalam Islam niat menjadi amat penting di dalam menjalani kehidupan ini. Manusia memiliki dua kapasitas, yaitu sebagai hamba dan khalifah. Hidup sebagai hamba membutuhkan pengabdian dan hidup sebagai khalifah membutuhkan tanggung jawab. Sekali lagi, niat menjadi amat penting karena niat bukan sekedar terucapnya maksud dan tujuan di ujung lidah tetapi secara inplisit juga mengisyaratkan adanya program atau planning dan controlling. 

    Hidup sistematis dan teratur tidak berarti memasang jerat-jerat dalam kehidupan yang menghalangi kemerdekaan dan kebebasan hidup. Ala bisa karena biasa, kita perlu menunmbuhkan sikap dan karakter yang sekaligus modal dasar di dalam menjalani kehidupan ini.

    Jika tatanan hidup sudah menjadi karakter maka akan terasa mudah menjalani kehidupan ini. Meskipun orang lain mungkin prihatin dengan ketatnya pola kehidupan yang dipilih tetapi yang bersangkutan  merasakan kenyamanan dengan pola itu. Bahkan ia akan merasakan hidup ini simpel dan ringan karena ideology hidupnya sudah menjadi karakter yang melekat di dalam dirinya. 

    Bagi orang yang beriman, hidupnya akan terasa lebih mudah dan simpel, karena segalanya ia serahkan kepad Tuhan setelah ia melakukan usahanya secara professional. Kata iman itu sendiri seakar kata dengan aman (merasa aman), amanah (bertanggung jawab), mu’min (orang yang komitmen memelihara kepercayaan).Orang yang beriman tidak akan merasa kecewa karena percaya akan adanya takdir.

    Setelah ia berusaha sedemikian rupa tetapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan, ia ditenangkan oleh sebuah keyakinan bahwa manusi yang berusaha dan Tuhan Yang Maha Menentukan, sesuai dengan firman Allah: Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (Q.S. Ali Imran/3:159).

  • Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Mangapul dengan Sebutan ‘Yang Mulia’ di Sidang Zarof Ricar – Halaman all

    Hakim Tegur Arteria Dahlan Karena Panggil Mangapul dengan Sebutan ‘Yang Mulia’ di Sidang Zarof Ricar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota majelis hakim Purwanto S Abdullah menegur penasihat hukum dari terdakwa Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk Mangapul, terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Hal ini terjadi setelah Arteria Dahlan berulang kali memanggil saksi Mangapul dengan sebutan “Yang Mulia,” sebuah panggilan yang biasanya ditujukan untuk hakim.

    Padahal, dalam sidang tersebut, Mangapul dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, bukan hakim yang menyidangkan perkara meski berlatar belakang seorang hakim. 

    Ketidaktepatan Arteria memanggil Mangapul dengan sebutan kehormatan itu mengundang perhatian.

    Diketahui, kasus suap untuk vonis bebas Ronald Tannur melibatkan sejumlah orang. Pihak pemberi suap terdiri dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Sementara, pihak penerima suap yakni tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul; Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Rizar.

    “Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi, bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saudara diperiksa berapa kali?” tanya Arteria di ruang sidang.

    Mangapul menjawab, “Saya lupa, tiga atau empat kali.”

    Arteria kembali menggunakan panggilan “Yang Mulia” saat menanyakan kapasitas Mangapul ketika menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Dalam sesi tanya jawab ini, Arteria menggali informasi terkait sistem panel majelis hakim yang diterapkan di PN Surabaya.

    “Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?,” tanya Arteria.

    Namun, tak lama setelah itu, Hakim Anggota Purwanto menegur Arteria secara langsung dan meminta agar panggilan “Yang Mulia” tidak digunakan lagi.

    “Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata ‘Yang Mulia’ lagi,” kata Hakim.

    “Mohon karena disini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi aja,” pungkasnya.

    3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Dari kiri ke kanan: Erintuah Damanik, Hanindyo, dan Mangapul. KY akan mengusut majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ini sosok mereka. (pn)

    Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Lobi-lobi Pengacara ke Hakim Pengadil Ronald Tannur: Pak, Tolong Dibantu Bebas

    Lobi-lobi Pengacara ke Hakim Pengadil Ronald Tannur: Pak, Tolong Dibantu Bebas

    Jakarta

    Salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkap permintaan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, soal vonis Ronald Tannur. Erintuah mengatakan Lisa memintanya membantu memutus bebas Ronald.

    Hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja selaku ibu Tannur, dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald. Mulanya, jaksa mendalami Erintuah soal kapan sidang perdana kasus Ronald Tannur digelar di PN Surabaya.

    “Kemudian untuk persidangan awal dimulai tanggal berapa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    “Persidangan awal tanggal 19 Maret 2024,” jawab Erintuah.

    Erintuah mengatakan Lisa memintanya agar membantu memutus bebas Ronald sebelum sidang perdana digelar. Dia menuturkan tak ada saksi yang melihat saat Lisa meminta bantuan tersebut.

    “Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya, ‘Pak, tolong dibantu ya bebas’. Tidak ada saksi yang melihat ini, dia katakan seperti itu,” ujar Erintuah.

    “Saya bilang, ‘Oh tidak’. Waktu itu dia tunjukkan amplop besar, ‘Isinya apa ini?’ saya bilang. Katanya ‘Uang’. ‘Oh sorry’, saya bilang, ‘Saya harus melihat perkaranya dulu’ saya bilang. Dia bilang ‘Ini aman pak’, karena dikatakan waktu itu penuntut umum sama penyidik sudah kita amankan. Saya tidak terlalu jauh nanya itu, tapi dia bilang seperti itu. Saya katakan, ‘Tunggu, saya harus melihat perkaranya dulu. Saya harus menyidangkan perkara ini dulu’,” kata Erintuah.

    Dia mengatakan permintaan bantuan agar Ronald divonis bebas itu disampaikan Lisa pada 4 Maret 2024. Dia menyebutkan ucapan itu disampaikan Lisa yang mengaku sudah bertemu mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

    “Iya,” jawab Erintuah.

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.

    Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.

    Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

    (mib/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 1
                    
                        Arteria Dahlan Ditegur karena Panggil Hakim Terdakwa Kasus Ronald Tannur "Yang Mulia"
                        Nasional

    1 Arteria Dahlan Ditegur karena Panggil Hakim Terdakwa Kasus Ronald Tannur "Yang Mulia" Nasional

    Arteria Dahlan Ditegur karena Panggil Hakim Terdakwa Kasus Ronald Tannur “Yang Mulia”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum
    Lisa Rachmat
    , Arteria Dahlan, ditegur Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena memanggil Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang diperiksa sebagai saksi dengan panggilan “Yang Mulia”.
    Lisa merupakan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius
    Ronald Tannur
    yang didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya, termasuk Mangapul.
    Adapun teguran disampaikan ketika Arteria mendapat giliran mencecar Mangapul yang dihadirkan sebagai saksi perkara Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?” tanya Arteria di ruang sidang, Senin (3/3/2025).
    “Saya lupa, tiga atau empat kali,” ujar Mangapul.
    Setelah itu, Arteria menyinggung bahwa Mangapul merupakan hakim Kelas 1 A PN Surabaya sehingga memiliki kompetensi.
    Namun, ketika menyampaikan kalimat itu, ia tidak menggunakan kata “saksi”, melainkan “Yang Mulia”.
    “Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi, saya paham betul,” kata Arteria.
    Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu kemudian bertanya apakah majelis hakim persidangan Ronald Tannur menggunakan panel khusus atau panel khusus.
    Mangapul lantas menjelaskan bahwa majelis hakim perkara tersebut merupakan lintas sehingga hakim terdiri dari hakim ruang Garuda 1, Garuda 2, dan Cakra.
    “Jadi perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas,” kata Mangapul.
    Setelah pemeriksaan terhadap Mangapul selesai, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menegur Arteria.
    Ia meminta Arteria tidak menggunakan kata “Yang Mulia” saat mencecar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang diperiksa setelah Mangapul.
    “Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi,” kata hakim Purwanto.
    “Mohon, karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi cukup saksi saja,” ujar hakim Purwanto menambahkan.
    Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur.
    Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
    Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
    Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
    Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sritex Bakal Sewakan Aset setelah Dinyatakan Bangkrut

    Sritex Bakal Sewakan Aset setelah Dinyatakan Bangkrut

    Jakarta, BeritaSatu.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dilaporkan tengah berunding dengan calon investor untuk mengambil alih aset berdasarkan skema sewa. Hal ini dilakukan setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan bangkrut pada akhir tahun 2024.

    Sritex dinyatakan bangkrut lantaran kesulitan membayar utangnya yang mencapai US$ 1,6 miliar pada Juni 2024 lalu. Akibatnya, perusahaan resmi menghentikan seluruh operasinya mulai Sabtu (1/3/2025) setelah permohonan bandingnya atas putusan pailit ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Kami telah membuka opsi untuk menyewakan (Sritex) dalam jumlah besar untuk meningkatkan aset kebangkrutan dan mencegah nilainya jatuh,” kata Nurma Sadikin, kurator Sritex, sebagaimana dikutip pada Senin (3/3/2025).

    Nurma mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan beberapa investor dan akan memutuskan siapa yang akan menyewakan aset tersebut dalam dua minggu.

    Dengan opsi sewa tersebut, maka tidak menutup kemungkinan bahwa para pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali.

    Diketahui, lebih dari 8.000 karyawan Sritex di-PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit. Sementara itu, pemerintah mengatakan akan memastikan hak-hak pekerja yang terdampak tetap dilindungi pasca PHK.

    Pemerintah Pastikan Karyawan Sritex Dipekerjakan Kembali

    Setelah pihak kurator memastikan akan ada investor baru dan Sritex akan beroperasi kembali dalam dua pekan, pemerintah pun memastikan bahwa karyawan yang terdampak PHK akan dipekerjakan lagi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    “Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan PT Sritex kurang lebih ada empat perusahaan, dengan lebih 8.000 sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru,” ujarnya.

    Saat ini Sritex diketahui tengah berkomunikasi dengan sejumlah investor untuk menyewakan alat-alat berat. Adapun penentuan investor baru sepenuhnya berada di tengah kurator.

    Meski demikian, pemerintah mendorong perusahaan untuk tetap bergerak di bidang tekstil dengan skema baru ini.

    “Yang pasti tadi teman-teman tim kurator menyampaikan bahwa sudah ada investor yang berminat, jadi skemanya seperti tadi sudah disampaikan dan akan disewa. Kemudian secara paralel, teman-teman atau karyawan-karyawan PT Sritex akan didata kembali untuk nantinya akan ikut bekerja kembali,” tuturnya.

    Nantinya, skema prekrutan karyawan baru akan diserahkan kepada investor baru. Meski demikian, karyawan yang sebelumnya terdampak PHK dipastikan akan dipekerjakan lagi.

  • Chord Kunci Gitar Surga Menanti – Melly Goeslaw feat Mostafa Atef

    Chord Kunci Gitar Surga Menanti – Melly Goeslaw feat Mostafa Atef

    TRIBUNJATENG.COM – Chord kunci gitar Surga Menanti – Melly Goeslaw feat Mostafa Atef.

    Berikut cChord kunci gitar Surga Menanti.

    Em Am D G 
    F#dim B C 

    Em 
    Tersungkur dalam rasa
                Am 
    Menatap ke atas
                B 
    Awan di angkasa

    Am             Em 
    Lamunanku melayang
    Em 
    Kecemasan dan 
    C            B
    Kesedihan membentang

    Em 
    Ku biarkan diriku
                  Am 
    Melayangkan ingin 
               B
    Pada bait doa
    Am            Em 
    Bergemuruh dadaku
    Em 
    Marah dan sedih
    C    B          Em 
    Bergantian menyerang

                    Am 
    Darah dan dagingku
    D                 G 
    Malu melekat di diriku
    C                  F#dim 
    Andainya aku hilang iba
                     B
    Dan tak mau berdiri 
                Em E7 
    Untuk palestine

                  Am 
    Andai bisa minta

    Bertukar tempat 
                G 
    Dengan yang disana
    C                   F#dim 
    Walau kematian jadi sahabat
                 B 
    Namun pasti surga menanti
               C Gm 
    Surga menanti

    Cm F A# D# 
    Cm Cm7 Adim D Em 

    Am                        C 
    Leyh ennas ma ba’etshi teshouf
                        Dm 
    Fi oyoun athfalnal khouf
                          Em 
    Wal huznu elly malush shout
      Dm                   Am 
    Wezzay etbaddel baynal haal
                    Dm 
    Wal alam baa temtsal
          E7             Am 
    Wa sayebna(q)asaduh namut

                   Dm 
    Bukra akid rage’iin
    G           
    Taniy ha nabri makanil
            C 
    Hadmi buyout 
    F                    Bdim 
    Elly ma’ahi haq ma bihimush
                      E
    Ya’ni al’ain bil’ain 
                Am 
    Rage’ ya palistin

                   Dm 
    Mahma tefut el ayyam
    G               
    Amry ma ha yakun bayna
                C 
    Wa baynkum ayi salam 
    F  
    Wala omrina ha nasib 
                        Bdim 
    Ardhina min aydina tadhiy
                    E
    Ihna ha nahmil ardh 
                     Am 
    Biruhna li yaumiddin

                    Dm  
    Darah dan dagingku
    G                 C 
    Malu melekat di diriku
    F                  Bdim 
    Andainya aku hilang iba
                    E
    Dan tak mau berdiri 
                Am A7 
    Untuk palestine

                   Dm 
    Mahma tefut el ayyam
    G               
    Amry ma ha yakun bayna
                C 
    Wa baynkum ayi salam 
    F  
    Wala omrina ha nasib 
                        Bdim 
    Ardhina min aydina tadhiy
                    E
    Ihna ha nahmil ardh 
                     F 
    Biruhna li yaumiddin

    Surga menanti 

  • Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku

    Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku

    loading…

    Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono disebut minta bagian jatah ke hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Salah satu hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul mengungkapkan ada pesan dari Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pesan yang dimaksud agar Rudi turut kebagian jatah suap vonis Ronald Tannur .

    Hal itu disampaikan Mangapul saat menjadi saksi dalam dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa eks Pejabat MA Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Awalnya, Jaksa menanyakan saksi perihal uang SGD140 ribu ditujukan untuk vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mangapul mengaku tidak disebutkan secara gamblang uang ditujukan untuk vonis yang dimaksud.

    “Kemudian, dari 140 ribu SGD tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Secara spesifik enggak dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu,” kata Mangapul.

    Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Mangapul perihal pembagian uang yang dimaksud.

    “Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu SGD. Jadi waktu itu karena Pak Erintuah Damanik menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang lama Pak Rudi,” jawab Mangapul.

  • Pakar usulkan TNI terbuka isi jabatan sipil dalam rapat RUU TNI di DPR

    Pakar usulkan TNI terbuka isi jabatan sipil dalam rapat RUU TNI di DPR

    Penempatan prajurit di kementerian/lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, melainkan multifungsi.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason, M.A. mengusulkan agar prajurit TNI bisa secara terbuka untuk mengisi jabatan sipil dalam rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI.

    Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil. Menurut Mayjen TNI Purn. Rodon, pembatasan tersebut sejak awal justru menimbulkan polemik di kalangan TNI.

    “Kenapa disebutkan 10 lembaga ini? Kenapa enggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi? Dengan demikian, tidak menimbulkan debat,” kata Mayjen TNI Purn. Rodon di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Mayjen TNI Purn. Rodon mengungkapkan bahwa setiap warga negara manapun berhak untuk berada di mana pun sejauh hal tersebut demi kepentingan negara.

    Menurut dia, kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang perlu selaras dengan rencana percepatan dari pemerintah untuk memberdayakan TNI dan Polri.

    “Penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga saat ini karena berdasarkan undang-undang perlu dibahas,” kata dia.

    Dikatakan pula bahwa jaringan yang dimiliki TNI atau Polri itu hingga ke tingkat bawah. Misalnya, hingga ke komando rayon militer (koramil) di tingkat kecamatan dan bintara pembina desa (babinsa).

    Selain itu, kata dia, penanganan COVID-19 oleh Pemerintah pada beberapa tahun silam tidak mungkin tanpa adanya peran dari TNI dan Polri. Bahkan, semangat-semangat prajurit untuk membantu pemerintah pun sudah mulai berkembang di tingkat bawah.

    “Kita juga dengar bahwa terakhir Panglima mengatakan bahwa penempatan prajurit di kementerian/lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, melainkan multifungsi,” kata Mayjen TNI Purn. Rodon.

    Untuk itu, dia menilai partisipasi militer dalam pemerintahan sipil semestinya dimaknai dalam konteks pengembangan pemerintahan sebagai akselerator. Selain itu, partisipasi militer juga bisa menunjukkan variasi kuantitatif dan kualitatif.

    Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025